wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Quiz Sistem Akuntabilitas Kinerja (1)

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Dasar Hukum implementasi Pertanggungjawabab Akuntabilitas Kinerja tingkat K/L adalah:

a)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

b)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

c)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

d)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

2.

Unit kerja selaku Manajer Kinerja Organisasi (MKO) adalah:

a)

Dewan Pengawas KPK

b)

Pusat Rencana Strategis Pemberantasan Korupsi

c)

Kepala Sekretariat

d)

Direktorat/Biro

3.

Apa Kepanjangan IKU adalah:

a)

Indeks Kinerja Utama

b)

Indikator Kinerja Umum

c)

Ikatan Kinerja Utama

d)

Indikator Kinerja Utama

4.

Payung Hukum Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja (SAK) di lingkungan KPK adalah:

a)

Peraturan KPK RI Nomor 7 tahun 2020

b)

Peraturan KPK RI Nomor 4 Tahun 2020

c)

Peraturan Pimpinan KPK RI Nomor 6 Tahun 2019

d)

Peraturan Pimpinan KPK RI Nomor 9 Tahun 2019

5.

Dibawah ini merupakan unsur-unsur penyelenggaraan SAK Komisi berpedoman pada Renstra, kecuali:

a)

Peta Strategi Komisi

b)

Pernyataan Kinerja

c)

Target Kinerja

d)

Inisiatif Strategis

6.

Dibawah ini merupakan perspektif pada SAK di lingkungan KPK, kecuali:

a)

Pemangku Kepentingan

b)

Akuntabilitas

c)

Proses Internal

d)

Arah Kebijakan Umum

7.

Dibawah ini Manajer Kinerja di lingkungan KPK, kecuali:

a)

Manajer Kinerja Komisi

b)

Produsen Data

c)

Mitra Manajer Kinerja Komisi

d)

Manajer Kinerja Organisasi

8.

Rapat Tinjauan Kinerja sebagaimana dimaksud dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tingkatan organisasi, kecuali:

a)

KPK-zero

b)

KPK-one

c)

KPK-two

d)

KPK-wide

9.

Output dari setiap Rapat Tinjauan Kinerja adalah:

a)

Arah Kebijakan Umum dan Rencana Program

b)

Laporan Capaian Kinerja dan LNKO

c)

LAKIP KPK dan NKO

d)

Telaah Kinerja dan LNKO

10.

Berdasarkan Pasal 20, Komisi Pemberantasan Korupsi bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan

Pertanggungjawaban Pertanggungjawaban publik sebagaimana dimaksud, dilaksanakan dengan cara dibawah ini, kecuali:

a)

memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri;

b)

wajib audit terhadap kinerja dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan program kerjanya;

c)

menerbitkan laporan tahunan

d)

membuka akses informasi