WorksheetsKlaster 6-b
Total questions: 10
Worksheet time: 3mins
Name
Class
Date
1.
Sepanjang belum dilakukan pemeriksaan, Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan. Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan tersebut menyatakan rugi, pembetulan Surat Pemberitahuan tersebut harus disampaikan paling lama :
a)
2 tahun sebelum daluwarsa penagihan
b)
1 tahun sebelum daluwarsa penetapan
c)
3 tahun sebelum daluwarsa
d)
2 tahun sebelum daluwarsa penetapan
2.
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut, kecuali :
a)
Terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar
b)
Terdapat PPN yang tidak seharusnya dikompensasikan
c)
Terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang
d)
Kepada Wajib Pajak diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan PKP secara jabatan
3.
Wajib pajak PT. ABC dilakukan pemeriksaan single tax PPN Lebih Bayar Kompensasi oleh Pemeriksa KPP XYZ. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Wajib Pajak kurang bayar dalam memungut PPN dan telah melakukan kompensasi Lebih Bayar PPN ke masa berikutnya. Dari hasil pemeriksaan tersebut, pemeriksa menerbitkan SKPKB PPN dengan jumlah kekurangan pajak yang terutang ditambah dengan sanksi administrasi berupa:
a)
Kenaikan sebesar 75% dari PPN kurang disetor
b)
Bunga dan kenaikan sebesar 75%
c)
Bunga
d)
Bunga atau kenaikan 75% mana yang tertinggi nilai besaran sanksinya
4.
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila, kecuali :
a)
PKP tidak melaporkan faktur pajak tepat waktu
b)
Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak
c)
Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar
d)
PKP tidak mengisi faktur pajak secara lengkap
5.
Sesuai ketentuan Pasal 17B UU KUP, Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, harus menerbitkan surat ketepan pajak paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap wajib pajak yang:
a)
Tidak mengajukan permohonan pengembalian
b)
Sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan
c)
Sedang dilakukan penyidikan
d)
Surat Pemberitahuan tidak dilaporkan tepat waktu
6.
Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut, kecuali:
a)
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel
b)
Uang
c)
Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
d)
Surat berharga
7.
Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk, kecuali:
a)
Perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha
b)
Perolehan BKP/JKP yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan
c)
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan
d)
Perolehan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon
8.
Pengusaha Kena Pajak yang dapat memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP dengan besaran tertentu adalah:
a)
PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu
b)
PKP yang melakukan penyerahan ekspor
c)
PKP yang belum berproduksi
d)
PKP yang dikukuhkan secara jabatan
9.
Berikut jasa yang tidak termasuk dalam Jasa Kena Pajak :
a)
Jasa pelayanan kesehatan medis
b)
Jasa kesenian dan hiburan
c)
Jasa pendidikan
d)
Jasa asuransi
10.
PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
a)
Perolehan BKP
b)
Penyerahan BKP
c)
Jawaban a dan b benar
d)
Jawaban a dan b salah
100 %
