Font size
WorksheetsEvaluasi Kemampuan Teknis Perpajakan Tengah Tahun 2025
Total questions: 100
Worksheet time: 1hrs 3mins
Sebagai Wajib Pajak Hak dan Kewajiban saat proses Pemeriksaan adalah memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan yang sesuai dengan kategori berikut ini …..
Objek Observasi
Objek yang terutang pajak
Data Elektronik diluar pembukuan
Surat Dinas
Jangka waktu Wajib Pajak memenuhi dan menyampaikan dokumen yang diminta oleh Pemeriksa adalah paling lama …. terhitung sejak surat permintaan dimaksud disampaikan
7 hari
30 hari
60 hari
90 hari
Berdasarkan PMK 15 Tahun 2025 Pemeriksaan harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah sebagai berikut, kecuali ….
Mendasarkan hasil temuan Pemeriksaan berdasarkan ketentuan peraturan perpajaka
Melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan
Melaksanakan Pemeriksaan di lokasi Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
Melakukan penyitaan Objek Pajak sebelum adanya pengujian teknis pemeriksaan
Pada Metode Pemeriksaan terdapat metode langsung dan tidak langsung, Metode Pemeriksaan tidak langsung terdiri atas Pendekatan sebagai berikut .....
Kualitatif
Observatif
Net Worth
Norminatif
Teknik-teknik Pemeriksaan yang dapat digunakan Pemeriksa Pajak adalah sebagai berikut, kecuali ….
pengujian keterkaitan
ekualisasi
sampling
FGD
Penyampaian tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PKM Nomor 15 Tahun 2025 paling lambat dalam jangka waktu …. Terhitung sejak tanggal diterimanya SPHP oleh Wajib Pajak.
3 hari kerja
5 hari kerja
7 hari kerja
10 hari kerja
Permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dapat dilakukan, dalam hal sebagai berikut ….
Risalah pembahasan belum ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak
Adanya Keputusan musyawarah mufakat antara tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak
Berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan telah ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak
Pada dasar hukum koreksi terdapat perbedaan pendapat yang terbatas antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Pengajuan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, Wajib Pajak menyampaikan surat pemohonan kepada Lembaga berikut ….
Kementrian Keuangan
Pengadilan Negeri
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Mahkamah Agung
Berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2025 Tugas Tim Quality Assurance adalah sebagai berikut ….
Melakukan penyitaan objek pajak bergerak/tidak bergerak dari Wajib Pajak
Memberikan Keputusan atas perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak
Melakukan pembahasan dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PKM Nomor 15 Tahun 2025
Menyediakan tim ahli untuk proses pemeriksaan pajak terhadap objek pajak yang dimiliki oleh Wajib Pajak
Berikut yang tidak termasuk dalam tujuan lain dari Penambahan Kriteria Pemeriksaan sesuai dengan PMK-15 Tahun 2025 adalah sebagai berikut ….
Pencabutan SKT Objek PBB
Pengalihan Objek Pajak menjadi Objek Non-Pajak
Penyelesaian permohonan kesepakatan harga transfer
Penetapan besarnya biaya pada tahapan eksplorasi
Matriks Perubahan dari PMK-17/PMK 256 yang dihapus di PMK 15 adalah .....
Pengaturan terkait kuesioner Pemeriksaan
Penangguhan Pemeriksaan
Penegasan mengenai penetapan secara jabatan
Pemulihan Penyimpanan Data Elektronik
Prosedur Pembahasan Temuan Sementara sebelum SPHP sesuai dengan PMK 15 adalah ….
Pemeriksa Pajak diwajibkan untuk mulai melakukan Pembahasan Temuan Sementara dengan Wajib Pajak paling lambat 1 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pengujian
Wajib pajak menyampaikan dokumen secara langsung atau melalui pos dan tidak bisa secara elektronik
Pemeriksa Pajak diwajibkan untuk menyampaikan Kuesioner Pemeriksaan kepada Wajib Pajak
Ketentuan pelimpahan kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan Pemeriksaan tidak diatur dalam PMK
Pada PMK 15 terdapat Perubahan Jangka Waktu Pemeriksaan dan Pembatasan Perpanjangan Jangka Waktu Pengujian pada Uji Kepatuhan proses pemeriksaan lengkap jangka waktu nya adalah ...
6 +2 bulan
5 bulan + 30 Hari Kerja
4 + 2 bulan
3 bulan + 30 Hari Kerja
Perpanjangan Jangka Waktu Pengujian sesuai pada PMK 15 tidak diberlakukan perpanjangan, kecuali atas pemeriksaan WP Grup dan TP maka dapat diperpanjang selama ....
2 bulan
3 bulan
4 bulan
5 bulan
Berdasarkan PER-11 berlaku mulai 2025 pada SPT Masa PPh Pasal 21/26 Formulir L-III berisi informasi terkait ….
Daftar Pemotongan Bulanan
Daftar Pemotongan Satu Tahun Pajak
Daftar SSP dan/atau Bukti Pemindahbukuan
Daftar Pemotongan selain Pegawai Tetap
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya berdasarkan PER-11 Tahun 2025 tercantum dalam ....
Formulir BPA1
Formulir BPA2
Formulir BP21
Formulir BP26
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala berdasarkan PER-11 Tahun 2025 tercantum dalam ....
Formulir BPA1
Formulir BPA2
Formulir BP21
Formulir BP26
Berdasarkan Pasal 9 Per-11/PJ/2025 dalam hal wajib pajak luar negeri ingin menerapkan ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda, maka wajib pajak wajib menunjukkan dokumen sebagai berikut ....
KTP
Akta Kelahiran
Paspor
Surat Domisili Luar Negeri
Berdasarkan Per-11/PJ/2025 dalam penerbitan bukti potong diwajibkan memiliki persyaratan berikut ini ....
Kode otorisasi kuasa wajib pajak
EFIN
Surat Keterangan
Nomor Induk Kependudukan
Sesuai yang diatur dalam Pasal 10 Per-11/PJ/2025 untuk pembetulan/pembatalan bukti potong harus memenuhi ketentuan dan syarat sebagai berikut .....
SPT Masa PPh Pasal 21/26 belum disubmit setelah tanggal pelaporan SPT Masa bulan yang bersangkutan
DJP sudah melakukan pemeriksaan terhadap SPT Masa PPh Pasal 21/26 untuk masa pajak yang bersangkutan
Bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 sedang diajukan restitusi
Bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 belum diajukan keberatan
Berdasarkan PER-11/2025 kode objek pajak 21-100-04 pada PPh 21 yang tidak final digunakan untuk objek pajak berikut ini ....
Imbalan kepada agen asuransi
Imbalan kepada tenaga ahli
Imbalan kepada Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu
Imbalan kepada distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya
Berdasarkan PER-11/2025 kode objek pajak PPh 21 yang final digunakan untuk upah pegawai tidak tetap yang dibayar harian, mingguan, atau satuan dengan peredaran bruto sampai dengan 2.500.000 sehari yang mendapatkan fasilitas di daerah tertentu, kode objek pajak yang benar adalah ....
21-100-27
21-100-29
21-100-31
21-100-37
Pada SPT PPh 21/26 berdasarakan Pasal 11 PER-11/PJ/2025 daftar pemotongan pajak PPh Pasal 21 /26 selain pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala rincian tersebut pada lampiran berikut ....
Formuir L1-A
Formulir L1-B
Formulir L-II
Formulir L-III
Apabila jumlah KB/LB Pemotongan PPh 21, maka dalam hal tersebut dilakukan kompensasi sebagai berikut, pernyataan yang benar adalah ....
Kurang bayar pemotongan PPh 21 dianggap nihil
Lebih bayar akan dikompensasikan ke masa berikutnya
Kurang bayar pemotongan PPh 21 dipotong 10% dari total
Lebih bayar akan dikompensasikan ke saldo deposit
Sejak diberlakukannya PER-11/PJ/2025 dalam SPT Masa PPh Unifikasi daftar PPh yang dibayar sendiri/disetor sendiri dan disetor digunggung terdapat dalam lampiran berikut ...
Formulir DOPP
Formulir DBP
Daftar I
Daftar II
Yang dimaksud dengan Formulir BPNR pada Bukti pemotongan/pemungutan PPh Unifikasi berformat standar, pernyataan berikut yang benar adalah ....
Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi yang digunakan untuk pemotongan/pemungutan PPh bagi wajib pajak dalam negeri
Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi yang digunakan untuk pemotongan/pemungutan PPh bagi Bentuk Usaha Tetap
Bukti pemotongan/pemungutan yang digunakan untuk pemotongan/pemungutan PPh untuk objek pajak yang sedang ditangguhkan
Bukti pemotongan/pemungutan yang digunakan untuk pemotongan/pemungutan PPh bagi wajib pajak luar negeri
Berikut yang tidak termuat dalam isi Bukti pemotongan/pemungutan PPh Unifikasi berformat standar adalah ...
Masa pajak dan tahun pajak
Jenis dan Manfaat objek pajak
Dasar pengenaan pajak
Tarif pajak
Apa yang dimaksud dengan “bukti pemotongan PPh unifikasi”?
Dokumen pelaporan SPT Tahunan
Bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor
Dokumen yang menunjukkan pemotongan dan penyetoran PPh oleh pemotong terhadap penerima penghasilan dalam satu dokumen terpadu
Surat pemberitahuan untuk mengikuti audit pajak
Penerbitan bukti pemotongan PPh unifikasi dilakukan oleh:
Wajib Pajak penerima penghasilan
Direktorat Jenderal Pajak
Pemotong atau pemungut pajak
Kantor Pelayanan Pajak
Menurut Pasal 22 ayat (1) PER‑11/PJ/2025, SPT Masa PPh Unifikasi terdiri dari:
Hanya formulir induk tanpa lampiran
Formulir induk dan tiga lampiran: Daftar I, Daftar II, dan Lampiran I
Formulir induk dan dua lampiran: Daftar I dan Lampiran I
Daftar bukti pemotongan, tanpa formulir induk
Pernyataan yang benar berikut ini terkait kondisi yang mengizinkan pemotong untuk membetulkan bukti potong PPh Pasal 21/26 berdasarkan PER‑11/PJ/2025 adalah ….
Jatuh tempo pelaporan telah lewat
Saat ada transaksi retur atau kesalahan pengisian
Setelah DJP mengirim surat pemeriksaan bukti permulaan
Setelah bukti potong diajukan keberatan
Setelah melakukan pembetulan, pembatalan, atau penambahan bukti potong, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah …
Menyampaikan Nota Keberatan
Melaporkan dalam SPT Masa PPh 21/26
Membayar denda administrasi
Mengajukan pengembalian PPh lebih bayar
Penambahan bukti potong PPh 21/26 baru bisa dilakukan jika …
DJP telah menyampaikan surat pemeriksaan SPT Masa
Bukti potong sebelumnya diajukan keberatan
Transaksi yang belum dilaporkan
Pembetulan atas bukti lampau gagal
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar dibuat melalui …
Aplikasi e‑SPT
Modul e‑Bupot Unifikasi dan ditandatangani secara elektronik
Surat manual kertas dengan cap basah
E‑form Pajak Penghasilan individu
Apa perbedaan utama bukti pemotongan pajak penghasilan antara Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN)?
WPDN tidak perlu dipotong pajak penghasilan
WPLN harus memiliki NPWP agar bisa diterbitkan bukti potong
WPLN dikenakan tarif final berdasarkan P3B atau Pasal 26, dan memerlukan dokumen tambahan seperti Surat Keterangan Domisili
Bukti potong hanya diberikan kepada WPDN
Apabila WPLN tidak menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD), maka pemotongan pajak dilakukan ...
Berdasarkan tarif P3B yang berlaku
Berdasarkan Pasal 21
Berdasarkan tarif umum Pasal 26 yaitu 20% dari penghasilan bruto
Berdasarkan tarif final Pasal 4 ayat (2)
Wajib Pajak Luar Negeri yang memanfaatkan tarif P3B wajib melampirkan ...
SPT Tahunan
Bukti bayar pajak dalam negeri
Surat Keterangan Domisili yang sah dari otoritas pajak negara domisili
Paspor dan Visa
Perbedaan format bukti potong antara WPDN dan WPLN terletak pada ...
Warna dokumen
Jenis pajak yang dikenakan
Jenis informasi tambahan seperti SKD
Tidak ada perbedaan sama sekali
Berdasarkan PER 11 Tahun 2025 setiap 1 (satu) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi harus memuat transaksi dengan...
Beberapa pihak dan beberapa objek pajak
Satu pihak, satu kode objek pajak, dan satu masa pajak
Banyak pihak sepanjang masa pajak sama
Transaksi bulanan dan tahunan secara bersamaan
Apabila terjadi kesalahan dalam pengisian Bukti Pemotongan Unifikasi, maka Wajib Pajak harus...
Mengajukan keberatan ke KPP
Menunggu surat tagihan pajak
Melakukan pembetulan atau pembatalan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi
Melaporkannya dalam SPT Tahunan
Berikut ini adalah contoh penghasilan dari sewa, kecuali …
Uang sewa apartemen
Uang sewa kendaraan
Uang sewa alat berat
Uang hasil jual rumah
Wajib pajak pribadi memiliki tabungan jangka panjang dalam bentuk deposito. Kode harta yang digunakan untuk melaporkan harta tersebut dalam SPT Tahunan adalah:
011
032
041
014
Manakah di bawah ini yang merupakan contoh harta dengan kode 051?
Saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia
Obligasi pemerintah
Reksadana
Surat utang perusahaan swasta
Penghasilan yang diperoleh dari usaha atau kegiatan bebas antara lain adalah:
Bonus karyawan dari perusahaan
Fee dokter yang membuka praktik pribadi
Honor sebagai pegawai lepas di kantor
Dividen dari saham
Berikut ini yang tidak termasuk penghasilan yang dikenakan pajak adalah:
Warisan dari orang tua
Honorarium sebagai dosen tamu
Royalti dari buku yang diterbitkan
Hasil jual beli saham
Berikut ini yang bukan termasuk subjek pajak orang pribadi dalam negeri adalah...
Warga negara Indonesia yang tinggal dan bekerja di luar negeri selama 2 tahun
Karyawan swasta yang bekerja di Jakarta
Pedagang kaki lima di Indonesia
Pensiunan yang tinggal di Surabaya dan menerima dana pensiun
Tarif PPh Final untuk penghasilan dari usaha UMKM dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun adalah...
0,5% dari omzet
1% dari omzet
5% dari laba bersih
10% dari omzet
Perbedaan utama antara tarif normal dan tarif final dalam PPh orang pribadi adalah...
Tarif final dikenakan berdasarkan jumlah aset, bukan penghasilan
Tarif normal lebih tinggi daripada tarif final
Tarif final tidak dapat digabung dengan penghasilan lain dan bersifat khusus
Tarif normal berlaku hanya bagi pengusaha
Berikut ini adalah penghasilan yang dikenakan PPh Final, kecuali...
Penghasilan dari sewa tanah dan bangunan
Penghasilan dari jasa konstruksi tertentu
Penghasilan dari usaha UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar
Gaji bulanan pegawai tetap
Penghasilan dari hadiah undian dikenakan PPh Final dengan tarif sebesar...
1%
5%
10%
25%
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat (1) UU KUP, sanksi denda untuk keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi adalah...
Rp500.000
Rp100.000
Rp1.000.000
Rp50.000
Sanksi bunga dihitung sejak...
Tanggal lahir wajib pajak
Tanggal penetapan NPWP
Jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran
Tanggal penyampaian SPT
Sanksi denda untuk keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN adalah...
Rp500.000
Rp1.000.000
Rp100.000
Rp250.000
Fungsi fitur e‑Filing dalam e‑Tax Court adalah untuk …
Registrasi akun pengguna
Mengajukan surat banding atau gugatan secara elektronik
Pemanggilan sidang
Pengunggahan putusan
Banding diajukan dalam jangka waktu ……. bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding Pasal 35 ayat (2) UU PP
1 (satu)
2 (dua)
3 (tiga)
4 (empat)
Berdasarkan Pasal 37 UU PP Pengadilan Pajak, yang dapat melakukan pengajuan banding adalah …
Wajib Pajak
Ahli Warisnya
Kuasa Hukumnya
Semua benar
Berdasarkan Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang dimaksud dengan Banding adalah …
Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakaan yang berlaku.
Proses penyidikan terhadap pelanggaran pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Upaya hukum yang dilakukan oleh Menteri Keuangan terhadap putusan pengadilan.
Permohonan penghapusan sanksi administrasi pajak oleh Wajib Pajak.
Menurut Pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang dimaksud dengan gugatan adalah …
Permohonan kepada Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Pajak.
Upaya hukum yang dilakukan oleh Wajib Pajak terhadap surat ketetapan Pajak.
Permohonan yang diajukan Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghapus sanksi Pajak
Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.”
Surat Gugatan terhadap keputusan selain atas pelaksanaan penagihan pajak disampaikan dalam jangka waktu …… hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat Pasal 40 ayat (3) UU PP
30 (tiga puluh) hari
40 (empat puluh) hari
50 (lima puluh) hari
60 (enam puluh ) hari
Menurut Pasal 1 ayat (10) UU No. 14 Tahun 2002, yang dimaksud dengan Surat Bantahan adalah …
Surat dari tergugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas gugatan.
Surat dari pemohon Banding atau penggugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atas surat uraian Banding atau Surat Tanggapan.
Surat dari Pengadilan Pajak kepada para pihak untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
Surat dari pihak ketiga yang mengajukan amicus curiae dalam sengketa Pajak.
Yang dimaksud dengan E‑Tax Court adalah …
Sistem elektronik yang hanya digunakan untuk pendaftaran gugatan ke Pengadilan Pajak.
Aplikasi seluler untuk mengunduh dokumen pajak dari Direktorat Jenderal Pajak.
Sistem informasi yang disediakan oleh Pengadilan Pajak yang meliputi Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan Secara Elektronik.
Website untuk konsultasi gratis dengan hakim pengadilan Pajak.
Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, surat gugatan atas pelaksanaan penagihan pajak disampaikan dalam jangka waktu …
7 (tujuh) hari sejak tanggal diterbitkannya STP
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan
14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan
21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal keberatan ditolak
Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat tiga tipe pemeriksaan, salah satunya adalah pemeriksaan spesifik. Yang dimaksud dengan pemeriksaan spesifik adalah …
mencakup seluruh pos dalam SPTdan/atau SPOP secara mendalam
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana.
Pemeriksaan yang dilakukan atas permohonan pengembalian pajak oleh Wajib Pajak
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang baru terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak
Menurut Pasal 1 angka 34 PMK 15/2025 Pembahasan terhadap temuan sementara dalam proses pengujian harus dilakukan …
Paling cepat 1 bulan setelah jangka waktu pengujian berakhir
Paling lambat 1 bulan setelah pengujian dimulai
Setelah laporan akhir diterbitkan
Paling lambat 1 bulan sebelum jangka waktu pengujian berakhir
Ratio legis (dasar pertimbangan) PMK 15/2025 adalah untuk …
Kepastian hukum
Simplifikasi
Pengaturan
Semua benar
Jika Wajib Pajak (WP) dianggap sudah memutuskan untuk tidak patuh pajak (have decided not to comply), otoritas pajak segera melakukan penegakan hukum pajak (use the full force of law), yang dapat berupa …
Imbauan sukarela untuk pelaporan pajak
Pemeriksaan atau bahkan penyidikan
Edukasi pajak melalui sosialisasi
Penghapusan utang pajak sebagai bentuk toleransi
Pasal 27 ayat (3) PMK 15 Tahun 2025 menyatakan bahwa tata cara penyampaian dokumen terkait pemeriksaan mengacu kepada …
PMK 15 Tahun 2025
PMK 82/2024 tentang Pemeriksaan Pajak
PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
SE-05/PJ/2023 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Terpadu
Menurut Pasal 1 Angka 15 PMK 184/PMK.03/2015 s.t.d.t.d PMK 18/PMK.03/2021, SPHP adalah surat yang berisi …
Hasil temuan pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, serta perhitungan sementara dari pokok pajak terutang dan sanksi administrasi
Permintaan data tambahan yang harus disampaikan oleh Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan
Hasil akhir pemeriksaan pajak yang telah ditetapkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak
Keputusan final mengenai keberatan Wajib Pajak atas hasil pemeriksaan sebelumnya
Tim Quality Assurance Pemeriksaan adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak dengan tujuan untuk …
Mengawasi seluruh proses pemeriksaan sejak awal hingga penerbitan SKP
Menyelesaikan seluruh sengketa pajak antara Wajib Pajak dan Pemeriksa melalui mediasi formal
Membahas hasil pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Melakukan pemeriksaan ulang atas permintaan Wajib Pajak terhadap hasil pemeriksaan sebelumnya
Berdasarkan Pasal 4 PER-1/PP/2023, banding atau gugatan dapat diajukan oleh Pemohon Terdaftar dengan cara …
Mengunggah surat banding atau surat gugatan pada sistem e-Tax Court
Mengirimkan surat banding atau gugatan melalui pos tercatat ke DJP
Menyampaikan langsung surat banding atau gugatan ke kantor Pengadilan Pajak
Mengisi formulir keberatan melalui aplikasi e-Filing Direktorat Jenderal Pajak
Surat banding atau surat gugatan yang diajukan ke Pengadilan Pajak harus ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Sesuai ketentuan yang berlaku, tanda tangan yang sah pada surat tersebut adalah …
Hanya tanda tangan manual di atas kertas bermaterai
Tanda tangan digital biasa yang di-scan dan diunggah ke sistem e-Tax Court
Tanda tangan elektronik yang dibuat sendiri tanpa perlu sertifikasi resmi
Tanda tangan manual atau tanda tangan elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE)
Dalam sistem e-Tax Court, yang dimaksud dengan Pemohon Terdaftar adalah …
Setiap warga negara Indonesia yang ingin mengajukan permohonan banding secara manual
Wajib Pajak, Penanggung Pajak, atau Kuasa Hukum yang telah memiliki akun sebagai pengguna e-Tax Court
Pejabat DJP yang berwenang mengajukan keberatan atas surat banding
Wajib Pajak yang telah mengajukan SPT melalui sistem e-Filing dan e-Form
Sesuai dengan Pasal 2 PMK 15 Tahun 2025, pihak yang memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan pajak adalah …
Menteri Keuangan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Direktur Jenderal Pajak (DJP)
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar
Menurut PMK 15 Tahun 2025, yang termasuk tujuan lain dari pemeriksaan pajak selain untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan adalah sebagai berikut, kecuali …
Mencocokkan data dan/atau informasi perpajakan
Menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang berdasarkan permintaan penyidik
Memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan
Menetapkan tarif pajak baru untuk jenis usaha tertentu
Sesuai dengan Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak apabila …
Wajib Pajak tidak pernah melakukan pembayaran pajak
Terdapat kelebihan pembayaran pajak berdasarkan hasil pemeriksaan atau laporan SPT
Surat Ketetapan Pajak diterbitkan tanpa melalui pemeriksaan
DJP secara otomatis memproses pengembalian tanpa permohonan dari Wajib Pajak
Tarif PPh Final yang dikenakan atas penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan adalah ...
5% dari penghasilan bruto
0,5% dari nilai sewa
10% dari jumlah bruto nilai sewa
Sesuai tarif progresif PPh OP
Berikut ini yang termasuk jenis penghasilan yang dikenai PPh Final adalah...
Penghasilan dari sewa ruko milik pribadi
Honorarium dari pekerjaan bebas
Gaji bulanan dari pekerjaan
Laba usaha dengan omzet di atas Rp4,8 miliar
Wajib Pajak Orang Pribadi memperoleh penghasilan dari usaha dengan omzet sebesar Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Penghitungan PPh yang dapat digunakan adalah...
Tarif progresif 5%–35% dari penghasilan kena pajak
PPh Final sebesar 0,5% dari peredaran bruto
PPh Final 1% dari omzet
Tidak dikenakan pajak karena omzet kecil
Unallocated Cashflow = Net Cashflow – (ending balance (Cash Equivalent) – beginning balance (Cash Equivalent) -> HARUS POSITIF
Mengapa nilai Unallocated Cashflow harus positif dalam analisis arus kas?
Untuk menunjukkan selisih kas diinvestasikan ulang
Menunjukkan arus kas digunakan untuk akumulasi penyusutan
Agar tidak terjadi manipulasi kas setara
Untuk memastikan bahwa seluruh kas tercatat dan tidak ada ketidaksesuaian data
Tujuan dari pembahasan temuan sementara sebagaimana dimaksud dalam PMK 15/2025 adalah...
Mempercepat penerbitan SKP
Memberikan keyakinan bahwa temuan didasarkan pada bukti yang kuat dan relevan
Menentukan sanksi pidana terhadap Wajib Pajak
Menentukan nominal pajak yang harus dibayar secara final
Berdasarkan Pasal 1 angka 15 PMK 184/PMK.03/2015 s.t.d.t.d PMK 18/PMK.03/2021, SPHP merupakan...
Surat yang berisi permintaan dokumen tambahan dari Wajib Pajak
Surat yang berisi penetapan akhir pajak terutang oleh pemeriksa pajak
Surat yang berisi hasil temuan pemeriksaan termasuk pos-pos koreksi dan perhitungannya
Surat keputusan pengenaan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak
Dalam penyampaian SPHP oleh pemeriksa pajak kepada Wajib Pajak, harus dilampirkan...
Daftar temuan hasil pemeriksaan
Formulir keberatan pajak
Bukti setor pajak terakhir
Rencana pemeriksaan lanjutan
Sesuai dengan Pasal 2 PMK 15/2025, siapa yang memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan pajak?
Menteri Keuangan
Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Direktur Jenderal Pajak
Wajib Pajak
Tujuan utama dari pelaksanaan pemeriksaan pajak oleh DJP menurut PMK 15/2025 adalah...
Mencari potensi utang pajak yang tersembunyi
Memverifikasi kewajiban perpajakan Wajib Pajak telah dipenuhi
Menentukan tarif pajak baru untuk Wajib Pajak tertentu
Memberikan sanksi administratif kepada seluruh Wajib Pajak
Salah satu tujuan tambahan pemeriksaan pajak menurut Pasal 2 PMK 15/2025 adalah...
Mendorong Wajib Pajak menyampaikan pengaduan
Menegakkan ketentuan hukum perpajakan
Menghapuskan kewajiban perpajakan yang tidak sesuai
Mengatur sanksi pidana secara langsung
Untuk menjamin efisiensi pemeriksaan pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat...
Mewajibkan semua WP membuat pembukuan audit
Memberikan wewenang administratif pemeriksaan kepada perwakilan DJP
Menetapkan pajak terutang tanpa proses pemeriksaan
Melimpahkan seluruh pemeriksaan ke pihak swasta
Pemeriksaan pajak dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak terpilih berdasarkan...
Asal daerah Wajib Pajak
Jumlah omzet tahunan
Risiko kepatuhan Wajib Pajak
Jenis kegiatan usaha
Menurut Pasal 2 PMK 15/2025, pihak lain juga dapat diperiksa apabila...
Belum memiliki NPWP
Tidak menyetorkan SPT Masa PPN
Tidak melakukan kewajiban pemotongan/pemungutan/pelaporan pajak
Memiliki omzet tinggi tetapi pajaknya rendah
Salah satu kondisi yang dapat menjadi dasar pemeriksaan menurut Pasal 2 PMK 15/2025 adalah apabila...
Wajib Pajak menyampaikan permohonan penghapusan NPWP
Terdapat data konkret yang menunjukkan pajak terutang tidak atau kurang dibayar
Wajib Pajak tidak menyelenggarakan laporan laba rugi
Wajib Pajak memiliki utang pajak tahun sebelumnya
Apa arti tambahan "30 hari kerja" dalam jangka waktu pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PMK 15/2025?
Waktu tambahan untuk banding Wajib Pajak
Masa perpanjangan penyampaian SPT
Waktu toleransi administratif untuk penyusunan laporan hasil pemeriksaan
Batas waktu penagihan setelah pemeriksaan
Firm Values Mul & Co huruf ( M ) nya adalah ...
Make Own Path In The Firm
Make Your Own Path In The Firm
Make Your Own Path In The Your
Make Your Own Path In The You
Firm Values Mul & Co huruf ( O ) nya adalah ...
Own Your Personal Tasks And Overall Project
Own Your Firm Tasks And No Overall Project
Own Your Firm Tasks And Overall Project
Own Your Firm Tasks And No Project
( SOP KANTOR ) Hal apa yang harus dilakukan oleh junior Setiap ada email advice yang dikirim kepada client, email konfirmasi yang dikirim oleh client, dan/atau email permintaan konfirmasi yang dikirim kepada client…
Setiap email advice, email konfirmasi wajib disimpan dalam flasdisk kantor sesuai dengan folder nama project tsb pada folder “STC” oleh junior pada hari itu dan di cek oleh PIC nya
Setiap email advice, email konfirmasi wajib disimpan dalam file laptop kantor sesuai dengan folder nama project tsb pada folder “STC” oleh junior pada hari itu dan di cek oleh PIC nya
Setiap email advice, email konfirmasi wajib disimpan dalam sdrive kantor sesuai dengan folder nama project tsb pada folder “STC” oleh junior pada hari itu dan di cek oleh PIC nya
Setiap email advice, email konfirmasi wajib disimpan dalam hardisk kantor sesuai dengan folder nama project tsb pada folder “STC” oleh junior pada hari itu dan di cek oleh PIC nya
Firm Values Mul & Co huruf ( N ) nya adalah ...
No Never Ending Learning & Growth
Never Ending Learning & No Growth
Never Ending Learning & Growth
Never Ending Learning & All Growth
Firm Values Mul & Co huruf ( U ) nya adalah ...
Update & Document Every Project Matters
Update & Document Every All Project
Update & Document Every Project no Matters
Update Every Project Matters
Firm Values Mul & Co huruf ( C ) nya adalah ...
Client No Interest Is A Priority
Client No Interest Is A No Priority
Client Interest Is A No Priority
Client Interest Is A Priority
( SOP KANTOR ) Semua laptop wajib diberikan password sesuai password standar laptop kantor. Password standar laptop kantor adalah…
WorkFromHome
WORKFROMHOME
workfromhome
Workfromhome
Dokumen resmi yang diterbitkan DJP sebagai tanda dimulainya pemeriksaan pajak adalah...
Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPH
Surat Permintaan Data (SPD)
Surat Perintah Pemeriksaan (SP2)
Tujuan utama diterbitkannya Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) adalah...
Menginformasikan nilai pajak terutang
Meminta tanggapan atas keberatan
Memberi kuasa kepada pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan pajak
Menagih pajak yang belum dibayar
Setelah SP2 diterbitkan, langkah berikutnya yang dilakukan oleh pemeriksa pajak kepada Wajib Pajak adalah...
Penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak (SP3)
Permintaan pembayaran pajak tambahan
Penyampaian Surat Ketetapan Pajak
Penerbitan faktur Pajak
