NEW
Font size
WorksheetsPre Test PMR
Total questions: 20
Worksheet time: 9mins
Regulasi yang mengatur tentang Penyelenggaraan di Bidang Perumahsakitan adalah
PP Nomor 5 Tahun 2021
UU Nomor 36 Tahun 2009
PP Nomor 47 Tahun 2021
UU Nomor 44 Tahun 2009
Pemerintah dalam hal menetapkan klasifikasi Rumah Sakit berdasarkan
Kemampuan Pelayanan, Fasilitas Kesehatan, Sarana Penunjang, dan Sumber Daya Manusia
Kemampuan Pelayanan, Fasilitas Kesehatan, Kompetensi Medis, dan Sumber Daya Manusia
Fasilitas Kesehatan, Kompetensi Medis, Sarana Penunjang, Kemampuan Pelayanan
Fasilitas Kesehatan, Sumber Daya Manusia, Penunjang Medik, Kemampuan Pelayanan
Regulasi terbaru yang mengatur tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit adalah
PMK Nomor 30 Tahun 2020
PMK Nomor 56 Tahun 2014
PMK Nomor 3 Tahun 2020
PMK Nomor 47 Tahun 2019
Berikut merupakan Indikator Kepatuhan FKRTL Terhadap Kontrak Tahun 2021, yang memiliki bobot tertinggi adalah
Updating Display TT di Aplikasi Mobile JKN
Kepuasan Layanan Peserta di FKRTL
Display Tindakan Operasi Terhubung Aplikasi Mobile JKN
Rekrutmen Peserta PRB 100%
Kegiatan dengan Reviu Kelas Rumah Sakit, Pengelolaan Informasi & Pengaduan Faskes, Pre Assessment, Rekredensialing dalam Proses Penyediaan Faskes Kerja Sama adalah
NETWORK ANALYSIS
CONTRACT
NETWORK MANAGEMENT
INFLUENCING PROVIDER BEHAVIOR
Berikut pernyataan yang tidak sesuai dengan SSBI adalah
Meningkatkan Nilai Data dan Informasi Organisasi, Meningkatkan Efisiensi Biaya, Membantu dalam Mengambil Keputusan, Berisi datasource dari KP
Dashboard yang dibuat oleh Kantor Pusat, Hak akses user menggunakan email pribadi korporat masing-masing, VPN dan Internet public
Datasource yang dibuat oleh kantor pusat, Hak akses masing-masing KP, Kepwil, dan KC, dan VPN
Akses ke datasource sesuai dengan kebutuhan masing-masing Bidang,VPN, Membuat dan menyimpan dashboard sendiri
Berikut merupakan Ketentuan Klaim Dispute kecuali
Klaim dinyatakan dispute apabila kedua belah pihak sepakat bahwa klaim tersebut berstatus dispute yang dibuktikan dengan Berita Acara Klaim Dispute yang ditandatangani oleh BPJS Kesehatan dan FKRTL
Berkas klaim yang dinyatakan dispute di kembalikan oleh BPJS Kesehatan kepada FKRTL yang dibuktikan dengan Berita Acara Pengembalian Berkas Klaim Dispute
Klaim yang telah dinyatakan dispute tidak dikecualikan dari ketentuan kadaluarsa klaim
Klaim dispute dilakukan pembahasan penyelesaian klaim dispute antara BPJS Kesehatan dengan FKRTL
Ketidaksepakatan terkait Klaim karena adanya kendala administratif, aplikasi, dan penetapan kasus dengan Badan Penyelenggara Jaminan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, disebut
Dispute Medis
Dispute Koding
Dispute Koordinasi Pemberian Manfaat
Dispute Obat
Pertanyaan berikut yang kurang sesuai dengan pelaksanaan verifikasi paksa klaim adalah
Verifikasi paska klaim dilakukam oleh staf utilisasi dan Verifikator penjaminan manfaat Kantor Cabang
Dilakukan secara berkala tiap bulan terhadap klaim 1 bulan pembebanan sebelumnya per masing-masing Faskes
Menggunakan luaran data transaksional pelayanan kesehatan yang diperbaharui maksimal tanggal 10 setiap bulan
Kasus yang bersumber dari deteksi kecurangan yang dilakukan oleh fungsi utilisasi penjaminan manfaat, audit internal, whistle blowing system
Yang bukan merupakan unsur dari Tim Pencegahan dan Penanganan (fraud) di tingkat provinsi adalah
Dinas Kesehatan Provinsi
Organisasi Profesi
BPJS Kesehatan
Inspektorat Daerah Provinsi
Kondisi kerugian finansial yang tidak pasti dan tidak dapat dikendalikan oleh peserta dengan probabilitas risiko yang dapat diperhitungkan oleh penjamin adalah
Unbearable risk
Uncertainty of Loss
Pelayanan cost-effective
Public Goods
Dalam hal peningkatan efektifitas pengelolaan penjaminan manfaat kesehatan rujukan Kantor Cabang melakukan hal-hal sebagai berikut kecuali
Memberikan informasi kepada Stakeholder berdasarkan Informasi dari KP dan melibatkan stakeholder dalam mendukung pelaksanaan program JKN
Memastikan FKRTL memahami pemanfaatan dan penggunaan Aplikasi Vclaim termasuk alur pelayanan dugaan JKK/KLL sesuai dengan ketentuan
Meningkatkan komunikasi dengan Bapel JKK terkait implementasi COB
Koordinasi Intensif dengan Dinas Kesehatan untuk berperan aktif dalam Program JKN dan mendorong optimalisasi Program PRB
Regulasi yang mengatur tentang Mekanisme Penyelesaian Dispute Klaim adalah
Perdir Nomor 24 Tahun 2020
Perdir Nomor 28 Tahun 2021
Perdir Nomor 77 Tahun 2020
Perdir Nomor 16 Tahun 2020
Berikut merupakan bagian dari Validation pada konsep SEP Elektronik adalah
Aplikasi Vclaim, VIDI, Hospital IT system
Finger Print, Face Recognation, Mobile JKN, APM
Simplifikasi berkas Pelayanan dan Verifikasi, Cut off waktu Layanan
FKRTL Bridging, Memiliki e- MR, E-Prescribing
Berikut merupakan bagian dari Concurrent pada pengembangan sistem administrasi klaim adalah
Review Data Klaim
Eligibilitas Peserta
Verifikasi Klaim
Kepatuhan Prosedur Penjaminan Manfaat
Tumor Board/Tim Onkologi pada Pelayanan Kemoterapi dalam Program JKN pada FKRTL setidaknya memiliki SDM dengan ketentuan sebagai berikut
1 Dokter Spesialis sebagai DPJP yang memiliki sertifikat kompetensi dari Kolegium, 1 Perawat yang memiliki sertifikat kompetensi dari Kolegium, 1 Apoteker yang memiliki sertifikat pelatihan
1 Dokter Spesialis sebagai DPJP yang memiliki sertifikat kompetensi dari Kolegium dan Universitas/Lembaga Pendidikan, 1 Dokter Umum yang memiliki sertifikat kompetensi dari Kolegium dan Universitas/Lembaga Pendidikan, 1 Perawatyang memiliki sertifikat kompetensi dari Kolegium dan Universitas/Lembaga Pendidikan, 1 Apoteker yang memiliki seritifikat pelatihan
1 Dokter Spesialis sebagai DPJP yang memiliki sertifikat kompetensi dari Kolegium, 1 Dokter Umum yang memiliki sertifikat dari kolegium, 1 Perawat yang memiliki sertifikat kompetensi dari kolegium, 1 Apoteker yang memiliki seritifikat pelatihan
1 Dokter Spesialis sebagai DPJP yang memiliki sertifikat kompetensi dari Kolegium, 1 Dokter Umum yang memiliki sertifikat dari kolegium, 1 Perawat yang memiliki sertifikat kompetensi dari kolegium, 1 Apoteker yang memiliki seritifikat pelatihan
Kebijakan iterasi pelayanan obat penyakit kronis di FKRTL bagi peserta JKN yang saat ini berlaku diatur dalam
SE Dirjampelkes Nomor 32 Tahun 2021
SE Dirjampelkes Nomor 32 Tahun 2020
SE Dirjampelkes Nomor 30 Tahun 2020
SE Dirjampelkes Nomor 30 Tahun 2021
Pelayanan Katarak yang dapat dijamin dalam Program JKN adalah pada kondisi
Semua jawaban benar
Penurunan tajam penglihatan dengan visus kurang dari 10/18
Katarak traumatika dan komplikata serta katarak bayi dan anak
Semua jawaban salah
Tugas TKMKB adalah sebagai berikut, kecuali
Membahas hasil audit medis yang memerlukan kebijakan baru dan memberikan sanksi kepada fasilita kesehatan
Melakukan evaluasi kebijakan kewenangan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik profesi sesuai kompetensi
Memberikan rekomendasi apabila terjadi perbedaan pemahaman antara BPJS Kesehatan dengan FKTP dan FKRTL dalam hal penerapan mutu layanan medis
Melakukan pembahasan terhadap usulan kebijakan
Pernyataan yang tepat terkait PET Scan adalah
Semua benar
Tata cara pengajuan klaim PET Scan dilakukan secara terpisah dari sistem INA-CBG
Tarif rawat jalan yang mendapatkan pelayanan PET Scan ditetapkan sebesar 8 juta rupiah sebagai tarif Non INA-CBG
Tarif rawat inap yang mendapatkan pelayanan PET Scan, ditetapkan sebesar 8 juta rupiah ditambah tarif paket INA-CBG
