wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Uji Pemahaman Operasional

Total questions: 50

Worksheet time: 50mins

Name
Class
Date
1.

Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Mengenai Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa adalah sebagai berikut, kecuali :

a)

Peraturan Direksi Nomor 20 Tahun 2016

b)

Peraturan Direksi Nomor 66 Tahun 2015

c)

Peraturan Direksi Nomor 20 Tahun 2015

d)

Peraturan Direksi Nomor 41 Tahun 2018

2.

Yang bukan panitia pengadaan barang dan jasa BPJS Kesehatan adalah :

a)

Panitia Lelang

b)

Panitia Pengadaan Langsung

c)

Panitia Penerimaan Barang dan Jasa

d)

Panitia Seleksi Calon Rekanan

3.

Panitia Peneliti Harga Pasar Kantor Cabang ditetapkan oleh :

a)

Deputi Direksi Wilayah

b)

Asisten Deputi Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik

c)

Kepala Cabang

d)

Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunkasi Publik

4.

Proses pengadaan barang dan jasa yang wajib dengan metode pengadaan langsung dengan SPK terdiri dari :

a)

Usulan Pengadaan – Persetujuan Pengadaan – Survey sederhana - SPPH – SPH dari rekanan – Negosiasi Teknis dan Harga – SPK

b)

Usulan Pengadaan – Persetujuan Pengadaan – SPPH – SPH dari rekanan – Negosiasi Teknis dan Harga – Penunjukan Pemenang – SPK

c)

Usulan Pengadaan – Persetujuan Pengadaan – Survey sederhana - SPPH – SPH dari rekanan – SPK

d)

Persetujuan Pengadaan – Surat Tugas Survey harga Pasar – Survey sederhana - SPPH – SPH dari rekanan – Negosiasi Teknis dan Harga – SPK

5.

Pengadaan dengan proses Pemilihan langsung dilakukan dengan nilai pengadaan :

a)

Sampai dengan Rp. 50.000.000,-

b)

> Rp. 50.000.000,- s.d. Rp. 250.000.000,-

c)

> Rp. 250.000.000,- s.d. Rp.1.000.000.000,-

d)

Diatas Rp. 1.000.000.000,-

6.

Manakah pernyataan yang salah tentang perubahan kelas rawat bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):

a)

Perubahan kelas rawat bagi PPU penyelenggara negara mengikuti perubahan pangkat/golongan dan hak kelas rawatnya berlaku pada saat dilakukan perubahan pangkat/golongan

b)

PPU selain penyelenggara negara yang melakukan perubahan gaji/upah pada bulan berjalan maka hak kelas perawatannya berlaku mulai bulan berikutnya.

c)

Perubahan kelas rawat PPU Swasta mengikuti perubahan gaji/upah.

d)

Perubahan kelas rawat bagi PPU PN mengikuti perubahan pangkat/golongan dan hak kelas rawatnya berlaku pada bulan berikutnya.

7.

Berikut ini adalah ketentuan perubahan kelas rawat bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), kecuali:

a)

Perubahan kelas perawatan dapat dilakukan setelah 1 tahun, perubahan kelas perawatan harus diikuti oleh seluruh anggota keluarga, perubahan kelas perawatan dapat dilakukan dengan syarat mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang terdapat dalam KK.

b)

Perubahan hak kelas rawat mengacu pada hak kelas rawat kepala keluarga. Apabila salah satu anggota keluarga hak kelas rawatnya belum 1 tahun, maka untuk perubahan hak kelas rawat satu keluarga tersebut tidak dapat dilakukan karena satu keluarga tersebut harus telah terdaftar dengan hak kelas rawat yang sebelumnya minimal 1 tahun.

c)

Peserta PBPU yang belum pernah membayar iuran pertama kali dan sedang dalam masa tunggu 14 hari dapat mengajukan perubahan kelas rawat dan terkena masa tunggu 14 hari sejak dilakukan perubahan hak kelas rawat.

d)

Perubahan kelas rawat Peserta PBPU pada bulan berjalan, maka akan berlaku pada bulan berikutnya.

8.

Ketentuan penggunaan fitur “Hubungan dengan Peserta Lain” pada aplikasi Kepesertaan adalah:

a)

Pasangan suami istri yang bekerja dan didaftarkan oleh pemberi kerja pada segmen PPU, maka keduanya didaftarkan dan dihubunkan (link) pada aplikasi kepesertaan. Masing-masing suami istri tetap memiliki hak sebagai anggota keluarga tertanggung dari pasangannya.

b)

Pasangan suami istri yang salah satunya pekerja dan didaftarkan sebagai segmen PPU dan salah satunya lagi adalah PBPU, dapat dihubungkan (link) melalui aplikasi kepesertaan.

c)

Peserta A (laki-laki) PPU PN dihubungkan (link) dengan Peserta B (laki-laki) PPU BU.

d)

Fitur “Hubungan dengan Peserta Lain” dapat digunakan dari satu peserta dengan banyak peserta P lainnya.

9.

Berikut ini merupakan pernyataan yang benar tentang perubaan peserta meninggal, kecuali:

a)

Apabila terjadi kesalahan penonaktifan peserta PBI JK meninggal di FKRTL maka peserta tersebut tidak dapat diaktifkan kembali.

b)

Peserta yang meninggal di Fasilitas Kesehatan akan dilakukan penonaktifan secara otomatis oleh sistem pada aplikasi BOA dan PCare yang dilaporkan oleh Faskes.

c)

Apabila terjadi kesalahan penonaktifan Peserta melalui Aplikasi PCare dan BOA dapat diaktifkan kembali dengan melampirkan berkas sesuai ketentuan.

d)

Peserta PBI JK yang salah penonaktifan meninggal di FKRTL dapat diaktivasi kembali oleh BPJS Kesehatan.

10.

Ketentuan pengelolaan kartu JKN-KIS yang benar, kecuali:

a)

Kartu rusak: melapor ke Kantor Cabang atau Kakab/Kota dengan persyaratan membawa kartu yang rusak, dan menunjukkan KTP/KK.

b)

Kartu rusak: melapor ke Kantor Cabang atau Kakab/Kota dengan persyaratan membawa kartu yang rusak, dan menunjukkan KTP/KK, membawa surat keterangan bermaterai 6000 yang ditandatangai oleh peserta.

c)

Kartu hilang: melapor ke Kantor Cabang atau Kakab/Kota dengan persyaratan menunjukkan KTP/KK, surat pernyataan kehilangan yan ditandatangani oleh peserta bermaterai 6000 atau surat keterangan kepolisian.

d)

Pengurusan kartu hilang hanya bisa dilaporkan oleh anggota keluarga yang tercantum dalam KK.

11.

Berikut ini adalah fitur dalam aplikasi Mobile JKN, kecuali:

a)

Menampilkan kartu KIS Digital

b)

Perubahan data peserta yaitu nomor HP, alamat email, alamat surat, pindah faskes dan pindah kelas.

c)

Pendaftaran bayi baru lahir.

d)

Menampilkan history pelayanan peserta lengkap dengan diagnosa.

12.

Kegiatan pendekatan kepada peserta dan calon peserta untuk optimaliasasi penggunaan aplikasi Mobile JKN, kecuali:

a)

Pameran, event/kegiatan publik lainnya dengan menggunakan booth Mobile JKN

b)

Melalui media cetak dan elektronik

c)

Sosialisasi langsung

d)

Personal dengan MCS, Care Center 1500 400, Kader JKN dan PPOB

13.

Fungsi loket pelayanan peserta di Kantor Cabang adalah:

a)

Pelayanan Fast Track, Pelayanan Perubahan Data, Pelayanan Pemberian Informasi dan Pengaduan Peserta.

b)

Pelayanan Fast Track, Pelayanan Korporasi, Pelayanan Pemberian Informasi dan Pengaduan Peserta.

c)

Pelayanan Fast Track, Pelayanan Perubahan Data, Pelayanan Pemberian Informasi dan Pengaduan Peserta, Layanan Mandiri Badan Usaha

d)

Pelayanan Pendaftaran Baru, Pelayanan Perubahan Data, Pelayanan Pemberian Informasi dan Pengaduan Peserta.

14.

Edukasi wajib kepada peserta pada saat di loket pelayanan fast track adalah:

a)

Fungsi pendaftaran baru peserta PBPU dan BP: hak dan kewajiban, pembayaran iuran autodebet, manfaat jaminan, prosedur pelayanan, validasi alamat, HP dan email, SLA pengiriman KIS dan jika tidak terkirim, ketentuan pembaharuan data.

b)

Fungsi pendaftaran baru peserta PBPU dan BP: hak dan kewajiban, pembayaran iuran autodebet, manfaat jaminan, prosedur pelayanan, validasi alamat, HP dan email, SLA pengiriman KIS dan jika tidak terkirim, Mobile JKN, Kemudahan mendaftar, ketentuan pembaharuan data

c)

Fungsi pendaftaran baru peserta PBPU dan BP: hak dan kewajiban, pembayaran iuran autodebet, manfaat jaminan, prosedur pelayanan, Mobile JKN, Kemudahan mendaftar, ketentuan pembaharuan data

d)

Fungsi pendaftaran baru peserta PBPU dan BP: hak dan kewajiban, manfaat jaminan, prosedur pelayanan, validasi alamat, HP dan email, SLA pengiriman KIS dan jika tidak terkirim, Kemudahan mendaftar, ketentuan pembaharuan data

15.

Berikut merupakan fungsi loket pelayanan perubahan data, kecuali:

a)

Perubahan Data PBI, Perubahan Data PPU PN/BU, Perubahan FKTP, Perubahan Hak Kelas Rawat.

b)

Perbaikan Data Ganda, Perubahan Status Kepesertaan, Penggantian Kartu Hilang

c)

Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali WNI Di Luar Negeri, Mutasi Kurang Data Anggota Keluarga PBPU, Perbaikan Data Ganda.

d)

Perubahan Data PBI, Penambahan Anggota Keluarga PBPU Dan BP, Perubahan Hak Kelas Rawat

16.

Langkah-langkah dalam melakukan kegiatan canvassing tahap perencanaan, kecuali:

a)

Perencanaan target peserta dan pendapatan

b)

Perencanaan sasaran BU Canvassing

c)

Perencanaan area canvassing

d)

Pelaporan kunjungan canvassing

17.

Berikut ini merupakan kegiatan perencanaan target peserta dan pendapatan, kecuali:

a)

Membuat turunan target peserta dan pendapatan tahunan menjadi bulanan/mingguan dan harian

b)

RO menyusun jadwal kunjungan harian sesuai dengan wilayah yang ditentukan

c)

Membuat target peserta dan pendapatan tahunan, bulanan, mingguan dan harian per RO

d)

Membuat target badan usaha per RO

18.

Kriteria badan usaha yang dapat dilapsekan, kecuali:

a)

Badan usaha menunggak dan masih aktif

b)

Badan usaha tidak beroperasi/tidak ditemukan

c)

Badan usaha yang tidak terdapat peserta karena penggabungan entitas BU

d)

Badan usaha pailit

19.

Ketentuan pengajuan flagging UHC mekanisme langsung aktif, yaitu:

a)

Capaian kepesertaan minimal 95% dari jumlah penduduk yang ada pada dashboard BI, tidak terdapat tunggakan iuran PBI APBD, penganggaran telah dilakukan oleh Pemda, validitas data peserta yang didaftarkan sudah valid.

b)

Capaian kepesertaan minimal 95% dari jumlah penduduk yang ada pada dashboard BI, tidak terdapat tunggakan iuran PBI APBD dan IW PNS dan IW Pemda, penganggaran telah dilakukan oleh Pemda.

c)

Capaian kepesertaan minimal 95% dari jumlah penduduk yang ada pada dashboard BI, tidak terdapat tunggakan iuran PBI APBD dan IW PNS dan IW Pemda, penganggaran telah dilakukan oleh Pemda, validitas data peserta yang didaftarkan sudah valid

d)

Capaian kepesertaan lebih dari 95% dari jumlah penduduk yang ada pada dashboard BI, tidak terdapat tunggakan iuran PBI APBD dan IW PNS dan IW Pemda, penganggaran telah dilakukan oleh Pemda, validitas data peserta yang didaftarkan sudah valid

20.

Ketentuan penerbitan sertifikat JKN-KIS kepada Badan Usaha, yaitu:

a)

Sertifikat ditandatangani oleh Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta dan diterbitkan oleh Kantor Pusat.

b)

BU membuat surat permohonan dan surat pernyataan untuk penerbitan kepesertaan JKN-KIS, BU telah mendaftarkan seluruh karyawan dan anggota keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, tidak terdapat tunggakan iuran, bersedia dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Kepatuhan BPJS Kesehatan, surat pernyataan dibuat oleh BU dan divalidasi oleh Kabid/Staf dan disetujui Kepala Cabang.

c)

Sertifikat ditandatangani oleh kepada cabang dan diterbitkan oleh kantor cabang.

d)

BU membuat surat permohonan dan surat pernyataan untuk penerbitan kepesertaan JKN-KIS, BU telah mendaftarkan seluruh karyawan dan anggota keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, tidak terdapat tunggakan iuran, bersedia dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Kepatuhan BPJS Kesehatan, surat pernyataan dibuat oleh BU dan divalidasi oleh Kabid/Staf dan disetujui Kepala Cabang, masa berlaku sertifikat 2 tahun

21.

Kode VA open payment yang benar adalah :

a)

88888 untuk BNI/BRI/BTN dan 89888 untuk Mandiri

b)

88888 untuk BRI dan 89666 untuk Mandiri/BNI/BTN

c)

88666 untuk BNI/BRI/BTN dan 89666 untuk Mandiri

d)

88666 untuk BRI dan 89666 untuk Mandiri/BNI/BTN

22.

Perpres 82 mengubah beberapa peraturan mengenai tata cara pembayaran iuran, kecuali :

a)

Besaran maksimal tunggakan dari yang semula 12 bulan menjadi 24 bulan

b)

Denda pelayanan akhir ditiadakan, melainkan hanya denda pelayanan awal yang nilainya berdasarkan perkiraan biaya paket InaCBG.

c)

Besaran denda yang semula {2,5% x 12 bulan x perkiraan biaya paket} menjadi {2,5% x 24 bulan x perkiraan biaya paket }

d)

Penonaktifan bagi peserta menunggak yang sebelumnya dilakukan pada tanggal 10 bulan berikutnya diubah menjadi tanggal 1 bulan berikutnya

23.

Peraturan yang mengatur teknis/tata cara pendaftaran auto debit dapat dilihat pada :

a)

SE Dirkeuin Nomor 30 Tahun 2018

b)

Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018

c)

Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018

d)

Huruf A dan C benar

24.

Yang menjadi tanggung jawab dari fungsi Kepesertaan dan Pelayanan Peserta dalam proses bisnis pendaftaran auto debit adalah :

a)

Menempelkan nomor VA pada berkas form auto debit per peserta

b)

Menyiapkan rekapitulasi pendaftaran form auto debit dalam bentuk soft file

c)

Menyiapkan BA penyerahan form pendaftaran auto debit kepada fungsi Penagihan dan Keuangan

d)

Semua benar

25.

Pernyataan yang benar mengenai penyerahan berkas pendaftaran auto debit kepada bank padanan yaitu :

a)

Pendaftaran yang diterima di Kantor Cabang pukul jam pelayanan selesai akan diserahkan ke bank pada hari kerja berikutnya

b)

Pendaftaran yang diterima di Kantor Cabang pukul jam pelayanan selesai akan diserahkan ke bank pada H+0

c)

Pendaftaran yang diterima di Kantor Cabang hingga pukul 12.00 akan diserahkan ke bank pada H+0 sedangkan yang diterima diatas pukul 12.00 akan diproses pada hari kerja berikutnya

d)

Tidak ada ketentuan mengenai SLA penyerahan berkas, namun untuk efektivitas dan efisiensi, Kantor Cabang dapat melakukan penyerahan setiap dua hari sekali apabila berkas pendaftaran harian jumlahnya tidak signifikan

26.

Red flag yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Audit Klaim Berkala pada jenis pelayanan Rawat Inap adalah sebagai berikut, kecuali:

a)

FKTP dengan BOR > 80%,

b)

FKTP dengan LOS Tertinggi

c)

FKTP dengan peningkatan kasus RITP minimal 50% dari bulan sebelumnya

d)

FKTP dengan biaya non kapitasi tertinggi

27.

Puskesmas Nduga memiliki 1 (satu) orang dokter umum yang SIP-nya telah berakhir masa berakunya selama 7 (tujuh) bulan. Dokter tersebut telah melakukan pengurusan perpanjangan SIP dan telah memperoleh surat keterangan dalam pengurusan perpanjangan SIP. Manakah pernyataan yang paling tepat terkait penjaminan pelayanan yang diberikan oleh dokter tersebut?

a)

Pelayanan dapat dijamin jika surat keterangan dalam pengurusan perpanjangan SIP diserahkan ke BPJS Kesehatan.

b)

Pelayanan dapat dijamin karena masa berlaku SIP dokter tersebut habis kurang dari 1 (satu) tahun.

c)

Pelayanan tidak dapat dijamin karena masa berlaku SIP dokter tersebut telah habis lebih dari 6 (enam) bulan.

d)

Pelayanan dapat dijamin karena sebelumnya dokter telah memiliki SIP pada Puskesmas tersebut.

28.

Apakah peserta PRB dapat langsung mengambil obat di apotek PRB yang telah ditunjuk?

a)

Tidak boleh. Sebelum mengambil obat di Apotek PRB yang ditunjuk, peserta harus mengunjungi FKTP tempat peserta terdaftar agar FKTP dapat mengetahui kondisi peserta PRBnya, melakukan pemeriksaan kondisi pasien, serta melanjutkan pemberian resep sesuai advis dokter spesialis/sub spesialis.

b)

Boleh. Peserta dapat langsung ke Apotek PRB yang ditunjuk dengan membawa resep yang sesuai dengan Formulairum Nasional.

c)

Boleh. Peserta dapat langsung ke Apotek PRB sesuai pemetaan Apotek PRB oleh Kantor Cabang.

d)

Tidak boleh. Sebelum mengambil obat di Apotek PRB yang ditunjuk, peserta harus melakukan pemeriksaan penunjang rujuk balik.

29.

Sebuah calon FKTP memiliki nilai kredensialing 59, maka pernyataan yang benar terkait rekrutmen FKTP tersebut adalah:

a)

FKTP tidak dapat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan karena hasil kredensialing tidak direkomendasikan.

b)

FKTP dapat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan pertimbangan kebutuhan FKTP, dengan disertai catatan pemenuhan komitmen perbaikan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun.

c)

FKTP dapat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan pertimbangan kebutuhan FKTP, dengan disertai catatan pemenuhan komitmen perbaikan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan.

d)

FKTP tidak dapat bekerjasma dengan BPJS Kesehatan karena hasil kredensiling merupakan syarat mutlak perjanjian kerjasama.

30.

Dalam pelaksanaan WTA, jika suatu FKTP tidak memenuhi target WTA (skor 85) maka Kantor Cabang wajib memberikan umpan balik berisi rekomendasi perbaikan / Area Of Improvement (AOI) kepada FKTP maupun stakeholder terkait. WTA penting dilakukan kepada seluruh FKTP karena:

a)

WTA menggambarkan pemenuhan kewajiban FKTP sesuai ketentuan program Jaminan Kesehatan yang tercantum dalam PKS.

b)

WTA menggambarkan kepuasan peserta setelah menerima layanan di FKTP tempatnya terdaftar.

c)

WTA menggambarkan FKTP tidak membeda-bedakan pelayanan peserta JKN dengan pasien umum.

d)

WTA menggambarkan kebutuhan peserta dalam pelayanan di FKTP tempatnya terdaftar.

31.

Pedoman tentang Indonesian Casa Base Groups (INA-CBG) dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tertuang pada:

a)

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2016

b)

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2016

c)

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013

d)

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014

32.

Berikut instruksi kerja pada administrasi klaim yang sesuai adalah:

a)

Pengajuan berkas klaim, Verifikator memeriksa kelengkapan, Verifikator membuat BA Kelengkapan berkas, Verifikasi Klaim, Verifikator menerima hasil persetujuan, Menyampaikan hasil verifikasi, Penerimaan dan Pembayaran

b)

Pengajuan berkas klaim klaim, Verifikator memeriksa kelengkapan, Verifikator membuat BA Kelengkapan berkas, Verifikasi Klaim, Menyampaikan hasil verifikasi, Verifikator menerima hasil persetujuan, Penerimaan dan Pembayaran

c)

Pengajuan berkas klaim klaim, Verifikator menerima berkas klaim, Verifikator memeriksa kelengkapan, Verifikator membuat BA Kelengkapan berkas, Verifikasi Klaim, Menyampaikan hasil verifikasi, Verifikator menerima hasil persetujuan, Penerimaan dan Pembayaran

d)

Pengajuan berkas klaim, Verifikator menerima berkas klaim, Verifikator membuat BA Kelengkapan berkas, Verifikasi Klaim, Menyampaikan hasil verifikasi, Verifikator menerima hasil persetujuan, Penerimaan dan Pembayaran

33.

Berikut yang merupakan struktur pengkodean pada kasus persalinan adalah:

a)

Penyulit → Komplikasi → Metode Persalinan

b)

Penyulit → Metode Persalinan → Outcome

c)

Metode Persalinan → Penyulit → Komplikasi → Outcome

d)

Komplikasi → Outcome → Penyulit → Metode Persalinan

34.

Dokter dan atau Dokter gigi melakukan praktik kedokteran dalam rangka pemenuhan Kebutuhan pelayanan kedokteran pada daerah yang tidak ada dokter spesialis untuk memberikan pelayanan kesehatan spesialis yang sama berdasarkan permintaan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan tidak memiliki SIP di Faskes FKRTL, maka syarat yang harus dipenuhi adalah:

a)

Memiliki SIP yang berlaku di Faskes lain, Faskes tersebut tidak memiliki dokter/dokter gigi spesiallis tertentu, Pelimpahan dilakukan secara tertulis, Surat tugas dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi setempat atas nama Menteri berlaku 1 Tahun

b)

Memiliki SIP yang berlaku di Faskes Pembina, Faskes tersebut tidak memiliki dokter/dokter gigi spesiallis tertentu, Surat tugas dari Kepala Dinas Kesehatan setempat atas nama Menteri berlaku 1 Tahun

c)

Memiliki SIP yang berlaku di Faskes lain, Faskes tersebut tidak memiliki dokter/dokter gigi spesiallis tertentu, Surat tugas dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi setempat atas nama Menteri berlaku 1 Tahun

d)

Memiliki SIP yang berlaku di Faskes jejaringnya, Surat persetujuan/ surat tugas Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota setempat, Faskes tersebut tidak memiliki dokter/dokter gigi spesiallis tertentu, Dokumentasi resmi Kerjasama jejaring.

35.

Implementasi Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di BPJS Kesehatan mengacu pada :

a)

Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019

b)

Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 7 Tahun 2016

c)

Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018

d)

Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 7 Tahun 2017

36.

Pemeriksaan oleh Petugas Pemeriksa terkait pembayaran iuran pertama Badan Usaha yang baru mendaftar, dilakukan jika:

a)

Badan Usaha tidak merespon umpan balik validasi data pekerjanya paling lambat 10 hari sejak umpan balik disampaikan.

b)

Badan Usaha tidak melakukan pembayaran paling lambat tanggal cut off pada bulan berikutnya setelah pendaftaran

c)

Badan Usaha tidak merespon umpan balik validasi data pekerjanya

d)

Badan Usaha belum melakukan pembayaran sebelum tanggal 10 bulan berikutnya setelah pendaftaran

37.

Salah satu sanksi administrastif yang diberikan kepada Badan Usaha adalah Denda 0,1%. Jumlah nilai denda tersebut diperoleh dari:

a)

Jumlah gaji seluruh pegawai, dihitung sejak teguran tertulis berakhir

b)

Jumlah gaji seluruh pegawai, dihitung sejak teguran tertulis kedua berakhir

c)

Jumlah kewajiban iuran yang seharusnya dibayar berdasarkan hasil

d)

Jumlah kewajiban iuran yang seharusnya dibayar berdasarkan hasil pemeriksaan, dihitung sejak teguran tertulis kedua berakhir

38.

Berikut ini adalah regulasi terkait fungsi Kepatuhan yang masih berlaku, kecuali :

a)

SE Dirkumhal Nomor 34 Tahun 2018

b)

SE Dirkumhal Nomor 7 Tahun 2019

c)

Peraturan Direksi Nomor 3 Tahun 2016

d)

Peraturan Direksi Nomor 12 Tahun 2016

39.

Manakah di antar alur pemeriksaan berikut yang benar?

a)

Pemeriksaan oleh Petugas Pemeriksa – Close Meeting – Penyampaian LHPS kepada BU – Penyampaian SPHP yang telah disetujui Kepala Cabang kepada BU – Tanggapan BU – Pembuatan LHPA

b)

Pemeriksaan oleh Petugas Pemeriksa – Close Meeting – Penyampaian LHPS kepada BU – Penyampaian SPHP yang telah disetujui Kabid PPK kepada BU– Tanggapan BU – Pembuatan LHPA

c)

Pemeriksaan oleh Petugas Pemeriksa – Close Meeting – Penyampaian LHPS kepada Kepala Cabang – Penyampaian SPHP yang telah disetujui Kepala Cabang kepada BU – Tanggapan BU – Pembuatan LHPA

d)

Pemeriksaan oleh Petugas Pemeriksa – Close Meeting – Penyampaian LHPS kepada Kepala Cabang – Penyampaian SPHP yang telah disetujui Kabid PPK kepada Kepala Cabang – Tanggapan BU – Pembuatan LHPA

40.

Kriteria BU yang dinyatakan patuh setelah dilakukan pemeriksaan kepatuhan objek Pendaftaran yaitu :

a)

Badan Usaha telah menandatangani lembar komitmen bahwa bersediamelakukan pendaftaran.

b)

Badan Usaha telah melakukan pendaftaran dan terbentuk kode BU.

c)

Badan Usaha telah melakukan proses input data 100% pekerja dan keluarganya.

d)

Badan Usaha telah melakukan proses input data 100% pekerja dan keluarganya dan telah membayar tagihan iuran pertama yang terbentuk.

41.

Berikut ini regulasi yang mengatur tentang pengembangan sistem informasi di BPJS Kesehatan adalah

a)

Peraturan Direksi Nomor 49 Tahun 2016

b)

Peraturan Direksi Nomor 49 Tahun 2017

c)

Peraturan Direksi Nomor 49 Tahun 2018

d)

Peraturan Direksi Nomor 49 Tahun 2019

42.

Terdapat dua jenis usulan pengembangan sistem informasi yaitu pengembangan sistem informasi baru dan pengembangan sistem informasi eksisting. Dari kedua jenis tersebut karakteristik yang benar adalah :

a)

Pengembangan sistem informasi eksisting merupakan proses dan hasil inovasi yang sudah eksisting namun membutuhkan infrastruktur baru

b)

Pengembangan sistem informasi baru merupakan proses dan hasil inovasi pengembangan teknologi informasi yang belum terdapat dalam katalog sistem informasi yang dikelola oleh Bidang OTI.

c)

Pengembangan sistem informasi baru merupakan hasil integrasi antarsistem baru namun dengan fungsi logika yang sama seperti sistem informasi eksisting

d)

Pengembangan sistem informasi eksisting merupakan proses dan hasil inovasi pengembangan teknologi informasi yang belum terdapat dalam katalog sistem informasi yang dikelola oleh Bidang OTI.

43.

Bidang Penagihan dan Keuangan Kantor Cabang Merauke mengusulkan sistem informasi baru terkait pembayaran iuran peserta PBPU, maka berikut ini alur pengajuan yang benar adalah :

a)

Bidang Penagihan dan Keuangan dan IT Helpdesk – Kepala Cabang – Kedeputian Wilayah – Kedeputian Bidang SPKTI – Direktur Keuangan dan Investasi - Kedeputian Bidang MIUR

b)

Bidang Penagihan dan Keuangan dan IT Helpdesk – Kepala Cabang – Kedeputian Wilayah – Kedeputian Bidang MIUR – Direktur Keuangan dan Investasi - Kedeputian Bidang SPKTI

c)

Bidang Penagihan dan Keuangan dan IT Helpdesk – Kepala Cabang – Kedeputian Wilayah – Kedeputian Bidang OTI – Direktur Keuangan dan Investasi - Kedeputian Bidang MIUR

d)

Bidang Penagihan dan Keuangan dan IT Helpdesk – Kepala Cabang – Kedeputian Wilayah – Kedeputian Bidang MIUR – Direktur Keuangan dan Investasi - Kedeputian Bidang OTI

44.

Hal-hal yang wajib disampaikan pada formulir usulan pengembangan sistem informasi adalah sebagai berikut, kecuali :

a)

Pengguna Sistem Informasi

b)

Analisis dan Mitigasi Risiko

c)

Formulasi

d)

Ruang Lingkup Otomasi

45.

Di lingkungan Kantor Cabang, pihak yang melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik terhdap implementasi sistem informasi adalah tugas dari :

a)

Kepala Cabang

b)

Bidang terkait

c)

Kepala Kantor Kab/Kota

d)

IT Helpdesk

46.

Hal-hal yang menjadi perhatian dalam pemanfaatan UMK kecuali:

a)

Pengaju UMK dapat mengajukan UMK untuk kegiatan lainnya dengan ketentuan aging UMK atas kegiatan sebelumnya, yang belum dipertanggungjawabkan, kurang dari 30 hari kalender (<30 hari kalender).

b)

Rincian biaya Pertanggungjawaban UMK tidak boleh melebihi UMK yang diajukan dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) pada proposal yang disetujui oleh pejabat berwenang.

c)

Pengaju UMK melakukan perhitungan jumlah pengajuan UMK dengan perkiraan jumlah yang akan direalisasikan dengan mempertimbangkan deviasi antara pengajuan UMK dengan pertanggungjawaban UMK.

d)

Biaya penunjang pelaksanaan program kegiatan merupakan biaya yang dikeluarkan terkait pelaksanaan suatu program kegiatan yang telah dianggarkan dan tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proposal kegiatan serta tidak termasuk biaya untuk pembelian barang­ barang inventaris BPJS Kesehatan, Alat tulis Kantor (ATK), dan Belanja Barang Modal (BSM) dan biaya pengadaan barang-barang lainnya yang telah diatur dengan Peraturan Direksi Tentang Pedoman Pengelolaan Barang/Jasa BPJS Kesehatan.

47.

Berikut merupakan pernyataan mengenai tagihan definitif kecuali:

a)

Tagihan definitif adalah tagihan yang dapat dimasukan pada rincian biaya dalam pengajuan uang muka kerja

b)

Tagihan definitif adalah tagihan yang diajukan untuk membiayai kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai persetujuan pejabat yang berwenang, nilainya sudah pasti/tetap an dibuktikan dengan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku serta dapat langsung dicatat sebagai beban/biaya BPJS Kesehatan

c)

Biaya Gaji dan Tunjangan Pegawai/Direksi/Dewan Pengawas, Biaya Lembur, Tunjangan Cuti, Biaya Perjalanan Dinas Direksi Dewas dan Biaya Honorarium Pihak Internal maupun Eksternal termasuk dalam tagihan definitif internal

d)

Biaya Telekomunikasi, sponsorship, public training, akomodasi dan konsumsi termasuk dalam tagihan definitif eksternal

48.

Besaran pemotongan pajak honor pembicara seminar orang pribadi yang bukan pegawai BPJS yang tidak berkesinambungan dan memiliki NPWP yaitu:

a)

Tarif pasal 17 x 120% x 50% x Penghasilan Bruto

b)

Tarif pasal 17 x 50% x Kumulatif Penghasilan Bruto

c)

Tarif pasal 17 x 50% x Penghasilan Bruto

d)

Tarif pasal 17 x 120% x 50% x Kumulatif Penghasilan Bruto

49.

Besaran tarif PPh Final Pasal 4 ayat 2 untuk Jasa Konstruksi yang memiliki kualifikasi usaha kecil yaitu:

a)

Jasa perencanaan 4%, Jasa Pelaksanaan 2% dan Jasa Pengawasan 4%

b)

Jasa perencanaan 4%, Jasa Pelaksanaan 3% dan Jasa Pengawasan 4%

c)

Jasa perencanaan 6%, Jasa Pelaksanaan 4% dan Jasa Pengawasan 6%

d)

Jasa perencanaan 2%, Jasa Pelaksanaan 2% dan Jasa Pengawasan 2%

50.

Berikut tarif PPh pasal 23 jika Penerima imbalan memiliki NPWP, kecuali :

a)

2% untuk Jasa teknik, jasa managemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain

b)

10% untuk hadiah, bonus dan sejenisnya

c)

15% untuk Deviden, bunga dan royalti

d)

2% untuk Sewa dan penghasilan lain dari penggunaan harta