Uji Pemahaman JKN

Uji Pemahaman JKN

Professional Development

24 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

QUIZ BRONIS KETAN 2.0 (Obrolan Manis Bersama BPJS Kesehatan)

QUIZ BRONIS KETAN 2.0 (Obrolan Manis Bersama BPJS Kesehatan)

Professional Development

20 Qs

Quiz Ruang Badan Usaha, 1 Maret 2024

Quiz Ruang Badan Usaha, 1 Maret 2024

Professional Development

20 Qs

UJI PEMAHAMAN FRONTLINER 2

UJI PEMAHAMAN FRONTLINER 2

Professional Development

20 Qs

POST-TEST UJI PEMAHAMAN KEPATUHAN KERJASAMA

POST-TEST UJI PEMAHAMAN KEPATUHAN KERJASAMA

Professional Development

20 Qs

PRETEST UJI PEMAHAMAN BPJS

PRETEST UJI PEMAHAMAN BPJS

Professional Development

20 Qs

(BB) Pre-Test Pertemuan Evaluasi KML, UR, dan Monev PIPPRS

(BB) Pre-Test Pertemuan Evaluasi KML, UR, dan Monev PIPPRS

Professional Development

20 Qs

Babak Penyisihan Tahap I FKTP

Babak Penyisihan Tahap I FKTP

Professional Development

20 Qs

Perisai Test

Perisai Test

University - Professional Development

20 Qs

Uji Pemahaman JKN

Uji Pemahaman JKN

Assessment

Quiz

Other

Professional Development

Hard

Created by

Sri Mulyani Indarwati

FREE Resource

24 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Usia maksimal anak Pekerja Penerima Upah (PPU) yang dapat ditanggung adalah

19 tahun (tidak kuliah) dan 23 tahun (masih kuliah)

20 tahun (tidak kuliah) dan 24 tahun (masih kuliah)

21 tahun (tidak kuliah) dan 25 tahun (masih kuliah)

22 tahun (tidak kuliah) dan 26 tahun (masih kuliah)

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Prosedur pengaktifan kembali anak PPU di atas 21 tahun yang masih kuliah adalah

Melakukan pelaporan dengan melampirkan surat keterangan aktif kuliah dan kartu keluarga ke satuan kerja

Melakukan pelaporan dengan melampirkan lembar gaji berkolom orang tua dan kartu keluarga ke satuan kerja

Melakukan pelaporan dengan melampirkan surat keterangan aktif kuliah dan kartu keluarga ke BPJS Kesehatan

Melakukan pelaporan dengan melampirkan SK pegawai dari orang tua dan kartu keluarga ke BPJS Kesehatan

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Fakir miskin dan orang tidak mampu dapat menjadi Penerima Bantuan Iuran Jaminan

Kesehatan dengan cara?

Mengajukan permohonan sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dan kartu keluarga ke Dinas Sosial

Mengajukan permohonan sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dan kartu keluarga ke BPJS Kesehatan

Mengajukan permohonan sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dengan melampirkan buku rekening dan kartu keluarga ke BPJS Kesehatan

Mengajukan permohonan sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dengan melampirkan buku rekening dan kartu keluarga ke Dinas Sosial

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Yang merupakan kriteria persyaratan WAJIB bagi Fasilitas Kesehatan rujukan Tingkat lanjutan untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali:

a. Surat ijin operasional

b. Akreditasi

c. Surat Ijin Praktek (SIP) tenaga Kesehatan yang berpraktik

d. Perjanjian kerja sama dengan laboratorium, radiologi dan jejaring lain jika diperlukan

e. Perjanjian kerja sama dengan dokter atau puskesmas

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Ketentuan tentang persyaratan pengajuan kerja sama Fasilitas Kesehatan kepada BPJS Kesehatan diatur dalam:

a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional

b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Program jaminan Kesehatan

c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional

d. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional

e. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawat Daruratan, yang merupakan kriteria gawat darurat adalah, kecuali:

a. Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan

b. Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi

c. Adanya penurunan kesadaran

d. Adanya gangguan hemodinamik, dan/atau memerlukan Tindakan segera

e. Tindakan Operasi Elektif

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Berikut merupakan Kewajiban FKRTL yang tertuang dalam naskah perjanjian kerja sama antara lain, kecuali:

a. Melaksanakan dan mendukung program Jaminan Kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan

b. Memberikan pelayanan prima sesuai standar profesi, standar pelayanan kedokteran dan prosedur pelayanan Kesehatan yang berlaku

c. Menggunakan obat diluar Fornas sesuai kebutuhan

d. Memberikan konfirmasi dan mengembalikan kelebihan pembayaran jika terbukti terjadi kelebihan pembayaran

e. Membentuk Tim Pencegahan kecurangan JKN

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?