Font size
WorksheetsUAS HK. ACARA PERDATA M. HADYAN
Total questions: 100
Worksheet time: 50mins
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata didefinisikan sebagai peraturan hukum yang mengatur…
Hubungan hukum antara individu satu dengan yang lain dalam masyarakat.
Bagaimana cara ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantara hakim.
Tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.
Cara negara melaksanakan ketertiban umum.
Proses pembentukan undang-undang perdata.
Salah satu tujuan utama Hukum Acara Perdata adalah untuk…
Menghukum pelaku kejahatan.
Menciptakan undang-undang baru.
Merealisir pelaksanaan dari hukum perdata materiil.
Mencari kebenaran materiil seluas-luasnya.
Mengatur administrasi negara.
Di bawah ini merupakan sumber hukum acara perdata yang pernah berlaku di Indonesia, kecuali…
HIR (Herzien Inlandsch Reglement)
RBg (Rechtsreglement Buitengewesten)
Rv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering)
KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Yurisprudensi
Asas Audi et Alteram Partem dalam persidangan perdata mengandung makna…
Hakim bersifat menunggu datangnya perkara.
Hakim tidak boleh menolak perkara.
Hakim harus mendengar keterangan kedua belah pihak secara berimbang.
Putusan hakim harus disertai alasan.
Biaya perkara harus dibayar di muka.
Makna dari asas "Hakim Bersifat Pasif" adalah…
Hakim tidak boleh memimpin sidang.
Hakim menyerahkan jalannya sidang kepada panitera.
Ruang lingkup perkara ditentukan oleh para pihak, bukan hakim.
Hakim wajib mencari bukti sendiri.
Hakim tidak perlu hadir dalam pemeriksaan setempat.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU No. 48/2009, hakim dilarang menolak perkara dengan alasan hukumnya tidak ada atau kurang jelas. Asas ini berkaitan dengan prinsip…
Ius Curia Novit (Hakim dianggap tahu hukum).
Res Judicata Pro Veritate Habetur.
Unus Testis Nullus Testis.
Actori Incumbit Probatio.
Ne Bis In Idem.
Dalam hukum acara perdata, inisiatif untuk mengajukan gugatan sepenuhnya berada di tangan…
Hakim
Jaksa Pengacara Negara
Panitera
Pihak yang berkepentingan/Penggugat
Polisi
Pengecualian terhadap asas "Sidang Terbuka Untuk Umum" berlaku pada perkara…
Sengketa Tanah
Wanprestasi Hutang Piutang
Perceraian
Ganti Rugi PMH
Kepailitan
Putusan hakim yang tidak diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum berakibat…
Putusan dapat dimintakan banding.
Putusan batal demi hukum.
Putusan tetap sah namun cacat formil.
Hakim dikenai sanksi administratif saja.
Putusan menjadi putusan serta merta.
Asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan bertujuan untuk…
Memperbanyak jumlah perkara yang masuk.
Menghindari proses pembuktian yang rumit.
Efisiensi dan mencegah proses yang berlarut-larut.
Menghilangkan kewajiban membayar biaya perkara.
Meniadakan upaya hukum banding.
Berdasarkan asas "Tidak Ada Keharusan Mewakilkan", maka…
Setiap orang wajib menggunakan pengacara.
Pihak yang buta hukum dilarang beracara sendiri.
Pemeriksaan di persidangan dapat dilakukan langsung terhadap pihak yang berkepentingan.
Surat kuasa tidak diperlukan sama sekali.
Hakim wajib menunjuk pengacara bagi tergugat.
Biaya perkara dalam hukum acara perdata meliputi komponen berikut, kecuali…
Biaya pendaftaran.
Biaya pemanggilan para pihak.
Biaya materai dan redaksi.
Biaya transportasi hakim ke kantor pengadilan.
Biaya sumpah (jika ada).
Pengecualian biaya perkara (Prodeo) diberikan kepada…
Pejabat negara.
Masyarakat yang tidak mampu.
Perusahaan yang sedang pailit.
Yayasan sosial.
Mahasiswa hukum.
Putusan hakim harus disertai alasan-alasan hukum (legal reasoning). Hal ini bertujuan untuk…
Memperpanjang naskah putusan.
Mempertanggungjawabkan putusan kepada masyarakat dan memberi wibawa pada putusan.
Memudahkan panitera mencatat.
Agar pihak yang kalah tidak mengajukan banding.
Memenuhi target administrasi pengadilan.
Perbedaan istilah "Peradilan" dan "Pengadilan" adalah…
Peradilan adalah lembaganya, Pengadilan adalah prosesnya.
Peradilan adalah proses memeriksa dan memutus perkara, Pengadilan adalah lembaga/badannya.
Keduanya memiliki arti yang sama persis.
Peradilan hanya untuk pidana, Pengadilan untuk perdata.
Pengadilan ada di tingkat banding, Peradilan di tingkat pertama.
Kompetensi absolut Pengadilan Niaga meliputi perkara di bawah ini, kecuali…
Permohonan Kepailitan.
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Sengketa Perceraian Warga Negara Asing.
Sengketa perniagaan lain yang ditentukan UU.
Dalam Pengadilan Niaga, upaya hukum banding ditiadakan. Putusan Pengadilan Niaga dapat langsung diajukan…
Verzet
Peninjauan Kembali
Kasasi
Banding ke Mahkamah Konstitusi
Eksaminasi
Kompetensi absolut Pengadilan Agama diatur dalam Pasal 49 UU No. 3/2006, meliputi bidang berikut, kecuali…
Perkawinan (bagi umat Islam).
Waris.
Ekonomi Syariah.
Sengketa Hubungan Industrial.
Wakaf dan Zakat.
Dalam sengketa cerai gugat di Pengadilan Agama, alasan perceraian yang sah antara lain…
Suami tidak membelikan barang mewah.
Suami dipenjara 1 tahun.
Syiqaq/perselisihan terus menerus yang tidak bisa didamaikan.
Istri ingin bekerja di luar kota.
Perbedaan hobi.
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) berwenang memeriksa sengketa berikut, kecuali…
Perselisihan Hak.
Perselisihan Kepentingan.
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Perselisihan Hutang Piutang Pribadi antara Buruh dan Majikan.
Perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.
Dalam Pengadilan Hubungan Industrial, nilai gugatan di bawah Rp. 150.000.000,- dikenakan biaya perkara sebesar…
Rp. 500.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 0,- (Tidak dikenakan biaya).
Sesuai radius panggilan.
Sesuai kebijakan Ketua PN.
Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Niaga adalah…
Hakim karir yang ditunjuk khusus.
Seseorang yang bukan hakim karir namun memiliki keahlian menangani perkara niaga.
Panitera yang diangkat menjadi hakim sementara.
Mahasiswa hukum yang sedang magang.
Pengacara dari pihak yang menang.
Jangka waktu penyelesaian sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga adalah…
30 Hari
60 Hari
90 Hari
180 Hari
1 Tahun
Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial harus dilampiri dengan…
Surat Keterangan Tidak Mampu.
Risalah penyelesaian mediasi atau konsiliasi.
Surat rekomendasi Disnaker.
Slip gaji terakhir.
Surat persetujuan serikat buruh.
Tenggang waktu mengajukan gugatan PHK ke PHI sejak diterimanya keputusan dari pengusaha adalah…
6 bulan.
1 tahun.
2 tahun.
5 tahun (daluwarsa perdata umum).
Tidak terbatas.
Surat kuasa yang digunakan untuk beracara di depan pengadilan mewakili kepentingan klien dalam satu kasus tertentu disebut…
Surat Kuasa Umum
Surat Kuasa Substitusi
Surat Kuasa Khusus
Surat Kuasa Mutlak
Surat Kuasa Perantara
Syarat formil Surat Kuasa Khusus berdasarkan SEMA No. 6 Tahun 1994 harus mencantumkan hal-hal berikut, kecuali…
Identitas Pemberi dan Penerima Kuasa.
Pokok sengketa dan Objek sengketa secara ringkas/konkret.
Kompetensi relatif pengadilan.
Besaran honorarium pengacara.
Tanda tangan kedua belah pihak.
Kuasa Umum menurut Pasal 1796 KUHPerdata hanya meliputi perbuatan…
Memindahtangankan benda.
Pengurusan (beheersdaad) secara umum.
Beracara di pengadilan.
Membuat perdamaian.
Mengucapkan sumpah.
Analisis Kasus: Penggugat mengajukan gugatan Wanprestasi, namun dalam positan ia juga memasukkan unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tanpa pemisahan yang jelas. Akibat hukum terhadap gugatan tersebut adalah…
Gugatan dikabulkan sebagian.
Gugatan dinyatakan gugur.
Gugatan dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NO) karena Obscuur Libel.
Hakim akan memperbaiki gugatan tersebut.
Gugatan sah-sah saja karena asas sederhana.
Bagian gugatan yang memuat identitas para pihak disebut…
Fundamentum Petendi
Persona standi in judicio
Petitum
Posita atau Fundamentum Petendi harus memuat dua unsur utama, yaitu
Identitas dan Tuntutan.
Dasar Hukum (Rechtelijke grond) dan Dasar Fakta (Feitelijke grond).
Ganti rugi materil dan immateriil.
Primer dan Subsider.
Kompetensi Absolut dan Relatif.
Tuntutan agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi disebut
Provisi
Dwangsom
Uitvoerbaar bij voorraad
Conservatoir Beslag
Revindicatoir Beslag
Analisis kasus: Dalam petitum primer, Penggugat lupa meminta bunga keterlambatan. Namun, ia mencantumkan petitum subsider “Mohon putusan seadil-adilnya” (Ex Aequo Et Bono). Bolehkah Hakim mengabulkan bunga tersebut berdasarkan asas Ex Aequo Et Bono?
Boleh, karena hakim harus aktif.
Boleh, demi keadilan.
Tidak boleh, karena melanggar asas Ultra Petita.
Boleh, jika Tergugat setuju.
Tidak boleh, kecuali bunga bank.
Pencabutan gugatan sebelum Tergugat memberikan jawaban dapat dilakukan oleh Penggugat
Harus dengan persetujuan Tergugat.
Tanpa persetujuan Tergugat.
Harus dengan izin Ketua Pengadilan.
Harus melalui proses mediasi dulu.
Tidak dapat dicabut.
Perubahan gugatan diperbolehkan asalkan
Dilakukan setelah pembuktian.
Tidak mengubah posita dan tidak merugikan kepentingan tergugat membela diri.
Mengubah dasar hukum sengketa dari wanprestasi menjadi perbuatan melawan hukum.
Menambah pihak tergugat baru di tengah sidang.
Dilakukan pada saat kesimpulan.
Gugatan Class Action mensyaratkan adanya kesamaan berikut, kecuali
Kesamaan fakta atau peristiwa.
Kesamaan dasar hukum.
Kesamaan jenis tuntutan.
Kesamaan besaran kerugian setiap anggota secara persis.
Jumlah anggota kelompok yang banyak.
Salah satu syarat wakil kelompok dalam Class Action adalah
Harus seorang pengacara terkenal.
Harus memiliki kejujuran dan kesungguhan melindungi kepentingan anggota kelompok.
Harus pejabat publik.
Harus memiliki modal besar untuk biaya perkara.
Harus dipilih melalui pemilu raya.
Strategi merinci ganti kerugian materiil harus berdasarkan
Perkiraan subjektif penggugat.
Kerugian nyata (Actual Loss) dan keuntungan yang diharapkan (Winstderving).
Rasa sakit hati penggugat.
Nilai kepatutan menurut tetangga.
Mimpi penggugat.
Larangan penggabungan gugatan (kumulasi) berlaku apabila
Terdapat hubungan erat antara gugatan.
Gugatan tunduk pada hukum acara yang berbeda (misal: gugatan biasa dan gugatan kepailitan).
Objek gugatan sama.
Para pihak sama.
Tuntutan subsider berkaitan dengan primer.
Analisis kasus: A menggugat B. Dalam jawabannya, B menggugat balik A dalam perkara yang sama. Gugatan balik B disebut
Konvensi
Rekonvensi
Eksepsi
Intervensi
Banding
Gugatan rekonvensi diajukan pada saat
Mediasi.
Pembuktian.
Bersamaan dengan jawaban Tergugat.
Kesimpulan.
Setelah putusan sela.
Rekonvensi tidak dapat diajukan dalam hal
Penggugat dan Tergugat berdomisili di kota yang sama.
Pengadilan tidak berwenang secara absolut mengadili gugatan rekonvensi tersebut.
Nilai gugatan rekonvensi lebih kecil dari konvensi.
Perkara hutang piutang.
Tergugat diwakili kuasa hukum.
Pihak ketiga masuk dalam sengketa atas kemauan sendiri dan memihak salah satu pihak (Penggugat atau Tergugat) disebut
Vrijwaring
Tussenkomst
Voeging
Derden Verzet
Rekonvensi
Pihak ketiga yang ditarik paksa oleh Tergugat untuk menanggung kerugian jika Tergugat kalah disebut
Vrijwaring
Tussenkomst
Voeging
Saksi
Turut Tergugat
Intervensi secara Tussenkomst artinya Pihak Ketiga masuk untuk
Membela Penggugat.
Membela Tergugat.
Membela kepentingannya sendiri melawan Penggugat dan Tergugat.
Menjadi mediator.
Menjadi saksi ahli.
Pembuktian dalam hukum acara perdata bertujuan untuk
Mencari kesalahan terdakwa.
Memberi kepastian mutlak atas kebenaran dalil para pihak (peristiwa/fakta).
Menghukum pihak yang kalah.
Mencari keuntungan finansial.
Menemukan hukum baru.
Hal yang tidak perlu dibuktikan dalam persidangan adalah
Fakta yang dibantah Tergugat.
Peristiwa yang menjadi dasar gugatan.
Fakta notoir (diketahui umum) dan pengakuan di persidangan.
Surat perjanjian bawah tangan yang disangkal.
Keterangan saksi yang berbeda-beda.
Asas Actori Incumbit Probatio (Pasal 163 HIR) berarti
Hakim harus aktif membuktikan.
Siapa yang mendalilkan mempunyai hak, dia harus membuktikannya.
Tergugat wajib membuktikan ketidakbersalahannya.
Saksi satu bukan saksi.
Bukti tulisan adalah bukti terkuat.
Alat bukti dalam hukum acara perdata menurut Pasal 164 HIR terdiri dari, kecuali
Surat
Saksi
Persangkaan
Rekonstruksi
Sumpah
Kekuatan pembuktian Akta Otentik adalah…
Sempurna dan mengikat
Bebas (diserahkan pada hakim)
Permulaan pembuktian
Sama dengan akta bawah tangan
Lemah jika tidak ada saksi
Akta di bawah tangan memiliki kekuatan pembuktian sempurna apabila…
Ditandatangani di atas materai
Diakui kebenarannya oleh pihak lawan/yang menandatangani
Dibuat oleh Notaris
Disaksikan oleh Lurah
Sudah didaftarkan di Pengadilan
Bukti elektronik (informasi/dokumen elektronik) diakui sah berdasarkan UU ITE, kecuali untuk…
Perjanjian hutang piutang online
Transaksi e-commerce
Surat yang menurut UU harus dibuat dalam bentuk akta notariil (misal: jual beli tanah)
Chat WhatsApp sebagai bukti percakapan
Email penawaran kerja sama
Asas Unus Testis Nullus Testis (Pasal 1905 BW) berarti…
Saksi harus disumpah
Keterangan satu saksi tanpa alat bukti lain tidak dapat dipercaya/bukan bukti
Saksi tidak boleh keluarga
Saksi ahli lebih utama
Saksi harus melihat sendiri
Keterangan saksi yang bersifat Testimonium De Auditu adalah…
Keterangan yang dialami sendiri
Keterangan yang didengar dari orang lain (katanya)
Keterangan ahli
Keterangan saksi mata
Keterangan yang diberikan di bawah sumpah
Pihak yang tidak boleh didengar sebagai saksi (relatif tidak cakap) adalah…
Tetangga
Karyawan salah satu pihak
Keluarga sedarah/semenda garis lurus dari salah satu pihak
Orang asing
Teman dekat
Pengecualian dimana keluarga boleh menjadi saksi adalah dalam perkara…
Sengketa tanah
Hutang piutang
Wanprestasi kontrak
Perkara mengenai kedudukan keperdataan/status hukum (misal: perceraian)
Persangkaan yang ditarik oleh UU (Rechtsvermoeden) contohnya adalah…
Seseorang yang menguasai barang bergerak dianggap sebagai pemiliknya
Hakim menduga tergugat berbohong
Saksi menduga kejadian
Kekuatan putusan yang telah inkracht
Dugaan pengacara
Pengakuan di muka hakim (in court confession) memiliki kekuatan pembuktian…
Bebas
Sempurna dan mengikat hakim
Sebagai permulaan pembuktian
Tidak bernilai jika tidak ada saksi
Dapat ditarik kembali sewaktu-waktu
Analisis kasus: Tergugat mengakui meminjam uang, tetapi menyatakan hutang tersebut sudah lunas dibayar. Jenis pengakuan ini adalah…
Pengakuan murni
Pengakuan berkualifikasi
Pengakuan berklausul
Pengakuan diam-diam
Pengakuan bersyarat
Asas Onsplitsbaar Aeu dalam pengakuan berarti…
Pengakuan tidak boleh dipisah-pisahkan (diterima sebagian, ditolak sebagian) jika merugikan yang mengaku
Pengakuan harus tertulis
Pengakuan harus di depan hakim
Pengakuan boleh dicabut
Pengakuan adalah bukti lemah
Sumpah yang diperintahkan oleh salah satu pihak kepada pihak lawannya untuk memutus perkara disebut…
Sumpah suppletoir
Sumpah decisoir (pemutus)
Sumpah aestimatoire
Sumpah pocong
Sumpah jabatan
Sumpah Suppletoir (Tambahan) diperintahkan oleh Hakim apabila…
Tidak ada bukti sama sekali
Sudah ada bukti permulaan tapi belum mencukupi
Tergugat tidak hadir
Penggugat ragu-ragu
Untuk menentukan nilai ganti rugi
Sumpah penaksir (Aestimatoire eed) digunakan untuk menentukan…
Siapa yang benar
Sah tidaknya perjanjian
Jumlah nilai ganti rugi atau harga barang
Hubungan darah
Status kepemilikan tanah
Pemeriksaan setempat (Descente) dilakukan oleh hakim bertujuan untuk…
Menangkap tergugat
Menyita barang
Melihat langsung objek sengketa agar mendapat gambaran jelas (kepastian) bagi hakim
Mendamaikan para pihak di lokasi
Mencari saksi baru
Keterangan ahli berfungsi untuk…
Menentukan siapa yang menang
Membantu hakim memahami persoalan yang memerlukan pengetahuan khusus/teknis
Menjadi saksi mata kejadian
Mewakili hakim memutus perkara
Menggantikan peran pengacara
Kekuatan pembuktian surat di bawah tangan diserahkan kepada…
Pertimbangan hakim (pembuktian bebas)
Kesepakatan para pihak
Undang-undang secara mutlak
Keterangan ahli
Sumpah pihak lawan
Syarat formil sumpah pemutus (Decisoir) adalah…
Harus ada bukti permulaan
Tidak ada bukti apa pun dari pihak yang meminta sumpah
Atas perintah hakim
Hanya untuk perkara tanah
Dilakukan di masjid
Saksi yang mempunyai hubungan kerja (karyawan) dengan salah satu pihak…
Mutlak tidak boleh menjadi saksi
Boleh menjadi saksi tetapi keterangannya dinilai hakim (diperhatikan pertimbangannya)
Harus mengundurkan diri dari pekerjaan dulu
Hanya boleh menjadi saksi ahli
Keterangannya batal demi hukum
Analisis kasus: Dalam sengketa tanah, hakim ragu mengenai batas patok tanah yang didalilkan Penggugat dan dibantah Tergugat. Tindakan hukum yang paling tepat dilakukan hakim adalah…
Meminta sumpah pemutus
Melakukan pemeriksaan setempat (Descente)
Menolak gugatan
Meminta keterangan ahli bahasa
Jika bukti elektronik (print out chat) diajukan tanpa didukung keterangan ahli atau sistem elektronik yang terverifikasi, maka nilainya adalah
Bukti sempurna
Persangkaan atau bukti permulaan
Tidak bernilai sama sekali
Sama dengan akta otentik
Batal demi hukum
Putusan yang amarnya bersifat menghukum pihak yang kalah untuk melakukan sesuatu (misal: bayar hutang, kosongkan rumah) disebut putusan
Declaratoir
Constitutif
Condemnatoir
Praeparator
Interlocutoir
Putusan yang bersifat menerangkan atau menyatakan suatu keadaan hukum (misal: menyatakan anak sah, ahli waris sah) disebut putusan
Declaratoir
Constitutif
Condemnatoir
Provisionil
Verstek
Putusan interlocutoir adalah putusan sela yang isinya
Mempersiapkan putusan akhir
Memerintahkan pembuktian (saksi/ahli/descente)
Menolak gugatan
Mencabut gugatan
Memutus eksepsi kompetensi
Susunan putusan hakim yang benar terdiri dari
Kepala Putusan, Identitas, Pertimbangan, Amar
Pembukaan, Isi, Penutup
Dakwaan, Tuntutan, Vonis
Posita, Petitum, Amar
Identitas, Sumpah, Amar
Kepala putusan harus memuat irah‑irah
Bismillahirrahmannirrahim
Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Atas Nama Negara
Untuk Keadilan
Pro Justitia
Kekuatan putusan hakim yang memungkinkan putusan tersebut dilaksanakan secara paksa oleh alat negara disebut kekuatan
Mengikat
Pembuktian
Eksekutorial
Konstitutif
Deklaratoir
Upaya hukum terhadap putusan verstek (putusan tanpa hadirnya Tergugat) adalah
Banding
Kasasi
Verzet (Perlawanan)
Peninjauan Kembali
Derden Verzet
Bagi Penggugat yang gugatannya ditolak dengan putusan verstek, upaya hukumnya adalah
Verzet
Banding
Kasasi
Gugat ulang
PK
Tenggang waktu mengajukan banding adalah
7 hari
14 hari sejak putusan diucapkan/diberitahukan
30 hari
60 hari
180 hari
Dalam pemeriksaan tingkat banding, Pengadilan Tinggi memeriksa
Hanya penerapan hukumnya saja
Ulang fakta‑fakta perkara (Judex Factie)
Hanya administrasi berkas
Etika hakim tingkat pertama
Kesalahan pengetikan
Pada tingkat banding, pemohon boleh mengajukan bukti baru (novum) atau saksi tambahan
Tidak boleh
Boleh/Dimungkinkan
Hanya boleh surat, saksi tidak
Tergantung izin Mahkamah Agung
Hanya jika lawan setuju
Upaya hukum kasasi diajukan ke
Pengadilan Tinggi
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Agung
Komisi Yudisial
Pengadilan Negeri
Alasan pengajuan kasasi (objek pemeriksaan kasasi) adalah sebagai berikut, kecuali
Pengadilan tidak berwenang mengadili
Salah menerapkan hukum
Kelalaian memenuhi syarat undang‑undang
Hakim salah menilai hasil pembuktian/fakta (Judex Facti)
Melampaui batas wewenang
Tenggang waktu mengajukan kasasi adalah
7 hari
14 hari
21 hari
30 hari
60 hari
Upaya Hukum Luar Biasa terdiri dari
Banding dan Kasasi
Verzet dan Banding
Peninjauan Kembali (PK) dan Derden Verzet
Kasasi dan PK
Amnesti dan Grasi
Alasan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) antara lain, kecuali
Ditemukan bukti baru (Novum)
Putusan didasarkan pada kebohongan/tipu muslihat
Hakim salah menerapkan pasal undang‑undang (ini alasan kasasi)
Putusan saling bertentangan
Kekhilafan hakim yang nyata
Tenggang waktu mengajukan Peninjauan Kembali karena ditemukannya novum adalah
14 hari
30 hari
180 hari sejak novum ditemukan
1 tahun
Tidak terbatas
PK hanya dapat diajukan sebanyak
Berkali‑kali sampai menang
2 kali
1 kali saja
3 kali dengan izin Presiden
Tergantung ketua MA
Derden Verzet adalah perlawanan yang diajukan oleh
Tergugat asal
Penggugat asal
Pihak ketiga yang dirugikan atas putusan/sita jaminan
Jaksa
Polisi
Syarat derden verzet adalah pihak ketiga tersebut
Merasa kasihan pada Tergugat
Memiliki hak milik atas barang yang disita/dirugikan kepentingannya
Adalah keluarga Tergugat
Belum pernah menjadi saksi
Ingin membeli barang sitaan
Putusan yang menciptakan keadaan hukum baru (misal: membatalkan perkawinan) disebut putusan
Constitutif
Declaratoir
Condemnatoir
Provisionil
Verstek
Dalam hal terjadi eksekusi, pihak ketiga yang merasa barang miliknya ikut tersita dapat mengajukan perlawanan ke
Pengadilan Tinggi
Mahkamah Agung
Pengadilan Negeri yang secara nyata melakukan penyitaan
Kantor Polisi
Kantor Lelang
Analisis kasus: A menggugat B. Putusan PN mengalahkan B. B banding. Putusan PT menguatkan PN. B kasasi. Putusan MA menolak kasasi B. Maka putusan tersebut telah
Batal demi hukum
Berkekuatan hukum tetap (inkracht)
Bisa dibandir lagi
Menjadi putusan sela
Kadaluarsa
Putusan provisionil adalah putusan yang menjawab tuntutan
Ganti rugi
Tindakan pendahuluan sementara sebelum putusan akhir
Pembatalan perjanjian
Sita jaminan
Rekonvensi
Putusan verstek dapat dijatuhkan apabila
Penggugat tidak hadir
Tergugat tidak hadir meskipun dipanggil patut dan tidak menyuruh wakilnya
Saksi tidak hadir
Bukti kurang
Hakim sakit
Perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek diajukan kepada
Pengadilan Tinggi
Mahkamah Agung
Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan verstek (instansi yang sama)
Komisi Yudisial
Pengadilan Tata Usaha Negara
Analisis kasus: hakim memutus perkara dengan mengabulkan ganti rugi 1 miliar rupiah, padahal penggugat dalam petitumnya hanya meminta 500 juta rupiah. Putusan ini melanggar asas
Audi et alteram partem
Ultra Petita (Pasal 178 HIR)
Nemo judex sine actor
Pasif hakim
Pembuktian sederhana
Putusan hakim yang amarnya berbunyi "Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dan Tergugat" adalah contoh putusan
Declaratoir
Condemnatoir
Constitutif
Verstek
Sela
Perlawanan Pihak Ketiga (derden verzet) tidak menunda eksekusi, kecuali
Pihak ketiga membayar jaminan
Ketua Pengadilan Negeri melihat alasan yang esensil/nyata untuk menunda
Diminta oleh Pengacara
Nilai barang kecil
Barang sudah dilelang
Jika Tergugat mengajukan banding, maka pelaksanaan eksekusi putusan PN
Tetap dijalankan
Ditunda/tertangguh (karena belum inkracht), kecuali putusan serta merta
Dibatalkan
Diserahkan ke polisi
Tergantung Penggugat
