NEW
Font size
Worksheets03APK001
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Indonesia mengenal 3 sistem pemotongan dan pemungutan pajak, kecuali
Self Assessment System
Voluntary System
Official Assessment System
Witholding Tax System
PPh Pasal 21 mengatur tentang
Pajak atas penghasilan yang dihitung berdasarkan Norma Perhitungan Khusus
Pajak atas penghasilan yang dikenakan secara final
Pajak atas penghasilan yang diterima WP Pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dll
Pajak atas penghasilan yang diterima WP Pribadi sehubungan dengan passive income
Jatuh tempo pelunasan untuk PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemotong PPh adalah
Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya
Paling lama tanggal 15 bulan berikutnya
Paling lama tanggal 20 bulan berikutnya
Paling lama akhir bulan berikutnya
Ciri – ciri withholding tax system?
Petugas pajak yang menghitung dan memungut besaran pajak terutang
Instansi atau perusahaan terkait sebagai pihak ketiga yang menghitung besaran pajak
Wajib pajak menentukan besaran pajak terutang
Wajib pajak memiliki sifat pasif dalam menghitung besaran pajak
Berapa besaran PTKP TK/1?
Rp 54.000.000
Rp 63.000.000
Rp 72.000.000
Rp 58.500.000
Ucok (TK/0 dan memiliki NPWP) mendapat pekerjaan untuk membetulkan 1 unit pintu pada PT X dengan upah harian sebesar Rp 450.000. Berapakah PPh 21 atas upah harian Ucok?
Tidak dikenakan PPh
Rp 500
Rp 10.000
Rp 5.000
Natura dan kenikmatan merupakan
Uang gaji yang diterima
Makanan dan minuman yang disediakan oleh perusahaan
THR atau bonus tahunan
Pinjaman bantuan dari perusahaan
Rumus PPh 21 atas Pegawai Tetap
[Ph Neto (Ph bruto – biaya jabatan) – PTKP] x tarif PPh Pasal 17
(Upah x Rp 450.000) x tarif PPh Pasal 17
Ph Neto x tarif PPh Pasal 17
[Ph Neto (50% x Ph bruto) – PTKP] x tarif PPh Pasal 17
Yang termasuk objek Peserta Kegiatan
Pegawai yang mendapat penghasilan rutin
Anggota DPR yang diundang rapat oleh Kementerian Keuangan
Penyanyi yang menyanyi didepan peserta pelatihan Kementerian Keuangan
Mandor yang bekerja 5 hari
Rumus PPh 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan yang memiliki lebih dari 1 penghasilan
(50% x Ph bruto) kumulatif x tarif PPh Pasal 17
(50% x Ph bruto) x tarif PPh Pasal 17
[(50% x Ph bruto) – PTKP Sebulan] x tarif PPh Pasal 17
(Upah x Rp 450.000) x tarif PPh Pasal 17
