wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

TES TERTULIS KEPALA CABANG ROTE

Total questions: 35

Worksheet time: 18mins

Name
Class
Date
1.

Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) adalah prosentase perbandingan batas maksimum penyediaan dana yang diperkenankan terhadap aset bank.

a)

BENAR

b)

SALAH

2.

Pelanggaran BMPK adalah penyediaan dana pada saat pemberian kepada pihak-pihak yang termasuk dalam penggolongan BMPK yang melebihi aset bank pada saat realisasi pemberian tersebut.

a)

BENAR

b)

SALAH

3.

PPAP Khusus Kolektibiltas diragukan ditetapkan dengan pembentukan 50% (lima puluh persen) dari agunan

a)

Benar

b)

Salah

4.

Nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPAP 85% (delapan puluh lima perseratus) dari nilai pasar untuk agunan berupa emas perhiasan

a)

BENAR

b)

SALAH

5.

Nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPAP pada Kredit dengan kualitas macet untuk agunan SHM tidak dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurang dalam pembentukan PPAP setelah jangka waktu 4 (empat) tahun sejak penetapan kualitas Kredit menjadi macet

a)

BENAR

b)

SALAH

6.

BPR wajib melakukan penilaian atas agunan untuk mengetahui nilai ekonomis agunan secara berkala, setiap 6 bulan untuk agunan kendaraan, agunan bergerak dan 12 bulan untuk tanah, tanah dan bangunan

a)

SALAH

b)

BENAR

7.

Kredit dalam Perhatian Khusus merupakan status kolektibilitas yang masih tergolong lancar, namun ditandai keterlambatan membayar melebihi tanggal jatuh tempo sesuai dengan kriteria angsuran

a)

SALAH

b)

BENAR

8.

Merujuk SEK 005 tanggal 27 Februari 2014, Surat Teguran diberikan kepada Debitur yaitu: 14 (empat belas hari) kalender sejak tanggal tunggakan.

a)

SALAH

b)

BENAR

9.

Merujuk SEK 005 tanggal 27 Februari 2014, Surat Peringatan Kedua diberikan kepada Debitur yaitu: 30 (tiga puluh hari) kalender sejak tanggal pemberian Surat Peringatan I (Pertama).

a)

SALAH

b)

BENAR

10.

Data minimal yang merupakan isi laporan kronologis debitur dari awal kredit s/d terkini pada tahap Kesimpulan dan Rekomendasi antara lain, kecuali

a)

Kondisi keuangan dan usaha debitur terkini

b)

Kemungkinan penjualan jaminan lainnya

c)

Kemungkinan untuk penyelesaian kredit dari sumber lainnya

d)

Penyebab terjadinya kredit bermasalah

11.

Penggolongan kualitas kredit setelah restrukturisasi Kualitas tidak berubah untuk kredit yang sebelum dilakukan restrukturisasi tergolong Lancar, Dalam Perhatian Khusus atau Kurang Lancar

a)

SALAH

b)

BENAR

12.

OJK dapat/ akan melakukan koreksi terhadap kualitas kredit, PPAP dan pendapatan bunga yang telah diakui secara accrual, apabila Restrukturisasi kredit tidak didukung dengan dokumen yang lengkap dan analisis yang memadai mengenai kemampuan membayar dan prospek usaha debitur

a)

SALAH

b)

BENAR

13.

Frekuensi Pengawasan Nasabah dalam bentuk kunjungan secara berkala sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan sekali sewaktu-waktu harus dilakukan oleh Marketing Lending

a)

SALAH

b)

BENAR

14.

Data minimal yang merupakan isi laporan kronologis debitur dari awal kredit s/d terkini pada tahap Perkembangan Kredit antara lain, kecuali:

a)

Plafond awal kredit

b)

Perubahan fasilitas kredit

c)

Perubahan jaminan kredit

d)

Data pribadi/ perusahaan debitur

15.

Bentuk badan hukum dari BPR menurut POJK nomor: 62/POJK.03/2020, kecuali:

a)

Perseroan Terbatas

b)

Perusahaan Komanditer

c)

Perusahaan Perseroan Daerah

d)

Perusahaan Umum Daerah

16.

Berdasarkan Kebijakan Kredit pada PKPB, Pemberian Kredit kepada pihak terkait dengan BPR yang harus diketahui oleh paling sedikit 1 (satu) orang anggota Direksi dan 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris.

a)

Benar

b)

Salah

17.

Jaminan kredit kebendaan (Agunan) tidak dapat diterima apabila memenuhi unsur-unsur berikut, kecuali:

a)

Tanah yang telah digunakan untuk fasilitas umum

b)

Mobil yang saat ini tidak dapat diketahui keberadaannya

c)

Mobil yang pernah ada

d)

Tanah dan rumah atas nama debitur

18.

Ciri dari jenis pinjaman Revolving Loan, kecuali:

a)

Penarikan dananya sesuai dengan kebutuhan debitur

b)

Porsi pinjaman yang telah dilunasi dapat ditarik kembali selama plafondnya masih mencukupi

c)

Memiliki jangka waktu maksimum 1 tahun, namun tidak tertutup kemungkinan untuk diperpanjang

d)

Sistem perhitungan bunga dengan menggunakan flat rate

19.

Kriteria Kredit yang dapat direstrukturisasi paling sedikit memenuhi, kecuali:

a)

Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok

b)

Debitur mengalami kesulitan pembayaran bunga kredit

c)

Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah direstrukturisasi

d)

Debitur memiliki jaminan

20.

Kebijakan mengenai Kredit yang perlu dihindari, antara lain: kecuali

a)

Kredit untuk tujuan spekulasi

b)

Kredit kepada Debitur bermasalah dan/atau Debitur yang memiliki Kredit dengan kualitas macet pada BPR atau bank lain

c)

Pemberian fasilitas kredit kepada perorangan atau badan usaha yang tidak berdomisili di Indonesia

d)

Kredit yang diberikan tanpa informasi keuangan yang cukup kecuali terhadap Kredit kepada usaha konstruksi.

21.

BPR tidak melakukan pengecualian dalam penanganan Kredit bermasalah, khususnya untuk Kredit bermasalah kepada pihak terkait dengan BPR, Debitur grup, dan/atau Debitur besar

a)

Benar

b)

Salah

22.

Kriteria keluarga dalam pengertian pihak terkait antara lain, kecuali:

a)

orang tua kandung

b)

nenek kandung

c)

istri dari saudara angkat

d)

istri dari cucu kandung

23.

Untuk menetapkan perlakuan terhadap cara pengambilalihan agunan, BPR harus mempertimbangkan:

a)

perbandingan nilai agunan terhadap kewajiban Debitur

b)

surat kuasa menjual dari Debitur

c)

jenis agunan

d)

cara eksekusi agunan

24.

Hapus buku dapat dilakukan terhadap sebagian Kredit.

a)

Benar

b)

Salah

25.

Agunan yang tidak dapat digunakan sebagai faktor pengurang PPAP adalah, KECUALI:

a)

agunan yang pernah ada

b)

agunan dalam sengketa

c)

agunan yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis

d)

agunan yang dapat dieksekusi

26.

Jurnal saat Pencairan Kredit dan potongan biaya asuransi adalah

a)

Pencairan:

Debet: Rekening Nasabah Kredit : Kredit yang diberikan

Biaya Asuransi:

Debet : Rekening Nasabah Kredit : Biaya Asuransi

b)

Pencairan:

Debet: Rekening Nasabah Kredit : Kredit yang diberikan

Biaya Asuransi:

Debet : Rekening Nasabah Kredit : Titipan Asuransi

c)

Pencairan:

Debet: Kredit yang diberikan

Kredit : Rekening Nasabah

Biaya Asuransi:

Debet : Rekening Nasabah Kredit : Titipan Asuransi

d)

Pencairan:

Debet: Kredit yang diberikan

Kredit : Rekening Nasabah

Biaya Asuransi:

Debet : Rekening Nasabah Kredit : Biaya Asuransi

27.

Pemberian Kredit kepada sektor ekonomi, kegiatan usaha, dan Debitur yang berisiko tinggi, antara lain kecuali:

a)

Sektor ekonomi atau kegiatan usaha di luar keahlian dan kemampuan BPR

b)

Lokasi usaha yang berada di daerah tertentu misalnya daerah konflik, kerusuhan, atau rawan bencana

c)

Debitur yang jelas-jelas tergolong PEP

d)

Debitur yang telah dilakukan CDD dan EDD

28.

Instansi vertikal Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang salah satu tugasnya menyelenggarakan lelang eksekusi, lelang non-eksekusi wajib serta lelang sukarela adalah

a)

Kantor Pelayanan Lelang dan Kekayaan Negara

b)

Badan Lelang Negara

c)

Kantor Balai Lelang Negara

d)

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang

29.

Berdasarkan Kebijakan Kredit, BPR harus memilih salah satu perlakuan terhadap cara pengambilalihan agunan, yaitu: AYDA atau penyelesaian kredit

a)

Benar

b)

Salah

30.

Peminjam dan/ atau kelompok peminjam yang mempunyai keterkaitan dengan bank antara lain:

a)

Pemegang saham perorangan yang memiliki saham 50 %

b)

Pejabat Eksekutif

c)

Istri/ Suami dari Pejabat Eksekutif

d)

Semua keluarga Anggota Direksi bank sampai derajat 4

31.

Kriteria kredit yang dapat diusulkan untuk direstrukturisasi mencakup antara lain, kecuali:

a)

Usaha debitur masih berjalan dan mempunyai prospek usaha yang baik di masa mendatang

b)

Masih adanya itikad baik dari debitur untuk menyelesaikan kewajiban kreditnya secara baik

c)

Diperkirakan bahwa apabila tidak dilakukan restrukturisasi, maka debitur akan mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/ atau bunga kreditnya

d)

Kemampuan membayar dari debitur masih ada sampai dengan beberapa bulan ke depan

32.

Setiap kredit bermasalah wajib dilakukan peninjauan, pemeriksaan dan penilaian ulang yang terkini, hasil penilaian harus dituangkan dalam Laporan penilaian ulang jaminan kredit

a)

SALAH

b)

BENAR

33.

kriteria suatu agunan kredit baru bisa diperlakukan sebagai AYDA antara lain, KECUALI

a)

macet

b)

pengambilalihan agunan sebagaimana dimaksud bersifat sementara

c)

pengambilalihan agunan harus disertai surat penyerahan agunan dan surat kuasa menjual dari debitur dan surat keterangan lunas dari BPR kepada Debitur

d)

BPR tidak perlu menilai AYDA pada saat pengambilalihan agunan untuk menetapkan nilai realisasi bersih

34.

Dalam batas waktu paling lambat 2 tahun sejak tanggal pengambilalihan AYDA harus sudah terjual

a)

BENAR

b)

SALAH

35.

Serifikat tanah yang bukan SHM atau SHGB tidak diperbolehkan untuk diterima sebagai jaminan kredit

a)

BENAR

b)

SALAH