WorksheetsPost Test Operator
Total questions: 75
Worksheet time: 14mins
Petugas Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) atau sebutan lain yang membantu PPS dalam pemutakhiran data Pemilih adalah definisi dari
PPK
PPS
Pantarlih
PPDP
Penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan adalah definisi dari
Penduduk
Pemilih
Pemilih Pemula
Masyarakat
DP4 adalah singkatan dari
Data Pemilih Penduduk Potensial Pemilihan
Daftar Penduduk Potensial Pemilihan Pemilih
Daftar Pemilih Penduduk Potensial Pemiliihan
Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan
Daftar Pemilih hasil pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap pemilihan umum atau pemilihan terakhir dengan mempertimbangkan DP4 adalah definisi dari...
DPS
DP
DPHP
DPT
SIDALIH adalah singkatan dari......
Sistem Informasi Daftar Pemilih
Sistem informatif Data Pemilih
Sistem Informasi Data Pemilih
Sistem Info Daftar Pemilih
Kegiatan yang dilakukan oleh PPDP dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan bertemu Pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan Pemilih adalah definisi dari......
Pemutakhiran Data
Pencocokan dan Penelitian
Survei
Verifikasi Faktual
Yang bukan merupakan syarat pemilih adalah...
Genap berumur 18 (Delapan belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah kawin
Tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Berdomisili di daerah Pemilihan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik
Pemerintah menyampaikan DP4 yang telah dikonsolidasi, diverifikasi dan divalidasi kepada KPU paling lambat ......... bulan sebelum hari pemungutan suara dan ditembuskan ke Bawaslu
5 (lima)
6 (enam)
7 (tujuh)
9 (delapan)
DP4 paling kurang memuat informasi meliputi, kecuali:
nomor urut
nomor Kartu Keluarga
alamat kabupaten
status perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik
DP4 berisi data potensial Pemilih yang pada hari pemungutan suara genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, atau sudah/pernah kawin secara terinci untuk....
setiap RT atau sebutan lain
setiap desa/kelurahan atau sebutan lain
setiap RW atau sebutan lain
setiap kabupaten/kota
PPDP diangkat dan diberhentikan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota berdasarkan usulan.....
RT
PPK
PPS
RW
Bimbingan teknis Coklit meliputi, kecuali:
jadwal pelaksanaan Coklit
tata cara pelaksanaan Coklit
tata cara penyusunan hasil Coklit
tata cara pengisian Formulir
Rapat pleno terbuka DPHP dihadiri oleh, kecuali......
PPDP
PPL
Tim Kampanye Pasangan Calon
Partai Politik
PPS melakukan rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran setelah menyusun daftar Pemilih dengan menggunakan formulir ......
Model A.B-KWK
Model A.B.1-KWK
Model A.B.2-KWK
Model A.C-KWK
Rapat pleno terbuka DPHP tingkat Kecamatan dihadiri oleh ......
PPS, Panwas Kecamatan, dan Partai Politik
PPS, PPK, Panwas Kecamatan, dan Camat
PPDP, PPS, Panwas Kecamatan, dan Tim Kampanye Pasangan Calon
PPS, Panwas Kecamatan, dan Tim Kampanye Pasangan Calon
DPS yang telah diperbaiki oleh PPS dan ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota adalah definisi dari....
DPT
DPHP
DPSHP
DPS
Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb, adalah......
daftar Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara
daftar Pemilih yang terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara
daftar Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT, namun tidak memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara
daftar Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat untuk tidak dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara
Daftar yang berisi Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya di TPS lain.
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Daftar Pemilih Pindahan (DPPh)
Daftar Pemilih Sementara (DPS)
Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP)
Suket telah dilakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil adalah definisi dari
KK
Akta Kependudukan
Surat Keterangan
Kartu Tanda Penduduk
Pembuktian Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara tetapi sudah/pernah kawin yaitu dengan, kecuali.....
akta perkawinan/buku nikah
Kartu Keluarga
Kartu Tanda Penduduk Elektronik
Surat Keterangan
Informasi pada status perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik meliputi, kecuali.....
telah melakukan perekaman tetapi belum mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik
belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik
telah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik
belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik
DP4 dilengkapi dengan rekapitulasi DP4 berbasis kelurahan/desa atau nama lain, diserahkan dalam bentuk ............. dan dituangkan dalam...................
softcopy, berita acara serah terima
softcopy, model A-KWK
hardcopy, berita acara serah terima
hardcopy, model A-KWK
Sinkronisasi data Pemilih dilakukan dengan cara, kecuali.........
Menambahkan Pemilih Baru
Menambahkan Pemilih Pemula
Mencoret Pemilih TMS
Memutakhirkan elemen data Pemilih
Yang bukan merupakan kegiatan Coklit yaitu:
mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar Pemilih menggunakan formulir Model A.A-KWK
mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain
mencatat Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional
mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara
Formulir yang diberikan kepada pemilih setelah dilakukan coklit adalah:
Model A.A.3-KWK
Model A.A.1-KWK
Model A-KWK
Model A.2-KWK
PPDP merekapitulasi hasil kegiatan Coklit ke dalam.......
Model A-KWK
Model A.A.1-KWK
Model A.A.2-KWK
Model A.A.3-KWK
PPDP menyampaikan dokumen hasil kegiatan Coklit kepada PPS meliputi, kecuali:
formulir Model A-KWK yang telah digunakan
formulir Model A.A-KWK yang dikembalikan
formulir Model A.A.1-KWK
formulir Model A.A.2-KWK
PPDP dalam melakukan kegiatan Coklit wajib menggunakan tanda pengenal dari........
RT/RW
PPS
PPK
KPU Kabupaten/Kota
Yang dilakukan PPS setelah menerima Hasil Coklit PPDP, kecuali................
mengecek kelengkapan dokumen hasil Coklit PPDP
memeriksa kesesuaian pengisian hasil Coklit PPDP
memeriksa kesesuaian jumlah antara hasil coklit PPDP dengan jumlah A.A.2-KWK
memeriksa kesesuaian jumlah antara hasil Coklit PPDP dengan rekapitulasi hasil Coklit pada formulir Model A.A.3-KWK
PPS dalam menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran dibantu oleh ........................ dengan membuat softcopy terhadap Pemilih yang tidak memenuhi syarat, Pemilih baru, perbaikan data Pemilih yang berbasis TPS, dengan menggunakan formulir Model A.B-KWK.
PPDP
Sekretariat PPS
PPK
Sekretariat PPK
Masukan pada saat Rapat Pleno harus disertai dengan data autentik dan bukti tertulis berikut ini, kecuali......
nomor kartu keluarga
lokasi TPS
nomor induk kependudukan
tanggal lahir pemilih
PPK menyusun rekapitulasi hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih dalam formulir........
Model A.B.1-KWK.
Model A.B.2-KWK
Model A.B.3-KWK.
Model A.B-KWK
Model A.Tb-KWK adalah
Daftar Pemilih Tetap
Daftar Pemilih Sementara
Daftar Pemilih Tambahan
Daftar Pemilih Pindahan
Model A.5-KWK adalah.........
Surat Pemberitahuan (Daftar Pemilih Pindahan)
Surat Keterangan
Daftar Pemilih Pindahan
Surat Keterangan Pindah
Model A.4-KWK adalah.........
Surat Pemberitahuan (Daftar Pemilih Pindahan)
Surat Keterangan
Daftar Pemilih Pindahan
Surat Keterangan Pindah
Model A.3.2-KWK adalah.........
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Provinsi
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten
Daftar Pemilih Tetap
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Nasional
Model A.3.1-KWK adalah.........
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Provinsi
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten
Daftar Pemilih Tetap
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Nasional
Model A.3-KWK adalah.........
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Provinsi
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten
Daftar Pemilih Tetap
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Nasional
Model A.2-KWK adalah.........
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Kecamatan
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Desa/Kelurahan
Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan
Daftar Pemilih Sementara
Model A.2.1-KWK adalah.........
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Kecamatan
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Desa/Kelurahan
Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan
Daftar Pemilih Sementara
Model A.2.2-KWK adalah.........
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Kecamatan
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Desa/Kelurahan
Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan
Daftar Pemilih Sementara
Model A.1.A-KWK adalah.........
Daftar Pemilih Sementara
Formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap DPS
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Provinsi
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Kabupaten/Kota
Model A.1-KWK adalah.........
Daftar Pemilih Sementara
Formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap DPS
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Provinsi
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Kabupaten/Kota
Model A.1.1-KWK adalah.........
Daftar Pemilih Sementara
Formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap DPS
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Provinsi
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Kabupaten/Kota
Model A.1.2-KWK adalah.........
Daftar Pemilih Sementara
Formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap DPS
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Provinsi
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Kabupaten/Kota
Model A.KWK adalah.........
Daftar Pemilih Baru
Tanda Bukti Pendaftaran Pemilih
Daftar Pemilih
Stiker Tanda Bukti Pencocokan dan Penelitian
Model A.A.2-KWK adalah.........
Daftar Pemilih Baru
Tanda Bukti Pendaftaran Pemilih
Daftar Pemilih
Stiker Tanda Bukti Pencocokan dan Penelitian
Model A.A.1-KWK adalah.........
Daftar Pemilih Baru
Tanda Bukti Pendaftaran Pemilih
Daftar Pemilih
Stiker Tanda Bukti Pencocokan dan Penelitian
Model A.A-KWK adalah.........
Daftar Pemilih Baru
Tanda Bukti Pendaftaran Pemilih
Daftar Pemilih
Stiker Tanda Bukti Pencocokan dan Penelitian
Model A.b.2-KWK adalah.........
Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Kecamatan
Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran
Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Desa/Kelurahan
Laporan Hasil Coklit PPDP
Model A.A.3-KWK adalah.........
Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Kecamatan
Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran
Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Desa/Kelurahan
Laporan Hasil Coklit PPDP
Model A.B.1-KWK adalah.........
Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Kecamatan
Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran
Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Desa/Kelurahan
Laporan Hasil Coklit PPDP
Model A.B-KWK adalah.........
Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Kecamatan
Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran
Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Desa/Kelurahan
Laporan Hasil Coklit PPDP
Yang tidak termuat dalam Stiker Tanda Bukti Pencocokan dan Penelitian adalah....
Jenis dan Tahun Pemilihan
Nomor Induk Kependudukan
Tanda Tangan Kepala Keluarga/Penghuni Rumah
Jumlah Pemilih
Yang tidak diberikan salinan formulir model A.B.2-KWK yaitu:
Panwas Kelurahan/Desa
KPU Kabupaten/Kota
Tim Kampanye Pasangan Calon
Panwas Kecamatan
Setelah menerima rekapitulasi daftar Pemilih dari PPK KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran dan.....
Menetapkan DPT
Menetapkan DPHP
Menetapkan DPS
Menetapkan DPSHP
Rapat pleno penetapan DPS dihadiri oleh, kecuali.....
PPK
Partai Politik
Dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat
Panwas Kabupaten/Kota
Pada SIDALIH, pemilih yang tidak dikenal diberikan kode keterangan...
1
4
5
6
.......... menyusun rekapitulasi DPS ke dalam formulir A.1.1-KWK.
PPS
PPK
KPU Kabupaten/Kota
KPU Provinsi
Salah satu pihak yang diberikan salinan formulir Model A.1.1-KWK adalah:
Dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat
Partai Politik
PPK
PPS
KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menetapkan ....... menggunakan formulir Model A.1-KWK.
DPHP
DPSHP
DPT
DPS
KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPS kepada PPS melalui PPK dalam jumlah 3 (tiga) rangkap
1 (satu) rangkap
2 (dua) rangkap
3 (tiga) rangkap
4 (empat) rangkap
KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPS kepada PPS melalui PPK dalam jumlah 3 (tiga) rangkap
1 (satu) rangkap
2 (dua) rangkap
3 (tiga) rangkap
4 (empat) rangkap
Salinan DPS yang disampaikan dapat diberikan dalam bentuk ........ dengan tidak menampilkan informasi nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga Pemilih secara utuh.
CSV
EXCEL
WORD
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi DPS setelah menerima DPS dari KPU/KIP Kabupaten/Kota menggunakan formulir ......
Model A.1.2- KWK
Model A.1.3- KWK.
Model A.1.A- KWK.
Model A.1- KWK.
PPS mengumumkan DPS pada tempat yang mudah dijangkau dengan tidak menampilkan informasi nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga Pemilih secara utuh untuk mendapat tanggapan masyarakat selama ......... Hari setelah menerima DPS
10 (sepuluh)
9 (sembilan)
8 (delapan)
7 (tujuh)
KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan uji publik DPS dengan dibantu oleh ...... dan ...... serta melibatkan pihak yang berkepentingan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan
PPK, PPS
PPK, PPDP
PPS, PPDP
PPK, RT
Usulan perbaikan DPS disampaikan kepada PPS dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan (fotocopy) Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir.....
Model A.A.1-KWK.
Model A.2-KWK
Model A.1-KWK.
Model A.1.A-KWK
PPS melakukan rekapitulasi DPS hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan formulir.....
Model A.A.2-KWK.
Model A.2-KWK
Model A.2.1-KWK
Model A.1.A-KWK
Rekapitulasi DPHP tingkat PPS dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang dapat dihadiri oleh, kecuali....
PPDP
UPT
PPL
Tim Kampanye Pasangan Calon
Rapat pleno terbuka Penetapan DPS tingkat Kabupaten dihadiri oleh, kecuali PPK, Panwas Kabupaten/Kota, dan Tim Kampanye Pasangan Calon.
Panwas Kabupaten/Kota
PPK
PPS
Tim Kampanye Pasangan Calon
KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan ........ dengan menggunakan formulir Model A.3-KWK.
DPHP
DPS
DPSHP
DPT
KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan Salinan rekapitulasi DPT kepada, kecuali: sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada: a. KPU Provinsi/KIP Aceh; b. KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh; c. Panwas Kabupaten/Kota; d. setiap Tim Kampanye Pasangan Calon; dan e. perangkat daerah yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat.
Panwas Kecamatan
Tim Kampanye Pasangan Calon
KPU melalui KPU Provinsi
KPU Provinsi
KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan penetapan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada PPS melalui PPK dalam jumlah ......... rangkap untuk digunakan sebagai: a. pengumuman di kantor desa/kelurahan atau sebutan lain; b. pengumuman di sekretariat/balai Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) atau tempat strategis lainnya; dan c. arsip PPS.
1 (satu)
2 (dua)
3 (tiga)
4 (empat)
Pasal ........ PKPU 19 tahun 2019, KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama dengan PPK dan PPS setempat serta berkoordinasi dengan pimpinan rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan/atau rumah sakit untuk melakukan Pemutakhiran Data Pemilih di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan/atau rumah sakit.
32 (2)
33A (3)
32 (1)
33A (1)
