Font size
WorksheetsUAS PIHU M. HADYAN - 2025
Total questions: 99
Worksheet time: 50mins
Siapakah ahli hukum yang mendefinisikan hukum sebagai "himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat"?
Immanuel Kant
Leon Duguit
Drs. E. Utrecht, S.H.
Aristoteles
Hans Kelsen
Manakah di bawah ini yang bukan merupakan unsur dari hukum?
Peraturan mengenai tingkah laku manusia
Dibuat oleh badan resmi yang berwajib
Bersifat memaksa
Sanksi yang tegas
Bersifat anjuran sukarela
Hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak (wajib dilaksanakan), disebut sebagai sifat hukum yang:
Mengatur (Aanvullendrecht)
Memaksa (Dwingendrecht)
Fakultatif
Subsider
Preventif
Gustav Radbruch menyatakan bahwa hukum harus memenuhi tiga nilai dasar (Tujuan Hukum). Ketiga nilai tersebut adalah:
Keadilan, Kebahagiaan, dan Ketertiban
Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan
Kemanfaatan, Kesejahteraan, dan Keamanan
Kepastian, Kesopanan, dan Kesusilaan
Keadilan, Kemakmuran, dan Kebebasan
Teori tujuan hukum yang menekankan pada "the greatest happiness of the greatest number" (kebahagiaan sebesar-besarnya untuk jumlah orang terbanyak) dikemukakan oleh:
Immanuel Kant
Aristoteles
Jeremy Bentham
John Austin
Van Apeldoorn
Ungkapan "Ubi societas ibi ius" yang dikemukakan oleh Cicero memiliki arti:
Hukum adalah perintah penguasa
Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum
Hukum adalah alat rekayasa sosial
Hukum yang tidak adil bukanlah hukum
Manusia adalah serigala bagi manusia lain
Ketentuan Pasal 29 UU Perkawinan yang membolehkan (tidak mewajibkan) suami istri membuat perjanjian kawin adalah contoh dari sifat hukum:
Imperatif
Memaksa
Mengatur (Aanvullendrecht)
Represif
Restoratif
Thomas Hobbes dalam bukunya De Cive menggambarkan kondisi manusia tanpa hukum dengan istilah "Homo homini lupus", yang artinya:
Manusia adalah makhluk sosial
Manusia adalah serigala bagi sesama manusia
Manusia adalah makhluk yang berakal budi
Manusia selalu mencari kebahagiaan
Manusia tunduk pada hukum alam
Sistem hukum yang mengutamakan kodifikasi (peraturan tertulis) sebagai sumber hukum utamanya dan hakim bertindak sebagai corong undang-undang, disebut:
Common Law
Civil Law (Eropa Kontinental)
Islamic Law
Socialist Law
Customary Law
Dalam sistem Common Law, sumber hukum utama yang menjadi dasar putusan hakim adalah:
Kitab Undang-Undang
Traktat
Yurisprudensi (Stare Decisis)
Doktrin
Sistem peradilan di mana hakim bertindak aktif mencari kebenaran materiil dan memimpin jalannya investigasi disebut
Sistem Adversarial
Sistem Inkuisitorial
Sistem Juri
Sistem Liberal
Sistem Presedensial
Negara manakah di bawah ini yang menganut sistem hukum Common Law (Anglo-Saxon)?
Prancis
Jerman
Inggris
Belanda
Italia
Sumber hukum primer dalam Sistem Hukum Islam adalah
Yurisprudensi dan doktrin
Al-Qur'an dan As-Sunnah (Hadits)
Ijma dan Qiyas
Adat istiadat
Undang-Undang negara
Peran hakim dalam sistem Civil Law sering digambarkan sebagai "La bouche de la loi", yang artinya
Hakim adalah pembuat hukum
Hakim adalah wakil Tuhan
Hakim adalah corong undang-undang
Hakim memiliki kebebasan mutlak
Hakim terikat pada putusan sebelumnya
Sistem hukum Indonesia merupakan sistem campuran (hybrid), namun basis utamanya adalah warisan dari penjajah Belanda, yaitu
Common Law
Civil Law
Socialist Law
Anglo-Saxon
Islamic Law murni
Dalam sistem Common Law, prinsip Stare Decisis atau Binding of Precedent berarti
Hakim bebas memutus perkara tanpa melihat putusan lama
Putusan hakim sebelumnya mengikat hakim di kemudian hari untuk kasus serupa
Undang-undang adalah satu-satunya sumber hukum
Hukum adat lebih tinggi dari hukum negara
Juri tidak diperlukan dalam persidangan
Sumber hukum yang menentukan isi dari suatu peraturan (faktor-faktor yang mempengaruhi materi hukum), seperti agama, sejarah, dan sosiologi, disebut
Sumber hukum formil
Sumber hukum materil
Sumber hukum traktat
Sumber hukum doktrin
Sumber hukum tertulis
Manakah di bawah ini yang bukan termasuk sumber hukum formil di Indonesia?
Undang-Undang
Kebiasaan
Yurisprudensi
Traktat
Faktor ekonomi
Perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih disebut
Undang-Undang
Yurisprudensi
Traktat
Doktrin
Kebiasaan
Pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama yang dijadikan rujukan dalam penyelesaian masalah hukum disebut
Yurisprudensi
Traktat
Doktrin
Kebiasaan
Undang-Undang
Agar suatu traktat (perjanjian internasional) mengikat sebagai hukum nasional di Indonesia, traktat tersebut harus melalui proses
Publikasi
Sosialisasi
Ratifikasi (pengesahan)
Kodifikasi
Amandemen
Menurut Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011, urutan hierarki peraturan perundang-undangan yang tertinggi adalah
Undang-Undang (UU)
Ketetapan MPR
UUD NRI Tahun 1945
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Apabila hakim tidak menemukan aturan dalam undang-undang tertulis, maka menurut asas Rechtsvinding, hakim harus:
Menolak perkara
Meminta pendapat presiden
Menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat
Menunggu undang-undang baru dibuat
Mengembalikan berkas kepada polisi
Segala sesuatu yang mempunyai kewenangan hukum atau pendukung hak dan kewajiban disebut:
Objek Hukum
Subjek Hukum
Peristiwa Hukum
Hubungan Hukum
Akibat Hukum
Subjek hukum dibedakan menjadi dua, yaitu:
Manusia (Natuurlijke Persoon) dan Badan Hukum (Rechtspersoon)
Laki-laki dan Perempuan
WNI dan WNA
Penggugat dan Tergugat
Negara dan Swasta
Syarat mutlak berdirinya sebuah badan hukum adalah:
Memiliki kantor yang besar
Memiliki karyawan minimal 100 orang
Tidak bertentangan dengan UU dan kesusilaan
Harus berupa BUMN
Didirikan oleh pemerintah
Objek hukum dalam ilmu hukum diartikan sebagai:
Pelaku pelanggaran hukum
Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok hubungan hukum
Hakim dan Jaksa
Alat bukti di persidangan
Tempat kejadian perkara
Hak yang memberikan wewenang untuk menuntut sesuatu dari orang tertentu (misal: hak menagih utang) disebut:
Hak Mutlak (Jus in rem)
Hak Relatif (Jus in personam)
Hak Publik
Hak Asasi
Hak Kebendaan
Kewajiban untuk tidak melakukan sesuatu (misal: tidak membuka rahasia perusahaan) termasuk dalam jenis:
Kewajiban memberikan sesuatu
Kewajiban berbuat sesuatu
Kewajiban untuk tidak berbuat sesuatu
Kewajiban publik
Kewajiban mutlak
Hubungan antara dua subjek hukum atau lebih yang diatur oleh hukum dan menimbulkan hak serta kewajiban disebut:
Peristiwa Hukum
Hubungan Hukum
Perbuatan Hukum
Sanksi Hukum
Objek Hukum
Kelahiran, kematian, dan lewat waktu (daluwarsa) adalah contoh dari:
Perbuatan Hukum
Peristiwa Hukum bukan perbuatan subjek hukum
Perbuatan Melawan Hukum
Delik Pidana
Wanprestasi
Perbuatan hukum sepihak adalah perbuatan yang hanya memerlukan kehendak dari satu pihak saja, contohnya:
Jual beli
Sewa menyewa
Perkawinan
Pembuatan surat wasiat
Perjanjian kerja
Dalam Pasal 1365 KUHPerdata, perbuatan menabrak kendaraan orang lain yang menimbulkan kerugian wajib diganti rugi. Perbuatan ini dikategorikan sebagai:
Perbuatan Hukum (Rechtshandeling)
Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad)
Zaakwaarneming
Wanprestasi
Perbuatan Hukum Sepihak
Metode penafsiran hukum yang mendasarkan pada arti kata atau tata bahasa dalam undang‑undang disebut
Penafsiran Historis
Penafsiran Sistematis
Penafsiran Gramatikal
Penafsiran Teleologis
Penafsiran Autentik
Penafsiran yang dilakukan oleh pembuat undang‑undang itu sendiri (misalnya dalam penjelasan pasal) disebut
Penafsiran Doktrinal
Penafsiran Autentik/Resmi
Penafsiran Sosiologis
Penafsiran Ekstensif
Penafsiran Analogis
Jika hakim menafsirkan “penyambungan arus listrik ilegal” sebagai “pencurian” (mengambil barang) dalam Pasal 362 KUHP, metode yang digunakan adalah
Penafsiran Gramatikal
Penafsiran Ekstensif (memperluas makna)
Penafsiran Restriktif
Penafsiran Historis
Penafsiran Autentik
Konstruksi hukum dengan cara mengisakan/menyamakan peristiwa yang belum ada aturannya dengan peristiwa serupa yang sudah ada aturannya disebut
Argumentum a contrario
Rechtsverfijning
Analogi
Interpretasi Historis
Interpretasi Futuristik
Pasal 34 KUHPerdata mengatur masa iddah bagi wanita (janda). Jika ditafsirkan bahwa aturan ini tidak berlaku bagi laki‑laki (duda), maka metode yang digunakan adalah
Analogi
Argumentum a contrario
Penyempitan Hukum
Penafsiran Sistematis
Penafsiran Sosiologis
Penafsiran yang menyesuaikan makna undang‑undang dengan kondisi sosial masyarakat dan tujuan dibuatnya hukum (misal: pencurian listrik) disebut juga
Penafsiran Teleologis/Sosiologis
Penafsiran Gramatikal
Penafsiran Historis
Penafsiran Autentik
Penafsiran Restriktif
Prinsip “Ius Curia Novit” dalam kekuasaan kehakiman mengandung arti
Hakim boleh menolak perkara jika tidak ada hukumnya
Hakim dianggap tahu hukum sehingga tidak boleh menolak perkara
Hakim adalah pembuat undang‑undang
Pengadilan hanya memutus perkara pidana
Jaksa harus membuktikan kesalahan terdakwa
Menafsirkan makna “Kedaulatan penuh” dalam Pasal 570 KUHPerdata dengan menghubungkannya pada Pasal 33 UUD 1945 dan UU Pokok Agraria adalah contoh
Penafsiran Nasional
Penafsiran Gramatikal
Penafsiran Autentik
Penafsiran Historis
Analogi
Aliran filsafat hukum yang memisahkan secara tegas antara hukum dan moral, serta menganggap hukum adalah perintah penguasa (Law is a command of the sovereign), adalah
Hukum Alam (Natural Law)
Positivisme Hukum
Mazhab Sejarah
Sociological Jurisprudence
Realisme Hukum
Siapakah tokoh utama aliran Utilitarianisme yang menyatakan tujuan hukum adalah kemanfaatan/kebahagiaan
John Austin
Hans Kelsen
Jeremy Bentham
Von Savigny
Roscoe Pound
“Hukum tidak dibuat, tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat (Volksgeist).” Pernyataan ini adalah inti dari aliran
Positivisme Hukum
Mazhab Sejarah (Historical School)
Hukum Alam
Realisme Hukum
Utilitarianisme
Tokoh pelopor Mazhab Sejarah adalah
Friedrich Carl von Savigny
John Locke
Konsep "Hukum sebagai alat rekayasa sosial" (Law as a tool of social engineering) dikemukakan oleh siapa?
Roscoe Pound
Oliver Wendell Holmes
Soepomo
Mochtar Kusumaatmadja
Aristoteles
Prof. Satjipto Rahardjo menggagas pemikiran hukum yang menyatakan "Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum". Gagasan ini dikenal sebagai apa?
Hukum Pembangunan
Hukum Murni
Hukum Progresif
Hukum Positif
Hukum Adat
Teori keadilan yang membagi keadilan menjadi Keadilan Distributif dan Keadilan Komutatif (Korektif) berasal dari pemikiran siapa?
Aristoteles
John Rawls
Jeremy Bentham
Plato
Hans Kelsen
Dalam kasus nenek yang mencuri 3 buah kakao karena kelaparan, aliran Positivisme (Hukum Murni) cenderung berpendapat apa?
Nenek harus dibebaskan demi keadilan sosial
Nenek harus dihukum karena telah memenuhi unsur pasal pencurian dalam undang-undang
Hakim harus mengabaikan undang-undang
Hukum adat setempat harus diberlakukan
Tindakan nenek bukan perbuatan hukum
Asas Lex Superior Derogat Legi Inferior memiliki arti apa?
Peraturan yang khusus mengesampingkan peraturan yang umum
Peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama
Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah
Setiap orang dianggap tahu hukum
Hukum tidak berlaku surut
Dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP terkandung asas legalitas (Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali). Apa artinya?
Tidak ada pidana tanpa kesalahan
Tidak ada delik/pidana tanpa aturan hukum yang mendahuluinya
Hukum pidana berlaku surut
Hakim dilarang menolak perkara
Terdakwa dianggap tidak bersalah sampai divonis
Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali: contoh penerapannya yang tepat adalah apa?
UUD 1945 mengalahkan undang-undang
KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) mengesampingkan KUHPerdata jika mengatur hal yang sama secara khusus
Undang-undang yang baru menghapus undang-undang lama
Peraturan Pemerintah mengalahkan Peraturan Presiden
Hukum Nasional mengalahkan Hukum Internasional
Asas Pacta Sunt Servanda dalam hukum perjanjian berarti apa?
Perjanjian harus dibuat tertulis
Perjanjian hanya mengikat jika ada saksi
Setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pembuatnya
Perjanjian dapat dibatalkan sepihak
Perjanjian harus menguntungkan semua pihak
Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) menyatakan apa?
Terdakwa pasti bersalah jika ditangkap polisi
Seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap
Beban pembuktian ada pada terdakwa
Hakim harus memihak korban
Pengacara wajib membela yang salah
Asas Ne bis in idem (Pasal 76 KUHP) berarti apa?
Seseorang tidak boleh dituntut dua kali atas perbuatan yang sama yang telah diputus hakim
Hukum berlaku surut
Hukum pidana bersifat nasional
Tidak ada pidana tanpa kesalahan
Hakim harus aktif mencari kebenaran
Asas yang menyatakan bahwa aturan hukum yang baru mengesampingkan aturan hukum yang lama (jika mengatur hal yang sama) disebut apa?
Lex Specialis Derogat Legi Generali
Lex Superior Derogat Legi Inferior
Lex Posterior Derogat Legi Priori
Asas Legalitas
Asas Teritorial
Asas Nasionalitas Pasif (Asas Perlindungan) dalam hukum pidana bertujuan untuk apa?
Melindungi warga negara asing di Indonesia
Melindungi kepentingan nasional Indonesia dari tindak pidana yang dilakukan di luar negeri
Mengadili semua tindak pidana yang terjadi di luar negeri tanpa batas
Memberlakukan hukum pidana hanya untuk pejabat pemerintah
Ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris disebut
Filsafat Hukum
Sosiologi Hukum
Psikologi Hukum
Sejarah Hukum
Politik Hukum
Contoh keterkaitan antara Ilmu Hukum dan Ekonomi adalah dalam analisis
Motivasi pelaku pembunuhan
Dampak psikologis korban perkosaan
Efisiensi hukum dan analisis biaya–manfaat dalam hukum kontrak/bisnis
Sejarah perkembangan hukum adat
Perbedaan sistem hukum Civil Law dan Common Law
Psikologi Hukum sangat berperan dalam proses penegakan hukum, terutama dalam hal
Menentukan sah tidaknya perjanjian
Menganalisis keandalan kesaksian saksi dan perilaku kriminal
Menghitung kerugian negara
Meratifikasi perjanjian internasional
Menyusun naskah akademik undang-undang
Disiplin ilmu yang mempelajari kebijakan negara dalam bidang hukum dan proses pembentukan hukum oleh lembaga politik disebut
Sosiologi Hukum
Politik Hukum
Filsafat Hukum
Ilmu Negara
Hukum Tata Negara
Antropologi Hukum berfokus pada studi tentang
Hukum positif tertulis
Putusan pengadilan modern
Mekanisme penyelesaian sengketa dalam berbagai budaya/masyarakat (termasuk hukum adat)
Struktur otak pelaku kejahatan
Sejarah pembentukan KUHP
Dalam kasus malpraktik medis, ilmu hukum sangat membutuhkan bantuan dari ilmu kedokteran, khususnya cabang
Kedokteran Gigi
Kedokteran Forensik dan Hukum Kedokteran
Kedokteran Hewan
Kesehatan Masyarakat
Farmasi
Tujuan utama dilakukannya kodifikasi hukum (pembukuan hukum secara sistematis) adalah
Agar hukum sulit diubah
Untuk menciptakan kepastian hukum dan kesatuan hukum
Agar hakim tidak punya pekerjaan
Untuk menghilangkan hukum adat
Agar tebal bukunya
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berlaku di Indonesia merupakan contoh dari
Hukum Tidak Tertulis
Yurisprudensi
Kodifikasi Hukum
Traktat
Hukum Kebiasaan
Salah satu kelemahan dari kodifikasi hukum adalah
Hukum menjadi sangat jelas
Hukum menjadi kaku dan lambat mengantisipasi perkembangan zaman
Masyarakat mudah membacanya
Hakim mudah menemukan hukum
Terjaminnya kepastian hukum
Hukum Adat di Indonesia dikategorikan sebagai
Hukum Tertulis yang dikodifikasi
Hukum Tidak Tertulis (Unwritten Law)
Hukum Internasional
Hukum Pidana Khusus
Hukum Administrasi Negara
Perbedaan utama antara Norma Hukum dengan norma sosial lainnya (Agama, Kesusilaan, Kesopanan) terletak pada
Sumbernya
Tujuannya
Sanksi bagi pelanggar Norma Kesopanan biasanya berupa:
Dosa
Penjara
Denda
Pengucilan atau cemoohan masyarakat
Hukuman mati
John Rawls dikenal dengan teorinya tentang keadilan, yang salah satunya menekankan pada:
Keadilan sebagai kehendak Tuhan
Keadilan sebagai harmoni kelas
Justice as Fairness (keadilan sebagai kejujuran/kesetaraan) dan perlindungan bagi yang paling tidak beruntung
Keadilan adalah milik penguasa
Keadilan adalah balas dendam
Gambar ilustrasi "Equality vs Equity" (Keadilan tidak semestinya sama rata) yang ditunjukkan dalam perkuliahan mengajarkan bahwa:
Setiap orang harus mendapat jumlah yang sama persis
Keadilan proporsional memberikan sesuai dengan kebutuhan/kondisi masing-masing
Orang kaya harus dihukum lebih berat
Semua orang harus berdiri di kotak yang sama
Keadilan hanya untuk pejabat
Norma agama bersumber dari:
Hati nurani manusia
Wahyu Tuhan/Kitab Suci
Pergaulan masyarakat
Undang-undang negara
Putusan hakim
Pasal 362 KUHP tentang Pencurian menyebutkan "Barangsiapa mengambil barang...". Dalam perkembangannya, aliran listrik dan data komputer juga dianggap sebagai "barang". Hal ini menunjukkan bahwa hukum bersifat:
Statis dan kaku
Dinamis dan dapat ditafsirkan (penafsiran ekstensif)
Tidak pasti
Bertentangan dengan asas legalitas
Mundur ke belakang
Dalam kasus Nenek Minah yang mencuri kakao, pendekatan hukum progresif menyarankan hakim untuk:
Menghukum seberat-beratnya sesuai bunyi undang-undang
Membebaskan atau meringankan hukuman dengan pertimbangan rasa keadilan substantif/kemanusiaan
Menolak menyidangkan perkara
Meminta presiden mengampuni
Menunggu revisi KUHP
Jika seseorang memalsukan absensi kuliah (titip absen), hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) karena:
Absen adalah kertas biasa
Absen adalah surat yang dapat menerbitkan hak (hak ujian) dan keterangan bagi suatu perbuatan
Dosen marah
Melanggar norma kesopanan saja
Tidak ada unsur pidananya
Dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terdapat pengaruh kuat dari:
Hukum Adat dan Hukum Agama (Islam)
Hukum Dagang
Hukum Internasional
Hukum Pidana
Hukum Tanah
Iklan "Kopi Ko&Thol" yang sempat viral dibahas dalam konteks norma:
Norma Agama
Norma Kesusilaan/Pornografi dan etika pemasaran
Norma Hukum Tata Negara
Norma Hukum Internasional
Norma Hukum Lingkungan
Seseorang yang menyuruh temannya untuk melakukan tanda tangan palsu di absensi (titip absen), dalam hukum pidana (Pasal 55 KUHP) disebut sebagai:
Saksi
Korban
Doen Plegen (menyuruh melakukan)
Penadah
Pembantu kejahatan
Dalam UU Pokok Agraria (UUPA), terdapat pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang:
Menguntungkan investor asing
Sesuai dengan kepentingan nasional dan negara
Masyarakat adat memiliki sertifikat
Disetujui oleh PBB
Tidak bertentangan dengan hukum Belanda
Prof. Soepomo mengusulkan teori negara yang cocok untuk Indonesia adalah apa?
Negara Individualis
Negara Komunis
Negara Integralistik (Kekeluargaan)
Negara Liberal
Negara Teokrasi
Mochtar Kusumaatmadja dikenal dengan teorinya tentang apa?
Hukum Murni
Hukum Alam
Hukum sebagai Sarana Pembangunan
Hukum Progresif
Critical Legal Studies
Peristiwa jual beli merupakan contoh dari apa?
Peristiwa hukum sepihak
Peristiwa hukum timbal balik (ganda)
Peristiwa hukum alamiah
Perbuatan melawan hukum
Delik aduan
Hakim Bismar Siregar dikenal sebagai hakim yang sering melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) dengan pendekatan apa?
Positivistik kaku
Keadilan moral dan agama (progresif)
Historis belaka
Tekstual undang-undang
Mengabaikan fakta
Sanksi dalam hukum perdata biasanya berupa apa?
Kurungan
Penjara
Ganti rugi dan pemenuhan prestasi
Hukuman mati
Denda tilang
Asas teritorial dalam Pasal 2 KUHP menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku bagi siapa?
WNI di mana saja berada
Setiap orang yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia
WNA di negaranya sendiri
Pejabat negara saja
Kejahatan di laut lepas
Paham Legisme berpendapat bahwa apa?
Hukum adalah kebiasaan
Satu-satunya sumber hukum adalah undang-undang
Hakim bebas menciptakan hukum
Keadilan lebih penting dari kepastian
Hukum adat adalah yang utama
Mazhab Freie Rechtslehre adalah kebalikan dari Legisme, yang menyatakan apa?
Hakim hanyalah corong undang-undang
Hakim bebas menciptakan hukum dan tidak terikat ketat pada undang-undang
Undang-undang adalah segalanya
Hukum harus tertulis
Hukum Islam adalah hukum positif
Istilah zoon politicon yang berarti manusia adalah makhluk yang selalu ingin bergaul dikemukakan oleh siapa?
Plato
Aristoteles
Cicero
Socrates
Thomas Aquinas
Dalam hierarki peraturan, Peraturan Daerah (Perda) tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Jika bertentangan, dapat diajukan uji materi ke mana?
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Agung
Pengadilan Negeri
DPRD
Gubernur
Uji materi (judicial review) terhadap undang-undang yang diduga bertentangan dengan UUD 1945 dilakukan oleh siapa?
Mahkamah Agung
Mahkamah Konstitusi
Komisi Yudisial
Presiden
DPR
Hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara (pemerintah) disebut apa?
Hukum Perdata
Hukum Dagang
Hukum Publik
Hukum Privat
Hukum Waris
Hukum Perdata mengatur hubungan antara siapa?
Negara dengan negara
Individu dengan individu/entitas lain
Pemerintah dengan rakyat
Polisi dengan tersangka
Jaksa dengan hakim
Perbedaan sanksi hukum dengan sanksi sosial adalah apa?
Sanksi hukum tidak tertulis
Sanksi hukum bersifat abstrak
Sanksi hukum dapat dipaksakan oleh aparat negara
Sanksi sosial lebih berat
Sanksi sosial ada dalam KUHP
Dalam teori hukum, hak (right) selalu berpasangan dengan apa?
Kekuasaan
Kewajiban (obligation)
Hadiah
Hukuman
Undang-undang
Salah satu karakteristik Hak Asasi Manusia (HAM) menurut Theo Huijbers adalah apa?
Diberikan oleh negara
Melekat pada manusia karena kodratnya sebagai manusia
Bisa dicabut kapan saja
Tergantung pada undang-undang
Hanya untuk orang dewasa
Peristiwa meninggal dunia menimbulkan akibat hukum berupa apa?
Pemenjaraan
Denda
Terbukanya warisan
Batalnya perkawinan orang lain
Lahirnya perjanjian baru
Hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralistik, artinya berlaku tiga sistem hukum sekaligus, yaitu apa?
Waris Barat, Waris Timur, Waris Selatan
Waris Adat, Waris Islam, Waris Perdata Barat (BW)
Waris Nasional, Waris Internasional, Waris Lokal
Waris Ayah, Waris Ibu, Waris Anak
Waris Negara, Waris Swasta, Waris Asing
Asas geen straf zonder schuld berarti apa?
Tiada pidana tanpa kesalahan
Tiada pidana tanpa undang-undang
Kesalahan adalah milik manusia
Hukuman harus setimpal
Hakim harus memaafkan
Fungsi asas hukum dalam ilmu hukum adalah apa?
Mengesahkan undang-undang
Bersifat eksplikatif (menjelaskan) dan memberikan ikhtisar
Menghukum pelanggar
Memaksa masyarakat
