wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

MPP Ahli

Total questions: 30

Worksheet time: 30mins

Name
Class
Date
1.

Fungsi yang tidak termasuk Sistem  Administrasi Keuangan  Negara yakni

a)

Perencanaan

b)

Pengoranisasian

c)

Pelaksanaan

d)

Pengendalian

2.

Menurut LAN, Sistem  Akuntabilitas  Kinerja  Instansi  pemerintah  (SAKIP)  merupakan  instrumen  yang  digunakan instansi  pemerintah  dalam  memenuhi  kewajiban  untuk mempertanggungjawabkan

a)

Amanah menjalankan peran pemerintahan

b)

Penggunaan dan akuntabilitas sumber daya

c)

Wewenang dan otorisasi pemerintahan

d)

Keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi

3.

Keuangan negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan, dan hubungan hukum  yang  terkait  dengan  pemilikan  dan/atau  penguasaan  objek  sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara merupakan pendekatan merumuskan keuangan dari sisi

a)

Tujuan

b)

Subjek

c)

Objek

d)

Proses

4.

Pengaturan  mengenai  pengelolaan  keuangan  negara  mencakup  seluruh kegiatan perencanaan,  penguasaan,  penggunaan,  pengawasan,  dan  pertanggungjawaban keuangan negara, yang kurang tepat yakni

a)

Pengertian dan ruang lingkup keuangan negara

b)

Asas‐asas umum pengelolaan

keuangan negara

c)

Kedudukan  presiden  sebagai  pemegang  kekuasaan  pengelolaan  keuangan negara

d)

Ketentuan mengenai penyusunan, dan susunan penetapan APBN

5.

Asas pengelolaan keuangan negara yang mempertahankan  hak  budget  dari  dewan  secara  lengkap,  dalam  arti  semua  pengeluaran  harus  tercantum  dalam  anggaran.  Dengan  demikian, yang dibukukan dalam anggaran adalah jumlah brutonya, yakni

a)

Asas  universalitas

b)

Asas  kesatuan

c)

Asas  proporsionalitas

d)

Asas  keterbukaan

6.

Kekuasaan  pengelolaan  keuangan  negara  yang  dimiliki  presiden yang bersifat khusus, kecuali

a)

Menetapkan strategi dan prioritas dalam pengelolaan APBN

b)

Menetapkan  keputusan rincian APBN

c)

Menetapkan  keputusan dana perimbangan

d)

Menetapkan  penghapusan aset dan piutang negara

7.

Kewenangan  presiden  terhadap  pengelolaan  keuangan  negara  yang  dilimpahkan kepada pejabat negara, yaitu sebagian kewenangan yang bersifat umum dikuasakan kepada  menteri/pimpinan  lembaga  negara  dan  lembaga  pemerintahan  non kementerian  negara. Dalam  melaksanakan  kewenangan  umum  tersebut,  menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran mempunyai tugas, kecuali

a)

Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran

b)

Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran

c)

Melaksanakan  pemungutan  penerimaan  negara  bukan  pajak  dan menyetorkannya ke kas negara

d)

Mengelola  piutang  dan  utang  negara  yang  menjadi  tanggung  jawab kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya

8.

Otorisasi yang mempunyai akibat  langsung  terhadap  penerimaan  dan/atau  pengeluaran  negara merupakan otorisasi yang bersifat

a)

Luas/Umum

b)

Sempit/Khusus

c)

Langsung

d)

Utama

9.

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) diselenggarakan dalam rangka mencapai tujuan, kecuali

a)

Menjamin  terciptanya  integrasi,  sinkronisasi,  dan  sinergi  baik  antardaerah,  antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah

b)

Mengoptimalkan partisipasi masyarakat

c)

Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan

d)

Menjamin terselenggaranya pemerintahan secara akuntabel

10.

Penyusunan anggaran hendaknya dilakukan berlandaskan asas efisiensi, tepat guna, tepat  waktu,  dan  dapat  dipertanggungjawabkan merupakan prinsip penganggaran

a)

Transparansi dan akuntabilitas anggaran

b)

Disiplin anggaran

c)

Efisiensi dan efektivitas anggaran

d)

Keadilan anggaran

11.

Fungsi APBN yang harus  memperhatikan  rasa  keadilan  dan  kepatutan yakni

a)

Fungsi distribusi

b)

Fungsi stabilisasi

c)

Fungsi alokasi

d)

Fungsi otorisasi

12.

Penyusunan APBN menggunakan pendekatan di bawah ini, kecuali

a)

Pendekatan  Penganggaran dengan Perspektif Jangka Menengah

b)

Pendekatan Penganggaran dengan pendekatan komprehensif

c)

Pendekatan Penganggaran Terpadu

d)

Pendekatan Penganggaran Berbasis Kinerja

13.

Pengorganisasian  waktu  kegiatan  dalam  rangka  pelaksanaan  APBN  diwujudkan  dengan penyusunan  jadwal  kegiatan  (time  schedule). Manfaat jadwal kegiatan meliputi hal berikut, kecuali

a)

Mempermudah  perumusan  permasalahan  dengan  identifikasi  kegiatan  yang  perlu menjadi perhatian

b)

Mengetahui  keterkaitan  antar  kegiatan  sehingga  memudahkan  koordinasi  dan  alokasi sumber daya

c)

Menentukan metode/cara yang sesuai

d)

Mengidentifikasi proses kegiatan untuk optimalisasi pencapaian output

14.

Revisi DIPA dapat dilakukan dalam hal berikut, kecuali

a)

Terjadi perubahan APBN tahun anggaran berjalan

b)

Terjadinya krisis ekonomi

c)

Penerapan pemberian penghargaan  dan pengenaan  sanksi

d)

Instruksi presiden mengenai penghematan anggaran

15.

Revisi anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pengurangan alokasi anggaran terhadap hal berikut, kecuali

a)

Paket pekerjaan yang bersifat multiyears

b)

Kebutuhan  pengadaan  bahan  makanan  dan/atau  perawatan  tahanan untuk tahanan/narapidana

c)

Program prioritas dan strategis

d)

Pembayaran berbagai tunggakan

16.

Penetapan Tarif PNBP, memperhatikan hal-hal berikut, kecuali

a)

Aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat

b)

Jenis dan klasifikasi objek pajak

c)

Dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya

d)

Biaya penyelenggaraan kegiatan pemerintah sehubungan dengan jenis kegiatan

17.

Kegiatan yang dapat menggunakan sebagian dana PNBP meliputi hal-hal berikut, kecuali

a)

Optimalisasi dan percepatan pencapaian program dan kegiatan organisasi

b)

Penelitian dan pengembangan teknologi

c)

Pelayanan kesehatan, pendidikan dan pelatihan, penegakan hukum

d)

Pelestarian sumber daya alam

18.

Diketahui Satker A berstatus BLU Secara Penuh, dalam RBA Tahun 2007 target PNBP adalah sebesar Rp100 miliar dan anggaran belanja yang didanai dari PNBP adalah sebesar Rp100 miliar. Ambang batas belanja (anggaran fleksibel) yang ditetapkan dalam RBA adalah sebesar 10%. Apabila realisasi PNBP Satker A sebesar Rp115 miliar maka PNBP yang dapat digunakan langsung tanpa revisi anggaran sebesar

a)

Rp90 miliar

b)

Rp100 miliar

c)

Rp110 miliar

d)

Rp115 miliar

19.

Diketahui Satker B berstatus BLU Secara Bertahap, dalam RBA Tahun 2007 target PNBP adalah sebesar Rp200 miliar. Satker tersebut dapat menggunakan sebesar 75% dari target yang ditetapkan dan menggunakan secara langsung sebesar 70%. Apabila realisasi PNBP semester I sebesar Rp80 miliar, maka PNBP yang dapat digunakan dengan mekanisme pencairan PNBP adalah sebesar

a)

Rp56 miliar

b)

Rp42 miliar

c)

Rp60 miliar

d)

Rp18 miliar

20.

Berdasarkan Perpres 21/2021 tentang Perubahan agas Perpres 16/2018 tentang PBJ Pemerintah, dinyatakan bahwa bukti pembelian/pembayaran sebagai bukti kontrak untuk PBJ dengan dengan nilai paling banyak

a)

Rp 1 juta

b)

Rp 2 juta

c)

Rp 5 juta

d)

Rp 10 juta

21.

Berdasarkan Perpres 21/2021 tentang Perubahan agas Perpres 16/2018 tentang PBJ Pemerintah, dinyatakan bahwa kuitansi sebagai bukti kontrak untuk PBJ dengan dengan nilai paling banyak

a)

Rp 10 juta

b)

Rp 25 juta

c)

Rp 50 juta

d)

Rp 100 juta

22.

Berdasarkan Perpres 21/2021 tentang Perubahan agas Perpres 16/2018 tentang PBJ Pemerintah, dinyatakan bahwa Surat Perintah Kerja sebagai bukti kontrak untuk PBJ dengan dengan nilai

a)

Pengadaan Jasa Konsultasi paling banyak Rp 50 Jt, PBJ lainnya Rp 50 Jt s.d. Rp100 Jt dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi paling banyak Rp 200 Jt

b)

Pengadaan Jasa Konsultasi paling banyak Rp 100 Jt, PBJ lainnya Rp 50 Jt s.d. Rp100 Jt dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi paling banyak Rp 200 Jt

c)

Pengadaan Jasa Konsultasi paling banyak Rp 50 Jt, PBJ lainnya Rp 10 Jt s.d. Rp200 Jt dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi paling banyak Rp 200 Jt

d)

Pengadaan Jasa Konsultasi paling banyak Rp 100 Jt, PBJ lainnya Rp 50 Jt s.d. Rp200 Jt dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi paling banyak Rp 200 Jt

23.

Berdasarkan Perpres 21/2021 tentang Perubahan Perpres 16/2018 tentang PBJ Pemerintah, dinyatakan bahwa Surat Perjanjian sebagai bukti kontrak untuk PBJ dengan dengan nilai

a)

Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya di atas Rp 100 Jt dan Pengadaan jasa Konsultasi di atas 200 jt

b)

Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya di atas Rp 200 Jt dan Pengadaan jasa Konsultasi di atas 100 jt

c)

Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya di atas Rp 100 Jt dan Pengadaan jasa Konsultasi di atas 100 jt

d)

Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya di atas Rp 200 Jt dan Pengadaan jasa Konsultasi di atas 200 jt

24.

Uang Persediaan dapat digunakan untuk membayar pengeluaran operasional Satker atau pengeluaran lain yang tidak dapat dilakukan dengan mekanisme Pembayaran LS, untuk jenis belanja kecuali

a)

Belanja Pegawai

b)

Belanja Barang

c)

Belanja Modal

d)

Belanja Lain-lain

25.

Penggantian Uang Persediaan dilakukan sepanjang dana yang dapat dibayarkan dengan UP masih tersedia dalam DIPA dan UP telah digunakan paling sedikit

a)

25%

b)

50%

c)

75%

d)

90%

26.

Ketentuan mengenai besaran Uang Persediaan sesuai alokasi satker, kecuali

a)

1/12 dari pagu dipa dengan klasifikasi yang diperkenankan UP untuk pagu s.d. Rp900juta, maksimal Rp50juta bila hasil perhitungannya lebih dari Rp50juta

b)

1/18 dari pagu dipa dengan klasifikasi yang diperkenankan UP untuk pagu diatas Rp900juta s.d. Rp2,4M, maksimal Rp100juta bila hasil perhitungannya lebih dari Rp100juta

c)

1/24 dari pagu dipa dengan klasifikasi yang diperkenankan UP untuk pagu diatas Rp2,4M s.d. Rp6M, maksimal Rp200juta bila hasil perhitungannya lebih dari Rp200juta

d)

1/36 dari pagu dipa dengan klasifikasi yang diperkenankan UP untuk pagu diatas Rp6M, maksimal Rp500juta bila hasil perhitungannya lebih dari Rp500juta

27.

Pemilihan penyedia barang dilakukan dengan metode kecuali

a)

Pelelangan umum dan pelelangan sederhana

b)

Pelelangan terbatas

c)

Pemilihan Langsung

d)

Kontes

28.

Pemilihan penyedia jasa lainnya dilakukan dengan metode kecuali

a)

Pelelangan umum dan pelelangan sederhana

b)

Seleksi Umum

c)

Pengadaan langsung

d)

Sayembara

29.

Pemilihan penyedia jasa konstruksi dilakukan dengan metode kecuali

a)

Pelelangan umum

b)

Pelelangan terbatas

c)

Pemilihan langsung

d)

Penunjukan langsung

30.

Pemilihan penyedia jasa konsultasi dilakukan dengan metode kecuali

a)

seleksi umum

b)

seleksi terbatas

c)

penunjukan langsung

d)

pelelangan umum