NEW
Font size
WorksheetsPre Test BIMTEK KPPS
Total questions: 44
Worksheet time: 13mins
Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS, kecuali:
pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT
pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPTb
pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb
pemilik yang belum memiliki KTP-el
Penggunaan Dokumen Lain selain KTP-el pengganti Suket Perekaman adalah:
Dokumen Biodata Kependudukan
Kartu Keluarga
Surat Izin Mengemudi
Kartu BPJS
Koreksi terhadap Pencatatan Hasil Penghitungan Suara dalam Formudil Model C Hasil pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dengan cara:
Mentipex angka dan/atau kata atau frasa yang salah
mensilang angka dan/atau kata atau frasa yang salah
mencoret angka dan/atau kata atau frasa yang salah dengan 2 (dua) garis horizontal
mencoret angka dan/atau kata atau frasa yang salah dengan 2 (dua) garis vertikal
Ketua KPPS dibantu anggota KPPS menyampaikan surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT di wilayah kerjanya paling lambat:
5 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara
2 Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
1 Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
3 Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
Apa yang dimaksud dengan Proses Pemilihan Umum dalam konteks Pilkada 2024?
Pemungutan suara untuk pemilihan umum di tingkat desa
Proses pemilihan presiden di Indonesia
Tahapan seleksi calon pegawai negeri sipil
Tahapan demokratis yang melibatkan pemilih untuk memilih kepala daerah di tingkat kabupaten/kota di Indonesia.
Bagaimana Sistem Pemungutan Suara diatur dalam Pilkada 2024?
Ditentukan oleh partai politik yang berpartisipasi
Melalui pemungutan suara online tanpa pengawasan
Dilakukan secara acak tanpa perhitungan resmi
Melalui proses yang melibatkan KPU sebagai lembaga yang bertanggung jawab
Mengapa Partisipasi Masyarakat penting dalam Pilkada 2024?
Partisipasi masyarakat penting karena masyarakat memiliki hak untuk memilih pemimpin yang mewakili kepentingan dan aspirasi mereka.
Partisipasi masyarakat tidak diperlukan karena pemimpin akan dipilih secara acak
Partisipasi masyarakat tidak penting karena pemimpin dipilih oleh pemerintah pusat
Partisipasi masyarakat tidak relevan karena pemimpin akan tetap sama tanpa perubahan
Siapa yang bertanggung jawab dalam mengawasi Proses Pemilihan Umum Pilkada 2024?
Kementerian Dalam Negeri
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Apa peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pilkada 2024?
KPU bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pilkada 2024.
KPU tidak terlibat dalam Pilkada 2024
KPU hanya memberikan rekomendasi untuk Pilkada 2024
KPU hanya bertanggung jawab untuk pemilihan presiden
Apakah ada syarat khusus untuk dapat memberikan suara dalam Pilkada 2024?
Cukup memiliki KTP saja untuk memberikan suara
Hanya warga asing yang dapat memberikan suara
Tidak perlu terdaftar dalam DPT untuk memberikan suara
Ya, harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024.
Bagaimana cara mengatasi potensi pelanggaran dalam Sistem Pemungutan Suara Pilkada 2024?
Menyembunyikan informasi
Meningkatkan pengawasan, memberikan edukasi, memastikan transparansi, dan menegakkan sanksi.
Menghilangkan pengawasan
Mengurangi partisipasi masyarakat
Tanggal dan Hari Apa Pemungutan Suara Untuk Pilkada 2024?
Rabu, 13 November 2024
Rabu, 04 September 2024
Sabtu, 28 September 2024
Rabu, 27 November 2024
Apa Kepanjangan dari PPK?
Panitia Pemilihan Kecamatan
Petugas Pemilihan Kecamatan
Pengawas Pemilihan Kecamatan
Penyelenggara Pemilihan Kecamatan
Pada tahap verifikasi data pemilih, petugas harus memastikan bahwa...
Setiap pemilih telah memberikan suara pada pemilihan sebelumnya
Data pemilih sesuai dengan daftar pemilih dari pemilihan sebelumnya
Semua pemilih yang terdaftar memiliki dokumen identitas yang valid
Data pemilih telah disimpan dalam format digital
Berapa Jumlah petugas KPPS di TPS(Tempat Pemungutan Suara)?
6 Orang
10 Orang
8 Orang
7 Orang
Siapakah pelaksana pemungutan suara pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan tempat pemungutan suara?
PANTARLIH
KPU
BAWASLU
PPK, PPS, KPPS
Sebutkan regulasi yang mengatur Penyelenggaraan Pemilu?
Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, Peraturan DKPP
Peraturan Daerah Kabupaten
Peraturan Pemerintah Desa
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Apa syarat menjadi pemilih di Pilkada Serentak 2024?
WNI yang telah berusia minimal 17 tahun / sudah menikah, memiliki KTP elektronik, dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
WNA yang telah berusia minimal 25 tahun / sudah menikah, tidak wajib memiliki KTP elektronik.
Siapa Saja yang dirasa Layak dan Mampu untuk memilih
Warga Negara Indonesia tanpa terkecuali berhak memilih meskipun belum ditetapkan dalam DPT
Siapa Saja Penyelenggara Pemilu?
Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten
Siapa saja yang berkompeten menjadi Penyelenggara pemilu
Kapan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2024?
Pilkada berlangsung pada 27 November 2024 pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat
Pilkada berlangsung pada 25 November 2024 pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat
Pilkada berlangsung pada 20 November 2024 pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat
Pilkada berlangsung pada 21 November 2024 pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat
Kepanjangan KPPS adalah...
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
Kelompok Panitia Pemungutan Suara
Kelompok Panitia Penyelenggara Suara
Kelompok Penyelenggara Perhitungan Suara
Fungsi utama dari KPPS dalam pemilu adalah...
Menyiapkan tempat pemungutan suara
Melakukan penghitungan suara
Menjaga keamanan pemilu
Menetapkan hasil pemilu
Siapa yang berhak memilih dalam pemilu di Indonesia?
Warga negara yang berusia 17 tahun ke atas
Warga negara yang sudah menikah
Warga negara yang memiliki KTP
Warga negara yang terdaftar di partai politik
Kapan DPK dapat memilih di TPS?
07.00 - 12.00
12.00 - 13.00
07.00 - 13.00
semua jawaban benar
Sebagai dasar ideologi maupun filosofi bangsa Indonesia, Pancasila merupakan..
Simbol Negara
Lambang Negara
Dasar Negara
Konstitusi Negara
Warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan tidak memiliki identitas kependudukan dan tidak terdaftar dalam DPT, DPS hasil perbaikan, DPT, dan Daftar Pemilih Tambahan. Maka warga negara tersebut didaftarkan dalam...
Daftar Pemilih Tetap
Daftar Pemilih Khusus
Daftar Pemilih tambahan
Tidak masuk kedalam daftar pemilih manapun
Tugas KPPS dua dan tiga sebagai berikut kecuali...
Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.
Menerima pemilih dan memeriksa Model C6 yang dibawa pemilih dan mencocokan dengan DPT, DPTb, atau DPK.
Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada Surat Suara.
Membuka surat suara satu persatu.
Tugas KPPS enam adalah....
Memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukkan ke dalam kotak suara.
Mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara.
Membuka surat suara satu per satu.
Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada Surat Suara.
Ketua KPPS dibantu anggota KPPS menyampaikan surat
pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih
yang terdaftar dalam DPT di wilayah kerjanya paling lambat .....
sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
menggunakan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU
5 HARI
3 HARI
2 HARI
1 HARI
Pengaturan waktu kehadiran Pemilih yang terdaftar dalam
DPT disarankan dibagi menjadi ...... kelompok jadwal
kehadiran yang diurutkan sesuai dengan nomor urut dalam
formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih secara proporsional
1
2
3
4
Dalam hal Pemilih tidak berada di tempat tinggalnya, ketua
KPPS atau anggota KPPS menyampaikan formulir Model CPEMBERITAHUAN-KPU kepada orang terpercaya yaitu
keluarganya dan meminta orang tersebut untuk
menandatangani tanda terima penyerahan formulir Model
C.PEMBERITAHUAN-KPU.
Tim Sukses dan meminta orang tersebut untuk
menandatangani tanda terima penyerahan formulir Model
C.PEMBERITAHUAN-KPU.
Tetangganya dan meminta orang tersebut untuk
menandatangani tanda terima penyerahan formulir Model
C.PEMBERITAHUAN-KPU.
PPS dan meminta orang tersebut untuk
menandatangani tanda terima penyerahan formulir Model
C.PEMBERITAHUAN-KPU.
Apabila sampai dengan 3 (tiga) Hari sebelum Hari
pemungutan suara terdapat Pemilih yang belum menerima
formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU, Pemilih yang
bersangkutan dapat meminta formulir Model
C.PEMBERITAHUAN-KPU kepada ketua KPPS atau anggota
KPPS paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari Pemungutan
Suara dengan menunjukkan KTP-el atau Suket dengan tata
cara:
Pemilih menunjukkan KTP-el atau Suket yang
bersangkutan kepada ketua KPPS atau anggota KPPS;
Ketua KPPS atau anggota KPPS melakukan pengecekan
terhadap nama Pemilih yang belum menerima formulir
Model C.PEMBERITAHUAN-KPU dalam formulir Model
A-Daftar Pemilih dan/atau melalui laman
cekdptonline.kpu.go.id.
Apabila berdasarkan hasil pengecekan nama Pemilih
tersebut terdaftar dalam DPT, ketua KPPS atau anggota
KPPS memberikan formulir Model C.PEMBERITAHUANKPU kepada Pemilih yang bersangkutan.
semua jawaban benar
TPS secara idealnya dibuat dalam lokasi berukuran ....
10 x 8 meter
10 x 10 meter
12 x 10 meter
9 x 9 meter
Tempat duduk Pemilih yang menampung paling
sedikit ..... orang, yang
ditempatkan di dalam TPS di dekat pintu masuk
TPS;
25
20
15
10
Pemilih yang dapat memberikan suara yaitu ....
Pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaimana
tercantum dalam formulir Model A-Kabko Daftar
Pemilih;
Pemilih yang terdaftar sebagai DPTb sebagaimana
tercantum dalam formulir Model A-Daftar Pemilih
Pindahan;
Pemilih yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb
yang didaftarkan ke dalam DPK
Semua Benar
Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb dapat
menggunakan hak pilihnya pada jam ........ sebelum waktu
Pemungutan Suara berakhir dengan menunjukkan KTP-el
07.00 - 13.00
07.00 - 11.00
11.00 - 12.00
12.00 - 13.00
KPPS ........ meminta Pemilih untuk menunjukkan seluruh jari
tangan dan memeriksa seluruh jari tangan Pemilih untuk belum
terdapat tanda khusus berupa tinta yang tersedia di TPS pada
seluruh jari tangan Pemilih
Kelima
Keempat
Ketiga
Kedua
Anggota KPPS Kelima memberikan formulir Model
C.PEMBERITAHUAN-KPU untuk Pemilih dalam DPT, formulir
Model A-Surat Pindah Memilih atau formulir Model A-Surat
Pindah Memilih LN untuk Pemilih dalam DPTb atau KTP-el atau
Suket untuk Pemilih dalam DPK kepada anggota KPPS ke ....
empat
tiga
dua
satu
Apabila Pemilih telah memiliki KTP-el pada domisili di tempat
baru dan tidak terdaftar dalam DPT pada TPS sesuai KTP-el pada
domisili yang baru tersebut, Pemilih tersebut dapat menjadi
Pemilih DPK.
Benar
Salah
ragu-ragu
tidak tahu
penggantian surat suara hanya dapat dilakukan .....
kali.
1 (satu)
2 (dua)
3 (tiga)
tidak terbatas
Pemilih yang terdaftar dalam Pemilih DPTb (A-Daftar Pemilih Pindahan) sebagaimana tercantum dalam formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan, dapat memberikan suara di TPS paling cepat ... sebelum pemungutan suara selesai.
1 jam
2 jam
3 jam
4 jam
Dalam hal Pemilih tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Suket, Pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa:
fotokopi KTP-el;
foto KTP-el;
KTP-el berbentuk digital; atau
dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat
semua benar
Apakah pemilih dapat memilih di TPS lain jika mereka pindah tempat tinggal?
Ya, pemilih dapat memilih di TPS mana saja
Tidak, pemilih hanya dapat memilih di TPS asalnya
Ya, tetapi hanya jika pemilih sudah melaporkan perpindahan tempat tinggalnya
Tidak, pemilih harus memilih di TPS berdasarkan tempat tinggal asalnya
Sebagai dasar ideologi maupun filosofi bangsa Indonesia, Pancasila merupakan..
Simbol Negara
Lambang Negara
Dasar Negara
Konstitusi Negara
