WorksheetsPKA_Agenda-3_Rumpun-2
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana, orang-orang di bawah pengarahan manajer, bekerja untuk:
Kepentingan pimpinan organisasi
Kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia
Mencapai tujuan bersama yang telah disepakati
Memperoleh keuntungan sesuai target perusahaan
Memperoleh penghasilan yang layak bagi keluarganya
Digital berasal dari kata Digitus, dalam bahasa Yunani berarti:
penggaris
jumlah angka dalam satu nilai
tombol On dan Off
jari jemari
angka 1 – 0
Salah satu ciri organisasi digital menurut Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, adalah:
Lebih dari 50% pegawai memahami teknologi
Memiliki infrastruktur digital yang kuat
Mengelola Big Data
Mengadopsi konsep Bockchain
Menyelenggarakan sistem elektronik
Berikut ini yang bukan merupakan komponen organisasi digital adalah:
Tenaga ahli
Tata kelola
Pengamanan
Pengawasan
Rencana Strategis
Kewenangan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik diberikan kepada:
Badan Pemeriksa Keuangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kantor Staf Presiden
Badan Siber dan Sandi Negara
Komisi Informasi Publik
Instruksi Presiden nomor 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional e-Government menginisiasi:
Pemanfaatan konsep blockchain dalam penimpanan data dan informasi publik
Protokol berbagi data di antara instansi pemerintah dalam konteks Satu Data Indonesia
Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di instansi pemerintah
Pembangunan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Keterbukaan informasi publik secara elektronik
Kerangka arsitektur pengembangan e-government terdiri dari 4 lapis struktur sebagai berikut, kecuali:
Portal pelayanan publik
Back Office
Peraturan perundang-undangan
Hardware dan Software
Salah satu dari 4 prinsip dasar Satu Data Indonesia dalam memberikan arah untuk implementasi tata kelola data pemerintah adalah memiliki informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data yang dikenal dengan sebutan:
Standar data
Pengelolaan Bigdata
Kode referensi
Metadata
Interoperabilitas
Capgemini Consulting, 2015 mengemukakan 4 faktor kunci ke arah Organisasi Digital, kecuali:
Digital competency
Digital-First Mindset
Digitized Practices
Empowered Talents
Data Access and Collaboration Tools
Penunjang utama dalam implementasi 4 faktor kunci ke arah Organisasi Digital adalah:
Komitmen dan kerja sama
Kepemimpinan dan anggaran
Peta Jalan dan Rencana Aksi
Transparansi dan akuntabilitas
Aksesibiltas dan interoperabilitas
Software as a Service (SaaS), Platform as a Service (PaaS), dan Infrastructure as a Service (IaaS), adalah model-model pengiriman (delivery) dalam:
Blockchain
Artificial intelligence
Cloud computing
Digital service mechanisms
Augmented reality
Kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian unsur-unsur SPBE akan terpadu satu sama lain (Perpres nomor 95 tahun 2018) disebut:
Manajemen SPBE
Keamanan SPBE
Aplikasi SPBE
Arsitektur SPBE
Tata Kelola SPBE
SPBE sesuai dengan Perpres nomor 95 tahun 2018 meliputi unsur-unsur berikut, kecuali:
Infrastruktur SPBE
Proses Bisnis
Data dan Informasi
Penyelenggara SPBE
Layanan SPBE
Untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang:
Satu Data Indonesia
Indonesia Satu
e-Government
Integrasi Data Nasional
Informasi Publik berbasis Digital
Dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia, pengumpulan data dilakukan oleh:
Walidata
Produsen data
Pembina data
Pengguna data
Pengumpul data
Kata kunci keberhasilan implementasi organisasi digital adalah:
Perubahan
Tata Kelola
Kepemimpinan
Integrasi
Pelibatan
Salah satu tantangan pembangunan organisasi digital adalah minimnya sharing dan kolaborasi, untuk itu dibutuhkan:
Kepemimpinan dan komitmen
Penguatan infrastruktur jaringan
Interoperabilitas dan metadata
Sistem statistik nasional
Keterbukaan dan transparansi data
Pemantauan dan evaluasi SPBE bertujuan untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh:
Badan Pemeriksa Keuangan
Kementerian PAN-RB
Auditor Internal K/L
Tim Koordinasi SPBE
Kantor Staf Presiden
Dalam penyelenggaraan SPBE tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan diperoleh dari:
Pemantauan dan evaluasi SPBE
Peta Rencana SPBE
Proses Bisnis, Data dan Informasi
Rencana Induk SPBE Nasional
Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi
Penyiapan layanan digital, Pemenuhan Layanan Digital, dan Pengelolaan Bigdata adalah 3 unsur dalam:
Strategi Transformasi Digital Nasional
Rencana Induk SPBE Nasional
Strategi pelaksanaan Satu Data Indonesia
Rencana Aksi Nasional e-Government
Tata Kelola PSE
