NEW
Font size
WorksheetsPENGUJIAN PJJ BENDAHARA 2025
Total questions: 20
Worksheet time: 30mins
Konsep pengujian atas tagihan terhadap APBN dengan memperhatikan apakah tagihan atas beban anggaran belanja negara sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, disebut...
Rechmatigheid
Wetmatighei
Doelmatigheid
Formal
Salah satu prinsip terkait dengan pengujian dan pembayaran tagihan dalam pasal 21 UU No. 1/2004 adalah
Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima
Pembayaran atas beban APBN/APBD boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima
Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima, kecuali untuk barang-barang tertentu
Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/jasa selesai dalam pengerjaannya
Berdasarkan pasal 18 dan 21 UU No. 1 tahun 2004, yang berkewajiban untuk melakukan Pengujian dan melaksanakan pembayaran tagihan terhadap tagihan kepada Negara yang menjadi kewenangannya.
Bendahara Pengeluaran
KPA
PPK
PPK
Pemeriksaan kebenaran hak tagih oleh bendahara/Bendahara Pembantu meliputi hal berikut, kecuali...
Pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran
Pihak yang memerintahkan untuk melakukan pembayaran
Nilai tagihan yang harus dibayarkan
Jangka waktu pembayaran
Pengujian terhadap kebenaran hak tagih rekanan dari suatu kegiatan dilihat dari dokumen:
DIPA
POK
Kontrak
APBN
Yang termasuk kelompok belanja modal adalah (kecuali):
pengadaan/pembangunan berbagai gedung dan bangunan yang berfungsi untuk perkantoran, hunian dan pelayanan
belanja untuk kelengkapan prasarana dan sarana di dalam dan di sekitar (sepanjang beranda di dalam komplek) gedung dan bangunan tersebut
biaya-biaya untuk kegiatan rehabilitasi, renovasi dan restorasi gedung dan bangunan yang diharapkan dapat memperpanjang masa manfaat dari aktiva maupun meningkatkan efisiensinya
Biaya pemeliharaan sehari- hari gedung kantor
PPK menguji tagihan atas UP,apabila memenuhi syarat maka diterbitkan....
Surat Perintah Bayar (SPBy)
Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
Surat Perintah Membayar (SPM)
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Dalam mekanisme UP pembayaran kepada rekanan dibayar dengan cara:
Dibayar oleh Bendahara Pengeluaran melalui rekening Bendahara secara tunai
Dibayar oleh Bendahara Pengeluaran melalui rekening Bendahara secara tunai, cek atau internet Banking
Dibayar oleh KPA secara tunai
Dibayar oleh PPK melalui rekening Bendahara
Mekanisme LS bendahara pengeluaran dibayarkan dengan cara:
Dibayar dari rekening Kas Negara langsung ke rekening pihak ketiga
Dibayar dari rekening kas negara melalui rekening Bendahara Pengeluaran dan selanjutnya dibayar oleh Bendahara pengeluaran kepada yang berhak
Dibayar langsung dari rekening Bendahara
Dibayar lewat KPPN melalui rekening kas negara
Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari Uang Persediaan yang dikelolanya setelah melakukan hal-hal berikut ini, kecuali...
Meneliti kelengkapan perintah pembayaran
Memeriksa kesesuaian keluaran antara spek teknis yang tercantum dalam dokumen penerimaan barang/jasa dan bukti fisik barang/jasa
Memeriksa kebenaran hak tagih
Menguji ketersediaan dana
Kwitansi dipergunakan untuk kontrak pengadaan barang/jasa dengan nilai:
Kurang dari Rp. 5 juta
sampai dengan Rp. 50 juta
Diatas Rp.50 juta sampai dengan Rp. 100 juta
Diatas Rp. 100 juta
Bendahara Pengeluaran menguji kelengkapan perintah bayar berdasarkan dokumen komitmen dalam bentuk kontrak. Berikut dokumen dimaksud, kecuali...
Surat Keputusan
Bukti pembayaran
Surat Perjanjian
SPK
Dalam hal pelaksanaan Surat Perjalanan Dinas tidak menggunakan biaya penginapan berlaku ketentuan Pelaksana SPD diberikan biaya penginapan sebesar …. dari tarif hotel di Kota
Tempat Tujuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya;
30 persen
20 persen
15 persen
100 persen
Kewenangan untuk menetapkan tingkat biaya Perjalanan Dinas dan alat transpor yang digunakan untuk melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan dengan memperhatikan kepentingan serta tujuan Perjalanan Dinas ada pada:
PPSPM
Bendahara
PPK
KPPN
Pengadaan konsumsi sebesar Rp 7.500.000, dokumen kontraknya berupa...
Kuitansi
Bukti pembelian
Bukti Pesanan
Nota
Maksimal Pencairan PNBP untuk instansi Pengguna PNBP yang terpusat diatur dengan ketentuan:
tahap I paling besar 80% (delapan puluh persen) dari pagu DIPA sumber dana PNBP
tahap I paling besar 70% (tujuh puluh persen) dari pagu DIPA sumber dana PNBP
tahap I paling besar 60% (enam puluh persen) dari pagu DIPA sumber dana PNBP
tahap I paling besar 90% (Sembilan puluh puluh persen) dari pagu DIPA sumber dana PNBP
Sisa Dana PNBP yang disetorkan ke rekening Kas Negara pada akhir tahun anggaran merupakan…:
Realisasi penerimaan PNBP tahun anggaran berikutnya, namun tidak dapat dipergunakan setelah menerima DIPA
Realisasi penerimaan PNBP tahun anggaran berikutnya, dan dapat dipergunakan setelah menerima DIPA
Bukan Realisasi penerimaan PNBP tahun anggaran berikutnya, dan tidak dapat dipergunakan
Tidak termasuk Realisasi penerimaan PNBP
Pengujian belanja yang bersumber dari PNBP, meliputi hal-hal berikut, kecuali...
Kesesuaian penerimaan PNBP dengan ketentuan maksimal pencairana dana
mekanisme pencairan dana secara LS
Pengisian fornolir maksimum pencairan dana
Akun belanja
Rekening yang dibuka oleh Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau bank lain, untuk menampung sementara dana PHLN tertentu, disebut:
Rekening Khusus (special account)
Rekening dana talangan
Rekening Sementara
Rekening antara
Pembayaran dengan menggunakan Surat Perintah Kerja bagi pembayaran yang bersumber dari PHLN harus memperhatikan, kecuali
sumber dan nomor PHLN
rincian porsi pembiayaan dari PHLN dan porsi pendamping
peraturan terkait perpajakan
pembayaran harus dengan US dollar
