NEW
Font size
WorksheetsKorespondensi
Total questions: 20
Worksheet time: 20mins
Surat permohonan kepada Kementrian Hukum dan HAM perihal pengundangan peraturan BPK termasuk surat dinas
Benar
Salah
Nama instansi tidak disingkat dan ditulis dengan huruf kapital
Benar
Salah
Nama instansi pembuat jabatan/nama surat ditulis paling banyak dua baris
Benar
Salah
Nota dinas dan memorandum tidak menggunakan kop surat berlogo instansi
Benar
Salah
Nota Dinas merupakan alat komunikasi internal antar unit kerja
Benar
Salah
Penyampaian LHP kepada Auditee dapat disampaikan dengan nota dinas
Benar
Salah
Penyampaian kepada instansi penegak hukum perihal Pemantauan terhadap LHP BPK berindikasi tindak pidana dapat disampaikan dengan nota dinas
Benar
Salah
Atas nama digunakan jika penandatangan dilakukan oleh pejabat setingkat dibawah pimpinan yang ditunjuk oleh pimpinan instansi yang bersangkutan
Benar
Salah
Penulisan tembusan kata diawali huruf kapital, diletakkan di kaki surat, lurus dengan nomor dan hal
Benar
Salah
Plh digunakan apabila pejabat yang berwenang menandatangani naskah dinas tidak berada di tempat sehingga demi kelancaran pelaksanaan pekerjaan sehari-hari perlu ada pejabat sementara yang menggantikannya.
Benar
Salah
U.b Dicantumkan di depan nama pejabat yang melimpahkan wewenang penandatanganan surat
Benar
Salah
Nama pengirim surat ditulis di bawah salam penutup
Benar
Salah
A.n. Dilakukan oleh pejabat setingkat di bawah pimpinan instansi yang bersangkutan
Benar
Salah
Sarana komunikasi yang dilakukan untuk menyampaikan informasi tertulis oleh suatu pihak kepada pihak lain disebut surat
Benar
Salah
Pemakaian kata-kata yang lebih dari apa yang diperlukan disebut hiperbola
Benar
Salah
Pemilihan kata atau diksi
Benar
Salah
Atas perkenan dan kerja sama Bapak, kami ucapkan terima kasih merupakan salah satu salam penutup surat permintaan
Benar
Salah
Hubungan yang terjadi antara pihak-pihak itu disebut surat-menyurat atau korespondensi.
Benar
Salah
A.n. dicantumkan setelah nama pejabat yang diberi pelimpahan wewenang menandatangani
Benar
Salah
Plt digunakan apabila pejabat yang berwenang menandatangani naskah dinas belum ditetapkan karena menunggu ketentuan bidang kepegawaian lebih lanjut.
Benar
Salah
