wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

FORMATIF PENDIDIKAN PANCASILA BAB 3 PART 2

Total questions: 16

Worksheet time: 48mins

Name
Class
Date
1.

Selama kurang lebih 32 tahun masa orde baru, sistem yang diterapkan

adalah sentralisasi. Pemerintahan pusat sangat dominan, sementara

pemerintahan daerah perannya terpinggirkan. Ketika reformasi bergulir,

momentum tersebut diimanfaatkan daerah untuk menuntut hak-haknya.Merespons tuntutan tersebut, Presiden BJ. Habibie segera menyusun dan

mengeluarkan rancangan undang-undang (RUU) tentang pemerintah daerah. RUU ini kemudian dibahas dan disahkan oleh DPR menjadi UU yaitu ...

a)

Nomor 32 Tahun 2004

b)

Nomor 22 Tahun 1999

c)

Nomor 11 Tahun 2011

d)

Nomor 3 Tahun 203

2.

Berikut ini yang bukan merupakan  ruang lingkup Urusan Pemerintahaan adalah …

a)

Pembangunan daerah

b)

Konkuren

c)

Absolut

d)

Umum

3.

1. Berikut ini yang merupakan daerah istimera yang terdapat di Indonesia adalah …

a)

Papua dan Jakarta

b)

DIY dan NAD

c)

NAD dan Papua

d)

Jakarta dan NAD

4.

1. Penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sisten NKRI disebut …

a)

Dekonsentrasi

b)

Sentralistik

c)

Sentralistik

d)

Desentralisasi

5.

UU Nomor 22 Tahun 1999 disempurnakan

dengan terbitnya UU Nomor 32 Tahun 2004. Berikut ini yang bukan merupakan Prinsip-prinsip penyelenggaraan

pemerintahan daerah dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 adalah sebagai berikut:

a)

Otonomi daerah diterapkan dalam asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan

tugas pembantuan;

b)

Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dilaksanakan di ranah

kabupaten dan kota;

c)

Asas tugas pembantuan dilaksanakan di daerah provinsi, daerah

kabupaten, daerah kota, dan desa;

d)

Pemerintahan berdasarkan asas terpusat pada pemeirntahan pusat

6.

Pengertia urusan pemerintahan absolut adalah....

a)

urusan

pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

b)

urusan pemerintahan yang dibagi

antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/

kota. Urusan konkuren dibagi menjadi urusan pemerintahan wajib dan urusan

pemerintahan pilihan.

c)

urusan pemerintahan yang wajib

diselenggarakan oleh semua daerah.

d)

Urusan yang hanya dilakukan Pemerintah Daerah

7.

Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat

dan daerah provinsi serta daerah kabupaten/kota didasarkan pada prinsip yaitu ....

a)

eksternal, internal, dan liquitas

b)

elektabilitas, kampanye, dan pemilu

c)

akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas, dan kepentingan strategis nasional.

d)

Kepentingan kelompok, pribadi, dan golongan

8.

Berikut ini yang bukan merupakan Kriteria urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat adalah sebagai berikut:

a)

Urusan pemerintahan yang lokasinya lintas daerah provinsi atau

lintas negara;

b)

Urusan pemerintahan yang penggunanya lintas daerah provinsi atau

lintas negara;

c)

Urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas

daerah provinsi atau lintas negara;

d)

Urusan pemerintahan yang penggunanya wilayah Kabupaten saja;

9.

Kriteria urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah

daerah provinsi adalah sebagai berikut:

a)

Urusan pemerintahan yang lokasinya dalam daerah kabupaten/kota;

b)

Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien

apabila dilakukan oleh daerah provinsi.

c)

Urusan pemerintahan yang penggunanya dalam daerah kabupaten/

kota;

d)

Urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya

dalam daerah kabupaten/kota;

10.

Yang Bukan merupakan Kriteria urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah

daerah kabupaten/kota adalah sebagai berikutI: ...

a)

Urusan pemerintahan yang lokasinya lintas daerah kabupaten/kota;

b)

Urusan pemerintahan yang penggunanya lintas daerah kabupaten/

kota;

c)

Urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya

dalam daerah kabupaten/kota;

d)

Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien

apabila dilakukan oleh daerah provinsi.

11.

Berikut ini yang bukan merupakan Ruang lingkup

urusan pemerintahan umum berdasarkan pasal 25 ayat 1 adalah sebagai

berikut:...

a)

Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional

b)

Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;

c)

Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-

undangan.

d)

Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien

apabila dilakukan oleh daerah kabupaten/kota.

12.

Perhatikan gambar di samping Contoh tertib berlalu lintas yang sesuai dengan ilustrasi gambar di samping adalah ......

a)

Menyebrang di jembatan penyebrangan atau di zebra cross.

b)

Tidak menyalip kendaraan dari sebelah kiri jalan.

c)

Menggunakan helm bagi pengendara motor.

d)

Tidak mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi.

13.

Dari video yang kalian amati dan konsep dasar daerah istimewa yang kamu pelajari, mengapa Surakarta tidak termasuk daerah istimewa? Padahal Surakarta merupakan daerah yang awal mulanya berbentuk kerajaan/kesultanan (Swapraja).Pilihlah alasan di bawah ini yang tepat terhadap persoalan di atas.

a)

Karena adanya gerakan anti swapraja.

b)

Karena mendukung gerakan swaparja

c)

Sebab, pemerintahan masih dipegang langsung oleh Sultan dan Adipati.

d)

Karena sudah memiliki pemerintahan sendiri sejak 1755, sebelum Indonesia merdeka dan dipimpin oleh kepala daerah yang merupakan penguasa monarki.

14.

Apa yang dimaksud dengan UU Nomor 23 Tahun 2005?

a)

UU yang mengatur tentang pemerintahan daerah

b)

UU yang mengatur tentang pemerintahan pusat

c)

UU yang mengatur tentang pemerintahan desa

d)

UU yang mengatur tentang pemerintahan provinsi

15.

Bagaimana pengaruh UU Nomor 25 Tahun 2009 terhadap pemerintahan daerah?

a)

Memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah pusat

b)

Memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah

c)

Tidak memberikan dampak signifikan

d)

Menghapus kewenangan pemerintah daerah

16.

Apa yang menjadi fokus utama dalam UU Nomor 30 Tahun 2014?

a)

Pemberdayaan masyarakat desa

b)

Pemberdayaan pemerintah pusat

c)

Pemberdayaan pemerintah provinsi

d)

Pemberdayaan pemerintah kabupaten/kota