wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

ASA- FIQIH - X- TP 2024/2025

Total questions: 30

Worksheet time: 1hrs 28mins

Name
Class
Date
1.

Di suatu desa kecil yang dikelilingi tanah tandus, hiduplah seorang pemuda bernama Hasan. Ia sering mendengar istilah Ihyaul Mawat, yang berarti menghidupkan kembali tanah mati—tanah yang belum dimanfaatkan atau terbengkalai. Hasan teringat firman Allah dalam Al-Qur’an, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang tanah yang mati. Katakanlah: Allah akan menghidupkannya dan menjadikannya subur." (QS. Al-Baqarah: 164). Dari sini, ia memahami bahwa Islam sangat menganjurkan usaha untuk mengelola tanah yang tidak produktif agar bermanfaat bagi kehidupan manusia dan kesejahteraan masyarakat.

Hasan kemudian mencari lebih banyak dalil tentang Ihyaul Mawat dan menemukan hadis Nabi Muhammad ﷺ yang berbunyi, "Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Ini semakin membulatkan tekadnya untuk membangun sesuatu yang berarti dari lahan kosong yang ada di pinggir desanya. Dengan tekun, ia membersihkan tanah, menggali sumur, dan menanam berbagai tanaman. Ia sadar bahwa ada beberapa macam Ihyaul Mawat, seperti bercocok tanam, membangun tempat tinggal, atau membuat sarana yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti sekolah dan tempat ibadah.

Dalam beberapa tahun, tanah yang dulu tandus berubah menjadi ladang hijau penuh kehidupan. Kehidupan desa menjadi lebih makmur, dan banyak warga terinspirasi oleh usaha Hasan. Ia tidak hanya memperoleh manfaat duniawi, tetapi juga pahala dari Allah karena telah mengikuti ajaran Islam untuk menghidupkan kembali tanah yang tidak digunakan. Hasan pun menyadari bahwa Ihyaul Mawat bukan sekadar tentang tanah, tetapi juga semangat untuk menghidupkan harapan dan membangun kehidupan yang lebih baik

Apa arti dari istilah Ihyaul Mawat?

a)

Menghidupkan kembali tanah mati.

b)

Mengelola tanah yang sudah subur

c)

Meninggalkan tanah yang tidak produktif

d)

Menghidupkan kembali desa yang mati

e)

Membangun rumah di atas tanah kosong

2.

Di suatu desa kecil yang dikelilingi tanah tandus, hiduplah seorang pemuda bernama Hasan. Ia sering mendengar istilah Ihyaul Mawat, yang berarti menghidupkan kembali tanah mati—tanah yang belum dimanfaatkan atau terbengkalai. Hasan teringat firman Allah dalam Al-Qur’an, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang tanah yang mati. Katakanlah: Allah akan menghidupkannya dan menjadikannya subur." (QS. Al-Baqarah: 164). Dari sini, ia memahami bahwa Islam sangat menganjurkan usaha untuk mengelola tanah yang tidak produktif agar bermanfaat bagi kehidupan manusia dan kesejahteraan masyarakat.

Hasan kemudian mencari lebih banyak dalil tentang Ihyaul Mawat dan menemukan hadis Nabi Muhammad ﷺ yang berbunyi, "Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Ini semakin membulatkan tekadnya untuk membangun sesuatu yang berarti dari lahan kosong yang ada di pinggir desanya. Dengan tekun, ia membersihkan tanah, menggali sumur, dan menanam berbagai tanaman. Ia sadar bahwa ada beberapa macam Ihyaul Mawat, seperti bercocok tanam, membangun tempat tinggal, atau membuat sarana yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti sekolah dan tempat ibadah.

Dalam beberapa tahun, tanah yang dulu tandus berubah menjadi ladang hijau penuh kehidupan. Kehidupan desa menjadi lebih makmur, dan banyak warga terinspirasi oleh usaha Hasan. Ia tidak hanya memperoleh manfaat duniawi, tetapi juga pahala dari Allah karena telah mengikuti ajaran Islam untuk menghidupkan kembali tanah yang tidak digunakan. Hasan pun menyadari bahwa Ihyaul Mawat bukan sekadar tentang tanah, tetapi juga semangat untuk menghidupkan harapan dan membangun kehidupan yang lebih baik.

Apa dalil Al-Qur'an yang mendukung konsep Ihyaul Mawat?

a)

QS. Al-Baqarah: 164

b)

QS. Al-Baqarah: 185

c)

QS. An-Nisa: 36

d)

QS. Al-Maidah: 3

e)

QS. Al-Anfal: 60

3.

Di suatu desa kecil yang dikelilingi tanah tandus, hiduplah seorang pemuda bernama Hasan. Ia sering mendengar istilah Ihyaul Mawat, yang berarti menghidupkan kembali tanah mati—tanah yang belum dimanfaatkan atau terbengkalai. Hasan teringat firman Allah dalam Al-Qur’an, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang tanah yang mati. Katakanlah: Allah akan menghidupkannya dan menjadikannya subur." (QS. Al-Baqarah: 164). Dari sini, ia memahami bahwa Islam sangat menganjurkan usaha untuk mengelola tanah yang tidak produktif agar bermanfaat bagi kehidupan manusia dan kesejahteraan masyarakat.

Hasan kemudian mencari lebih banyak dalil tentang Ihyaul Mawat dan menemukan hadis Nabi Muhammad ﷺ yang berbunyi, "Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Ini semakin membulatkan tekadnya untuk membangun sesuatu yang berarti dari lahan kosong yang ada di pinggir desanya. Dengan tekun, ia membersihkan tanah, menggali sumur, dan menanam berbagai tanaman. Ia sadar bahwa ada beberapa macam Ihyaul Mawat, seperti bercocok tanam, membangun tempat tinggal, atau membuat sarana yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti sekolah dan tempat ibadah.

Dalam beberapa tahun, tanah yang dulu tandus berubah menjadi ladang hijau penuh kehidupan. Kehidupan desa menjadi lebih makmur, dan banyak warga terinspirasi oleh usaha Hasan. Ia tidak hanya memperoleh manfaat duniawi, tetapi juga pahala dari Allah karena telah mengikuti ajaran Islam untuk menghidupkan kembali tanah yang tidak digunakan. Hasan pun menyadari bahwa Ihyaul Mawat bukan sekadar tentang tanah, tetapi juga semangat untuk menghidupkan harapan dan membangun kehidupan yang lebih baik.

Apa yang dilakukan Hasan untuk menghidupkan tanah mati?

 

a)

Membersihkan tanah dan menggali sumur

b)

Membangun rumah di atas tanah

c)

Menjual tanah kepada orang lain

d)

Meninggalkan tanah tersebut

e)

Membuat jalan di atas tanah

4.

Stimulus 1:  Ihyaul Mawat dalam kepemilikan Islam

Di suatu desa kecil yang dikelilingi tanah tandus, hiduplah seorang pemuda bernama Hasan. Ia sering mendengar istilah Ihyaul Mawat, yang berarti menghidupkan kembali tanah mati—tanah yang belum dimanfaatkan atau terbengkalai. Hasan teringat firman Allah dalam Al-Qur’an, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang tanah yang mati. Katakanlah: Allah akan menghidupkannya dan menjadikannya subur." (QS. Al-Baqarah: 164). Dari sini, ia memahami bahwa Islam sangat menganjurkan usaha untuk mengelola tanah yang tidak produktif agar bermanfaat bagi kehidupan manusia dan kesejahteraan masyarakat.

Hasan kemudian mencari lebih banyak dalil tentang Ihyaul Mawat dan menemukan hadis Nabi Muhammad ﷺ yang berbunyi, "Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Ini semakin membulatkan tekadnya untuk membangun sesuatu yang berarti dari lahan kosong yang ada di pinggir desanya. Dengan tekun, ia membersihkan tanah, menggali sumur, dan menanam berbagai tanaman. Ia sadar bahwa ada beberapa macam Ihyaul Mawat, seperti bercocok tanam, membangun tempat tinggal, atau membuat sarana yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti sekolah dan tempat ibadah.

Dalam beberapa tahun, tanah yang dulu tandus berubah menjadi ladang hijau penuh kehidupan. Kehidupan desa menjadi lebih makmur, dan banyak warga terinspirasi oleh usaha Hasan. Ia tidak hanya memperoleh manfaat duniawi, tetapi juga pahala dari Allah karena telah mengikuti ajaran Islam untuk menghidupkan kembali tanah yang tidak digunakan. Hasan pun menyadari bahwa Ihyaul Mawat bukan sekadar tentang tanah, tetapi juga semangat untuk menghidupkan harapan dan membangun kehidupan yang lebih baik.

Apa yang dimaksud dengan hadis Nabi: "Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya" (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)?

a)

Orang yang menghidupkan tanah mati berhak memiliki tanah tersebut.

b)

Orang yang meninggalkan tanah mati akan kehilangan haknya.

c)

Orang yang menjual tanah mati akan mendapatkan pahala.

d)

Orang yang membangun rumah di tanah

e)

Orang yang membangun rumah di tanah mati akan dirumahkan.

5.

Stimulus 1:  Ihyaul Mawat dalam kepemilikan Islam

Di suatu desa kecil yang dikelilingi tanah tandus, hiduplah seorang pemuda bernama Hasan. Ia sering mendengar istilah Ihyaul Mawat, yang berarti menghidupkan kembali tanah mati—tanah yang belum dimanfaatkan atau terbengkalai. Hasan teringat firman Allah dalam Al-Qur’an, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang tanah yang mati. Katakanlah: Allah akan menghidupkannya dan menjadikannya subur." (QS. Al-Baqarah: 164). Dari sini, ia memahami bahwa Islam sangat menganjurkan usaha untuk mengelola tanah yang tidak produktif agar bermanfaat bagi kehidupan manusia dan kesejahteraan masyarakat.

Hasan kemudian mencari lebih banyak dalil tentang Ihyaul Mawat dan menemukan hadis Nabi Muhammad ﷺ yang berbunyi, "Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Ini semakin membulatkan tekadnya untuk membangun sesuatu yang berarti dari lahan kosong yang ada di pinggir desanya. Dengan tekun, ia membersihkan tanah, menggali sumur, dan menanam berbagai tanaman. Ia sadar bahwa ada beberapa macam Ihyaul Mawat, seperti bercocok tanam, membangun tempat tinggal, atau membuat sarana yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti sekolah dan tempat ibadah.

Dalam beberapa tahun, tanah yang dulu tandus berubah menjadi ladang hijau penuh kehidupan. Kehidupan desa menjadi lebih makmur, dan banyak warga terinspirasi oleh usaha Hasan. Ia tidak hanya memperoleh manfaat duniawi, tetapi juga pahala dari Allah karena telah mengikuti ajaran Islam untuk menghidupkan kembali tanah yang tidak digunakan. Hasan pun menyadari bahwa Ihyaul Mawat bukan sekadar tentang tanah, tetapi juga semangat untuk menghidupkan harapan dan membangun kehidupan yang lebih baik.

Apa yang dimaksud dengan menghidupkan tanah mati dalam konteks hadis tersebut?

a)

Membersihkan tanah, menggali sumur, dan menanaminya.

b)

Meninggalkan tanah agar tetap alami.

c)

Menjual tanah kepada orang lain.

d)

Membangun rumah di atas tanah tersebut.

e)

Membangun rumah di atas tanah orang.

6.

Stimulus 1:  Ihyaul Mawat dalam kepemilikan Islam

Di suatu desa kecil yang dikelilingi tanah tandus, hiduplah seorang pemuda bernama Hasan. Ia sering mendengar istilah Ihyaul Mawat, yang berarti menghidupkan kembali tanah mati—tanah yang belum dimanfaatkan atau terbengkalai. Hasan teringat firman Allah dalam Al-Qur’an, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang tanah yang mati. Katakanlah: Allah akan menghidupkannya dan menjadikannya subur." (QS. Al-Baqarah: 164). Dari sini, ia memahami bahwa Islam sangat menganjurkan usaha untuk mengelola tanah yang tidak produktif agar bermanfaat bagi kehidupan manusia dan kesejahteraan masyarakat.

Hasan kemudian mencari lebih banyak dalil tentang Ihyaul Mawat dan menemukan hadis Nabi Muhammad ﷺ yang berbunyi, "Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Ini semakin membulatkan tekadnya untuk membangun sesuatu yang berarti dari lahan kosong yang ada di pinggir desanya. Dengan tekun, ia membersihkan tanah, menggali sumur, dan menanam berbagai tanaman. Ia sadar bahwa ada beberapa macam Ihyaul Mawat, seperti bercocok tanam, membangun tempat tinggal, atau membuat sarana yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti sekolah dan tempat ibadah.

Dalam beberapa tahun, tanah yang dulu tandus berubah menjadi ladang hijau penuh kehidupan. Kehidupan desa menjadi lebih makmur, dan banyak warga terinspirasi oleh usaha Hasan. Ia tidak hanya memperoleh manfaat duniawi, tetapi juga pahala dari Allah karena telah mengikuti ajaran Islam untuk menghidupkan kembali tanah yang tidak digunakan. Hasan pun menyadari bahwa Ihyaul Mawat bukan sekadar tentang tanah, tetapi juga semangat untuk menghidupkan harapan dan membangun kehidupan yang lebih baik.

 (Pilihlah 3 jawaban yang benar dari pertanyaan dibawah!)

Berdasarkan teks, manakah pernyataan yang BENAR tentang Apa tujuan utama dari menghidupkan tanah mati menurut ajaran Islam?

 

a)

Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan tanah.

b)

Meningkatkan harga tanah di pasar.

c)

Meningkatkan jumlah rumah yang dibangun di atas tanah

d)

Memaksimalkan penggunaan sumber daya

e)

Menjaga lingkungan dan ekosistem

7.

Stimulus 1:  Ihyaul Mawat dalam kepemilikan Islam

Di suatu desa kecil yang dikelilingi tanah tandus, hiduplah seorang pemuda bernama Hasan. Ia sering mendengar istilah Ihyaul Mawat, yang berarti menghidupkan kembali tanah mati—tanah yang belum dimanfaatkan atau terbengkalai. Hasan teringat firman Allah dalam Al-Qur’an, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang tanah yang mati. Katakanlah: Allah akan menghidupkannya dan menjadikannya subur." (QS. Al-Baqarah: 164). Dari sini, ia memahami bahwa Islam sangat menganjurkan usaha untuk mengelola tanah yang tidak produktif agar bermanfaat bagi kehidupan manusia dan kesejahteraan masyarakat.

Hasan kemudian mencari lebih banyak dalil tentang Ihyaul Mawat dan menemukan hadis Nabi Muhammad ﷺ yang berbunyi, "Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Ini semakin membulatkan tekadnya untuk membangun sesuatu yang berarti dari lahan kosong yang ada di pinggir desanya. Dengan tekun, ia membersihkan tanah, menggali sumur, dan menanam berbagai tanaman. Ia sadar bahwa ada beberapa macam Ihyaul Mawat, seperti bercocok tanam, membangun tempat tinggal, atau membuat sarana yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti sekolah dan tempat ibadah.

Dalam beberapa tahun, tanah yang dulu tandus berubah menjadi ladang hijau penuh kehidupan. Kehidupan desa menjadi lebih makmur, dan banyak warga terinspirasi oleh usaha Hasan. Ia tidak hanya memperoleh manfaat duniawi, tetapi juga pahala dari Allah karena telah mengikuti ajaran Islam untuk menghidupkan kembali tanah yang tidak digunakan. Hasan pun menyadari bahwa Ihyaul Mawat bukan sekadar tentang tanah, tetapi juga semangat untuk menghidupkan harapan dan membangun kehidupan yang lebih baik.

(Pilihlah 2 lebih jawaban yang benar!)

Mengapa Islam mendorong umatnya untuk menghidupkan tanah mati?

a)

Memanfaatkan sumber daya yang diberikan Allah

b)

Mendorong produktivitas dan ketahanan pangan

c)

Meningkatkan harga tanah di pasar.

d)

Agar tanah tersebut dapat dijual dengan harga tinggi.

e)

Untuk mengurangi jumlah tanah yang tidak dimanfaatkan.

8.

Stimulus 1:  Ihyaul Mawat dalam kepemilikan Islam

Di suatu desa kecil yang dikelilingi tanah tandus, hiduplah seorang pemuda bernama Hasan. Ia sering mendengar istilah Ihyaul Mawat, yang berarti menghidupkan kembali tanah mati—tanah yang belum dimanfaatkan atau terbengkalai. Hasan teringat firman Allah dalam Al-Qur’an, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang tanah yang mati. Katakanlah: Allah akan menghidupkannya dan menjadikannya subur." (QS. Al-Baqarah: 164). Dari sini, ia memahami bahwa Islam sangat menganjurkan usaha untuk mengelola tanah yang tidak produktif agar bermanfaat bagi kehidupan manusia dan kesejahteraan masyarakat.

Hasan kemudian mencari lebih banyak dalil tentang Ihyaul Mawat dan menemukan hadis Nabi Muhammad ﷺ yang berbunyi, "Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Ini semakin membulatkan tekadnya untuk membangun sesuatu yang berarti dari lahan kosong yang ada di pinggir desanya. Dengan tekun, ia membersihkan tanah, menggali sumur, dan menanam berbagai tanaman. Ia sadar bahwa ada beberapa macam Ihyaul Mawat, seperti bercocok tanam, membangun tempat tinggal, atau membuat sarana yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti sekolah dan tempat ibadah.

Dalam beberapa tahun, tanah yang dulu tandus berubah menjadi ladang hijau penuh kehidupan. Kehidupan desa menjadi lebih makmur, dan banyak warga terinspirasi oleh usaha Hasan. Ia tidak hanya memperoleh manfaat duniawi, tetapi juga pahala dari Allah karena telah mengikuti ajaran Islam untuk menghidupkan kembali tanah yang tidak digunakan. Hasan pun menyadari bahwa Ihyaul Mawat bukan sekadar tentang tanah, tetapi juga semangat untuk menghidupkan harapan dan membangun kehidupan yang lebih baik.

(Pilih 2 jawaban yang benar!)

Manakah pernyataan berikut yang termasuk rukun ihyaul mawat?

a)

Tanah tersebut mati (tidak dimiliki siapa pun).

b)

Tanah tersebut dihidupkan dengan cara digarap atau dibangun.

c)

Tanah tersebut sudah dimiliki orang lain tetapi tidak digunakan.

d)

Tanah tersebut dihidupkan tanpa izin pemerintah.

e)

Tanah tersebut dihidupkan tanpa izin pemiliknya.

9.

Di suatu desa kecil yang dikelilingi tanah tandus, hiduplah seorang pemuda bernama Hasan. Ia sering mendengar istilah Ihyaul Mawat, yang berarti menghidupkan kembali tanah mati—tanah yang belum dimanfaatkan atau terbengkalai. Hasan teringat firman Allah dalam Al-Qur’an, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang tanah yang mati. Katakanlah: Allah akan menghidupkannya dan menjadikannya subur." (QS. Al-Baqarah: 164). Dari sini, ia memahami bahwa Islam sangat menganjurkan usaha untuk mengelola tanah yang tidak produktif agar bermanfaat bagi kehidupan manusia dan kesejahteraan masyarakat.

Hasan kemudian mencari lebih banyak dalil tentang Ihyaul Mawat dan menemukan hadis Nabi Muhammad ﷺ yang berbunyi, "Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Ini semakin membulatkan tekadnya untuk membangun sesuatu yang berarti dari lahan kosong yang ada di pinggir desanya. Dengan tekun, ia membersihkan tanah, menggali sumur, dan menanam berbagai tanaman. Ia sadar bahwa ada beberapa macam Ihyaul Mawat, seperti bercocok tanam, membangun tempat tinggal, atau membuat sarana yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti sekolah dan tempat ibadah.

Dalam beberapa tahun, tanah yang dulu tandus berubah menjadi ladang hijau penuh kehidupan. Kehidupan desa menjadi lebih makmur, dan banyak warga terinspirasi oleh usaha Hasan. Ia tidak hanya memperoleh manfaat duniawi, tetapi juga pahala dari Allah karena telah mengikuti ajaran Islam untuk menghidupkan kembali tanah yang tidak digunakan. Hasan pun menyadari bahwa Ihyaul Mawat bukan sekadar tentang tanah, tetapi juga semangat untuk menghidupkan harapan dan membangun kehidupan yang lebih baik.


(Pilih 2 jawaban yang benar!) 

Syarat sah ihyaul mawat adalah...


a)

Tanah tersebut benar-benar tidak dimiliki atau digunakan oleh siapa pun.

b)

Tanah tersebut dihidupkan untuk kepentingan umum.

c)

Tanah tersebut dihidupkan tanpa merugikan hak orang lain.

d)

Tanah tersebut berada di wilayah negara Islam.

e)

Tanah tersebut berada dalam penguasaan orang lain.

10.

Stimulus 1:  Ihyaul Mawat dalam kepemilikan Islam

Di suatu desa kecil yang dikelilingi tanah tandus, hiduplah seorang pemuda bernama Hasan. Ia sering mendengar istilah Ihyaul Mawat, yang berarti menghidupkan kembali tanah mati—tanah yang belum dimanfaatkan atau terbengkalai. Hasan teringat firman Allah dalam Al-Qur’an, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang tanah yang mati. Katakanlah: Allah akan menghidupkannya dan menjadikannya subur." (QS. Al-Baqarah: 164). Dari sini, ia memahami bahwa Islam sangat menganjurkan usaha untuk mengelola tanah yang tidak produktif agar bermanfaat bagi kehidupan manusia dan kesejahteraan masyarakat.

Hasan kemudian mencari lebih banyak dalil tentang Ihyaul Mawat dan menemukan hadis Nabi Muhammad ﷺ yang berbunyi, "Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Ini semakin membulatkan tekadnya untuk membangun sesuatu yang berarti dari lahan kosong yang ada di pinggir desanya. Dengan tekun, ia membersihkan tanah, menggali sumur, dan menanam berbagai tanaman. Ia sadar bahwa ada beberapa macam Ihyaul Mawat, seperti bercocok tanam, membangun tempat tinggal, atau membuat sarana yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti sekolah dan tempat ibadah.

Dalam beberapa tahun, tanah yang dulu tandus berubah menjadi ladang hijau penuh kehidupan. Kehidupan desa menjadi lebih makmur, dan banyak warga terinspirasi oleh usaha Hasan. Ia tidak hanya memperoleh manfaat duniawi, tetapi juga pahala dari Allah karena telah mengikuti ajaran Islam untuk menghidupkan kembali tanah yang tidak digunakan. Hasan pun menyadari bahwa Ihyaul Mawat bukan sekadar tentang tanah, tetapi juga semangat untuk menghidupkan harapan dan membangun kehidupan yang lebih baik.

(Pilih 2 jawaban yang benar!) 

  Hukum ihyaul mawat adalah...


a)

Sunnah

b)

Wajib

c)

Haram

d)

Mubah

e)

Fardu ain

11.

Stimulus 1:  Ihyaul Mawat dalam kepemilikan Islam

Di suatu desa kecil yang dikelilingi tanah tandus, hiduplah seorang pemuda bernama Hasan. Ia sering mendengar istilah Ihyaul Mawat, yang berarti menghidupkan kembali tanah mati—tanah yang belum dimanfaatkan atau terbengkalai. Hasan teringat firman Allah dalam Al-Qur’an, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang tanah yang mati. Katakanlah: Allah akan menghidupkannya dan menjadikannya subur." (QS. Al-Baqarah: 164). Dari sini, ia memahami bahwa Islam sangat menganjurkan usaha untuk mengelola tanah yang tidak produktif agar bermanfaat bagi kehidupan manusia dan kesejahteraan masyarakat.

Hasan kemudian mencari lebih banyak dalil tentang Ihyaul Mawat dan menemukan hadis Nabi Muhammad ﷺ yang berbunyi, "Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Ini semakin membulatkan tekadnya untuk membangun sesuatu yang berarti dari lahan kosong yang ada di pinggir desanya. Dengan tekun, ia membersihkan tanah, menggali sumur, dan menanam berbagai tanaman. Ia sadar bahwa ada beberapa macam Ihyaul Mawat, seperti bercocok tanam, membangun tempat tinggal, atau membuat sarana yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti sekolah dan tempat ibadah.

Dalam beberapa tahun, tanah yang dulu tandus berubah menjadi ladang hijau penuh kehidupan. Kehidupan desa menjadi lebih makmur, dan banyak warga terinspirasi oleh usaha Hasan. Ia tidak hanya memperoleh manfaat duniawi, tetapi juga pahala dari Allah karena telah mengikuti ajaran Islam untuk menghidupkan kembali tanah yang tidak digunakan. Hasan pun menyadari bahwa Ihyaul Mawat bukan sekadar tentang tanah, tetapi juga semangat untuk menghidupkan harapan dan membangun kehidupan yang lebih baik.

(Pilih 2 jawaban yang benar!) 

     Dampak positif ihyaul mawat adalah...


a)

Meningkatkan produktivitas tanah

b)

Menimbulkan konflik kepemilikan

c)

Memberikan manfaat ekonomi.

d)

Merugikan pemilik tanah sekitar.

e)

Menimbulkan perkelahian.

12.

Stimulus 1:  Ihyaul Mawat dalam kepemilikan Islam

Di suatu desa kecil yang dikelilingi tanah tandus, hiduplah seorang pemuda bernama Hasan. Ia sering mendengar istilah Ihyaul Mawat, yang berarti menghidupkan kembali tanah mati—tanah yang belum dimanfaatkan atau terbengkalai. Hasan teringat firman Allah dalam Al-Qur’an, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang tanah yang mati. Katakanlah: Allah akan menghidupkannya dan menjadikannya subur." (QS. Al-Baqarah: 164). Dari sini, ia memahami bahwa Islam sangat menganjurkan usaha untuk mengelola tanah yang tidak produktif agar bermanfaat bagi kehidupan manusia dan kesejahteraan masyarakat.

Hasan kemudian mencari lebih banyak dalil tentang Ihyaul Mawat dan menemukan hadis Nabi Muhammad ﷺ yang berbunyi, "Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Ini semakin membulatkan tekadnya untuk membangun sesuatu yang berarti dari lahan kosong yang ada di pinggir desanya. Dengan tekun, ia membersihkan tanah, menggali sumur, dan menanam berbagai tanaman. Ia sadar bahwa ada beberapa macam Ihyaul Mawat, seperti bercocok tanam, membangun tempat tinggal, atau membuat sarana yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti sekolah dan tempat ibadah.

Dalam beberapa tahun, tanah yang dulu tandus berubah menjadi ladang hijau penuh kehidupan. Kehidupan desa menjadi lebih makmur, dan banyak warga terinspirasi oleh usaha Hasan. Ia tidak hanya memperoleh manfaat duniawi, tetapi juga pahala dari Allah karena telah mengikuti ajaran Islam untuk menghidupkan kembali tanah yang tidak digunakan. Hasan pun menyadari bahwa Ihyaul Mawat bukan sekadar tentang tanah, tetapi juga semangat untuk menghidupkan harapan dan membangun kehidupan yang lebih baik.

(Pilih 2 jawaban yang benar!)

Jika seseorang menghidupkan tanah mati, tetapi ternyata ada pemiliknya yang tidak diketahui, hukumnya...

a)

Sah asalkan sudah diolah.

b)

Tidak sah dan harus dikembalikan.

c)

Sah jika pemiliknya merelaka

d)

Tetap sah selama tidak ada klaim.

e)

Tetap sah selama tidak ada pemiliknya.

13.

Stimulus 1:  Ihyaul Mawat dalam kepemilikan Islam

Di suatu desa kecil yang dikelilingi tanah tandus, hiduplah seorang pemuda bernama Hasan. Ia sering mendengar istilah Ihyaul Mawat, yang berarti menghidupkan kembali tanah mati—tanah yang belum dimanfaatkan atau terbengkalai. Hasan teringat firman Allah dalam Al-Qur’an, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang tanah yang mati. Katakanlah: Allah akan menghidupkannya dan menjadikannya subur." (QS. Al-Baqarah: 164). Dari sini, ia memahami bahwa Islam sangat menganjurkan usaha untuk mengelola tanah yang tidak produktif agar bermanfaat bagi kehidupan manusia dan kesejahteraan masyarakat.

Hasan kemudian mencari lebih banyak dalil tentang Ihyaul Mawat dan menemukan hadis Nabi Muhammad ﷺ yang berbunyi, "Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Ini semakin membulatkan tekadnya untuk membangun sesuatu yang berarti dari lahan kosong yang ada di pinggir desanya. Dengan tekun, ia membersihkan tanah, menggali sumur, dan menanam berbagai tanaman. Ia sadar bahwa ada beberapa macam Ihyaul Mawat, seperti bercocok tanam, membangun tempat tinggal, atau membuat sarana yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti sekolah dan tempat ibadah.

Dalam beberapa tahun, tanah yang dulu tandus berubah menjadi ladang hijau penuh kehidupan. Kehidupan desa menjadi lebih makmur, dan banyak warga terinspirasi oleh usaha Hasan. Ia tidak hanya memperoleh manfaat duniawi, tetapi juga pahala dari Allah karena telah mengikuti ajaran Islam untuk menghidupkan kembali tanah yang tidak digunakan. Hasan pun menyadari bahwa Ihyaul Mawat bukan sekadar tentang tanah, tetapi juga semangat untuk menghidupkan harapan dan membangun kehidupan yang lebih baik.

(Pilih 2 jawaban yang benar!)

Manakah yang termasuk syarat sah ihyaul mawat?


a)

Tanah tersebut tidak dimiliki oleh siapa pun (mawat).

b)

Tanah tersebut berada di wilayah negara Islam

c)

Tanah dihidupkan tanpa merugikan hak orang lain

d)

Tanah tersebut sudah ditanami sebelumnya

e)

Tanah tersebut sudah ada pemiliknya.

14.

Stimulus 1:  Ihyaul Mawat dalam kepemilikan Islam

Di suatu desa kecil yang dikelilingi tanah tandus, hiduplah seorang pemuda bernama Hasan. Ia sering mendengar istilah Ihyaul Mawat, yang berarti menghidupkan kembali tanah mati—tanah yang belum dimanfaatkan atau terbengkalai. Hasan teringat firman Allah dalam Al-Qur’an, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang tanah yang mati. Katakanlah: Allah akan menghidupkannya dan menjadikannya subur." (QS. Al-Baqarah: 164). Dari sini, ia memahami bahwa Islam sangat menganjurkan usaha untuk mengelola tanah yang tidak produktif agar bermanfaat bagi kehidupan manusia dan kesejahteraan masyarakat.

Hasan kemudian mencari lebih banyak dalil tentang Ihyaul Mawat dan menemukan hadis Nabi Muhammad ﷺ yang berbunyi, "Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Ini semakin membulatkan tekadnya untuk membangun sesuatu yang berarti dari lahan kosong yang ada di pinggir desanya. Dengan tekun, ia membersihkan tanah, menggali sumur, dan menanam berbagai tanaman. Ia sadar bahwa ada beberapa macam Ihyaul Mawat, seperti bercocok tanam, membangun tempat tinggal, atau membuat sarana yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti sekolah dan tempat ibadah.

Dalam beberapa tahun, tanah yang dulu tandus berubah menjadi ladang hijau penuh kehidupan. Kehidupan desa menjadi lebih makmur, dan banyak warga terinspirasi oleh usaha Hasan. Ia tidak hanya memperoleh manfaat duniawi, tetapi juga pahala dari Allah karena telah mengikuti ajaran Islam untuk menghidupkan kembali tanah yang tidak digunakan. Hasan pun menyadari bahwa Ihyaul Mawat bukan sekadar tentang tanah, tetapi juga semangat untuk menghidupkan harapan dan membangun kehidupan yang lebih baik.

Pilih benar atau salah untuk pernyataan dibawah ini

Bahwa Islam sangat menganjurkan usaha untuk mengelola tanah yang tidak produktif agar bermanfaat bagi kehidupan manusia dan kesejahteraan masyarakat disebut dengan Ihyaul Mawat...

a)

Benar

b)

Salah

15.

Stimulus 1:  Ihyaul Mawat dalam kepemilikan Islam

Di suatu desa kecil yang dikelilingi tanah tandus, hiduplah seorang pemuda bernama Hasan. Ia sering mendengar istilah Ihyaul Mawat, yang berarti menghidupkan kembali tanah mati—tanah yang belum dimanfaatkan atau terbengkalai. Hasan teringat firman Allah dalam Al-Qur’an, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang tanah yang mati. Katakanlah: Allah akan menghidupkannya dan menjadikannya subur." (QS. Al-Baqarah: 164). Dari sini, ia memahami bahwa Islam sangat menganjurkan usaha untuk mengelola tanah yang tidak produktif agar bermanfaat bagi kehidupan manusia dan kesejahteraan masyarakat.

Hasan kemudian mencari lebih banyak dalil tentang Ihyaul Mawat dan menemukan hadis Nabi Muhammad ﷺ yang berbunyi, "Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Ini semakin membulatkan tekadnya untuk membangun sesuatu yang berarti dari lahan kosong yang ada di pinggir desanya. Dengan tekun, ia membersihkan tanah, menggali sumur, dan menanam berbagai tanaman. Ia sadar bahwa ada beberapa macam Ihyaul Mawat, seperti bercocok tanam, membangun tempat tinggal, atau membuat sarana yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti sekolah dan tempat ibadah.

Dalam beberapa tahun, tanah yang dulu tandus berubah menjadi ladang hijau penuh kehidupan. Kehidupan desa menjadi lebih makmur, dan banyak warga terinspirasi oleh usaha Hasan. Ia tidak hanya memperoleh manfaat duniawi, tetapi juga pahala dari Allah karena telah mengikuti ajaran Islam untuk menghidupkan kembali tanah yang tidak digunakan. Hasan pun menyadari bahwa Ihyaul Mawat bukan sekadar tentang tanah, tetapi juga semangat untuk menghidupkan harapan dan membangun kehidupan yang lebih baik.menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.

Pilih benar atau salah untuk pernyataan dibawah ini

menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya

a)

Benar

b)

Salah

16.

Stimulus 1:  Ihyaul Mawat dalam kepemilikan Islam

Di suatu desa kecil yang dikelilingi tanah tandus, hiduplah seorang pemuda bernama Hasan. Ia sering mendengar istilah Ihyaul Mawat, yang berarti menghidupkan kembali tanah mati—tanah yang belum dimanfaatkan atau terbengkalai. Hasan teringat firman Allah dalam Al-Qur’an, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang tanah yang mati. Katakanlah: Allah akan menghidupkannya dan menjadikannya subur." (QS. Al-Baqarah: 164). Dari sini, ia memahami bahwa Islam sangat menganjurkan usaha untuk mengelola tanah yang tidak produktif agar bermanfaat bagi kehidupan manusia dan kesejahteraan masyarakat.

Hasan kemudian mencari lebih banyak dalil tentang Ihyaul Mawat dan menemukan hadis Nabi Muhammad ﷺ yang berbunyi, "Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Ini semakin membulatkan tekadnya untuk membangun sesuatu yang berarti dari lahan kosong yang ada di pinggir desanya. Dengan tekun, ia membersihkan tanah, menggali sumur, dan menanam berbagai tanaman. Ia sadar bahwa ada beberapa macam Ihyaul Mawat, seperti bercocok tanam, membangun tempat tinggal, atau membuat sarana yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti sekolah dan tempat ibadah.

Dalam beberapa tahun, tanah yang dulu tandus berubah menjadi ladang hijau penuh kehidupan. Kehidupan desa menjadi lebih makmur, dan banyak warga terinspirasi oleh usaha Hasan. Ia tidak hanya memperoleh manfaat duniawi, tetapi juga pahala dari Allah karena telah mengikuti ajaran Islam untuk menghidupkan kembali tanah yang tidak digunakan. Hasan pun menyadari bahwa Ihyaul Mawat bukan sekadar tentang tanah, tetapi juga semangat untuk menghidupkan harapan dan membangun kehidupan yang lebih baik.

Pilih benar atau salah untuk pernyataan dibawah ini

Menurut teks, ada beberapa macam Ihyaul Mawat, seperti bercocok tanam, membangun tempat tinggal, atau membuat sarana yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti sekolah dan tempat ibadah.

a)

Benar

b)

Salah

17.

Stimulus 2:

Tata cara pelaksanaan ibadah haji di Indonesia

Ibadah haji di Indonesia diawali dengan pendaftaran melalui sistem online di Kementerian Agama. Calon jamaah harus memenuhi persyaratan seperti memiliki KTP, paspor, serta bukti kesehatan dan finansial. Setelah dinyatakan lolos, jamaah akan mengikuti manasik haji, yaitu latihan praktik ibadah haji seperti tawaf, sa'i, dan wukuf, yang diselenggarakan oleh pemerintah atau penyelenggara haji swasta.

Pelaksanaan haji dimulai dengan keberangkatan jamaah ke Arab Saudi melalui embarkasi haji di berbagai kota di Indonesia. Setibanya di Mekah, jamaah melakukan umrah terlebih dahulu, yaitu tawaf mengelilingi Ka'bah dan sa'i antara bukit Safa dan Marwah. Setelah itu, jamaah menunggu waktu wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, yang menjadi puncak ibadah haji. Jamaah juga harus bermalam di Muzdalifah dan melempar jumrah di Mina.

Setelah menyelesaikan rangkaian haji, jamaah kembali ke Mekah untuk melaksanakan tawaf ifadah dan sa'i sebagai bagian dari rukun haji. Sebelum pulang ke Indonesia, jamaah melakukan tawaf wada' sebagai penghormatan terakhir ke Ka'bah. Seluruh proses haji diawasi oleh petugas Kementerian Agama dan pemerintah Arab Saudi untuk memastikan kelancaran ibadah. Jamaah yang telah selesai berhaji kemudian diberi gelar haji atau hajah sebagai tanda telah menyempurnakan rukun Islam kelima.

(Pilih 2 jawaban yang benar!)

Apa saja persyaratan utama untuk mendaftar haji di Indonesia?

a)


Memiliki KTP dan paspor

b)

Sudah menikah

c)

Lulus tes keagamaan

d)

Membuktikan kesehatan dan kemampuan finansial

e)

Memiliki visa kerja di Arab Saudi

18.

 Stimulus 2:

Tata cara pelaksanaan ibadah haji di Indonesia

Ibadah haji di Indonesia diawali dengan pendaftaran melalui sistem online di Kementerian Agama. Calon jamaah harus memenuhi persyaratan seperti memiliki KTP, paspor, serta bukti kesehatan dan finansial. Setelah dinyatakan lolos, jamaah akan mengikuti manasik haji, yaitu latihan praktik ibadah haji seperti tawaf, sa'i, dan wukuf, yang diselenggarakan oleh pemerintah atau penyelenggara haji swasta.

Pelaksanaan haji dimulai dengan keberangkatan jamaah ke Arab Saudi melalui embarkasi haji di berbagai kota di Indonesia. Setibanya di Mekah, jamaah melakukan umrah terlebih dahulu, yaitu tawaf mengelilingi Ka'bah dan sa'i antara bukit Safa dan Marwah. Setelah itu, jamaah menunggu waktu wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, yang menjadi puncak ibadah haji. Jamaah juga harus bermalam di Muzdalifah dan melempar jumrah di Mina.

Setelah menyelesaikan rangkaian haji, jamaah kembali ke Mekah untuk melaksanakan tawaf ifadah dan sa'i sebagai bagian dari rukun haji. Sebelum pulang ke Indonesia, jamaah melakukan tawaf wada' sebagai penghormatan terakhir ke Ka'bah. Seluruh proses haji diawasi oleh petugas Kementerian Agama dan pemerintah Arab Saudi untuk memastikan kelancaran ibadah. Jamaah yang telah selesai berhaji kemudian diberi gelar haji atau hajah sebagai tanda telah menyempurnakan rukun Islam kelima.

(Pilih 2 jawaban yang benar!)

Kegiatan apa saja yang dilakukan dalam manasik haji?


a)

Latihan tawaf dan sa'i

b)

  Pembelajaran bahasa Arab

c)

Simulasi wukuf di Arafah

d)

Ujian tertulis tentang fiqih haji

e)

Praktik melempar jumrah

19.

Stimulus 2:

Tata cara pelaksanaan ibadah haji di Indonesia

Ibadah haji di Indonesia diawali dengan pendaftaran melalui sistem online di Kementerian Agama. Calon jamaah harus memenuhi persyaratan seperti memiliki KTP, paspor, serta bukti kesehatan dan finansial. Setelah dinyatakan lolos, jamaah akan mengikuti manasik haji, yaitu latihan praktik ibadah haji seperti tawaf, sa'i, dan wukuf, yang diselenggarakan oleh pemerintah atau penyelenggara haji swasta.

Pelaksanaan haji dimulai dengan keberangkatan jamaah ke Arab Saudi melalui embarkasi haji di berbagai kota di Indonesia. Setibanya di Mekah, jamaah melakukan umrah terlebih dahulu, yaitu tawaf mengelilingi Ka'bah dan sa'i antara bukit Safa dan Marwah. Setelah itu, jamaah menunggu waktu wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, yang menjadi puncak ibadah haji. Jamaah juga harus bermalam di Muzdalifah dan melempar jumrah di Mina.

Setelah menyelesaikan rangkaian haji, jamaah kembali ke Mekah untuk melaksanakan tawaf ifadah dan sa'i sebagai bagian dari rukun haji. Sebelum pulang ke Indonesia, jamaah melakukan tawaf wada' sebagai penghormatan terakhir ke Ka'bah. Seluruh proses haji diawasi oleh petugas Kementerian Agama dan pemerintah Arab Saudi untuk memastikan kelancaran ibadah. Jamaah yang telah selesai berhaji kemudian diberi gelar haji atau hajah sebagai tanda telah menyempurnakan rukun Islam kelima.

(Pilih 2 jawaban yang benar!)

Apa saja rukun haji yang wajib dilaksanakan?

a)

Wukuf di Arafah

b)

Bermalam di Mina selama 10 hari

c)

Tawaf ifadah

d)

Shalat sunnah di Masjidil Haram

e)

Sa'i antara Safa dan Marwah

20.

Stimulus 2:

Tata cara pelaksanaan ibadah haji di Indonesia

Ibadah haji di Indonesia diawali dengan pendaftaran melalui sistem online di Kementerian Agama. Calon jamaah harus memenuhi persyaratan seperti memiliki KTP, paspor, serta bukti kesehatan dan finansial. Setelah dinyatakan lolos, jamaah akan mengikuti manasik haji, yaitu latihan praktik ibadah haji seperti tawaf, sa'i, dan wukuf, yang diselenggarakan oleh pemerintah atau penyelenggara haji swasta.

Pelaksanaan haji dimulai dengan keberangkatan jamaah ke Arab Saudi melalui embarkasi haji di berbagai kota di Indonesia. Setibanya di Mekah, jamaah melakukan umrah terlebih dahulu, yaitu tawaf mengelilingi Ka'bah dan sa'i antara bukit Safa dan Marwah. Setelah itu, jamaah menunggu waktu wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, yang menjadi puncak ibadah haji. Jamaah juga harus bermalam di Muzdalifah dan melempar jumrah di Mina.

Setelah menyelesaikan rangkaian haji, jamaah kembali ke Mekah untuk melaksanakan tawaf ifadah dan sa'i sebagai bagian dari rukun haji. Sebelum pulang ke Indonesia, jamaah melakukan tawaf wada' sebagai penghormatan terakhir ke Ka'bah. Seluruh proses haji diawasi oleh petugas Kementerian Agama dan pemerintah Arab Saudi untuk memastikan kelancaran ibadah. Jamaah yang telah selesai berhaji kemudian diberi gelar haji atau hajah sebagai tanda telah menyempurnakan rukun Islam kelima.

(Pilih 2 jawaban yang benar!)

Apa yang dilakukan jamaah setelah tiba di Mekah?

a)

Langsung wukuf di Arafah

b)

Melaksanakan umrah terlebih dahulu

c)

Mengunjungi Madinah

d)

Tawaf mengelilingi Ka'bah

e)

Bermalam di Muzdalifah

21.

Stimulus 2:

Tata cara pelaksanaan ibadah haji di Indonesia

Ibadah haji di Indonesia diawali dengan pendaftaran melalui sistem online di Kementerian Agama. Calon jamaah harus memenuhi persyaratan seperti memiliki KTP, paspor, serta bukti kesehatan dan finansial. Setelah dinyatakan lolos, jamaah akan mengikuti manasik haji, yaitu latihan praktik ibadah haji seperti tawaf, sa'i, dan wukuf, yang diselenggarakan oleh pemerintah atau penyelenggara haji swasta.

Pelaksanaan haji dimulai dengan keberangkatan jamaah ke Arab Saudi melalui embarkasi haji di berbagai kota di Indonesia. Setibanya di Mekah, jamaah melakukan umrah terlebih dahulu, yaitu tawaf mengelilingi Ka'bah dan sa'i antara bukit Safa dan Marwah. Setelah itu, jamaah menunggu waktu wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, yang menjadi puncak ibadah haji. Jamaah juga harus bermalam di Muzdalifah dan melempar jumrah di Mina.

Setelah menyelesaikan rangkaian haji, jamaah kembali ke Mekah untuk melaksanakan tawaf ifadah dan sa'i sebagai bagian dari rukun haji. Sebelum pulang ke Indonesia, jamaah melakukan tawaf wada' sebagai penghormatan terakhir ke Ka'bah. Seluruh proses haji diawasi oleh petugas Kementerian Agama dan pemerintah Arab Saudi untuk memastikan kelancaran ibadah. Jamaah yang telah selesai berhaji kemudian diberi gelar haji atau hajah sebagai tanda telah menyempurnakan rukun Islam kelima.

(Pilih 2 jawaban yang benar!)

Kegiatan apa yang dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijjah?


a)

elempar jumrah di Mina

b)

Wukuf di Arafah

c)

Tawaf wada'

d)

Bermalam di Muzdalifah

e)

Sa'i antara Safa dan Marwah

22.

Stimulus 2:

Tata cara pelaksanaan ibadah haji di Indonesia

Ibadah haji di Indonesia diawali dengan pendaftaran melalui sistem online di Kementerian Agama. Calon jamaah harus memenuhi persyaratan seperti memiliki KTP, paspor, serta bukti kesehatan dan finansial. Setelah dinyatakan lolos, jamaah akan mengikuti manasik haji, yaitu latihan praktik ibadah haji seperti tawaf, sa'i, dan wukuf, yang diselenggarakan oleh pemerintah atau penyelenggara haji swasta.

Pelaksanaan haji dimulai dengan keberangkatan jamaah ke Arab Saudi melalui embarkasi haji di berbagai kota di Indonesia. Setibanya di Mekah, jamaah melakukan umrah terlebih dahulu, yaitu tawaf mengelilingi Ka'bah dan sa'i antara bukit Safa dan Marwah. Setelah itu, jamaah menunggu waktu wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, yang menjadi puncak ibadah haji. Jamaah juga harus bermalam di Muzdalifah dan melempar jumrah di Mina.

Setelah menyelesaikan rangkaian haji, jamaah kembali ke Mekah untuk melaksanakan tawaf ifadah dan sa'i sebagai bagian dari rukun haji. Sebelum pulang ke Indonesia, jamaah melakukan tawaf wada' sebagai penghormatan terakhir ke Ka'bah. Seluruh proses haji diawasi oleh petugas Kementerian Agama dan pemerintah Arab Saudi untuk memastikan kelancaran ibadah. Jamaah yang telah selesai berhaji kemudian diberi gelar haji atau hajah sebagai tanda telah menyempurnakan rukun Islam kelima.

(Pilih 2 jawaban yang benar!)

Apa yang dilakukan jamaah sebelum pulang ke Indonesia?

a)

Tawaf ifadah

b)

Tawaf wada'

c)

Kembali ke MinaShalat di Masjid Nabawi

d)

Mengunjungi Jabal Nur

23.

Stimulus 2:

Tata cara pelaksanaan ibadah haji di Indonesia

Ibadah haji di Indonesia diawali dengan pendaftaran melalui sistem online di Kementerian Agama. Calon jamaah harus memenuhi persyaratan seperti memiliki KTP, paspor, serta bukti kesehatan dan finansial. Setelah dinyatakan lolos, jamaah akan mengikuti manasik haji, yaitu latihan praktik ibadah haji seperti tawaf, sa'i, dan wukuf, yang diselenggarakan oleh pemerintah atau penyelenggara haji swasta.

Pelaksanaan haji dimulai dengan keberangkatan jamaah ke Arab Saudi melalui embarkasi haji di berbagai kota di Indonesia. Setibanya di Mekah, jamaah melakukan umrah terlebih dahulu, yaitu tawaf mengelilingi Ka'bah dan sa'i antara bukit Safa dan Marwah. Setelah itu, jamaah menunggu waktu wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, yang menjadi puncak ibadah haji. Jamaah juga harus bermalam di Muzdalifah dan melempar jumrah di Mina.

Setelah menyelesaikan rangkaian haji, jamaah kembali ke Mekah untuk melaksanakan tawaf ifadah dan sa'i sebagai bagian dari rukun haji. Sebelum pulang ke Indonesia, jamaah melakukan tawaf wada' sebagai penghormatan terakhir ke Ka'bah. Seluruh proses haji diawasi oleh petugas Kementerian Agama dan pemerintah Arab Saudi untuk memastikan kelancaran ibadah. Jamaah yang telah selesai berhaji kemudian diberi gelar haji atau hajah sebagai tanda telah menyempurnakan rukun Islam kelima.

(Pilih 2 jawaban yang benar!)

Apa peran Kementerian Agama dalam penyelenggaraan haji?

a)

Mengawasi seluruh proses ibadah haji

b)

Memberikan beasiswa haji

c)

Menyediakan akomodasi gratis di Mekah

d)

Menyelenggarakan manasik haji

e)

Mengurus visa kerja jamaah

24.

Stimulus 2:

Tata cara pelaksanaan ibadah haji di Indonesia

Ibadah haji di Indonesia diawali dengan pendaftaran melalui sistem online di Kementerian Agama. Calon jamaah harus memenuhi persyaratan seperti memiliki KTP, paspor, serta bukti kesehatan dan finansial. Setelah dinyatakan lolos, jamaah akan mengikuti manasik haji, yaitu latihan praktik ibadah haji seperti tawaf, sa'i, dan wukuf, yang diselenggarakan oleh pemerintah atau penyelenggara haji swasta.

Pelaksanaan haji dimulai dengan keberangkatan jamaah ke Arab Saudi melalui embarkasi haji di berbagai kota di Indonesia. Setibanya di Mekah, jamaah melakukan umrah terlebih dahulu, yaitu tawaf mengelilingi Ka'bah dan sa'i antara bukit Safa dan Marwah. Setelah itu, jamaah menunggu waktu wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, yang menjadi puncak ibadah haji. Jamaah juga harus bermalam di Muzdalifah dan melempar jumrah di Mina.

Setelah menyelesaikan rangkaian haji, jamaah kembali ke Mekah untuk melaksanakan tawaf ifadah dan sa'i sebagai bagian dari rukun haji. Sebelum pulang ke Indonesia, jamaah melakukan tawaf wada' sebagai penghormatan terakhir ke Ka'bah. Seluruh proses haji diawasi oleh petugas Kementerian Agama dan pemerintah Arab Saudi untuk memastikan kelancaran ibadah. Jamaah yang telah selesai berhaji kemudian diberi gelar haji atau hajah sebagai tanda telah menyempurnakan rukun Islam kelima.

Apa tujuan diadakannya manasik haji sebelum keberangkatan?

a)

Memperkenalkan budaya Arab Saudi

b)

Melatih jamaah dalam praktik ibadah haji

c)

Menguji kemampuan fisik jamaah

d)

Memilih ketua kelompok haji

e)

Memilih Jamaah yang kuat

25.

Stimulus 2:

Tata cara pelaksanaan ibadah haji di Indonesia

Ibadah haji di Indonesia diawali dengan pendaftaran melalui sistem online di Kementerian Agama. Calon jamaah harus memenuhi persyaratan seperti memiliki KTP, paspor, serta bukti kesehatan dan finansial. Setelah dinyatakan lolos, jamaah akan mengikuti manasik haji, yaitu latihan praktik ibadah haji seperti tawaf, sa'i, dan wukuf, yang diselenggarakan oleh pemerintah atau penyelenggara haji swasta.

Pelaksanaan haji dimulai dengan keberangkatan jamaah ke Arab Saudi melalui embarkasi haji di berbagai kota di Indonesia. Setibanya di Mekah, jamaah melakukan umrah terlebih dahulu, yaitu tawaf mengelilingi Ka'bah dan sa'i antara bukit Safa dan Marwah. Setelah itu, jamaah menunggu waktu wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, yang menjadi puncak ibadah haji. Jamaah juga harus bermalam di Muzdalifah dan melempar jumrah di Mina.

Setelah menyelesaikan rangkaian haji, jamaah kembali ke Mekah untuk melaksanakan tawaf ifadah dan sa'i sebagai bagian dari rukun haji. Sebelum pulang ke Indonesia, jamaah melakukan tawaf wada' sebagai penghormatan terakhir ke Ka'bah. Seluruh proses haji diawasi oleh petugas Kementerian Agama dan pemerintah Arab Saudi untuk memastikan kelancaran ibadah. Jamaah yang telah selesai berhaji kemudian diberi gelar haji atau hajah sebagai tanda telah menyempurnakan rukun Islam kelima.

Apa nama tawaf terakhir yang dilakukan sebelum pulang ke Indonesia?



a)

Tawaf qudum

b)

Tawaf ifadah

c)

Tawaf wada'

d)

Tawaf sunnah

e)

Tawaf wajib

26.

Stimulus 2:

Tata cara pelaksanaan ibadah haji di Indonesia

Ibadah haji di Indonesia diawali dengan pendaftaran melalui sistem online di Kementerian Agama. Calon jamaah harus memenuhi persyaratan seperti memiliki KTP, paspor, serta bukti kesehatan dan finansial. Setelah dinyatakan lolos, jamaah akan mengikuti manasik haji, yaitu latihan praktik ibadah haji seperti tawaf, sa'i, dan wukuf, yang diselenggarakan oleh pemerintah atau penyelenggara haji swasta.

Pelaksanaan haji dimulai dengan keberangkatan jamaah ke Arab Saudi melalui embarkasi haji di berbagai kota di Indonesia. Setibanya di Mekah, jamaah melakukan umrah terlebih dahulu, yaitu tawaf mengelilingi Ka'bah dan sa'i antara bukit Safa dan Marwah. Setelah itu, jamaah menunggu waktu wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, yang menjadi puncak ibadah haji. Jamaah juga harus bermalam di Muzdalifah dan melempar jumrah di Mina.

Setelah menyelesaikan rangkaian haji, jamaah kembali ke Mekah untuk melaksanakan tawaf ifadah dan sa'i sebagai bagian dari rukun haji. Sebelum pulang ke Indonesia, jamaah melakukan tawaf wada' sebagai penghormatan terakhir ke Ka'bah. Seluruh proses haji diawasi oleh petugas Kementerian Agama dan pemerintah Arab Saudi untuk memastikan kelancaran ibadah. Jamaah yang telah selesai berhaji kemudian diberi gelar haji atau hajah sebagai tanda telah menyempurnakan rukun Islam kelima.

Apa yang dilakukan jamaah setelah wukuf di Arafah?

a)

Langsung pulang ke Indonesia

b)

Bermalam di Muzdalifah

c)

Tawaf ifadah

d)

Umrah kedua

e)

Umrah kedua

27.

Stimulus 2:

Tata cara pelaksanaan ibadah haji di Indonesia

Ibadah haji di Indonesia diawali dengan pendaftaran melalui sistem online di Kementerian Agama. Calon jamaah harus memenuhi persyaratan seperti memiliki KTP, paspor, serta bukti kesehatan dan finansial. Setelah dinyatakan lolos, jamaah akan mengikuti manasik haji, yaitu latihan praktik ibadah haji seperti tawaf, sa'i, dan wukuf, yang diselenggarakan oleh pemerintah atau penyelenggara haji swasta.

Pelaksanaan haji dimulai dengan keberangkatan jamaah ke Arab Saudi melalui embarkasi haji di berbagai kota di Indonesia. Setibanya di Mekah, jamaah melakukan umrah terlebih dahulu, yaitu tawaf mengelilingi Ka'bah dan sa'i antara bukit Safa dan Marwah. Setelah itu, jamaah menunggu waktu wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, yang menjadi puncak ibadah haji. Jamaah juga harus bermalam di Muzdalifah dan melempar jumrah di Mina.

Setelah menyelesaikan rangkaian haji, jamaah kembali ke Mekah untuk melaksanakan tawaf ifadah dan sa'i sebagai bagian dari rukun haji. Sebelum pulang ke Indonesia, jamaah melakukan tawaf wada' sebagai penghormatan terakhir ke Ka'bah. Seluruh proses haji diawasi oleh petugas Kementerian Agama dan pemerintah Arab Saudi untuk memastikan kelancaran ibadah. Jamaah yang telah selesai berhaji kemudian diberi gelar haji atau hajah sebagai tanda telah menyempurnakan rukun Islam kelima.

Gelar apa yang diberikan kepada jamaah yang telah menyelesaikan ibadah haji?

a)

Ustadz/Ustadzah

b)

Haji/Hajah

c)

Syekh

d)

Muallim

e)

Muadzin

28.

Stimulus 2:

Tata cara pelaksanaan ibadah haji di Indonesia

Ibadah haji di Indonesia diawali dengan pendaftaran melalui sistem online di Kementerian Agama. Calon jamaah harus memenuhi persyaratan seperti memiliki KTP, paspor, serta bukti kesehatan dan finansial. Setelah dinyatakan lolos, jamaah akan mengikuti manasik haji, yaitu latihan praktik ibadah haji seperti tawaf, sa'i, dan wukuf, yang diselenggarakan oleh pemerintah atau penyelenggara haji swasta.

Pelaksanaan haji dimulai dengan keberangkatan jamaah ke Arab Saudi melalui embarkasi haji di berbagai kota di Indonesia. Setibanya di Mekah, jamaah melakukan umrah terlebih dahulu, yaitu tawaf mengelilingi Ka'bah dan sa'i antara bukit Safa dan Marwah. Setelah itu, jamaah menunggu waktu wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, yang menjadi puncak ibadah haji. Jamaah juga harus bermalam di Muzdalifah dan melempar jumrah di Mina.

Setelah menyelesaikan rangkaian haji, jamaah kembali ke Mekah untuk melaksanakan tawaf ifadah dan sa'i sebagai bagian dari rukun haji. Sebelum pulang ke Indonesia, jamaah melakukan tawaf wada' sebagai penghormatan terakhir ke Ka'bah. Seluruh proses haji diawasi oleh petugas Kementerian Agama dan pemerintah Arab Saudi untuk memastikan kelancaran ibadah. Jamaah yang telah selesai berhaji kemudian diberi gelar haji atau hajah sebagai tanda telah menyempurnakan rukun Islam kelima.

Menurut syariat Islam, haji adalah...

a)

Ibadah tahunan di Masjidil Haram

b)

Kewajiban sekali seumur hidup bagi yang mampu

c)

Sunnah muakkad bagi setiap muslim

d)

Ibadah yang boleh dilakukan berkali-kali

e)

Kewajiban bagi semua muslim tanpa terkecuali

29.

 

Stimulus 2:

Tata cara pelaksanaan ibadah haji di Indonesia

Ibadah haji di Indonesia diawali dengan pendaftaran melalui sistem online di Kementerian Agama. Calon jamaah harus memenuhi persyaratan seperti memiliki KTP, paspor, serta bukti kesehatan dan finansial. Setelah dinyatakan lolos, jamaah akan mengikuti manasik haji, yaitu latihan praktik ibadah haji seperti tawaf, sa'i, dan wukuf, yang diselenggarakan oleh pemerintah atau penyelenggara haji swasta.

Pelaksanaan haji dimulai dengan keberangkatan jamaah ke Arab Saudi melalui embarkasi haji di berbagai kota di Indonesia. Setibanya di Mekah, jamaah melakukan umrah terlebih dahulu, yaitu tawaf mengelilingi Ka'bah dan sa'i antara bukit Safa dan Marwah. Setelah itu, jamaah menunggu waktu wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, yang menjadi puncak ibadah haji. Jamaah juga harus bermalam di Muzdalifah dan melempar jumrah di Mina.

Setelah menyelesaikan rangkaian haji, jamaah kembali ke Mekah untuk melaksanakan tawaf ifadah dan sa'i sebagai bagian dari rukun haji. Sebelum pulang ke Indonesia, jamaah melakukan tawaf wada' sebagai penghormatan terakhir ke Ka'bah. Seluruh proses haji diawasi oleh petugas Kementerian Agama dan pemerintah Arab Saudi untuk memastikan kelancaran ibadah. Jamaah yang telah selesai berhaji kemudian diberi gelar haji atau hajah sebagai tanda telah menyempurnakan rukun Islam kelima.

Pilih benar atau salah untuk pernyataan dibawah ini

Tawaf wada' dilakukan setelah semua rangkaian haji selesai dan sebelum pulang.

a)

Benar

b)

Salah

30.

 

Stimulus 2:

Tata cara pelaksanaan ibadah haji di Indonesia

Ibadah haji di Indonesia diawali dengan pendaftaran melalui sistem online di Kementerian Agama. Calon jamaah harus memenuhi persyaratan seperti memiliki KTP, paspor, serta bukti kesehatan dan finansial. Setelah dinyatakan lolos, jamaah akan mengikuti manasik haji, yaitu latihan praktik ibadah haji seperti tawaf, sa'i, dan wukuf, yang diselenggarakan oleh pemerintah atau penyelenggara haji swasta.

Pelaksanaan haji dimulai dengan keberangkatan jamaah ke Arab Saudi melalui embarkasi haji di berbagai kota di Indonesia. Setibanya di Mekah, jamaah melakukan umrah terlebih dahulu, yaitu tawaf mengelilingi Ka'bah dan sa'i antara bukit Safa dan Marwah. Setelah itu, jamaah menunggu waktu wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, yang menjadi puncak ibadah haji. Jamaah juga harus bermalam di Muzdalifah dan melempar jumrah di Mina.

Setelah menyelesaikan rangkaian haji, jamaah kembali ke Mekah untuk melaksanakan tawaf ifadah dan sa'i sebagai bagian dari rukun haji. Sebelum pulang ke Indonesia, jamaah melakukan tawaf wada' sebagai penghormatan terakhir ke Ka'bah. Seluruh proses haji diawasi oleh petugas Kementerian Agama dan pemerintah Arab Saudi untuk memastikan kelancaran ibadah. Jamaah yang telah selesai berhaji kemudian diberi gelar haji atau hajah sebagai tanda telah menyempurnakan rukun Islam kelima.

Pilih benar atau salah untuk pernyataan dibawah ini

Wukuf di Arafah dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah.

a)

Benar

b)

Salah