WorksheetsSoal pembinaan jr 8.13 mr 2026
Total questions: 25
Worksheet time: 25mins
Pemeriksaan Balas Seluruh sisi bantalan tidak tertutupi balas atau terekspose hingga dasar bantalan dan tidak terdapat bahu balas ≥ 20 msp dalam 100 msp
Pembatasan
kecepatan 20
km/jam /
Berjalan Hati-
Hati (BH 20
km/jam
Pembatasan
kecepatan 40
km/jam /
Berjalan Hati-
Hati (BH 40
km/jam
Pembatasan
kecepatan 30
km/jam /
Berjalan Hati-
Hati (BH 30
km/jam
kecepatan Normal
PT Kereta Api Indonesia (Persero) selaku pelaksana penyelenggara prasarana
perkeretaapian milik negara akan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan pemeriksaan dan
perawatan jalur kereta api kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian sekurang-kurangnya ;
1
(satu) tahun.
2
(satu) tahun.
3
(satu) tahun.
3
(satu) tahun.
Pemeriksaan sistem penambat kendur 54 buah dalam 20 msp dan 2 bantalan beruntun diberi tindakan?
Pembatasan
kecepatan 30
km/jam
Pembatasan
kecepatan 20
km/jam
Pembatasan
kecepatan 10
km/jam
Pembatasan
kecepatan 5
km/jam
Menunjukkan kondisi jalan rel yang
masih berada di bawah Batasan
Perhatian merupakan level of safety level?
Level 1
Level 2
level 3
Level 4
Menunjukkan kondisi jalan rel yang
melewati Batasan Prioritas, namun
tidak melewati Batasan Peringatan
dan memerlukan penanganan
berupa Perawatan Korektif
(Corrective Maintenance)
Level 1
Level 2
Level 3
Level 4
Standar toleransi kerusakan listringan di lengkung kec maksimum >80 – 120
km/jam berapa batasan peringatannya?
0 mm
2 mm
5 mm
6 mm
Standar toleransi kerusakan lebar jalan rel Kecepatan Maksimum >80 – 120
km/jam berapa batasan peringatanya?
+20/-8 mm
+10/-8 mm
+40/-8 mm
+30/-8 mm
Standar toleransi kerusakan pertinggian Kecepatan Maksimum >80 – 120
km/jam berapa nilai batasan prioritas ?
11 mm
32 mm
21 mm
110 mm
Frekuensi Pemeriksaan lengkung yang salah adalah :
R ≤ 500 1x per 3 bulan
500 < R ≤ 1000 1x per 6 bulan
R > 1000 1x per 1 tahun
500 < R ≤ 1000 1x per 3 bulan
Form pemeriksaan lengkung adalah
Form IG-2
Form IG-1
Form IG-3
Form MG-2
Tahapan pelaksanaan pengukuran anak panah sebagai berikut yang benar adalah
mulai dari 10 m sebelum MLA hingga 10 m setelah MLA' (titik nol
dimulai dari MLA)
mulai dari 20 m sebelum MLA hingga 20 m setelah MLA' (titik nol
dimulai dari MLA)
mulai dari 30 m sebelum MLA hingga 30 m setelah MLA' (titik nol
dimulai dari MLA)
mulai dari 40 m sebelum MLA hingga 40 m setelah MLA' (titik nol
dimulai dari MLA)
Standar toleransi kerusakan angkatan Kecepatan Maksimal >40 – 80
km/jam batasan peringatannya adalah ;
22 mm
30 mm
40 mm
42 mm
Standar toleransi kerusakan listringan di lurusan Kecepatan Maksimum >80 – 120
km/jam berapa batasan prioritasnya?
8 mm
12 mm
15 mm
11 mm
Standar toleransi kerusakan ukuran titik-titik penting pada wesel Nilai Point of Protection (PP) berapa batasan peringatanya?
-2 / +2
-4 / +4
-6 / +6
0 / 0
Kondisi kerusakan pada pelat sambung Keausan ≥ 45 mm termasuk dalam batasan?
Perhatian
Prioritas
Peringatan
tidak ada batasan
Form Pemeriksaan (IG-3 dan IM-4) adalah
Form Pemeriksaan Lengkung
Form Pemeriksaan Wesel
Form Pemeriksaan sambungan
Form Pemeriksaan detail
Ruang lingkup pemeriksaaan jalur kereta api yang diperiksa, yaitu
a) Rel;
b) Sambungan Rel;
c) Sistem penambat;
d) sub balas; dan
e) Balas
a) Rel;
b) Sambungan Rel;
c) de clip ;
d) Bantalan; dan
e) Balas
a) Rel;
b) Sambungan wesel;
c) Sistem penambat;
d) Bantalan; dan
e) Balas
a) Rel;
b) Sambungan Rel;
c) Sistem penambat;
d) Bantalan; dan
e) Balas
Standar toleransi kerusakan rel aus Tipe Rel R.54 Batasan Prioritas adalah
a; 10mm / e; 14
a; 10mm / e; 15
a; 14mm / e; 15
a; 12mm / e; 14
Jumlah minimal baut 6 buah termasuk dalam batasan
Perhatian
Prioritas
Peringatan
Tiada batasan
Standar toleransi kerusakan skilu Batasan Peringatan 9 mm termasuk dalam kecepatan maksimum?
≤40
km/jam
>40 – 80
km/jam
>80 – 120
km/jam
> 120
km/jam
Form Laporan Perawatan Sambungan Rel
MM-1
MM-2
MM-3
MM-6
Mengamati dengan seksama secara visual dan mencatat pemeriksaan pada form
IP-1 sesuai ruang lingkup pemeriksaan pada kondisi rel, bantalan, balas, sistem
penambat, sambungan plat, badan jalan, dan slab/plinth adalah tugas seorang
Satuan Kerja
Petugas Pemeriksa jalur
KUPT
KASATKER
Bantalan rusak berjajar 3 perlu dipasang semboyan?
1
2
3
2c
Berapa batas ruang bangun di ukur dari sumbu jalan rel?
pada tinggi 1 meter sampai 3,55 meter
pada tinggi 1 meter sampai 2,55 meter
pada tinggi 1 meter sampai 1,55 meter
pada tinggi 0.5 meter sampai 4,55 meter
Form program perawatan tahunan adalah
D.140
D.141
IP.2
IP.1
