wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Pree Test Hukum Perdata

Total questions: 24

Worksheet time: 12mins

Name
Class
Date
1.

Apa yang dimaksud dengan kontrak dalam hukum perdata?

a)

Kontrak adalah pernyataan lisan yang tidak memiliki kekuatan hukum.

b)

Kontrak adalah perjanjian yang menciptakan hak dan kewajiban yang dapat dipaksakan secara hukum.

c)

Kontrak adalah dokumen yang hanya bersifat moral.

d)

Kontrak adalah kesepakatan yang tidak dapat dipaksakan.

2.

Sebutkan syarat sahnya suatu kontrak!

a)

1) Kesepakatan, 2) Kecakapan, 3) Objek yang jelas, 4) Tujuan yang sah.

b)

Kesepakatan yang tidak jelas

c)

Tujuan yang ambigu

d)

Objek yang tidak sah

3.

Apa yang dimaksud dengan tanggung jawab perdata?

a)

Tanggung jawab perdata adalah proses hukum untuk menyelesaikan sengketa warisan.

b)

Tanggung jawab perdata adalah kewajiban untuk membayar pajak.

c)

Tanggung jawab perdata adalah hak untuk mengajukan tuntutan hukum.

d)

Tanggung jawab perdata adalah kewajiban hukum untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum atau pelanggaran kontrak.

4.

Jelaskan perbedaan antara tanggung jawab kontraktual dan delik!

a)

Delik tidak memerlukan bukti pelanggaran hukum.

b)

Tanggung jawab kontraktual hanya berlaku untuk perusahaan.

c)

Tanggung jawab kontraktual dan delik adalah hal yang sama.

d)

Tanggung jawab kontraktual berasal dari pelanggaran kontrak, sedangkan delik berasal dari tindakan melawan hukum.

5.

Apa itu harta warisan dalam hukum perdata?

a)

Harta warisan adalah semua barang yang dibeli selama hidup seseorang.

b)

Harta warisan adalah aset dan kewajiban yang ditinggalkan oleh seseorang setelah meninggal dunia.

c)

Harta warisan adalah hanya aset yang dimiliki oleh orang yang masih hidup.

d)

Harta warisan adalah kewajiban yang harus dibayar sebelum seseorang meninggal.

6.

Sebutkan jenis-jenis pewarisan yang ada!

a)

Pewarisan genetik, pewarisan hukum, pewarisan budaya.

b)

Pewarisan lingkungan

c)

Pewarisan ekonomi

d)

Pewarisan sosial

7.

Apa yang dimaksud dengan perjanjian dalam hukum perdata?

a)

Perjanjian hanya berlaku untuk transaksi jual beli.

b)

Perjanjian adalah dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum.

c)

Perjanjian adalah kesepakatan yang tidak mengikat secara hukum.

d)

Perjanjian adalah kesepakatan yang menimbulkan hak dan kewajiban secara hukum.

8.

Jelaskan perbedaan antara perjanjian lisan dan tertulis!

a)

Perjanjian tertulis tidak memerlukan tanda tangan untuk sah.

b)

Perjanjian lisan bersifat verbal dan sulit dibuktikan, sedangkan perjanjian tertulis memiliki bukti fisik dan lebih mudah untuk ditegakkan.

c)

Perjanjian lisan dapat dibuktikan dengan saksi tanpa masalah.

d)

Perjanjian lisan selalu lebih kuat dari perjanjian tertulis.

9.

Apa hak dan kewajiban subjek hukum dalam perdata?

a)

Hak: perlindungan hukum, mengajukan tuntutan, melakukan perjanjian; Kewajiban: mematuhi hukum, memenuhi perjanjian, tidak merugikan pihak lain.

b)

Hak: mendapatkan keuntungan tanpa batas, Kewajiban: mengabaikan perjanjian, Hak: menuntut tanpa bukti

10.

Sebutkan contoh hak keperdataan yang dimiliki individu!

a)

Hak untuk mendapatkan pendidikan gratis

b)

Hak untuk memilih pemimpin

c)

Hak atas properti, hak untuk mengajukan gugatan, hak untuk membuat kontrak.

d)

Hak untuk beribadah di tempat umum

11.

Apa yang dimaksud dengan penyelesaian sengketa perdata?

a)

Proses hukum untuk menyelesaikan perselisihan antara pihak-pihak dalam konteks hukum perdata.

b)

Proses mediasi untuk menyelesaikan konflik sosial.

c)

Proses hukum untuk menyelesaikan perselisihan di bidang pidana.

d)

Proses negosiasi untuk mencapai kesepakatan bisnis.

12.

Jelaskan proses mediasi dalam penyelesaian sengketa!

a)

Mediasi tidak memerlukan kesepakatan dari kedua belah pihak.

b)

Mediator bertindak sebagai hakim yang memutuskan hasil sengketa.

c)

Proses mediasi melibatkan kesepakatan untuk mediasi, pemilihan mediator, identifikasi masalah, fasilitasi komunikasi, dan penyusunan kesepakatan.

d)

Proses mediasi hanya melibatkan satu pihak yang mengajukan keluhan.

13.

Apa isi dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata?

a)

Hukum pidana di Indonesia.

b)

Hukum tata negara di Indonesia.

c)

Hukum internasional di Indonesia.

d)

Hukum perdata di Indonesia.

14.

Sebutkan asas-asas yang terdapat dalam hukum perdata!

a)

Asas kepemilikan umum

b)

Asas kebebasan berkontrak, asas itikad baik, asas keadilan, asas kepastian hukum.

c)

Asas perlindungan konsumen

d)

Asas tanggung jawab sosial

15.

Apa yang dimaksud dengan prestasi dalam hukum perdata?

a)

Prestasi adalah pelaksanaan kewajiban dalam perjanjian.

b)

Prestasi adalah hak untuk mengajukan tuntutan hukum.

c)

Prestasi adalah proses mediasi dalam penyelesaian sengketa.

d)

Prestasi adalah pengakuan atas keberhasilan individu dalam masyarakat.

16.

Jelaskan apa itu wanprestasi!

a)

Wanprestasi adalah kesepakatan antara dua pihak untuk bekerja sama.

b)

Wanprestasi adalah proses penyelesaian sengketa hukum.

c)

Wanprestasi adalah suatu bentuk penghargaan dalam perjanjian.

d)

Wanprestasi adalah pelanggaran terhadap kewajiban dalam suatu perjanjian.

17.

Sebutkan jenis-jenis hak keperdataan!

a)

Hak cipta

b)

Hak milik, hak sewa, hak guna bangunan, hak pakai, hak waris

c)

Hak asuh

d)

Hak paten

18.

Apa yang dimaksud dengan hak milik dalam hukum perdata?

a)

Hak milik adalah hak untuk menyewa suatu benda.

b)

Hak milik adalah hak untuk menggunakan benda orang lain tanpa izin.

c)

Hak milik adalah hak untuk memiliki dan menguasai suatu benda secara penuh.

d)

Hak milik adalah hak untuk menjual benda yang bukan miliknya.

19.

Jelaskan bentuk-bentuk perjanjian yang sah!

a)

perjanjian informal

b)

Perjanjian lisan, perjanjian tertulis, perjanjian notariil.

c)

perjanjian sepihak

d)

perjanjian verbal

20.

Apa yang harus dilakukan jika terjadi wanprestasi?

a)

Abaikan masalah dan lanjutkan seperti biasa.

b)

Tunggu hingga pihak lain menghubungi.

c)

Segera putuskan kontrak tanpa diskusi.

d)

Lakukan komunikasi dan cari solusi, jika gagal, pertimbangkan mediasi atau bawa ke pengadilan.

21.

Berikut adalah subjek hukum

a)

Manusia, Perusahaan, dan harta benda

b)

Orang dan Badan Hukum

c)

Rumah, Toko, Uang, perhiasan, hewan peliharaan

d)

Hak milik, Hak Jual-beli, Hak sewa dll

22.

Berikut ini adalah Subjek dalam Perjanjian

a)

Orang dan Barang

b)

Orang dan Badan Hukum

c)

Barang dan Benda bergerak

d)

Orang dan Benda Tidak Bergerak

23.

Dibawah ini adalah benda bergerak kecuali?

a)

Mobil dan motor

b)

Kapal selam dan pesawat terbang

c)

Rumah dan emas

d)

Uang dan saham

24.

Pilih Jawaban Yang Paling Benar

a)

Debitur = Kreditur

b)

Dalam jual-beli Debitur = penjual

c)

Dalam Utang-piutang pemilik piutang = debitur

d)

Dalam pinjam-meminjam si peminjam = debitur