
Materi Perpajakan SMK
Presentation
•
Business
•
11th Grade
•
Practice Problem
•
Hard
Mas EKHI
Used 2+ times
FREE Resource
87 Slides • 0 Questions
1
ADMINISTRASI PAJAK 1
2
KEGIATAN PEMBELAJARAN 1 :
JENIS-JENIS PAJAK
3
TUJUAN
Setelah mengikuti kegiatan pembelajaran Jenis-
jenis Pajak, diharapkan siswa dapat menjelaskan
tentang jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia.
4
INDIKATOR
1. Menjelaskan pengertian pajak
2. Mengindentifikasi jenis-jenis pajak
3. Menjelaskan dasar hukum perpajakan di
Indonesia
5
SKENARIO
Pengantar
(5’)
Diskusi Kelompok
(40’)
Presentasi hasil
(80’)
Penguatan
(10’)
6
MATERI
7
Diskusi Kelompok
1. Jawablah pertanyaan di bawah ini
a. Jelaskan pengertian pajak
b. Identifikasi jenis-jenis pajak dan dasar
hukumnya
2. Untuk menjawab pertanyaan di atas
diskusikan dalam kelompok yang terdiri
dari 4-5 orang
3. Tuliskan hasil diskusi dalam LK-1.1 dan
presentasikan
8
Konsep Pajak
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara
yang terutang oleh orang pribadi atau badan
yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-undang dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan
untuk kepentingan negara bagi sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat
9
10
Jenis-jenis Pajak Menurut Lembaga Pemungutnya
Pajak Pusat
Pajak Daerah
Daerah TK.I
Daerah TK.II
1. PPh
2. PPN
3. PPnBM
4. Bea Materai
5. PBB
(pertambangan,
Perkebunan,dan
Kehutanan)
1. Pajak kendaraan motor di
atas air
2. Bea
balik
nama
kendaraan
3. Pajak
bahan
bakar
kendaraan
4. Pajak
pengambilan
dan
pemanfaatan air
1. Pajak hotel
2. Pajak restoran
3. Pajak hiburan
4. Pajak reklame
5. Pajak penerangan
jalan
6. Pajak parkir
7. Pajak air tanah
8. Pajak
sarang
burung walet
9. PBB
pedesaan
dan perkotaan
10.BPHTB, dll
11
No
Jenis Pajak
Dasar Hukum
1.
Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)
UU No.6/1983
UU No.9/1994
UU No.16/2000
UU No.28/2007
UU No.16/2009
2.
Pajak Penghasilan (PPh)
UU No.7/1983
UU No.7/1991
UU No.10/1994
UU No.17/2000
UU No. 36/2008
3.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPnBM)
UU No.8/1983
UU No.11/1994
UU No.18/2000
UU No.42/2009
4.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
UU No.12/1985
UU No.12/1994
UU No 28/2009
5.
Bea Materai
UU No.13/1985
6.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHB)
UU No.21/1997
UU No.20/2000
7.
Pajak Daerah
UU No.28/2009
Dasar Hukum Perpajakan di Indonesia
12
KEGIATAN PEMBELAJARAN 2 :
MEKANISME PEMBAYARAN DAN
PELAPORAN PAJAK
13
TUJUAN
Setelah mengikuti kegiatan pembelajaran
Mekanisme pembayaran dan pelaporan pajak,
diharapkan siswa dapat mengidentifikasi
tentang mekanisme pembayaran dan pelaporan
pajak.
14
INDIKATOR
1. Mengidentifikasi mekanisme pembayaran dan
pelaporan pajak
2. Mengindentifikasi batas akhir dan sanksi atas
keterlambatan penyetoran dan pelaporan pajak
3. Mengindentifikasi administrasi pendaftaran
NPWP dan NPPKP
4. Mengindentifikasi jenis-jenis Surat Ketetapan
Pajak
15
SKENARIO
Pengantar
(5’)
Mengamati Video
(40’)
Menjawab
Pertanyaan
(80’)
Penguatan
(10’)
16
MATERI
17
Amati video ini, lalu jawab pertanyaan pada LK-1.2
18
Mekanisme Self Assessment
Wajib Pajak
Menghitung Pajak
Adakah yg
harus
dibayar?
Membayar pajak
Melaporkan
pajak
Y
T
19
WAKTU PEMBAYARAN PAJAK
WP
SPT Tahunan
SPT Masa
SKP/STP
Putusan Banding/
Keberatan
Sebelum
Lapor SPT
Tahunan
Lihat Daftar di
slide berikutnya
Paling lambat 1 bulan setelah
diterbitkan
Utk UKM & Daerah terpencil
Dapat diperpanjang menjadi 2
bulan setelah diterbitkan
20
Jenis Pajak
Tanggal Setor
PPh 22 – Pembelian hasil produksi Pertamina
Sebelum SPPB ditebus
PPh 22 – Pembelian Gas/BBM selain Pertamina
Sebelum SPPB ditebus
PPh Pasal 21
Tgl 10 bulan berikutnya
PPh Pasal 23/26
Tgl 10 bulan berikutnya
PPh Pasal 25
Tgl 15 bulan berikutnya
PPN & PPnBM
Akhir bulan berikutnya
Bendaharawan – PPN & PPnBM
Tgl 7 bulan berikutnya
Bendaharawan – PPh 22/PPnBM import
Saat bayar bea masuk/ saat
diselesaikan dokumen import
Bendaharawan – PPh 22 non import
Sehari setelah pemungutan pajak
Bendaharawan – PPh 22
Hari yg sama dgn pembayaran
Bendaharawan – PPh 22 lainnya
Tgl 10 bulan berikutnya
WAKTU PEMBAYARAN PAJAK
21
CARA PEMBAYARAN PAJAK
1.
Membayar sendiri
2.
Melalui pemotongan/pemungutan oleh pihak lain
3.
Pembayaran pajak lainnya (e-billing)
22
MEKANISME PEMBAYARAN PAJAK
1.
Menggunakan SSP
2.
Membayar di Kantor Pos/ Bank Persepsi
3.
E-payment
Hal 22
23
Kewajiban Pemenuhan SPT
Penjelasan Pasal 3 Ayat (1), (2), (3) DAN (7) UU KUP
WP
MENGAMBIL SENDIRI
MENGISI
MENANDATANGANI
MENYAMPAIKAN
SPT
KPP/KP4/TEMPAT LAIN
BATAS WAKTU PENYAMPAIAN
SPT MASA: Paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak
SPT TAHUNAN WP OP: Paling lama 3 bulan setelah akhir Masa Pajak
SPT TAHUNAN WP BADAN:Paling lama 4 bulan setelah akhir Masa Pajak
SPT disampaikan tetapi tidak atau tidak sepenuhnya memenuhi
ketentuan (tidak lengkap), dianggap tidak disampaikan
24
Sanksi Keterlambatan Pelaporan Pajak
Pasal 7 Ayat (1) UU KUP
WP TERLAMBAT/TIDAK MENYAMPAIKAN:
DENDA
Rp. 500.000,00 untuk SPT Masa PPN
Rp. 100.000,00 untuk SPT Masa Lainnya
SPT MASA
SPT TAHUNAN
DENDA
Rp.1.000.000,00 untuk SPT Tahunan WP
Badan
Rp. 100.000,00 untuk SPT Tahunan WP
OP
25
Amati video ini, lalu jawab pertanyaan pada LK-1.3
26
Cara Mendapatkan NPWP
• Isi formulir pendaftaran & Tandatangani
• Lampirkan KTP/KK
• Pendaftaran dilakukan ke KPP yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal Wajib Pajak.
• Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif melalui
pemberi kerja
• Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban
untuk mendaftarkan diri dapat diterbitkan NPWP
secara jabatan oleh DJP
27
Amati video ini, lalu jawab pertanyaan pada LK-1.4
28
KEGIATAN PEMBELAJARAN 3 :
MENGHITUNG PPh Pasal 21
29
TUJUAN
Setelah mengikuti kegiatan pembelajaran
Menghitung PPh Pasal 21, diharapkan siswa
dapat menghitung PPh Pasal 21 untuk pegawai
tetap dan pegawai tidak tetap.
30
INDIKATOR
1. Mengidentifikasi data terkait perhitungan
PPh Pasal 21
2. Menghitung PPh pasal 21 atas penghasilan
teratur
3. Menghitung PPh pasal 21 atas penghasilan
tidak teratur
4. Menghitung PPh pasal 21 atas honorarium
dan upah
31
SKENARIO
Pengantar
(25’)
Diskusi Kelompok
(40’)
Presentasi hasil
(80’)
Penguatan
(10’)
32
MATERI
33
Rumus Menghitung Pajak
Yang menjadi masalah :
1. Tidak semua penghasilan atau pertambahan nilai
sebagai obyek pajak
2. Tidak semua orang atau badan sebagai subyek
pajak
3. Dasar Pengenaan Pajak berbeda-beda
4. Tarif Pajak berbeda-beda
Pajak Terutang = DPP x Tarif
34
Pengertian Pajak Penghasilan 21
PPh
21
adalah
Pajak
atas
penghasilan
yang
dikenakan atas penghasilan berupa
gaji, upah,
honorarium,
tunjangan
dan
pembayaran
lain
dengan nama dan bentuk apapun yang diterima
oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri
sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan jasa
dan kegiatan
35
Wajib Pajak PPh Pasal 21
• Pegawai Tetap
• Pegawai Lepas
• Penerima Pensiun
• Penerima Honorarium
• Penerima Upah
36
Bukan Pemotong PPh 21
• Kantor perwakilan negara asing
• Organisasi-organisasi internasional
• Pemberi kerja orang pribadi yang tidak
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas
37
Obyek Pajak PPh Pasal 21/26
• Penghasilan Teratur
• Penghasilan Tidak Teratur
• Upah harian, mingguan, satuan & borongan
• Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja
• Uang tebusan pensiun, Pesangon THT, dll
• Honorarium dengan nama dan bentuk apapun
• Imbalan dengan nama dan bentuk apapun
• Penghasilan natura yang diberikan oleh bukan wajib
pajak
38
Pengurang Penghasilan
yang diperbolehkan
1.
Biaya Jabatan
2.
Iuran Pensiun dan THT
3.
Biaya Pensiun
4.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
39
1.
Biaya Jabatan
(PMK No.250/PMK.03/2008)
• Biaya Jabatan diberikan khusus untuk Peg.
Tetap
• Tanpa melihat memiliki jabatan atau tidak
• Besarnya 5% dari Penghasilan Bruto
maksimum Rp 6.000.000 setahun atau Rp
500.000 sebulan
40
2. Iuran Pensiun dan THT
• Yang dibayar pegawai
• Yayasan dana pensiun yang disetujui
menteri keuangan
• Jumlahnya tidak dibatasi
41
3. Biaya Pensiun
• Khusus untuk penerima pensiun berkala
atau bulanan
• Besarnya 5% dari uang pensiun maksimum
Rp 2.400.000 setahun atau Rp 200.000
sebulan
42
4. Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP)
• Menurut keadaan wajib pajak tanggal 1
Januari /awal tahun, khususnya WPDN
• Keadaan pada saat datang ke Indonesia
khusus WNA
43
PTKP UNTUK KARYAWATI
STATUS KAWIN DAN
SUAMI BEKERJA
STATUS KAWIN, SUAMI TIDAK
MENERIMA/MEMPEROLEH
PENGHASILAN
STATUS TIDAK KAWIN
HANYA UNTUK DIRI
SENDIRI
-UNTUK DIRI SENDIRI
-TANGGUNGAN MAX 3 ORG
-UNTUK DIRI SENDIRI
-STATUS KAWIN
-TANGGUNGAN MAX 3 ORG
MENUNJUKAN SURAT KETERANGAN TERTULIS
DARI PEMDA SETEMPAT MIN. TK KECAMATAN
SYARAT
44
PTKP per 1 Jan 2015
(PMK 122/PMK.010/2015)
• Rp 36.000.000 untuk diri WP Orang Pribadi
• Rp 3.000.000 tambahan untuk WP Kawin
• Rp 36.000.000 tambahan untuk istri yang
penghasilannya digabung
• Rp 3.000.000 tambahan untuk setiap anggota
keluarga sedarah, semenda dalam garis keturunan
lurus, maksimal 3 orang
45
Tanggungan Wajib Pajak
• Hubungan Sedarah
ayah, ibu dan anak (garis keturunan lurus satu derajat)
saudara kandung atau saudara tiri (garis keturunan ke samping
satu derajat)
• Hubungan Semenda
mertua dan anak tiri (garis keturunan lurus satu derajat)
kakak ipar dan adik ipar (garis keturunan ke samping)
46
Jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Status
PTKP Lama
2013
2015
TK/-
Rp 15.840.000,00
Rp 24.300.000,00
36.000.000,00
TK/1
Rp 17.160.000,00
Rp 26.325.000,00
39.000.000,00
TK/2
Rp 18.480.000,00
Rp 28.350.000,00
42.000.000,00
TK/3
Rp 19.800.000,00
Rp 30.375.000,00
45.000.000,00
K/-
Rp 17.160.000,00
Rp 26.325.000,00
39.000.000,00
K/1
Rp 18.480.000,00
Rp 28.350.000,00
42.000.000,00
K/2
Rp 19.800.000,00
Rp 30.375.000,00
45.000.000,00
K/3
Rp 21.120.000,00
Rp 32.400.000,00
48.000.000,00
K/I/-
Rp 31.680.000,00
Rp 48.600.000,00
72.000.000,00
K/I/1
Rp 33.000.000,00
Rp 50.625.000,00
75.000.000,00
K/I/2
Rp 34.320.000,00
Rp 52.650.000,00
78.000.000,00
K/I/3
Rp 35.640.000,00
Rp 54.675.000,00
81.000.000,00
47
Latihan 1
Latihan Penghitungan PTKP
48
TARIF PAJAK PENGHASILAN
• Untuk Apa Dana Digunakan?
• Dari Mana Sumber Dana?
• Siapa Yang Menerima Dana?
49
Rp 0 s.d. Rp. 50.000.000
LAPISAN PENGHASILAN
KENA PAJAK
TARIF
Rp. 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000
Rp. 50.000.000 s.d. Rp. 250.000.000
5 %
25 %
15 %
DI ATAS Rp. 500.000.000
30 %
Tarif PPh Orang Pribadi Pasal 17
50
Tarif PPh Orang Pribadi Pasal 17
Tarif Deviden
Tidak memiliki NPWP
Pembayaran Fiskal untuk
yang punya NPWP
10%
20% lebih tinggi
dari yang seharusnya
Gratis
51
Contoh Penggunaan Tarif PPh
Tuan Budiharto mempunyai Penghasilan Kena Pajak (PKP)
sebesar Rp 600.000.000,00, berapa PPh terutang?
Lapisan PKP
Tarif
PPh Terutang
50.000.000 x
5%
=
2.500.000
200.000.000 x
15%
=
30.000.000
250.000.000 x
25%
=
62.500.000
100.000.000 x
30%
=
30.000.000
600.000.000
125.000.000
52
Tarif Pasal 17 dikenakan atas :
Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari :
1. Pegawai tetap
2. Penerima pensiun berkala
3. Pegawai tidak tetap
4. Pemagang, calon pegawai
5. Kegiatan Multilevel marketing
53
PENGHASILAN BRUTO
PEGAWAI TETAP
PENERIMA PENSIUN
PEG. TIDAK TETAP
PEMAGANG, CAPEG
GAJI, TUNJANGAN
TERKAIT DG GAJI
UANG PENSIUN
BULANAN, TUNJANGAN
TERKAIT DG GAJI
DIKURANGI :
- BI. JABATAN
5% DARI PENGH. BRUTO
MAX. Rp.6.000.000/THN
- IURAN YG TERIKAT
DG PENGH. TETAP
DIKURANGI :
- BI. PENSIUN
5% DARI PENGH. BRUTO
MAX. Rp.2.400.000/THN
ATAU 200.000/BLN
PENGHASILAN NETO
PTKP
PENGHASILAN KENA PAJAK
(dibulatkan ke bawah hingga ribuan)
TARIF PASAL 17 UU PPh
D
I
K
U
R
A
N
G
I
DIKURANGI
54
Penghitungan PPh atas Penghasilan Teratur
untuk Pegawai Tetap
Ahmad Zakaria pada tahun 2015 bekerja pada
perusahaan PT Zamrud Abadi dengan
memperoleh gaji sebulan Rp 5.000.000,00 dan
membayar iuran pensiun sebesar Rp
100.000,00. Ahmad menikah tetapi belum
mempunyai anak.
55
Gaji Sebulan
Rp 5.000.000,00
Pengurang :
1.Biaya Jabatan
5% x Rp 5.000.000,00
Rp
250.000,00
2. Iuran Pensiun
Rp
100.000,00
Rp
350.000,00
Penghasilan neto
sebulan
Rp 4.650.000,00
Penghasilan neto setahun
12 x Rp 4.650.000,00
Rp 55.800.000,00
PTKP setahun
-Untuk WP sendiri
Rp 36.000.000,00
-Tambahan WP kawin
Rp 3.000.000,00
Rp 39.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun
Rp 16.800.000,00
PPh Pasal 21 Terutang
5% x Rp 16.800.000,00
Rp
840.000,00
PPh pasal 21 sebulan
Rp 840.000 : 12
Rp
70.000,00
Penghitungan PPh atas Penghasilan Teratur
untuk Pegawai Tetap
56
Latihan 1.2.
Latihan Penghitungan PPh atas
Penghasilan Teratur untuk Pegawai Tetap
57
Contoh Penghasilan Tidak Teratur
Hasan pada bulan Februari menerima gaji
sebesar Rp 10.000.000, tunjangan-tunjangan
rutin Rp 4.415.083 dan tunjangan seragam Rp
180.000. Hasan menikah dengan memiliki 3
orang anak. Hitung PPh pasal 21 terutang?
58
Contoh Penghasilan Tidak Teratur
Gaji Pokok
Rp 10.000.000
Tunjangan-tunjangan
Rp 4.415.083
Penghasilan bruto sebulan
Rp 14.415.083
Penghasilan Bruto setahun
Rp 172.981.000
Tunjangan Seragam
Rp
180.000
Penghasilan bruto setahun
Rp 173.161.000
Pengurang :
Biaya
Jabatan Rp 173.161.000 x 5%
(Rp
6.000.000)
Penghasilan Netosetahun
Rp 167.161.000
PTKP (K/3)
Rp 48.000.000-
PKP
Rp 119.161.000
PPh Terutang setahun :
Rp 50.000.000 x 5%
Rp
2.500.000
Rp 69.161.000 x 15%
Rp 10.374.150
PPh Terutang setahun
Rp 12.874.150
59
Latihan 1.3.
Latihan Penghitungan PPh atas
Penghasilan Tidak Teratur untuk Pegawai
Tetap
60
Penghasilan Bruto dari :
1.Honorarium, uang saku, hadiah penghargaan,
komisi, dll.
2.Honorarium anggota dewan komisaris/ pengawas
tidak merangkap peg. Tetap
3.Jasa produksi, tantiem, bonus yang diterima mantan
pegawai
4.Penarikan dana pensiun iuran pasti
5.Pembayaran lain : pemain musik, olahragawan dll
Tarif Pasal 17 dikenakan atas
61
Dwi Amiarsih M.B.A adalah seorang penceramah yang
memberikan ceramah pada suatu lokakarya sehari yang
diselenggarakan oleh suatu yayasan, honorarium yang
dibayarkan adalah sebesar Rp 2.500,000,00
PPh Pasal 21 Terutang :
5% x Rp 2.500.000,00
= Rp 125.000,00
Contoh Honorarium
62
TENAGA AHLI YANG MELAKUKAN
PEKERJAAN BEBAS
Terdiri dari :
- Pengacara
- Konsultan
- Arsitek
- Akuntan
- Notaris
- Penilai
- Dokter
- Aktuaris
Tarif Pasal 17 ayat
(1) huruf a UU PPh
atas`jumlah
kumulatif
50% dari jumlah
penghasilan bruto
dalam 1 tahun
kalender
63
Budiman,
SE,
Ak
adalah
seorang
akuntan
yang
memberikan jasa konsultansi di bidang perpajakan, Ia
menerima penghasilan sebesar Rp 5.000.000,00 atas
jasa konsultansi pada PT. Aneka
PPh Pasal 21 Terutang :
5% x (50% x Rp 5.000.000,00) = Rp 125.000,00
Contoh Tenaga Ahli
64
PENERIMA HONORARIUM DARI APBD/APBN
PNS/ABRI
BUKAN PNS/ABRI
PP 80 Tahun 2010
Gol IV atau
Perwira
Menengah &
Tinggi
Golongan I & II
atau Tamtama
& Bintara
Tenaga Ahli
Non Tenaga Ahli
Tidak Dipotong
PPh Pasal 21
Tarif 15% Final
Tarif Pasal 17
Tarif Pasal 17
50% dari jumlah
Penghasilan Bruto
Mulai Gol III
atau Perwira
Pertama
Tarif 5% Final
65
HONORARIUM PEGAWAI GOLONGAN I-II
SUMBER DANA APBN/APBD
SMKN 7 Tangerang membayar honorarium pengetikan
bahan ajar kepada Sutejo (staff TU/Gol. IIc) sebesar Rp
100.000,00
TIDAK DIPOTONG PAJAK
Referensi : PP 80/2010 tentang Pajak Penghasilan Bagi
Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota ABRI, dan
Para Pensiunan atas Penghasilan yang Dibebankan Kepada
Keuangan Negara atau
Keuangan Daerah
untuk PNS
golongan II ke bawah tidak dipungut pajak.
66
HONORARIUM PEGAWAI GOLONGAN I-II
SUMBER DANA NON-APBN/APBD
SMKN 7 Tangerang membayar honorarium pengetikan bahan
ajar kepada Sutejo (staff TU/Gol. IIc) sebesar Rp 100.000,00
Honorarium
Rp 100.000,00
PPh Terutang (5% x 100.000,00)
Rp
5.000,00
Honorarium yang diterimakan
Rp 95.000,00
Referensi : Perdirjen Pajak PER-32/PJ/2009 tentang Pedoman
Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi
67
HONORARIUM PEGAWAI GOLONGAN III-IV
SUMBER DANA APBN/APBD
SMKN 7 Tangerang membayar honorarium penyusunan
bahan ajar kepada Sumantri (guru/Gol. IIIc) sebesar Rp
500.000,00
Honorarium
Rp 500.000,00
PPh Terutang (5% x 500.000,00)
Rp 25.000,00
Honorarium yang diterimakan
Rp 475.000,00
Referensi : PP 80/2010 untuk PNS golongan III dipungut
pajak sebesar 5%
68
HONORARIUM PEGAWAI GOLONGAN III-IV
SUMBER DANA NON-APBN/APBD
SMKN 7 Tangerang membayar honorarium penyusunan
bahan ajar kepada Sumantri (guru/Gol. IIIc) sebesar Rp
500.000,00
Honorarium
Rp 500.000,00
PPh Terutang (5% x 500.000,00)
Rp 25.000,00
Honorarium yang diterimakan
Rp 475.000,00
Referensi : Perdirjen Pajak PER-32/PJ/2009
69
Latihan 1.4.
Latihan Penghitungan PPh atas
Honorarium
70
Tarif 5 % dikenakan atas
• Upah harian
• Upah mingguan
• Upah satuan
• Upah borongan
• Jika upah yg diterima sehari di atas Rp
300.000 sehari dan tidak lebih dari Rp
3.000.000 sebulan dan tidak dibayarkan
secara bulanan
71
Pegawai harian
Paijo seorang tukang bangunan dibayar harian sebesar Rp
350.000 per hari. Maka besarnya PPh terutang atas
penghasilan tersebut adalah :
•Penghasilan bruto
= Rp 350.000,00
•PKP (350.000 – 300.000)
= Rp 50.000,00
•PPh terutang (5% x Rp 50.000)
= Rp
2.500,00
•Penghasilan bersih
(350.000-2.500)
= Rp 347.500,00
72
Pegawai harian
Jika Paijo bekerja selama 9 hari. Maka besarnya PPh terutang atas
penghasilan tersebut adalah :
•Upah sampai hari ke-9 (350.000x9) = Rp 3.150.000,00
•PTKP 9 hari =9 x (36.000.000:360) = Rp
900.000,00
•Upah terutang pajak (PKP) = Rp 2.250.000,00
•PPh terutang 9 hari (5% x 2.250.000) = Rp 112.500,00
•PPh yg telah dipotong (9 x Rp 2.500) = Rp
22.500,00
•PPh kurang dipotong untuk 9 hari
= Rp
90.000,00
73
Pegawai harian
Besarnya PPh terutang atas penghasilan hari ke 9 dst adalah :
•Upah sehari
= Rp 350.000,00
•PTKP sehari (36.000.000:360)
= Rp 100.000,00
•Upah harian terutang pajak (PKP) = Rp 250.000,00
•PPh terutang sehari (5% x 250.000) = Rp 12.500,00
74
Tarif 5 % dikenakan atas
Pegawai harian dibayar secara bulanan
• Upah Januari
Rp 200.000 x 20 hr
= Rp 4.000.000
• Penghasilan Neto setahun
= Rp 48.000.000
• PTKP setahun (TK/-)
= Rp 36.000.000
• Penghasilan Kena Pajak
= Rp 12.000.000
• Pajak Terutang setahun
= Rp
600.000
• Pajak terutang sebulan
= Rp
50.000
75
Latihan 1.5.
Latihan Penghitungan PPh atas Upah
76
Hubungan PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi
Pemotong
Pegawai tetap
Bukan Pegawai tetap
Memotong PPh atas
Penghasilan yg diberikan
Membuat bukti dan
daftar pemotongan
Menyetorkan PPh yg
telah dipotong
Melaporkan PPh yg telah
dipotong :
- SPT Masa Psl 21 & 26
Menerima penghasilan
setelah dipotong PPh
Menerima SPT 1721-A1
atau 1721-A2 dan bukti
pemotongan
Membuat Laporan Pajak:
- SPT 1770 atau
- SPT 1770-S atau
- SPT 1770-SS
Menerima penghasilan
setelah dipotong PPh
Menerima bukti
pemotongan PPh 21
Membuat Laporan Pajak:
- SPT 1770 atau
- SPT 1770-S atau
- SPT 1770-SS
Bukti pemotongan sbg
kredit pajak
Bukti pemotongan sbg
kredit pajak
77
KEGIATAN PEMBELAJARAN 4 :
MENGISI SPT PPh PASAL 21 DAN
SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
78
TUJUAN
Setelah mengikuti kegiatan pembelajaran
Mengisi SPT PPh Pasal 21 dan Surat Setoran
Pajak (SSP), diharapkan siswa dapat mengisi SPT
PPh Pasal 21 dan Surat Setoran Pajak (SSP).
79
INDIKATOR
1. Mengindentifikasi kelengkapan SPT Masa PPh
pasal 21
2. Mengisi Bukti Pemotongan PPh pasal 21
3. Mengisi SPT Masa PPh pasal 21
4. Mengisi Surat Setoran Pajak
80
SKENARIO
Pengantar
(25’)
Diskusi Kelompok
(40’)
Presentasi hasil
(80’)
Penguatan
(10’)
81
MATERI
82
PENGISIAN SPT
Pasal 4 UU KUP
PENGISIAN SPT
BENAR
LENGKAP
JELAS
DITANDATANGANI:
•Badan : Pengurus/Direksi atau kuasa khusus
•Orang Pribadi : yang bersangkutan atau kuasa khusus
WP YANG WAJIB PEMBUKUAN, DILENGKAPI DENGAN LAPORAN
KEUANGAN (NERACA, LABA RUGI, DAN KETERANGAN LAINNYA
83
PENGISIAN SPT
Pasal 3 AYAT (1), (1a) UU KUP jo KMK No. 533/KMK.04/2000
SPT harus diisi dengan:
Dalam Bahasa Indonesia
Huruf latin
Mengunakan angka arab
Satuan mata uang rupiah
(Kecuali WP yang telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk
menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing
dan mata uang lain selain rupiah, yaitu dalam masa US $
84
SPT TIDAK LENGKAP
(SPT TIDAK MEMENUHI KETENTUAN)
Pasal 3 ayat (7) jo KMK No.82/KMK.03/2003
PENGISIAN TIDAK MEMENUHI
KETENTUAN FORMAL
1. NAMA DAN NPWP TIDAK DICANTUMKAN DALAM SPT;
2. ELEMEN SPT INDUK DAN LAMPIRAN TIDAK/KURANG LENGKAP DIISI;
3. SPT TIDAK DITANDATANGANI WP ATAU DITANDATANGANI KUASA WP,
TETAPI TIDAK DILAMPIRI DENGAN SURAT KUASA KHUSUS;
4. SPT TIDAK ATAU KURANG DILAMPIRI DENGAN LAMPIRAN YANG
DIPERSYARATKAN; ATAU
5. SPT KURANG BAYAR TETAPI TIDAK DILAMPIRI DENGAN SSP
SPT DIANGGAP TIDAK DISAMPAIKAN APABILA TIDAK MEMENUHI
KETENTUAN FORMAL
85
TEKNIK PENGISIAN SPT
• Gunakan format SPT yang sesuai
• Lakukan perhitungan pajak terlebih dahulu (di luar kertas SPT)
• Bayarlah pajak jika berdasarkan perhitungan terdapat pajak
kurang bayar
• Isilah SPT mulai dari lampiran
• Isilah SPT dengan lengkap
• Cantumkan semua lampiran yang dibutuhkan
• Tanda tangani SPT yang telah diisi
• Periksa kembali SPT sebelum disampaikan
• Masukkan SPT sebelum batas akhir pelaporan
86
STRATEGI PEMBELAJARAN PAJAK
PAJAK ILMU YANG SANGAT DINAMIS
IKUTI PERKEMBANGAN PERATURAN
• Buku/ Majalah/ Koran
• Internet www.pajak.go.id, blog-blog pajak (www.ortax.org dll)
• Kring Pajak (500200)
MASUKKAN MATERI PAJAK DALAM MATA PELAJARAN YANG LAIN YANG
BERKAITAN
AJARKAN KONSEP, BUKAN HANYA BERPATOKAN PADA PERATURAN
YANG BERLAKU SAAT INI
TANAMKAN NILAI-NILAI KARAKTER & KWU
GUNAKAN SIMULASI DALAM PEMBELAJARAN
IKUTI BREVET PAJAK
87
TERIMA KASIH
ADMINISTRASI PAJAK 1
Show answer
Auto Play
Slide 1 / 87
SLIDE
Similar Resources on Wayground
88 questions
Kaji Latih Standar 3
Lesson
•
12th Grade
76 questions
Price Floor
Lesson
•
12th Grade
74 questions
[PSAT] 5-MONTH Revision
Lesson
•
11th Grade
83 questions
Ch 22 WWII
Lesson
•
9th Grade
85 questions
CH 10 NASM Nutrition
Lesson
•
11th Grade
80 questions
CSP Prep
Lesson
•
9th Grade
85 questions
MOY Unit 2/3 Review
Lesson
•
11th Grade
Popular Resources on Wayground
8 questions
Spartan Way - Classroom Responsible
Quiz
•
9th - 12th Grade
15 questions
Fractions on a Number Line
Quiz
•
3rd Grade
14 questions
Boundaries & Healthy Relationships
Lesson
•
6th - 8th Grade
20 questions
Equivalent Fractions
Quiz
•
3rd Grade
3 questions
Integrity and Your Health
Lesson
•
6th - 8th Grade
25 questions
Multiplication Facts
Quiz
•
5th Grade
9 questions
FOREST Perception
Lesson
•
KG
20 questions
Main Idea and Details
Quiz
•
5th Grade