NEW
Font size
WorksheetsMPP Ahli
Total questions: 30
Worksheet time: 30mins
Fungsi yang tidak termasuk Sistem Administrasi Keuangan Negara yakni
Perencanaan
Pengoranisasian
Pelaksanaan
Pengendalian
Menurut LAN, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah (SAKIP) merupakan instrumen yang digunakan instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban untuk mempertanggungjawabkan
Amanah menjalankan peran pemerintahan
Penggunaan dan akuntabilitas sumber daya
Wewenang dan otorisasi pemerintahan
Keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi
Keuangan negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan, dan hubungan hukum yang terkait dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara merupakan pendekatan merumuskan keuangan dari sisi
Tujuan
Subjek
Objek
Proses
Pengaturan mengenai pengelolaan keuangan negara mencakup seluruh kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan negara, yang kurang tepat yakni
Pengertian dan ruang lingkup keuangan negara
Asas‐asas umum pengelolaan
keuangan negara
Kedudukan presiden sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara
Ketentuan mengenai penyusunan, dan susunan penetapan APBN
Asas pengelolaan keuangan negara yang mempertahankan hak budget dari dewan secara lengkap, dalam arti semua pengeluaran harus tercantum dalam anggaran. Dengan demikian, yang dibukukan dalam anggaran adalah jumlah brutonya, yakni
Asas universalitas
Asas kesatuan
Asas proporsionalitas
Asas keterbukaan
Kekuasaan pengelolaan keuangan negara yang dimiliki presiden yang bersifat khusus, kecuali
Menetapkan strategi dan prioritas dalam pengelolaan APBN
Menetapkan keputusan rincian APBN
Menetapkan keputusan dana perimbangan
Menetapkan penghapusan aset dan piutang negara
Kewenangan presiden terhadap pengelolaan keuangan negara yang dilimpahkan kepada pejabat negara, yaitu sebagian kewenangan yang bersifat umum dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga negara dan lembaga pemerintahan non kementerian negara. Dalam melaksanakan kewenangan umum tersebut, menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran mempunyai tugas, kecuali
Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran
Melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke kas negara
Mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya
Otorisasi yang mempunyai akibat langsung terhadap penerimaan dan/atau pengeluaran negara merupakan otorisasi yang bersifat
Luas/Umum
Sempit/Khusus
Langsung
Utama
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) diselenggarakan dalam rangka mencapai tujuan, kecuali
Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antardaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah
Mengoptimalkan partisipasi masyarakat
Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan
Menjamin terselenggaranya pemerintahan secara akuntabel
Penyusunan anggaran hendaknya dilakukan berlandaskan asas efisiensi, tepat guna, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan prinsip penganggaran
Transparansi dan akuntabilitas anggaran
Disiplin anggaran
Efisiensi dan efektivitas anggaran
Keadilan anggaran
Fungsi APBN yang harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan yakni
Fungsi distribusi
Fungsi stabilisasi
Fungsi alokasi
Fungsi otorisasi
Penyusunan APBN menggunakan pendekatan di bawah ini, kecuali
Pendekatan Penganggaran dengan Perspektif Jangka Menengah
Pendekatan Penganggaran dengan pendekatan komprehensif
Pendekatan Penganggaran Terpadu
Pendekatan Penganggaran Berbasis Kinerja
Pengorganisasian waktu kegiatan dalam rangka pelaksanaan APBN diwujudkan dengan penyusunan jadwal kegiatan (time schedule). Manfaat jadwal kegiatan meliputi hal berikut, kecuali
Mempermudah perumusan permasalahan dengan identifikasi kegiatan yang perlu menjadi perhatian
Mengetahui keterkaitan antar kegiatan sehingga memudahkan koordinasi dan alokasi sumber daya
Menentukan metode/cara yang sesuai
Mengidentifikasi proses kegiatan untuk optimalisasi pencapaian output
Revisi DIPA dapat dilakukan dalam hal berikut, kecuali
Terjadi perubahan APBN tahun anggaran berjalan
Terjadinya krisis ekonomi
Penerapan pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi
Instruksi presiden mengenai penghematan anggaran
Revisi anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pengurangan alokasi anggaran terhadap hal berikut, kecuali
Paket pekerjaan yang bersifat multiyears
Kebutuhan pengadaan bahan makanan dan/atau perawatan tahanan untuk tahanan/narapidana
Program prioritas dan strategis
Pembayaran berbagai tunggakan
Penetapan Tarif PNBP, memperhatikan hal-hal berikut, kecuali
Aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat
Jenis dan klasifikasi objek pajak
Dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya
Biaya penyelenggaraan kegiatan pemerintah sehubungan dengan jenis kegiatan
Kegiatan yang dapat menggunakan sebagian dana PNBP meliputi hal-hal berikut, kecuali
Optimalisasi dan percepatan pencapaian program dan kegiatan organisasi
Penelitian dan pengembangan teknologi
Pelayanan kesehatan, pendidikan dan pelatihan, penegakan hukum
Pelestarian sumber daya alam
Diketahui Satker A berstatus BLU Secara Penuh, dalam RBA Tahun 2007 target PNBP adalah sebesar Rp100 miliar dan anggaran belanja yang didanai dari PNBP adalah sebesar Rp100 miliar. Ambang batas belanja (anggaran fleksibel) yang ditetapkan dalam RBA adalah sebesar 10%. Apabila realisasi PNBP Satker A sebesar Rp115 miliar maka PNBP yang dapat digunakan langsung tanpa revisi anggaran sebesar
Rp90 miliar
Rp100 miliar
Rp110 miliar
Rp115 miliar
Diketahui Satker B berstatus BLU Secara Bertahap, dalam RBA Tahun 2007 target PNBP adalah sebesar Rp200 miliar. Satker tersebut dapat menggunakan sebesar 75% dari target yang ditetapkan dan menggunakan secara langsung sebesar 70%. Apabila realisasi PNBP semester I sebesar Rp80 miliar, maka PNBP yang dapat digunakan dengan mekanisme pencairan PNBP adalah sebesar
Rp56 miliar
Rp42 miliar
Rp60 miliar
Rp18 miliar
Berdasarkan Perpres 21/2021 tentang Perubahan agas Perpres 16/2018 tentang PBJ Pemerintah, dinyatakan bahwa bukti pembelian/pembayaran sebagai bukti kontrak untuk PBJ dengan dengan nilai paling banyak
Rp 1 juta
Rp 2 juta
Rp 5 juta
Rp 10 juta
Berdasarkan Perpres 21/2021 tentang Perubahan agas Perpres 16/2018 tentang PBJ Pemerintah, dinyatakan bahwa kuitansi sebagai bukti kontrak untuk PBJ dengan dengan nilai paling banyak
Rp 10 juta
Rp 25 juta
Rp 50 juta
Rp 100 juta
Berdasarkan Perpres 21/2021 tentang Perubahan agas Perpres 16/2018 tentang PBJ Pemerintah, dinyatakan bahwa Surat Perintah Kerja sebagai bukti kontrak untuk PBJ dengan dengan nilai
Pengadaan Jasa Konsultasi paling banyak Rp 50 Jt, PBJ lainnya Rp 50 Jt s.d. Rp100 Jt dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi paling banyak Rp 200 Jt
Pengadaan Jasa Konsultasi paling banyak Rp 100 Jt, PBJ lainnya Rp 50 Jt s.d. Rp100 Jt dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi paling banyak Rp 200 Jt
Pengadaan Jasa Konsultasi paling banyak Rp 50 Jt, PBJ lainnya Rp 10 Jt s.d. Rp200 Jt dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi paling banyak Rp 200 Jt
Pengadaan Jasa Konsultasi paling banyak Rp 100 Jt, PBJ lainnya Rp 50 Jt s.d. Rp200 Jt dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi paling banyak Rp 200 Jt
Berdasarkan Perpres 21/2021 tentang Perubahan Perpres 16/2018 tentang PBJ Pemerintah, dinyatakan bahwa Surat Perjanjian sebagai bukti kontrak untuk PBJ dengan dengan nilai
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya di atas Rp 100 Jt dan Pengadaan jasa Konsultasi di atas 200 jt
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya di atas Rp 200 Jt dan Pengadaan jasa Konsultasi di atas 100 jt
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya di atas Rp 100 Jt dan Pengadaan jasa Konsultasi di atas 100 jt
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya di atas Rp 200 Jt dan Pengadaan jasa Konsultasi di atas 200 jt
Uang Persediaan dapat digunakan untuk membayar pengeluaran operasional Satker atau pengeluaran lain yang tidak dapat dilakukan dengan mekanisme Pembayaran LS, untuk jenis belanja kecuali
Belanja Pegawai
Belanja Barang
Belanja Modal
Belanja Lain-lain
Penggantian Uang Persediaan dilakukan sepanjang dana yang dapat dibayarkan dengan UP masih tersedia dalam DIPA dan UP telah digunakan paling sedikit
25%
50%
75%
90%
Ketentuan mengenai besaran Uang Persediaan sesuai alokasi satker, kecuali
1/12 dari pagu dipa dengan klasifikasi yang diperkenankan UP untuk pagu s.d. Rp900juta, maksimal Rp50juta bila hasil perhitungannya lebih dari Rp50juta
1/18 dari pagu dipa dengan klasifikasi yang diperkenankan UP untuk pagu diatas Rp900juta s.d. Rp2,4M, maksimal Rp100juta bila hasil perhitungannya lebih dari Rp100juta
1/24 dari pagu dipa dengan klasifikasi yang diperkenankan UP untuk pagu diatas Rp2,4M s.d. Rp6M, maksimal Rp200juta bila hasil perhitungannya lebih dari Rp200juta
1/36 dari pagu dipa dengan klasifikasi yang diperkenankan UP untuk pagu diatas Rp6M, maksimal Rp500juta bila hasil perhitungannya lebih dari Rp500juta
Pemilihan penyedia barang dilakukan dengan metode kecuali
Pelelangan umum dan pelelangan sederhana
Pelelangan terbatas
Pemilihan Langsung
Kontes
Pemilihan penyedia jasa lainnya dilakukan dengan metode kecuali
Pelelangan umum dan pelelangan sederhana
Seleksi Umum
Pengadaan langsung
Sayembara
Pemilihan penyedia jasa konstruksi dilakukan dengan metode kecuali
Pelelangan umum
Pelelangan terbatas
Pemilihan langsung
Penunjukan langsung
Pemilihan penyedia jasa konsultasi dilakukan dengan metode kecuali
seleksi umum
seleksi terbatas
penunjukan langsung
pelelangan umum
