NEW
Font size
WorksheetsPENGADAAN BARANG DAN JASA
Total questions: 80
Worksheet time: 40mins
Ada pengembangan aplikasi sistem informasi asset daerah yang sebelumnya sudah dikerjakan oleh penyedia melalui skema pembelian aplikasi yang sudah jadi dengan hal paten/cipta terdaftar di instansi terkait. Aplikasi akan dikembangkan kembali pada tahun 2020, dengan total anggaran Rp 230.000.000 apakah bisa menunjuk langsung ke penyedia sebelumnya karena terkait paten tersebut?
Perlu dilakukan pengujian oleh tim IT, untuk menentukan apakah pengadaan masih dapat dilakukan oleh perusahaan lain
Penunjukkan langsung dapat ditentukan oleh Tim UPKBJ secara sepihak
Tidak, merujuk pada Peraturan Presiden No 18 Tahun 2018, Penunjukkan Langsung tidak dapat dilakukan berdasarkan dari hak paten saja
Tender masih harus dilakukan meskipun kualifikasi hanya dari 1 perusahaan tersebut
Dalam pengadaan barang dan jasa dikenal tahapan perencanaan, yang termasuk dalam tahapan perencanaan adalah, kecuali:
Procurement Guidance
Rencana kerja dan anggaran perusahaan
Procurement List
Mengidentifikasi kontrak pengadaan barang/jasa yang akan berakhir
Metode pemilihan penyedia barang/jasa adalah kecuali:
Pelelangan
Negosiasi
Pemilihan langsung
Penunjukan langsung
Yang tidak termasuk dalam tim panitia pengadaan adalah
Sekertaris
Fungsi perencana
Fungsi hukum
Supplier
Fungsi HSE
Nilai pengadaan yang bisa dilakukan pemilihan langsung adalah:
0-50 juta
>10 M
>50-2M
>2M
Yang tidak termasuk dalam kategori golongan kualifikasi usaha penyedia barang/jasa adalah:
Perseorangan
Kecil (K)
Menengah(M)
Standar
Besar (B)
Ruanglingkup pekerjaan dalam pengadaan barang dan jasa biasanya terdapat dalam dokument, kecuali:
Rencana kerja dan syarat (RKS/STK)
Term of reference (TOR)
Delegation of authority(DOA)
Spesifikasi
Kerangka acuan kerja (KAK)
Penjelasan dokument pengadaan yang mencakup ruang lingkup pekerjaan,ketentuan pembayaran dan hal-hal lain yang bersifat teknis dalam suatu pengadaan disampaikan pada saat:
Perencanaan
Bidder list
Pembukaan penawaran
Aanwijzing/pemberian penjelasan
Evaluasi penawaran
Tawar menawar secara lisan dan langsung antara panitia pengadaan dengan pihak penyedia barang/jasa merupakan defenisi dari:
Negosiasi tertulis
Negosiasi tatap muka
Negosiasi bertahap
Negosiasi bersamaan
Apakah jabatan bapak Endang Deny S saat ini?
Procurement direct Dept. Head
Procurement indiret dept. Head
Procurement indirect Sect. head
Procurement direct Sect. Head
PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA DI LINGKUNGAN BPJS KETENAGAKERJAAN DIATUR DALAM PERDIR
PERDIR/ 11 / 012019
PERDIR/ 02/ 022020
PERDIR/ 4 / 102019
PERDIR/ 1 / 012020
BEB BERAPAKAH YANG MENGATUR MENGENAI MEKANISME PENGADAAN BARANG DAN JASA
BAB XII
BAB I
BAB IV
BAB XI
Berapakah Limit maksimal dari nilai pekerjaan pengadaan langsung untuk barang, jasa konstruksi dan jasa lainya
Rp 100.000.000
Rp 200.000.000
Rp. 50.000.000
Rp. 20.000.000
Faktor pembangunan sebuah negara adalah adanya kegiatan ...
Pemilu serentak
Pengadaan Barang / Jasa
Revisi UU KPK
Penghematan Anggaran Negara
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menggunakan dana dari ....
Dana pribadi Kepala Negara
Uang Kas Negara
Utang Negara Lain
APBN / APBD
Peraturan yang mengatur Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur dalam ...
Perpres No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya
Perpu No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya
Perpres No. 64 Tahun 2010 dan perubahannya
Perpu No. 64 Tahun 2010 dan perubahannya
Termasuk JENIS pengadaan Jasa apakah yang memerlukan olah pikir dan keahlian ?
Jasa Konstruksi
Jasa Konsultansi
Jasa Lainnya
Semua Benar
Metode Pengadaan yang memungkinkan di dokumen spesifikasi menyebutkan "MERK" adalah ...
Penunjukan Langsung
Tender
Pengadaan Langsung
Tender Cepat
Pengadaan dengan Batas Nilai s/d Rp. 200 Juta adalah ....
Penunjukan Langsung
Pengadaan Langsung
E-Purchasing
Tender Cepat
Sistem Aplikasi yang digunakan untuk melakuan pengadaan Barang/Jasa secara Tender Online adalah ...
LKPP
SIKAP
SPSE
SIRUP
Metode Pengadaan yang langsung menunjuk Penyedia tanpa ada batasan nilai adalah metode pengadaan ...
Pengadaan Tidak Langsung
Tender
Tender Cepat
Penunjukan Langsung
Lembaga yang bertugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa adalah ...
Kementerian Perdagangan
LKPP
MPR
DPR
Cleaning Service termasuk Jenis Pengadaan ...
Jasa Konsultansi
Jasa Lainnya
Jasa Konstruksi
Jasa Kebersihan
Fungsi layanan pemerintah dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan secara umum dibagi menjadi dua kelompok besar, adalah...
Kegiatan pembangunan dan kegiatan perekonomian
Kegiatan operasional dan kegiatan pembangunan
Kegiatan operasional dan kegiatan perekonomian
Kegiatan pengadaan dan kegiatan pembangunan
Contoh dari kegiatan operasional sehari-hri yang sifatnya berulang secara terus menerus dan mempunyai pola kebutuhan pengadaan tetap terkait operasi fungsi layanan pemerintah ialah
Pembangunan Gedung Puskesmas
Pelatihan Keterampilan
Pengadaan pupuk pertanian
Pembelian alat tulis kantor
Kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan merupakan pengertian dari
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Fungsi Layanan Pemerintah dalam Konteks Pengadaan Barang/Jasa
Pengelola Barang/Jasa Pemerintah
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Layanan publik yang diberikan sebagai fungsi layanan pemerintah, kecuali
Pembangunan fasilitas jalan dan jembatan
Pembangunan sarana pendidikan
Distribusi raskin
Penjagaan keamanan
Secara umum, pengadaan barang/jasa dimulai dari secara berurutan.
Penetapan barang/jasa, anggaran pengadaan barang/jasa, pelaksanaan kontrak
Perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, pelaksanaan pengadaan
Perencanaan pengadaan, menetapkan HPS, jadwal pelaksanaan
Perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, jadwal pelaksanaan
Yang termasuk tahapan dalam persiapan pengadaan untuk swakelola ialah Penetapan sasaran, menetapkan HPS, rencana kegiatan
Penetapan sasaran, jadwal pelaksanaan, rencana kegiatan, pelaksanaan swakelola
Penetapan sasaran, jadwal pelaksanaan, rencana kegiatan, pelaksanaan pemilih, RAB
Penetapan sasaran, jadwal pelaksanaan, rencana kegiatan, RAB
Penetapan sasaran, jadwal pelaksanaan, penetapan barang/jasa
Yang termasuk tahapan perencanaan pengadaan ialah
Identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, anggaran pengadaan barang/jasa, rencana kegiatan
Identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, anggaran pengadaan barang/jasa, RAB
Identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, jadwal, anggaran pengadaan barang/jasa
Identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, anggaran pengadaan barang/jasa
Yang merupakan tahapan persiapan pengadaan melalui penyedia yang dilakukan oleh PPK ialah
Menetapkan HPS, menetapkan rancangan kontrak, menetapkan spesifikasi/KAK, menetapkan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi dan/atau penyesuaian harga, persiapan pemilihan
Menetapkan HPS, menetapkan rancangan kontrak, menetapkan spesifikasi/KAK, menetapkan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi dan/atau penyesuaian harga
Menetapkan HPS, menetapkan rancangan kontrak, menetapkan spesifikasi/KAK, menetapkan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan,
Menetapkan HPS, menetapkan rancangan kontrak, menetapkan spesifikasi/KAK, menetapkan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi dan/atau penyesuaian harga, rencana kegiatan
Yang merupakan tahapan persiapan pengadaan yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan ialah
Menetapkan HPS
Persiapan pemiihan
Penetapan sasaran
Jadwal pelaksanaan
Yang merupakan tahapan pelaksanaan pengadaan melalui swakelola ialah
Pelaksanaan swakelola (Tipe I,II,III, IV), pembayaran swakelola, pengawasan dan pertanggungjawaban
Pelaksanaan swakelola (Tipe I,II,III, IV), pembayaran swakelola, pengawasan dan pertanggungjawaban, pelaksanaan pemilihan
Pelaksanaan swakelola (Tipe I,II,III, IV), pembayaran swakelola, pengawasan dan pertanggungjawaban, pelaksanaan kontrak
Pelaksanaan swakelola (Tipe I,II,III, IV), pembayaran swakelola, pengawasan dan pertanggungjawaban, pelaksanaan kontrak
Yang merupakan tahapan pelaksanaan pengadaan melalui penyedia ialah
Pelaksanaan pemilihan, penetapan sasaran, pelaksanaan kontrak, serah terima hasil kerja
Pelaksanaan pemilihan, serah terima hasil kerja
Pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan kontrak, pengawasan dan pertanggungjawaban, serah terima hasil kerja
Pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan kontrak, serah terima hasil kerja
Berdasarkan sudut pandang institusi pengguna barang/jasa pada ruang lingkup Perpres No. 16 Tahun 2018, kecuali
Kementerian
BUMN
Lembaga
DPRD
Dari sudut pandang pembiayaan berdasarkan ruang lingkup Perpres No. 16 Tahun 2016 mencakup kecuali
Hibah
Pinjaman dalam negeri
APBN
CSR BUMN
Jenis pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Perpres No. 16 Tahun 2016 mencakup, kecuali
Barang
Pembelian
Jasa Konsultansi
Pekerjaan Konstruksi
Cara pengadaan barang/jasa pada PBJP secara garis besar dibagi menjadi dua yaitu
penunjukan langsung dan tender lelang
swakelola dan pemilihan penunjukan
swakelola dan pemilihan kontrak
swakelola dan pemilihan penyedia
Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh K/L/PD penanggung jawab anggaran, penyelenggara tim swakelola terdiri dari tim persiapan, tim pelaksana, dan tim pengawas ditetapkan oleh PA/KPA adalah tipe swakelola
Tipe A
Tipe I
Tipe II
Tipe III
Tipe Utama
Yang termasuk ruang lingkup pedoman swakelola secara berurutan ialah
Perencanaan swakelola, persiapan swakelola, pengawasan swakelola, pelaksanaan swakelola, serah terima hasil pekerjaan
Perencanaan swakelola, persiapan swakelola, pelaksanaan swakelola, pengaturan swakelola, serah terima hasil pekerjaan
Perencanaan swakelola, persiapan swakelola, pelaksanaan swakelola, pengawasan swakelola, serah terima hasil pekerjaan
Perencanaan swakelola, persiapan swakelola, pelaksanaan swakelola, serah terima hasil pekerjaan
Setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi disebut
Pelaku usaha
Pelaksana usaha
Pelaku ekonomi
Perusahaan
Proses dimulai pengadaan melalui penyedia meliputi secara berurutan
Perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan, pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan kontrak, serah terima hasil pekerjaan
Perencanaan pengadaan, persiapan pemilihan, pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan kontrak, serah terima hasil pekerjaan
Perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, penetapan, persiapan pemilihan, pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan kontrak, serah terima hasil pekerjaan
Perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan kontrak, serah terima hasil pekerjaan
Adapun metode pemilihan B/PK/JL melalui penyedia ialah
e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, tender
e-purchasing, pengadaan langsung, swakelola, penunjukan langsung, tender cepat, tender
e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan tender, tender cepat, tender
e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, tender tunggal
Adapun metode pemilihan jasa konsultansi melalui penyedia ialah
Seleksi, pengadaan langsung, penunjukan langsung
Seleksi, pengadaan jasa, penunjukan langsung
Seleksi, pengadaan langsung, penunjukan tender
Seleksi, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender
Yang bukan merupakan tugas PPK dalampersiapan PBJ melalui penyedia
Menetapkan spesifikasi teknis/KAK
Menetapkan uang muka
Menetapkan rancangan Kontrak
Persiapan pemilihan
BAB XI Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018
Usaha kecil, PDN, aspek berkelanjutan
Usaha kecil, PDN, aspek barang/jasa
Usaha kecil, PDN, aspek hasil barang/jasa
Usaha kecil, PDN, aspek berkelanjutan dalam pengelolaan
Menerima dan menjawab sanggah
Pokja Pemilihan
PPK
Pejabat Pengadaan
Pengguna Anggaran
Peraturan Internal yang mengatur mengenai Petunjuk Pengadaan Barang dan Jasa adalah
SE no.62/DIR/SMLD/2015 perihal Kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah
SE No.47/DIR/PGSD/2015 perihal Petunjuk Teknis Pengadaan Barang dan/atau Jasa
SE No.21/DIR/SMLD/2018 perihal Kredit Usaha Rakyat
SE No.64/SE/DIR/SMLD/2019 perihal Kredit SME
Contoh barang yang termasuk dalam kategori barang investasi yang dilakukan pengadaan barang dan/atau jasa :
Jasa instalasi kabel
Jasa konsultan
Barang promosi dan publikasi
Kendaraan Operasional
Yang termasuk dalam kategori jasa non konstruksi yang dilakukan pengadaan barang dan/atau jasa :
Jasa konsultan appraisal
Jasa konsultan audit Gedung
Jasa konsultan pengawas Gedung
Jasa pemborongan Gedung dan/atau perumahan
Persetujuan pelaksanaan Pengadaan yang dilakukan di Kantor Pusat dan diputus oleh Kepala Divisi sebesar :
s.d. Rp 1 Milar
s.d. Rp 2 Miliar
> Rp 2 Miliar s.d. Rp 4 Miliar
> Rp 4 Miliar s.d. Rp 6 Miliar
Metode pengadaan barang dan/atau jasa untuk nilai pekerjaan diatas Rp 500 Juta s.d Rp 2,5 M dapat dilakukan dengan metode :
Pelelangan
Pemilihan Langsung
Penunjukan Langsung
Pembelian Langsung
Metode pengadaan barang melalui penunjukan langsung dengan nilai pekerjaan Rp 300 Juta di Kantor Pusat diapat diputus oleh :
Kepala Departemen
Kepala Divisi
1 Direktur
2 Direktur
Pekerjaan yang sifatnya pekerjaan lanjutan yang nilainya Rp 500 Juta dapat dilakukan pengadaan barang dan/atau jasa dengan menggunakan metode :
Swakelola
Pembelian Langsung
Penunjukan Langsung
Pemilihan Langsung
Contoh pengadaan barang dan/atau jasa yang pernah dilakukan oleh Divisi SMBD :
Pengadaan ATK
Pengadaan Seragam Corporate
Pengadaan AC
Pengadaan Souvenir
Berikut yang TIDAK termasuk pengadaan khusus adalah...
PBJ dalam rangka penanganan keadaan darurat
PBJ di luar negeri
PBJ untuk keadaan tertentu
PBJ untuk pelaksanaan penelitian
Berikut yang TIDAK termasuk keadaan darurat dalam PBJ pemerintah adalah...
Penyiapan kegiatan yang mendadak yang dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden
Bencana alam, bencana non alam dan/atau bencana sosial
Pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan
Kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu pelayanan publik
Berikut yang termasuk dalam pengecualian Peraturan Presiden 16/2018 adalah
PBJ pada Kementerian/Lembaga/Daerah
PBJ pada keadaan tertentu
PBJ untuk penanganan keadaan darurat
PBJ berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat
Contoh pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat adalah...
Listrik, Telepon, Air Bersih
Jasa akomodasi hotel
Jasa sewa gedung/gudang
Jasa Pengacara
Metode pemilihan pelaksanaan penelitian yaitu...
pengadaan langsung
tender dan seleksi
penunjukan langsung
Kompetisi dan penugasan
Berikut yang TIDAK termasuk pelaksana penelitian adalah...
UKPBJ
Perguruan Tinggi
Ormas
Individu Pegawai ASN/non Pegawai ASN
Batasan nilai paket yang bisa diikuti perusahaan asing dalam PBJ untuk pengadaan barang dan jasa lainnya adalah...
> Rp 1 Triliun
> Rp 25 Miliar
> Rp 50 Miliar
> Rp 500 juta
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur terkait pengadaan khusus tercantum dalam Pasal?
Pasal 60
Pasal 62
Pasal 59
Pasal 65
Keadaan Darurat yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 meliputi hal-hal dibawah ini, kecuali:
Kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
Pemberian bantuan kepada negara lain.
Pemberlakukan kebijakan pemerintah asing yang memiliki dampak langsung terhadap keselamatan WNI di luar negeri.
Bendana alam, bencana non-alam, dan/atau bencana sosial.
Berikut ini adalah hal-hal yang tidak dilakukan pada pengadaan barang dan jasa dalam keadaan darurat sesuai dengan SE 3/2020, kecuali:
Penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), penyampaian dan evaluasi dokumen kualifikasi, pembuktian kualifikasi.
Penerbitan Surat Pesanan, Pelaksanaan pekerjaan, Perhitungan hasil Pekerjaan dan Serah terima hasil pekerjaan.
Undangan Prakualifikasi, Penyampaian dan Evaluasi dokumen kualifikasi, dan pembuktian kualifikasi.
Pemesanan pada Katalog elektronik, negosiasi teknis dan harga.
Solusi yang dapat dilakukan pada masa perencanaan/persiapan pemilihan dalam pengadaan barang dan jasa di masa darurat COVID-19, diantaranya adalah:
Pelaksanaan kontrak dapat diadendum untuk dihentikan sementara dan dapat dilakukan adendum perubahan waktu pelaksanaan setelah keadaan kondusif.
Dalam hal PPK tidak meyakini bahwa pelaksanaan kontrak dapat dilanjutkan oleh pemenang, maka proses pemilihan yang telah berjalan dapat dinyatakan batal.
Dapat menggunakan harga yang ada di pasar saat ini, namun apabila pengadaan yang akan dilakukan nilai urgensinya tidak tinggi, maka lebih baik ditunda terlebih dahulu karena dikhawatirkan harga saat ini adalah harga yang sedang melambung sehingga dapat melebihi pagu.
Dalam proses pemilihan/tender pengadaan barang/jasa yang sedang berjalan maka dapat tetap berjalan seperti biasa.
Berikut ini adalah beberapa resiko yang dapat terjadi pada tahapan perencanaan pengadaan barang dan jasa dalam penanganan COVID-19, kecuali:
Nilai total pengadaan lebih besar dari anggaran yang tersedia setelah refocussing.
Identifikasi kebutuhan yang tidak sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.
Pengadaan barang/jasa yang direncanakan tidak terkait dengan penanganan COVID-19.
Kriteria penyedia yang ditunjuk tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penyelesaian pembayaran dalan tahapan pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat meliputi:
Perencanaan pengadaan; pelaksanaan pengadaan; penyelesaian pengadaan.
Kontrak, pembayaran; dan post audit.
Identifikasi kebutuhan barang/jasa; analisi ketersediaan sumber daya; dan penetapan cara pengadaan barang/jasa.
Penerbitan SPPBJ; pemeriksaan bersama dan rapat persiapan; serah terima lapangan.
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada masa darurat COVID-19 dapat dilaksanakan secara swakelola. Meskipun dilakukan secara swakelola, dapat terjadi resiko-resiko yang perlu di deteksi. Salah satu resiko utama yang dapat terjadi yaitu:
Pelaksana yang ditunjuk tidak mempunyai kemampuan yang memadai
Jumlah yang diterima, spesifikasi barang, dan atau waktu pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak
RAB tidak memadai atau tidak sesuai dengan ketentuan
Semua Benar
Kementerian Sehat Selalu akan melaksanakan pengadaan alat tes swab sebanyak 2.000.000 set alat tes swab. Pengadaan tersebut direncanakan dilakukan oleh 2 penyedia barang yang telah menyampaikan penawaran dengan merk yang berbeda. Kebutuhan alat tes swab ini sudah mempertimbangkan kapasitas mesin/alat lab yang ada dan capaian rata-rata pengujian per hari (kapasitas SDM). Dari informasi pada studi kasus ini, kita perlu melakukan pengujian pada tahapan proses bisnis:
Pembuatan kontrak.
Pelaksanaan pekerjaan.
Identifikasi kebutuhan.
Serah terima hasil pekerjaan.
Berdasarkan Peratiran LKPP No. 13 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat, terdapat beberapa tahapan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia yang dapat digantikan dengan surat pesanan yaitu:
Penerbitan SPPBJ – Pemeriksaan bersama dan rapat persiapan – Perhitungan hasil pekerjaan – Serah terima hasil pekerjaan
Penerbitan SPPBJ – Pelaksanaan pekerjaan – Serah terima lapangan – Serah terima hasil pekerjaan
Penerbitan SPPBJ – Pemeriksaan bersama dan rapat persiapan – Serah terima lapangan – Penerbitan SPMK arau SPP
Penerbitan SPPBJ – Pemeriksaan bersama dan rapat persiapan – Serah terima lapangan – Perhitungan hasil pekerjaan
Pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan keadaan darurat meliputi keadaan darurat pada bencana alam, bencana non-alam, dan/atau bencana sosial. Berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 bahwa keadaan darurat bencana alam, bencana non-alan dan/atau bencana sosial tersebut juga meliputi kondisi pada saat:
Pembangunan konstruksi secara permanen
Penyelesaian pekerjaan yang melewati keadaan darurat
Siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan
Pelaksaanan pengadaan barang dari luar negeri
