wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

CM PKRO Q4-2022

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Dokumen perencanaan kinerja pada level organisasi

a)

Kontrak Kinerja

b)

Perjanjian Kinerja

c)

Komitmen Kinerja

d)

Renstra

2.

Perubahan indikator kinerja menurut KMK 300/2022

a)

Paling lambat 20 Juli atau 18 Oktober untuk perubahan karena kebijakan

b)

Paling lambat akhir Juli tahun berjalan

c)

Paling lambat akhir Oktober tahun berjalan

d)

Fleksibel mengikuti dinamika internal dan eksternal

3.

Pelaksanaan Dialog Kinerja Individu (DKI) menurut KMK 300/2022

a)

Setiap tahun

b)

Setiap semester

c)

Setiap triwulanan

d)

Setiap bulan

4.

Yang tidak termasuk jenis manajemen kinerja menurut KMK 300/2022

a)

Manajemen Kinerja Organisasi

b)

Manajemen Kinerja Pegawai

c)

Manajemen Kinerja Kementerian/Lembaga

5.

Yang tidak termasuk komponen dokumen Perjanjian Kinerja

a)

Peta Strategi dan IKU

b)

Rincian Anggaran

c)

Rincian Target Kinerja

d)

Sasaran Kinerja Pegawai

e)

Inisiatif Strategis

6.

Yang tidak termasuk jenis output evaluasi kinerja organisasi

a)

Nilai Kinerja Organisasi (NKO)

b)

Nilai Kinerja Organisasi berdasarkan Kualitas Komitmen Kinerja

c)

Capaian Kinerja Organisasi (CKO)

d)

Predikat Kinerja Organisasi

7.

Yang tidak termasuk jenis perspektif dalam Peta Strategi

a)

Stakeholder

b)

Customer

c)

Internal Process

d)

Learning and Development

e)

Learning and Growth

8.

Ketentuan Perubahan Manual Indikator Kinerja

a)

Komponen dalam manual Indikator Kinerja dapat diubah dengan melakukan penyesuaian pada SKP serta tidak merevisi target dan capaian yang telah memiliki realisasi

b)

Komponen dalam manual Indikator Kinerja dapat diubah tanpa mengubah SKP serta tidak merevisi target dan capaian yang telah memiliki realisasi

9.

Nilai Maksimal Hasil Kerja Utama (HKU)

a)

100

b)

105

c)

110

d)

120

10.

Cakupan Manajemen Kinerja Organisasi

a)

Menteri dan Pejabat Pemilik Peta Strategis

b)

Menteri dan Seluruh Pegawai Kemenkeu

c)

Menteri, seluruh Pegawai Kementerian Keuangan, termasuk pegawai Tugas Belajar dan yang Diperbantukan di Instansi Lain

d)

Menteri, seluruh pegawai Kemenkeu, dan pegawai non ASN yang bekerja di lingkungan Kemenkeu