NEW
Font size
WorksheetsPretest Sekolah Tinggi Kepaniteraan Pertemuan 2
Total questions: 10
Worksheet time: 10mins
Tugas Panitera berdasarkan pasal 96 UU No. 7 Tahun 1989 adalah
Mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan
Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak berperkara, apabila diminta
Menyelengggakan administrasi perkara dan mengatur tugas panitera muda dan panitera pengganti
Mengawasi kesempurnaan pelaksanaannpenetapan atau putusan Pengadilan yang telah mempunyai hokum tetap
Tugas Panitera Pengganti
Penyampaikan pengumuman, memberitahkan isi putusan pada para pihak
Menyiapkan perkara yang dimohonkan banding, Kasasi atau Peninjauan kembali
Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan
Mencatat setiap perkara yang diterima ke dalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya
Berita Acara di Tingkat Banding sering disebut dengan catatan sidang, karena
Panitera Pengganti merangkum apa yang dibicarakan Hakim dalam perkara banding
Hakim tidak memberikan pertanyaan kepada para pihak
Persidangan ditingkat Banding, Hakim hanya berhadapan /memeriksa berkas perkara banding dan tidak berhadapan dengan para pihak, sehingga tidak perlu Berita Acara
Semua peristiwa persidangan sudah dicatat dalam BAS Pengadilan Tingkat pertama.
Tahapan Sidang yang benar adalah
Perdamaian/mediasi, Jawaban Tergugat, Replik, Duplik dan musyawarah Hakim
Perdamaian/mediasi, baca surat gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, pembuktian dan musyawarah hakim
Perdamaian/mediasi, baca surat gugatan, jawaban, Replik, Duplik, pembuktian , pemeriksaan setempat (kala ada), kesimpulan dan musyawarah hakim (baca putusan)
Baca Surat Gugatan, jawaban, Replik, Duplik, pembuktian, kesimpulan, musyawarah hakim (baca putusan)
Redaksi penundaan sidang dalam BAS yang tepat adalah
Sidang ditunda sampai hari Kamis tanggal 20 Februari 2025, pukul 09.00 WIB
Sidang ditunda untuk sidang lagi pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025
Sidang ditunda dan akan disidangkan kembali pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025
Sidang ditunda sesuai jadwal.
Atas penetapan dan putusan Pengadilan Agama dapat dimintakan banding oleh pihak yang berperkara, kecuali apabila Undang-Undang Menentukan lain.
Diatur dalam pasal 60 UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Diatur dalam pasal 54 UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Diatur dalam pasal 61 UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Diatur dalam pasal 62 UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Dalam pemeriksaan perkara pada tahap pembuktian di persidangan, ternyata Tergugat tidak mengajukan alat bukti karena tidak hadir , maka
Sidang ditunda dan sidang berikutnya langsung kesimpulan
Sidang tidak perlu ditunda dan langsung saja kesimpulan demi asas sederhana, cepat dan biaya ringan
Sidang ditunda untuk memanggil kembali Tegugat dengan agenda memberi kesempatan pihak Tergugat untuk mengajukan alat bukti
Sidang ditunda untuk memanggil kembali Tergugat, tetapi agenda sidang langsung kesimpulan
Dalam sidang musyawarah Hakim, ternyata ada hakim yang berbeda pendapat, apakah perbedaan itu harus dimuat dalam putusan dan diletakkan dimana?
Tidak perlu dimuat karena akan membingungkan para pihak
Harus dimuat karena itu pendapat hakim dan diletakkan pada bagian akhir putusan
Harus dimuat dan diletakkan sebelum pertimbangan tentang biaya perkara, dan dia ikut tanda tangan dalam putusa itu
Harus dimuat dan diletakkan sebelum pertimbangan tentang biaya, tetapi dia tidak perlu tandatangan dalam putusan itu
Otentikasi Berita Acara Persidangan meliputi seluruh isinya, semua penetapan yang ada, tanggal hari yang ada, semua peristiwa yag dicatat, serta segala perintah yang dicatat di dalamnya, karena itu Berita Acara Sidang adalah
Dokumen kejadian yang penting bagi para pihak yang berperkara
Dokumen autentik pengadilan
Dokumen autentik sebagai sumber/bahan untuk menyusun putusan dan merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan itu
Dokumen yang mencatat jawab menjawab para pihak yang berperkara
Pernyataan di bawah ini semuanya benar , kecuali
Apabila Eksepsi Tergugat ditolak oleh hakim, maka Hakim membuat putusan sela yang isinya memerintahkan para pihak untuk melanjutkan perkara
Apabila Eksepsi tentang kewenangan dikabulakan oleh Hakim, maka Hakim membuat putusan sela yang menyatakan bahwa Pengadilan tidak berwengan pengadili perkara tersebut
Demi kepentingan Penggugat, maka eksepsi Tergugat tentang kewenangan yang dikabulkan tetap dilanjutkan perkaranya, yang tidak puas silahkan banding
Putusan sela hanya dapat diajukan banding bersama-sama dengan putusan akhir
