WorksheetsQuiz Akuntansi Penghimpunan Dana
Total questions: 40
Worksheet time: 21mins
Dibawah ini yang bukan Transaksi Penambahan Tabungan Mudharabah?
Setoran Tunai Nasabah
Penarikan Cek
Transfer dari kantor cabang lain
Transfer dari bank lain
Berikut ini adalah kelebihan menyimpan dana tabungan mudharabah bagi nasabah, kecuali...
Nasabah menerima bagi hasil atas tabungan mudharabah
Tetap berpegang teguh pada Al-Qur'an dan As-Sunnah
Terdapat biaya administrasi tabungan
Jauh dari praktik ribawi
Pada tanggal 12 September 2021, Bank Syariah Indonesia menerima setoran tunai pembukaan giro wadiah atas nama Sarah sebesar Rp. 40.000.000. Buatlah Junal atas transaksi diatas
12/09/21 Db Kas 40.000.000
Kr Giro Wadiah - Sarah 40.000.000
12/09/21 Db Giro Wadiah - Sarah 40.000.000
Kr Kas 40.000.000
12/09/21 Db Kas 4.000.000
Kr Giro Wadiah - Sarah 4.000.000
12/09/21 Db Giro pada Bank Syariah Indonesia 40.000.000
Kr Giro Wadiah - Sarah 40.000.000
Pada 10 Oktober 2021 Bank Syariah menerima setoran atas nama Andi sebesar Rp. 10.000.000 sebagai investasi deposito mudharabah untuk jangka waktu 12 bulan. Buatlah jurnal dari transaksi diatas
11/10/2021 Db. Deposito mudharabah an Andi 10.000.000
Kr. Kas 10.000.000
11/10/2021 Db. Kas 10.000.000
Kr. Deposito mudharaban an Andi 10.000.000
09/10/2021 Db. Deposito mudharabah an Andi 11.000.000
Kr. Kas 11.000.000
10/10/2021 Db. Kas 10.000.000
Kr. Deposito mudharabah an Andi 10.000.000
Yang termasuk Transaksi Pengurangan Giro Wadiah adalah?
Penarikan Cek oleh Nasabah
Transfer dari Kantor Cabang lain
Setoran Tunai Nasabah
Transfer dari bank lain
Pada tanggal 31 November 2020 Andi menggunakan cek untuk mencairkan dana direkening giro waidah pada Bank Syariah sebesar Rp. 5.500.000. Buatlah Jurnal atas transaksi diatas.
31/11/2020 Db. Giro Wadiah an Andi 5.500.000
Kr. Kas 5.500.000
31/12/2020 Db. Giro Wadiah an Andi 5.500.000
Kr. Kas 5.500.000
31/12/2020 Db. Kas 5.000.000
Kr. Giro Wadiah an Andi 5.000.000
31/11/2020 Db. Kas 5.000.000
Kr. Giro Wadiah an Andi 5.000.000
Bagaimana ketentuan prinsip giro wadiah menurut sifatnya
Memiliki sifat kerja sama
Memiliki sifat titipan
Adanya Nisbah
Adanya bagi hasil
Menurut Fatwa DSN MUI No 1 Tahun 2000 tentang Giro. Apa salah satu ketentuan umum Giro berdasarkan Mudharabah?
Bersifat titipan.
Titipan dapat diambil kapan saja (on call
Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Menurut Fatwa DSN MUI No 2 Tahun 2000 tentang Tabungan. Apa saja ketentuan umun Tabungan Wadiah?
Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
Simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasar-kan kesepakatan.
Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya.
Pada 20 Agustus 2021 Ujang menerima bonus giro wadiah sebesar Rp50.000. Buatlah jurnal dari transaksi diatas.
20/8/2021 Db. Bonus Wadiah 50.000
Kr. Giro Wadiah - 50.000
20/8/2021 Db. Giro wadiah 50.000
Kr. Bonus Wadiah 50.000
21/8/2021 Db. Bonus wadiah 55.000
Kr. Giro Wadiah 55.000
20/9/2021 Db. Bonus Wadiah 50.000
Kr. Giro Wadiah 50.000
Lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat serta menyalurkannya dalam bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah disebut
koperasi
perusahaan
bank konvensional
bank syariah
Di bawah ini yang BUKAN merupakan transaksi yang dilarang dalam perbankan syariah yaitu
Maysir
Gharar
Riba
Ikhtilat
Membeli anak sapi yang masih dalam kandungan merupakan transaksi yang dilarang karena mengandung unsur
spekulasi
ketidakpastian
haram
tambahan
Natural uncertainty contract adalah suatu jenis kontrak transaksi dalam bisnis yang tidak memiliki kepastian atas keuntungan dan pendapatan, baik dari segi jumlah maupun waktu penyerahannya. di bawah ini akad yang termasuk ke dalam NUC yaitu
Murabahah
Mudharabah
Ijarah
Salam
akad penghimpunan dana dalam bank syariah dimana nasabah dapat mengambil dana simpanannya sewaktu-waktu adalah akad
wadiah
mudharabah
musyarakah
murabahah
Pernyataan berikut yang BENAR adalah
Bank syariah fokus kepada nasabah muslim dan transaksi yang sesuai syariah.
Akad tabarru tidak boleh berubah menjadi akad tijarah
akad tabarru adalah akad yang mengandung profit dan mengharapkan keuntungan
akad tijarah adalah akad yang tidak mengharapkan keuntungan atau profit
di bawah ini yang merupakan contoh produk dari akad wadiah yaitu
tabungan dan giro
tabungan dan deposito
deposito
kredit
pada akad mudharabah (penghimpunan dana), yang bertindak sebagai shohibul maal adalah
bank syariah
mitra
nasabah
lembaga keuangan syariah
deposito adalah contoh produk perbankan syariah dengan akad
wadiah
mudharabah
murabahah
musyarakah
Produk penghimpunan dana pada bank syariah meliputi akad
mudharabah dan musyarakah
ijarah dan salam
wadiah dan mudharabah
murabahah, salam, dan istihsna
dalam produk SDB, bank syariah tidak boleh memanfaatkan produk tersebut untuk kepentingan investasi. SDB termasuk contoh produk bank syariah dengan akad
wadiah yad dhamanah
wadiah yad amanah
mudharabah mutlaqah
mudharabah muqayyadah
pengelola usaha dalam bank syariah disebut juga
shohibul maal
mudharib
mitra
pengusaha
Produk perbankan yang dapat diterapkan untuk prinsip mudharabah adalah
giro dan tabungan
tabungan dan deposito
giro dan deposito
tabungan, giro, dan deposito
Porsi bagi hasil antara nasabah dan bank syariah atas transaksi penghimpunan dana dengan akad bagi hasil yaitu
bagi hasil
margin
bonus
nisbah
bank syariah yang pertama kali ada di Indonesia yaitu
Bank Rakyat Indonesia Syariah
Bank Mualamat
Bnak Syariah Mandiri
Bnak Mega Syariah
Ardi menarik dana dari Rek Tabungan wadiah di BSP pada ATM Bank BSP sebesar Rp. 100.000,-
maka jurnalnya adalah :
Debet Tabungan mudharabah, Kredit Kas ATM sebesar Rp. 100.000,-
Debet Tabungan Wadiah Ardi, Kredit Kas ATM sebesar Rp. 100.000,-
Debet Kas ATM, Kredit Tabungan Mudharabah Ardi sebesar Rp. 100.000,-
Debet Kas ATM, Debet Tabungan Wadiah Ardi sebesar Rp. 100.000,-
Bank BSP hari ini membayar nisbah deposito mudharabah an Tn Budi sebesar Rp. 200.000,-
secara tunai maka jurnal sebelah DEBET nya adalah :
Debet Kas Teller sebesar Rp. 200.000,-
Debet Beban bagi hasil yg belum dibagi sebesar Rp. 200.000,-
Debet Beban bagi hasil sebesar Rp. 200.000,-
Debet Amortisasi beban bagi hasil sebesar Rp. 200.000,-
perbedaan tabungan wadiah dan tabungan mudharabah berdasarkan sifatnya adalah
tabungan wadiah bersifat investasi sedangkan tabungan mudharabah bersifat titipan
tabungan wadiah bersifat titipan sedangkan tabungan mudharabah bersifat investasi
tabungan wadiah dapat diambil sewaktu-waktu sedangkan tabungan mudharabah tidak dapat diambil sewaktu-waktu
tabungan wadiah tidak dapat diambil sewaktu-waktu sedangkan tabungan mudharabah dapat diambil sewaktu-waktu
riba yang dikarenakan adanya kelebihan atau tambahan dalam proses pertukaran antar barang (transaksi) yang seharusnya ditukarkan berdasarkan tamatsul atau semisal yaitu
riba nasiah
riba fadl
riba yad
riba qardh
Saldo rata-rata tabungan wadiah Bu Susi adalah Rp 1.500.000. Bank akan memberinisbah 30% jika saldo nasabah minimal Rp 1.000.000. Jika total penghimpunan dana bank syariah adalah Rp100.000.000, dan pendapatan bank syariah dari wadiah adalah Rp 10.000.000. Berapa bonus yang akan diterima bu Susi?
50.000
45.000
10.000
30.000
Jurnal pada Kredit ketika anda membuka tabungan mudharabah dengan setoran tunai adalah
kas teller
kas ATM
giro wadiah BI
tabungan mudharabah
jurnal pada debet ketika anda membuka rekening tabungan mudharabah dengan setoran tunai adalah
kas teller
kas ATM
giro wadiah BI
tabungan mudharabah
jika anda mendapat transaksi transfer masuk dari rekening BSP cabang malang pada tabungan wadiah anda. jurnal pada debet adalah
RAK BSP Malang
Giro wadiah
Giro wadiah BI
Tabungan wadiah
Akad di bawah ini yang termasuk akad tijarah adalah
murabahah
wadiah
wakalah
kafalah
akad penghimpunan dana bank syariah yang bersifat investasi dimana nasabah memberikan batasan pengelolaan kepada bank syariah dan pencatatannya dilakukan di neraca bank adalah akad
mudharabah mutlaqah on balance sheet
mudharabah mutlaqah off balance sheet
mudharabah muqayyadah on balance sheet
mudharabah muqayyadah off balance sheet
perhitungan bagi hasil pada akad mudharabah dipengaruhi oleh berikut ini kecuali
saldo rata-rata nasabah
saldo rata-rata pembiayaan bank syariah
pendapatan bank syariah
nisbah bagi hasil
di bawah ini yang tidak boleh dalam proporsi nisbah bagi hasil yaitu
99 : 1
0 : 100
40 : 60
20 : 80
jika terjadi kerugian pada akad mudharabah dan tidak karena kelalaian pengelola usaha maka yang menanggung rugi tersebut adalah
shohibul maal
mudharib
mitra
investor
perhitungan bagi hasil yang menggunakan pendekatan laba bersih dalam menentukan jumlah bagi hasil adalah pendekatan
revenue sharing
profit sharing
loss sharing
expense sharing
UU yang mengatur bank syariah adalah UU No
UU No 10 tahun 1998
UU No 21 tahun 2003
UU No 21 tahun 2008
UU No 10 Tahun 2008
