NEW
Font size
WorksheetsAPU PPT QUIZIZZ
Total questions: 15
Worksheet time: 12mins
Apa kepanjangan dari APU PPT
Anti Penggelapan Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
Anti Penerimaan Uang dan Penggelapan Pendanaan Terorisme
Anti Pencucian Uang dan Pencerahan Pendanaan Terorisme
Apakah yang dimaksud dengan Integration dalam tahapan Pencucian Uang ?
Memisahkan dana dari hasil tindak pidana ke beberapa rekening untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usulnya
Upaya menggabungkan dana hasil tindak pidana menjadi seolah-olah sah sehingga dapat langsung dipergunakan sebagai investasi atau kegiatan tindak pidana lainnya
Upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari tindak pidana ke system keuangan
Menggunakan dana hasil tindak pidana berupa pembelian real estate, otomotif ataupun jenis investasi lainnya
Pendanaan terorisme pada dasarnya merupakan tindak pidana yang berbeda dari tindak pidana pencucian uang, namun demikian keduanya mengandung kesamaan, yaitu :
Bertujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan
Sumber harta kekayaan berasal dari harta tindak pidana ataupun dari harta kekayaan yang diperoleh secara sah
Menggunakan jasa keuangan sebagai sarana untuk melakukan suatu tindak pidana
Pendanaan terorisme adalah penggunaan harta kekayaan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme
Kebijakan penyampaian laporan yang dilakukan PJK kepada Regulator dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, diatur dalam Kebijakan APU-PPT. Jenis pelaporan yang dipersyaratkan regulator salah satunya adalah :
Laporan Transaksi Keuangan Bank (LTKB)
Laporan DaftarHutang Nsabah (LDHN)
Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT)
Laporan Nearaca Laba Rugi
Upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang yang dihasilkan dari suatu tindakan kejahatan, sehingga tampak seolah-olah berasal dari suatu tindakan yang sah adalah
PPTAK
TPPT
TPPU
TPA-TPU
Secara Umum proses pencucian uang dilakukan dengan 3 (tiga) tahapan, kecuali :
Financial Analysis (Analisa transaksi keuangan)
Layering (Pelapisan)
Placement (Penempatan)
Integration (Penggabungan)
Transaksi keuangan mencurigakan adalah
Transaksi sesuai dengan profil, karakteristik atau pola kebiasaan transaksi nasabah
Transaksi di Teller Bank
Transaksi menggunakan internet Banking
Transaksi menyimpang dari profil, karakteristik atau pola kebiasaan transaksi nasabah
Pendekatan follow the money merupakan istilah lain bagi pendekatan Anti Pencucian Uang, kecuali :
Pendekatan analisa transaksi keuangan (financial anlysis)
Pencarian pelaku dan tindak pidana pencucian uang melalui transaksi keuangan
Mendahulukan mencari uang atau harta kekyaaan hasil tindak pidana dibandingkan dengan mencari pelaku kejahatan
Pencarian pelaku dan tindak pidana pencurian uang melalui kepolisian
Dibawah ini merupakan pengertian dari Beneficial Owner (BO), kecuali :
Orang yang dapat mengendalikan transaksi nasabah
Orang yang menggunakan jasa bank namun tidak memiliki rekening di Bank
Orang yang memberikan kuasa untuk melakukan transaksi
Orang yang merupakan pemilik sebenarnya dari dana yang ditempatkan di tempatkan di Asuransi
Kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan PJK untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan profil calon pengguna jasa, WIC, atau pengguna jasa adalah :
Ehanced Due Dilligence (EDD)
Transaksi Keuangan
Walk in Costomer (WIC)
Customer Due Dilligence (CDD)
Faktor-faktor penilaian risiko TPPU yang berbasis risiko yaitu , kecuali :
Profil Nasabah
Area Geografis/Wilayah
Penyaluran Kredit
Produk/Layanan
Beriktu merupakan Penerapan Program APU dan PPT berbasis risiko (risk based approach), kecuali :
Pegendalian intern
Sistem informasi manajemen
Pengawasan aktif direksi dan komisaris
Sumber daya Informasi Teknologi
Beberapa metode, teknis ,skema, dan instrumen dalam pencucian uang, antara lain :
Penukaran mata uang/konversi ung tunai
Penyulundupan uang tunai
Penggunaan identitas palsu
Semua Benar
Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU TPPU dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang, dapat diancam pidana :
Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
PJK yang melanggat ketentuan dalam POJK tentang penerpan program APU PPT di sektor SJK dapat dikenakan sanksi administrasi sebagai berikut :
Peringatan atau teguran tertulis
Denda dalam bentuk kewajiban membayar sejumlah uang
Pencabutan izin usaha
Semua Benar
