
ANTI KORUPSI
Authored by mar joko
Education
University
Used 34+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Dasar Hukum Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan yang merupakan penyempurnaan kebijakan pasca terbitnya peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019, adalah :
a. PMK-226/KMK.09/2021
b. PMK-227/KMK.09/2021
c. PMK-226/KMK.09/2022
d. PMK-227/KMK.09/2022
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Berikut adalah Kewajban Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara sehubungan dengan Gratifikasi, kecuali :
a. Menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan;
b. Melaporkan penolakan atau penerimaan Gratifikasi melalui UPG atau secara langsung kepada KPK;
c. Melaporkan penerimaan Gratifikasi yang tidak dapat ditolak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau penetapan KPK, melalui UPG atau secara langsung kepada KPK;
d. Melaporkan penerimaan Gratifikasi yang dapat ditolak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan dan/ atau penetapan KPK, melalui UPG atau secara langsung kepada KPK;
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Gratifikasi kepada Pegawai atau Penyelenggara Negara dikategorikan menjadi:
a. Gratifikasi yang wajib dilaporkan dan Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan
b. Gratifikasi yang diterima langsung dan Gratifikasi yang tidak diterima langsung
c. Gratifikasi yang diterima dari dalam negeri dan Gratifikasi yang diterima dari luar negeri
d. b dan c , benar
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Berikut adalah Gratifikasi kepada Pegawai atau Penyelenggara Negara yang tidak wajib dilaporkan, kecuali:
a. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum
b. manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggota:an, yang berlaku umum
c. pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp500.000 setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000 dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama
d. Pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap pemberi
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Pegawai atau Penyelenggara Negara memiliki kewajiban untuk melaporkan penolakan atau penerimaan Gratifikasi melalui :
a. Unit Pengelola Gratifikasi (UPG)
b. Secara langsung ke KP
c. atasan Langsung UPG
d. a dan b, benar
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Pegawai atau Penyelenggara Negara yang menolak atau menerima Gratifikasi wajib menyampaikan laporan penolakan atau penerimaan Gratifikasi kepada UPG Unit Kerja dalam jangka waktu paling lama :
a. 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal penolakan atau penerimaan Gratifikasi
b. 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penolakan atau penerimaan Gratifikasi
c. 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penolakan atau penerimaan Gratifikasi
d. 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal penolakan atau penerimaan Gratifikasi
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Penetapan status kepemilikan Gratifikasi yang ditetapkan dalam keputusan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPK, berupa :
a. Gratifikasi milik UPG atau Gratifikasi milik Negara
b. Gratifikasi milik Negara atau Gratifikasi milik KPK
c. Gratifikasi milik Penerima atau Gratifikasi milik Negara
d. Gratifikasi milik UPG atau Gratifikasi milik KPK
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?