Font size
WorksheetsASA- FIQIH - X- TP 2024/2025
Total questions: 30
Worksheet time: 1hrs 28mins
Di suatu desa kecil yang dikelilingi tanah tandus, hiduplah seorang pemuda bernama Hasan. Ia sering mendengar istilah Ihyaul Mawat, yang berarti menghidupkan kembali tanah mati—tanah yang belum dimanfaatkan atau terbengkalai. Hasan teringat firman Allah dalam Al-Qur’an, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang tanah yang mati. Katakanlah: Allah akan menghidupkannya dan menjadikannya subur." (QS. Al-Baqarah: 164). Dari sini, ia memahami bahwa Islam sangat menganjurkan usaha untuk mengelola tanah yang tidak produktif agar bermanfaat bagi kehidupan manusia dan kesejahteraan masyarakat.
Hasan kemudian mencari lebih banyak dalil tentang Ihyaul Mawat dan menemukan hadis Nabi Muhammad ﷺ yang berbunyi, "Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Ini semakin membulatkan tekadnya untuk membangun sesuatu yang berarti dari lahan kosong yang ada di pinggir desanya. Dengan tekun, ia membersihkan tanah, menggali sumur, dan menanam berbagai tanaman. Ia sadar bahwa ada beberapa macam Ihyaul Mawat, seperti bercocok tanam, membangun tempat tinggal, atau membuat sarana yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti sekolah dan tempat ibadah.
Dalam beberapa tahun, tanah yang dulu tandus berubah menjadi ladang hijau penuh kehidupan. Kehidupan desa menjadi lebih makmur, dan banyak warga terinspirasi oleh usaha Hasan. Ia tidak hanya memperoleh manfaat duniawi, tetapi juga pahala dari Allah karena telah mengikuti ajaran Islam untuk menghidupkan kembali tanah yang tidak digunakan. Hasan pun menyadari bahwa Ihyaul Mawat bukan sekadar tentang tanah, tetapi juga semangat untuk menghidupkan harapan dan membangun kehidupan yang lebih baik
Apa arti dari istilah Ihyaul Mawat?
Menghidupkan kembali tanah mati.
Mengelola tanah yang sudah subur
Meninggalkan tanah yang tidak produktif
Menghidupkan kembali desa yang mati
Membangun rumah di atas tanah kosong
Di suatu desa kecil yang dikelilingi tanah tandus, hiduplah seorang pemuda bernama Hasan. Ia sering mendengar istilah Ihyaul Mawat, yang berarti menghidupkan kembali tanah mati—tanah yang belum dimanfaatkan atau terbengkalai. Hasan teringat firman Allah dalam Al-Qur’an, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang tanah yang mati. Katakanlah: Allah akan menghidupkannya dan menjadikannya subur." (QS. Al-Baqarah: 164). Dari sini, ia memahami bahwa Islam sangat menganjurkan usaha untuk mengelola tanah yang tidak produktif agar bermanfaat bagi kehidupan manusia dan kesejahteraan masyarakat.
Hasan kemudian mencari lebih banyak dalil tentang Ihyaul Mawat dan menemukan hadis Nabi Muhammad ﷺ yang berbunyi, "Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Ini semakin membulatkan tekadnya untuk membangun sesuatu yang berarti dari lahan kosong yang ada di pinggir desanya. Dengan tekun, ia membersihkan tanah, menggali sumur, dan menanam berbagai tanaman. Ia sadar bahwa ada beberapa macam Ihyaul Mawat, seperti bercocok tanam, membangun tempat tinggal, atau membuat sarana yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti sekolah dan tempat ibadah.
Dalam beberapa tahun, tanah yang dulu tandus berubah menjadi ladang hijau penuh kehidupan. Kehidupan desa menjadi lebih makmur, dan banyak warga terinspirasi oleh usaha Hasan. Ia tidak hanya memperoleh manfaat duniawi, tetapi juga pahala dari Allah karena telah mengikuti ajaran Islam untuk menghidupkan kembali tanah yang tidak digunakan. Hasan pun menyadari bahwa Ihyaul Mawat bukan sekadar tentang tanah, tetapi juga semangat untuk menghidupkan harapan dan membangun kehidupan yang lebih baik.
Apa dalil Al-Qur'an yang mendukung konsep Ihyaul Mawat?
QS. Al-Baqarah: 164
QS. Al-Baqarah: 185
QS. An-Nisa: 36
QS. Al-Maidah: 3
QS. Al-Anfal: 60
Di suatu desa kecil yang dikelilingi tanah tandus, hiduplah seorang pemuda bernama Hasan. Ia sering mendengar istilah Ihyaul Mawat, yang berarti menghidupkan kembali tanah mati—tanah yang belum dimanfaatkan atau terbengkalai. Hasan teringat firman Allah dalam Al-Qur’an, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang tanah yang mati. Katakanlah: Allah akan menghidupkannya dan menjadikannya subur." (QS. Al-Baqarah: 164). Dari sini, ia memahami bahwa Islam sangat menganjurkan usaha untuk mengelola tanah yang tidak produktif agar bermanfaat bagi kehidupan manusia dan kesejahteraan masyarakat.
Hasan kemudian mencari lebih banyak dalil tentang Ihyaul Mawat dan menemukan hadis Nabi Muhammad ﷺ yang berbunyi, "Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Ini semakin membulatkan tekadnya untuk membangun sesuatu yang berarti dari lahan kosong yang ada di pinggir desanya. Dengan tekun, ia membersihkan tanah, menggali sumur, dan menanam berbagai tanaman. Ia sadar bahwa ada beberapa macam Ihyaul Mawat, seperti bercocok tanam, membangun tempat tinggal, atau membuat sarana yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti sekolah dan tempat ibadah.
Dalam beberapa tahun, tanah yang dulu tandus berubah menjadi ladang hijau penuh kehidupan. Kehidupan desa menjadi lebih makmur, dan banyak warga terinspirasi oleh usaha Hasan. Ia tidak hanya memperoleh manfaat duniawi, tetapi juga pahala dari Allah karena telah mengikuti ajaran Islam untuk menghidupkan kembali tanah yang tidak digunakan. Hasan pun menyadari bahwa Ihyaul Mawat bukan sekadar tentang tanah, tetapi juga semangat untuk menghidupkan harapan dan membangun kehidupan yang lebih baik.
Apa yang dilakukan Hasan untuk menghidupkan tanah mati?
Membersihkan tanah dan menggali sumur
Membangun rumah di atas tanah
Menjual tanah kepada orang lain
Meninggalkan tanah tersebut
Membuat jalan di atas tanah
Stimulus 1: Ihyaul Mawat dalam kepemilikan Islam
Di suatu desa kecil yang dikelilingi tanah tandus, hiduplah seorang pemuda bernama Hasan. Ia sering mendengar istilah Ihyaul Mawat, yang berarti menghidupkan kembali tanah mati—tanah yang belum dimanfaatkan atau terbengkalai. Hasan teringat firman Allah dalam Al-Qur’an, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang tanah yang mati. Katakanlah: Allah akan menghidupkannya dan menjadikannya subur." (QS. Al-Baqarah: 164). Dari sini, ia memahami bahwa Islam sangat menganjurkan usaha untuk mengelola tanah yang tidak produktif agar bermanfaat bagi kehidupan manusia dan kesejahteraan masyarakat.
Hasan kemudian mencari lebih banyak dalil tentang Ihyaul Mawat dan menemukan hadis Nabi Muhammad ﷺ yang berbunyi, "Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Ini semakin membulatkan tekadnya untuk membangun sesuatu yang berarti dari lahan kosong yang ada di pinggir desanya. Dengan tekun, ia membersihkan tanah, menggali sumur, dan menanam berbagai tanaman. Ia sadar bahwa ada beberapa macam Ihyaul Mawat, seperti bercocok tanam, membangun tempat tinggal, atau membuat sarana yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti sekolah dan tempat ibadah.
Dalam beberapa tahun, tanah yang dulu tandus berubah menjadi ladang hijau penuh kehidupan. Kehidupan desa menjadi lebih makmur, dan banyak warga terinspirasi oleh usaha Hasan. Ia tidak hanya memperoleh manfaat duniawi, tetapi juga pahala dari Allah karena telah mengikuti ajaran Islam untuk menghidupkan kembali tanah yang tidak digunakan. Hasan pun menyadari bahwa Ihyaul Mawat bukan sekadar tentang tanah, tetapi juga semangat untuk menghidupkan harapan dan membangun kehidupan yang lebih baik.
Apa yang dimaksud dengan hadis Nabi: "Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya" (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)?
Orang yang menghidupkan tanah mati berhak memiliki tanah tersebut.
Orang yang meninggalkan tanah mati akan kehilangan haknya.
Orang yang menjual tanah mati akan mendapatkan pahala.
Orang yang membangun rumah di tanah
Orang yang membangun rumah di tanah mati akan dirumahkan.
Stimulus 1: Ihyaul Mawat dalam kepemilikan Islam
Di suatu desa kecil yang dikelilingi tanah tandus, hiduplah seorang pemuda bernama Hasan. Ia sering mendengar istilah Ihyaul Mawat, yang berarti menghidupkan kembali tanah mati—tanah yang belum dimanfaatkan atau terbengkalai. Hasan teringat firman Allah dalam Al-Qur’an, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang tanah yang mati. Katakanlah: Allah akan menghidupkannya dan menjadikannya subur." (QS. Al-Baqarah: 164). Dari sini, ia memahami bahwa Islam sangat menganjurkan usaha untuk mengelola tanah yang tidak produktif agar bermanfaat bagi kehidupan manusia dan kesejahteraan masyarakat.
Hasan kemudian mencari lebih banyak dalil tentang Ihyaul Mawat dan menemukan hadis Nabi Muhammad ﷺ yang berbunyi, "Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Ini semakin membulatkan tekadnya untuk membangun sesuatu yang berarti dari lahan kosong yang ada di pinggir desanya. Dengan tekun, ia membersihkan tanah, menggali sumur, dan menanam berbagai tanaman. Ia sadar bahwa ada beberapa macam Ihyaul Mawat, seperti bercocok tanam, membangun tempat tinggal, atau membuat sarana yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti sekolah dan tempat ibadah.
Dalam beberapa tahun, tanah yang dulu tandus berubah menjadi ladang hijau penuh kehidupan. Kehidupan desa menjadi lebih makmur, dan banyak warga terinspirasi oleh usaha Hasan. Ia tidak hanya memperoleh manfaat duniawi, tetapi juga pahala dari Allah karena telah mengikuti ajaran Islam untuk menghidupkan kembali tanah yang tidak digunakan. Hasan pun menyadari bahwa Ihyaul Mawat bukan sekadar tentang tanah, tetapi juga semangat untuk menghidupkan harapan dan membangun kehidupan yang lebih baik.
Apa yang dimaksud dengan menghidupkan tanah mati dalam konteks hadis tersebut?
Membersihkan tanah, menggali sumur, dan menanaminya.
Meninggalkan tanah agar tetap alami.
Menjual tanah kepada orang lain.
Membangun rumah di atas tanah tersebut.
Membangun rumah di atas tanah orang.
Stimulus 1: Ihyaul Mawat dalam kepemilikan Islam
Di suatu desa kecil yang dikelilingi tanah tandus, hiduplah seorang pemuda bernama Hasan. Ia sering mendengar istilah Ihyaul Mawat, yang berarti menghidupkan kembali tanah mati—tanah yang belum dimanfaatkan atau terbengkalai. Hasan teringat firman Allah dalam Al-Qur’an, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang tanah yang mati. Katakanlah: Allah akan menghidupkannya dan menjadikannya subur." (QS. Al-Baqarah: 164). Dari sini, ia memahami bahwa Islam sangat menganjurkan usaha untuk mengelola tanah yang tidak produktif agar bermanfaat bagi kehidupan manusia dan kesejahteraan masyarakat.
Hasan kemudian mencari lebih banyak dalil tentang Ihyaul Mawat dan menemukan hadis Nabi Muhammad ﷺ yang berbunyi, "Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Ini semakin membulatkan tekadnya untuk membangun sesuatu yang berarti dari lahan kosong yang ada di pinggir desanya. Dengan tekun, ia membersihkan tanah, menggali sumur, dan menanam berbagai tanaman. Ia sadar bahwa ada beberapa macam Ihyaul Mawat, seperti bercocok tanam, membangun tempat tinggal, atau membuat sarana yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti sekolah dan tempat ibadah.
Dalam beberapa tahun, tanah yang dulu tandus berubah menjadi ladang hijau penuh kehidupan. Kehidupan desa menjadi lebih makmur, dan banyak warga terinspirasi oleh usaha Hasan. Ia tidak hanya memperoleh manfaat duniawi, tetapi juga pahala dari Allah karena telah mengikuti ajaran Islam untuk menghidupkan kembali tanah yang tidak digunakan. Hasan pun menyadari bahwa Ihyaul Mawat bukan sekadar tentang tanah, tetapi juga semangat untuk menghidupkan harapan dan membangun kehidupan yang lebih baik.
(Pilihlah 3 jawaban yang benar dari pertanyaan dibawah!)
Berdasarkan teks, manakah pernyataan yang BENAR tentang Apa tujuan utama dari menghidupkan tanah mati menurut ajaran Islam?
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan tanah.
Meningkatkan harga tanah di pasar.
Meningkatkan jumlah rumah yang dibangun di atas tanah
Memaksimalkan penggunaan sumber daya
Menjaga lingkungan dan ekosistem
Stimulus 1: Ihyaul Mawat dalam kepemilikan Islam
Di suatu desa kecil yang dikelilingi tanah tandus, hiduplah seorang pemuda bernama Hasan. Ia sering mendengar istilah Ihyaul Mawat, yang berarti menghidupkan kembali tanah mati—tanah yang belum dimanfaatkan atau terbengkalai. Hasan teringat firman Allah dalam Al-Qur’an, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang tanah yang mati. Katakanlah: Allah akan menghidupkannya dan menjadikannya subur." (QS. Al-Baqarah: 164). Dari sini, ia memahami bahwa Islam sangat menganjurkan usaha untuk mengelola tanah yang tidak produktif agar bermanfaat bagi kehidupan manusia dan kesejahteraan masyarakat.
Hasan kemudian mencari lebih banyak dalil tentang Ihyaul Mawat dan menemukan hadis Nabi Muhammad ﷺ yang berbunyi, "Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Ini semakin membulatkan tekadnya untuk membangun sesuatu yang berarti dari lahan kosong yang ada di pinggir desanya. Dengan tekun, ia membersihkan tanah, menggali sumur, dan menanam berbagai tanaman. Ia sadar bahwa ada beberapa macam Ihyaul Mawat, seperti bercocok tanam, membangun tempat tinggal, atau membuat sarana yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti sekolah dan tempat ibadah.
Dalam beberapa tahun, tanah yang dulu tandus berubah menjadi ladang hijau penuh kehidupan. Kehidupan desa menjadi lebih makmur, dan banyak warga terinspirasi oleh usaha Hasan. Ia tidak hanya memperoleh manfaat duniawi, tetapi juga pahala dari Allah karena telah mengikuti ajaran Islam untuk menghidupkan kembali tanah yang tidak digunakan. Hasan pun menyadari bahwa Ihyaul Mawat bukan sekadar tentang tanah, tetapi juga semangat untuk menghidupkan harapan dan membangun kehidupan yang lebih baik.
(Pilihlah 2 lebih jawaban yang benar!)
Mengapa Islam mendorong umatnya untuk menghidupkan tanah mati?
Memanfaatkan sumber daya yang diberikan Allah
Mendorong produktivitas dan ketahanan pangan
Meningkatkan harga tanah di pasar.
Agar tanah tersebut dapat dijual dengan harga tinggi.
Untuk mengurangi jumlah tanah yang tidak dimanfaatkan.
Stimulus 1: Ihyaul Mawat dalam kepemilikan Islam
Di suatu desa kecil yang dikelilingi tanah tandus, hiduplah seorang pemuda bernama Hasan. Ia sering mendengar istilah Ihyaul Mawat, yang berarti menghidupkan kembali tanah mati—tanah yang belum dimanfaatkan atau terbengkalai. Hasan teringat firman Allah dalam Al-Qur’an, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang tanah yang mati. Katakanlah: Allah akan menghidupkannya dan menjadikannya subur." (QS. Al-Baqarah: 164). Dari sini, ia memahami bahwa Islam sangat menganjurkan usaha untuk mengelola tanah yang tidak produktif agar bermanfaat bagi kehidupan manusia dan kesejahteraan masyarakat.
Hasan kemudian mencari lebih banyak dalil tentang Ihyaul Mawat dan menemukan hadis Nabi Muhammad ﷺ yang berbunyi, "Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Ini semakin membulatkan tekadnya untuk membangun sesuatu yang berarti dari lahan kosong yang ada di pinggir desanya. Dengan tekun, ia membersihkan tanah, menggali sumur, dan menanam berbagai tanaman. Ia sadar bahwa ada beberapa macam Ihyaul Mawat, seperti bercocok tanam, membangun tempat tinggal, atau membuat sarana yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti sekolah dan tempat ibadah.
Dalam beberapa tahun, tanah yang dulu tandus berubah menjadi ladang hijau penuh kehidupan. Kehidupan desa menjadi lebih makmur, dan banyak warga terinspirasi oleh usaha Hasan. Ia tidak hanya memperoleh manfaat duniawi, tetapi juga pahala dari Allah karena telah mengikuti ajaran Islam untuk menghidupkan kembali tanah yang tidak digunakan. Hasan pun menyadari bahwa Ihyaul Mawat bukan sekadar tentang tanah, tetapi juga semangat untuk menghidupkan harapan dan membangun kehidupan yang lebih baik.
(Pilih 2 jawaban yang benar!)
Manakah pernyataan berikut yang termasuk rukun ihyaul mawat?
Tanah tersebut mati (tidak dimiliki siapa pun).
Tanah tersebut dihidupkan dengan cara digarap atau dibangun.
Tanah tersebut sudah dimiliki orang lain tetapi tidak digunakan.
Tanah tersebut dihidupkan tanpa izin pemerintah.
Tanah tersebut dihidupkan tanpa izin pemiliknya.
Di suatu desa kecil yang dikelilingi tanah tandus, hiduplah seorang pemuda bernama Hasan. Ia sering mendengar istilah Ihyaul Mawat, yang berarti menghidupkan kembali tanah mati—tanah yang belum dimanfaatkan atau terbengkalai. Hasan teringat firman Allah dalam Al-Qur’an, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang tanah yang mati. Katakanlah: Allah akan menghidupkannya dan menjadikannya subur." (QS. Al-Baqarah: 164). Dari sini, ia memahami bahwa Islam sangat menganjurkan usaha untuk mengelola tanah yang tidak produktif agar bermanfaat bagi kehidupan manusia dan kesejahteraan masyarakat.
Hasan kemudian mencari lebih banyak dalil tentang Ihyaul Mawat dan menemukan hadis Nabi Muhammad ﷺ yang berbunyi, "Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Ini semakin membulatkan tekadnya untuk membangun sesuatu yang berarti dari lahan kosong yang ada di pinggir desanya. Dengan tekun, ia membersihkan tanah, menggali sumur, dan menanam berbagai tanaman. Ia sadar bahwa ada beberapa macam Ihyaul Mawat, seperti bercocok tanam, membangun tempat tinggal, atau membuat sarana yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti sekolah dan tempat ibadah.
Dalam beberapa tahun, tanah yang dulu tandus berubah menjadi ladang hijau penuh kehidupan. Kehidupan desa menjadi lebih makmur, dan banyak warga terinspirasi oleh usaha Hasan. Ia tidak hanya memperoleh manfaat duniawi, tetapi juga pahala dari Allah karena telah mengikuti ajaran Islam untuk menghidupkan kembali tanah yang tidak digunakan. Hasan pun menyadari bahwa Ihyaul Mawat bukan sekadar tentang tanah, tetapi juga semangat untuk menghidupkan harapan dan membangun kehidupan yang lebih baik.
(Pilih 2 jawaban yang benar!)
Syarat sah ihyaul mawat adalah...
Tanah tersebut benar-benar tidak dimiliki atau digunakan oleh siapa pun.
Tanah tersebut dihidupkan untuk kepentingan umum.
Tanah tersebut dihidupkan tanpa merugikan hak orang lain.
Tanah tersebut berada di wilayah negara Islam.
Tanah tersebut berada dalam penguasaan orang lain.
Stimulus 1: Ihyaul Mawat dalam kepemilikan Islam
Di suatu desa kecil yang dikelilingi tanah tandus, hiduplah seorang pemuda bernama Hasan. Ia sering mendengar istilah Ihyaul Mawat, yang berarti menghidupkan kembali tanah mati—tanah yang belum dimanfaatkan atau terbengkalai. Hasan teringat firman Allah dalam Al-Qur’an, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang tanah yang mati. Katakanlah: Allah akan menghidupkannya dan menjadikannya subur." (QS. Al-Baqarah: 164). Dari sini, ia memahami bahwa Islam sangat menganjurkan usaha untuk mengelola tanah yang tidak produktif agar bermanfaat bagi kehidupan manusia dan kesejahteraan masyarakat.
Hasan kemudian mencari lebih banyak dalil tentang Ihyaul Mawat dan menemukan hadis Nabi Muhammad ﷺ yang berbunyi, "Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Ini semakin membulatkan tekadnya untuk membangun sesuatu yang berarti dari lahan kosong yang ada di pinggir desanya. Dengan tekun, ia membersihkan tanah, menggali sumur, dan menanam berbagai tanaman. Ia sadar bahwa ada beberapa macam Ihyaul Mawat, seperti bercocok tanam, membangun tempat tinggal, atau membuat sarana yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti sekolah dan tempat ibadah.
Dalam beberapa tahun, tanah yang dulu tandus berubah menjadi ladang hijau penuh kehidupan. Kehidupan desa menjadi lebih makmur, dan banyak warga terinspirasi oleh usaha Hasan. Ia tidak hanya memperoleh manfaat duniawi, tetapi juga pahala dari Allah karena telah mengikuti ajaran Islam untuk menghidupkan kembali tanah yang tidak digunakan. Hasan pun menyadari bahwa Ihyaul Mawat bukan sekadar tentang tanah, tetapi juga semangat untuk menghidupkan harapan dan membangun kehidupan yang lebih baik.
(Pilih 2 jawaban yang benar!)
Hukum ihyaul mawat adalah...
Sunnah
Wajib
Haram
Mubah
Fardu ain
Stimulus 1: Ihyaul Mawat dalam kepemilikan Islam
Di suatu desa kecil yang dikelilingi tanah tandus, hiduplah seorang pemuda bernama Hasan. Ia sering mendengar istilah Ihyaul Mawat, yang berarti menghidupkan kembali tanah mati—tanah yang belum dimanfaatkan atau terbengkalai. Hasan teringat firman Allah dalam Al-Qur’an, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang tanah yang mati. Katakanlah: Allah akan menghidupkannya dan menjadikannya subur." (QS. Al-Baqarah: 164). Dari sini, ia memahami bahwa Islam sangat menganjurkan usaha untuk mengelola tanah yang tidak produktif agar bermanfaat bagi kehidupan manusia dan kesejahteraan masyarakat.
Hasan kemudian mencari lebih banyak dalil tentang Ihyaul Mawat dan menemukan hadis Nabi Muhammad ﷺ yang berbunyi, "Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Ini semakin membulatkan tekadnya untuk membangun sesuatu yang berarti dari lahan kosong yang ada di pinggir desanya. Dengan tekun, ia membersihkan tanah, menggali sumur, dan menanam berbagai tanaman. Ia sadar bahwa ada beberapa macam Ihyaul Mawat, seperti bercocok tanam, membangun tempat tinggal, atau membuat sarana yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti sekolah dan tempat ibadah.
Dalam beberapa tahun, tanah yang dulu tandus berubah menjadi ladang hijau penuh kehidupan. Kehidupan desa menjadi lebih makmur, dan banyak warga terinspirasi oleh usaha Hasan. Ia tidak hanya memperoleh manfaat duniawi, tetapi juga pahala dari Allah karena telah mengikuti ajaran Islam untuk menghidupkan kembali tanah yang tidak digunakan. Hasan pun menyadari bahwa Ihyaul Mawat bukan sekadar tentang tanah, tetapi juga semangat untuk menghidupkan harapan dan membangun kehidupan yang lebih baik.
(Pilih 2 jawaban yang benar!)
Dampak positif ihyaul mawat adalah...
Meningkatkan produktivitas tanah
Menimbulkan konflik kepemilikan
Memberikan manfaat ekonomi.
Merugikan pemilik tanah sekitar.
Menimbulkan perkelahian.
Stimulus 1: Ihyaul Mawat dalam kepemilikan Islam
Di suatu desa kecil yang dikelilingi tanah tandus, hiduplah seorang pemuda bernama Hasan. Ia sering mendengar istilah Ihyaul Mawat, yang berarti menghidupkan kembali tanah mati—tanah yang belum dimanfaatkan atau terbengkalai. Hasan teringat firman Allah dalam Al-Qur’an, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang tanah yang mati. Katakanlah: Allah akan menghidupkannya dan menjadikannya subur." (QS. Al-Baqarah: 164). Dari sini, ia memahami bahwa Islam sangat menganjurkan usaha untuk mengelola tanah yang tidak produktif agar bermanfaat bagi kehidupan manusia dan kesejahteraan masyarakat.
Hasan kemudian mencari lebih banyak dalil tentang Ihyaul Mawat dan menemukan hadis Nabi Muhammad ﷺ yang berbunyi, "Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Ini semakin membulatkan tekadnya untuk membangun sesuatu yang berarti dari lahan kosong yang ada di pinggir desanya. Dengan tekun, ia membersihkan tanah, menggali sumur, dan menanam berbagai tanaman. Ia sadar bahwa ada beberapa macam Ihyaul Mawat, seperti bercocok tanam, membangun tempat tinggal, atau membuat sarana yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti sekolah dan tempat ibadah.
Dalam beberapa tahun, tanah yang dulu tandus berubah menjadi ladang hijau penuh kehidupan. Kehidupan desa menjadi lebih makmur, dan banyak warga terinspirasi oleh usaha Hasan. Ia tidak hanya memperoleh manfaat duniawi, tetapi juga pahala dari Allah karena telah mengikuti ajaran Islam untuk menghidupkan kembali tanah yang tidak digunakan. Hasan pun menyadari bahwa Ihyaul Mawat bukan sekadar tentang tanah, tetapi juga semangat untuk menghidupkan harapan dan membangun kehidupan yang lebih baik.
(Pilih 2 jawaban yang benar!)
Jika seseorang menghidupkan tanah mati, tetapi ternyata ada pemiliknya yang tidak diketahui, hukumnya...
Sah asalkan sudah diolah.
Tidak sah dan harus dikembalikan.
Sah jika pemiliknya merelaka
Tetap sah selama tidak ada klaim.
Tetap sah selama tidak ada pemiliknya.
Stimulus 1: Ihyaul Mawat dalam kepemilikan Islam
Di suatu desa kecil yang dikelilingi tanah tandus, hiduplah seorang pemuda bernama Hasan. Ia sering mendengar istilah Ihyaul Mawat, yang berarti menghidupkan kembali tanah mati—tanah yang belum dimanfaatkan atau terbengkalai. Hasan teringat firman Allah dalam Al-Qur’an, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang tanah yang mati. Katakanlah: Allah akan menghidupkannya dan menjadikannya subur." (QS. Al-Baqarah: 164). Dari sini, ia memahami bahwa Islam sangat menganjurkan usaha untuk mengelola tanah yang tidak produktif agar bermanfaat bagi kehidupan manusia dan kesejahteraan masyarakat.
Hasan kemudian mencari lebih banyak dalil tentang Ihyaul Mawat dan menemukan hadis Nabi Muhammad ﷺ yang berbunyi, "Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Ini semakin membulatkan tekadnya untuk membangun sesuatu yang berarti dari lahan kosong yang ada di pinggir desanya. Dengan tekun, ia membersihkan tanah, menggali sumur, dan menanam berbagai tanaman. Ia sadar bahwa ada beberapa macam Ihyaul Mawat, seperti bercocok tanam, membangun tempat tinggal, atau membuat sarana yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti sekolah dan tempat ibadah.
Dalam beberapa tahun, tanah yang dulu tandus berubah menjadi ladang hijau penuh kehidupan. Kehidupan desa menjadi lebih makmur, dan banyak warga terinspirasi oleh usaha Hasan. Ia tidak hanya memperoleh manfaat duniawi, tetapi juga pahala dari Allah karena telah mengikuti ajaran Islam untuk menghidupkan kembali tanah yang tidak digunakan. Hasan pun menyadari bahwa Ihyaul Mawat bukan sekadar tentang tanah, tetapi juga semangat untuk menghidupkan harapan dan membangun kehidupan yang lebih baik.
(Pilih 2 jawaban yang benar!)
Manakah yang termasuk syarat sah ihyaul mawat?
Tanah tersebut tidak dimiliki oleh siapa pun (mawat).
Tanah tersebut berada di wilayah negara Islam
Tanah dihidupkan tanpa merugikan hak orang lain
Tanah tersebut sudah ditanami sebelumnya
Tanah tersebut sudah ada pemiliknya.
Stimulus 1: Ihyaul Mawat dalam kepemilikan Islam
Di suatu desa kecil yang dikelilingi tanah tandus, hiduplah seorang pemuda bernama Hasan. Ia sering mendengar istilah Ihyaul Mawat, yang berarti menghidupkan kembali tanah mati—tanah yang belum dimanfaatkan atau terbengkalai. Hasan teringat firman Allah dalam Al-Qur’an, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang tanah yang mati. Katakanlah: Allah akan menghidupkannya dan menjadikannya subur." (QS. Al-Baqarah: 164). Dari sini, ia memahami bahwa Islam sangat menganjurkan usaha untuk mengelola tanah yang tidak produktif agar bermanfaat bagi kehidupan manusia dan kesejahteraan masyarakat.
Hasan kemudian mencari lebih banyak dalil tentang Ihyaul Mawat dan menemukan hadis Nabi Muhammad ﷺ yang berbunyi, "Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Ini semakin membulatkan tekadnya untuk membangun sesuatu yang berarti dari lahan kosong yang ada di pinggir desanya. Dengan tekun, ia membersihkan tanah, menggali sumur, dan menanam berbagai tanaman. Ia sadar bahwa ada beberapa macam Ihyaul Mawat, seperti bercocok tanam, membangun tempat tinggal, atau membuat sarana yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti sekolah dan tempat ibadah.
Dalam beberapa tahun, tanah yang dulu tandus berubah menjadi ladang hijau penuh kehidupan. Kehidupan desa menjadi lebih makmur, dan banyak warga terinspirasi oleh usaha Hasan. Ia tidak hanya memperoleh manfaat duniawi, tetapi juga pahala dari Allah karena telah mengikuti ajaran Islam untuk menghidupkan kembali tanah yang tidak digunakan. Hasan pun menyadari bahwa Ihyaul Mawat bukan sekadar tentang tanah, tetapi juga semangat untuk menghidupkan harapan dan membangun kehidupan yang lebih baik.
Pilih benar atau salah untuk pernyataan dibawah ini
Bahwa Islam sangat menganjurkan usaha untuk mengelola tanah yang tidak produktif agar bermanfaat bagi kehidupan manusia dan kesejahteraan masyarakat disebut dengan Ihyaul Mawat...
Benar
Salah
Stimulus 1: Ihyaul Mawat dalam kepemilikan Islam
Di suatu desa kecil yang dikelilingi tanah tandus, hiduplah seorang pemuda bernama Hasan. Ia sering mendengar istilah Ihyaul Mawat, yang berarti menghidupkan kembali tanah mati—tanah yang belum dimanfaatkan atau terbengkalai. Hasan teringat firman Allah dalam Al-Qur’an, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang tanah yang mati. Katakanlah: Allah akan menghidupkannya dan menjadikannya subur." (QS. Al-Baqarah: 164). Dari sini, ia memahami bahwa Islam sangat menganjurkan usaha untuk mengelola tanah yang tidak produktif agar bermanfaat bagi kehidupan manusia dan kesejahteraan masyarakat.
Hasan kemudian mencari lebih banyak dalil tentang Ihyaul Mawat dan menemukan hadis Nabi Muhammad ﷺ yang berbunyi, "Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Ini semakin membulatkan tekadnya untuk membangun sesuatu yang berarti dari lahan kosong yang ada di pinggir desanya. Dengan tekun, ia membersihkan tanah, menggali sumur, dan menanam berbagai tanaman. Ia sadar bahwa ada beberapa macam Ihyaul Mawat, seperti bercocok tanam, membangun tempat tinggal, atau membuat sarana yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti sekolah dan tempat ibadah.
Dalam beberapa tahun, tanah yang dulu tandus berubah menjadi ladang hijau penuh kehidupan. Kehidupan desa menjadi lebih makmur, dan banyak warga terinspirasi oleh usaha Hasan. Ia tidak hanya memperoleh manfaat duniawi, tetapi juga pahala dari Allah karena telah mengikuti ajaran Islam untuk menghidupkan kembali tanah yang tidak digunakan. Hasan pun menyadari bahwa Ihyaul Mawat bukan sekadar tentang tanah, tetapi juga semangat untuk menghidupkan harapan dan membangun kehidupan yang lebih baik.menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.
Pilih benar atau salah untuk pernyataan dibawah ini
menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya
Benar
Salah
Stimulus 1: Ihyaul Mawat dalam kepemilikan Islam
Di suatu desa kecil yang dikelilingi tanah tandus, hiduplah seorang pemuda bernama Hasan. Ia sering mendengar istilah Ihyaul Mawat, yang berarti menghidupkan kembali tanah mati—tanah yang belum dimanfaatkan atau terbengkalai. Hasan teringat firman Allah dalam Al-Qur’an, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang tanah yang mati. Katakanlah: Allah akan menghidupkannya dan menjadikannya subur." (QS. Al-Baqarah: 164). Dari sini, ia memahami bahwa Islam sangat menganjurkan usaha untuk mengelola tanah yang tidak produktif agar bermanfaat bagi kehidupan manusia dan kesejahteraan masyarakat.
Hasan kemudian mencari lebih banyak dalil tentang Ihyaul Mawat dan menemukan hadis Nabi Muhammad ﷺ yang berbunyi, "Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Ini semakin membulatkan tekadnya untuk membangun sesuatu yang berarti dari lahan kosong yang ada di pinggir desanya. Dengan tekun, ia membersihkan tanah, menggali sumur, dan menanam berbagai tanaman. Ia sadar bahwa ada beberapa macam Ihyaul Mawat, seperti bercocok tanam, membangun tempat tinggal, atau membuat sarana yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti sekolah dan tempat ibadah.
Dalam beberapa tahun, tanah yang dulu tandus berubah menjadi ladang hijau penuh kehidupan. Kehidupan desa menjadi lebih makmur, dan banyak warga terinspirasi oleh usaha Hasan. Ia tidak hanya memperoleh manfaat duniawi, tetapi juga pahala dari Allah karena telah mengikuti ajaran Islam untuk menghidupkan kembali tanah yang tidak digunakan. Hasan pun menyadari bahwa Ihyaul Mawat bukan sekadar tentang tanah, tetapi juga semangat untuk menghidupkan harapan dan membangun kehidupan yang lebih baik.
Pilih benar atau salah untuk pernyataan dibawah ini
Menurut teks, ada beberapa macam Ihyaul Mawat, seperti bercocok tanam, membangun tempat tinggal, atau membuat sarana yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti sekolah dan tempat ibadah.
Benar
Salah
Stimulus 2:
Tata cara pelaksanaan ibadah haji di Indonesia
Ibadah haji di Indonesia diawali dengan pendaftaran melalui sistem online di Kementerian Agama. Calon jamaah harus memenuhi persyaratan seperti memiliki KTP, paspor, serta bukti kesehatan dan finansial. Setelah dinyatakan lolos, jamaah akan mengikuti manasik haji, yaitu latihan praktik ibadah haji seperti tawaf, sa'i, dan wukuf, yang diselenggarakan oleh pemerintah atau penyelenggara haji swasta.
Pelaksanaan haji dimulai dengan keberangkatan jamaah ke Arab Saudi melalui embarkasi haji di berbagai kota di Indonesia. Setibanya di Mekah, jamaah melakukan umrah terlebih dahulu, yaitu tawaf mengelilingi Ka'bah dan sa'i antara bukit Safa dan Marwah. Setelah itu, jamaah menunggu waktu wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, yang menjadi puncak ibadah haji. Jamaah juga harus bermalam di Muzdalifah dan melempar jumrah di Mina.
Setelah menyelesaikan rangkaian haji, jamaah kembali ke Mekah untuk melaksanakan tawaf ifadah dan sa'i sebagai bagian dari rukun haji. Sebelum pulang ke Indonesia, jamaah melakukan tawaf wada' sebagai penghormatan terakhir ke Ka'bah. Seluruh proses haji diawasi oleh petugas Kementerian Agama dan pemerintah Arab Saudi untuk memastikan kelancaran ibadah. Jamaah yang telah selesai berhaji kemudian diberi gelar haji atau hajah sebagai tanda telah menyempurnakan rukun Islam kelima.
(Pilih 2 jawaban yang benar!)
Apa saja persyaratan utama untuk mendaftar haji di Indonesia?
Memiliki KTP dan paspor
Sudah menikah
Lulus tes keagamaan
Membuktikan kesehatan dan kemampuan finansial
Memiliki visa kerja di Arab Saudi
Stimulus 2:
Tata cara pelaksanaan ibadah haji di Indonesia
Ibadah haji di Indonesia diawali dengan pendaftaran melalui sistem online di Kementerian Agama. Calon jamaah harus memenuhi persyaratan seperti memiliki KTP, paspor, serta bukti kesehatan dan finansial. Setelah dinyatakan lolos, jamaah akan mengikuti manasik haji, yaitu latihan praktik ibadah haji seperti tawaf, sa'i, dan wukuf, yang diselenggarakan oleh pemerintah atau penyelenggara haji swasta.
Pelaksanaan haji dimulai dengan keberangkatan jamaah ke Arab Saudi melalui embarkasi haji di berbagai kota di Indonesia. Setibanya di Mekah, jamaah melakukan umrah terlebih dahulu, yaitu tawaf mengelilingi Ka'bah dan sa'i antara bukit Safa dan Marwah. Setelah itu, jamaah menunggu waktu wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, yang menjadi puncak ibadah haji. Jamaah juga harus bermalam di Muzdalifah dan melempar jumrah di Mina.
Setelah menyelesaikan rangkaian haji, jamaah kembali ke Mekah untuk melaksanakan tawaf ifadah dan sa'i sebagai bagian dari rukun haji. Sebelum pulang ke Indonesia, jamaah melakukan tawaf wada' sebagai penghormatan terakhir ke Ka'bah. Seluruh proses haji diawasi oleh petugas Kementerian Agama dan pemerintah Arab Saudi untuk memastikan kelancaran ibadah. Jamaah yang telah selesai berhaji kemudian diberi gelar haji atau hajah sebagai tanda telah menyempurnakan rukun Islam kelima.
(Pilih 2 jawaban yang benar!)
Kegiatan apa saja yang dilakukan dalam manasik haji?
Latihan tawaf dan sa'i
Pembelajaran bahasa Arab
Simulasi wukuf di Arafah
Ujian tertulis tentang fiqih haji
Praktik melempar jumrah
Stimulus 2:
Tata cara pelaksanaan ibadah haji di Indonesia
Ibadah haji di Indonesia diawali dengan pendaftaran melalui sistem online di Kementerian Agama. Calon jamaah harus memenuhi persyaratan seperti memiliki KTP, paspor, serta bukti kesehatan dan finansial. Setelah dinyatakan lolos, jamaah akan mengikuti manasik haji, yaitu latihan praktik ibadah haji seperti tawaf, sa'i, dan wukuf, yang diselenggarakan oleh pemerintah atau penyelenggara haji swasta.
Pelaksanaan haji dimulai dengan keberangkatan jamaah ke Arab Saudi melalui embarkasi haji di berbagai kota di Indonesia. Setibanya di Mekah, jamaah melakukan umrah terlebih dahulu, yaitu tawaf mengelilingi Ka'bah dan sa'i antara bukit Safa dan Marwah. Setelah itu, jamaah menunggu waktu wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, yang menjadi puncak ibadah haji. Jamaah juga harus bermalam di Muzdalifah dan melempar jumrah di Mina.
Setelah menyelesaikan rangkaian haji, jamaah kembali ke Mekah untuk melaksanakan tawaf ifadah dan sa'i sebagai bagian dari rukun haji. Sebelum pulang ke Indonesia, jamaah melakukan tawaf wada' sebagai penghormatan terakhir ke Ka'bah. Seluruh proses haji diawasi oleh petugas Kementerian Agama dan pemerintah Arab Saudi untuk memastikan kelancaran ibadah. Jamaah yang telah selesai berhaji kemudian diberi gelar haji atau hajah sebagai tanda telah menyempurnakan rukun Islam kelima.
(Pilih 2 jawaban yang benar!)
Apa saja rukun haji yang wajib dilaksanakan?
Wukuf di Arafah
Bermalam di Mina selama 10 hari
Tawaf ifadah
Shalat sunnah di Masjidil Haram
Sa'i antara Safa dan Marwah
Stimulus 2:
Tata cara pelaksanaan ibadah haji di Indonesia
Ibadah haji di Indonesia diawali dengan pendaftaran melalui sistem online di Kementerian Agama. Calon jamaah harus memenuhi persyaratan seperti memiliki KTP, paspor, serta bukti kesehatan dan finansial. Setelah dinyatakan lolos, jamaah akan mengikuti manasik haji, yaitu latihan praktik ibadah haji seperti tawaf, sa'i, dan wukuf, yang diselenggarakan oleh pemerintah atau penyelenggara haji swasta.
Pelaksanaan haji dimulai dengan keberangkatan jamaah ke Arab Saudi melalui embarkasi haji di berbagai kota di Indonesia. Setibanya di Mekah, jamaah melakukan umrah terlebih dahulu, yaitu tawaf mengelilingi Ka'bah dan sa'i antara bukit Safa dan Marwah. Setelah itu, jamaah menunggu waktu wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, yang menjadi puncak ibadah haji. Jamaah juga harus bermalam di Muzdalifah dan melempar jumrah di Mina.
Setelah menyelesaikan rangkaian haji, jamaah kembali ke Mekah untuk melaksanakan tawaf ifadah dan sa'i sebagai bagian dari rukun haji. Sebelum pulang ke Indonesia, jamaah melakukan tawaf wada' sebagai penghormatan terakhir ke Ka'bah. Seluruh proses haji diawasi oleh petugas Kementerian Agama dan pemerintah Arab Saudi untuk memastikan kelancaran ibadah. Jamaah yang telah selesai berhaji kemudian diberi gelar haji atau hajah sebagai tanda telah menyempurnakan rukun Islam kelima.
(Pilih 2 jawaban yang benar!)
Apa yang dilakukan jamaah setelah tiba di Mekah?
Langsung wukuf di Arafah
Melaksanakan umrah terlebih dahulu
Mengunjungi Madinah
Tawaf mengelilingi Ka'bah
Bermalam di Muzdalifah
Stimulus 2:
Tata cara pelaksanaan ibadah haji di Indonesia
Ibadah haji di Indonesia diawali dengan pendaftaran melalui sistem online di Kementerian Agama. Calon jamaah harus memenuhi persyaratan seperti memiliki KTP, paspor, serta bukti kesehatan dan finansial. Setelah dinyatakan lolos, jamaah akan mengikuti manasik haji, yaitu latihan praktik ibadah haji seperti tawaf, sa'i, dan wukuf, yang diselenggarakan oleh pemerintah atau penyelenggara haji swasta.
Pelaksanaan haji dimulai dengan keberangkatan jamaah ke Arab Saudi melalui embarkasi haji di berbagai kota di Indonesia. Setibanya di Mekah, jamaah melakukan umrah terlebih dahulu, yaitu tawaf mengelilingi Ka'bah dan sa'i antara bukit Safa dan Marwah. Setelah itu, jamaah menunggu waktu wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, yang menjadi puncak ibadah haji. Jamaah juga harus bermalam di Muzdalifah dan melempar jumrah di Mina.
Setelah menyelesaikan rangkaian haji, jamaah kembali ke Mekah untuk melaksanakan tawaf ifadah dan sa'i sebagai bagian dari rukun haji. Sebelum pulang ke Indonesia, jamaah melakukan tawaf wada' sebagai penghormatan terakhir ke Ka'bah. Seluruh proses haji diawasi oleh petugas Kementerian Agama dan pemerintah Arab Saudi untuk memastikan kelancaran ibadah. Jamaah yang telah selesai berhaji kemudian diberi gelar haji atau hajah sebagai tanda telah menyempurnakan rukun Islam kelima.
(Pilih 2 jawaban yang benar!)
Kegiatan apa yang dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijjah?
elempar jumrah di Mina
Wukuf di Arafah
Tawaf wada'
Bermalam di Muzdalifah
Sa'i antara Safa dan Marwah
Stimulus 2:
Tata cara pelaksanaan ibadah haji di Indonesia
Ibadah haji di Indonesia diawali dengan pendaftaran melalui sistem online di Kementerian Agama. Calon jamaah harus memenuhi persyaratan seperti memiliki KTP, paspor, serta bukti kesehatan dan finansial. Setelah dinyatakan lolos, jamaah akan mengikuti manasik haji, yaitu latihan praktik ibadah haji seperti tawaf, sa'i, dan wukuf, yang diselenggarakan oleh pemerintah atau penyelenggara haji swasta.
Pelaksanaan haji dimulai dengan keberangkatan jamaah ke Arab Saudi melalui embarkasi haji di berbagai kota di Indonesia. Setibanya di Mekah, jamaah melakukan umrah terlebih dahulu, yaitu tawaf mengelilingi Ka'bah dan sa'i antara bukit Safa dan Marwah. Setelah itu, jamaah menunggu waktu wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, yang menjadi puncak ibadah haji. Jamaah juga harus bermalam di Muzdalifah dan melempar jumrah di Mina.
Setelah menyelesaikan rangkaian haji, jamaah kembali ke Mekah untuk melaksanakan tawaf ifadah dan sa'i sebagai bagian dari rukun haji. Sebelum pulang ke Indonesia, jamaah melakukan tawaf wada' sebagai penghormatan terakhir ke Ka'bah. Seluruh proses haji diawasi oleh petugas Kementerian Agama dan pemerintah Arab Saudi untuk memastikan kelancaran ibadah. Jamaah yang telah selesai berhaji kemudian diberi gelar haji atau hajah sebagai tanda telah menyempurnakan rukun Islam kelima.
(Pilih 2 jawaban yang benar!)
Apa yang dilakukan jamaah sebelum pulang ke Indonesia?
Tawaf ifadah
Tawaf wada'
Kembali ke MinaShalat di Masjid Nabawi
Mengunjungi Jabal Nur
Stimulus 2:
Tata cara pelaksanaan ibadah haji di Indonesia
Ibadah haji di Indonesia diawali dengan pendaftaran melalui sistem online di Kementerian Agama. Calon jamaah harus memenuhi persyaratan seperti memiliki KTP, paspor, serta bukti kesehatan dan finansial. Setelah dinyatakan lolos, jamaah akan mengikuti manasik haji, yaitu latihan praktik ibadah haji seperti tawaf, sa'i, dan wukuf, yang diselenggarakan oleh pemerintah atau penyelenggara haji swasta.
Pelaksanaan haji dimulai dengan keberangkatan jamaah ke Arab Saudi melalui embarkasi haji di berbagai kota di Indonesia. Setibanya di Mekah, jamaah melakukan umrah terlebih dahulu, yaitu tawaf mengelilingi Ka'bah dan sa'i antara bukit Safa dan Marwah. Setelah itu, jamaah menunggu waktu wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, yang menjadi puncak ibadah haji. Jamaah juga harus bermalam di Muzdalifah dan melempar jumrah di Mina.
Setelah menyelesaikan rangkaian haji, jamaah kembali ke Mekah untuk melaksanakan tawaf ifadah dan sa'i sebagai bagian dari rukun haji. Sebelum pulang ke Indonesia, jamaah melakukan tawaf wada' sebagai penghormatan terakhir ke Ka'bah. Seluruh proses haji diawasi oleh petugas Kementerian Agama dan pemerintah Arab Saudi untuk memastikan kelancaran ibadah. Jamaah yang telah selesai berhaji kemudian diberi gelar haji atau hajah sebagai tanda telah menyempurnakan rukun Islam kelima.
(Pilih 2 jawaban yang benar!)
Apa peran Kementerian Agama dalam penyelenggaraan haji?
Mengawasi seluruh proses ibadah haji
Memberikan beasiswa haji
Menyediakan akomodasi gratis di Mekah
Menyelenggarakan manasik haji
Mengurus visa kerja jamaah
Stimulus 2:
Tata cara pelaksanaan ibadah haji di Indonesia
Ibadah haji di Indonesia diawali dengan pendaftaran melalui sistem online di Kementerian Agama. Calon jamaah harus memenuhi persyaratan seperti memiliki KTP, paspor, serta bukti kesehatan dan finansial. Setelah dinyatakan lolos, jamaah akan mengikuti manasik haji, yaitu latihan praktik ibadah haji seperti tawaf, sa'i, dan wukuf, yang diselenggarakan oleh pemerintah atau penyelenggara haji swasta.
Pelaksanaan haji dimulai dengan keberangkatan jamaah ke Arab Saudi melalui embarkasi haji di berbagai kota di Indonesia. Setibanya di Mekah, jamaah melakukan umrah terlebih dahulu, yaitu tawaf mengelilingi Ka'bah dan sa'i antara bukit Safa dan Marwah. Setelah itu, jamaah menunggu waktu wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, yang menjadi puncak ibadah haji. Jamaah juga harus bermalam di Muzdalifah dan melempar jumrah di Mina.
Setelah menyelesaikan rangkaian haji, jamaah kembali ke Mekah untuk melaksanakan tawaf ifadah dan sa'i sebagai bagian dari rukun haji. Sebelum pulang ke Indonesia, jamaah melakukan tawaf wada' sebagai penghormatan terakhir ke Ka'bah. Seluruh proses haji diawasi oleh petugas Kementerian Agama dan pemerintah Arab Saudi untuk memastikan kelancaran ibadah. Jamaah yang telah selesai berhaji kemudian diberi gelar haji atau hajah sebagai tanda telah menyempurnakan rukun Islam kelima.
Apa tujuan diadakannya manasik haji sebelum keberangkatan?
Memperkenalkan budaya Arab Saudi
Melatih jamaah dalam praktik ibadah haji
Menguji kemampuan fisik jamaah
Memilih ketua kelompok haji
Memilih Jamaah yang kuat
Stimulus 2:
Tata cara pelaksanaan ibadah haji di Indonesia
Ibadah haji di Indonesia diawali dengan pendaftaran melalui sistem online di Kementerian Agama. Calon jamaah harus memenuhi persyaratan seperti memiliki KTP, paspor, serta bukti kesehatan dan finansial. Setelah dinyatakan lolos, jamaah akan mengikuti manasik haji, yaitu latihan praktik ibadah haji seperti tawaf, sa'i, dan wukuf, yang diselenggarakan oleh pemerintah atau penyelenggara haji swasta.
Pelaksanaan haji dimulai dengan keberangkatan jamaah ke Arab Saudi melalui embarkasi haji di berbagai kota di Indonesia. Setibanya di Mekah, jamaah melakukan umrah terlebih dahulu, yaitu tawaf mengelilingi Ka'bah dan sa'i antara bukit Safa dan Marwah. Setelah itu, jamaah menunggu waktu wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, yang menjadi puncak ibadah haji. Jamaah juga harus bermalam di Muzdalifah dan melempar jumrah di Mina.
Setelah menyelesaikan rangkaian haji, jamaah kembali ke Mekah untuk melaksanakan tawaf ifadah dan sa'i sebagai bagian dari rukun haji. Sebelum pulang ke Indonesia, jamaah melakukan tawaf wada' sebagai penghormatan terakhir ke Ka'bah. Seluruh proses haji diawasi oleh petugas Kementerian Agama dan pemerintah Arab Saudi untuk memastikan kelancaran ibadah. Jamaah yang telah selesai berhaji kemudian diberi gelar haji atau hajah sebagai tanda telah menyempurnakan rukun Islam kelima.
Apa nama tawaf terakhir yang dilakukan sebelum pulang ke Indonesia?
Tawaf qudum
Tawaf ifadah
Tawaf wada'
Tawaf sunnah
Tawaf wajib
Stimulus 2:
Tata cara pelaksanaan ibadah haji di Indonesia
Ibadah haji di Indonesia diawali dengan pendaftaran melalui sistem online di Kementerian Agama. Calon jamaah harus memenuhi persyaratan seperti memiliki KTP, paspor, serta bukti kesehatan dan finansial. Setelah dinyatakan lolos, jamaah akan mengikuti manasik haji, yaitu latihan praktik ibadah haji seperti tawaf, sa'i, dan wukuf, yang diselenggarakan oleh pemerintah atau penyelenggara haji swasta.
Pelaksanaan haji dimulai dengan keberangkatan jamaah ke Arab Saudi melalui embarkasi haji di berbagai kota di Indonesia. Setibanya di Mekah, jamaah melakukan umrah terlebih dahulu, yaitu tawaf mengelilingi Ka'bah dan sa'i antara bukit Safa dan Marwah. Setelah itu, jamaah menunggu waktu wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, yang menjadi puncak ibadah haji. Jamaah juga harus bermalam di Muzdalifah dan melempar jumrah di Mina.
Setelah menyelesaikan rangkaian haji, jamaah kembali ke Mekah untuk melaksanakan tawaf ifadah dan sa'i sebagai bagian dari rukun haji. Sebelum pulang ke Indonesia, jamaah melakukan tawaf wada' sebagai penghormatan terakhir ke Ka'bah. Seluruh proses haji diawasi oleh petugas Kementerian Agama dan pemerintah Arab Saudi untuk memastikan kelancaran ibadah. Jamaah yang telah selesai berhaji kemudian diberi gelar haji atau hajah sebagai tanda telah menyempurnakan rukun Islam kelima.
Apa yang dilakukan jamaah setelah wukuf di Arafah?
Langsung pulang ke Indonesia
Bermalam di Muzdalifah
Tawaf ifadah
Umrah kedua
Umrah kedua
Stimulus 2:
Tata cara pelaksanaan ibadah haji di Indonesia
Ibadah haji di Indonesia diawali dengan pendaftaran melalui sistem online di Kementerian Agama. Calon jamaah harus memenuhi persyaratan seperti memiliki KTP, paspor, serta bukti kesehatan dan finansial. Setelah dinyatakan lolos, jamaah akan mengikuti manasik haji, yaitu latihan praktik ibadah haji seperti tawaf, sa'i, dan wukuf, yang diselenggarakan oleh pemerintah atau penyelenggara haji swasta.
Pelaksanaan haji dimulai dengan keberangkatan jamaah ke Arab Saudi melalui embarkasi haji di berbagai kota di Indonesia. Setibanya di Mekah, jamaah melakukan umrah terlebih dahulu, yaitu tawaf mengelilingi Ka'bah dan sa'i antara bukit Safa dan Marwah. Setelah itu, jamaah menunggu waktu wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, yang menjadi puncak ibadah haji. Jamaah juga harus bermalam di Muzdalifah dan melempar jumrah di Mina.
Setelah menyelesaikan rangkaian haji, jamaah kembali ke Mekah untuk melaksanakan tawaf ifadah dan sa'i sebagai bagian dari rukun haji. Sebelum pulang ke Indonesia, jamaah melakukan tawaf wada' sebagai penghormatan terakhir ke Ka'bah. Seluruh proses haji diawasi oleh petugas Kementerian Agama dan pemerintah Arab Saudi untuk memastikan kelancaran ibadah. Jamaah yang telah selesai berhaji kemudian diberi gelar haji atau hajah sebagai tanda telah menyempurnakan rukun Islam kelima.
Gelar apa yang diberikan kepada jamaah yang telah menyelesaikan ibadah haji?
Ustadz/Ustadzah
Haji/Hajah
Syekh
Muallim
Muadzin
Stimulus 2:
Tata cara pelaksanaan ibadah haji di Indonesia
Ibadah haji di Indonesia diawali dengan pendaftaran melalui sistem online di Kementerian Agama. Calon jamaah harus memenuhi persyaratan seperti memiliki KTP, paspor, serta bukti kesehatan dan finansial. Setelah dinyatakan lolos, jamaah akan mengikuti manasik haji, yaitu latihan praktik ibadah haji seperti tawaf, sa'i, dan wukuf, yang diselenggarakan oleh pemerintah atau penyelenggara haji swasta.
Pelaksanaan haji dimulai dengan keberangkatan jamaah ke Arab Saudi melalui embarkasi haji di berbagai kota di Indonesia. Setibanya di Mekah, jamaah melakukan umrah terlebih dahulu, yaitu tawaf mengelilingi Ka'bah dan sa'i antara bukit Safa dan Marwah. Setelah itu, jamaah menunggu waktu wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, yang menjadi puncak ibadah haji. Jamaah juga harus bermalam di Muzdalifah dan melempar jumrah di Mina.
Setelah menyelesaikan rangkaian haji, jamaah kembali ke Mekah untuk melaksanakan tawaf ifadah dan sa'i sebagai bagian dari rukun haji. Sebelum pulang ke Indonesia, jamaah melakukan tawaf wada' sebagai penghormatan terakhir ke Ka'bah. Seluruh proses haji diawasi oleh petugas Kementerian Agama dan pemerintah Arab Saudi untuk memastikan kelancaran ibadah. Jamaah yang telah selesai berhaji kemudian diberi gelar haji atau hajah sebagai tanda telah menyempurnakan rukun Islam kelima.
Menurut syariat Islam, haji adalah...
Ibadah tahunan di Masjidil Haram
Kewajiban sekali seumur hidup bagi yang mampu
Sunnah muakkad bagi setiap muslim
Ibadah yang boleh dilakukan berkali-kali
Kewajiban bagi semua muslim tanpa terkecuali
Stimulus 2:
Tata cara pelaksanaan ibadah haji di Indonesia
Ibadah haji di Indonesia diawali dengan pendaftaran melalui sistem online di Kementerian Agama. Calon jamaah harus memenuhi persyaratan seperti memiliki KTP, paspor, serta bukti kesehatan dan finansial. Setelah dinyatakan lolos, jamaah akan mengikuti manasik haji, yaitu latihan praktik ibadah haji seperti tawaf, sa'i, dan wukuf, yang diselenggarakan oleh pemerintah atau penyelenggara haji swasta.
Pelaksanaan haji dimulai dengan keberangkatan jamaah ke Arab Saudi melalui embarkasi haji di berbagai kota di Indonesia. Setibanya di Mekah, jamaah melakukan umrah terlebih dahulu, yaitu tawaf mengelilingi Ka'bah dan sa'i antara bukit Safa dan Marwah. Setelah itu, jamaah menunggu waktu wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, yang menjadi puncak ibadah haji. Jamaah juga harus bermalam di Muzdalifah dan melempar jumrah di Mina.
Setelah menyelesaikan rangkaian haji, jamaah kembali ke Mekah untuk melaksanakan tawaf ifadah dan sa'i sebagai bagian dari rukun haji. Sebelum pulang ke Indonesia, jamaah melakukan tawaf wada' sebagai penghormatan terakhir ke Ka'bah. Seluruh proses haji diawasi oleh petugas Kementerian Agama dan pemerintah Arab Saudi untuk memastikan kelancaran ibadah. Jamaah yang telah selesai berhaji kemudian diberi gelar haji atau hajah sebagai tanda telah menyempurnakan rukun Islam kelima.
Pilih benar atau salah untuk pernyataan dibawah ini
Tawaf wada' dilakukan setelah semua rangkaian haji selesai dan sebelum pulang.
Benar
Salah
Stimulus 2:
Tata cara pelaksanaan ibadah haji di Indonesia
Ibadah haji di Indonesia diawali dengan pendaftaran melalui sistem online di Kementerian Agama. Calon jamaah harus memenuhi persyaratan seperti memiliki KTP, paspor, serta bukti kesehatan dan finansial. Setelah dinyatakan lolos, jamaah akan mengikuti manasik haji, yaitu latihan praktik ibadah haji seperti tawaf, sa'i, dan wukuf, yang diselenggarakan oleh pemerintah atau penyelenggara haji swasta.
Pelaksanaan haji dimulai dengan keberangkatan jamaah ke Arab Saudi melalui embarkasi haji di berbagai kota di Indonesia. Setibanya di Mekah, jamaah melakukan umrah terlebih dahulu, yaitu tawaf mengelilingi Ka'bah dan sa'i antara bukit Safa dan Marwah. Setelah itu, jamaah menunggu waktu wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, yang menjadi puncak ibadah haji. Jamaah juga harus bermalam di Muzdalifah dan melempar jumrah di Mina.
Setelah menyelesaikan rangkaian haji, jamaah kembali ke Mekah untuk melaksanakan tawaf ifadah dan sa'i sebagai bagian dari rukun haji. Sebelum pulang ke Indonesia, jamaah melakukan tawaf wada' sebagai penghormatan terakhir ke Ka'bah. Seluruh proses haji diawasi oleh petugas Kementerian Agama dan pemerintah Arab Saudi untuk memastikan kelancaran ibadah. Jamaah yang telah selesai berhaji kemudian diberi gelar haji atau hajah sebagai tanda telah menyempurnakan rukun Islam kelima.
Pilih benar atau salah untuk pernyataan dibawah ini
Wukuf di Arafah dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Benar
Salah
