Font size
Worksheetsproses pkb 1 April
Total questions: 90
Worksheet time: 45mins
Berikut adalah kendaraan yang tidak wajib uji berkala adalah ?
Mobil penumpang umum / Angkutan Kota
mobil bus transjakarta
kereta gandengan dan kereta tempelan.
Kendaraan khusus
Permohonan uji berkala Kendaraan Bermotor disampaikan secara tertulis kepada unit pelaksana uji berkala dengan melampirkan, kecuali ?
Fotocopy Sertifikat Registrasi Uji Tipe.
Fotocopy Identitas Pemilik Kendaraan Bermotor.
Fotocopy Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor.
Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Surat keterangan tidak lulus uji sebagaimana dimaksud pada ayat disampaikan secara tertulis kepada pemilik Kendaraan Bermotor dengan mencantumkan, kecuali :
item yang tidak lulus uji;
alasan tidak lulus uji;
perbaikan yang harus dilakukan;
retribusi yg harus dibayar.
Persyaratan administrasi dalam pengujian berkala pertama adalah sebagai berikut, kecuali ?
.
fotocopy bukti pemilik Kendaraan Bermotor.
Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotocopy.
Surat pengantar mutasi uji dari unit pengujian daerah domisili kendaraan
Fotocopy SRUT
Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus sebelum disetujui untuk diimpor atau diproduksi dan atau dirakit secara massal, wajib dilakukan uji tipe, yang berupa uji landasan KB maupun dalam keadaan lengkap dan ditandai dengan pemberian ?
Sertifikat registrasi uji tipe.
Surat Registrasi uji tipe.
Surat keterangan rancan bangun.
Surat ketetapan retribusi
Persyaratan dapat dilakukannya Uji berkala Kendaraan Bermotor pada unit pelaksana uji berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) di daerah lain, kecuali :
keadaan dimana masa berlaku Uji Berkala telah jatuh tempo sedangkan Kendaraan Bermotor sedang berada di luar daerah tempat Kendaraan Bermotor diregistrasi atau
Kendaraan terkena sanksi pelanggaran karena tidak terpenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dan terkena kewajiban uji.
Peralatan uji di Unit pengujian daerah domisili dalam keadaan rusak atau tidak berfungsi dengan sebagaimana mestinya
Berdasarkan permohonan penguji yang didaerah yang dituju
Pemilik kendaraan bermotor wajib uji berkala harus mengajukan permohonan untuk dilakukan uji berkala perpanjangan masa berlaku kepada unit pelaksana pengujian berkala kendaraan bermotor sesuai dengan domisili kendaraan bermotor yang bersangkutan selambat- lambatnya ?
20 (dua puluh) hari sebelum habis masa berlaku uji berkala kendaraan bermotor.
25 (dua puluh lima) hari sebelum habis masa berlaku uji berkala kendaraan bermotor.
30 (tiga puluh) hari sebelum habis masa berlaku uji berkala kendaraan bermotor.
14 (empat belas) hari sebelum habis masa berlaku uji berkala kendaraan bermotor.
Pendaftaran kendaraan wajib uji berkala sebagaimana dimaksud dalam PM 133 Tahun 2015 Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan pada Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor sesuai domisili pemilik kendaraan paling lama ?
14 (empat belas) hari sejak diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang pertama kali.
1 (satu) Tahun sejak diterbitkannya Buki Pemilikan Kendaraan Bermotor yang pertama kali.
14 (empat belas) hari sejak diterbitkannya Bukti Lulus Uji Kendaraan Bermotor yang pertama kali.
14 (empat belas) hari sejak diterbitkannya Surat Registrasi Uji Type yang pertama kali.
Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan yang tidak dinyatakan lulus uji berkala diberikan ?
Buku uji
Plat uji
Cat samping/Stiker
Surat keterangan Tidak Lulus uji
Apabila ada perubahan kepemilikan, spesifikasi teknis dan/atau wilayah operasi Kendaraan, pemilik atau pemilik baru Kendaraan wajib mengajukan permohonan perubahan bukti lulus Uji, dengan melengkapi, kecuali :
memiliki bukti lulus Uji Berkala sebelumnya;
melampirkan foto kendaraan sesuai spesifikasi yang baru;
keterangan mengenai perubahan kepemilikan, spesifikasi teknis Kendaraan Bermotor dan/atau wilayah operasi Kendaraan; dan
lulus Uji Berkala untuk Kendaraan yang mengalami perubahan spesifikasi teknisnya
Apakah pertimbangan penyelenggaraan Uji Berkala dapat dilakukan dengan menggunakan unit Uji Berkala keliling ?
Untuk mengejar capaian target PAD
Untuk menghindari kewajiban akreditasi
Jumlah KBWU relatif sedikit dibanding Luas wilayah
Sesuai dengan permintaan perusahaan
Setiap Kendaraan wajib uji yang telah dilakukan Uji Berkala untuk pertama kali diberi nomor uji Kendaraan Bermotor Nomor uji Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat
kode provinsi, kode Kabupaten/Kota, kode jenis Kendaraan Bermotor, kode tahun pendaftaran uji, dan nomor urut pengujian
kode daerah, kode Kabupaten/Kota, kode jenis Kendaraan Bermotor, kode tahun pendaftaran uji, dan nomor urut pengujian
kode provinsi, kode Kabupaten/Kota, kode jenis Kendaraan Bermotor, kode tahun STNK, dan nomor urut pengujian
kode negara, kode Kabupaten/Kota, kode jenis Kendaraan Bermotor, kode tahun pendaftaran uji, dan nomor urut pengujian
Nomor uji kendaraan bermotor harus memuat :
Kode provinsi / Kode kabupaten/kota
Kode jenis kendaraan bermotor
Nomor urut pengujian
Semua benar.
Tandauji berkala paling sedikit memuat keterangan sebagai berikut :
Nomor Kendaraan
Daya Angkut &
JBI dan/atau JBKI
MST
Semua jawaban benar.
Batas toleransi suara klakson diatur dalam PP 55 Tahun 2012 Pasal :
66
67
69.
70
Penempelan kendaraan bermotor dilakukan dengan cara :
Menggunakan alat perangkai
Menggunakan roda kelima yang dilengkapi ala pengunci &
Dilengkapi kaki kaki penompang
Semua benar.
Semua salah
Karoseri pada kendaraan bermotor berdasarkan PP 55 tahun 2012 pasal 58, meliputi kecuali :
Pintu dan engsel
Tempat pemasangan ban cadangan.
Kaca &
Tempat duduk
Tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor
Pendaftaran kendaraan wajib uji berkala, meliputi kegiatan berikut, kecuali
Pengajuan permohonan pendaftaran &
Pencatatan indentitas pemilik dan spesifikasi teknis kendaraan wajib uji
Pembayaran biaya retribusi uji berkala.
Pemberian nomor uji kendaraan bermotor
Pembuatan kartu induk uji berkala kendaraan bermotor
Didalam kegiatan uji berkala kendaraan bermotor dilaksanakan pemerikasaan persyaratan teknis kendaraan bermotor meliputi :
Susunan
Ukuran
Perlengkapan &
Karoseri
Semuabenar.
Dalam kegiatan pemerikasaan kendaraan bermotor dapat dilakukan secara visual dan manual, kegiatan dibawah ini yang dilakukan secara visual adalah
Kondisi penerus daya
kondisi rem parkir
Fungsi penghapus kaca &
Sudut bebas kemudi
Kondisi dan posisi pipa pembuangan.
Berikut adalah kegiatan pemerikasaan kendaraan bermotor secara manual, kecuali :
Fungsi klakson &
Ukuran kendaraan
Kondisi dan fungsi sabuk keselamatan
Bentuk bumper.
Sudut bebas Kemudi
Pemeriksaan rumah rumah kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam PM 133 pasal 11 ayat 1 huruf d meliputi :
Kaca
Tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor
Konstruksi & tempat duduk
Bumper
Semua jawaban benar.
Kegiatan pengujian persyaratan laik jalan paling sedikit meliputi, kecuali :
kemampuan rem utama
Kincup roda depan &
Kedalaman alur ban
System pembuangan.
Akurasi alat penunjuk kecepatan
Berikut adalah peralatan uji utama, terkecuali :
Alat uji emisi gas buang &
Alat pengukur berat
Alat uji daya tembus cahaya pada kaca
Palu.
Alat pengukur kedalaman alur ban
Untuk menjamin keakurasian peralatan uji utama wajib dilakukan kalibrasi secara berkala :
1 ( satu ) tahun sekali.
2 ( dua ) tahun sekali
3 ( tiga ) tahun sekali
4 ( empat ) tahun sekali
Berikut adalah kode (huruf) jenis kendaraan kereta tempelan yang tercantum pada nomor uji:
G
F
E
D
Penghapusan kendaraan wajib uji berkala dilakukan setelah tidak melakukan uji berkala selama :
1 tahun sejak masa berlaku uji berkala berakhir
2 tahun sejak masa berlaku uji berkala berakhir.
3 tahun sejak masa berlaku uji berkala berakhir
4 tahun sejak masa berlaku uji berkala berakhir
Berikut adalah dasar hukum yang berkaitan dengan Pengujian Kendaraan Bermotor , kecuali :
PP 55 Tahun 2012
UUD 1945.
KM 63 Tahun 1993
UU 22 Tahun 2009
Wewenang dan tanggung jawab dalam bidang uji mobil bus tunggal lantai tunggal minimal memiliki kopetensi tingkat :
Pembantu Pemula
Penguji Tingkat 1
Penguji Tingkat 2
Penguji Tingkat 3.
Pada peraturan Menteri Perhubungan nomor 133 Tahun 2015 kompetensi penguji dan tanda kualifikas teknis penguji kendaraan bermotor diberikan oleh:
Gubernur
Presiden
KepalaDinasPerikanan
DirekturJendralPerhubunganDarat.
Dibawah ini yang dapat melaksanakan pengujian berkala kendaraan bermotor, kecuali :
Unit pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor milik Pemerintah Kabupaten/Kota
Unit pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor milik Agen Pemegang Merk (APM)
Unit pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor milik Swasta
Unit pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor milik Perorangan.
Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam PP 55 Tahun 2012 Pasal 6 Ayat 2 terdiri atas, kecuali :
Sabuk keselamatan
Ban cadangan
Segitiga pengaman &
Dongkrak
Roda kemudi
Kaca sebagaimana dimaksud pada PP 55 Tahun 2012 kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan, kecuali :
Tahan gores
Mudah pecah.
Tidak membahayakan apa bila kaca pecah
Tidak mengganggu penglihatan pengemudi
Syarat Permohonan Uji Berkala Kendaraan Bermotor pertama kali adalah dengan melampirkan persyaratan berikut ini, kecuali :
Fotocopy identitas pemilik kendaraan
Fotocopy SRUT
Fotocopy BPKB &
Fotocopy STNK
Fotocopy NPWP
Penguji Kendaraan Bermotor dinyatakan lulus Uji Kompetensi jika memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Telah lulus persyaratan UjiKompetensi
Mengikuti penilaian materi Uji Kompetensi
Jawaban benar semua.
Total nilai akhir dari materi lebih besar dari 75, dengan tiap tiap materi uji tidak kurang dari 70
Berdasarkan PP 55 Tahun 2012 Pasal 5 jenis mobil barang meliputi, kecuali :
Mobil bak bermuatan terbuka
Mobil bak bermuatan tertutup
Mobil Penarik &
Mobil Tanki
Mobil Ambulan.
Dasar Hukum yang mengatur tentang pengujian berkala kendaraan bermotor adalah :
PM 156 Tahun 2016
PM 133 Tahun 2015
PM 33 Tahun 2018
PM 134 Tahun 2018
Diketahui bersama bahwa pengujian berkala berlaku selama 6 bulan dasar hukum tersebut,adalah
Keputusan Mentri Perhubungan No 71 tahun 1993 tentang pengujian berkala,pasal 146 ayat (2)
Peraturan Pemerintah No,55 tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 146 ayat (2)
Keputusan Mentri Perhubungan No.63 tahun 1993 tentang Ambang batas laik jalan kenddaraann
Peraturan Pemerintah no 55 tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 146 ayat (1).
Dalam pengisian buku uji ditentukan kelas jalan yang harus dilalui oleh kendaraan wajib uji yang mengacu kepada :
Undang-undang no.14 tahun 1992 tentang LLAJ pasal 19 ayat (2)
Undang-undang No.80 tahun 1980 tentang Jalan Pasal 19 ayat (2)
Undang-undang No.22 tahun 2012 tentang LLAJ pasal 19 ayat (2)
Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan penegemudi.
Dimensi atau ukuran kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah no.55 tahun 2012 tentang Kendaraan :
Pasal 46 ayat (1)
Pasal 22 ayat (2)
Pasal 54 dan 55
Pasal 4 dan 5
Persyaratan teknis dan laik jalan merupakan merupakan kewajiban setiap kendaraan bermotor,sebagaimana diamanahkabn dalam undang-undang no.22 tahun 2012 tentang LLAJ,pasal 48 ayat (2) persyaratan teknis terdiri dari:
Susunan,perlengakapan,ukuran,karoseri,rancangan,teknis,sesuaiperuntukannya,pemuatan,penggunaan,penggandengan kendaraan bermotor,dan/ penempelan kendaraan bermotor.
Susunan ,peruntukan,penggunaan,karoseri,penggandengan kendaraan bermotor,penempelan kendaraan bermotor.
Susunan,ukuran,perlengkapan,penggunaan,penggandengan kendaraan bermotor,penempelan kendaraan bermotornpemutan dan karoseri.
Susunan,ukuran,perlengkapan,penempelan kendaraan bermotor,penggunanaan,pemuatan,karoseri,penempelan kendaraan bermotor.
Jabatan penguji kendaraan bermotor diatur dalam PP.55 tahun 2012 tentang kendaraan yaitu :
Pasal 170
Pasal 169 &
Pasal 171
Pasal 171 ayat (1)
Benar semua
Yang dimaksud dengan Kendaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah no 55 tahun 2012 adalah Suatu Sarana Angkut dijalanyang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor,hal teresebut tercantum dalam pasal:
Bab I ,Pasal 1 ayat 1 Huruf (1);
Bab I,Pasal 1 Huruf (1);
Bab I,Pasal 1 ayat 1 Huruf (2) &
Bab I,Pasal 1 Huruf (2);
Benar semua.
Kita sebagai penguji mengenal dengan istilah JBB dan JBI,hal tersebut diatur dalam pp 55 tahun 2012 yaitu :
Bab 1,Pasal 1 Huruf (5) dan (8);
Bab 1,Pasal 1 Huruf ( 12) dan ( 15);
Bab 1,Pasal 1 Huruf (16) dan (17);
Bab 1,Pasal 1 Huruf (16) dan (18).
Kita mengenal dengan istilah Modifikasi yaitu Modifikasi adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi,mesin,dan/ atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor,hal tersebut tercantum dalam PP,55 tahun 2012 tentang kendaraan pasal :
Pasal 2 Huruf (9);
Pasal 3 Huruf (10);
Pasal 1 Huruf (12);
Pasal 1 Huruf (3 )
Berdasar PP.55 tahun 2012 tentang kendaraan,bahwa yang disebut dengan mobil jenis mobil penumpang,terdiri dari :
Mobil Penumpang Sedan;
Mobil Penumpang Bukan sedan &
Mobil Penumpang Lainnya,yang dirancang untuk keperluan khusus;
Jawaban benar semua;
Jawaban salah semua.
Yang dimaksud dengan mobil penumpang bukan sedan,memiliki 2 (dua) ruang terdidi dari
1.Ruang Mesin 2.Ruang pengemudi dan/atau ruang penumpang dan bagasi;
1.Ruang Mesin,Ruang Pengemudi 2. Ruang Penumpang,ruang bagasi;
1.Ruang Mesin dan Ruang Pengemudi;
1.Ruang Mesin dan Ruang Penumpang
Kerndaraan Bermotor mobil Bus dibagi dalam katagori, yang terdiri dari :
Mobil bus Kecil,Mobil Bus sedang,mobil bus besar,mobil bus maximal,mobil bus gandeng,mobil bus tempel,mobil bus tingkat;
Mobil bus kecil,mobil micro bus,mobil bus sedang,mobil bus besar,mobil bus gandeng,mobil bus tingkat;
Mobil bus kecil,mobil bus sedang,mobil bus besar, mobil bus maxi,mobil bus gandeng,mobil bus tempel,mobil bus tingkat;
Mobil bus kecil, bus sedang,mobil bus micro,mobil bus besar,mobil bus maxi;
Kendaraan bermotor jenis mobil barang terdiri dari :
Mobil bak muatan terbuka;
Mobil bak muatan tertutup;
Mobil tangki &
Mobil penarik;
Jawaban benar semua
Yang dimaksud dengan persyaratan teknis kendaraan bermotor adalah :
Susunan, Perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis sesuai dengan peruntukannya, pemuatan, penggunaan, penggandengan, penempelan.
Susunan, ukuran, perlengakapan, karoseri, rancangan teknis sesuai dengan peruntukannya, pemuatan, penggunaan, penggandengan, penempelan;
Susunan, perlengakapan, ukuran, karoseri, pemuatan, penggunaan, pengagandengan, penempelan, dan rancangan teknis sesuai dengan peeruntukannya.
Susunan, perlengkapan, pemuatan, karoseri, penggandengan, penempelan, rancangan teknis sesuai dengan peeruntukannya;
Dalam kendaraan bermotor kita mengenal sistem alat kemudi,sistem alat kemudi tersebut diatur oleh PP.no.55 tahun 2012 tentang kendaraan,yaitu pada pasal :
Pasal 14;
Pasal 15;
Pasal 18;
Pasal;20;
Sistem Rem dalam kendaraan bermotor meliputi Rem utama dan Rem parkir,hal tersebut diatur dalam PP.No.55 tahun 2012 pasal :
Pasal 18;
Pasal 19;
Pasal 20;
Pasal 21;
Dalam Kendaraan bermotor kita mengenal dengan sistem lampu-lampu dan alat pemantul cahaya,hal tersebul diatur dalam PP.No.55 tahun 2012 tentang kendaraan ,adalah dalam pasal :
Pasal 21;
Pasal 22;
Pasal 23;
Pasal 24;
Jalan dikelompokan menjadi beberapa kelas jalan,yaitu kelas jalan I,Kelas jalan II,Kelas jalan III dan kelas jalan khusus,hal tersebut diatur dalam undang undangno 22 tahun 2009,pasal :
Pasal 18 ayat (2);
Pasal 19 ayat (2);
Pasal 20 ayat (2);
Pasal 23 ayat (2).
Dalam kendaraan kita mengenal gerak kendaraan dengan nama “Bounching”,yang dimaksud hal tersebut adalah :
Gerakan keatas dan kesamping;
Gerakan kebawah dan ke depan;
Gerakan keatas dan kebawah;
Gerakan kedepan dan kebelakang;
Unit Pengujian Kendaraan bermotor kab bandung setiap hari menguji kendaraan sebanyak 280 unit,menurut teori kapasitas pelayanan uji,harus berapa Len alat uji yang disediakan oleh unit PKB tersebut :
1 (satu) len;
3 (dua) len;
2 (dua) len;
4 (empat) len;
Diketahui panjang kendaraan 8000mm,lebar kendaraan 1850mm,berapa ketinggian maximum kendaraan tersebut :
3600mm
3145mm
3245mm
4200mm
Sebuah kendaraan angkutan barang melintas di jalan raya dengan lebar dimensi 2100mm,dan ketinggian muatannya adalah 4300mm,menyangkut di gerbang tol yang ketinggai gerbang adalah 4200mm,berapa centimeter kelebihan tinggi muatan kendaraan tersebut :
100 mm
1000 mm
370 mm
730 mm
Tanda Kualifikasi penguji wajib dikenakan oleh penguji kendaraan bermotor hal tersebut tercantum dalam PP.55 tahun 2012,apabila penguji tidak memakai tanda kualifikasi tersebut maka dikenakan denda sebesar :
Rp.25.000.000,-
Rp.20.000.000,-
Rp.10.000.000,-
Rp.15.000.000,-
persyaratan kendaraan bermotor harus mempunyai rangka landasan,sebagaimana diatur dalam pp.55 tahun 2012 tentang kendaraan,yaitu pasal :
Pasal 8 Ayat (2);
Pasal 9 Ayat (1);
Pasal 10 Ayat (1 dan 2 );
Pasal 10 Ayat (1;2 dan 3 ).
Rangka landasan harus mempunyai hurup dan no rangka landasan yang permanen pada rangka landasa,berapa hurup yang tertera dalam rangka landasan tersebut :
16 digit/huruf dan angka;
17 digit /hruf dan angka;
18 digit /huruf dan angka;
19 digit/huruf dan angka;
Persyaratan kendaraan bermotor harus mempunyai motor penggerak,meliputi diantaranya adalah :
Motor bakar,dan motor listrik,kombinasi motor bakar dan listrik;
kombinasi motor bakar dan motor listrik;
motor bensin dan motor diesel;
kombinasi motor uap dan gas ;serta kombinasi motor bensin dan diesel.
Apa yang menyebabkan rem utama tidak berfungsi dengan baik :
Dikarenakan kelebihan beban muatan;
Dikarenakan Penggunaan pengereman yang secara terus menerus;
& Adanya kebororan pada sistem rem;
Jawaban tersebut benar semua;
Jawaban tersebut salah ssemua
sistem penerus daya kendaraan terdiri dari ;sistem otomatis,manual,kombinasi manual dan otomatis; hal tersebut diatur dalam pp.55 pasal :
Pasal 13 ;
pasal 14;
Pasal 15;
Pasal 17.
Persyaratan Rem utama adalah :
Ditempatkan dengan Pengemudi dan bekerja pada semua roda-roda sesuai dengan besarnya beban pada masing-masing sumbu;
Mempunyai pedal rem dan kanpas rem;
Mempunyai koofesien gesek yang baik;
Mempunyai sistem rem angin dan fluida;
Sistem roda – roda dalam kendaraan bermotor terdiri dari roda dan sumbu roda,hal tersebut diatur dalam pp.55 tahun 2012 pasal :
pasal 15;
Pasal 16;
Pasal 17;
Pasal 19.
Setiap Unit Pengujia Berkala Kendaraan Bermotor harus mempunyai Peralatan Pengujian,hal tersebut diatur dala PP.no 55 tahun 2012 pasal :
Pasal 146;
Pasal 147;
Pasal 164;
Pasal 164 dan 146.
Kode Ban 185/65R16 yang merupakan kode lebar ban yaitu:
185
65
R
16
Dibawah ini termasuk komponen sistem pengemudi pada kendaraan bermotor kecuali ;
Roda kemudi
Tierod
Stopeer
shockabsober
Komponen Kendaraan Bermotor ada yang namanya landasan, di landasan tersebut ada nomor rangka misal MHFFMRGK36K067347 di angka ( digit ) ke berapa yang merupakan tahun pembuatan :
Ke – 9
Ke – 10
Ke – 13
Ke – 12
Apa yang dimaksud dengan “Pitching” pada oksilasi kendaraan ;
Gerakan body memutar pada kendaraan
Gerakan naik turun bagian depan dan belakang kendaraan terhadap titik pusat grativitasi.
Gerakan naik turun body kendaraan secara menyeluruh
Gerakan body kendaraan mengarah memanjang kekanan dan kekiri terhadap berat kendaraan
Apa yang dimaksud dengan “ Yawing “ pada oksilasi kendaraan:
Gerakan body kendaraan mengarah memanjang kekanan dan kekiri terhadap berat kendaraan.
Gerakan naik turun bagian depan dan belakang kendaraan terhadap titik pusat gravitasi
Gerakan naik turun body kendaraan secara menyeluruh
Gerakan body memutar pada kendaraan
Apa yang dimaksud dengan “Rolling” pada oksilasi kendaraan:
Gerakan body memutar pada kendaraan
Gerakan naik turun body kendaraan secara menyeluruh
Gerakan naik turun bagian depan dan belakang kendaraan terhadap titik pusat gravitasi
Gerakan naik turun bagian depan dan belakang kendaraan terhadap titik pusat gravitasiGerakan naik turun bagian depan dan belakang kendaraan terhadap titik pusat gravitasi
Pada ban Radial kendaraan Tertulis 160/50 R17 H 125, berapa tinggi ban sebenarnya
80 mm
100 mm
110 mm
120 mm
Berikut merupakan prinsip kerja pada kendaraan bermotor 4 tak, kecuali :
Langkah Hisap
Langkah Usaha
Langkah bilas.
Langkah Kompresi
9. Teknologi mesin kendaraan berkembang sangat pesat, menggunakan teknologi euro berapa Indonesia saat ini?
euro 1
euro 2
euro 3
euro 4
Di bawah ini adalah beberapa komponen sistem rem yang terdapat pada roda, kecuali :
Pirodo
Drum Break
Seal Master Roda
Pelek.
Kendaraan mempunyai motor penggerak 150 Ps, berapa Ton kendaraan yang diperbolehkan?
20,53 Ton
21,53 Ton
23,43 Ton
24,53 Ton.
Apa yang dimaksud dengan “Bouncing” pada oksilasi kendaraan :
Gerakan body memutar pada kendaraan
Gerakan naik turun body kendaraan secara menyeluruh.
Gerakan naik turun bagian depan dan belakang kendaraan terhadap titik pusat gravitasi
Gerakan body kendaraan mengarah memanjang ke kanan dan ke kiri terhadap berat kendaraan
Berikut bagian dari sistem suspensi, kecuali :
Stabilizer
Shock absorber
Knuckle arm.
Leaf spring
Yang merupakan urutan langkah motor 4 tak adalah
Hisap-kompresi-kerja-buang.
Kompresi-hisap-kerja-buang
Hisap-kerja-kompresi-buang
Kerja-hisap-kompresi-buang
Pada mesin 4 tak posisi katup saat kompresi adalah :
Katup hisap tertutup katup buang terbuka
Katup hisap terbuka katup buang tertutup
Semua katup tertutup.
Semua katup terbuka
Bagian dari sistem suspensi yang mencegah suspensi dari patah akibat benturan dengan chasis adalah :
Tie rood
Stabilizer
Draq link
Stooper(karet susu).
Cara penempatan beban pada sistem suspensi diantaranya adalah
Sprung & Unsprung
Air suspension
Leaf spring
semua benar.
Cara memeriksa shakle pada sistem suspensi adalah dengan menggunakan:
Obeng
Senter
Linggis.
Palu
Komponen kendaraan yang berfungsi mengurangi/ mengendalikan emisi gas buang dengan mengubah gas dan polutan beracun pada gas buang menjadi polutan yang tidak terlalu beracun adalah…
Load Sensing proportional valve
Common rail
Catalytic converter.
Turbocharger
Sistem suspensi terletak diantara …. dan ….
Bodi Kendaraan, Roda-roda.
Bodi Kendaraan, Rem
Kemudi, Roda
Bodi Kendaraan, Kemudi
Berikut merupakan jenis steering gearbox, kecuali :
Screw nut
Recirculating ball
Rack and pinion
Collapsible.
Road speed velocity ditentukan berdasarkan
Engine speed
Rear axle ratio
Transmission gear ratio &
Driving tire axle
Semua jawaban benar.
Unjuk kerja mesin kendaraan bermotor meliputi :
perbandingan kompresi
volume langkah total
momen torsi &
efisiensi volumetric
semua jawaban benar.
