NEW
Font size
WorksheetsSOAL TES PPS PEMILU 2024 PART 4
Total questions: 30
Worksheet time: 15mins
Di bawah ini merupakan tugas PPS menurut UU No 7 tahun 2017, kecuali :
Mengumumkan daftar pemilih sementara
Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara
Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu
Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten KOta, dan PPK
Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara
Tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Undang-Undang Pemilu diatur pada pasal berapa :
Pasal 56
Pasal 57
Pasal 58
Pasal 59
pasal 60
Dalam UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu anggota PPS sebanyak 3 orang, hal ini diatur pada pasal berapa :
pasal 58
pasal 57
pasal 56
pasal 55
pasal 54
Di bawah ini yang merupakan wewenang PPS sesuai UU No 7 Tahun 2017 adalah :
Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu
Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah kelurahan desa
Membentuk KPPS
Membantu dan meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu
Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi pemilu
Kewenangan PPS dalam Undang-Undang Pemilu diatur pada pasal berapa :
Pasal 55
Pasal 56
Pasal 57
Pasal 58
Pasal 59
Mengangkat Pantarlih merupakan kewenangan dari :
PPK
Panwaslu
KPPS
PPS
Bawaslu
Membentuk KPPS merupakan kewenangan PPS, apa kepanjangan dari KPPS :
Kelompok Panitia Pemungutan Suara
Komisi Penyelenggaraan Pemungutan Suara
Kepala Penyelenggara PEmungutan Suara
Komisi Panitia Pemungutan Suara
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
Di bawah ini merupakan kewajiban PPS sesuai UU No 7 Tahun 2017 adalah, kecuali :
Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK
Meneruskan kotak suara kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil perhitungan suara dari setiap TPS
Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS
Dalam UU No 7 Tahun 2017, kewajiban PPS diatur pada pasal :
Pasal 55
Pasal 56
Pasal 57
Pasal 58
Pasal 59
Dalam UU Pemilu pasal 59, jumlah anggota KPPS adalah sebanyak :
3 orang
4 orang
5 orang
6 orang
7 orang
Melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS, merupakan tugas :
PPS
KPPS
PPK
Panwaslu Kelurahan Desa
Pengawas TPS
Di bawah ini merupakan tugas sekretariat jenderal KPU, kecuali :
Membantu penyusunan program dan anggaran pemilu
Memberikan dukungan teknis administratis dan membantu pelaksanaan tugas KPU dalam menyelenggarakan Pemilu
Membantu perumusan dan penyusunan rancangan peraturan dan keputusan KPU
Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu
Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU
Dalam UU No 7 Tahun 2017, Asas pemilu diatur pada pasal :
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 7
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, bahwa pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama...Hari setelah hari pemungutan suara berdasrkan keputusan KPU Kabupaten Kota :
7 hari
8 hari
9 hari
10 hari
11 hari
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pemuktahiran data pemilih dengan sinkronisasi beberapa data pemilih, diantaranya :
Daftar Pemilih Tetap Pemilih dan Daftar Pemilih Sementara
Daftar Pemilih Sementara dab Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan
Daftar Pemilih Tetap pemilu teakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan
Daftar Pemilih Berkelanjutan dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan
Daftar Pemilih Hasil Perbaikan
Pemuktahiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kota melalui Pencocokan dan Penilitian (Coklit), dibantu oleh :
PPK, Panwascam, dan PTPS
PPK, PPS, dan Pantarlih
PPK, Dukuh, RW, dan RT
PPK, KPPS, dan Pantarlih
Bawaslu, PPS, KPPS
Dalam Pasal 4 UU Pemilu, Pengaturan Penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk, kecuali :
Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis
Mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas
Menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu
Melanggengkan pemerintah diktator
Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan paling lambat. Sebelum hari pemungutan suara :
15 bulan
16 bulan
17 bulan
18 bulan
19 bulan
Tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdiri dari berapa tahapan :
5 tahapan
8 tahapan
10 tahapan
11 tahapan
9 tahapan
Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan sasama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon presiden/wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara Pemilu. Hal itu diatur pada pasal :
Pasal 10
Pasal 7
Pasal 5
Pasal 8
Pasal 6
KPU terdiri atas, kecuali :
PPK
PPS
KPPS
KPU Kabupaten Kota
Panwaslu
Penetapan jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota didasrkan pada :
Jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah administratif pemerintahan
Ibukota daerah, luas wilayah, dan tingkat kerawanan pemilu
Jumlah penduduk, partisipasi masyarakat, dan jumlah wilayah administratif pemerintahan
Jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah anggota DPR
Jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah partai politik
Keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten Kota terdiri atas :
Seorang ketua
Semua ketua
Seorang ketua merangkap anggota dan anggota
Seorang anggota
Sebagian anggota
Berapa jumlah anggota PPS :
1 orang
2 orang
3 orang
4 orang
5 orang
PPS berkedudukan di :
Kecamatan
Kabupaten
Desa Kelurahan
Provinsi
Ibukota negara
PPS dibentuk oleh :
KPU
Bawaslu
Panwaslu
PPK
KPPS
Berapa jumlah anggota KPPS :
7 orang
5 orang
4 orang
3 orang
2 orang
PPS bertanggungjawab kepada :
Bawaslu
Panwaslu
KPPS
PKD
KPU
Pemilu akan berlangsung pada :
14 Februari 2024
15 Februari 2024
16 Februari 2024
17 Februari 2024
18 Februari 2024
Berapa partai politik yang menjadi peserta pemilu 2024 :
15 partai
16 partai
17 partai
18 partai
15 partai
