NEW
Font size
WorksheetsMATERI TUN
Total questions: 30
Worksheet time: 15mins
Stagnasi pemerintahan adalah
ketiadaan/kekosongan hukum yg mengatur penyelenggaraan pemerintahan dalam kondisi tertentu/di luar kelaziman
kondisi stagnan dalam mencari solusi atas kepentingan yg menyangkut hajat hidup orang banyak, penyelamatan kemanusiaan & keutuhan negara
tidak dapat dilaksanakannya aktivitas pemerintahan sbg akibat kebuntuan/disfungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan
kondisi tidak lengkap/tidak jelasnya peraturan perundang-undangan dalam bentuk penjelasan lebih lanjut
Dalam negara hukum, dikenal 3 asas hukum negara hukum menurut Prajudi Atmosudirjo kecuali
Supremasi Hukum
Asas Persetujuan DPR
Asas Ekualitas di Depan Hukum
Monopoli Wasapaksa
Berikut syarat pemberian bantuan kedinasan, kecuali
keputusan/tindakan dapat dilaksanakan sendiri oleh badan/pejabat pemerintahan yg meminta bantuan
kurangnya tenaga & fasilitas yg dimiliki oleh badan/pejabat pemerintahan
badan/pejabat pemerintahan tidak memiliki pengetahuan & kemampuan untuk melaksanakannya sendiri
badan/pejabat pemerintahan membutuhkan surat keterangan dan berbagai dokumen yg diperlukan dari badan/pejabat pemerintahan lainnya
Tokoh yang membagi pengertian administrasi negara menjadi 2 yaitu administrasi negara dalam arti sempit (kegiatan badan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan) dan administrasi negara dalam arti luas (kegiatan negara dalam melaksanakan kekuatan politik) merupakan pendapat dari
Leon Duguit
Prajudi Atmosudirjo
KC Wheare
Dimock & Koening
Badan/pej pemerintahan wajib menetapkan keputusan sesuai dgn permohonan keberatan plg lama 5 hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu penyelesaian keberatan oleh badan/pejabat pemerintahan. Dimana diatur ketentuan tersebut?
Pasal 75 ayat 2 UU AP
Pasal 76 ayat 3 UU AP
Pasal 77 ayat 4 UU AP
Pasal 78 ayat 6 UU AP
Berikut adalah ciri-ciri negara hukum (Rule of Law) menurut Alberth Ven Dicey kecuali
Equity Before The Law
Adanya perlindungan terhadap HAM
Supremasi Hukum
Individual based on constitutional
Berapa jangka waktu mengajukan keputusan banding administratif sejak keputusan upaya administratif diterima?
5 hari kerja
10 hari kerja
21 hari kerja
5 hari kalendar
Berikut adalah konsep negara hukum (rechtstaat) menurut Julius Stahl kecuali
Adanya perlindungan terhadap HAM
Adanya peradilan tata usaha negara
Pembagian atau pemisahan kekuasaan
Supremasi hukum
Keputusan Pejabat Pemerintahan yg berwenang sbg wujud persetujuan atas permohonan warga masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dikenal dengan istilah
Konsesi
Dispensasi
Izin
Standar
Berikut adalah tokoh-tokoh yang mengibaratkan negara sebagai organisasi, kecuali
Karl Marx
J.J Rosseau
Pringgodigdo
Samidjo
Berikut bukan keputusan badan/pejabat pemerintahan berbentuk konsesi adalah
Kegiatan yg akan dilaksanakan merupakan kegiatan pengecualian thp suatu larangan/perintah
Persetujuan diterbitkan sebelum kegiatan dilaksanakan
Persetujuan diperoleh berd. kesepakatan badan dan/atau pejabat pemerintahan dengan pihak BUMN, BUMD dan/atau swasta
Kegiatan yg akan dilaksanakan merupakan kegiatan yg memerlukan perhatian khusus
Teori pembuktian yang mengandalkan pada alat bukti yg ditentukan oleh UU (secara normatif) & tidak lg memerlukan keyakinan Hakim sebagai alat bukti dikenal dengan
Negatieve Wettelijk Bewijstheorie
Pembuktian Formal
La Conviction Rasionee
Materiele Wettelijk Bewijstheorie
Kewenangan diperoleh melalui atribusi, delegasi dan/atau mandat. Dimana ketentuan tsb diatur?
Pasal 1 angka 5 UU AP
Pasal 1 angka 6 UU AP
Pasal 11 UU AP
Pasal 12 UU AP
Siapa Ketua Kamar TUN saat ini?
Dr. H. Sunarto , S.H., M.H
Dr. H.Amran Suadi, S.H., M.H., M.M.
Dr. H.Suhadi, S.H., M.H
Dr. Yulius, S.H., M.H
Wewenang mandat dilaksanakan dengan menyebutkan, kecuali
u.b
m.m
m.t
u.n
(Sektoral) Dalam praktek peradilan TUN, selain AAUPB dalam UU Peratun dan UU AP terdapat asas lain dalam perkara lingkungan hidup yang dipertimbangkan yakni
Asas memperhatikan adanya potensi ancaman serius
Asas kepastian hukum
Asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Asas tertib penyelenggaraan negara
Wewenang badan/pejabat pemerintahan dibatasi oleh masa/tenggang waktu, wilayah/daerah berlakunya & cakupan bidang/materi wewenang. Dimana ketentuan tsb diatur?
Pasal 15 ayat 1 UU AP
Pasal 17 ayat 2 UU AP
Pasal 18 ayat 1 UU AP
Pasal 18 ayat 2 UU AP
Dikategorikan mencampuradukkan wewenang jika keputusan/tindakan yg dilakukan
melampaui masa jabatan/batas waktu wewenang
bertentangan dengan ketentuan perUUan
bertentangan dengan putusan pengadilan yg BHT
di luar cakupan bidang/materi wewenang
Dikategorikan bertindak sewenang-wenang jika keputusan/tindakan dilakukan
bertentangan dengan ketentuan perUUan
bertentangan dengan tujuan wewenang diberikan
tanpa dasar kewenangan
melampaui batas wilayah berlaku wewenang
Berikut hak pejabat pemerintahan adalah
mematuhi AUPB & ket. perUUan
menerbitkan/tidak menerbitkan, mengubah, mengganti, mencabut, menunda dan/atau membatalkan keputusan/tindakan
memberikan bantuan kedinasan kepada badan/pejabat pemerintahan yg meminta bantuan melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan tertentu
memberikan kesempatan kepada warga masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat keputusan/tindakan
Asas yg memberikan pelayanan yg tepat waktu, prosedur & biaya yg jelas sesuai standar pelayanan & ketentuan perUUan adalah
kemanfaatan
pelayanan yg baik
keterbukaan
tidak menyalahgunakan kewenangan
Syarat sahnya keputusan diatur dalam Pasal .... UU Nomor 30 Tahun 2014
50 ayat 3
52 ayat 1
58
62 ayat 1
Berikut akibat hukum keputusan/tindakan yang dibatalkan, kecuali
tetap sah sampai ada pembatalan
tidak mengikat sejak dibatalkan
segala akibat hukum yg ditimbulkan dianggap tidak pernah ada
berakhir setelah ada pembatalan
Badan/pejabat pemerintahan wajib melaksanakan keputusan/tindakan yg sah/tidak sah/dibatalkan oleh Pengadilan atau pejabat ybs atau atasan ybs. Dimana ketentuan tsb diatur?
Pasal 52 ayat 2
Pasal 56
Pasal 70 ayat 2
Pasal 72 ayat 1
Berikut sifat KTUN dalam administrasi pemerintahan
konstitutif, deklaratif dan afirmatif
konstitutif dan kondemnatoir
deklaratif dan perintah
deklaratif dan konstitutif
Keputusan dapat dilakukan perubahan dalam hal
ada kesalahan redaksional
cacat substansi
menimbulkan kerugian negara
cacat wewenang
Keputusan pencabutan dapat dilakukan oleh
Pejabat pemerintahan yg menetapkan keputusan
Perintah Pengadilan
Atasan pejabat
Semua benar
Keputusan yg sudah ditetapkan tidak dapat ditunda pelaksanaannya, kecuali jika berpotensi menimbulkan kecuali
konflik sosial
kerusakan lingkungan hidup
kerugian negara
inflasi keuangan
Sanksi aministratif sedang dapat berupa
pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan
penundaan kenaikan pangkat, golongan dan/atau hak-hak jabatan
teguran tertulis
pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan & fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa
Dikategorikan melampaui wewenang jika keputusan/tindakan yg dilakukan, KECUALI
melampaui cakupan bidang/materi wewenang
bertentangan dengan ketentuan perUUan
melampaui batas wilayah berlaku wewenang
melampaui masa jabatan/batas waktu wewenang
