wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Tatalaksana Ekspor 3

Total questions: 30

Worksheet time: 15mins

Name
Class
Date
1.

Barang yang telah dimuat disarana pengangkut menuju keluar daerah pabean dianggap...

a)

telah diekspor

b)

telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor

c)

telah diekspor  dan diperlakukan sebagai  ekspor pada saat melintasi daerah pabean

d)

belum diekspor karena belum melintasi daerah pabean

2.

Nota Pelayanan Ekspor (NPE) adalah nota yang diterbitkan oleh...

a)

pejabat pemeriksa dokumen dan pejabat pemeriksa barang

b)

pejabat pemuatan barang, pejabat pemeriksa dokumen atau SKP

c)

pejabat pemeriksa barang, pejabat pemeriksa barang, SKP dan   pejabat yang mengawasi pemuatan barang

d)

pejabat pemeriksa dokumen, SKP atau pejabat pemeriksa barang

3.

Pemasukan barang ekspor ke kawasan pabean tempat pemuatan di

pelabuhan muat atau tempat muat ekspor diakukan dengan   menggunakan 

dokumen ...

a)

NPE, PEB dan PPB dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik, PKBE dan NPE, contoh 3D untuk barang curah, PP PEB atau PP PKBE

b)

NPE, PPB dalam hal barang dilakukan pemeriksaan fisik,    persetujuan Kepala Kantor atas barang yang diperiksa surveyor, PEB dan PPB   untuk barang yang diperiks fisik, PKBE dan NPE, contoh 3D untuk batrang curah PP PEB, PP PKBE dan SPPBE untuk barang telah kembali

c)

NPE, PEB, PKBE, contoh 3D dan SPPBE

d)

PEB, PKBE, NPE, contoh 3D PP PEB dan PP PKBE

4.

Pemberitahuan yang dibuat oleh Eksportir atau kuasanya yang menyatakan kesiapan Barang Ekspor untuk dilakukan pemeriksaan fisik adalah ...

a)

PKBE

b)

PPB

c)

PKB

d)

PEB

5.

Untuk mengetahui jumlah barang ekspor ke saranan pengangkut melalui pipa atau conveyor pemeriksaannya dilakukan pemeriksaan pada ...

a)

saat pemuatan berdasarkan hasil pengukuran pada alat ukur  yang diawasi pejabat Bea dan Cukai

b)

saat pemuatan berdasarkan perhitungan eksportir

c)

saat pemasukan ke kawasan pabean sesuai yang diberitahukan oleh eksportir

d)

saat pemuatan atau pemasukan ke kawasan pabean

6.

Eksportir X mengekspor 80.000. square feet kulit kambing yang telah disamak (wet blue), HE yang  ditetapkan Deperdag adalah USD.6,50 / per square feet, FOB barang seluruhnya adalah USD 550.000,-. Tarif Bea   Keluar adalah 25% dan kurs pajak yang berlaku pada saat dokumen didaftarkan di KPPBC adalah Rp.8.950,- per USD, kurs tengah BI = RP.9.000,-/USD, maka  besarnya Bea Keluar  yang harus dibayar adalah ...

a)

Rp 1.163.500.000

b)

Rp 1.170.000.000

c)

Rp 1.230.625.000

d)

Rp 1.237.500.000

7.

Pembatalan PEB yang batal ekspornya wajib dilakukan oleh eksportir atau kuasanya kepada pejabat Bea  dan Cukai paling lambat ...

a)

3 (tiga) hari sejak pendaftaran PEB, jika tidak diberitahukan dikenakan denda  Rp.5.000.000

b)

3 (tiga) hari sejak pemuatan barang ekspor dan denda   Rp.5.000.000

c)

3 (tiga) hari kerja sejak keberangkatan sarana pengangkut, jika PEB tidak diberitahukan dikenakan denda Rp. 5.000.000

d)

3 (tiga) hari sejak pemasukan barang ekspor ke kawasan pabean dan denda   Rp.5.000.000

8.

Eksportir Y mengekspor biji kakao sebanyak netto 1.000. Ton, bruto sebanyak 1100,- MT, CIF NEW YORK, harga FOB seluruhnya adalah USD 3.000.000,- Pada saat pendaftaran PEB HE ditetapkan USD.2.500,-/ton, dan kurs Pajak Rp.8.950,-/USD sedangkan kurs tengah Bank Indonesia adalah Rp. 9.450.-/USD, serta tarif Bea Keluar adalah 5%, dari data tersebut besarnya Bea Keluar adalah .

a)

Rp 1.402.500.000

b)

Rp 1.168.750.000

c)

Rp 1.181.250.000

d)

Rp 1.118.750.000

9.

Konsolidator barang ekspor yang terdiri dari konsolidator sebagai perusahaan jasa yang telah mendapatkan  persetujuan dari Kepala Kantor pabean harus memenuhi nsyrat sebagi berikut ...

a)

bersertifikat PPJK, menyediakan ruang kerja bagi pejabat Bea dan Cukai dan menyelenggarakan pembukuan dan beredia diaudit oleh pejabat DJBC

b)

menyelenggarakan pembukuan dan bersedia diaudit serta menyediakan ruang kerja pejabat BC dan mempunyai tempat Stuffing

c)

ada sertifikat PPJK, menyelenggarakan pembukuan , siap diaudit    dan ada ruangan untuk pejabat BC serta ruangan untuk stuffing

d)

 ada sertifikat PPJK dan bersedia diaudit serta mempunyai ruangan kerja untuk pejabat Bea dan Cukai

10.

PEB atas Barang Ekspor dengan kategori ekspor khusus, kecuali ...

a)

Barang pindahan

b)

Barang contoh

c)

Barang keperluan penelitian

d)

Barang reekspor

11.

Pemberitahuan pabean ekspor disampaikan untuk semua barang disampaikan ke kantor Pabean oleh eksportir atau kuasanya kekantor pabean ...

a)

Paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum dimasukkan kekawasan pabean, serta untuk barang curah dan kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (CBU) tanpa peti kemas, sebelum  keberangkatan  sarana pengangkut

b)

paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum pemuatan ke sarana pengangkut

c)

paling cepat 5 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat  sebelum dimuat disarana  pengangkut

d)

paling cepat 7 hari sebelum perkiraan ekspor

12.

Pemberitahuan ekspor barang curah wajib disampaikan ...

a)

sebelum masuk kekawasan pabean

b)

sebelum dimuat kesarana pengangkut

c)

sebelum keberangkatan sarana pengangkut

d)

2 (dua) hari sebelum keberangkatan sarana pengangkut

13.

Pemberitahuan barang ekspor TIDAK diwajibkan terhadap barang ...

a)

pribadi penumpang, awak sarana pengangkut dan barang pelintas batas dalam jumlah  dan nilai tertentu

b)

pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas batas dan barang kiriman melalui PT.Pos dengan batasan tidak lebih dari 100 kg

c)

pelintas batas, kiriman PT.Pos dengan batas maksimal 100 kg dan barang awak sarana   pengangkut

d)

pribadi penumpang, awak sarana pengangkut dan kiriman Pos maksimal 100  kg dan barang ekspor yang memperoleh fasilitas khusus

14.

LPE diterbitkan oleh pejabat pemeriksa dokumen ekspor saat ...

a)

setelah  dilakukan rekonsiliasi dan kedapatan sesuai

b)

sebelum pemuatan barang fasilitas pembebasan dan/atau pengembalian  dimuat kesarana pengangkut 

c)

setelah dimuat disarana pengangkut

d)

sebelum barang ekspor masuk kekawasan pabean

15.

Pembetulan data pada PEB dilaksanakan sebagai berikut  ...

a)

mengenai jumlah/jenis barang, nomor peti kemas, dilayani sebelum barang masuk kekawasan pabean

b)

mengenai nama sarana pengangkut, nomor voyage/flight tanggal perkiraan ekspor karena short shipment dilayani paling lama 3 hari sejak keberatan sarana pengangkut

c)

mengenai  data selain dari diatas dapat dilayani 1 bulan sejak PEB nendapatkan nomor pendaftaran

d)

14 hari sejak PEB didaftarkan untuk semua pembetulan data

16.

Selain di kawasan pabean tempat pemuatan, pemeriksaan fisik dapat     dilaksanakan di ...

a)

Gudang eksportir

b)

Tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean

c)

Luar daerah pabean

d)

Tempat penimbunan sementara yang telah dicabut penetapannya

17.

Berdasarkan PMK-21/PMK.04/2019, terhadap barang ekspor diperiksa fisik, KECUALI ...

a)

Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar

b)

Barang ekspor untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri pada pasar internasional

c)

Barang ekspor yang akan diimpor kembali

d)

Barang ekspor yang saat impornya ditujukan diekspor kembali

18.

Eksportir wajib melaporkan pembatalan ekspor dalam jangka waktu paling lama ...

a)

3 (tiga) hari terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam PEB

b)

3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam PEB

c)

3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran PEB

d)

3 (tiga) hari terhitung sejak Bea Keluar dibayar

19.

Untuk mengetahui jumlah barang ekspor yang pemuatannya kesarana  

pengangkut melalui pipa, dilakukan pemeriksaan pada saat ...

a)

pemuatan berdasarkan hasil pengukuran alat ukur dibawah pengawasan DJBC

b)

pemuatan berdasarkan hasil pengukuran alat ukur dan apabila saluran pipa langsung menuju keluar daerah pabean, maka pemeriksaan didasarkan pada hasil pengukuran terakhir dalam daerah pabean

c)

sebelum pemuatan dan sesudah pemuatan berdasarkan alat ukur dibawah pengawasan DJBC

d)

sesudah pemuatan berdasarkan laporang dari eksportir

20.

Dalam hal pemeriksaan fisik atas barang ekspor kedapatan sesuai, maka  pemeriksa dokumen ekspor di Kantor Pabean Pemuatan menerbitkan ...

a)

NPE (Nota Pelayanan Ekspor)

b)

PE (Persetujuan Ekspor)

c)

PM (Persetujuan Muat)

d)

Persetujuan Pemuatan Barang Ekspor

21.

Menurut PMK nomor 176/PMK 04/2013 dan PMK 177/PMK 04/2013 yang diberikan  terhadap fasilitas kepada eksportir yang mengimpor bahan baku/bahan penolong untuk tujuan ekspor disebut sebagai eksportir yang diberikan fasilitas dimaksud adalah fasilitas ...

a)

pengembalian BM atau fasilitas KITE

b)

pembebasan BM dan penagguhan BM

c)

Pengembalian dan/atau Pembebasan BM

d)

penangguhan pembayaran BM

22.

Terhadap pemberitahuan pabean ekspor dilakukan rekonsiliasi ...

a)

dengan pemberitahuan kedatangan Sarana Pengangkut

b)

dengan pemberitahuan keberangkatan Sarana Pengangkut

c)

dengan pemberitahuan pabean impor

d)

dengan laporan pembongkaran barang

23.

Tujuan pengenaan Bea Keluar yang diatur dalam undang-undang nomor 17 tahun  2006,  adalah ...

a)

menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri

b)

melindungi kelestarian sumber daya alam

c)

mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu dipasaran internasional dan menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri

d)

terjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, melindungi sumber daya alam dan mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dipasaran internasional dan menjaga stabilitas harga didalam negeri

24.

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan Bea Keluar dengan menerbitkan SPPBK (Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar) dalam waktu paling lama ...

a)

7 hari sejak PEB didaftarkan

b)

14 hari sejak PEB didaftarkan

c)

30 hari sejak PEB didaftarkan

d)

60 hari sejak PEB didaftarkan

25.

SPPBK tersebut berfungsi sebagai penetapan ...

a)

Pejabat Bea dan Cukai  penagihan

b)

Pejabat Bea dan Cukai, Pemberitahuan dan penagihan

c)

Pejabat Bea dan Cukai, penagihan, pemberitahuan dan pembayaran

d)

Pejabat Bea dan Cukai dan pemberitahuan penetapan denda

26.

Surat Penetapan Kembali Bea Keluar (SPKBK) adalah kewenangan DirekturJenderal Bea dan Cukai dalam waktu paling lama 2 Tahun untuk ...

a)

menetapkan kembali Bea Keluar

b)

menetapkan kembali Bea Keluar dimana dapat terjadi penagihan atau pengembalian

c)

hanya menetapkan penagihan Bea Keluar

d)

hanya menetapkan pengembalian Bea Keluar

27.

Konsolidator barang ekspor adalah pengusaha yang telah memiliki izin dari Kantor Pabean yang mengawasi, pemasukan barang ekspornya  kekawasan  pabean menggunakan dokumen ...

a)

PKBE

b)

PEB

c)

PEBK

d)

Invoice dan packing list

28.

Pembetulan data PKBE dapat dilakukan sebelum barang masuk ke kawasan pabean dengan menggunakan dokumen ...

a)

PP-PKBE

b)

PKBE

c)

PP-PEB

d)

PKBE dan PEB

29.

Pembawaan uang tunai keluar daerah pabean oleh penumpang dilakukan dengan menggunakan   tulisan diatas formulir berupa ...

a)

BC.2.2

b)

BC.2.3

c)

BC.2.4

d)

BC.3.2

30.

Harga ekspor untuk perhitungan bea keluar adalah harga yang ditetapkan oleh ...

a)

Menteri Perdagangan

b)

Menteri Keuangan setelah berkordinasi dengan Menteri Perdagangan

c)

Menteri Keuangan

d)

Menteri Perdagangan setelah berkordinasi dengan Menteri Keuangan/Kepala Lembaga Pemerintah non Departemen/Kepala Badan Teknis