NEW
Font size
WorksheetsUji Pemahaman MR TW I 2023
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
Pedoman Manajemen Risiko yang berlaku ditetapkan berdasarkan:
Keputusan Direksi Nomor KEP/228/2022 tanggal 28 Desember 2022
Keputusan Direksi Nomor KEP/228/2022 tanggal 27 Desember 2022
Keputusan Direksi Nomor KEP/288/2022 tanggal 28 Desember 2022
Keputusan Direksi Nomor KEP/288/2022 tanggal 28 Desember 2021
Pedoman yang berlaku di Perusahaan ditetapkan oleh:
Direktur Utama Berdasarkan Keputusan Rapat Direksi
Direktur Teknis yang membidangi Berdasarkan Keputusan Rapat Direksi
Direktur Utama
Direktur Teknis yang membidangi
Standar internasional ISO 31000:2018 Risk Management – Principles and Guidelines telah diadopsi menjadi Standar Nasional Indonesia, yaitu:
SNI 8516:2018
SNI 8615:2018
SNI 8651:2018
SNI 8165:2018
Penerapan manajemen risiko pada Perusahaan secara terstruktur telah dilakukan sejak:
2007
2009
2008
2006
Salah satu latar belakang pengelolaan risiko di Perusahaan adalah:
Perusahaan menyadari bahwa risiko tidak perlu untuk dipertimbangkan
Perusahaan menyadari bahwa risiko adalah bagian yang tidak perlu untuk dikelola
Perusahaan menyadari bahwa skor maturitas risiko penting untuk diperoleh
Perusahaan menyadari bahwa risiko adalah bagian yang melekat pada setiap kegiatan organisasi
Penetapan Pedoman Manajemen Risiko sebagai bentuk dari:
Komitmen Manajemen (Tone at The Top)
Pemenuhan kewajiban
Kelengkapan dalam asesmen maturitas
Pelayanan terbaik (service excellence)
Salah satu pertimbangan kepatuhan hukum dalam penyusunan Pedoman Manajemen Risiko adalah:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.05/2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2021
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2018
Berikut ini adalah tujuan penyusunan Pedoman Manajemen Risiko, kecuali:
Memberikan kerangka pelaporan
Menjadi landasan kebijakan bagi operasionalisasi fungsi
Mengatur penerapan manajemen risiko berbasis ISO 31000:2019
Sebagai sarana untuk menumbuhkembangkan kesadaran akan arti penting manajemen risiko
Penerapan Pedoman Manajemen Risiko ditujukan bagi:
Divisi Manajemen Risiko
Seluruh Unit Kerja Pengelola Risiko
Terbatas bagi Kepala Unit Kerja
Penyusun Laporan Manajemen Risiko
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan Pedoman Manajemen Risiko, kecuali:
Jenis usaha
Kompleksitas kegiatan usaha
Profil risiko
Risiko dengan nilai besar
Pada halaman berapakah di Pedoman Manajemen Risiko yang menjelaskan penerapan model tiga lini?
13
12
11
14
Diketahui bahwa seluruh pedoman dan aturan Perusahaan dipatuhi oleh setiap pegawai, merupakan perwujudan dari:
Selera Risiko
Budaya Risiko
Toleransi Risiko
Batasan Risiko
Peraturan Menteri BUMN yang menjadi dasar penyesuaian Pedoman Manajemen Risiko adalah:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/10/2022
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/09/2021
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/09/2022
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/09/2022
Pedoman Manajemen Risiko yang disusun memuat hal berikut, kecuali:
Penetapan penggunaan metode pengukuran
Penetapan Risiko yang terkait dengan kegiatan usaha Perusahaan
Perubahan akun pengguna SIMR
Penetapan penilaian peringkat risiko
Berikut ini adalah komponen dalam penyusunan Pedoman Manajemen Risiko:
Prinsip-prinsip manajemen risiko, Kerangka kerja dalam mengelola risiko, dan
Proses pengelolaan risiko.
Prinsip-prinsip manajemen risiko,
Acuan kerja dalam mengelola risiko, dan
Proses pengelolaan risiko.
Prinsip-prinsip manajemen risiko,
Kerangka kerja dalam mengelola risiko, dan
Proses penghapusan risiko.
Prinsip-prinsip bekerja efektif,
Kerangka kerja dalam mengelola risiko, dan
Proses pengelolaan risiko.
Dalam Pedoman Manajemen Risiko, terdapat pembahasan terkait Four Eyes Principle atau yang sering disebut:
Two-faces Man
Two-Man Rule
Two-Rule Man
Two-Pairs Eyes
Berikut adalah hal yang mendefinisikan sikap Perusahaan terhadap risiko:
Selera Risiko dan Toleransi Risiko
Ukuran Risiko dan Toleransi Risiko
Selera Risiko dan Sifat Risiko
Posisi Risiko dan Toleransi Risiko
Dalam Pedoman Manajemen Risiko, disebutkan adanya Pelaporan. Berikut ini adalah Stakeholders yang merupakan penerima dan pengguna Laporan Manajemen Risiko, kecuali:
Holding
Otoritas Jasa Keuangan
Rumah Sakit
Para Pemegang Saham
Berikut adalah komponen dalam matriks RACI, kecuali:
Accountable
Inducted
Responsible
Consulted
Berikut ini adalah fase utama dalam pelaksanaan manajemen risiko:
Identifikasi risiko, Analisis risiko, dan Evaluasi risiko
Identifikasi risiko, Akumulasi risiko, dan Evaluasi risiko
Identifikasi risiko, Analisis risiko, dan Eskalasi risiko
Informasi risiko, Analisis risiko, dan Evaluasi risiko
