WorksheetsSoal Seleksi Penguji
Total questions: 36
Worksheet time: 35mins
NAMA LENGKAP
NIP
JENIS JF KESEHATAN
JENJANG JABATAN
INSTANSI
UNIT KERJA
Kebijakan apakah yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara dan menyebutkan bahwa pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil dilakukan berdasarkan Kualifikasi, Kompetensi, Penilaia Kinerja dan Kebutuhan Instansi Pemerintah ?
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017
Kebijakan apakah yang mengatur terkait Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan ?
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017
Kompetensi merupakan kemampuan kerja setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja, jenis kompetensi diantaranya adalah
Kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi kepemimpinan
Kompetensi kepemimpinan, kompetensi integritas, kompetensi pengelolaan
Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural
Kompetensi sosial kultural, kompetensi pelaksana, kompetensi manajerial
Kompetensi administrasi, kompetensi pelaksana, kompetensi struktural
Apa saja yang menjadi syarat agar bisa naik jenjang jabatan fungsional, kecuali ?
Ikut dan lulus uji kompetensi
Adanya Formasi jabatan untuk jenjang yang akan dipangku
SKP bernilai baik
Angka kredit terpenuhi
Memiliki STR
Penyelenggaran uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan dapat dilaksanakan oleh ?
Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kab/Kota, Unit Pelaksana Teknis (UPT) vertical Kementerian Kesehatan RI
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang dipimpin oleh pejabat fungsional
Instansi/fasilitas pelayanan kesehatan/fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang dipimpin oleh pejabat tinggi Eselon III
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas
Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Kesehatan
Manakah tugas penyelenggara uji kompetensi jabatan fungsional ?
Mensosialisasikan kebijakan uji kompetensi secara berkesinambungan
Menjadi koordinator penyelenggaraan uji kompetensi
Melakukan akreditasi penyelenggara uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan
Bertanggung jawab dalam penyelenggaran uji kompetensi
Mengeluarkan nomor sertifikat peserta uji kompetensi jabatan fungsional
Siapakah yang mengidentifikasi calon peserta dan panitia uji kompetensi ?
Sekretariat Penyelenggara Uji Kompetensi
Panitia Bidang Sistem Informasi
Panitia Bidang Perencanaan
Panitia Bidang Pembinaan dan pengawasan
Pejabat Fungsional
Saat ini, yang menjadi peserta uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan terdiri dari 6 pejabat fungsional, diantaranya ?
Perawat, perawat gigi, bidan, radiografer, dokter, sanitarian
Perawat, Perawat gigi, radiografer, teknisi elektromedis, perekam medis, pembimbing kesja
Perawat, Perawat gigi, radiografer, bidan, perekam medis, pembimbing kesja
Perawat, Perawat gigi, radiografer, teknisi elektromedis, perekam medis, bidan
Perawat, Perawat gigi, radiografer, teknisi elektromedis, perekam medis, dokter
Persyaratan sebagai tim penguji diantaranya, kecuali ?
Mempunyai jenis jabatan fungsional yang sama dengan peserta
Menduduki jenjang jabatan paling rendah setingkat lebih tinggi
Memiliki surat keputusan sebagai tim penguji
Tim penguji sekurang-kurangnya 1 (satu) pejabat fungsional kesehatan yang sama
Memiliki sertifikat sebagai penguji kompetensi
Bagaimana menentukan dan menetapkan tim penguji ?
Memeberikan kewenangan kepada Organisasi Profesi
Mengidentifikasi pejabat fungsional yang memenuhi syarat
Dipilih yang paling senior
Menentukan rencana pengujian
Melakukan perencanaan anggaran biaya pelaksanaan
Proses seleksi tim penguji diantaranya seleksi data SIM kepegawaian dan seleksi tahap dua. Seleksi tahap dua diantaranya ? (susun sesuai urutan)
Penulisan – portofolio – wawancara – pakta integritas
Portofolio – penulisan – wawancara – pakta integritas
Portofolio – wawancara – penulisan – pakta integritas
Wawancara – portofolio – pakta integritas
Tanpa adanya seleksi
Persyaratan sebagai peserta uji kompetensi diantaranya, kecuali ?
Sekurang-kurangnya sudah memangku jenjang jabatan fungsional sebelumnya selama 1 (satu) tahun
Memiliki surat keputusan jabatan fungsional jenjang jabatan terakhir
Memiliki STR
Memiliki prestasi kerja paling kurang bernilai baik selama 1 (satu) tahun terakhir
Memiliki surat rekomendasi dari pimpinan unit kerja untuk mengikuti uji kompetensi jabatan fungsional
Metode apakah yang wajib dalam pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional ?
Metode uji lisan
Metode uji praktik
Metode uji tulis
Metode uji wawancara
Metode portofolio
Materi uji kompetensi mengacu pada ?
Riwayat pendidikan jabatan fungsional kesehatan
Tempat atau rumah jabatan fungsional kesehatan
Identifikasi pekerjaan jabatan fungsional kesehatan
Butir kegiatan jabatan fungsional kesehatan
Daftar pertanyaan peraturan perundang-perundangan
Bagaimana cara menetapkan metode uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan ?
Menggunakan metode portofolio karena wajib
Menetapkan sesuai perjanjian internal tim penguji
Menentukan jenis metode dan instrument penilaian
Menetapkan substansi penilaian
Memperhatikan peraturan perundang-undangan, kondisi, keadaan sumber daya yang tersedia di instansi pengguna yang akan diuji
Manakah yang menjadi tugas tim penguji ?
Mengumpulkan berkas portofolio
Melakukan pencatatan dan pelaporan uji kompetensi
Mempersipakan alat dan bahan uji kompetensi
Mencetak sertifikat uji kompetensi
Memberikan pembinaan dan pengawasan kepada peserta uji kompetensi
Selain menjalankan tugas, tim penguji memiliki wewenang. Kewenangan tersebut adalah sebagai berikut, kecuali ?
Menentukan metode uji kompetensi
Menetapkan substansi penilaian berdasarkan butir kegiatan atau standar yang telah ditetapkan
Menghentikan proses penilaian uji kompetensi
Meminta data/dokumen tambahan kepada peserta maupun pihak yang terkait
Melaporkan kegiatan uji kompetensi
Tim penguji memiliki tugas untuk mencatat dan melaporkan hasil penyelenggaraan uji kompetensi, ada pun yang harus dicatat dan dilaporkan diantaranya, kecuali ?
Peserta lulus dan peserta tidak lulus
Jenis jabatan fungsional kesehatan
Kategori dan jenjang jabatan fungsional kesehatan
Rencana pasca uji kompetensi
Waktu dan tempat uji kompetensi
Pada instrument portofolio, penilaian berdasarkan variable penilaian yaitu, kecuali ?
Memadai
Valid
Asli
Terkini
Objektif
Variabel memadai memiliki pengertian yaitu ?
Kesesuaian antara jumlah dokumen yang dipersyaratkan dengan ketersediaan dokumen portofolio
Butir kegiatan yang dibuktikan dengan dokumen/logbook
Laporan pekerjaan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir
Penilaian yang mengacu kepada kriteria peserta uji kompetensi
Penilaian yang diakui kebenarannya
Komponen penilaian portofolio terdiri dari komponen utama dan komponen tambahan. Berapakah pembagian bobot pada komponen utama ?
75-80% komponen pelayanan/asuhan berasal dari kompetensi pejabat fungsional, 20-25% komponen tambahan
60-70% komponen pelayanan/asuhan berasal dari kompetensi pejabat fungsional, 30-40% komponen tambahan
50-60% komponen pelayanan/asuhan berasal dari kompetensi pejabat fungsional, 40-50% komponen tambahan
50% komponen pelayanan/asuhan berasal dari kompetensi pejabat fungsional, 50% komponen tambahan
Tidak ada pembagian komponen utama
Hal-hal apa saja yang menjadi penilaian komponen tambahan pada penilaian portofolio, kecuali ?
Pelatihan
Karya pengembangan profesi
Penghargaan yang relevan di bidang kesehatan
Terdaftar menjadi anggota organisasi profesi
Menulis karya tulis/karya ilmiah
Berkas administrasi apa saja yang harus dipersiapkan oleh peserta, kecuali ?
Surat ijin dari pimpinan untuk mengikuti uji kompetensi
Dokumen SKP satu tahun terakhir
SK jenjang
Kartu Ujian
Bukti portofolio
Untuk peserta uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan fungsional jenjang penyelia, siapakah yang menguji ?
Tim penguji jenjang jabatan kategori keterampilan
Tim penguji jenjang jabatan Ahli Pertama
Tim penguji jenjang jabatan Ahli Muda
Tim penguji jenjang jabatan Ahli Madya
Tidak ada
Kapan penyelenggaraan uji boleh melaksanakan uji kompetensi ?
Setelah adanya surat rekomendasi penyelenggaraan uji kompetensi
Setelah terbentuknya SK tim penyelenggara dan tim penguji
Setelah tim penyelenggara bidang perencanaan selesai menyusun proposal
Setelah peserta mendaftarkan uji kompetensi
Setelah dilakukannya pra uji kompetensi
Ketika peserta uji kompetensi tidak lulus ujian lebih dari 2 kali, apa yang harus dilakukan ?
Peserta melaksanakan uji kompetensi yang ketiga kali
Peserta melakukan konsultasi dengan tim penguji
Peserta tidak dapat naik jenjang jabatan
Peserta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan
Peserta pra uji dengan tim penguji secara personal
Tim penguji dapat menghentikan proses penilaian jika dipandang tidak sesuai dengan ketentuan, norma, etika dan prinsip keselamatan. Pernyataan tersebut merupakan …. Tim penguji
Hak
Tugas
Kewajiban
Wewenang
Persyaratan
Tim penguji memberikan feedback hasil penilaian. Pernyataan tersebut merupakan …. Tim penguji.
Hak
Tugas
Kewajiban
Wewenang
Persyaratan
Tim penguji memiliki sertifikat sebagai tim penguji. Pernyataan tersebut merupakan … tim penguji.
Hak
Tugas
Kewajiban
Wewenang
Persyaratan
Tim penguji dapat dibentuk di instansi penyelenggara uji di bawah ini, kecuali ?
Pusat
Provinsi
Kabupaten/Kota
UPT Kementerian Kesehatan
Puskesmas
