Search Header Logo
Materi Perpajakan SMK

Materi Perpajakan SMK

Assessment

Presentation

Business

11th Grade

Practice Problem

Hard

Created by

Mas EKHI

Used 2+ times

FREE Resource

87 Slides • 0 Questions

1

media

ADMINISTRASI PAJAK 1

2

media

KEGIATAN PEMBELAJARAN 1 :

JENIS-JENIS PAJAK

3

media

TUJUAN

Setelah mengikuti kegiatan pembelajaran Jenis-
jenis Pajak, diharapkan siswa dapat menjelaskan
tentang jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia.

4

media

INDIKATOR

1. Menjelaskan pengertian pajak
2. Mengindentifikasi jenis-jenis pajak
3. Menjelaskan dasar hukum perpajakan di

Indonesia

5

media

SKENARIO

Pengantar

(5’)

Diskusi Kelompok

(40’)

Presentasi hasil

(80’)

Penguatan

(10’)

6

media

MATERI

7

media

Diskusi Kelompok

1. Jawablah pertanyaan di bawah ini

a. Jelaskan pengertian pajak
b. Identifikasi jenis-jenis pajak dan dasar

hukumnya

2. Untuk menjawab pertanyaan di atas

diskusikan dalam kelompok yang terdiri
dari 4-5 orang

3. Tuliskan hasil diskusi dalam LK-1.1 dan

presentasikan

8

media

Konsep Pajak

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara
yang terutang oleh orang pribadi atau badan
yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-undang dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan
untuk kepentingan negara bagi sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat

9

media

10

media

Jenis-jenis Pajak Menurut Lembaga Pemungutnya

Pajak Pusat

Pajak Daerah

Daerah TK.I

Daerah TK.II

1. PPh
2. PPN
3. PPnBM
4. Bea Materai
5. PBB

(pertambangan,
Perkebunan,dan
Kehutanan)

1. Pajak kendaraan motor di

atas air

2. Bea

balik

nama

kendaraan

3. Pajak

bahan

bakar

kendaraan

4. Pajak

pengambilan

dan

pemanfaatan air

1. Pajak hotel
2. Pajak restoran
3. Pajak hiburan
4. Pajak reklame
5. Pajak penerangan

jalan

6. Pajak parkir
7. Pajak air tanah
8. Pajak

sarang

burung walet

9. PBB

pedesaan

dan perkotaan

10.BPHTB, dll

11

media

No

Jenis Pajak

Dasar Hukum

1.

Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)

UU No.6/1983
UU No.9/1994
UU No.16/2000
UU No.28/2007
UU No.16/2009

2.

Pajak Penghasilan (PPh)

UU No.7/1983
UU No.7/1991
UU No.10/1994
UU No.17/2000
UU No. 36/2008

3.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPnBM)

UU No.8/1983
UU No.11/1994
UU No.18/2000
UU No.42/2009

4.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

UU No.12/1985
UU No.12/1994
UU No 28/2009

5.

Bea Materai

UU No.13/1985

6.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHB)

UU No.21/1997
UU No.20/2000

7.

Pajak Daerah

UU No.28/2009

Dasar Hukum Perpajakan di Indonesia

12

media

KEGIATAN PEMBELAJARAN 2 :
MEKANISME PEMBAYARAN DAN

PELAPORAN PAJAK

13

media

TUJUAN

Setelah mengikuti kegiatan pembelajaran
Mekanisme pembayaran dan pelaporan pajak,
diharapkan siswa dapat mengidentifikasi
tentang mekanisme pembayaran dan pelaporan
pajak.

14

media

INDIKATOR

1. Mengidentifikasi mekanisme pembayaran dan

pelaporan pajak

2. Mengindentifikasi batas akhir dan sanksi atas

keterlambatan penyetoran dan pelaporan pajak

3. Mengindentifikasi administrasi pendaftaran

NPWP dan NPPKP

4. Mengindentifikasi jenis-jenis Surat Ketetapan

Pajak

15

media

SKENARIO

Pengantar

(5’)

Mengamati Video

(40’)

Menjawab
Pertanyaan

(80’)

Penguatan

(10’)

16

media

MATERI

17

media

Amati video ini, lalu jawab pertanyaan pada LK-1.2

18

media

Mekanisme Self Assessment

Wajib Pajak

Menghitung Pajak

Adakah yg

harus

dibayar?

Membayar pajak

Melaporkan

pajak

Y

T

19

media

WAKTU PEMBAYARAN PAJAK

WP

SPT Tahunan

SPT Masa

SKP/STP
Putusan Banding/

Keberatan

Sebelum
Lapor SPT
Tahunan

Lihat Daftar di
slide berikutnya

Paling lambat 1 bulan setelah

diterbitkan

Utk UKM & Daerah terpencil

Dapat diperpanjang menjadi 2

bulan setelah diterbitkan

20

media

Jenis Pajak

Tanggal Setor

PPh 22 – Pembelian hasil produksi Pertamina

Sebelum SPPB ditebus

PPh 22 – Pembelian Gas/BBM selain Pertamina

Sebelum SPPB ditebus

PPh Pasal 21

Tgl 10 bulan berikutnya

PPh Pasal 23/26

Tgl 10 bulan berikutnya

PPh Pasal 25

Tgl 15 bulan berikutnya

PPN & PPnBM

Akhir bulan berikutnya

Bendaharawan – PPN & PPnBM

Tgl 7 bulan berikutnya

Bendaharawan – PPh 22/PPnBM import

Saat bayar bea masuk/ saat
diselesaikan dokumen import

Bendaharawan – PPh 22 non import

Sehari setelah pemungutan pajak

Bendaharawan – PPh 22

Hari yg sama dgn pembayaran

Bendaharawan – PPh 22 lainnya

Tgl 10 bulan berikutnya

WAKTU PEMBAYARAN PAJAK

21

media

CARA PEMBAYARAN PAJAK

1.

Membayar sendiri

2.

Melalui pemotongan/pemungutan oleh pihak lain

3.

Pembayaran pajak lainnya (e-billing)

22

media

MEKANISME PEMBAYARAN PAJAK

1.

Menggunakan SSP

2.

Membayar di Kantor Pos/ Bank Persepsi

3.

E-payment

Hal 22

23

media

Kewajiban Pemenuhan SPT

Penjelasan Pasal 3 Ayat (1), (2), (3) DAN (7) UU KUP

WP

MENGAMBIL SENDIRI

MENGISI

MENANDATANGANI

MENYAMPAIKAN

SPT

KPP/KP4/TEMPAT LAIN

BATAS WAKTU PENYAMPAIAN
SPT MASA: Paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak
SPT TAHUNAN WP OP: Paling lama 3 bulan setelah akhir Masa Pajak
SPT TAHUNAN WP BADAN:Paling lama 4 bulan setelah akhir Masa Pajak

SPT disampaikan tetapi tidak atau tidak sepenuhnya memenuhi
ketentuan (tidak lengkap), dianggap tidak disampaikan

24

media

Sanksi Keterlambatan Pelaporan Pajak

Pasal 7 Ayat (1) UU KUP

WP TERLAMBAT/TIDAK MENYAMPAIKAN:

DENDA

Rp. 500.000,00 untuk SPT Masa PPN
Rp. 100.000,00 untuk SPT Masa Lainnya

SPT MASA

SPT TAHUNAN

DENDA

Rp.1.000.000,00 untuk SPT Tahunan WP

Badan

Rp. 100.000,00 untuk SPT Tahunan WP

OP

25

media

Amati video ini, lalu jawab pertanyaan pada LK-1.3

26

media

Cara Mendapatkan NPWP

Isi formulir pendaftaran & Tandatangani
Lampirkan KTP/KK
Pendaftaran dilakukan ke KPP yang wilayah kerjanya

meliputi tempat tinggal Wajib Pajak.

Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif melalui

pemberi kerja

Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban

untuk mendaftarkan diri dapat diterbitkan NPWP
secara jabatan oleh DJP

27

media

Amati video ini, lalu jawab pertanyaan pada LK-1.4

28

media

KEGIATAN PEMBELAJARAN 3 :

MENGHITUNG PPh Pasal 21

29

media

TUJUAN

Setelah mengikuti kegiatan pembelajaran
Menghitung PPh Pasal 21, diharapkan siswa
dapat menghitung PPh Pasal 21 untuk pegawai
tetap dan pegawai tidak tetap.

30

media

INDIKATOR

1. Mengidentifikasi data terkait perhitungan

PPh Pasal 21

2. Menghitung PPh pasal 21 atas penghasilan

teratur

3. Menghitung PPh pasal 21 atas penghasilan

tidak teratur

4. Menghitung PPh pasal 21 atas honorarium

dan upah

31

media

SKENARIO

Pengantar

(25’)

Diskusi Kelompok

(40’)

Presentasi hasil

(80’)

Penguatan

(10’)

32

media

MATERI

33

media

Rumus Menghitung Pajak

Yang menjadi masalah :
1. Tidak semua penghasilan atau pertambahan nilai

sebagai obyek pajak

2. Tidak semua orang atau badan sebagai subyek

pajak

3. Dasar Pengenaan Pajak berbeda-beda
4. Tarif Pajak berbeda-beda

Pajak Terutang = DPP x Tarif

34

media

Pengertian Pajak Penghasilan 21

PPh

21

adalah

Pajak

atas

penghasilan

yang

dikenakan atas penghasilan berupa

gaji, upah,

honorarium,

tunjangan

dan

pembayaran

lain

dengan nama dan bentuk apapun yang diterima
oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri
sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan jasa
dan kegiatan

35

media

Wajib Pajak PPh Pasal 21

Pegawai Tetap
Pegawai Lepas
Penerima Pensiun
Penerima Honorarium
Penerima Upah

36

media

Bukan Pemotong PPh 21

Kantor perwakilan negara asing
Organisasi-organisasi internasional
Pemberi kerja orang pribadi yang tidak

melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas

37

media

Obyek Pajak PPh Pasal 21/26

Penghasilan Teratur
Penghasilan Tidak Teratur
Upah harian, mingguan, satuan & borongan
Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja
Uang tebusan pensiun, Pesangon THT, dll
Honorarium dengan nama dan bentuk apapun
Imbalan dengan nama dan bentuk apapun
Penghasilan natura yang diberikan oleh bukan wajib

pajak

38

media

Pengurang Penghasilan

yang diperbolehkan

1.

Biaya Jabatan

2.

Iuran Pensiun dan THT

3.

Biaya Pensiun

4.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

39

media

1.

Biaya Jabatan

(PMK No.250/PMK.03/2008)

Biaya Jabatan diberikan khusus untuk Peg.

Tetap

Tanpa melihat memiliki jabatan atau tidak
Besarnya 5% dari Penghasilan Bruto

maksimum Rp 6.000.000 setahun atau Rp
500.000 sebulan

40

media

2. Iuran Pensiun dan THT

Yang dibayar pegawai
Yayasan dana pensiun yang disetujui

menteri keuangan

Jumlahnya tidak dibatasi

41

media

3. Biaya Pensiun

Khusus untuk penerima pensiun berkala

atau bulanan

Besarnya 5% dari uang pensiun maksimum

Rp 2.400.000 setahun atau Rp 200.000
sebulan

42

media

4. Penghasilan Tidak Kena Pajak

(PTKP)

Menurut keadaan wajib pajak tanggal 1

Januari /awal tahun, khususnya WPDN

Keadaan pada saat datang ke Indonesia

khusus WNA

43

media

PTKP UNTUK KARYAWATI

STATUS KAWIN DAN

SUAMI BEKERJA

STATUS KAWIN, SUAMI TIDAK
MENERIMA/MEMPEROLEH

PENGHASILAN

STATUS TIDAK KAWIN

HANYA UNTUK DIRI

SENDIRI

-UNTUK DIRI SENDIRI
-TANGGUNGAN MAX 3 ORG

-UNTUK DIRI SENDIRI
-STATUS KAWIN
-TANGGUNGAN MAX 3 ORG

MENUNJUKAN SURAT KETERANGAN TERTULIS
DARI PEMDA SETEMPAT MIN. TK KECAMATAN

SYARAT

44

media

PTKP per 1 Jan 2015

(PMK 122/PMK.010/2015)

Rp 36.000.000 untuk diri WP Orang Pribadi
Rp 3.000.000 tambahan untuk WP Kawin
Rp 36.000.000 tambahan untuk istri yang

penghasilannya digabung

Rp 3.000.000 tambahan untuk setiap anggota

keluarga sedarah, semenda dalam garis keturunan
lurus, maksimal 3 orang

45

media

Tanggungan Wajib Pajak

Hubungan Sedarah

ayah, ibu dan anak (garis keturunan lurus satu derajat)
saudara kandung atau saudara tiri (garis keturunan ke samping
satu derajat)

Hubungan Semenda

mertua dan anak tiri (garis keturunan lurus satu derajat)
kakak ipar dan adik ipar (garis keturunan ke samping)

46

media

Jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Status

PTKP Lama

2013

2015

TK/-

Rp 15.840.000,00

Rp 24.300.000,00

36.000.000,00

TK/1

Rp 17.160.000,00

Rp 26.325.000,00

39.000.000,00

TK/2

Rp 18.480.000,00

Rp 28.350.000,00

42.000.000,00

TK/3

Rp 19.800.000,00

Rp 30.375.000,00

45.000.000,00

K/-

Rp 17.160.000,00

Rp 26.325.000,00

39.000.000,00

K/1

Rp 18.480.000,00

Rp 28.350.000,00

42.000.000,00

K/2

Rp 19.800.000,00

Rp 30.375.000,00

45.000.000,00

K/3

Rp 21.120.000,00

Rp 32.400.000,00

48.000.000,00

K/I/-

Rp 31.680.000,00

Rp 48.600.000,00

72.000.000,00

K/I/1

Rp 33.000.000,00

Rp 50.625.000,00

75.000.000,00

K/I/2

Rp 34.320.000,00

Rp 52.650.000,00

78.000.000,00

K/I/3

Rp 35.640.000,00

Rp 54.675.000,00

81.000.000,00

47

media

Latihan 1

Latihan Penghitungan PTKP

48

media

TARIF PAJAK PENGHASILAN

Untuk Apa Dana Digunakan?

Dari Mana Sumber Dana?

Siapa Yang Menerima Dana?

49

media

Rp 0 s.d. Rp. 50.000.000

LAPISAN PENGHASILAN

KENA PAJAK
TARIF

Rp. 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000

Rp. 50.000.000 s.d. Rp. 250.000.000

5 %

25 %

15 %

DI ATAS Rp. 500.000.000

30 %

Tarif PPh Orang Pribadi Pasal 17

50

media

Tarif PPh Orang Pribadi Pasal 17

Tarif Deviden

Tidak memiliki NPWP

Pembayaran Fiskal untuk
yang punya NPWP

10%

20% lebih tinggi
dari yang seharusnya

Gratis

51

media

Contoh Penggunaan Tarif PPh

Tuan Budiharto mempunyai Penghasilan Kena Pajak (PKP)
sebesar Rp 600.000.000,00, berapa PPh terutang?

Lapisan PKP

Tarif

PPh Terutang

50.000.000 x

5%

=

2.500.000

200.000.000 x

15%

=

30.000.000

250.000.000 x

25%

=

62.500.000

100.000.000 x

30%

=

30.000.000

600.000.000

125.000.000

52

media

Tarif Pasal 17 dikenakan atas :

Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari :
1. Pegawai tetap
2. Penerima pensiun berkala
3. Pegawai tidak tetap
4. Pemagang, calon pegawai
5. Kegiatan Multilevel marketing

53

media

PENGHASILAN BRUTO

PEGAWAI TETAP

PENERIMA PENSIUN

PEG. TIDAK TETAP
PEMAGANG, CAPEG

GAJI, TUNJANGAN
TERKAIT DG GAJI

UANG PENSIUN

BULANAN, TUNJANGAN
TERKAIT DG GAJI

DIKURANGI :
- BI. JABATAN

5% DARI PENGH. BRUTO
MAX. Rp.6.000.000/THN

- IURAN YG TERIKAT

DG PENGH. TETAP

DIKURANGI :
- BI. PENSIUN

5% DARI PENGH. BRUTO
MAX. Rp.2.400.000/THN
ATAU 200.000/BLN

PENGHASILAN NETO

PTKP

PENGHASILAN KENA PAJAK

(dibulatkan ke bawah hingga ribuan)

TARIF PASAL 17 UU PPh

D
I
K
U
R
A
N
G
I

DIKURANGI

54

media

Penghitungan PPh atas Penghasilan Teratur

untuk Pegawai Tetap

Ahmad Zakaria pada tahun 2015 bekerja pada
perusahaan PT Zamrud Abadi dengan
memperoleh gaji sebulan Rp 5.000.000,00 dan
membayar iuran pensiun sebesar Rp
100.000,00. Ahmad menikah tetapi belum
mempunyai anak.

55

media

Gaji Sebulan

Rp 5.000.000,00

Pengurang :
1.Biaya Jabatan

5% x Rp 5.000.000,00

Rp

250.000,00

2. Iuran Pensiun

Rp

100.000,00

Rp

350.000,00

Penghasilan neto

sebulan

Rp 4.650.000,00

Penghasilan neto setahun
12 x Rp 4.650.000,00

Rp 55.800.000,00

PTKP setahun
-Untuk WP sendiri

Rp 36.000.000,00

-Tambahan WP kawin

Rp 3.000.000,00

Rp 39.000.000,00

Penghasilan Kena Pajak setahun

Rp 16.800.000,00

PPh Pasal 21 Terutang
5% x Rp 16.800.000,00

Rp

840.000,00

PPh pasal 21 sebulan
Rp 840.000 : 12

Rp

70.000,00

Penghitungan PPh atas Penghasilan Teratur

untuk Pegawai Tetap

56

media

Latihan 1.2.

Latihan Penghitungan PPh atas

Penghasilan Teratur untuk Pegawai Tetap

57

media

Contoh Penghasilan Tidak Teratur

Hasan pada bulan Februari menerima gaji
sebesar Rp 10.000.000, tunjangan-tunjangan
rutin Rp 4.415.083 dan tunjangan seragam Rp
180.000. Hasan menikah dengan memiliki 3
orang anak. Hitung PPh pasal 21 terutang?

58

media

Contoh Penghasilan Tidak Teratur

Gaji Pokok

Rp 10.000.000

Tunjangan-tunjangan

Rp 4.415.083

Penghasilan bruto sebulan

Rp 14.415.083

Penghasilan Bruto setahun

Rp 172.981.000

Tunjangan Seragam

Rp

180.000

Penghasilan bruto setahun

Rp 173.161.000

Pengurang :
Biaya

Jabatan Rp 173.161.000 x 5%

(Rp

6.000.000)

Penghasilan Netosetahun

Rp 167.161.000

PTKP (K/3)

Rp 48.000.000-

PKP

Rp 119.161.000

PPh Terutang setahun :
Rp 50.000.000 x 5%

Rp

2.500.000

Rp 69.161.000 x 15%

Rp 10.374.150

PPh Terutang setahun

Rp 12.874.150

59

media

Latihan 1.3.

Latihan Penghitungan PPh atas

Penghasilan Tidak Teratur untuk Pegawai

Tetap

60

media

Penghasilan Bruto dari :
1.Honorarium, uang saku, hadiah penghargaan,

komisi, dll.

2.Honorarium anggota dewan komisaris/ pengawas

tidak merangkap peg. Tetap

3.Jasa produksi, tantiem, bonus yang diterima mantan

pegawai

4.Penarikan dana pensiun iuran pasti
5.Pembayaran lain : pemain musik, olahragawan dll

Tarif Pasal 17 dikenakan atas

61

media

Dwi Amiarsih M.B.A adalah seorang penceramah yang
memberikan ceramah pada suatu lokakarya sehari yang
diselenggarakan oleh suatu yayasan, honorarium yang
dibayarkan adalah sebesar Rp 2.500,000,00

PPh Pasal 21 Terutang :
5% x Rp 2.500.000,00

= Rp 125.000,00

Contoh Honorarium

62

media

TENAGA AHLI YANG MELAKUKAN

PEKERJAAN BEBAS

Terdiri dari :
- Pengacara

- Konsultan

- Arsitek

- Akuntan

- Notaris

- Penilai

- Dokter

- Aktuaris

Tarif Pasal 17 ayat
(1) huruf a UU PPh
atas`jumlah
kumulatif

50% dari jumlah
penghasilan bruto
dalam 1 tahun
kalender

63

media

Budiman,

SE,

Ak

adalah

seorang

akuntan

yang

memberikan jasa konsultansi di bidang perpajakan, Ia
menerima penghasilan sebesar Rp 5.000.000,00 atas
jasa konsultansi pada PT. Aneka

PPh Pasal 21 Terutang :
5% x (50% x Rp 5.000.000,00) = Rp 125.000,00

Contoh Tenaga Ahli

64

media

PENERIMA HONORARIUM DARI APBD/APBN

PNS/ABRI

BUKAN PNS/ABRI

PP 80 Tahun 2010

Gol IV atau
Perwira
Menengah &
Tinggi

Golongan I & II
atau Tamtama
& Bintara

Tenaga Ahli

Non Tenaga Ahli

Tidak Dipotong
PPh Pasal 21

Tarif 15% Final

Tarif Pasal 17

Tarif Pasal 17

50% dari jumlah
Penghasilan Bruto

Mulai Gol III
atau Perwira
Pertama

Tarif 5% Final

65

media

HONORARIUM PEGAWAI GOLONGAN I-II

SUMBER DANA APBN/APBD

SMKN 7 Tangerang membayar honorarium pengetikan
bahan ajar kepada Sutejo (staff TU/Gol. IIc) sebesar Rp
100.000,00

TIDAK DIPOTONG PAJAK

Referensi : PP 80/2010 tentang Pajak Penghasilan Bagi
Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota ABRI, dan
Para Pensiunan atas Penghasilan yang Dibebankan Kepada
Keuangan Negara atau

Keuangan Daerah

untuk PNS

golongan II ke bawah tidak dipungut pajak.

66

media

HONORARIUM PEGAWAI GOLONGAN I-II

SUMBER DANA NON-APBN/APBD

SMKN 7 Tangerang membayar honorarium pengetikan bahan
ajar kepada Sutejo (staff TU/Gol. IIc) sebesar Rp 100.000,00

Honorarium

Rp 100.000,00

PPh Terutang (5% x 100.000,00)

Rp

5.000,00

Honorarium yang diterimakan

Rp 95.000,00

Referensi : Perdirjen Pajak PER-32/PJ/2009 tentang Pedoman
Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi

67

media

HONORARIUM PEGAWAI GOLONGAN III-IV

SUMBER DANA APBN/APBD

SMKN 7 Tangerang membayar honorarium penyusunan
bahan ajar kepada Sumantri (guru/Gol. IIIc) sebesar Rp
500.000,00

Honorarium

Rp 500.000,00

PPh Terutang (5% x 500.000,00)

Rp 25.000,00

Honorarium yang diterimakan

Rp 475.000,00

Referensi : PP 80/2010 untuk PNS golongan III dipungut
pajak sebesar 5%

68

media

HONORARIUM PEGAWAI GOLONGAN III-IV

SUMBER DANA NON-APBN/APBD

SMKN 7 Tangerang membayar honorarium penyusunan
bahan ajar kepada Sumantri (guru/Gol. IIIc) sebesar Rp
500.000,00

Honorarium

Rp 500.000,00

PPh Terutang (5% x 500.000,00)

Rp 25.000,00

Honorarium yang diterimakan

Rp 475.000,00

Referensi : Perdirjen Pajak PER-32/PJ/2009

69

media

Latihan 1.4.

Latihan Penghitungan PPh atas

Honorarium

70

media

Tarif 5 % dikenakan atas

Upah harian
Upah mingguan
Upah satuan
Upah borongan
Jika upah yg diterima sehari di atas Rp

300.000 sehari dan tidak lebih dari Rp
3.000.000 sebulan dan tidak dibayarkan
secara bulanan

71

media

Pegawai harian

Paijo seorang tukang bangunan dibayar harian sebesar Rp
350.000 per hari. Maka besarnya PPh terutang atas
penghasilan tersebut adalah :

Penghasilan bruto

= Rp 350.000,00

PKP (350.000 – 300.000)

= Rp 50.000,00

PPh terutang (5% x Rp 50.000)

= Rp

2.500,00

Penghasilan bersih

(350.000-2.500)

= Rp 347.500,00

72

media

Pegawai harian

Jika Paijo bekerja selama 9 hari. Maka besarnya PPh terutang atas
penghasilan tersebut adalah :

Upah sampai hari ke-9 (350.000x9) = Rp 3.150.000,00
PTKP 9 hari =9 x (36.000.000:360) = Rp

900.000,00

Upah terutang pajak (PKP) = Rp 2.250.000,00
PPh terutang 9 hari (5% x 2.250.000) = Rp 112.500,00
PPh yg telah dipotong (9 x Rp 2.500) = Rp

22.500,00

PPh kurang dipotong untuk 9 hari

= Rp

90.000,00

73

media

Pegawai harian

Besarnya PPh terutang atas penghasilan hari ke 9 dst adalah :

Upah sehari

= Rp 350.000,00

PTKP sehari (36.000.000:360)

= Rp 100.000,00

Upah harian terutang pajak (PKP) = Rp 250.000,00
PPh terutang sehari (5% x 250.000) = Rp 12.500,00

74

media

Tarif 5 % dikenakan atas

Pegawai harian dibayar secara bulanan

Upah Januari

Rp 200.000 x 20 hr

= Rp 4.000.000

Penghasilan Neto setahun

= Rp 48.000.000

PTKP setahun (TK/-)

= Rp 36.000.000

Penghasilan Kena Pajak

= Rp 12.000.000

Pajak Terutang setahun

= Rp

600.000

Pajak terutang sebulan

= Rp

50.000

75

media

Latihan 1.5.

Latihan Penghitungan PPh atas Upah

76

media

Hubungan PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi

Pemotong

Pegawai tetap

Bukan Pegawai tetap

Memotong PPh atas
Penghasilan yg diberikan

Membuat bukti dan
daftar pemotongan

Menyetorkan PPh yg
telah dipotong

Melaporkan PPh yg telah
dipotong :
- SPT Masa Psl 21 & 26

Menerima penghasilan
setelah dipotong PPh

Menerima SPT 1721-A1
atau 1721-A2 dan bukti
pemotongan

Membuat Laporan Pajak:
- SPT 1770 atau
- SPT 1770-S atau
- SPT 1770-SS

Menerima penghasilan
setelah dipotong PPh

Menerima bukti
pemotongan PPh 21

Membuat Laporan Pajak:
- SPT 1770 atau
- SPT 1770-S atau
- SPT 1770-SS

Bukti pemotongan sbg
kredit pajak

Bukti pemotongan sbg
kredit pajak

77

media

KEGIATAN PEMBELAJARAN 4 :
MENGISI SPT PPh PASAL 21 DAN

SURAT SETORAN PAJAK (SSP)

78

media

TUJUAN

Setelah mengikuti kegiatan pembelajaran
Mengisi SPT PPh Pasal 21 dan Surat Setoran
Pajak (SSP), diharapkan siswa dapat mengisi SPT
PPh Pasal 21 dan Surat Setoran Pajak (SSP).

79

media

INDIKATOR

1. Mengindentifikasi kelengkapan SPT Masa PPh

pasal 21

2. Mengisi Bukti Pemotongan PPh pasal 21
3. Mengisi SPT Masa PPh pasal 21
4. Mengisi Surat Setoran Pajak

80

media

SKENARIO

Pengantar

(25’)

Diskusi Kelompok

(40’)

Presentasi hasil

(80’)

Penguatan

(10’)

81

media

MATERI

82

media

PENGISIAN SPT

Pasal 4 UU KUP

PENGISIAN SPT

BENAR
LENGKAP
JELAS
DITANDATANGANI:

Badan : Pengurus/Direksi atau kuasa khusus

Orang Pribadi : yang bersangkutan atau kuasa khusus

WP YANG WAJIB PEMBUKUAN, DILENGKAPI DENGAN LAPORAN

KEUANGAN (NERACA, LABA RUGI, DAN KETERANGAN LAINNYA

83

media

PENGISIAN SPT

Pasal 3 AYAT (1), (1a) UU KUP jo KMK No. 533/KMK.04/2000

SPT harus diisi dengan:

Dalam Bahasa Indonesia
Huruf latin
Mengunakan angka arab
Satuan mata uang rupiah

(Kecuali WP yang telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk
menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing
dan mata uang lain selain rupiah, yaitu dalam masa US $

84

media

SPT TIDAK LENGKAP

(SPT TIDAK MEMENUHI KETENTUAN)

Pasal 3 ayat (7) jo KMK No.82/KMK.03/2003

PENGISIAN TIDAK MEMENUHI

KETENTUAN FORMAL

1. NAMA DAN NPWP TIDAK DICANTUMKAN DALAM SPT;
2. ELEMEN SPT INDUK DAN LAMPIRAN TIDAK/KURANG LENGKAP DIISI;
3. SPT TIDAK DITANDATANGANI WP ATAU DITANDATANGANI KUASA WP,

TETAPI TIDAK DILAMPIRI DENGAN SURAT KUASA KHUSUS;

4. SPT TIDAK ATAU KURANG DILAMPIRI DENGAN LAMPIRAN YANG

DIPERSYARATKAN; ATAU

5. SPT KURANG BAYAR TETAPI TIDAK DILAMPIRI DENGAN SSP

SPT DIANGGAP TIDAK DISAMPAIKAN APABILA TIDAK MEMENUHI

KETENTUAN FORMAL

85

media

TEKNIK PENGISIAN SPT

Gunakan format SPT yang sesuai
Lakukan perhitungan pajak terlebih dahulu (di luar kertas SPT)
Bayarlah pajak jika berdasarkan perhitungan terdapat pajak

kurang bayar

Isilah SPT mulai dari lampiran
Isilah SPT dengan lengkap
Cantumkan semua lampiran yang dibutuhkan
Tanda tangani SPT yang telah diisi
Periksa kembali SPT sebelum disampaikan
Masukkan SPT sebelum batas akhir pelaporan

86

media

STRATEGI PEMBELAJARAN PAJAK

PAJAK ILMU YANG SANGAT DINAMIS

IKUTI PERKEMBANGAN PERATURAN

Buku/ Majalah/ Koran
Internet www.pajak.go.id, blog-blog pajak (www.ortax.org dll)
Kring Pajak (500200)

MASUKKAN MATERI PAJAK DALAM MATA PELAJARAN YANG LAIN YANG

BERKAITAN

AJARKAN KONSEP, BUKAN HANYA BERPATOKAN PADA PERATURAN

YANG BERLAKU SAAT INI

TANAMKAN NILAI-NILAI KARAKTER & KWU
GUNAKAN SIMULASI DALAM PEMBELAJARAN
IKUTI BREVET PAJAK

87

media

TERIMA KASIH

media

ADMINISTRASI PAJAK 1

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 87

SLIDE