NEW
Font size
WorksheetsTatalaksana Ekspor 3
Total questions: 30
Worksheet time: 15mins
Barang yang telah dimuat disarana pengangkut menuju keluar daerah pabean dianggap...
telah diekspor
telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor
telah diekspor dan diperlakukan sebagai ekspor pada saat melintasi daerah pabean
belum diekspor karena belum melintasi daerah pabean
Nota Pelayanan Ekspor (NPE) adalah nota yang diterbitkan oleh...
pejabat pemeriksa dokumen dan pejabat pemeriksa barang
pejabat pemuatan barang, pejabat pemeriksa dokumen atau SKP
pejabat pemeriksa barang, pejabat pemeriksa barang, SKP dan pejabat yang mengawasi pemuatan barang
pejabat pemeriksa dokumen, SKP atau pejabat pemeriksa barang
Pemasukan barang ekspor ke kawasan pabean tempat pemuatan di
pelabuhan muat atau tempat muat ekspor diakukan dengan menggunakan
dokumen ...
NPE, PEB dan PPB dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik, PKBE dan NPE, contoh 3D untuk barang curah, PP PEB atau PP PKBE
NPE, PPB dalam hal barang dilakukan pemeriksaan fisik, persetujuan Kepala Kantor atas barang yang diperiksa surveyor, PEB dan PPB untuk barang yang diperiks fisik, PKBE dan NPE, contoh 3D untuk batrang curah PP PEB, PP PKBE dan SPPBE untuk barang telah kembali
NPE, PEB, PKBE, contoh 3D dan SPPBE
PEB, PKBE, NPE, contoh 3D PP PEB dan PP PKBE
Pemberitahuan yang dibuat oleh Eksportir atau kuasanya yang menyatakan kesiapan Barang Ekspor untuk dilakukan pemeriksaan fisik adalah ...
PKBE
PPB
PKB
PEB
Untuk mengetahui jumlah barang ekspor ke saranan pengangkut melalui pipa atau conveyor pemeriksaannya dilakukan pemeriksaan pada ...
saat pemuatan berdasarkan hasil pengukuran pada alat ukur yang diawasi pejabat Bea dan Cukai
saat pemuatan berdasarkan perhitungan eksportir
saat pemasukan ke kawasan pabean sesuai yang diberitahukan oleh eksportir
saat pemuatan atau pemasukan ke kawasan pabean
Eksportir X mengekspor 80.000. square feet kulit kambing yang telah disamak (wet blue), HE yang ditetapkan Deperdag adalah USD.6,50 / per square feet, FOB barang seluruhnya adalah USD 550.000,-. Tarif Bea Keluar adalah 25% dan kurs pajak yang berlaku pada saat dokumen didaftarkan di KPPBC adalah Rp.8.950,- per USD, kurs tengah BI = RP.9.000,-/USD, maka besarnya Bea Keluar yang harus dibayar adalah ...
Rp 1.163.500.000
Rp 1.170.000.000
Rp 1.230.625.000
Rp 1.237.500.000
Pembatalan PEB yang batal ekspornya wajib dilakukan oleh eksportir atau kuasanya kepada pejabat Bea dan Cukai paling lambat ...
3 (tiga) hari sejak pendaftaran PEB, jika tidak diberitahukan dikenakan denda Rp.5.000.000
3 (tiga) hari sejak pemuatan barang ekspor dan denda Rp.5.000.000
3 (tiga) hari kerja sejak keberangkatan sarana pengangkut, jika PEB tidak diberitahukan dikenakan denda Rp. 5.000.000
3 (tiga) hari sejak pemasukan barang ekspor ke kawasan pabean dan denda Rp.5.000.000
Eksportir Y mengekspor biji kakao sebanyak netto 1.000. Ton, bruto sebanyak 1100,- MT, CIF NEW YORK, harga FOB seluruhnya adalah USD 3.000.000,- Pada saat pendaftaran PEB HE ditetapkan USD.2.500,-/ton, dan kurs Pajak Rp.8.950,-/USD sedangkan kurs tengah Bank Indonesia adalah Rp. 9.450.-/USD, serta tarif Bea Keluar adalah 5%, dari data tersebut besarnya Bea Keluar adalah .
Rp 1.402.500.000
Rp 1.168.750.000
Rp 1.181.250.000
Rp 1.118.750.000
Konsolidator barang ekspor yang terdiri dari konsolidator sebagai perusahaan jasa yang telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor pabean harus memenuhi nsyrat sebagi berikut ...
bersertifikat PPJK, menyediakan ruang kerja bagi pejabat Bea dan Cukai dan menyelenggarakan pembukuan dan beredia diaudit oleh pejabat DJBC
menyelenggarakan pembukuan dan bersedia diaudit serta menyediakan ruang kerja pejabat BC dan mempunyai tempat Stuffing
ada sertifikat PPJK, menyelenggarakan pembukuan , siap diaudit dan ada ruangan untuk pejabat BC serta ruangan untuk stuffing
ada sertifikat PPJK dan bersedia diaudit serta mempunyai ruangan kerja untuk pejabat Bea dan Cukai
PEB atas Barang Ekspor dengan kategori ekspor khusus, kecuali ...
Barang pindahan
Barang contoh
Barang keperluan penelitian
Barang reekspor
Pemberitahuan pabean ekspor disampaikan untuk semua barang disampaikan ke kantor Pabean oleh eksportir atau kuasanya kekantor pabean ...
Paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum dimasukkan kekawasan pabean, serta untuk barang curah dan kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (CBU) tanpa peti kemas, sebelum keberangkatan sarana pengangkut
paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum pemuatan ke sarana pengangkut
paling cepat 5 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum dimuat disarana pengangkut
paling cepat 7 hari sebelum perkiraan ekspor
Pemberitahuan ekspor barang curah wajib disampaikan ...
sebelum masuk kekawasan pabean
sebelum dimuat kesarana pengangkut
sebelum keberangkatan sarana pengangkut
2 (dua) hari sebelum keberangkatan sarana pengangkut
Pemberitahuan barang ekspor TIDAK diwajibkan terhadap barang ...
pribadi penumpang, awak sarana pengangkut dan barang pelintas batas dalam jumlah dan nilai tertentu
pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas batas dan barang kiriman melalui PT.Pos dengan batasan tidak lebih dari 100 kg
pelintas batas, kiriman PT.Pos dengan batas maksimal 100 kg dan barang awak sarana pengangkut
pribadi penumpang, awak sarana pengangkut dan kiriman Pos maksimal 100 kg dan barang ekspor yang memperoleh fasilitas khusus
LPE diterbitkan oleh pejabat pemeriksa dokumen ekspor saat ...
setelah dilakukan rekonsiliasi dan kedapatan sesuai
sebelum pemuatan barang fasilitas pembebasan dan/atau pengembalian dimuat kesarana pengangkut
setelah dimuat disarana pengangkut
sebelum barang ekspor masuk kekawasan pabean
Pembetulan data pada PEB dilaksanakan sebagai berikut ...
mengenai jumlah/jenis barang, nomor peti kemas, dilayani sebelum barang masuk kekawasan pabean
mengenai nama sarana pengangkut, nomor voyage/flight tanggal perkiraan ekspor karena short shipment dilayani paling lama 3 hari sejak keberatan sarana pengangkut
mengenai data selain dari diatas dapat dilayani 1 bulan sejak PEB nendapatkan nomor pendaftaran
14 hari sejak PEB didaftarkan untuk semua pembetulan data
Selain di kawasan pabean tempat pemuatan, pemeriksaan fisik dapat dilaksanakan di ...
Gudang eksportir
Tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean
Luar daerah pabean
Tempat penimbunan sementara yang telah dicabut penetapannya
Berdasarkan PMK-21/PMK.04/2019, terhadap barang ekspor diperiksa fisik, KECUALI ...
Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar
Barang ekspor untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri pada pasar internasional
Barang ekspor yang akan diimpor kembali
Barang ekspor yang saat impornya ditujukan diekspor kembali
Eksportir wajib melaporkan pembatalan ekspor dalam jangka waktu paling lama ...
3 (tiga) hari terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam PEB
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam PEB
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran PEB
3 (tiga) hari terhitung sejak Bea Keluar dibayar
Untuk mengetahui jumlah barang ekspor yang pemuatannya kesarana
pengangkut melalui pipa, dilakukan pemeriksaan pada saat ...
pemuatan berdasarkan hasil pengukuran alat ukur dibawah pengawasan DJBC
pemuatan berdasarkan hasil pengukuran alat ukur dan apabila saluran pipa langsung menuju keluar daerah pabean, maka pemeriksaan didasarkan pada hasil pengukuran terakhir dalam daerah pabean
sebelum pemuatan dan sesudah pemuatan berdasarkan alat ukur dibawah pengawasan DJBC
sesudah pemuatan berdasarkan laporang dari eksportir
Dalam hal pemeriksaan fisik atas barang ekspor kedapatan sesuai, maka pemeriksa dokumen ekspor di Kantor Pabean Pemuatan menerbitkan ...
NPE (Nota Pelayanan Ekspor)
PE (Persetujuan Ekspor)
PM (Persetujuan Muat)
Persetujuan Pemuatan Barang Ekspor
Menurut PMK nomor 176/PMK 04/2013 dan PMK 177/PMK 04/2013 yang diberikan terhadap fasilitas kepada eksportir yang mengimpor bahan baku/bahan penolong untuk tujuan ekspor disebut sebagai eksportir yang diberikan fasilitas dimaksud adalah fasilitas ...
pengembalian BM atau fasilitas KITE
pembebasan BM dan penagguhan BM
Pengembalian dan/atau Pembebasan BM
penangguhan pembayaran BM
Terhadap pemberitahuan pabean ekspor dilakukan rekonsiliasi ...
dengan pemberitahuan kedatangan Sarana Pengangkut
dengan pemberitahuan keberangkatan Sarana Pengangkut
dengan pemberitahuan pabean impor
dengan laporan pembongkaran barang
Tujuan pengenaan Bea Keluar yang diatur dalam undang-undang nomor 17 tahun 2006, adalah ...
menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri
melindungi kelestarian sumber daya alam
mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu dipasaran internasional dan menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri
terjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, melindungi sumber daya alam dan mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dipasaran internasional dan menjaga stabilitas harga didalam negeri
Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan Bea Keluar dengan menerbitkan SPPBK (Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar) dalam waktu paling lama ...
7 hari sejak PEB didaftarkan
14 hari sejak PEB didaftarkan
30 hari sejak PEB didaftarkan
60 hari sejak PEB didaftarkan
SPPBK tersebut berfungsi sebagai penetapan ...
Pejabat Bea dan Cukai penagihan
Pejabat Bea dan Cukai, Pemberitahuan dan penagihan
Pejabat Bea dan Cukai, penagihan, pemberitahuan dan pembayaran
Pejabat Bea dan Cukai dan pemberitahuan penetapan denda
Surat Penetapan Kembali Bea Keluar (SPKBK) adalah kewenangan DirekturJenderal Bea dan Cukai dalam waktu paling lama 2 Tahun untuk ...
menetapkan kembali Bea Keluar
menetapkan kembali Bea Keluar dimana dapat terjadi penagihan atau pengembalian
hanya menetapkan penagihan Bea Keluar
hanya menetapkan pengembalian Bea Keluar
Konsolidator barang ekspor adalah pengusaha yang telah memiliki izin dari Kantor Pabean yang mengawasi, pemasukan barang ekspornya kekawasan pabean menggunakan dokumen ...
PKBE
PEB
PEBK
Invoice dan packing list
Pembetulan data PKBE dapat dilakukan sebelum barang masuk ke kawasan pabean dengan menggunakan dokumen ...
PP-PKBE
PKBE
PP-PEB
PKBE dan PEB
Pembawaan uang tunai keluar daerah pabean oleh penumpang dilakukan dengan menggunakan tulisan diatas formulir berupa ...
BC.2.2
BC.2.3
BC.2.4
BC.3.2
Harga ekspor untuk perhitungan bea keluar adalah harga yang ditetapkan oleh ...
Menteri Perdagangan
Menteri Keuangan setelah berkordinasi dengan Menteri Perdagangan
Menteri Keuangan
Menteri Perdagangan setelah berkordinasi dengan Menteri Keuangan/Kepala Lembaga Pemerintah non Departemen/Kepala Badan Teknis
