wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Metode Penelitian Hukum

Total questions: 128

Worksheet time: 43mins

Name
Class
Date
1.
Teori kebenaran yang menyatakan bahwa suatu proposisi benar jika proposisi tersebut dalam keadaan saling berhubungan dengan proposisi-proposisi lain yang benar, atau jika makna yang dikandungnya dalam keadaan saling berhubungan dengan pengalaman kita adalah teori ..
a)
A. kebenaran korespodensi
b)
B. kebenaran koherensi
c)
C. kebenaran pragmatis
d)
D. kebenaran empiris
e)
Pluto
2.
Teori kebenaran yang tolok ukurnya didasarkan pada kegunaan, efisiensi dan kepuasan yang dialami,adalah teori ....
a)
A. kebenaran korespodensi
b)
B. kebenaran koherensi
c)
C. kebenaran pragmatis
d)
D. kebenaran empiris
3.
Berpikir sebagai salah satu aktivitas batiniah manusia, merupakan proses kegiatan, menghubungkan satu hal dengan hal lainnya menggunakan objek berpikir dan menghubungkanny.a dengan objek lainnya , membuat tesa dan mengkajinya dengan antitesa kemudian menghasilkan tesis. Proses ini dinamakan ....
a)
A. trial and error
b)
B. berpikir analitis
c)
C. berpikir sintesis
d)
D. berpikir kritis-rasional
4.
Pola pikir dengan cara bertolak dari hal-hal yang bersifat umum dari pengetahuan, teori-teori , hukum-hukum , dalil-dalil kemudian menuju konklusi yang bersifat khusus, disebut cara berpikir ....
a)
A. trial and error
b)
B. berpikir induksi
c)
C. berpikir deduksi
d)
D. berpikir kritis-rasional
5.
Penelitian ilmiah merupakan kegiatan berpikir dengan memadukan cara berpikir ....
a)
A. deduktif dan sintesis
b)
B. deduktif dan analitis
c)
C. induktif dan sintesis
d)
D. otoritas seseorang dan trial and error
6.
Pakar yang menggunakan konsep hukum sebagai dasar untuk membedakan jenis penelitian hukum, yakni antara penelitian hukum yang doktrinal dan penelitian hukum yang nondoktrinal adalah…..
a)
A. Shidarta
b)
B. Jhonny Ibrahim
c)
C. Soetandyo Wignjosoebroto
d)
D. Bernard L. Tanya
7.
Penelitian hukum doktrinal adalah penelitian-penelitian atas hukum yang dikonsepkan dan dikembangkan atas doktrin yang dianut sang pengonsep dan/atau pengembangannya. Ada berbagai doktrin yang pernah dianut dan dikembangkan dalam kajian-kajian hukum ini kecuali……
a)
A. aliran hukum alam
b)
B. positivisme
c)
C. realism-fungsionalisme
d)
D. sosiologi
8.
Yang tidak termasuk ativitas kerja dalam kajian hukum dengan konsep positivis adalah……
a)
A. pengumpulan data primer
b)
B. inventarisasi bahan hukum primer
c)
C. inventarisasi bahan hukum sekunder
d)
D. inventarisasi putusan pengadilan
9.
Teori atau kriteria kebenaran yang digunakan dalam penelitian hukum doktrinal yaitu teori…….
a)
A. kebenaran korespodensi
b)
B. kebenaran koherensi dan pragmatic
c)
C. kebenaran skeptisisme
d)
D. kebenaran empiris
10.
Metode yang dipergunakan dalam penelitian hukum doctrinal adalah ……
a)
A. trial and error
b)
B. metodeinduksi
c)
C. metode deduksi
d)
D. metode sintesis
11.
Menurut Karl Popper, langkah-langkah metode saintifik adalah sebagai berikut, kecuali ....
a)
A. penggunaan logika deduksi guna mendapatkan teori-teori
b)
B. penggunaan logika induksi guna mendapatkan teori-teori
c)
C. penyusunan hipotesis dengan menggunakan logika deduksi
d)
D. penyusunan hipotesis dengan menggunakan logika induksi
12.
Metode Apa yang digunakan dalam penelitian dengan objek hukum yang dikonsepkan sebagai institusi sosial yang objektif adalah metode ....
a)
A. deduksi
b)
B. induksi
c)
C. hermeneutik dan dialektik
d)
D. saintifik
13.
Metode yang digunakan dalam penelitian dengan objek hukum yang dikonsepkan sebagai realitas maknawi yang berada di alam subjektiva adalah metode ....
a)
A. deduksi
b)
B. induksi
c)
C. hermeneutik dan dialektik
d)
D. saintifik
14.
Sifat kebenaran yang dihasilkan dari penelitian dengan objek hukum yang dikonsepkan sebagai realitas maknawi yang berada di alam subjektiva adalah ....
a)
A. relatif, subjektif, dan spesifik
b)
B. universal dan subjektif
c)
C. mutlak dan objektif
d)
D. mutlak dan spesifik
15.
Sifat kebenaran yang dihasilkan dari penelitian dengan objek hukum yang dikonsepkan sebagai institusi sosial yang objektif adalah ....
a)
A. objektif
b)
B. subjektif
c)
C. relatif
d)
D. spesifik
16.
Yang merupakan kegiatan ilmiah dalam dogmatik hukum adalah?
a)
A. inventarisasi, interpretasi, sistematisasi, dan evaluasi aturan-aturan hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis
b)
B. inventarisasi, interpretasi, sistematisasi, dan aturan-aturan hukum tertulis
c)
C. inventarisasi, interpretasi, sistematisasi, dan evaluasi aturan-aturan hukum tertulis
d)
D. inventarisasi, interpretasi, sistematisasi, dan evaluasi aturan-aturan hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis
17.
Tiga acuan dasar yang digunakan dalam setiap tata hukum adalah....
a)
A. positivitas, koherensi, dan keadilan
b)
B. positivitas , korespondensi, dan keadilan
c)
C. positivitas pragmatik, dan keadilan
d)
D. positivitas kemanfaatan, dan keadilan
18.
Yang menjadi objek dalam penelitian dogmatik hukum adalah.....
a)
A. aturan-aturan hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis
b)
B. aturan-aturan hukum tertulis
c)
C. hukum positif nasional
d)
D. bukum positif
19.
proposisi yang tersusun dalam dogmatik hukum adalah....
a)
A. normatif
b)
B. normatif dan informatif
c)
C. normatif dan evaluatif
d)
D. normatif informatif, dan evaluatif
20.
proposisi yang tersusun dalam teori hukum empirik adalah....
a)
A. normatif
b)
B. informatif
c)
C. evaluatif
d)
D. informatif dan evaluatif
21.
Secara teoretis masalah hukum dalam rangka penelitian dogmatik hukum dapat dipilah menjadi ....
a)
A. hukum kabur antinomi, dan kekosongan hukum
b)
B. masalah hukum makro dan masalah hukum mikro
c)
C. pembentukan hukum dan perundang-undangan
d)
D. penemuan hukum dan interpretasi
22.
Metode yang digunakan untuk menyelesaikan masalah hukum berkenaan dengan hubungan antar subjek hukum adalah ……
a)
A. pembentukan hukum
b)
B. induksi
c)
C. penemuan hukum
d)
D. deduksi
23.
Metode yang digunakan untuk menjawab pertanyaan perangkat aturan hukum apa yang diperlukan masyarakat adalah ....
a)
A. pembentukan hukum
b)
B. induksi
c)
C. penemuan hukum
d)
D. deduksi
24.
Metode penemuan hukum penting karena penerapan hukum pada umumnya dihadapi problematik menyangkut aturan hukum sebagai berikut, kecuali ....
a)
A. norma/kaidah kabur
b)
B. antinomi (konflik norma)
c)
C. kekosongan aturan hukum
d)
D. bentuk aturan hokum
25.
Problematik tersebut di bawah merupakan penyebab timbulnya masalah/isu hukum (mikro)kecuali....
a)
A. ketidakjelasan peraturan perundang-undangan
b)
B. tejadi kekosongan hukum
c)
C. terdapat perbedaan penafsiran atas fakta
d)
D. bentuk peraturan perundang-undangan
26.
Di bawah ini yang tidak termasuk lingkup masalah/isu hukum dalam penelitian teori hukum adalah ....
a)
A. analisis konsep hukum
b)
B. metode dari ilmu hukum
c)
C. hukum positif
d)
D. epistemologi dari dogmatik hukum
27.
Teori hukum bertujuan untuk menganalisis , menjelaskan konstruksi yuridik- teknikal ini, dalam bentuk penampilan -penampilan konkret mereka dan tidak, seperti filsafat hukum dalam melakukan hal itu, sebagai pikiran idiil semata- mata. Hal ini merupakan salah satu tugas teori hukum mengenai ....
a)
A. analisis hukum
b)
B. kritik ideologi
c)
C. ajaran ilmu dari hukum
d)
D. ajaran metode dari hukum
28.
Meliputi metode-metode dari dogmatik hukum pembentukan hukum, penerapan hukum, dan kemudian berkembang menjadi metode penemuan hukum oleh hakim. Kegunaan langsungnya untuk kepentingan praktik hukum, yaitu memberikan suatu metodologi minimum dalam interpretasi undang-undang, sehingga karena itu sering disebut sebagai salah satu tugas pokok teori hukum. Hal ini merupakan salah satu tugas teori hukum mengenai ...
a)
A. analisis hukum
b)
B. kritik ideologi
c)
C. ajaran ilmu dari hukum
d)
D. ajaran metode dari hukum
29.
Analisis atas hukum dan atas konstruksi-konstruksi dan pandangan-pandangan dalam dogmatik hukum, teori hukum, maupun filsafat hukum untuk menunjukkan unsur-unsur yang di dalamnya bermuatan nilai dan/atau bermuatan normatif. Hal ini merupakan salah satu tugas teori hukum mengenai ....
a)
A. analisis hukum
b)
B. kritik ideologi
c)
C. ajaran ilmu dari hukum
d)
D. ajaran metode dari hukum
30.
Bagaimana kedudukan teori hukum dalam lapisan ilmu hukum adalah ....
a)
A. teori hukum merupakan meta-teori dogmatik hukum
b)
B. teori hukum merupakan meta-meta-teori dogmatik hukum
c)
C. dogmatik hukum merupakan meta-teori teori hukum
d)
D. teori hukum merupakan meta-teori filsafat hukum
31.
Asas hukum regulatif perlu bagi berprosesnya sistem hukum tersebut. Apabila asas hukum regulatif tidak diperhatikan, maka yang dihasilkan adalah...
a)
A. Kaidah hukum yang tidak adil
b)
B. Ketidakpastian hukum
c)
C. Ketidaktertiban hukum
d)
D. Disharmoni hukum
32.
fungsi dari asas hukum adalah...
a)
A. Sebagai fondasi dari sistem hukum dan sebagai batu-uji kritis terhadap sistem hukum
b)
B. Sebagai fondasi dari sistem hukum positif dan sebagai batu-uji kritis terhadap sistem hukum
c)
C. Sebagai fondasi dari sistem hukum dan sebagai batu-uji kritis terhadap sistem hukum positif
d)
D. Sebagai fondasi dari sistem hukum positif dan sebagai batu-uji kritis terhadap sistem hukum positif
33.
Meuwissen, perbedaan antara asas hukum materiil dan asas hukum formal. Yang tidak termasuk asas hukum formal adalah...
a)
A. Asas konsistensi logis
b)
B. Keadilan
c)
C. Kepastian
d)
D. Asas persamaan
34.
asas- asas hukum yang paling fundamental adalah kaidah-kaidah penilaian yang mewujudkan landasan (basis) dari setiap sistem hukum. Lima asas hukum yang termasuk dalam kategori ini versi Paul Scholten adalah....
a)
A. Kebebasan (kepribadian) berhadapan dengan kepatuhan (kewibawaan), keadilan (persamaan) berhadapan dengan cinta-kasih (masyarakat), yang oleh pemisahan baik dan buruk dipertahankan keseimbangannya
b)
B. Kebebasan (kepribadian) berhadapan dengan kepatuhan (kewibawaan), keadilan (persamaan) berhadapan dengan cinta-kasih (masyarakat), yang dipisahkan oleh baik dan buruk
c)
C. Kebebasan (kepribadian) berhadapan dengan cinta-kasih (masyarakat), keadilan (persamaan) berhadapan dengan kepatuhan (kewibawaan), yang oleh pemisahan baik dan buruk dipertahankan keseimbangannya
d)
D. Kebebasan (kepribadian) berhadapan dengan cinta-kasih (masyarakat), keadilan (persamaan) berhadapan dengan kepatuhan (kewibawaan), yang dipisahkan oleh baik dan buruk
35.
Asas hukum konstitutif merupakan asas yang harus ada bagi kehidupan suatu hukum. Pembentukan kaidah hukum yang tidak didasarkan pada asas hukum konstitutif menghasilkan kaidah ....
a)
A. yang secara material bukan merupakan kaidah hukum
b)
B. yang secara formal bukan merupakan kaidah hukum
c)
C. kaidah hukum yang tidak adil
d)
D. kaidah hukum yang subjektif
36.
Untuk menjawab masalah/isu hukum, pendekatan perundang-undangan menggunakan kombinasi dari dua jenis instrumen hukum berikut, kecuali:…
a)
A. Legislasi dan beschikking/decree
b)
B. Legislasi dan regulasi
c)
C. Regulasi dan beschikking/decree
d)
D. Legislasi, regulasi, dan beschikking/decree
37.
Siapakah ahli hukum yang menyatakan "Suatu norma hukum ke atas bersumber pada norma yang di atasnya, tetapi ke bawah ia menjadi sumber bagi norma di bawahnya"?
a)
A. Adolf Merkl
b)
B. Hans Kelsen
c)
C. Hans Nawiasky
d)
D. Ian McLeod
38.
Yang dikaji dari materi muatan undang-undang dalam pendekatan perundang-undangan adalah ....
a)
A. Ratio legis dari ketentuan undang-undang.
b)
B. Ontologis lahirnya undang-undang.
c)
C. Landasan filosofis undang-undang.
d)
D. Ontologis landasan filosofis undang-undang dan ratio legis dari ketentuan undang-undang.
39.
Asas perundang-undangan berikut ini berkaitan dengan hierarki norma hukum kecuali ....
a)
A. Lex superiorior derogate legi inferiori.
b)
B. Lex specialis derogate legi generali.
c)
C. Lex generali derogate legi specialis.
d)
D. Lex posterior derogate legi priori.
40.
Metode interpretasi yang hendak memahami undang-undang dalam konteks seluruh sejarah hukum disebut interpretasi ....
a)
A. Menurut sejarah hukum.
b)
B. Menurut sejarah undang-undang.
c)
C. Sistematis.
d)
D. Teleologis.
41.
Yang menjadi kajian pokok dalam pendekatan kasus adalah ....
a)
A. Ratio legis
b)
B. Ratio decidendi
c)
C. Putusan pengadilan
d)
D. Dictum
42.
Penelitian hukum yang dilakukan apabila peneliti tidak beranjak dari aturan hukum yang ada, karena memang belum atau tidak ada aturan hukum untuk masalah yang dihadapi, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan ....
a)
A. Historis
b)
B. Kasus
c)
C. Konseptual
d)
D. Normatif
43.
Ratio decidendi dapat ditemukan dengan memperhatikan....
a)
A. Fakta materiil
b)
B. Fakta formil
c)
C. Peraturan perundangan
d)
D. Doktrin
44.
Di mana Ratio decidendi dalam hukum Indonesia yang mengadopsi sistem hukum civil law dapat ditemukan....
a)
A. Putusan
b)
B. Doktrin
c)
C. Pokok perkara
d)
D. Konsiderans "menimbang" pada "pokok perkara"
45.
Apa yang digunakan sebagai dasar untuk memecahkan masalah/isu hukum dalam pendekatan konseptual....
a)
A. Putusan pengadilan
b)
B. Doktrin
c)
C. Peraturan perundangan
d)
D. Ratio decidendi
46.
Yang bukan objek yang diperbandingkan dalam pendekatan perbandingan hukum adalah ....
a)
A. Hukum suatu negara dengan negara lain
b)
B. Putusan pengadilan yang satu dengan yang lain untuk masalah yang sama
c)
C. Legislasi, regulasi, beschikking/decree
d)
D. Di negara-negara dengan sistem hukum yang berbeda
47.
Untuk Keperluan perbandingan hukum dapat disusun suatu pengelompokan yang tata hukum dan/atau dasar sistem hukum. Yang tidak termasuk dalam kelompok pengertian-pengertian dasar sistem hukum adalah ...
a)
A. Hak dan kewajiban
b)
B. Peristiwa hukum
c)
C. Hubungan hukum
d)
D. Moral hukum
48.
Pendekatan yang dapat membantu peneliti untuk memahami filosofi dari aturan hukum dari waktu ke waktu perubahan dan perkembangan filosofi yang melandasi aturan hukum adalah pendekatan ....
a)
A. Historis
b)
B. Kasus
c)
C. Konseptual
d)
D. Perbandingan
49.
Pendekatan historis tidak bisa dilepaskan dari pemikiran Savigny, bahwa hukum suatu bangsa merupakan suatu unikum dan oleh karenanya senantiasa yang satu berbeda dengan yang lain. Pemikiran Savigny mengandung makna sebagai berikut, kecuali
a)
A. Perbedaan ini terletak pada karakteristik pertumbuhan yang dialami oleh masing-masing sistem hukum
b)
B. Ada hubungan antara sistem hukum satu negara dengan negara lainnya
c)
C. Ada hubungan yang terus menerus antara sistem hukum yang sekarang dengan yang lalu
d)
D. Hukum yang sekarang dibentuk oleh proses-proses yang berlangsung pada masa lampau
50.
Gutteridge menegaskan perbandingan hukum merupakan suatu metode studi dan penelitian hukum. Gutteridge membedakan dua macam perbandingan hukum yaitu ...
a)
A. Perbandingan hukum yang bersifat deskriptif yang tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan informasi dan perbandingan hukum terapan yang mempunyai sasaran tertentu
b)
B. Perbandingan hukum yang bersifat deskriptif yang mempunyai sasaran tertentu dan perbandingan hukum terapan yang tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan informasi
c)
C. Perbandingan hukum yang bersifat eksplanasi yang tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan informasi hubungan kausal dan perbandingan hukum terapan yang mempunyai sasaran tertentu
d)
D. Perbandingan hukum yang bersifat eksplanasi yang tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan informasi dan perbandingan hukum terapan yang mempunyai sasaran tertentu
51.
Deduksi adalah cara atau metode berpikir yang bersifat ilmiah untuk mendapatkan pengetahuan yang benar, metode tersebut adalah cara berpikir ....
a)
A. dimulai dari hal-hal yang bersifat khusus ke umum
b)
B. dimulai dari hal-hal yang bersifat umum ke khusus
c)
C. manusia melalui penalaran yang dianggapnya benar
d)
D. untuk menarik kesimpulan berdasarkan fakta yang nyata
52.
Alat atau cara berpikir dengan metode deduktif disebut ....
a)
A. matematika
b)
B. silogisme
c)
C. proposisi
d)
D. argumentasi
53.
Pengetahuan yang dipergunakan dalam penalaran deduksi bersumber pada ....
a)
A. wahyu
b)
B. fakta
c)
C. perasaan
d)
D. rasio
54.
Paham yang dikembangkan oleh mereka yang mengedepankan rasio disebut ....
a)
A. interaksi simbolik
b)
B. legisme
c)
C. empirisme
d)
D. rasionalisme
55.
Silogisme sebagai alat atau cara berpikir terdiri dari ....
a)
A. dua premis mayor dan satu kesimpulan
b)
B. dua premis minor dan kesimpulan berdasarkan fakta
c)
C. premis mayor, premis minor, dan kesimpulan
d)
D. proposisi-proposisi yang menguatkan kebenaran pengetahuan
56.
Ide bagi kaum rasionalis adalah bersifat apriori dan prapengalaman yang didapatkan manusia lewat penalaran rasional. Kelemahan untuk mengetahui akan kebenaran berdasarkan ide adalah ....
a)
A. bersifat abstrak dan terbebas dari pengalaman
b)
B. bersifat rasional dan metodis
c)
C. berdasarkan fakta yang nyata
d)
D. berdasarkan kemauan pikiran yang sistematis
57.
Logika induksi adalah proses berpikir atau penarikan kesimpulan yang dimulai dari….
a)
A. hal-hal atau kasus-kasus individual nyata ke kesimpulan yang bersifat umum
b)
B. rasio penalaran dan diakhiri dengan kesimpulan
c)
C. proposisi premis-premis yang mendukungnya, dan kesimpulan
d)
D. penalaran, teori, dan kesimpulan
58.
Paham yang dikembangkan oleh mereka yang mengedepankan fakta yang dapat ditangkap lewat sebagai sumber adalah ....
a)
A. rasionalisme
b)
B. positivisme hukum
c)
C. empirisme
d)
D. legisme
59.
Penggunaan secara bersama-sama antara logika deduksi dengan logika induksi dalam penelitian hukum, disebut ....
a)
A. empirisme
b)
B. absduksi
c)
C. aksiologi
d)
D. interaksi simbolik
60.
Dengan menggunakan metode induksi dapat disusun pengetahuan yang berlaku secara umum berdasarkan pada penggunaan terhadap gejala-gejala fisik yang bersifat individual nyata, disebut ....
a)
A. generalisasi
b)
B. sinkronisasi
c)
C. absduksi
d)
D. epistemologi
61.
Metode induksi merupakan cara atau metode berpikir untuk mendapatkan pengetahuan yang bersumber pada ....
a)
A. wahyu
b)
B. perasaan
c)
C. intuisi
d)
D. fakta
62.
Kaum empiris menyatakan bahwa fakta yang tertangkap lewat pengalaman atau pancaindera manusia merupakan sumber pengetahuan namun hal tersebut mengandung kelemahan, yaitu ....
a)
A. rasio sangat terbatas dan individual
b)
B. adanya karateristik yang teratur dan sistematis
c)
C. adanya kesamaan dan pengulangan dengan hasil yang sama
d)
D. kemampuan pancaindera terbatas dan adanya unsur kekeliruan
63.
Penalaran hukum (legal reasoning) merupakan salah satu unsur utama yang harus dipahami oleh seorang peneliti hukum, tanpa pemahalan terhadap penalaran hukum, dapat menyebabkan ....
a)
A. peneliti kehilangan arah menemui kesulitan dan kesesatan pikir
b)
B. proposisi yang dibangun akan mentah lagi
c)
C. penelitian yang telah dilakukan tidak selesai
d)
D. kehilangan makna hukum yang sebenarnya
64.
Dalam pertimbangan hukum yang dibuat atau disusun oleh hakim sebagai dasar untuk menjatuhkan putusan, tidak lepas dari keberadaan penalaran hukum, karena ....
a)
A. dimuat argumentasi dan alasan-alasan sampai pada putusan
b)
B. merupakan proses berpikir berdasarkan pola tertentu
c)
C. putusan merupakan mahkota bagi hakim
d)
D. memberikan contoh yang terhadap putusan sebelumnya
65.
Begitu pentingnya logika dalam ilmu pengetahuan, maka mempelajari logika dalam ilmu pengetahuan merupakan keharusan, karena ....
a)
A. logika menunjukkan pemikiran yang valid
b)
B. logika merupakan sarana berpikir yang diagung-agungkan
c)
C. tidak akan dapat mencapai kebenaran secara ilmiah
d)
D. logika merupakan tujuan yang hendak dicapai ilmu pengetahuan
66.
Penerapan logika deduktif dalam praktik hukum oleh hakim di muka sidang pengadilan sering menimbulkan ketidakpuasan dalam kehidupan warga masyarakat, karena ....
a)
A. dihasilkan keadilan yang bersifat substansi
b)
B. lebih mengedepankan fakta nyata
c)
C. lebih cenderung mengedepankan teori hukum
d)
D. dihasilkan keadilan yang bersifat prosedural atau formal
67.
Absduksi adalah penalaran hukum ....
a)
A. yang mengandung unsur logika deduktif dan induktif secara bersamaan
b)
B. dari kasus ke kasus
c)
C. yang lebih mengandalkan rasio
d)
D. yang dikembangkan oleh kaum empirisme
68.
. Penalaran berdasarkan logika hukum yang disandarkan pada prinsip-prinsip hukum juga sangat berguna untuk memberikan refleksi kritis terhadap wacana- wacana ilmiah yang ditampilkan untuk memperkaya bidang ....
a)
A. teori hukum
b)
B. filsafat hukum
c)
C. ilmu hukum
d)
D. penelitian hukum
69.
Pada dasarnya yang pertama-tama dipikirnya seorang peneliti merencanakan untuk mengadakan suatu penelitian adalah ....
a)
A. masalah hukum yang akan ditelitinya
b)
B. judul penelitian
c)
C. latar belakang masalah
d)
D. faktor pendukung
70.
Yang tidak termasuk kriteria judul penelitian yang baik adalah ....
a)
A. singkat
b)
B. jelas
c)
C. menggunakan sedikit suku kata
d)
D. menggunakan suku kata yang panjang
71.
Judul penelitian hukum normatif harus dapat menunjukan masalah hukum dengan tepat artinya dalam judul penelitian terdapat ....
a)
A. dua pengertian hukum atau konsep hukum
b)
B. dua kalimat yang setiap kalimatnya harus mengandung pengertian hukum atau konsep hukum
c)
C. dua kalimat, yang salah satu kalimatnya harus mengandung pengertian hukum atau konsep hukum
d)
D. dua kalimat yang setiap kalimatnya harus mengandung pengertian hukum atau konsep hukum atau konsep ilmu sosial
72.
Judul penelitian di bawah ini yang tidak menunjukkan masalah hukum adalah ....
a)
A. perlindungan hukum bagi pekerja dalam PHK oleh PT.Dan Liris Sukoharjo
b)
B. reorientasi prinsip-prinsip Hukum Agraria Indonesia terhadap World Trade Organization (WTO)
c)
C. peranan Pajak Bumi dan Bangunan dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Surakarta
d)
D. due process of law dalam proses peradilan di Indonesia
73.
Judul penelitian di bawah ini yang tidak termasuk penelitian hukum normatif adalah ....
a)
A. Asas Praduga Tak Bersalah dalam Budaya Hukum Indonesia
b)
B. Konstruksi Hukum Pengertian Kepentingan Umum dalam Pengadaan - Hukum antara Hukum Tanah Indonesia dengan
c)
C. Implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 46/PUU-VIII/2010 Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin
d)
D. Kebijakan Relokasi Warga Bantaran Sungai Bengawan Solo Sebagai Prototype Penyelesaian Hunian Liar yang Humanis.
74.
Dalam membuat latar belakang masalah yang baik harus memenuhi kriteria di bawah ini kecuali ....
a)
A. memuat identifikasi fakta hukum dan mengeliminir hal-hal yang tidak relevan dengan isu hukum yang akan dipecahkan
b)
B. pentingnya penelitian tersebut baik secara teoritik dan/atau secara praktis
c)
C. penelitian yang akan dilakukan dapat mengisi kekosongan hukum
d)
D. disusun dengan pola piramida
75.
Ada beberapa persoalan yang sering dijumpai dalam pembuatan latar belakang masalah kecuali ....
a)
A. pemaparan tidak fokus pada pokok masalah
b)
B. disusun dengan pola piramida terbalik
c)
C. tidak disertai dengan data-data pendahuluan yang mendukung kepada pentingnya masalah untuk diteliti
d)
D. tidak mengelaborasi literatur atau hasil penelitian terdahulu sebagai lanskap
76.
Latar Bakang masalah yang baik harus memenuhi kriteria di bawah ini kecuali ....
a)
A. Hasil penelitian orang lain, data statistik, hasil bacaan jurnal, penelitian studi pustaka, dan pengamatan.
b)
B. Data statistik, hasil bacaan jurnal, penelitian, dan studi pustaka.
c)
C. Data statistik, hasil bacaan jurnal, penelitian, studi pustaka, dan pengamatan.
d)
D. Hasil bacaan jurnal, penelitian, studi pustaka, dan pengamatan.
77.
Bagaimana cara yang tepat untuk menyusun latar belakang masalah?
a)
A. Latar belakang harus dimulai dengan menguraikan persoalan-persoalan yang spesifik.
b)
B. Disusun dengan pola piramida.
c)
C. Disusun dengan pola piramida terbalik.
d)
D. Tidak mengelaborasi literatur atau hasil penelitian terdahulu sebagai lanskap.
78.
Jika seorang peneliti ingin meneliti "Kebijakan relokasi warga bantaran sungai Bengawan Solo sebagai prototipe penyelesaian hunian liar yang humanis," hal-hal apa saja yang harus diuraikan dalam latar belakang masalah?
a)
A. Perkembangan kota, urbanisasi, IMB hunian liar, bersihnya bantaran sungai dari hunian liar sebagai hak dasar warga kota atas lingkungan hidup yang sehat, legalitas sertifikat di bantaran sungai, asas kepercayaan dan pengharapan yang wajar, penggusuran.
b)
B. Fakta hukum tentang hunian liar di bantaran sungai, bersihnya bantaran sungai dari hunian liar sebagai hak dasar warga kota atas lingkungan hidup yang sehat, kelalaian pemerintah kota Surakarta membiarkan berkembangnya hunian liar di bantaran sungai, yang diperparah oleh kelalaian BPN dalam menerbitkan sertifikat hak milik di bantaran sungai, asas kepercayaan dan pengharapan yang wajar, pemahaman negara kesejahteraan, hak dasar atas tempat tinggal yang layak.
c)
C. Perkembangan kota, urbanisasi, IMB hunian liar, bersihnya bantaran sungai dari hunian liar sebagai hak dasar warga kota atas lingkungan hidup yang sehat, pemahaman negara kesejahteraan, legalitas sertifikat di bantaran sungai, asas kepercayaan dan pengharapan yang wajar, penggusuran.
d)
D. Fakta hukum tentang hunian liar di bantaran sungai, bersihnya bantaran sungai dari hunian liar sebagai hak dasar warga kota atas lingkungan hidup yang sehat, kelalaian pemerintah kota Surakarta membiarkan berkembangnya hunian liar di bantaran sungai, yang diperparah oleh kelalaian BPN dalam menerbitkan sertifikat hak milik di bantaran sungai, asas kepercayaan dan pengharapan yang wajar, pemahaman negara kesejahteraan.
79.
Cara merumuskan masalah hukum yang baik adalah ....
a)
A. berupa pertanyaan atau berbentuk pernyataan harus menyatakan hubungan antara dua proposisi hukum yang dinyatakan secara tegas serta tidak mengandung keraguan menggunakan kata tanya "bagaimana"
b)
B. berupa pertanyaan atau berbentuk pernyataan, harus menyatakan hubungan antara dua proposisi hukum yang dinyatakan secara tegas serta tidak mengandung keraguan.
c)
C. berupa pertanyaan harus menyatakan hubungan antara dua proposisi hukum yang dinyatakan secara tegas serta tidak mengandung keraguan
d)
D. berbentuk pernyataan, harus menyatakan hubungan antara dua proposisi hukum yang dinyatakan secara tegas serta tidak mengandung keraguan
80.
Untuk merumuskan masalah-masalah pokok dalam penelitian hukum maka peneliti dapat bertitik tolak pada permasalahan -permasalahan dari sistem hukum sebagai berikut.kecuali....
a)
A. pemanfaatan teori sosial dalam mengkaji sistem hukum
b)
B. konsistensi atau harmonisasi sistem hukum.
c)
C. pengertian-pengertian dasar dari suatu sistem hukum
d)
D. kecukupan atau komprehensif dari sistem hukum
81.
Di bawah ini rumusan masalah hukum yang benar adalah ....
a)
A. bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa menyewa lahan dalam rangka pemberian hak guna usaha di atas hak milik?
b)
B. bagaimana penerapan prinsip keadilan dalam perjanjian sewa menyewa lahan dalam rangka pemberian hak guna usaha di atas hak milik?
c)
C. bagaimana implementasi prinsip keadilan dalam perjanjian sewa menyewa lahan dalam rangka pemberian hak guna usaha di atas hak milik?
d)
D. apakah sudah ada kesimbangan hak dan kewajiban antara pemegang hak milik dan pemegang hak guna usaha dalam perjanjian sewa-menyewa lahan?
82.
Di bawah ini rumusan masalah hukum yang benar adalah ....
a)
A. bagaimana hubungan keperdataan antara anak yang lahir dari perkawinan beda agama yang dicatatkan dengan ayahnya?
b)
B. bagaimana hubungan keperdataan antara anak dengan ayahnya dalam perkawinan beda agama?
c)
C. Apakah anak yang lahir dari perkawinan beda agama yang dicatatkan mempunyai hubungan keperdataan dengan ayahnya?
d)
D. Bagaimana hubungan keperdataan antara anak dengan ayahnya dalam perkawinan beda agama yang dicatatkan?
83.
Dalam memilih masalah hukum, peneliti harus memperhatikan rambu-rambu sebagai berikut, kecuali....
a)
A. manfaat dari masalah hukum yang akan diteliti
b)
B. tingkat kedalaman masalah hukum yang akan diteliti
c)
C. lingkup wilayah masalah hukum yang akan diteliti, apakah lingkup kabupaten, atau propinsi, atau nasional
d)
D. kemampuan khusus untuk memecahkan masalah hukum yang hendak diteliti
84.
Hubungan antara tujuan penelitian dengan unsur-unsur lain dalam proposal penelitian adalah ....
a)
A. antara latar belakang masalah, tujuan, dan kesimpulan harus sinkron
b)
B. antar judul, tujuan, dan kesimpulan harus sinkron
c)
C. antara masalah, tujuan, dan kesimpulan harus sinkron
d)
D. antar tujuan, dan kesimpulan harus sinkron
85.
Tujuan dari penelitian hukum normatif adalah ...
a)
A. untuk memperoleh argumentasi hukum baru, untuk uji teori, untuk menyusun teori baru, untuk menemukan asas-asas hukum baru
b)
B. untuk memperoleh argumentasi hukum baru, untuk menggugurkan argumentasi hukum yang telah ada, untuk menemukan asas-asas hukum baru.
c)
C. Untuk memperoleh argumentasi hukum baru, untuk menggugurkan argumentasi hukum yang telah ada, untuk menemukan asas-asas hukum baru
d)
D. untuk memperoleh argumentasi hukum baru, untuk menyusun teori baru, untuk menemukan asas-asas hukum baru.
86.
Tujuan penelitian dari rumusan masalah "Apakah kewajiban pemegang HGU dan sanksinya dalam instrumen yuridis pemerintah bidang HGU perkebunan besar di provinsi Jawa Tengah sudah berpedoman pada asas fungsi sosial hak atas tanah" yaitu untuk ....
a)
A. menemukan dasar validitas kewajiban pemegang HGU dan sanksinya dalam instrumen yuridis pemerintah bidang HGU perkebunan besar di provinsi Jawa Tengah terhadap asas fungsi sosial hak atas tanah
b)
B. menemukan dasar validitas kewajiban pemegang HGU dalam instrumen yuridis pemerintah bidang HGU perkebunan besar di provinsi Jawa Tengah terhadap asas fungsi sosial hak atas tanah
c)
C. memberikan argumentasi hukum kewajiban pemegang HGU dan sanksinya dalam instrumen yuridis pemerintah bidang HGU perkebunan besar di provinsi Jawa Tengah terhadap asas fungsi sosial hak atas tanah
d)
D. memberikan argumentasi hukum kewajiban pemegang HGU dalam instrumen yuridis pemerintah bidang HGU perkebunan besar di provinsi Jawa Tengah terhadap asas fungsi sosial hak atas tanah
87.
Isi dari manfaat penelitian dalam proposal penelitian adalah ...
a)
A. temuan baru yang diupayakan dan akan dihasilkan dalam penelitian serta apa manfaat temuan tersebut bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan atau pragmatik hukum, sehingga uraian manfaat penelitian dirinci menjadi manfaat teoritis dan manfaat praktis
b)
B. temuan baru yang diupayakan dan akan dihasilkan dalam penelitian serta apa manfaat temuan tersebut bagi perkembangan ilmu pengetahuan
c)
C. temuan baru yang diupayakan dan akan dihasilkan dalam penelitian serta apa manfaat temuan tersebut bagi perkembangan ilmu pengetahuan, sehingga uraian manfaat penelitian dirinci menjadi manfaat teoritis dan manfaat praktis
d)
D. temuan baru yang diupayakan dan akan dihasilkan dalam penelitian serta apa manfaat temuan tersebut bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan atau praktik hukum sehingga uraian manfaat penelitian dirinci menjadi manfaat teoritis dan manfaat praktis
88.
Menurut Peter Mahmud Marzuki kegunaan penelitian adalah ....
a)
A. pengembangan ilmu hukum, untuk kegiatan praktik hukum, dan untuk penyusunan aturan hukum
b)
B. pengembangan ilmu sosilogi hukum untuk kegiatan praktik hukum, dan untuk penyusunan aturan hukum
c)
C. pengembangan ilmu hukum, sosiologi hukum, dan untuk penyusunan aturan hukum
d)
D. pengembangan ilmu hukum, untuk kegiatan praktik hukum
89.
yang dimaksud dengan tinjauan pustaka?
a)
A. Peninjauan kembali (review) pustaka (laporan penelitian dan sebagainya) tentang masalah yang berkaitan tidak selalu harus tepat identik dengan bidang permasalahan yang dihadapi, tetapi termasuk pula yang seiring dan berkaitan
b)
B. Peninjauan kembali (review) pustaka (laporan penelitian, dan sebagainya) tentang masalah yang berkaitan, identik dengan bidang permasalahan yang dihadapi
c)
C. Tinjauan pustaka merupakan bagian yang tidak penting sehingga ditulis "asal ada" saja atau hanya untuk sekedar membuktikan bahwa penelitian (yang diusulkan) belum pernah dilakukan sebelumnya
d)
D. Tinjauan pustaka merupakan bagian untuk membuktikan bahwa penelitian (yang diusulkan) belum pernah dilakukan sebelumnya
90.
Isi dari tinjauan pustaka adalah ....
a)
A. uraian teoritis dari pendapat para sarjana hukum yang mempunyai kualifikasi tinggi (the most highly qualified legal scholars' opinion)
b)
B. uraian sistematis tentang teori dasar dan hasil penelitian sebelumnya yang berasal dari pustaka mutakhir yang memuat teori, proposisi, konsep atau pendekatan terbaru
c)
C. uraian sistematis tentang teori dasar yang berasal dari pustaka mutakhir yang memuat teori proposisi, konsep atau pendekatan terbaru
d)
D. uraian teoritis yang menjadi pisau analisis terhadap pemecahan masalah hukum yang diteliti. Di sini pendapat para sarjana hukum yang mempunyai kualifikasi tinggi (the most highly qualified legal scholars' opinion) digunakan untuk mengkaji masalah hukum yang diteliti. Dengan demikian, tinjauan pustaka memuat uraian sistematis tentang teori dasar yang relevan terhadap fakta hukum dan hasil penelitian sebelumnya yang berasal dari pustaka mutakhir yang memuat teori proposisi, konsep atau pendekatan terbaru yang berhubungan dengan masalah hukum yang diteliti.
91.
Kegunaan dari tinjauan pustaka adalah ....
a)
A. ( mengkaji sejarah permasalahan; ( membantu pemilihan prosedur penelitian; ( mendalami landasan teori yang berkaitan dengan permasalahan; ( mengkaji kelebihan dan kekurangan hasil penelitian terdahulu; ( menghindari duplikasi penelitian
b)
B. ( mengkaji sejarah permasalahan; ( membantu pemilihan prosedur penelitian; ( mendalami landasan teori yang berkaitan dengan permasalahan; ( mengkaji kelebihan dan kekurangan hasil penelitian terdahulu; ( menghindari duplikasi penelitian; ( menunjang perumusan permasalahan
c)
C. ( mengkaji sejarah permasalahan; ( membantu pemilihan prosedur penelitian; ( mendalami landasan teori yang berkaitan dengan permasalahan
d)
D. ( mengkaji sejarah permasalahan; ( membantu pemilihan prosedur penelitian; ( mendalami landasan teori yang berkaitan dengan permasalahan.
92.
Cara penyusunan tinjauan pustaka yang benar adalah ....
a)
A. membahas buku per buku, tanpa ada kaitan yang bersistem
b)
B. penulisan tinjauan pustaka yang mirip resensi buku
c)
C. adanya sistem (keterkaitan) yang jelas ditampilkan dalam tinjauan pustaka
d)
D. hanya menyebutkan siapa penulisnya dan di pustaka mana ditulis, tanpa membahas apa yang ditulis
93.
Dalam pengacuan hasil penelitian yang pernah ada untuk penyusunan tinjauan pustaka diperlukan ...
a)
A. kehati-hatian dengan melakukan evaluasi yang tajam terhadap kelebihan dan kelemahan tersebut akan berguna terutama dalam memahami tingkat kepercayaan (level of significance) hal-hal yang diacu
b)
B. uraian sistematis tentang teori dasar dan hasil penelitian sebelumnya yang berasal dari pustaka mutakhir yang memuat teori, proposisi, konsep, atau pendekatan terbaru
c)
C. uraian teoritis dari pendapat para sarjana hukum yang mempunyai kualifikasi tinggi (the most highly qualified legal scholars' opinion)
d)
D. kehati-hatian karena penelitian mempunyai lingkup keterbatasan serta kelebihan dan kekurangan
94.
Pernyataan yang benar mengenai kegunaan internet dalam penelitian hukum normatif adalah:
a)
A. perangkat komputer melakukan copying, editing, dan dengan cepat menempatkan bahan-bahan hukum dalam suatu tulisan ilmiah, dengan tidak mencantumkan sumber yang dikutipnya
b)
B. Jurnal-jurnal hukum asing yang diterbitkan oleh berbagai sekolah hukum di dunia yang dulu ketersediaannya sangat langka, sekarang sudah tersedia untuk dimanfaatkan oleh setiap peneliti hukum dengan memanfaatkan teknologi "information superhighway" yang dapat diakses secara mudah melalui internet.
c)
C. jurnal-jurnal asing yang diterbitkan oleh berbagai universitas di dunia yang dulu ketersediaan sangat langka, sekarang sudah tersedia untuk dimanfaatkan oleh setiap peneliti hukum dengan memanfaatkan teknologi “information superhighway” yang dapat diakses secara mudah melalui interner
d)
D. perpustakaan konvensional memiliki lebih banyak keunggulan daripad Cyber library
95.
Maksud dari pernyataan "Penelitian hukum yang menggunakan sumber-sumber bahan hukum yang diakses (download) melalui internet juga memerlukan sikap dan kejujuran ilmiah" adalah:
a)
A. penelitian hukum yang menggunakan sumber-sumber bahan hukum yang jelas (donwold) melalui internet dengan mencantumkan darimana sumber-sumber bahan hukum yang diperolehnya tersebut dengan siapa pengarangnya
b)
B. Penelitian hukum yang menggunakan sumber-sumber bahan hukum yang diakses (download) melalui internet dengan mencantumkan dari mana sumber-sumber bahan hukum yang diperolehnya tersebut dan siapa pengarangnya dan dipergunakan sebagaimana layaknya (fair use) dan tidak digunakan untuk tujuan komersial.
c)
C. bahan-bahan hukum yang di-donwold melalui internet telah dipergunakan sebagaimana layaknya (fair use) dan tidak digunakan untuk tujuan komersil
d)
D. bahan-bahan hukum yang di-donwold melalui internet telah dipergunakan sebagaimana layaknya (fair use)
96.
Di Indonesia registrasi domain name ditangani oleh Indonesian Network Information Center (IDNIC), yaitu suatu lembaga registrasi yang mengatur domain name di bawah ccTLD. Apa penamaan untuk pendidikan dan lembaga pemerintah di Indonesia?
a)
A. .ac.id dan go id
b)
B. .co.id dan .ac id
c)
C. .or.id dan .go.id
d)
D. .net.id dan co.id
97.
Situs web dari Oxford University Comparative Law Forum adalah....
a)
A. http://www.Imlj.com.my
b)
B. http://www journal.law.megill.ca
c)
C. http:/www.hku.hk/law/hklj
d)
D. ouclf.iuscomp.org
98.
Situs web dari University of Utrecht adalah....
a)
A. http://wwwooa.nl/
b)
B. http:/\quad wwwk\quad num.nl/ubn
c)
C. http://www.library.uu.nV
d)
D. http://www.lib cam.ac.uk/
99.
Positivisme hukum mengidentifikasi hukum dengan ....
a)
A. Peraturan perundang-undangan, karena orang tahu dengan pasti apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Pemikiran ini menyebabkan adanya pemisahan yang tajam antara hukum dan moral. Hukum ditaati bukan karena dinilai baik atau adil melainkan karena telah ditetapkan oleh penguasa yang sah.
b)
B. Peraturan perundang-undangan, karena orang tahu dengan pasti apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Pemikiran ini menyebabkan hukum tidak bisa dipisahkan. Pemikiran ini menyebabkan hukum tidak bisa dipisahkan dari moral. Hukum ditaati karena dinilai baik atau adil
c)
C. Peraturan perundang-undangan, karena orang tahu dengan pasti apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Hukum ditaati karena dinilai baik atau adil
d)
D. Peraturan perundang-undangan dan keadilan, karena orang tahu dengan pasti apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Hukum ditaati karena dinilai baik atau adil.
100.
Tujuan akhir dari hukum menurut positivisme hukum adalah ....
a)
A. keadilan
b)
B. kemanfaatan
c)
C. kepastian hukum
d)
D. keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum
101.
Ahli hukum yang menyatakan "hakikat dari hukum adalah "hukum positif" yang harus memenuhi unsur perintah, saksi kewajiban dan kedaulatan yaitu ....
a)
A. Hans Kelsen
b)
B. John Austin
c)
C. Hart
d)
D. Gustav Radburg
102.
Hans Kelsen memerincikan atuaran-aturan hukum yang jenjangnya dibawah dari norma dasar (di bawah konstitusi). Bagaimana urutan masing-masing jenjang yaitu ....
a)
A. Legislation dan Custon, Statute dan Ordonance, Material and Formal Law
b)
B. Legislation Statute, Material and Formal Law
c)
C. Legislation Custon, Statute Ordonance, Material Law
d)
D. Legislation dan Custon, Statute dan Ordonance, Material Law
103.
Teori yang mengajarkan bahwa sistem hukum adalah hierarkis di mana suatu ketentuan hukum tertentu bersumber pada ketentuan hukum lainnya yang lebih tinggi adalah ....
a)
A. positivisme hukum
b)
B. teori grundnorm
c)
C. teori hukum yang murni
d)
D. stufenbautheorie
104.
Tema dari teori dari para pemikir realisme Amerika adalah teori ....
a)
A. di bidang penerapan hukum
b)
B. legislasi
c)
C. sistem hukum
d)
D. validitas hukum
105.
Ahli hukum yang menyatakan "Hakim dapat mengambil keputusan lain di luar skenario aturan, yang dari sisi keutamaan, jauh lebih terpuji dari yang ada dalam aturan. Memang kaidah-kaidah hukum yang berlaku mempengaruhi putusan seorang hakim. Tapi itu hanya salah satu unsur pertimbangan saja. Di samping itu, prasangka politik, ekonomi, dan moral ikut pula menentukan putusan para hakim. Bahkan pula simpati dan antipati pribadi berperan dalam putusan tersebut," adalah ....
a)
A. Alf Ross
b)
B. Oliver Holmes
c)
C. Benjamin Cardozo
d)
D. Jerome Frank
106.
Ahli hukum yang menyatakan "Timbulnya hukum sebagai aturan masyarakat yang bersifat mewajibkan dalam kerangka pemikiran psikologi. Suatu aturan hukum dirasa mewajibkan karena ada hubungan antara perbuatan yuridis dan sanksinya", adalah ....
a)
A. Oliver Holmes
b)
B. Alf Ross
c)
C. Benjamin Cardozo
d)
D. Jerome Frank
107.
Menurut Oliver Holmes, faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi putusan hakim adalah ....
a)
A. aturan-aturan hukum moral, soal kemanfaatan dan keutamaan kepentingan sosial, prasangka politik, ekonomi, dan moral, simpati, dan antipati pribadi
b)
B. prasangka politik ekonomi dan moral. Simpati dan antipati pribadi
c)
C. aturan-aturan hukum, moral, soal kemanfaatan, dan keutamaan kepentingan sosial
d)
D. aspek normatif dari hukum yakni melayani kepentingan umum akan keadilan
108.
Ahli hukum yang menyatakan "hakim dalam membuat putusan hukum tetap terikat pada kepentingan umum sebagai inti keadilan adalah ....
a)
A. Oliver Holmes
b)
B. Alf Ross
c)
C. Benjamin Cardozo
d)
D. Jerome Frank
109.
Ahli Hukum yang menyatakan, " Pembentukan Hukum perlu dipandu keadilan. Keadilan merupakan dasar dan norma kritis dalam hukum. Ini mutlak perlu, karena kalau tidak, hidup bersama yang adil tidak mungkin terjamin" adalah...
a)
A. Francois Geny
b)
B. Gustav Radbruch
c)
C. W.A.M.Luypen
d)
D. Adolf Reinach
110.
Ahli hukum yang menyatakan, "Meski norma-norm perikemanusiaan menjadi patokan dasar setiap tata hukum, namun isi norma-norma itu sendiri bersifat kontekstual menurut ruang dan waktu" adalah.....
a)
A. Francois Geny
b)
B. Gustav Radbruch
c)
C. W.A.M Luypen
d)
D. Carlos Cossio
111.
Siapakah ahli hukum yang menyatakan, "Penafsiran hukum tidak hanya berhenti pada teks-teks hukum, tetapi juga menjangkau nilai-nilai hukum yang dimiliki masyarakat. Nilai-nilai hukum itu, mencerminkan kesadaran umum manusia, dan serentak mencerminkan realitas masyarakat itu sendiri"....
a)
A. Francois Geny
b)
B. Gustav Radbruch
c)
C. W.A.M . Luypen
d)
D. Adolf Reinach
112.
Ahli hukum yang menyatakan, "Tugas hukum adalah menyokong peradaban baik dalam fungsi mempertahankan nilai-nilai yang ada maupun menciptakan nilai-nilai baru untuk perkembangan lebih lanjut dan membuka jalan bagi realisasi potensi-potensi manusia sebagai pelaku peradaban. Penyesuaian dua fungsi itu ditentukan sesuai ruang dan waktu. Setiap peradaban mempunyai dalil-dalil hukum tertentu, yaitu gagasan-gagasan mengenai apa yang benar untuk dibuat efektif oleh lembaga-lembaga hukum" adalah....
a)
A. Eduardo Garcia-Meynez
b)
B. Kohler
c)
C. Adolf Reinach
d)
D. Luis Recasens-Siches
113.
Ahli hukum yang mengatakan, "Isi hukum positif dalam tiap masyarakat bisa berbeda-beda dan isi hukum zaman sekarang lain daripada isi hukum zaman dulu, tergantung dari pandangan etis manusia dan situasi ekonomis suatu masyarakat dalam ruang dan waktu tertentu. Perbedaan isi hukum pada tiap masyarakat tidak bisa dinilai menurut ukuran benar-salah. Tidak ada hukum yang lebih benar. Yang ada ialah hukum yang tepat, dalam arti hukum itu cocok untuk sistem situasi kontemporer sebuah masyarakat" adalah....
a)
A. Francois Geny
b)
B. Gustav Radbruch
c)
C. Kohler
d)
D. Adolf Reinach
114.
Jenis, sifat, dan pendekatan penelitian dari rumusan masalah "prototype pengaturan hak atas tanah Keraton Yogyakarta berdasarkan komparasi sistem hukum tanah nasional dan sistem hukum tanah Keraton Yogyakarta" adalah normatif dengan ranah ....
a)
A. dogmatik hukum, preskriptif perbandingan hukum
b)
B. teori hukum preskriptif perbandingan hukum
c)
C. dogmatik hukum, deskriptif perbandingan hukum
d)
D. teori hukum, deskriptif perbandingan hukum
115.
Jenis, sifat, dan pendekatan penelitian dari rumusan masalah "Apakah kewajiban pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan sanksinya dalam instrumen yuridis pemerintah bidang HGU perkebunan besar di provinsi Jawa Tengah sudah berpedoman pada asas fungsi sosial hak atas tanah?" adalah normatif dengan ranah:
a)
A. teori hukum preskriptif, perundang-undangan, dan konseptual
b)
B. filsafat hukum deskriptif, perundang-undangar, dan konseptual
c)
C. dogmatik hukum, preskriptif, perundang-undangan
d)
D. filsafat hukum preskriptif, perundang-undangan, dan konseptual
116.
Jenis, sifat, dan pendekatan penelitian dari rumusan masalah "( Apa pengertian kepentingan umum dalam teori hukum? dan ( Apakah jalan tol dapat diklasifikasikan sebagai kepentingan umum dalam kegiatan pengadaan tanah?" adalah normatif dengan ranah:
a)
A. teori hukum deskriptif, konseptual
b)
B. teori hukum, preskriptif, konseptual
c)
C. filsafat hukum, preskriptif, konseptual
d)
D. filsafat hukum deskriptif, konseptual
117.
Jenis, sifat, dan pendekatan penelitian dari rumusan masalah "Apakah klausula perjanjian kerja waktu tertentu mengenai larangan mengikuti tes seleksi CPNS dapat membatalkan hubungan kerja? dan Apabila pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja yang mengikuti tes seleksi CPNS" adalah normatif dengan ranah:
a)
A. dogmatik hukum, deskriptif, kasus
b)
B. dogmatik hukum, preskriptif, kasus
c)
C. dogmatik hukum, preskriptif, perundang-undangan
d)
D. dogmatik hukum, deskriptif, perundang-undangan
118.
Jenis, sifat, dan pendekatan penelitian dari rumusan masalah "Apakah sudah ada keseimbangan hak dan kewajiban antara pemegang hak milik dan pemegang hak guna usaha dalam perjanjian sewa-menyewa lahan? Dan dapatkah konstruksi hukum perjanjian bagi hasil diterapkan dalam perjanjian sewa menyewa lahan dalam rangka pemberian hak milik di atas hak guna usaha" adalah normatif dengan ranah:
a)
A. dogmatik hukum, deskriptif, kasus
b)
B. dogmatik hukum, preskriptif, kasus
c)
C. dogmatik hukum, preskriptif, perundang-undangan
d)
D. dogmatik hukum, deskriptif, perundang-undangan
119.
Bahan hukum yang bersifat autoritatif disebut dengan ....
a)
A. bahan hukum primer
b)
B. bahan hukum sekunder
c)
C. data primer
d)
D. data sekunder
120.
Yang tidak termasuk bahan hukum primer adalah ....
a)
A. undang-undang
b)
B. ketetapan majelis permusyawaratan rakyat
c)
C. peraturan presiden
d)
D. keputusan presiden yang bersifat konkret, individual
121.
Buku yang tidak termasuk bahan hukum sekunder adalah ....
a)
A. mengenal Hukum karya Sudikno Mertokusumo
b)
B. de structure der rechtswetenschap karya Paul Scholten
c)
C. dari hukum kolonial ke hukum nasional karya Soetandyo Wignyosoebroto
d)
D. general theory of law and state karya Hans Kelsen
122.
Hasil dialog yang termasuk bahan hukum sekunder adalah ....
a)
A. sosiologi hukum yang dipublikasikan
b)
B. hukum yang dipublikasikan
c)
C. hukum
d)
D. sosiologi hukum
123.
Buku yang tidak termasuk bahan hukum sekunder adalah ....
a)
A. konsep hak milik atas tanah bagi bangsa Indonesia ditinjau dari ajaran hak asasi manusia karya Aslan Noor
b)
B. a text book of jurisprudence karya George Whitecross Paton
c)
C. filsafat hukum dalam lintasan sejarah karya Theo Huijbers.
d)
D. sosiologi kontemporer karya Margaret M. Poloma.
124.
Penganut aliran positivisme hukum berlogika normatif dan karena itu mendayagunakan silogisme deduktif untuk menemukan jawaban mengenai "apa hukumnya untuk mengkaidahi suatu kasus perbuatan tertentu". Yang menjadi premis mayor dalam silogisme deduktif ini adalah ....
a)
A. ajaran moral atau asas-asas falsafati
b)
B. peraturan perundang-undaangan
c)
C. keputusan tata usaha negara
d)
D. beschikking
125.
Penganut aliran hukum alam berlogika normatif dan karena itu mendayagunakan silogisme deduktif untuk menemukan jawaban mengenai "apa hukumnya untuk mengkaidahi suatu kasus perbuatan tertentu". Yang menjadi premis mayor dalam silogisme deduktif ini adalah ....
a)
A. ajaran moral atau asas-asas falsafati
b)
B. peraturan perundang-undaangan
c)
C. legislasi dan regulasi
d)
D. beschikking
126.
Yang digunakan sebagai acuan dasar dalam penalaran hukum adalah ....
a)
A. kepastian hukum, korespondensi, dan keadilan
b)
B. positivitas, korespondensi, dan keadilan
c)
C. positivitas pragmatik, dan keadilan
d)
D. positivitas, koherensi, dan keadilan
127.
Teknik analisis bahan hukum menggunakan penalaran hukum menggunakan silogisme deduksi. Ada berapa premis dalam silogisme deduksi ....
a)
A. premis mayor: asas-asas hukum; premis minor: keadilan hukum; konklusi
b)
B. premis mayor: aturan hukum; premis minor: fakta hukum; konklusi
c)
C. premis mayor: asas-asas/aturan hukum; premis minor: fakta hukum; konklusi
d)
D. premis mayor: asas-asas/aturan hukum; premis minor: keadilan hukum; konklusi
128.
Hasil analisis bahan hukum itu harus akseptabel dalam persepektif keyakinan- keyakinan kemasyarakatan kontemporer yang mencakup kayakinan keagamaan, pandangan hidup nilai-nilai kultural pada umumnya, dan kenyataan-kenyataan kemasyarakatan. Hal ini termasuk acuan dasar yaitu ....
a)
A. koherensi
b)
B. korespodensi
c)
C. positivitas
d)
D. keadilan