WorksheetsKMKK
Total questions: 25
Worksheet time: 13mins
KMKK adalah singkatan dari
Kredit Modal Kerja Konstruksi
Kredit Modal Kerja Komando
Kredit Modal Kerja Kontraktor
Kredit Modal Kerja Konsultan
Agunan Pokok KMKK berupa tagihan atas pekerjaan/proyek yang dibiayai sesuai kontrak kerja atau surat perintah kerja (SPK) diikat dengan
Hak Tanggungan
Fiducia
Surat Kuasa Penagihan/Pemotongan Termijn (Cessie Proyek)
Surat Penyerahan Agunan Kuasa Menjual
Biaya Provisi yang dapat dibebankan atas KMKK Per Proyek dengan jangka waktu kredit sampai dengan 6 (enam) bulan
Sebesar 1,50%
Sebesar 2,00%
Sebesar 2,50%
Semua benar
Biaya Provisi minimal yang dibebankan atas KMKK Per Proyek dengan jangka waktu kredit sampai dengan 12 (dua belas) bulan
Sebesar 1,50%
Sebesar 2,00%
Sebesar 2,50%
Semua benar
KMKK diberikan kepada kontraktor/ pemborong/ rekanan/ penyedia barang/jasa berbadan hukum perusahaan dari semua kelas berdasarkan kualifikasinya yang mengerjakan proyek yang didanai oleh, kecuali
APBN / APBD
Instansi/ Perusahaan Non Pemerintahan
BUMN / BUMD
Semua Salah
Yang tidak termasuk faktor pengurang dalam perhitungan maksimal plafond KMKK :
Nilai Kontrak
Pajak
Uang Muka dan Termijn Yang Telah Diterima
Estimasi Laba dan Dana Sendiri
Maksimal jangka waktu kredit KMKK adalah
Sampai dengan jatuh tempo pekerjaan/proyek sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja/SPK ditambah maksimal 2 (empat) bulan
Sampai dengan jatuh tempo pekerjaan/proyek sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja/SPK ditambah maksimal 3 (tiga) bulan
Sampai dengan jatuh tempo pekerjaan/proyek sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja/SPK ditambah maksimal 4 (empat) bulan
Sampai dengan akhir tahun anggaran ditambah maksimal 4 (empat) bulan
Jangka waktu KMKK Standby Loan ditetapkan
2 (dua) tahun atau 24 (dua puluh empat) bulan dan dapat diperpanjang setiap 24 bulan kedepan
3 (tiga) tahun atau 36 (tiga puluh enam) bulan dan dapat diperpanjang setiap 36 bulan kedepan
4 (empat) tahun atau 48 (empat puluh delapan) bulan dan dapat diperpanjang setiap 48 bulan kedepan
5 (lima) tahun atau 60 (enam puluh) bulan dan dapat diperpanjang setiap 60 bulan kedepan
Rekening penerimaan termyn proyek adalah
Rekening pinjaman KMKK milik debitur atau yang ditunjuk debitur yang ada di Kantor Cabang/Cabang Pembantu pemberi KMKK
Rekening giro atau tabungan milik debitur atau yang ditunjuk debitur yang ada di Kantor Cabang/Cabang Pembantu pemberi KMKK
Rekening giro atau tabungan milik pemberi kerja atau yang ditunjuk pemberi kerja yang ada di Kantor Cabang/Cabang Pembantu pemberi KMKK
Rekening giro atau tabungan milik direktur yang ada di Kantor Cabang/Cabang Pembantu pemberi KMKK
Penambahan plafond hanya dapat dilakukan apabila
Plafond awal yang diberikan tidak mencukupi dan debitur masih membutuhkan dana untuk menyelesaikan perkerjaan/proyek sesuai kontrak awal
Terdapat pekerjaan tambahan yang diberikan pemberi kerja tanpa addendum atas kontrak pekerjaan/SPK sebelumnya
Terdapat pekerjaan tambahan yang dibuktikan dengan addendum atas kontrak pekerjaan/SPK sebelumnya
Terdapat penambahan jangka waktu yang dibuktikan dengan addendum atas kontrak pekerjaan/SPK sebelumnya
Biaya admnistrasi atas KMKK Per Proyek adalah :
minimal sebesar 0,50%o (nol koma lima puluh permil) dari plafond kredit dengan minimal Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
minimal sebesar 0,75%o (nol koma tujuh puluh lima permil) dari plafond kredit dengan minimal Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
minimal sebesar 1,00%o (satu koma nol permil) dari plafond kredit dengan minimal Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
minimal sebesar 1,25%o (satu koma dua puluh lima permil) dari plafond kredit dengan minimal Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Pemberian KMKK Per-Proyek kepada Sub-Kontraktor (sub-contractor) hanya dapat dilakukan apabila dengan sistem terintegrasi memenuhi seluruh kriteria berikut ini :
Pemberi kerja atau Pengguna Barang/Jasa adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan/atau BUMD
Pemegang kontrak utama (main contract) adalah kontraktor yang juga menjadi nasabah PT Bank Nagari
Dana proyek kontraktor utama disalurkan melalui rekening yang bersangkutan di PT Bank Nagari
Semua Benar
Pendanaan KMKK bersumber dari :
APBN
APBD
Dana Sendiri Bank
Dana Sendiri Debitur
Kontraktor yang hanya mempunyai usaha atau bisnis sebagai kontraktor saja dapat diberikan kredit sbb :
KRK untuk menjaga arus kas perusahaan
KI MG untuk pembelian mesin dan peralatan terkait proyek
KMKK untuk proyek yang pembayaran termin melalui rekening pinjaman debitur
Semua salah
Formula untuk Angsuran Pokok Kredit KMKK Per Proyek :
Termijn dikali RAB dibagi Plafond KMKK Per Proyek
Termijn dibagi Nilai Kontrak Netto dikali Baki Debet KMKK Per Proyek
Termijn dibagi RAB dikali Plafond KMKK Per Proyek
Termijn dibagi Nilai Kontrak Netto dikali Plafond KMKK Per Proyek
Total nilai likuidasi agunan tambahan dari plafond kredit persetujan kantor cabang minimal sebesar
20%
30%
40%
50%
Jenis Agunan tambahan yang dapat diakomodir untuk kredit KMKK adalah
Tanah, Tanah dan Bangunan, Apartemen, Kendaraan Bermotor, Kapal, Agunan Tunai
Tanah, Tanah dan Bangunan, Unit Strata Title, Kendaraan Bermotor, Alat Berat, Agunan Tunai
Tanah, Tanah dan Bangunan, Rumah Susun, Kendaraan Bermotor, Pesawat, Agunan Tunai
Tanah, Tanah dan Bangunan, Flat, Kendaraan Bermotor, Mesin-mesin, Agunan Tunai
Yang tidak termasuk penggunaan Cessie (proyek) dibuat dalam 4 rangkap adalah
Asli, bermaterai cukup untuk Bank dan Copy untuk debitur
Copy untuk Pemilik/Pimpinan Proyek/Kuasa Pengguna Anggaran/pejabat berwenang lainnya
Copy untuk dikirimkan kepada Kantor Perbendaharaan Nasional (KPN) atau institusi pemegang dana proyek
Copy untuk dikirimkan ke Kantor Pusat PT. Bank Nagari
PT. XYZ domisili Kota Payakumbuh baru saja menandatangani Kontrak dengan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman atas Proyek Revitalisasi Pantai lokasi Tiku, Nomor Rekening pembayaran proyek No Rek 2100.0103.12345.6. terhadap permohonan KMKK, kantor cabang PT. Bank Nagari yang dapat memproses permohonan kredit KMKK PT. XYZ adalah
Kantor Cabang Payakumbuh
Kantor Cabang Lubuk Alung
Kantor Cabang Pariaman
Kantor Cabang Utama Padang
Terhadap permohonan KMKK dengan plafond Rp20.0000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) dengan sumber Dana APBN, maka tambahan berkas permohonan yang wajib dilengkapi adalah
Feasibility Study (FS) yang dibuat sendiri atau Konsultan Independen
Laporan Keuangan Audited oleh Akuntan Publik
Hasil penilaian agunan yang dibuat Konsultan Independen (KJPP)
Semua salah
Terhadap KMKK untuk pekerjaan/proyek fisik yang belum dimulai pekerjaannya dan pembayaran termijn akan dilakukan sekaligus setelah proyek selesai, maka penarikan kredit tahap-1 dibatasi maksimal sebesar
Nilai likuidasi agunan tambahan KMKK
75% dari plafond KMKK
Plafond / Hak tarik kredit, dengan melampiri dokumen pemesanan barang penawaran/ DO/ PO/ dan lain-lain)
75% dari plafond dan tidak melebihi nilai likuidasi agunan tamabahan KMKK
Pernyataan yang tidak tepat mengenai KMKK adalah
Rekening penerimaan termyn proyek wajib melalui Rekening giro atau tabungan milik debitur atau yang ditunjuk debitur yang ada di Kantor Cabang/Cabang Pembantu pemberi KMKK
KMKK wajib dilakukan penjaminan/asuransi kredit kecuali agunan cash collateral min sebesar plafond
Debitur KMKK wajib menyerahkan agunan tambahan
Setiap permohonan KMKK wajib disetujui oleh kantor cabang
Prestasi bobot pekerjaan yang tidak dapat diakui oleh Bank adalah
Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan yang dibuat dan disetujui sendiri oleh Debitur
Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan yang disetujui oleh Pengawas Proyek
Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan yang disetujui oleh Pemberi Kerja
Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan yang disetujui oleh Pengguna Anggaran
Dana Sendiri (self financing) KMKK per proyek adalah sebesar
Minimal 10% dari Plafond
Minimal 10% dari Nilai Kontrak
Minimal 5% dari Plafond
Minimal 5% dari Nilai Kontrak
Tarif Umum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar
3%
5%
10%
11%
