Font size
WorksheetsUTS FIQH MU'AMALAH KONTEMPORER-HES 05 SEMESTER GANJIL 2025
Total questions: 89
Worksheet time: 49mins
Kaidah emas dalam Fiqh Mu'amalah yang menyatakan bahwa segala transaksi pada dasarnya diperbolehkan, adalah...
Al-Ashl fi al-ibadah at-tahrim
Al-Ashl fi al-mu’amalah al-ibahah
Sadd adz-dzari'ah
Mashlahah Mursalah
Unsur haram dalam transaksi yang didefinisikan sebagai pertambahan atau kelebihan tanpa adanya imbalan (bunga) yang diharamkan secara eksplisit.
Gharar
Maysir
Riba
Jahalah
Unsur haram yang merujuk pada ketidakjelasan, ambiguitas, atau risiko yang berlebihan dan tidak wajar dalam akad.
Riba
Gharar
Maysir
Tadlis
Unsur haram yang merujuk pada praktik spekulasi atau untung-untungan murni (perjudian).
Riba
Gharar
Maysir
Ihtikar
Akad jual beli yang merupakan kontrak tukar-menukar harta (mal) yang dilakukan secara suka sama suka.
Ijarah
Syirkah
Rahn
Al-Bai'
Akad jual beli di mana penjual wajib memberitahukan harga perolehan (modal) barang dan margin keuntungan yang disepakati kepada pembeli.
Salam
Istishna'
Ijarah
Murabahah
Akad jual beli barang yang belum ada saat akad dilakukan, dengan penyerahan barang di masa depan, dan pembayaran dilakukan secara penuh di awal.
Murabahah
Istishna'
Ijarah
Salam
Akad jual beli barang pesanan atau manufaktur di mana pembeli menugaskan pembuat (shani') untuk membuat barang, dan pembayaran dapat dilakukan secara cicil atau tempo.
Salam
Murabahah
Istishna'
Ijarah
Rukun akad yang mencakup pernyataan kehendak (penawaran/ijab) dan penerimaan (qabul) dari para pihak.
Al-Aqdani (pelaku akad)
Ma'qud 'Alaih (objek akad)
Tsaman/Ujrah (harga/upah)
Shighah
Akad pemindahan hak guna (manfaat) suatu barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan aset.
Murabahah
Syirkah
Ijārah
Kafālah
Akad kemitraan di mana dua pihak atau lebih sepakat menggabungkan modal untuk menjalankan bisnis dengan tujuan bagi hasil.
Murabahah
Ijarah
Rahn
Syirkah/Musyarakah
Salah satu jenis Riba yang terjadi dalam transaksi utang-piutang (qardh) karena adanya tambahan atau bunga yang disyaratkan di awal.
Riba Fadhl
Riba Yad
Riba Duyun (Nasi'ah)
Riba Jali
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar hukum dihalalkannya jual beli dan diharamkannya riba.
QS. Al-Maidah: 3
QS. An-Nisa: 29
QS. Al-Baqarah: 275
QS. Ali Imran: 130
Syarat objek (Ma'qud 'Alaih) dalam jual beli yang harus terpenuhi agar akad sah adalah...
Harus berupa emas
Harus berupa jasa
Harus Jelas dan Dimiliki Penjual
Harus dibayar tunai
Produk Pembiayaan Kendaraan Syariah di LKS paling umum menggunakan skema...
Salam
Rahn
Murabahah
Kafalah
Jenis Syirkah 'Uqud di mana dua orang bermitra menggunakan modal dan kerja sama dari keduanya.
Syirkah Mudharabah
Syirkah Wujuh
Syirkah Abdan
Syirkah Inan
Dalam Murabahah di LKS, bank bertindak sebagai...
Pemberi pinjaman
Pengelola dana
Penjual (pedagang) aset
Penjamin
Perbedaan utama antara Murabahah dengan Ijarah adalah...
Murabahah bagi hasil, Ijarah utang
Murabahah pemindahan kepemilikan, Ijarah pemindahan manfaat
Murabahah di awal, Ijarah di akhir
Murabahah jasa, Ijarah barang
Apa yang dimaksud dengan Bai' al-Ma'dum (menjual sesuatu yang belum dimiliki)?
Boleh dalam Murabahah
Diperbolehkan dalam semua akad
Dilarang keras dalam Syariah
Diizinkan jika ada janji
Dalam Ijarah Multijasa, objek akadnya adalah...
Barang tetap
Barang bergerak
Uang tunai
Jasa atau Manfaat
Kaidah fikih: "Segala sesuatu yang menimbulkan mudarat (bahaya) wajib dihilangkan."
Al-Ashl fi al-mu'amalah al-ibahah
Al-Masyaqqatu tajlibut taisir
Ad-Darar yuzal
Al-Yaqinu la yuzalu bisy-syak
Syarat sahnya Ijab dan Qabul (Shighah) harus memenuhi unsur:
Hanya lisan
Hanya tulisan
Jelas, Tepat, dan Tidak Bertangguh
Hanya melalui perantara
Dalam akad Salam, barang yang diserahkan di masa depan disebut...
Modal Salam
Harga Salam
Muslam Fih
Muslam Ilaih
Dalam akad Istishna', pihak yang memesan barang disebut...
Shani'
Mustashni'
Muslam Ilaih
Musta'jir
Mengapa akad Ijarah Muntahiyah bi al-Tamlik (IMBT) dianggap Syar'i (halal)?
Karena ada unsur Riba
Karena menggabungkan dua akad secara simultan
Karena perpindahan kepemilikan terjadi setelah akad sewa selesai
Karena tidak ada sewa sama sekali
Jenis Riba yang terjadi karena perbedaan kualitas atau kuantitas pada pertukaran barang sejenis.
Riba Nasi'ah
Riba Fadhl
Riba Qardh
Riba Jahiliyah
Salah satu rukun Ijarah adalah adanya Ujrah. Apa itu Ujrah?
Modal
Jasa
Upah atau Sewa
Keuntungan
Dalam Syirkah (Musyarakah), rukun terkait Nisbah (pembagian keuntungan) harus disepakati berdasarkan...
Persentase modal
Berdasarkan hasil perkiraan
Persentase dari Keuntungan yang Diterima
Keputusan sepihak pengelola
Bentuk pembiayaan properti syariah dengan skema inden (pesanan sebelum dibangun) menggunakan akad...
Murabahah
Ijarah
Istishna'
Mudharabah
Janji (Wa'd) yang diberikan nasabah untuk membeli aset yang sudah dibeli bank dalam Murabahah menurut DSN-MUI bersifat...
Tidak mengikat
Haram
Mengikat (Mulzim)
Sunnah
Apa yang dimaksud dengan Tadlis dalam jual beli?
Spekulasi
Penipuan/Persembunyian Cacat
Riba
Ketidakjelasan
Kaidah fikih Al-Yaqinu la yuzalu bisy-syak artinya...
Kemudahan membawa keringanan
Kemudaratan wajib dihilangkan
Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan
Hukum asal mu'amalah adalah boleh
Contoh produk bank syariah yang menggunakan akad Murabahah adalah...
Deposito
Tabungan
Pembiayaan Alat Berat
Jasa Transfer
Salah satu syarat agar Syirkah 'Uqud sah adalah modalnya harus berupa...
Hanya uang tunai
Hanya barang
Harta yang Nilainya Jelas (Misalnya Uang atau Emas)
Jasa dan janji
Akad Ijarah menjadi rusak (fasad) jika terjadi Udzur, yaitu...
Untung besar
Halangan yang tidak dapat dihindari yang merusak manfaat aset
Pembayaran tunai
Prinsip universal mu'amalah menekankan pada keadilan (al-'Adl) dan...
Kecepatan
Keuntungan besar
Kemaslahatan (Mashlahah)
Spekulasi
Apa yang menyebabkan transaksi kartu kredit konvensional menjadi haram?
Adanya Ijarah
Adanya Syirkah
Bunga (Riba) atas keterlambatan pembayaran
Adanya jaminan
Dalam Istishna', siapa yang menanggung risiko kerusakan barang pesanan sebelum diserahkan?
Pembeli (Mustashni')
Pemerintah
Pembuat (Shani')
Kedua belah pihak
Syarat Muslam Fih (barang Salam) harus dipenuhi kecuali...
Jelas spesifikasinya
Dapat diserahkan saat jatuh tempo
Harus sudah ada saat akad
Dapat diukur/ditimbang
Akad Murabahah dalam LKS disebut Murabahah Bi Wa'd al-Amir Bisy-Syira', yang artinya...
Jual beli tanpa untung
Murabahah dengan Janji Pembelian
Jual beli Salam
Jual beli tunai
Hukum menerima bonus atau hadiah dari nasabah yang kita berikan pinjaman Qardh (jika disyaratkan di awal) adalah...
Mubah (Boleh)
Sunnah
Haram (Riba)
Makruh
Syirkah 'Uqud yang didirikan hanya berdasarkan kepercayaan dan reputasi, tanpa modal uang, adalah...
Syirkah Inan
Syirkah Abdan
Syirkah Wujuh
Syirkah Mudharabah
Tujuan utama akad Ijarah bagi penyewa (Musta'jir) adalah...
Mendapatkan kepemilikan
Mendapatkan manfaat (hak guna)
Mendapatkan keuntungan modal
Mendapatkan uang tunai
Jual beli Tawarruq (Murabahah berantai) di LKS syariah dianggap bermasalah (terdapat khilaf) karena menyerupai...
Ijarah
Salam
Riba (mencari uang tunai dengan utang berjangka)
Musyarakah
Akad Syirkah yang membagi tanggung jawab kerja (profesi/keahlian) dan keuntungan dari hasil kerja tersebut.
Syirkah Wujuh
Syirkah Mufawadhah
Syirkah Abdan
Syirkah Inan
Jika dalam IMBT, aset dipindahtangankan kepada nasabah dengan cara hibah (pemberian) setelah masa sewa berakhir, ini hukumnya...
Haram
Makruh
Boleh
Wajib
Rukun jual beli yang harus dipenuhi oleh penjual (Ba'i) adalah...
Anak-anak
Tidak berakal
Baligh dan berakal (Rasyid)
Bukan pemilik barang
Dasar utama penetapan hukum dalam mu'amalah kontemporer yang belum ada di zaman klasik adalah...
Ijma' sahabat
Ijtihad dan Fatwa DSN-MUI
Kitab fikih Empat Mazhab
Tradisi lokal
Konsep Bai' Salam sangat aplikatif dalam bisnis modern yang membutuhkan modal kerja awal, terutama di sektor...
Properti Ready Stock
Pertanian atau manufaktur (pre-order)
Jasa murni
Perdagangan emas
Mengapa Gharar dalam asuransi konvensional (yang berbentuk taruhan) dianggap haram?
Karena ada riba nasi'ah
Karena mengandung maysir (untung-untungan)
Karena tidak ada ijab qabul
Karena tidak ada objek
Dalam skema Murabahah KPR Syariah, bank harus terlebih dahulu...
Meminjamkan uang tunai kepada nasabah
Membeli dan memiliki rumah dari developer
Menjual janji rumah
Menetapkan bunga pinjaman
Perbedaan paling mendasar antara akad Salam dan Istisna' terletak pada...
Objeknya
Syarat ijab qabul
Cara pembayaran
Jangka waktu
Jika dalam akad Ijarah, perbaikan aset (misalnya AC kantor rusak) menjadi tanggungan penyewa, maka akad...
Tetap sah
Batal
Menjadi fasad (rusak) karena melanggar prinsip
Logika hukum (illat) utama dilarangnya Riba Nasi'ah (bunga utang) adalah karena...
Objeknya tidak jelas
Terjadi pertambahan harta dari waktu tanpa adanya risiko bisnis (eksploitasi)
Adanya spekulasi
Tidak ada ijab qabul
Dalam Syirkah Inan, apabila terjadi kerugian, bagaimana pembagian kerugiannya?
Berdasarkan kesepakatan keuntungan
Berdasarkan kerja
Berdasarkan porsi modal masing-masing
Ditanggung oleh pengelola saja
Sebuah LKS memberikan pembiayaan kepada pabrik furnitur untuk memproduksi 1000 meja kerja dengan pembayaran dicicil 3 kali. Akad yang paling tepat adalah...
Murabahah
Salam
Istishna'
Ijarah
Mengapa akad Ijarah Multijasa (sewa jasa seperti katering atau pendidikan) diperbolehkan syariah?
Karena hasil sewa dianggap hadiah
Karena manfaat/jasa dapat diukur dan bukan objek yang haram
Karena manfaat/jasa adalah Ma’qud Alaih yang sah
Karena pembayaran selalu di muka
Jika nasabah dalam Murabahah tidak menepati janji untuk membeli (Wa'd mulzim), maka bank syariah...
Boleh memaksa nasabah membeli
Boleh menjual aset itu kepada pihak lain
Harus membatalkan akad
Wajib memberikan diskon
Kaidah "Al-Masyaqqatu tajlibut taisir" (kesulitan membawa kemudahan) diaplikasikan dalam fikih untuk memberikan keringanan, misalnya pada praktik...
Riba
Maysir
Jual beli yang sangat dibutuhkan masyarakat (misalnya Salam)
Gharar
Dalam jual beli, hukum khiyar (hak pilih) bertujuan untuk...
Meningkatkan harga jual
Mengikat penjual
Menghilangkan unsur gharar dan tadlis (ketidakpuasan)
Menambah riba
Jika bank syariah dalam Murabahah mencairkan dana langsung ke rekening nasabah tanpa membeli asetnya, maka terjadi...
Syirkah
Ijarah
Riba (pinjaman berkedok jual beli)
Salam
Apa yang membedakan Syirkah Inan dengan syirkah lainnya?
Hanya modal uang
Hanya kerja
Kewenangan para pihak berbeda-beda (tidak sama)
Kerugian ditanggung bersama
LKS menggunakan skema IMBT untuk pembiayaan aset karena...
Menghindari pajak
Memberikan fleksibilitas pada nasabah untuk memiliki aset di akhir kontrak
Menghindari kepemilikan aset
Menghasilkan Riba Fadhl
Syarat udzur yang dapat merusak akad Ijarah harus...
Ringan
Membuat aset tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan akad
Disengaja penyewa
Terjadi di awal akad saja
Jika pembayaran dalam Bai' Salam tidak dilakukan tunai di awal, tetapi dicicil, maka hukum akadnya...
Sah
Fasad (rusak) karena melanggar rukun Salam
Menjadi Murabahah
Menjadi Istishna'
Logika hukum (illat) diharamkannya Maysir adalah...
Eksploitasi waktu
Ketidakjelasan objek
Menciptakan permusuhan dan menghilangkan harta tanpa usaha yang jelas
Tidak ada akad
Dalam Murabahah, keuntungan (margin) bank ditetapkan di awal, sehingga bersifat...
Fluktuatif
Tetap (fix) sejak awal akad
Berubah-ubah
Berdasarkan BI rate
Akad Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) dalam KPR syariah didasarkan pada prinsip...
Jual beli
Sewa murni
Gadai
Kemitraan (syirkah) yang menurun porsi banknya
Analisis syariah menyatakan bahwa future transaction (transaksi berjangka tanpa kepastian) mengandung gharar karena...
Harganya pasti
Objeknya belum tentu ada atau dapat diserahkan
Pembayaran tunai
Tidak ada riba
Dosen HES: "Seorang mahasiswa berencana menjalankan bisnis dropshipping (menjual barang tanpa stok). Menurut kaidah Al-Ashl fi al-mu'amalah al-ibahah, bagaimana hukumnya, dan apa pengecualian yang harus dihindari?"
Haram, karena melanggar rukun Murabahah (kepemilikan)
Boleh, karena hukum asal mu'amalah ibahah, kecuali jika sudah ada akad jual beli sebelum dropshipper memiliki barang (menjual janji)
Wajib, karena bisnis modern
Boleh, asal tidak ada keuntungan
Mengapa praktik jual beli Short Sale di pasar modal (menjual saham yang dipinjam) diharamkan oleh DSN-MUI?
Mengandung Riba
Jelas melanggar prinsip kepemilikan (Bai' al-Ma'dum) dan unsur Gharar
Termasuk Ijarah
Termasuk Murabahah
Analisis Illat (Logika Hukum) utama yang membedakan Murabahah Syariah dengan Kredit Konvensional adalah...
Kredit konvensional tidak ada bunga
Murabahah adalah jual beli riil aset, sedangkan kredit konvensional adalah transaksi uang vs uang (Riba)
Keduanya sama saja
Murabahah menetapkan harga di akhir
Sebuah perusahaan manufaktur memesan bahan baku dengan akad Salam, tetapi karena bencana alam, penjual tidak mampu menyerahkan Muslam Fih. Apa solusi syariah yang harus diambil?
Akad otomatis batal, pembeli rugi
Pembeli berhak memilih: membatalkan akad dan meminta modal Salam dikembalikan, atau menunda sampai barang ada
Penjual harus mengganti dengan barang lain yang sejenis
Akad berubah menjadi Ijarah
Kasus Nawāzil: Bank Syariah menyewakan mesin fotokopi (Ijarah) kepada nasabah. Jika mesin tersebut rusak total akibat kelalaian nasabah, siapa yang menanggung kerugian?
Bank (sebagai pemilik aset)
Nasabah (sebagai pihak yang lalai)
Keduanya
Asuransi Konvensional
Dalam konteks Syirkah/Musyarakah, mengapa nisbah (rasio) keuntungan harus ditetapkan sebagai persentase dari keuntungan yang diperoleh, bukan persentase dari modal?
Agar pembagiannya lebih besar
Karena keuntungan adalah hal yang gharar (belum pasti) sehingga tidak boleh dikaitkan dengan modal yang pasti
Agar adil
Menghindari Maysir
Menggunakan Cryptocurrency sebagai alat tukar diharamkan oleh beberapa ulama kontemporer. Logika fiqihnya adalah...
Mengandung Riba
Mengandung Gharar karena tidak jelas nilai intrinsik, tidak dijamin otoritas, dan spekulatif (tidak memenuhi syarat Tsaman)
Termasuk Ijarah
Termasuk Murabahah
Akad IMBT dianggap sah karena perpindahan kepemilikan terjadi setelah akad Ijarah selesai. Prinsip Fiqh apa yang diterapkan di sini?
Al-Ashl fi al-ibadah at-tahrim
Pemisahan Akad ('Aqdani): Tidak boleh menggabungkan dua akad yang saling bertentangan dalam satu kontrak
Al-Masyaqqatu tajlibut taisir
Ad-Darar yuzal
Sebuah LKS syariah menawarkan Deposito menggunakan Mudharabah Mutlaqah (P9). Risiko utama bagi Shahibul Maal (Nasabah) dalam akad ini adalah...
Kerugian harus ditanggung Mudharib (Bank)
Kerugian ditanggung Shahibul Maal (Nasabah), kecuali karena kelalaian Bank
Keuntungan dijamin
Tidak ada risiko
Jika bank menetapkan denda (penalty) atas keterlambatan pembayaran angsuran Murabahah, dan denda tersebut dimasukkan sebagai pendapatan bank, maka tindakan ini...
Boleh, karena sudah disepakati
Haram, karena termasuk Riba (tambahan atas utang yang terlambat)
Boleh, asal dicatat
Harus ditoleransi
Apa istilah fikih untuk hukum asal dalam mu’amalah?
Ibahah
Haram
Makruh
Sunnah
Apa istilah fikih untuk akad sewa-menyewa?
(a)
Apa istilah fikih untuk pertambahan (bunga) atas pinjaman yang dilarang?
(a)
Apa istilah fikih untuk untung-untungan murni atau praktik judi?
(a)
Rukun akad yang berupa penawaran dan penerimaan disebut apa?
(a)
Dalam akad Murabahah, bank berperan sebagai apa?
Penjual
Pemberi hibah
Penyewa
Penitip
Akad jual beli yang barangnya diserahkan belakangan dengan pembayaran tunai di awal disebut apa?
(a)
Bentuk syirkah (kemitraan) yang modalnya disatukan dan kerja dari kedua belah pihak disebut apa?
(a)
Dalam Murabahah, selisih antara harga beli bank dan harga jual ke nasabah disebut apa?
(a)
Syarat sah Ijarah Muntahiyah bi al-Tamlik (IMBT) mensyaratkan adanya pemisahan apa?
(a)
