Font size
WorksheetsTES TERTULIS KEPALA CABANG ROTE
Total questions: 35
Worksheet time: 18mins
Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) adalah prosentase perbandingan batas maksimum penyediaan dana yang diperkenankan terhadap aset bank.
BENAR
SALAH
Pelanggaran BMPK adalah penyediaan dana pada saat pemberian kepada pihak-pihak yang termasuk dalam penggolongan BMPK yang melebihi aset bank pada saat realisasi pemberian tersebut.
BENAR
SALAH
PPAP Khusus Kolektibiltas diragukan ditetapkan dengan pembentukan 50% (lima puluh persen) dari agunan
Benar
Salah
Nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPAP 85% (delapan puluh lima perseratus) dari nilai pasar untuk agunan berupa emas perhiasan
BENAR
SALAH
Nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPAP pada Kredit dengan kualitas macet untuk agunan SHM tidak dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurang dalam pembentukan PPAP setelah jangka waktu 4 (empat) tahun sejak penetapan kualitas Kredit menjadi macet
BENAR
SALAH
BPR wajib melakukan penilaian atas agunan untuk mengetahui nilai ekonomis agunan secara berkala, setiap 6 bulan untuk agunan kendaraan, agunan bergerak dan 12 bulan untuk tanah, tanah dan bangunan
SALAH
BENAR
Kredit dalam Perhatian Khusus merupakan status kolektibilitas yang masih tergolong lancar, namun ditandai keterlambatan membayar melebihi tanggal jatuh tempo sesuai dengan kriteria angsuran
SALAH
BENAR
Merujuk SEK 005 tanggal 27 Februari 2014, Surat Teguran diberikan kepada Debitur yaitu: 14 (empat belas hari) kalender sejak tanggal tunggakan.
SALAH
BENAR
Merujuk SEK 005 tanggal 27 Februari 2014, Surat Peringatan Kedua diberikan kepada Debitur yaitu: 30 (tiga puluh hari) kalender sejak tanggal pemberian Surat Peringatan I (Pertama).
SALAH
BENAR
Data minimal yang merupakan isi laporan kronologis debitur dari awal kredit s/d terkini pada tahap Kesimpulan dan Rekomendasi antara lain, kecuali
Kondisi keuangan dan usaha debitur terkini
Kemungkinan penjualan jaminan lainnya
Kemungkinan untuk penyelesaian kredit dari sumber lainnya
Penyebab terjadinya kredit bermasalah
Penggolongan kualitas kredit setelah restrukturisasi Kualitas tidak berubah untuk kredit yang sebelum dilakukan restrukturisasi tergolong Lancar, Dalam Perhatian Khusus atau Kurang Lancar
SALAH
BENAR
OJK dapat/ akan melakukan koreksi terhadap kualitas kredit, PPAP dan pendapatan bunga yang telah diakui secara accrual, apabila Restrukturisasi kredit tidak didukung dengan dokumen yang lengkap dan analisis yang memadai mengenai kemampuan membayar dan prospek usaha debitur
SALAH
BENAR
Frekuensi Pengawasan Nasabah dalam bentuk kunjungan secara berkala sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan sekali sewaktu-waktu harus dilakukan oleh Marketing Lending
SALAH
BENAR
Data minimal yang merupakan isi laporan kronologis debitur dari awal kredit s/d terkini pada tahap Perkembangan Kredit antara lain, kecuali:
Plafond awal kredit
Perubahan fasilitas kredit
Perubahan jaminan kredit
Data pribadi/ perusahaan debitur
Bentuk badan hukum dari BPR menurut POJK nomor: 62/POJK.03/2020, kecuali:
Perseroan Terbatas
Perusahaan Komanditer
Perusahaan Perseroan Daerah
Perusahaan Umum Daerah
Berdasarkan Kebijakan Kredit pada PKPB, Pemberian Kredit kepada pihak terkait dengan BPR yang harus diketahui oleh paling sedikit 1 (satu) orang anggota Direksi dan 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris.
Benar
Salah
Jaminan kredit kebendaan (Agunan) tidak dapat diterima apabila memenuhi unsur-unsur berikut, kecuali:
Tanah yang telah digunakan untuk fasilitas umum
Mobil yang saat ini tidak dapat diketahui keberadaannya
Mobil yang pernah ada
Tanah dan rumah atas nama debitur
Ciri dari jenis pinjaman Revolving Loan, kecuali:
Penarikan dananya sesuai dengan kebutuhan debitur
Porsi pinjaman yang telah dilunasi dapat ditarik kembali selama plafondnya masih mencukupi
Memiliki jangka waktu maksimum 1 tahun, namun tidak tertutup kemungkinan untuk diperpanjang
Sistem perhitungan bunga dengan menggunakan flat rate
Kriteria Kredit yang dapat direstrukturisasi paling sedikit memenuhi, kecuali:
Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok
Debitur mengalami kesulitan pembayaran bunga kredit
Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah direstrukturisasi
Debitur memiliki jaminan
Kebijakan mengenai Kredit yang perlu dihindari, antara lain: kecuali
Kredit untuk tujuan spekulasi
Kredit kepada Debitur bermasalah dan/atau Debitur yang memiliki Kredit dengan kualitas macet pada BPR atau bank lain
Pemberian fasilitas kredit kepada perorangan atau badan usaha yang tidak berdomisili di Indonesia
Kredit yang diberikan tanpa informasi keuangan yang cukup kecuali terhadap Kredit kepada usaha konstruksi.
BPR tidak melakukan pengecualian dalam penanganan Kredit bermasalah, khususnya untuk Kredit bermasalah kepada pihak terkait dengan BPR, Debitur grup, dan/atau Debitur besar
Benar
Salah
Kriteria keluarga dalam pengertian pihak terkait antara lain, kecuali:
orang tua kandung
nenek kandung
istri dari saudara angkat
istri dari cucu kandung
Untuk menetapkan perlakuan terhadap cara pengambilalihan agunan, BPR harus mempertimbangkan:
perbandingan nilai agunan terhadap kewajiban Debitur
surat kuasa menjual dari Debitur
jenis agunan
cara eksekusi agunan
Hapus buku dapat dilakukan terhadap sebagian Kredit.
Benar
Salah
Agunan yang tidak dapat digunakan sebagai faktor pengurang PPAP adalah, KECUALI:
agunan yang pernah ada
agunan dalam sengketa
agunan yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis
agunan yang dapat dieksekusi
Jurnal saat Pencairan Kredit dan potongan biaya asuransi adalah
Pencairan:
Debet: Rekening Nasabah Kredit : Kredit yang diberikan
Biaya Asuransi:
Debet : Rekening Nasabah Kredit : Biaya Asuransi
Pencairan:
Debet: Rekening Nasabah Kredit : Kredit yang diberikan
Biaya Asuransi:
Debet : Rekening Nasabah Kredit : Titipan Asuransi
Pencairan:
Debet: Kredit yang diberikan
Kredit : Rekening Nasabah
Biaya Asuransi:
Debet : Rekening Nasabah Kredit : Titipan Asuransi
Pencairan:
Debet: Kredit yang diberikan
Kredit : Rekening Nasabah
Biaya Asuransi:
Debet : Rekening Nasabah Kredit : Biaya Asuransi
Pemberian Kredit kepada sektor ekonomi, kegiatan usaha, dan Debitur yang berisiko tinggi, antara lain kecuali:
Sektor ekonomi atau kegiatan usaha di luar keahlian dan kemampuan BPR
Lokasi usaha yang berada di daerah tertentu misalnya daerah konflik, kerusuhan, atau rawan bencana
Debitur yang jelas-jelas tergolong PEP
Debitur yang telah dilakukan CDD dan EDD
Instansi vertikal Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang salah satu tugasnya menyelenggarakan lelang eksekusi, lelang non-eksekusi wajib serta lelang sukarela adalah
Kantor Pelayanan Lelang dan Kekayaan Negara
Badan Lelang Negara
Kantor Balai Lelang Negara
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Berdasarkan Kebijakan Kredit, BPR harus memilih salah satu perlakuan terhadap cara pengambilalihan agunan, yaitu: AYDA atau penyelesaian kredit
Benar
Salah
Peminjam dan/ atau kelompok peminjam yang mempunyai keterkaitan dengan bank antara lain:
Pemegang saham perorangan yang memiliki saham 50 %
Pejabat Eksekutif
Istri/ Suami dari Pejabat Eksekutif
Semua keluarga Anggota Direksi bank sampai derajat 4
Kriteria kredit yang dapat diusulkan untuk direstrukturisasi mencakup antara lain, kecuali:
Usaha debitur masih berjalan dan mempunyai prospek usaha yang baik di masa mendatang
Masih adanya itikad baik dari debitur untuk menyelesaikan kewajiban kreditnya secara baik
Diperkirakan bahwa apabila tidak dilakukan restrukturisasi, maka debitur akan mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/ atau bunga kreditnya
Kemampuan membayar dari debitur masih ada sampai dengan beberapa bulan ke depan
Setiap kredit bermasalah wajib dilakukan peninjauan, pemeriksaan dan penilaian ulang yang terkini, hasil penilaian harus dituangkan dalam Laporan penilaian ulang jaminan kredit
SALAH
BENAR
kriteria suatu agunan kredit baru bisa diperlakukan sebagai AYDA antara lain, KECUALI
macet
pengambilalihan agunan sebagaimana dimaksud bersifat sementara
pengambilalihan agunan harus disertai surat penyerahan agunan dan surat kuasa menjual dari debitur dan surat keterangan lunas dari BPR kepada Debitur
BPR tidak perlu menilai AYDA pada saat pengambilalihan agunan untuk menetapkan nilai realisasi bersih
Dalam batas waktu paling lambat 2 tahun sejak tanggal pengambilalihan AYDA harus sudah terjual
BENAR
SALAH
Serifikat tanah yang bukan SHM atau SHGB tidak diperbolehkan untuk diterima sebagai jaminan kredit
BENAR
SALAH
