wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Pretest Sekolah Tinggi Kepaniteraan Pertemuan 2

Total questions: 10

Worksheet time: 10mins

Name
Class
Date
1.

Tugas Panitera berdasarkan pasal 96 UU No. 7 Tahun 1989 adalah

a)

Mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan

b)

Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak berperkara, apabila diminta

c)

Menyelengggakan administrasi perkara dan mengatur tugas panitera muda dan panitera pengganti

d)

Mengawasi kesempurnaan pelaksanaannpenetapan atau putusan Pengadilan yang telah mempunyai hokum tetap

2.

Tugas Panitera Pengganti

a)

Penyampaikan pengumuman, memberitahkan isi putusan pada para pihak

b)

Menyiapkan perkara yang dimohonkan banding, Kasasi atau Peninjauan kembali

c)

Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan

d)

Mencatat setiap perkara yang diterima ke dalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya

3.

Berita Acara di Tingkat Banding sering disebut dengan catatan sidang, karena

a)

Panitera Pengganti merangkum   apa yang dibicarakan Hakim dalam perkara banding

b)

Hakim tidak memberikan pertanyaan kepada para pihak

c)

Persidangan ditingkat Banding, Hakim hanya berhadapan /memeriksa berkas perkara banding dan tidak berhadapan dengan para pihak, sehingga tidak perlu Berita Acara

d)

Semua peristiwa persidangan sudah dicatat dalam BAS Pengadilan Tingkat pertama.

4.

Tahapan Sidang yang benar adalah

a)

Perdamaian/mediasi, Jawaban Tergugat, Replik, Duplik dan musyawarah Hakim

b)

Perdamaian/mediasi, baca surat gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, pembuktian dan musyawarah hakim

c)

Perdamaian/mediasi, baca surat gugatan, jawaban, Replik, Duplik, pembuktian , pemeriksaan setempat (kala ada), kesimpulan dan musyawarah hakim (baca putusan)

d)

Baca Surat Gugatan, jawaban, Replik, Duplik, pembuktian, kesimpulan, musyawarah hakim (baca putusan)

5.

Redaksi penundaan sidang dalam BAS yang tepat adalah

a)

Sidang ditunda sampai hari Kamis tanggal 20 Februari 2025, pukul 09.00 WIB

b)

Sidang ditunda untuk sidang lagi pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025

c)

Sidang ditunda dan akan disidangkan kembali pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025

d)

Sidang ditunda sesuai jadwal.

6.

Atas penetapan dan putusan Pengadilan Agama dapat dimintakan banding oleh pihak yang berperkara, kecuali apabila Undang-Undang Menentukan lain.

a)

Diatur dalam pasal 60 UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

b)

Diatur dalam pasal 54 UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

c)

Diatur dalam pasal 61 UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

d)

Diatur dalam pasal 62 UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

7.

Dalam pemeriksaan perkara pada tahap pembuktian di persidangan, ternyata Tergugat tidak mengajukan alat bukti karena tidak hadir , maka

a)

Sidang ditunda dan sidang berikutnya langsung kesimpulan

b)

Sidang tidak perlu ditunda dan langsung saja kesimpulan demi asas sederhana, cepat dan biaya ringan

c)

Sidang ditunda untuk memanggil kembali Tegugat dengan agenda memberi kesempatan pihak Tergugat untuk mengajukan alat bukti

d)

Sidang ditunda untuk memanggil kembali Tergugat, tetapi agenda sidang langsung kesimpulan

8.

Dalam sidang musyawarah Hakim, ternyata ada hakim yang berbeda pendapat, apakah perbedaan itu harus dimuat dalam putusan dan diletakkan dimana?

a)

Tidak perlu dimuat karena akan membingungkan para pihak

b)

Harus dimuat karena itu pendapat hakim dan diletakkan pada bagian akhir putusan

c)

Harus dimuat dan diletakkan  sebelum pertimbangan tentang biaya perkara, dan dia ikut tanda tangan dalam putusa itu

d)

Harus dimuat dan diletakkan sebelum pertimbangan tentang biaya, tetapi dia tidak perlu tandatangan dalam putusan itu

9.

Otentikasi Berita Acara Persidangan meliputi seluruh isinya, semua penetapan yang ada, tanggal hari yang ada, semua peristiwa yag dicatat, serta segala perintah yang dicatat di dalamnya, karena itu Berita Acara Sidang adalah

a)

Dokumen kejadian yang penting bagi para pihak yang berperkara

b)

Dokumen autentik pengadilan

c)

Dokumen autentik sebagai sumber/bahan untuk menyusun putusan dan merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan itu

d)

Dokumen yang mencatat jawab menjawab para pihak yang berperkara

10.

Pernyataan di bawah ini semuanya benar , kecuali

a)

Apabila Eksepsi Tergugat ditolak oleh hakim, maka Hakim membuat putusan sela yang isinya memerintahkan para pihak untuk melanjutkan perkara

b)

Apabila Eksepsi tentang kewenangan dikabulakan oleh Hakim, maka Hakim membuat putusan sela yang menyatakan bahwa Pengadilan tidak berwengan pengadili perkara tersebut

c)

Demi kepentingan Penggugat, maka eksepsi Tergugat tentang kewenangan yang dikabulkan tetap dilanjutkan perkaranya, yang tidak puas silahkan banding

d)

Putusan sela hanya dapat diajukan  banding bersama-sama dengan putusan akhir