Search Header Logo

Post Test LPJ SAKTI_134

Authored by KPPN SemarangDua

Other

Professional Development

Used 1+ times

Post Test LPJ SAKTI_134
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

8 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Dasar Hukum Tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satker Pengelola APBN adalah

PMK nomor 162/PMK.05/2012

PMK nomor 162/PMK.05/2013

PMK nomor 162/PMK.05/2014

PMK nomor 162/PMK.05/2015

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Dasar Hukum Juknis Penatausahaan, Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satker APBN serta Verifikasi LPJ Bendahara adalah

Per-3/PB/2013

Per-3/PB/2014

PMK-3/PMK.05/2012

PMK-3/PMK.05/2013

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Penatausahaan Kas yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran

Uang Persediaan

LS Bendahara Pengeluaran

Uang Lainnya dari hibah

Semua Benar

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Batasan nilai kas tunai yang berada pada brankas bendahara setiap hari kerja

50.000.000 berasal dari uang persediaan/ Tambahan Uang Persediaan

200.000.000 berasal dari uang persediaan

50.000.000 berasal dari UP/TUP dan LS Bendahara

200.000.000 berasala dari semua kas tunai bendahara

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Batas waktu penyampaian LPJ Bendahara ke KPPN adalah

10 hari kerja bulan berikutnya

Tanggal 10 bulan berikutnya

8 hari kerja bulan berikutnya

Tanggal 15 bulan berikutnya

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Dokumen lampiran wajib LPJ Bendahara yang disampaikan ke KPPN adalah

BA pemeriksaan kas, saldo rekening , Salinan rekening koran dan Buku Kas Umum

BA Pemeriksaan Kas, saldo rekening, konfirmasi penerimaan pajak

BA Pemeriksaan Kas, Saldo Rekening dan Salinan Rekening Koran

BA Pemeriksaan Kas, Saldo rekening, Salinan Rekening koran dan Buku pembantu pajak

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

LPJ Bendahara Pengeluaran wajib disampaikan kepada

KPPN Selaku Kuasa BUN

KPPN Selaku Kuasa BUN, Menteri/Pimpinan Lembaga Masing-masing

KPPN Selaku Kuasa BUN, Badan Pengawas Keuangan Pembangunan dan Menteri/Pimpinan Lembaga Masing-masing

KPPN Selaku Kuasa BUN, Badan Pemeriksa Keuangan  dan Menteri/Pimpinan Lembaga Masing-masing

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?