Worksheetspp 55 tahun 2012 part 2
Total questions: 50
Worksheet time: 25mins
Kaca spion Kendaraan Bermotor harus memenuhi persyaratan
dapat terlihat
berjumlah 2 (dua) buah
berjumlah 2 (dua) buah atau lebih
berjumlah paling banyak 2 (dua) buah
Penghapus kaca harus memenuhi persyaratan
paling banyak berjumlah 1 (satu) buah dipasang di bagian kaca depan
paling sedikit berjumlah 1 (satu) buah dipasang di bagian kaca depan
paling sedikit berjumlah 2 (dua) buah dipasang di bagian kaca depan
berjumlah 2 (dua) buah dipasang di bagian kaca depan
Spakbor sebagaimana harus memiliki lebar paling sedikit selebar telapak ban
paling sedikit 50 (lima puluh) mm
paling sedikit selebar telapak ban
paling sedikit 55 (lima puluh lima) mm
paling sedikit 100 (seratus) mm
Bumper pada mobil barang selain mobil tangki harus dipasang di
depan dan belakang
depan
depan atau belakang
belakang
Bumper depan tidak menonjol ke depan
lebih dari 550 (lima ratus lima puluh) milimeter melewati bagian badan Kendaraan yang paling depan
lebih dari 500 (lima ratus) milimeter melewati bagian badan Kendaraan yang paling depan
lebih dari 100 (seratus) milimeter melewati bagian badan Kendaraan yang paling depan
lebih dari 150 (seratus lima puluh) milimeter melewati bagian badan Kendaraan yang paling depan
Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b PP 55 tahun 2012, selain Sepeda Motor terdiri atas..kecuali
sabuk keselamatan,ban cadangan
segitiga pengaman,dongkrak
pembuka roda,helm dan rompi
jaket dan sepatu keselamatan
Sabuk keselamatan harus memenuhi persyaratan
paling sedikit berjumlah 2 (dua) jangkar untuk tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang paling pinggir di samping pengemudi serta paling sedikit berjumlah 2 (dua) jangkar untuk tempat duduk penumpang lainnya
paling sedikit berjumlah 3 (tiga) jangkar untuk tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang paling pinggir di samping pengemudi serta paling sedikit berjumlah 3 (tiga) jangkar untuk tempat duduk penumpang lainnya
paling sedikit berjumlah 3 (tiga) jangkar untuk tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang paling pinggir di samping pengemudi serta paling sedikit berjumlah 2 (dua) jangkar untuk tempat duduk penumpang lainnya
paling sedikit berjumlah 2 (dua) jangkar untuk tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang paling pinggir di samping pengemudi serta paling sedikit berjumlah 3 (tiga) jangkar untuk tempat duduk penumpang lainnya
Ban cadangan harus memiliki ukuran yang sama dengan ban yang terpasang pada Kendaraan tersebut dan dapat memiliki
memiliki diameter yang berbeda dengan ban yang terpasang pada Kendaraan tersebut tetapi lebar tapak keseluruhan sama
lebar tapak yang berbeda dengan ban yang terpasang pada Kendaraan tersebut tetapi memiliki diameter keseluruhan sama
memiliki diameter yang berbeda dengan ban yang terpasang pada Kendaraan
lebar tapak keseluruhan sama
Segitiga pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c PP 55 tahun 2012 paling sedikit
berjumlah 1 (satu) buah
berjumlah 2 (dua) buah
berjumlah 3 (tiga) buah
berjumlah 4 (empat) buah
Ukuran Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor harus memenuhi persyaratan panjang tidak melebihi..... untuk Mobil Bus tunggal
13.500 (tiga belas ribu lima ratus) milimeter
12.000 (dua belas ribu) milimeter
18.000 (delapan belas ribu) milimeter
12.500 (dua belas ribu lima ratus) milimeter
Panjang bagian Kendaraan yang menjulur ke belakang dari sumbu paling belakang maksimum..
62,50% (enam puluh dua koma lima nol persen) dari jarak sumbunya
61,50% (enam puluh satu koma lima nol persen) dari jarak sumbunya
47,50% (empat puluh tujuh koma lima nol persen) dari jarak sumbunya
45,50% (empat puluh lima koma lima nol persen) dari jarak sumbunya
Ukuran bak muatan Mobil Barang disesuaikan dengan...kecuali
konfigurasi sumbu,spesifikasi tipe landasan Kendaraan Bermotor
JBB
JBI
daya angkut
jarak antara dinding terluar bagian belakang kabin dengan bak muatan bagian depan paling sedikit....untuk Kendaraan Bermotor dengan sumbu belakang ganda atau lebih
150 (seratus lima puluh) milimeter
200 (dua ratus) milimeter
250 (dua ratus lima puluh) milimeter
125 (seratus dua puluh lima) milimeter
lebar maksimum bak muatan terbuka tidaak boleh melebihi...
40 (empat puluh) milimeter dari ban terluar pada sumbu kedua atau sumbu belakang Kendaraan untuk Kendaraan Bermotor sumbu ganda
50 (lima puluh) milimeter dari ban terluar pada sumbu pertama atau sumbu pertama Kendaraan untuk Kendaraan Bermotor sumbu ganda;
lebar kabin ditambah 50 (lima puluh) milimeter pada sisi kiri dan 50 (lima puluh) milimeter pada sisi kanan untuk Kendaraan Bermotor sumbu tunggal
lebar kabin ditambah 40 (empat puluh) milimeter pada sisi kiri dan 40 (empat puluh) milimeter pada sisi kanan untuk Kendaraan Bermotor sumbu tunggal
Dalam hal tinggi bak muatan terbuka pada Mobil Barang harus..
lebih rendah dari jendela kabin belakang, pada jendela kabin belakang Mobil Barang harus dipasang teralis
lebih rendah dari kabin belakang, pada jendela kabin belakang Mobil Barang harus dipasang teralis
lebih tinggi dari jendela kabin belakang, pada jendela kabin belakang Mobil Barang harus dipasang teralis
lebih tinggi dari kabin belakang, pada jendela kabin belakang Mobil Barang harus dipasang teralis
JBB dan/atau JBKB dihitung berdasarkan..kecuali
kekuatan konstruksi
daya motor
kemampuan ban
kekuatan landasan
JBI dan JBKI dihitung berdasarkan..
dimensi dan bak muatan
daya motor
MST
kekuatan sumbu
Kaca harus memenuhi persyaratan..kecuali
tahan goresan
bening dan tidak mudah pudar
tidak membahayakan apabila kaca pecah
kuat
Tempat duduk pengemudi harus memenuhi persyaratan
mempunyai lebar paling sedikit 400 (empat ratus) milimeter dan simetris dengan pusat roda kemudi
mempunyai lebar paling sedikit 100 (seratus) milimeter dan simetris dengan pusat roda kemudi
mempunyai lebar paling sedikit 350 (tiga ratus lima puluh) milimeter dan simetris dengan pusat roda kemudi
mempunyai lebar paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) milimeter dan simetris dengan pusat roda kemudi
cara menggandengkan Kendaraan Bermotor dengan Kereta Gandengan atau bus gandeng yaitu dengan
menggunakan alat perangkai
menggunakan roda kelima
dengan alat pengunci
dilengkapi kaki-kaki penopang
Efisiensi sistem rem harus memenuhi hasil pengukuran dengan perlambatan
paling sedikit 5 (lima) meter per detik kuadrat
paling banyak 5 (lima) meter per detik kuadrat
kurang dari 5 (lima) meter per detik kuadrat
lebih dari 5 (lima) meter per detik kuadrat
ambang batas bahan bakar cetus api <2007..
maksimal co 4,5%
maksimal co 1,5%
maksimal hc 200ppm
hc lebih dari 1200ppm
ambang batas motor diesel jbb >3500kg dan tahun >2010
70%
40%
50%
30%
speedometer diukur dengan kecepatan 40km/jam memiliki ambang batas..
minimal 36km/jam
maksimal 36km/jam
minimal 46km/jam
lebih dari 46km/jam
berapa ambang batas efisiensi rem parkir mobil penumpang..
minimal 16% diukur dengan JBB
minimal 16% diukur dengan BK
minimal 12% diukur dengan JBB
minimal 10% diukur dengan BK
Ambang batas efisiensi rem parkir mobil barang dan bus adalah
minimal 16% diukur dengan JBB
minimal 12% diukur dengan BK
minimal 10% diukur dengan BK
minimal 13% diukur dengan BK
SIDE SLIP memiliki ambang batas...
maksimal +/- 5mm/m
minimal +/- 5mm/m
minimal +/- 4mm/m
maksimal +/- 4mm/m
kemampuan daya pancar lampu utama jauh memiliki ambang batas minimal 12000cd, dan sudut deviasi ke kanan....
0 derajat 34'
1 derajat 34'
1 derajat 09'
0 derajat 39'
berapa ambang batas speeling roda kemudi ,,
1/5x diameter roda kemudi
1/3 x jarak bebas tuas rem
30%
1/8x diameter roda kemudi
Kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan untuk mobil penarik harus memiliki perbandingan antara daya dan berat total Kendaraan berikut muatannya paling sedikit
4,50 (empat koma lima nol) kilowatt setiap 1.000 (seribu) kilogram dari JBB
4,50 (empat koma lima nol) kilowatt setiap 1.000 (seribu) kilogram dari JBKB
5,50 (lima koma lima nol) kilowatt setiap 1.000 (seribu) kilogram dari JBKB
5,50 (lima koma lima nol) kilowatt setiap 1.000 (seribu) kilogram dari JBB
Mobil Bus yang dirancang untuk mengangkut penumpang kurang dari 15 (lima belas) orang tidak termasuk pengemudi, harus mempunyai paling sedikit 1 (satu) pintu keluar dan/atau masuk penumpang pada dinding kiri bagian depan atau belakang, yang lebarnya
paling sedikit 650mm
paling banyak 650mm
kurang dari 650mm
paling sedikit 550mm
Mobil Bus yang dirancang untuk mengangkut penumpang sebanyak 15 (lima belas) orang atau lebih, tidak termasuk pengemudi, harus dilengkapi paling sedikit
1 (satu) pintu keluar dan/atau masuk yang lebarnya paling sedikit 1.300 (seribu tiga ratus) milimeter atau
2 (dua) pintu dengan lebar paling sedikit 550 (lima ratus lima puluh) milimeter untuk pintu depan dan 650 (enam ratus lima puluh) milimeter untuk pintu belakang
2 (dua) pintu dengan lebar paling sedikit 600 (enam ratus) milimeter untuk pintu depan dan 650 (enam ratus lima puluh) milimeter untuk pintu belakang
1 (satu) pintu keluar dan/atau masuk yang lebarnya paling sedikit 1.350 (seribu tiga ratus lima puluh) milimeter atau
Anak tangga paling bawah pada pintu sebagaimana dimaksud pada PP 55 tahun 2012 ayat (1) dan ayat (2)
paling tinggi 350 (tiga ratus lima puluh) milimeter diukur dari permukaan jalan dan lebar paling sedikit 400 (empat ratus) milimeter
paling rendah 350 (tiga ratus lima puluh) milimeter diukur dari permukaan jalan dan lebar paling sedikit 400 (empat ratus) milimeter
paling tinggi 400 (empat ratus) milimeter diukur dari permukaan jalan dan lebar paling sedikit 500 (lima ratus) milimeter
paling tinggi 150 (seratus lima puluh) milimeter diukur dari permukaan jalan dan lebar paling sedikit 400 (empat ratus) milimeter
Tinggi ruang penumpang Kendaraan bermotor paling sedikit...........untuk Mobil Bus yang dilengkapi dengan tempat berdiri
1.700 (seribu tujuh ratus) milimeter
1.500 (seribu lima ratus) milimeter
1.200 (seribu dua ratus) milimeter
1.350 (seribu tiga ratus lima puluh) milimeter
Akses keluar berupa jendela harus memenuhi persyaratan dengan memiliki ukuran
paling sedikit 600 (enam ratus) milimeter kali 430 (empat ratus tiga puluh) milimeter
paling sedikit 500 (lima ratus) milimeter kali 430 (empat ratus tiga puluh) milimeter
paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh) milimeter kali 430 (empat ratus tiga puluh) milimeter
paling sedikit 650 (enam ratus lima puluh) milimeter kali 430 (empat ratus tiga puluh) milimeter
lebar lorong bus memiliki ukuran paling sedikit..
400 mm
450 mm
300mm
350mm
Jarak antara anak tangga mobil bus sekolah paling tinggi
200 (dua ratus) milimeter dan jarak antara permukaan tanah dengan anak tangga terbawah paling tinggi 300 (tiga ratus) milimeter.
300 (tiga ratus) milimeter dan jarak antara permukaan tanah dengan anak tangga terbawah paling tinggi 200 (dua ratus) milimeter
350 (tiga ratus lima puluh) milimeter dan jarak antara permukaan tanah dengan anak tangga terbawah paling tinggi 300 (tiga ratus) milimeter.
200 (dua ratus) milimeter dan jarak antara permukaan tanah dengan anak tangga terbawah paling tinggi 350 (tiga ratus lima puluh) milimeter.
Mobil barang, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan harus memiliki perisai kolong apabila memiliki...
tinggi ujung landasannya dan atau bagian belakang dan/atau bagian samping badannya berjarak lebih dari 700 (tujuh ratus) milimeter yang diukur dari permukaan jalan
tinggi ujung landasannya dan atau bagian belakang dan/atau bagian samping badannya berjarak lebih dari 1000 (seribu) milimeter yang diukur dari permukaan jalan
sumbu paling belakang berjarak lebih dari 1.500 (seribu lima ratus) milimeter diukur dari sisi terluar bagian belakang
sumbu paling belakang berjarak lebih dari 700 (tujuh ratus) milimeter diukur dari sisi terluar bagian belakang
Kereta Gandengan yang lebarnya tidak melebihi 800 (delapan ratus) milimeter dilengkapi dengan..
1 (satu) buah atau lebih alat pemantul cahaya
alat pemantul cahaya dengan panjang sisinya tidak kurang dari 200 (dua ratus) milimeter dan tidak melebihi 150 (seratus lima puluh) milimeter serta dipasang di sudut kiri bawah dan kanan bawah bagian belakang Kereta Gandengan
pemantul cahaya berjumlah genap berwarna merah dan berbentuk segitiga sama sisi
semua jawaban salah
Rem utama Kereta Gandengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf a harus dilengkapi dengan peralatan yang dapat bekerja secara otomatis menghentikan Kereta Gandengan apabila alat perangkai putus atau terlepas dari Kendaraan penariknya,tidak berlaku pada...
Kereta Gandengan yang jarak sumbu rodanya kurang dari 1 (satu) meter
Kereta Gandengan yang ditarik oleh Kendaraan Bermotor penarik yang dirancang untuk kecepatan maksimum kurang dari 20 (dua puluh) km/jam
Kereta Gandengan JBB tidak lebih dari 1.500 (seribu lima ratus) kilogram
SEMUA BENAR
apabila suatu kendaraan bermotor/kereta gandeng/tempel/rumah2/landasan tidak lulus uji sampel maka akan diambil uji sampel ulang pada kendaraan tersebut dengan tipe yang sama maksimal uji sampel dilakukan berapa kali...
1 kali
2 kali
3 kali
4 kali
Dalam hal hasil Uji Sampel tetap menunjukkan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, unit pelaksana Uji Tipe mengeluarkan surat keterangan ketidaksesuaian berupa..
mengumumkan hasil Uji Sampel yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kepada masyarakat
tidak menghentikan pemberian sertifikat registrasi Uji Tipe terhadap Kendaraan Bermotor, Rumah-rumah, bak muatan, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan seri produksi selanjutnya
mengumumkan hasil Uji tipe yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kepada masyarakat
menghentikan pemberian sertifikat registrasi Uji sampel terhadap Kendaraan Bermotor, Rumah-rumah, bak muatan, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan seri produksi selanjutnya
informasi menejemen pengujian kendaraan bermotor dapat berupa..kecuali
papan informasi yang berisikan prosedur Uji Berkala Kendaraan Bermotor ditempatkan pada tempat yang mudah terlihat
media informasi lainnya yang berisikan prosedur Uji Berkala Kendaraan Bermotor dapat dibaca oleh pemohon
hasil uji terintegrasi dengan kemenhub dan dapat diakses masyarakat umum
CCTV ada dimana-mana
Lokasi unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor paling sedikit harus memenuhi persyaratan..kecuali
terletak pada lokasi yang mudah dijangkau oleh pemilik Kendaraan Bermotor
sesuai dengan rencana umum tata ruang daerah
memenuhi hasil analisis dampak lalu lintas
terletak di perkotaan
Untuk menjamin keakurasian peralatan uji, peralatan uji harus dikalibrasi secara berkala..
1 tahun sekali
2 tahun sekali
1,5 tahun sekali
3 tahun sekali
Bukti lulus uji kompetensi penguji kendaraan bermotor diberikan dalam bentuk
sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji Kendaraan Bermotor
hanya sertifikat kompetensi penguji kendaraan bermotor
ijazah sekolah
tanda kualifikasi
Dalam pelaksanaan pengujian jenis Kendaraan Bermotor dibagi ke dalam kategori M1 yaitu..
Mobil Penumpang
Sepeda Motor
Mobil Bus
Mobil Barang
Akses keluar berupa pintu pada dinding sisi kanan harus memenuhi persyaratan yaitu memiliki lebar
paling sedikit 430mm
maksimal 430mm
paling sedikit 300mm
maksimal 300mm
JBB dan/atau JBKB dihitung berdasarkan
ketinggian tanjakan jalan
berat kosong Kendaraan
titik berat muatan dan pengemudi
kelas jalan
JBI dan JBKI dihitung berdasarkan....
dimensi Kendaraan dan bak muatan
kapasitas pengereman
kemampuan ban
kekuatan sumbu
