Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

KMKK

Total questions: 25

Worksheet time: 13mins

Name
Class
Date
1.

KMKK adalah singkatan dari

a)

Kredit Modal Kerja Konstruksi

b)

Kredit Modal Kerja Komando

c)

Kredit Modal Kerja Kontraktor

d)

Kredit Modal Kerja Konsultan

2.

Agunan Pokok KMKK berupa tagihan atas pekerjaan/proyek yang dibiayai sesuai kontrak kerja atau surat perintah kerja (SPK) diikat dengan

a)

Hak Tanggungan

b)

Fiducia

c)

Surat Kuasa Penagihan/Pemotongan Termijn (Cessie Proyek)

d)

Surat Penyerahan Agunan Kuasa Menjual

3.

Biaya Provisi yang dapat dibebankan atas KMKK Per Proyek dengan jangka waktu kredit sampai dengan 6 (enam) bulan

a)

Sebesar 1,50%

b)

Sebesar 2,00%

c)

Sebesar 2,50%

d)

Semua benar

4.

Biaya Provisi minimal yang dibebankan atas KMKK Per Proyek dengan jangka waktu kredit sampai dengan 12 (dua belas) bulan

a)

Sebesar 1,50%

b)

Sebesar 2,00%

c)

Sebesar 2,50%

d)

Semua benar

5.

KMKK diberikan kepada kontraktor/ pemborong/ rekanan/ penyedia barang/jasa berbadan hukum perusahaan dari semua kelas berdasarkan kualifikasinya yang mengerjakan proyek yang didanai oleh, kecuali

a)

APBN / APBD

b)

Instansi/ Perusahaan Non Pemerintahan

c)

BUMN / BUMD

d)

Semua Salah

6.

Yang tidak termasuk faktor pengurang dalam perhitungan maksimal plafond KMKK :

a)

Nilai Kontrak

b)

Pajak

c)

Uang Muka dan Termijn Yang Telah Diterima

d)

Estimasi Laba dan Dana Sendiri

7.

Maksimal jangka waktu kredit KMKK adalah

a)

Sampai dengan jatuh tempo pekerjaan/proyek sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja/SPK ditambah maksimal 2 (empat) bulan

b)

Sampai dengan jatuh tempo pekerjaan/proyek sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja/SPK ditambah maksimal 3 (tiga) bulan

c)

Sampai dengan jatuh tempo pekerjaan/proyek sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja/SPK ditambah maksimal 4 (empat) bulan

d)

Sampai dengan akhir tahun anggaran ditambah maksimal 4 (empat) bulan

8.

Jangka waktu KMKK Standby Loan ditetapkan

a)

2 (dua) tahun atau 24 (dua puluh empat) bulan dan dapat diperpanjang setiap 24 bulan kedepan

b)

3 (tiga) tahun atau 36 (tiga puluh enam) bulan dan dapat diperpanjang setiap 36 bulan kedepan

c)

4 (empat) tahun atau 48 (empat puluh delapan) bulan dan dapat diperpanjang setiap 48 bulan kedepan

d)

5 (lima) tahun atau 60 (enam puluh) bulan dan dapat diperpanjang setiap 60 bulan kedepan

9.

Rekening penerimaan termyn proyek adalah

a)

Rekening pinjaman KMKK milik debitur atau yang ditunjuk debitur yang ada di Kantor Cabang/Cabang Pembantu pemberi KMKK

b)

Rekening giro atau tabungan milik debitur atau yang ditunjuk debitur yang ada di Kantor Cabang/Cabang Pembantu pemberi KMKK

c)

Rekening giro atau tabungan milik pemberi kerja atau yang ditunjuk pemberi kerja yang ada di Kantor Cabang/Cabang Pembantu pemberi KMKK

d)

Rekening giro atau tabungan milik direktur yang ada di Kantor Cabang/Cabang Pembantu pemberi KMKK

10.

Penambahan plafond hanya dapat dilakukan apabila

a)

Plafond awal yang diberikan tidak mencukupi dan debitur masih membutuhkan dana untuk menyelesaikan perkerjaan/proyek sesuai kontrak awal

b)

Terdapat pekerjaan tambahan yang diberikan pemberi kerja tanpa addendum atas kontrak pekerjaan/SPK sebelumnya

c)

Terdapat pekerjaan tambahan yang dibuktikan dengan addendum atas kontrak pekerjaan/SPK sebelumnya

d)

Terdapat penambahan jangka waktu yang dibuktikan dengan addendum atas kontrak pekerjaan/SPK sebelumnya

11.

Biaya admnistrasi atas KMKK Per Proyek adalah :

a)

minimal sebesar 0,50%o (nol koma lima puluh permil) dari plafond kredit dengan minimal Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

b)

minimal sebesar 0,75%o (nol koma tujuh puluh lima permil) dari plafond kredit dengan minimal Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

c)

minimal sebesar 1,00%o (satu koma nol permil) dari plafond kredit dengan minimal Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

d)

minimal sebesar 1,25%o (satu koma dua puluh lima permil) dari plafond kredit dengan minimal Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

12.

Pemberian KMKK Per-Proyek kepada Sub-Kontraktor (sub-contractor) hanya dapat dilakukan apabila dengan sistem terintegrasi memenuhi seluruh kriteria berikut ini :

a)

Pemberi kerja atau Pengguna Barang/Jasa adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan/atau BUMD

b)

Pemegang kontrak utama (main contract) adalah kontraktor yang juga menjadi nasabah PT Bank Nagari

c)

Dana proyek kontraktor utama disalurkan melalui rekening yang bersangkutan di PT Bank Nagari

d)

Semua Benar

13.

Pendanaan KMKK bersumber dari :

a)

APBN

b)

APBD

c)

Dana Sendiri Bank

d)

Dana Sendiri Debitur

14.

Kontraktor yang hanya mempunyai usaha atau bisnis sebagai kontraktor saja dapat diberikan kredit sbb :

a)

KRK untuk menjaga arus kas perusahaan

b)

KI MG untuk pembelian mesin dan peralatan terkait proyek

c)

KMKK untuk proyek yang pembayaran termin melalui rekening pinjaman debitur

d)

Semua salah

15.

Formula untuk Angsuran Pokok Kredit KMKK Per Proyek :

a)

Termijn dikali RAB dibagi Plafond KMKK Per Proyek

b)

Termijn dibagi Nilai Kontrak Netto dikali Baki Debet KMKK Per Proyek

c)

Termijn dibagi RAB dikali Plafond KMKK Per Proyek

d)

Termijn dibagi Nilai Kontrak Netto dikali Plafond KMKK Per Proyek

16.

Total nilai likuidasi agunan tambahan dari plafond kredit persetujan kantor cabang minimal sebesar

a)

20%

b)

30%

c)

40%

d)

50%

17.

Jenis Agunan tambahan yang dapat diakomodir untuk kredit KMKK adalah

a)

Tanah, Tanah dan Bangunan, Apartemen, Kendaraan Bermotor, Kapal, Agunan Tunai

b)

Tanah, Tanah dan Bangunan, Unit Strata Title, Kendaraan Bermotor, Alat Berat, Agunan Tunai

c)

Tanah, Tanah dan Bangunan, Rumah Susun, Kendaraan Bermotor, Pesawat, Agunan Tunai

d)

Tanah, Tanah dan Bangunan, Flat, Kendaraan Bermotor, Mesin-mesin, Agunan Tunai

18.

Yang tidak termasuk penggunaan Cessie (proyek) dibuat dalam 4 rangkap adalah

a)

Asli, bermaterai cukup untuk Bank dan Copy untuk debitur

b)

Copy untuk Pemilik/Pimpinan Proyek/Kuasa Pengguna Anggaran/pejabat berwenang lainnya

c)

Copy untuk dikirimkan kepada Kantor Perbendaharaan Nasional (KPN) atau institusi pemegang dana proyek

d)

Copy untuk dikirimkan ke Kantor Pusat PT. Bank Nagari

19.

PT. XYZ domisili Kota Payakumbuh baru saja menandatangani Kontrak dengan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman atas Proyek Revitalisasi Pantai lokasi Tiku, Nomor Rekening pembayaran proyek No Rek 2100.0103.12345.6. terhadap permohonan KMKK, kantor cabang PT. Bank Nagari yang dapat memproses permohonan kredit KMKK PT. XYZ adalah

a)

Kantor Cabang Payakumbuh

b)

Kantor Cabang Lubuk Alung

c)

Kantor Cabang Pariaman

d)

Kantor Cabang Utama Padang

20.

Terhadap permohonan KMKK dengan plafond Rp20.0000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) dengan sumber Dana APBN, maka tambahan berkas permohonan yang wajib dilengkapi adalah

a)

Feasibility Study (FS) yang dibuat sendiri atau Konsultan Independen

b)

Laporan Keuangan Audited oleh Akuntan Publik

c)

Hasil penilaian agunan yang dibuat Konsultan Independen (KJPP)

d)

Semua salah

21.

Terhadap KMKK untuk pekerjaan/proyek fisik yang belum dimulai pekerjaannya dan pembayaran termijn akan dilakukan sekaligus setelah proyek selesai, maka penarikan kredit tahap-1 dibatasi maksimal sebesar

a)

Nilai likuidasi agunan tambahan KMKK

b)

75% dari plafond KMKK

c)

Plafond / Hak tarik kredit, dengan melampiri dokumen pemesanan barang penawaran/ DO/ PO/ dan lain-lain)

d)

75% dari plafond dan tidak melebihi nilai likuidasi agunan tamabahan KMKK

22.

Pernyataan yang tidak tepat mengenai KMKK adalah

a)

Rekening penerimaan termyn proyek wajib melalui Rekening giro atau tabungan milik debitur atau yang ditunjuk debitur yang ada di Kantor Cabang/Cabang Pembantu pemberi KMKK

b)

KMKK wajib dilakukan penjaminan/asuransi kredit kecuali agunan cash collateral min sebesar plafond

c)

Debitur KMKK wajib menyerahkan agunan tambahan

d)

Setiap permohonan KMKK wajib disetujui oleh kantor cabang

23.

Prestasi bobot pekerjaan yang tidak dapat diakui oleh Bank adalah

a)

Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan yang dibuat dan disetujui sendiri oleh Debitur

b)

Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan yang disetujui oleh Pengawas Proyek

c)

Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan yang disetujui oleh Pemberi Kerja

d)

Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan yang disetujui oleh Pengguna Anggaran

24.

Dana Sendiri (self financing) KMKK per proyek adalah sebesar

a)

Minimal 10% dari Plafond

b)

Minimal 10% dari Nilai Kontrak

c)

Minimal 5% dari Plafond

d)

Minimal 5% dari Nilai Kontrak

25.

Tarif Umum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar

a)

3%

b)

5%

c)

10%

d)

11%