NEW
Font size
WorksheetsQuiz Sistem Akuntabilitas Kinerja (1)
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Dasar Hukum implementasi Pertanggungjawabab Akuntabilitas Kinerja tingkat K/L adalah:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Unit kerja selaku Manajer Kinerja Organisasi (MKO) adalah:
Dewan Pengawas KPK
Pusat Rencana Strategis Pemberantasan Korupsi
Kepala Sekretariat
Direktorat/Biro
Apa Kepanjangan IKU adalah:
Indeks Kinerja Utama
Indikator Kinerja Umum
Ikatan Kinerja Utama
Indikator Kinerja Utama
Payung Hukum Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja (SAK) di lingkungan KPK adalah:
Peraturan KPK RI Nomor 7 tahun 2020
Peraturan KPK RI Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Pimpinan KPK RI Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Pimpinan KPK RI Nomor 9 Tahun 2019
Dibawah ini merupakan unsur-unsur penyelenggaraan SAK Komisi berpedoman pada Renstra, kecuali:
Peta Strategi Komisi
Pernyataan Kinerja
Target Kinerja
Inisiatif Strategis
Dibawah ini merupakan perspektif pada SAK di lingkungan KPK, kecuali:
Pemangku Kepentingan
Akuntabilitas
Proses Internal
Arah Kebijakan Umum
Dibawah ini Manajer Kinerja di lingkungan KPK, kecuali:
Manajer Kinerja Komisi
Produsen Data
Mitra Manajer Kinerja Komisi
Manajer Kinerja Organisasi
Rapat Tinjauan Kinerja sebagaimana dimaksud dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tingkatan organisasi, kecuali:
KPK-zero
KPK-one
KPK-two
KPK-wide
Output dari setiap Rapat Tinjauan Kinerja adalah:
Arah Kebijakan Umum dan Rencana Program
Laporan Capaian Kinerja dan LNKO
LAKIP KPK dan NKO
Telaah Kinerja dan LNKO
Berdasarkan Pasal 20, Komisi Pemberantasan Korupsi bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan
Pertanggungjawaban Pertanggungjawaban publik sebagaimana dimaksud, dilaksanakan dengan cara dibawah ini, kecuali:
memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri;
wajib audit terhadap kinerja dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan program kerjanya;
menerbitkan laporan tahunan
membuka akses informasi
