wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

SOAL ASAS GASAL USHUL FIKIH KELAS XI

Total questions: 50

Worksheet time: 50mins

Name
Class
Date
1.

Ilmu yang membahas tentang kaidah-kaidah dan metode untuk menggali hukum-hukum syara’ dari dalil-dalilnya yang terperinci. Pernyataan tersebut merupakan pengertian dari ....

a)

Fikih

b)

Ushul fikih

c)

Kaidah fikih

d)

Hukum syara’

e)

Ijtihad

2.

Ilmu yang membahas hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah (perbuatan manusia) yang diambil dari dalil-dalil terperinci. Pernyataan tersebut merupakan pengertian dari ....

a)

Ushul fikih

b)

Akidah

c)

Fikih

d)

Tasawuf

e)

Kaidah fikih

3.

Ilmu ini bertujuan agar seseorang mampu memahami cara menggali hukum-hukum syara’ dari sumber-sumbernya yang terperinci dengan benar dan sistematis. Pernyataan tersebut menunjukkan tujuan dari ....

a)

Ilmu kalam

b)

Ilmu fikih

c)

Ilmu ushul fikih

d)

Ilmu tafsir

e)

Ilmu hadis

4.

Segala sesuatu yang dijadikan dasar atau landasan untuk menetapkan hukum syara’ disebut ....

a)

Kaidah fikih

b)

Dalil dalam ushul fikih

c)

Qiyas

d)

Ijtihad

e)

Istihsan

5.

Tokoh yang pertama kali menulis kitab tentang ushul fikih dengan metode sistematis adalah Imam ....

a)

A. Abu Hanifah

b)

B. Malik bin Anas

c)

C. Asy-Syafi'i

d)

D. Ahmad bin Hanbal

e)

E. Al-Ghazali

6.

Dalam menentukan hukum suatu masalah, sekelompok ulama lebih mengutamakan dalil-dalil yang bersumber dari hadis secara tekstual, sedangkan kelompok lain lebih menekankan pada penggunaan akal dan pertimbangan rasional ketika dalil tidak ditemukan secara jelas. Pernyataan tersebut menggambarkan perbedaan antara ....

a)

Ulama tafsir dan ulama kalam

b)

Ahli ushul dan ahli fikih

c)

Ahli hadis dan ahli ra’yi

d)

Fuqaha dan muhaddisin

e)

Ahli qiyas dan ahli istihsan

7.

Dalam sejarah perkembangan ushul fikih, muncul dua corak pendekatan yang berbeda. Satu aliran berfokus pada penerapan praktis hukum fikih dalam kehidupan sehari-hari, sedangkan aliran lainnya menitikberatkan pada penyusunan kaidah dan teori secara logis dan rasional tanpa terikat pada mazhab tertentu. Pernyataan tersebut menjelaskan perbedaan antara ....

a)

Aliran Zahiriyah dan Sufiyah

b)

Aliran Fuqaha dan Mutakallimin

c)

Aliran Ahlul Hadis dan Ahlur Ra’yi

d)

Aliran Qadariyah dan Jabariyah

e)

Aliran Salafiyah dan Khalafiyah

8.

Seorang ulama menemukan permasalahan baru dalam masyarakat yang belum pernah dijelaskan secara eksplisit dalam Al-Qur’an maupun hadis. Ia kemudian meneliti pendapat para sahabat dan melakukan penalaran hukum dengan menggunakan qiyas untuk menemukan solusi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat. Berdasarkan ilustrasi tersebut, sumber hukum Islam yang digunakan ulama tersebut adalah ....

a)

Al-Qur’an dan hadis

b)

Ijmak dan qiyas

c)

Istihsan dan masalahah mursalah

d)

Urf dan istishab

e)

Ijtihad dan fatwa sahabat

9.

Perhatikan potongan ayat berikut!

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemimpin) di antara kamu.” (QS. An-Nisā’: 59)

Berdasarkan ayat tersebut, sumber hukum Islam yang dapat diambil pelajarannya adalah ....

a)

A. Al-Qur’an, hadis, dan ijmak

b)

B. Al-Qur’an, qiyas, dan istihsan

c)

C. Hadis, ijmak, dan urf

d)

D. Al-Qur’an, istihab, dan masalahah mursalah

e)

E. Ijmak, qiyas, dan fatwa sahabat

10.

Perhatikan ayat berikut! لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286) Berdasarkan ayat tersebut, sifat Al-Qur’an dalam menetapkan hukum adalah ....

a)

Memberikan beban hukum yang berat agar manusia berjuang keras dalam beribadah

b)

Menetapkan hukum secara mutlak tanpa memperhatikan kemampuan manusia

c)

Menetapkan hukum dengan mempertimbangkan kemampuan dan kondisi manusia

d)

Menghapus seluruh hukum syariat terdahulu tanpa pengecualian

e)

Memberikan hukum hanya untuk urusan ibadah, bukan muamalah

11.

Dalam sebuah kajian keagamaan, seorang ustaz menjelaskan bahwa ketika terdapat ayat Al-Qur’an yang penyampaiannya masih bersifat global (umum), umat Islam dapat mengetahui tata cara pelaksanaan yang rinci melalui penjelasan Rasulullah. Tanpa penjelasan tersebut, sebagian ibadah tidak dapat dipraktikkan dengan benar. Berdasarkan pernyataan tersebut, fungsi hadis yang dimaksud adalah ....

a)

Menghapus hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an

b)

Menetapkan hukum yang tidak ada dalam Al-Qur’an sama sekali

c)

Menjelaskan kandungan ayat Al-Qur’an yang bersifat umum

d)

Menciptakan hukum baru yang tidak memiliki dasar syariat

e)

Menjadikan kedudukan Al-Qur’an sebagai sumber hukum utama

12.

Dalam sebuah diskusi tafsir, seorang siswa mengatakan bahwa ada ayat-ayat Al-Qur’an yang maknanya langsung dipahami tanpa menimbulkan keraguan, sehingga seluruh ulama memiliki pemahaman yang sama terhadapnya. Namun ada pula ayat-ayat lain yang memerlukan penafsiran mendalam karena mengandung makna yang tidak sepenuhnya jelas dan memungkinkan adanya perbedaan pemahaman di kalangan ulama. Pernyataan tersebut menunjukkan perbedaan antara ....

a)

Ayat nasikh dan mansukh

b)

Ayat muhkam dan mutasyabih

c)

Ayat makkiyah dan madaniyah

d)

Ayat qauliyah dan kauniyah

e)

Ayat qath’i dan dzanni

13.

Dalam sebuah kajian, seorang ustaz menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah mencontohkan cara memakai pakaian, cara makan, dan cara berjalan yang kemudian diikuti oleh para sahabat. Namun, ustaz menegaskan bahwa perilaku tersebut tidak menunjukkan kewajiban hukum tertentu, melainkan bagian dari kebiasaan Nabi sebagai manusia yang dianggap baik untuk diteladani.

Berdasarkan pernyataan tersebut, jenis sunnah yang dimaksud adalah ....

a)

Sunnah qawliyah

b)

.Sunnah fi’liyah

c)

Sunnah taqririyah

d)

Sunnah ghairu tasyrī’iyyah

e)

Sunnah tasyrī’iyyah

14.

Seorang guru menjelaskan bahwa ada ayat Al-Qur’an tentang perintah melaksanakan salat, tetapi tidak disebutkan jumlah rakaat, tata cara, maupun bacaan tertentu. Umat Islam baru mengetahui rincian tata cara ibadah tersebut setelah melihat penjelasan dan praktik Rasulullah SAW yang kemudian diriwayatkan dalam berbagai hadis. Berdasarkan pernyataan tersebut, fungsi hadis yang dimaksud adalah ....

a)

Menghapus ayat Al-Qur’an yang sudah tidak relevan

b)

Menetapkan hukum yang tidak memiliki dasar dalam Al-Qur’an

c)

Menjelaskan dan merinci makna ayat Al-Qur’an yang bersifat umum

d)

Menggantikan kedudukan Al-Qur’an sebagai sumber hukum utama

e)

Membatasi makna ayat Al-Qur’an agar tidak dipahami secara luas

15.

Perhatikan potongan ayat berikut! يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul, serta ulil amri di antara kalian.” (QS. an-Nisā’: 59) Ayat tersebut menjadi salah satu landasan bahwa kesepakatan para pemimpin atau ulama memiliki kekuatan hujjah dalam penetapan hukum Islam. Landasan ini menunjukkan konsep ....

a)

Qiyas sebagai metode analogi terhadap ayat Al-Qur’an

b)

Ijtihad individu yang dilakukan oleh mujtahid

c)

Ijma’ sebagai kesepakatan ulama terhadap suatu hukum

d)

Istihsan sebagai bentuk pengecualian dari qiyas

e)

Maslahah mursalah sebagai pertimbangan kemaslahatan umum

16.

Dalam sebuah pembahasan fikih, seorang guru menjelaskan bahwa ada seorang imam mazhab yang lebih mendahulukan hadis mursal dan dhaif dibandingkan qiyas. Alasannya, menurut imam tersebut, riwayat yang bersumber dari generasi awal Islam masih lebih kuat daripada hasil penalaran akal, meskipun tidak memenuhi seluruh syarat hadis sahih. Berdasarkan pernyataan tersebut, imam mazhab yang dimaksud adalah ....

a)

Imam Malik

b)

Imam Asy-Syafi’i

c)

Imam Abu Hanifah

d)

Imam Ahmad bin Hanbal

e)

Imam Ibn Hazm

17.

Dalam suatu musyawarah besar para ulama, dibahas mengenai hukum penggunaan teknologi tertentu yang belum pernah ada pada masa Nabi. Setelah menelaah dalil Al-Qur’an, hadis, serta mempertimbangkan kemaslahatan umat, seluruh ulama yang hadir sepakat menetapkan satu hukum yang sama tanpa ada satu pun yang menyelisihi. Keputusan ini kemudian dijadikan pedoman oleh umat Islam di berbagai daerah. Berdasarkan pernyataan tersebut, konsep ijma’ yang digambarkan adalah ....

a)

Kesepakatan sebagian kecil ulama terhadap satu masalah

b)

Kesepakatan para mujtahid di suatu wilayah tertentu saja

c)

Kesepakatan seluruh mujtahid pada suatu masa terhadap sebuah hukum

d)

Kesepakatan masyarakat awam setelah mendapatkan fatwa ulama

e)

Kesepakatan pemerintah dalam menetapkan regulasi agama

18.

Setelah wafatnya Rasulullah SAW, terjadi kekhawatiran di kalangan para sahabat bahwa banyak penghafal Al-Qur’an gugur dalam peperangan. Umar bin Khattab mengusulkan agar Al-Qur’an dikumpulkan dalam satu mushaf untuk menjaga keutuhan wahyu. Zaid bin Tsabit kemudian ditunjuk untuk memimpin proses pengumpulan ini, dan seluruh sahabat sepakat mendukung keputusan tersebut tanpa ada yang menolak. Berdasarkan peristiwa tersebut, jenis ijma’ yang terjadi adalah ....

a)

Ijma’ sukuti, karena para sahabat hanya diam terhadap keputusan Umar

b)

Ijma’ qauli, karena seluruh sahabat menyatakan pendapat mereka secara jelas

c)

Ijma’ tahqiqi, karena pendapat ulama ditetapkan melalui penelitian mendalam

d)

Ijma’ ahli al-Madinah, karena hanya berlaku pada masyarakat Madinah

e)

Ijma’ istidlali, karena dilakukan dengan analogi terhadap peristiwa lain

19.

Dalam suatu forum bahtsul masail, para ulama sepakat mengenai hukum penggunaan teknologi baru dalam ibadah tertentu. Setelah disepakati, para ulama menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengikat seluruh umat, dan tidak boleh ada yang menyelisihi karena dianggap sebagai kesepakatan para mujtahid pada masanya. Bahkan, salah satu ulama menegaskan bahwa orang yang menentangnya dianggap keluar dari kesepakatan umat dan melakukan penyimpangan. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kekuatan hukum ijma’ bersifat ....

a)

Sunnah, karena hanya dianjurkan untuk diikuti

b)

Mubah, karena boleh diikuti atau ditinggalkan

c)

Mandub, karena hanya berlaku pada sebagian orang

d)

Mengikat dan wajib diikuti oleh seluruh umat Islam

e)

Makruh, jika bertentangan dengan pendapat pribadi seorang ulama

20.

Perhatikan potongan ayat berikut! يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah, dan taatilah Rasul, serta ulil amri di antara kalian.” (QS. An-Nisa’: 59) Misalkan yang digarisbawahi dalam ayat tersebut adalah frasa “وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ”. Berdasarkan frasa yang digarisbawahi itu, sumber hukum Islam yang dimaksud adalah ....

a)

Qiyas sebagai analogi terhadap ayat-ayat Al-Qur’an

b)

Sunnah Nabi yang menjelaskan hukum secara rinci

c)

Ijma’, yaitu kesepakatan para pemimpin atau ulama

d)

Ijtihad individu para mujtahid dalam menetapkan hukum

e)

Fatwa sahabat yang disampaikan setelah masa Rasulullah

21.

Perhatikan ayat berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, dan undian adalah perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Māidah: 90)

Ayat tersebut menjelaskan keharaman khamar karena termasuk perbuatan keji yang membawa kerusakan. Jika seorang ulama menetapkan bahwa minuman keras modern (seperti vodka atau wiski) juga haram karena memiliki ‘illat yang sama—yaitu memabukkan—jenis qiyas yang digunakan adalah ....

a)

Qiyas aulawi, karena minuman keras memiliki bentuk serupa khamar

b)

Qiyas awla, karena minuman keras lebih kuat efeknya dari khamar

c)

Qiyas musawi, karena ‘illat antara khamar dan minuman keras sama

d)

Qiyas dalalah, karena hukum minuman keras ditunjukkan langsung oleh ayat

e)

Qiyas ma’al fariq, karena minuman keras tidak sama dengan khamar

22.

Seorang guru menjelaskan bahwa dalam menetapkan hukum minuman beralkohol modern, ulama melakukan qiyas dengan membandingkannya pada khamar. Dalam proses tersebut, khamar dijadikan acuan karena hukum keharamannya telah ditetapkan secara jelas dalam Al-Qur’an dan menjadi dasar pembanding untuk menetapkan hukum bagi minuman lain yang serupa. Berdasarkan pernyataan tersebut, posisi khamar dalam rukun qiyas adalah ....

a)

Hukum al-ashl (hukum baru yang ditetapkan melalui qiyas)

b)

Fari’ (kasus baru yang ingin ditetapkan hukumnya)

c)

Illat (alasan yang menyebabkan hukum berlaku)

d)

Ashl (kasus asal yang sudah memiliki hukum jelas)

e)

Hukum al-fari’ (hukum akhir yang ditetapkan untuk kasus baru)

23.

Di sebuah negara, muncul jenis rokok elektrik baru yang mengandung zat adiktif tinggi dan terbukti lebih berbahaya bagi pernapasan dibandingkan rokok tembakau biasa. Ulama kemudian menetapkan bahwa penggunaan rokok elektrik ini hukumnya haram. Dalam penetapan hukum tersebut, ulama membandingkan bahaya rokok elektrik dengan rokok tembakau, yang sebelumnya telah dinyatakan haram oleh sebagian ulama karena sifatnya yang merusak kesehatan (maḍarrah). Karena tingkat bahaya rokok elektrik terbukti lebih besar daripada rokok tembakau, ulama memutuskan hukum haram melalui bentuk qiyas yang lebih kuat tingkatannya. Jenis qiyas yang digunakan ulama dalam kasus tersebut adalah ....

a)

Qiyas musawi, karena ‘illat-nya sama persis antara dua kasus

b)

Qiyas syibh, karena kemiripan bentuk antara rokok elektrik dan rokok tembakau

c)

Qiyas ma’al farid, karena kedua kasus tidak memiliki kesamaan ‘illat

d)

Qiyas a’nda, karena bahaya rokok elektrik lebih kecil dari rokok tembakau

e)

Qiyas awla, karena bahaya rokok elektrik lebih besar daripada rokok tembakau

24.

Dalam sebuah majelis fikih, dibahas hukum penggunaan narkoba jenis baru yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an maupun hadis. Para ulama menyepakati bahwa narkoba tersebut termasuk benda yang memabukkan, merusak akal, dan membahayakan jiwa. Oleh karena itu, penetapan hukumnya dilakukan dengan membandingkan narkoba tersebut dengan khamar, yang keharamannya sudah tegas ditetapkan dalam Al-Qur’an. Berdasarkan pernyataan tersebut, posisi narkoba dalam rukun qiyas adalah ....

a)

A. Ashl — kasus asal yang telah jelas hukumnya

b)

B. Fari’ — kasus baru yang ingin ditetapkan hukumnya

c)

C. ‘Illat — sifat memabukkan yang menjadi alasan hukum

d)

D. Hukum al-ashl — hukum asal yang dijadikan rujukan

e)

E. Hukum al-fari’ — hukum baru yang sudah ditetapkan untuk kasus baru

25.

Seorang ulama menetapkan hukum haram untuk minuman energi ekstrem yang baru beredar karena kandungannya dapat merusak fungsi organ tubuh secara signifikan. Dalam menetapkan hukum tersebut, ulama membandingkan minuman ekstrem ini dengan minuman keras yang diharamkan dalam Al-Qur’an karena sifatnya yang merusak akal dan tubuh. Setelah diteliti, tingkat bahaya minuman energi ekstrem tersebut lebih ringan dibandingkan minuman keras, meskipun keduanya sama-sama memiliki unsur maḍarrah (membahayakan). Berdasarkan pernyataan tersebut, jenis qiyas yang digunakan adalah ....

a)

Qiyas awla, karena bahaya minuman ekstrem lebih besar daripada minuman keras

b)

Qiyas musawi, karena ‘illat antara keduanya sama dan setara tingkatnya

c)

Qiyas adna, karena bahaya minuman ekstrem lebih ringan dibandingkan minuman keras

d)

Qiyas ma’al farid, karena tidak ada kesamaan ‘illat antara dua kasus tersebut

e)

Qiyas syibh, karena kemiripan bentuk fisik keduanya

26.

Dalam suatu kajian fikih, seorang ulama menjelaskan bahwa terkadang hasil qiyas yang umum dapat menimbulkan kesulitan atau tidak memenuhi tujuan kemaslahatan. Karena itu, ulama memilih solusi hukum lain yang lebih ringan dan lebih sesuai dengan kebutuhan manusia, selama solusi tersebut tetap memiliki dasar syar’i yang kuat. Pendekatan ini dilakukan demi mencegah kesulitan dan menjaga kemaslahatan yang lebih besar. Pernyataan tersebut menggambarkan pengertian dari ....

a)

Qiyas, yaitu menetapkan hukum berdasarkan analogi

b)

Istislah, yaitu menetapkan hukum berdasarkan kemaslahatan mutlak

c)

Istihsan, yaitu meninggalkan qiyas umum demi mengambil dalil yang lebih kuat

d)

Istishab, yaitu menetapkan hukum berdasarkan keadaan semula

e)

Ijma’, yaitu kesepakatan seluruh ulama pada suatu masa

27.

27. Perhatikan ayat berikut! الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ وَأُولَٰئِكَ هُمْ أُولُو الْأَلْبَابِ “(Yaitu) orang-orang yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti yang terbaik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah, dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal.” (QS. Az-Zumar: 18) Ayat ini sering dijadikan dasar bahwa seorang ulama dapat memilih pendapat yang paling baik dan paling membawa kemaslahatan ketika beberapa dalil atau metode hukum tampak saling berpotensi menimbulkan kesulitan. Sikap memilih yang terbaik inilah yang menjadi landasan salah satu metode ijtihad berikut. Berdasarkan konteks ayat tersebut, metode ijtihad yang dimaksud adalah ....

a)

A. Qiyas, karena menetapkan hukum melalui analogi antara dua kasus

b)

B. Istishab, karena mempertahankan hukum yang telah berlaku sebelumnya

c)

C. Istislah, karena menetapkan hukum berdasarkan kemaslahatan secara mutlak

d)

D. Istihsan, yaitu memilih dalil atau pendapat yang lebih baik daripada qiyas umum

e)

E. Ijma’, yaitu mengikuti keputusan kolektif para ulama dalam menetapkan hukum

28.

Dalam sebuah diskusi ushul fikih, seorang guru menjelaskan bahwa ada mazhab yang menerima istihsan sebagai metode ijtihad yang sah. Menurut mazhab ini, istihsan digunakan ketika qiyas umum menghasilkan kesulitan atau tidak sesuai dengan tujuan kemaslahatan. Mazhab ini juga menegaskan bahwa memilih dalil yang lebih kuat demi kemaslahatan adalah bagian dari fleksibilitas syariat. Berdasarkan pernyataan tersebut, ulama atau mazhab yang menerima istihsan adalah ....

a)

Mazhab Syafi’i

b)

Mazhab Zahiri

c)

Mazhab Hanafi

d)

Mazhab Syiah Ja’fari

e)

Mazhab Maliki

29.

Dalam sebuah kajian usul fikih, seorang ustaz menjelaskan bahwa ada ulama besar yang menolak istihsan karena dianggap membuka peluang subjektivitas dalam penetapan hukum. Menurut ulama tersebut, istihsan dapat membuat seseorang meninggalkan qiyas tanpa dalil yang sangat kuat, sehingga berisiko mencampuradukkan hukum syar'i dengan pendapat pribadi. Berdasarkan pernyataan tersebut, ulama yang menolak istihsan adalah ....

a)

Imam Abu Hanifah

b)

Imam Malik

c)

Imam Asy-Syafi'i

d)

Imam Ahmad bin Hanbal

e)

Imam Ibnu Taymiyyah

30.

Seorang petugas layanan publik menerima pengaduan warga tentang akses air minum yang harus melewati proses birokrasi panjang untuk dibuka kembali setelah sempat ditutup. Petugas tersebut mempertimbangkan bahwa mengikuti prosedur standar akan memakan waktu lama dan dapat merugikan warga yang sangat membutuhkan air bersih. Akhirnya, untuk menjaga kemaslahatan umum dan menghindari kesulitan besar, petugas tersebut memutuskan membuka aliran air terlebih dahulu, kemudian mengurus dokumen administratif menyusul setelah keadaan stabil. Perilaku dalam pernyataan tersebut merupakan contoh dari ....

a)

Qiyas, karena mengikuti analogi hukum antara dua kasus

b)

Istihsab, karena mempertahankan keadaan hukum yang sudah berlaku

c)

Istihsan, karena semata-mata mempertimbangkan kemaslahatan umum

d)

Istihsan, yaitu memilih solusi hukum yang lebih baik dari qiyas demi menghindari kesulitan

e)

Ijma', karena mengikuti kesepakatan para ulama setempat

31.

Berdasarkan perbedaan metodologi penetapan hukum antara Istihsan dan Qiyas seperti yang diuraikan dalam pernyataan di atas, siapakah tokoh ulama yang secara konsisten dan tegas mengharamkan wanita yang sedang haid untuk membaca (melafalkan) Al-Qur'an dengan berpegang pada analogi (qiyas) yang menyamakan kedudukan mereka dengan orang yang berhadats besar (junub)?

a)

Imam Malik bin Anas

b)

Imam Ahmad bin Hanbal

c)

Imam Ja'far ash-Shadiq

d)

Imam Abu Hanifah

e)

Imam Syafi'i

32.

Konsep ushul fikih yang paling tepat mendasari keputusan Khalifah Umar bin Khattab untuk menetapkan hukum baru demi menjaga ketertiban umum dan mencegah mafsadat yang lebih besar—meskipun tidak ditemukan dalil khusus (teks Al-Qur'an atau Hadis) yang secara eksplisit mengatur hukuman kolektif tersebut—disebut sebagai:

a)

'Urf: Kebiasaan atau tradisi masyarakat yang tidak bertentangan dengan syariat.

b)

Istishab: Menetapkan hukum yang sudah ada hingga ada dalil yang mengubahnya.

c)

Istihsan: Menganggap baik atau meninggalkan qiyas (analogi) yang jelas menuju qiyas yang lebih tersembunyi demi kebaikan.

d)

Maslahah Mursalah: Menetapkan hukum berdasarkan kemaslahatan yang tidak ada dalil khusus yang mendukungnya maupun menolaknya, namun sesuai dengan tujuan syariat.

e)

Sadd-az-Dzariyah: Menghilangkan jalan atau perantara yang bisa menuju kepada kemafsadatan (kerusakan).

33.

Di antara ulama mazhab fikih ahlusunnah wal jama'ah berikut, siapakah tokoh yang paling dikenal sebagai penggagas, pengguna utama, dan peletak dasar teoritis bagi konsep Maslahah Mursalah sebagai sumber hukum yang independen, yang mana mazhabnya secara khusus membedakannya dari Istihsan dan Qiyas?

a)

Imam Ahmad bin Hanbal

b)

Imam Abu Hanifah

c)

Imam Syafi'i

d)

Imam Malik bin Anas

e)

Imam Ja'far ash-Shadiq

34.

Tokoh ulama yang secara tegas menerima dan menggunakan Maslahah Mursalah sebagai salah satu sumber hukum utama dalam mazhab fikihnya, dengan batasannya adalah kemaslahatan harus sejalan dengan tujuan syariat (Maqashid Syariah), adalah:

a)

Imam Syafi'i

b)

Imam Abu Hanifah

c)

Imam Malik bin Anas

d)

Imam Ahmad bin Hanbal

e)

Imam Bukhari

35.

Siapakah tokoh ulama pendiri mazhab fikih yang paling dikenal luas karena menerima dan secara konsisten menggunakan Maslahah Mursalah sebagai salah satu sumber hukumnya yang independen, dengan keyakinan bahwa tujuan utama syariat adalah mencapai kemaslahatan umat?

a)

Imam Abu Hanifah (Mazhab Hanafi)

b)

Imam Syafi'i (Mazhab Syafi'i)

c)

Imam Ahmad bin Hanbal (Mazhab Hanbali)

d)

Imam Malik bin Anas (Mazhab Maliki)

e)

Imam Dzahabi (Ulama Hadis dan Sejarah)

36.

Prinsip ushul fiqih yang digunakan untuk menetapkan hukum suatu perkara berdasarkan kekalnya status hukum sebelumnya (baik hukum asal, status kepemilikan, atau keadaan suci) hingga ditemukan dalil yang pasti membatalkannya, sebagaimana diuraikan dalam pernyataan di atas, dikenal sebagai:

a)

'Urf: Kebiasaan masyarakat yang tidak bertentangan dengan syariat.

b)

Istihsan: Penyimpangan dari qiyas (analogi) yang jelas menuju qiyas yang samar demi kemaslahatan.

c)

Maslahah Mursalah: Penetapan hukum demi kemaslahatan umum yang tidak ada dalil yang mendukung maupun menolaknya.

d)

Istishab: Menetapkan hukum atau keadaan yang telah ada sebelumnya hingga terbukti adanya faktor yang mengubah atau membatalkannya.

e)

Sadd adz-Dzara’i: Menghilangkan sarana atau jalan yang bisa mengantarkan pada kemafsadatan.

37.

Di antara empat mazhab fikih ahlusunnah wal jama'ah, mazhab manakah yang secara umum dikenal paling berpegang teguh pada penggunaan Istishab sebagai dalil (hujah) untuk mempertahankan hukum asal suatu perkara ketika dalil lain tidak ditemukan, bahkan menjadikannya salah satu kaidah penting dalam mengambil kesimpulan hukum?

a)

Mazhab Hanafi

b)

Mazhab Syafi'i

c)

Mazhab Maliki

d)

Mazhab Ja'fari

e)

Mazhab Hanbali

38.

Di antara mazhab fikih ahlusunnah wal jama'ah yang empat, mazhab manakah yang dikenal memiliki pandangan paling restriktif (membatasi) dan bahkan cenderung menolak penggunaan Istishab sebagai dalil (hujah) yang berdiri sendiri untuk menetapkan hukum, karena mereka lebih mengutamakan penggunaan Istihsan dan Qiyas dalam beristinbat (menetapkan hukum)?

a)

Mazhab Maliki

b)

Mazhab Syafi'i

c)

Mazhab Hanbali

d)

Mazhab Hanafi

e)

Mazhab Zhahiri

39.

Prinsip ushul fiqih yang paling tepat mendasari penetapan hukum dengan cara melarang atau mengharamkan suatu perbuatan yang secara lahiriah mubah, karena perbuatan tersebut merupakan sarana yang kuat dan berpotensi besar mengantarkan pada perbuatan maksiat adalah:

a)

Istihsan: Menganggap baik atau meninggalkan analogi (qiyas) yang jelas demi kemaslahatan.

b)

'Urf: Menjadikan kebiasaan masyarakat setempat yang tidak bertentangan dengan syariat sebagai dasar hukum.

c)

Maslahah Mursalah: Menetapkan hukum demi kemaslahatan umum yang tidak ada dalil pendukung maupun penolaknya.

d)

Istishab: Menetapkan kekalnya suatu hukum atau keadaan hingga ada dalil yang mengubahnya.

e)

Sadd adz-Dzari’ah: Menutup atau menghilangkan segala jalan atau sarana yang dapat membawa kepada terjadinya perbuatan maksiat.

40.

Di sebuah wilayah, pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan yang melarang penanaman dan penjualan suatu jenis tanaman secara berlebihan. Larangan ini diberlakukan bukan karena tanaman tersebut haram zatnya, melainkan karena pengalaman menunjukkan bahwa penanaman dan perdagangannya yang masif telah memicu penyalahgunaan oleh oknum tertentu sebagai bahan baku yang merusak akal (misalnya narkotika), sehingga menimbulkan kerusakan (mafsadah) yang lebih besar bagi masyarakat. Kebijakan hukum daerah ini, yang didasarkan pada pertimbangan pencegahan potensi bahaya, mencerminkan penggunaan salah satu kaidah ushul fiqh yang dikenal sebagai Sadd al-Dzari’ah (menutup jalan menuju kemudaratan). Siapakah ulama pendiri mazhab fikih yang paling mendominasi dan dikenal luas dalam menjadikan kaidah ini sebagai sumber penetapan hukum yang signifikan?

a)

Imam Abu Hanifah

b)

Imam Syafi’i

c)

Imam Ahmad bin Hanbal

d)

Imam Malik bin Anas

e)

Imam Thabari

41.

Tokoh ulama pendiri mazhab fikih yang paling dikenal karena menolak atau sangat membatasi penggunaan Sadd adz-Dzari’ah sebagai dalil penetapan hukum yang berdiri sendiri (karena khawatir akan mempersempit hukum halal/mubah), dan lebih memilih pendekatan yang berfokus pada Istihsan dan Qiyas dalam beristinbat adalah:

a)

Imam Syafi’i

b)

Imam Malik bin Anas

c)

Imam Ahmad bin Hanbal

d)

Imam Abu Hanifah

e)

Imam Ja’far ash-Shadiq

42.

‘Urf adalah kebiasaan atau tradisi masyarakat yang telah berlaku umum dan diterima sebagai dasar hukum selama tidak bertentangan dengan dalil syariat yang pasti. Di suatu daerah, masyarakatnya memiliki kebiasaan dalam transaksi jual beli properti. Mereka menyepakati bahwa penyerahan kunci rumah beserta sertifikat oleh penjual kepada pembeli secara otomatis dianggap sebagai serah terima sah atas properti tersebut, dan segala hak dan kewajiban terkait properti (seperti biaya perawatan dan risiko kerusakan) langsung beralih kepada pembeli, meskipun belum ada pernyataan lisan (ijab kabul) yang rinci mengenai pengalihan hak tersebut. Hukum tertulis (peraturan) di negara tersebut juga tidak secara spesifik mengatur detail cara serah terima tersebut, namun kebiasaan ini telah menjadi standar yang diakui dan digunakan oleh notaris setempat. Berdasarkan praktik masyarakat tersebut, di mana kebiasaan itu berkaitan dengan tata cara pelaksanaan akad dan dianggap sebagai standar serah terima meskipun tidak diucapkan, maka praktik ‘urf ini dikategorikan sebagai:

a)

‘Urf Shahih: Kebiasaan yang sesuai dengan syariat.

b)

‘Urf Fasid: Kebiasaan yang bertentangan dengan syariat.

c)

‘Urf Qaul: Kebiasaan yang didasarkan pada perkataan atau istilah.

d)

‘Urf Amali: Kebiasaan yang didasarkan pada perbuatan atau praktik masyarakat.

e)

‘Urf Khas: Kebiasaan yang hanya berlaku di daerah atau kelompok tertentu.

43.

Di sebuah desa yang mayoritas penduduknya bekerja sebagai petani, terdapat kebiasaan yang telah turun-temurun dalam transaksi utang-piutang uang. Ketika seseorang meminjam uang (misalnya Rp 1.000.000,-) tanpa jaminan, kebiasaan yang berlaku adalah saat pengembalian, peminjam wajib memberikan hadiah tambahan berupa dua karung beras hasil panen, sebagai bentuk terima kasih dan penghargaan atas bantuan yang diberikan. Kebiasaan ini dilakukan dengan syarat tidak ada perjanjian di awal bahwa hadiah tersebut adalah bunga (riba) atau syarat wajib pengembalian pinjaman; hadiah tersebut murni didasarkan atas kerelaan dan etika sosial yang berlaku. Berdasarkan tinjauan ushul fiqih, kebiasaan memberikan hadiah tambahan saat melunasi utang yang didasarkan pada kerelaan dan etika sosial, serta tanpa perjanjian wajib di awal yang mengarah pada riba, diklasifikasikan sebagai jenis 'urf yang:

a)

'Urf Qaul Fasid: Karena menggunakan istilah yang menyesatkan dan mengandung unsur kerusakan (riba).

b)

'Urf Amali Fasid: Karena praktik perbuatan yang dilakukan mengarah pada unsur paksaan yang haram.

c)

'Urf Fasid: Karena setiap hadiah tambahan pada utang adalah riba, meskipun tidak diperjanjikan di awal.

d)

'Urf Shahih: Karena kebiasaan tersebut tidak bertentangan dengan dalil syariat (riba), sebab dilakukan atas dasar kerelaan dan tidak menjadi syarat akad.

e)

'Urf Khas: Karena berlaku hanya di kelompok petani dan oleh karena itu tidak dapat dijadikan hujjah (dalil) dalam hukum Islam.

44.

Prinsip Syar’u Man Qablana merujuk secara spesifik kepada hukum-hukum yang berlaku bagi umat terdahulu. Dari pilihan di bawah ini, definisi yang paling tepat mengenai hukum-hukum yang termasuk dalam kategori Syar’u Man Qablana adalah:

a)

Hukum-hukum yang ditetapkan oleh para sahabat Nabi Muhammad ﷺ setelah wafatnya beliau melalui mekanisme ijtihad dan ijma’.

b)

Hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah, tetapi statusnya masih zhanni (bersifat dugaan) sehingga memerlukan qiyas (analogi) untuk memastikan hukumnya.

c)

Hukum-hukum yang berlaku di kalangan masyarakat pra-Islam di Jazirah Arab dan kemudian diadopsi oleh syariat Islam karena tidak bertentangan (seperti ‘urf).

d)

Hukum-hukum yang diturunkan kepada para nabi dan rasul sebelum Nabi Muhammad ﷺ dan disebutkan secara jelas dalam Al-Qur’an atau Hadis, tetapi syariat Islam tidak menyatakan secara tegas untuk melanjutkan atau membatalkannya.

e)

Hukum-hukum yang ditetapkan oleh ulama kontemporer berdasarkan Maslahah Mursalah untuk menjawab isu-isu modern yang tidak ada dalilnya.

45.

Istilah spesifik yang paling tepat untuk merujuk pada perbedaan pendapat di kalangan para ulama mujtahid mengenai penetapan hukum, yang sumber utamanya berasal dari adanya peluang penafsiran ganda terhadap dalil-dalil yang bersifat dugaan maknanya (zhanni ad-dalalah), adalah:

a)

Talfiq: Menggabungkan bagian-bagian hukum dari berbagai mazhab yang berbeda dalam satu kasus.

b)

Taqlid: Mengikuti pendapat seorang mujtahid tanpa mengetahui dalilnya.

c)

Khilafiyah: Perbedaan pendapat yang muncul dari hasil ijtihad terhadap dalil-dalil yang bersifat zhanni ad-dalalah.

d)

Rajih: Pendapat atau penafsiran yang dianggap paling kuat atau unggul di antara beberapa penafsiran yang ada.

e)

Ittifaq: Kesepakatan para ulama mujtahid pada suatu masa terhadap hukum syar'i (ijma').

46.

Prinsip ushul fikih yang merujuk pada fatwa atau pendapat hukum yang dikeluarkan oleh salah seorang sahabat Nabi (seperti Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, atau Ibnu Mas'ud) dalam kasus-kasus ijtihadiyah, yang mana pendapat tersebut tidak mencapai konsensus seluruh sahabat, dikenal dengan istilah:

a)

Ijma' Sahabi: Kesepakatan seluruh sahabat mengenai suatu hukum syariat.

b)

Syar’u Man Qablana: Hukum-hukum yang berlaku bagi umat-umat sebelum Nabi Muhammad ﷺ.

c)

‘Amal Ahlul Madinah: Praktik atau kebiasaan yang berlaku di kalangan penduduk Madinah pada masa tabi'in.

d)

Istihsan: Penyimpangan dari analogi (qiyas) yang jelas menuju yang lebih samar demi kemaslahatan.

e)

Mazhab Sahabi: Pendapat seorang atau beberapa sahabat yang tidak disepakati oleh semua sahabat, dan dijadikan dalil oleh mujtahid sesudahnya.

47.

Dalam ilmu Ushul Fikih, perumusan definisi "Hukum" menjadi sangat penting untuk membatasi objek kajian disiplin ilmu tersebut. Salah satu definisi klasik yang digunakan oleh ulama adalah: "Khitab Allah (titan Allah) yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf (orang yang dibebani hukum), baik berupa tuntutan (wajib, sunnah, haram, makruh), pilihan (mubah), maupun penetapan (sebab, syarat, mani', sah, fasid)." Definisi ini mencakup tidak hanya hukum yang berhubungan langsung dengan tindakan (seperti shalat dan puasa), tetapi juga hukum yang bersifat mendasari atau menetapkan kondisi sah atau batalnya suatu perbuatan (seperti kepemilikan harta sebagai sebab diwajibkannya zakat, atau ijab kabul sebagai syarat sahnya nikah). Definisi hukum sebagaimana diuraikan dalam pernyataan di atas, yang dikenal sebagai definisi yang paling komprehensif karena mencakup Hukum Taklifi (tuntutan) dan Hukum Wadh'i (penetapan kondisi), adalah definisi yang disepakati oleh mayoritas ulama Ushul Fikih dari mazhab:

a)

Hanafi

b)

Maliki

c)

Syafi'i dan Hanbali

d)

Zhahiri

e)

Mutakallimin

48.

Hukum Taklifi secara spesifik mengatur hubungan langsung antara Allah ﷻ dengan perbuatan hamba-Nya (mukallaf), yang sifatnya adalah tuntutan atau perintah. Tujuan utama dari Hukum Taklifi adalah membebani hamba dengan tanggung jawab (taklif) berupa tuntutan untuk melakukan, meninggalkan, atau memilih suatu perbuatan, yang konsekuensinya berhubungan dengan pahala atau dosa. Misalnya, perintah shalat lima waktu, larangan mencuri, atau anjuran bersedekah.

Berdasarkan pernyataan di atas, definisi yang paling tepat untuk Hukum Taklifi adalah:

a)

Ketetapan syariat yang mendefinisikan hubungan antarperkara seperti sebab, syarat, atau penghalang (mani’) yang dapat memengaruhi keabsahan suatu perbuatan.

b)

Titah Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf yang berupa tuntutan untuk melakukan atau meninggalkan perbuatan, atau memberikan pilihan antara melakukan atau meninggalkan perbuatan tersebut.

c)

Hukum yang ditetapkan secara konsensus oleh para ulama (ijma’) sebagai panduan dalam menghadapi kasus-kasus kontemporer yang tidak ada nass (dalil tekstual) nya.

d)

Hukum yang berlaku secara kekal karena didasarkan pada dalil qath’i (pasti) dari Al-Qur’an dan Sunnah, sehingga tidak menimbulkan perbedaan pendapat (khilafiyah).

e)

Hukum asal (al-aslu) dari suatu perbuatan yang belum ada dalilnya, yaitu kemubahan (boleh), berdasarkan prinsip Istishab.

49.

Seorang pedagang diwajibkan membayar zakat atas hartanya (Hukum Taklifi: Wajib) setelah mencapai nisab tertentu dan melewati masa satu tahun penuh (haul). Dalam konteks ini, adanya harta yang mencapai nisab dan berlalunya haul bukanlah tuntutan yang harus dilakukan atau ditinggalkan oleh pedagang, melainkan merupakan kondisi penentu yang secara otomatis mengaitkan dan menetapkan wajibnya zakat. Jika nisab harta belum terpenuhi atau haul belum berlalu, maka kewajiban zakat tersebut belum ditetapkan. Demikian pula, jika pedagang tersebut meninggal dunia, maka status "kehidupan" pedagang tersebut menjadi syarat yang hilang, sehingga kewajiban zakat atas dirinya akan gugur.

Konsep ushul fikih yang paling tepat merujuk pada ketentuan yang mengatur hubungan antarperkara dan penetapan kondisi seperti nisab (sebagai sebab), haul (sebagai syarat), dan kematian (sebagai penghalang/mani’) dalam kasus zakat di atas, adalah:

a)

Hukum Taklifi: Karena fokus utamanya adalah tuntutan untuk membayar (wajib).

b)

Hukum Syar’i: Karena ini adalah semua bentuk titah Allah, tetapi istilah ini terlalu umum.

c)

Hukum Mubah: Karena pedagang memiliki pilihan untuk berdagang atau tidak.

d)

Hukum Wadh’i: Karena ia berfungsi sebagai penetapan yang menghubungkan suatu perbuatan (zakat) dengan kondisi yang menentukan sah atau berlakunya (nisab, haul, kematian).

e)

Sadd adz-Dzari’ah: Karena adanya nisab dan haul bertujuan menutup jalan kemiskinan.

50.

Dalam struktur hukum syariat (al-Hukmu asy-Syar’i), terdapat tiga unsur utama:

  1. (1). Hakim (Pembuat Hukum, yaitu Allah ﷻ).

  2. (2). Mahkum ‘Alaih (Subjek Hukum, yaitu mukallaf atau orang yang dibebani hukum).

(3). Mahkum Fih (Objek Hukum, yaitu perbuatan atau tindakan yang dikenai hukum).

Berdasarkan struktur hukum syariat dalam pernyataan di atas, yang dimaksud dengan Mahkum Fih (Objek Hukum) secara spesifik adalah:

a)

Khitab Allah (Titah Allah) yang berisi tuntutan kewajiban shalat.

b)

Mukallaf (orang yang dibebani kewajiban shalat).

c)

Kewajiban yang melekat pada mukallaf sebagai pertanggungjawaban.

d)

Perbuatan atau tindakan mukallaf yang menjadi sasaran tuntutan syariat, yaitu shalat lima waktu.

e)

Dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah yang menjadi sumber penetapan hukum shalat.