WorksheetsHUMBIS_PYJ_102
Total questions: 50
Worksheet time: 25mins
“Hukum adalah himpunan peraturan (perintan-perintah atau larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat sehingga harus ditaati oleh masayarakat itu.”
Definisi hukum diatas menurut ahli siapa?
E. Utrech
S.M.Amin
Leon Duquit
Dr. W.L.G.Lemire
Tujuam hukum menurut Wirjoo Prodjikoro dalam bukunya perbuatan melanggar hukum dan sieroso (2002), adalah...
mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
mewujudkan keselamatan dan kebahagiaan dan ketertiban dalam masyarakat
perintah orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan juga memaksakan perintahnya kepada orang lain
peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal dan memiliki kuasa di atasnya
Sumber hukum dibagi menjadi 2, yaitu...
hukum formal dan non-formal
sumber hukum material dan sumber hukum formal
hukum positif dan negatif
hukum adil dan hukum baik
“Asas ini berarti peraturan atau hukum yang lebih tinggi tingkatannya mengalahkan atau membatalkan peraturan atau hukum yang lebih rendah tingkatannya.”
Asas merupakan asas hukum atau doktrin hukum apa?
Asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis
sumber hukum material dan sumber hukum formal
Asas Lex Posteriori Derogat Lex Priori
Asas Hukum
Subjek hukum dibagi mejadi 2, yaitu...
manusia dan hukum
manusia dan asas hukum
manusia dan badan hukum
manusia dan objek hukum
“BW” persetujuan tidak hanya mengikat untuk apa yang telah di tetapkan dengan tegas oleh persetujuan, tetapi juga untuk segala sesuatu menurut sifat persetujuan itu di wajibkan oleh kebiasaan.”
Kutipan diatas berasal dari pasal berapa?
pasal 16 UU No. 4 Tahun 2004
pasal 22 A.B
pasal 1339
pasal 15 AB
Definisi yang sama juga dikemukakan oleh H.S. Salin dalam kamus hukum.com, yaitu hukum benda adalah...
peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia
serumpunan peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi.
keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hukuman-hukuman hukum antara subjek hukum dengan benda dan hak kebendaan.
Pada benda bergerak, siapa yang menguasai benda tersebut secara fisik maka oleh hukum dialah yang diakui sebagai pemiliknya, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya dalam pasal?
pasal 1985:62
pasal 22 A.B
pasal 15 AB
pasal 1977 KUHPerdata
Penyerahan hak milik pada benda bergerak dilakukan secara nyata dan secara fisik, yaitu:
penyerahan dari tangan pemberi ke tangan penerima
tangan penerima memberikan ke tangan penyerah
penyerahan benda mengalihkan hak milik atas benda
penyerahan benda mengalihkan hak milik atas benda
Apabila ia dijadikan jaminan utang dilakukan dan tunduk pada ketentuan hak...
hak tanggungan dan hipotek
hak asasi manusia
hak asas hukum
hak perseorangan
Undang undang untuk melengkapi manusia dengan berbagai hak dalam fungsinya sebagai subjek hukum sekaligus membagi segala hak manusia menjadi 2 yaitu:...
hak subjek hukum dan obkek hukum
hak kebendaan dan hak perseorangan
hak asas hukum dan asasi manusia
hak objektiv dan non objektivh
Hak atas suatu benda dapat diperoleh melalui 4 cara yaitu (sebutkan secara berurutan):...
warisan, perlekatan, pengambilan secara langsung tanpa bantuan orang lain, dan bantuan orang lain
bantuan orang lain, pengambilan secara langsunng tanpa bantuan orang lain, perlekatan, dan warisan
bantuan orang lain, warisan, perlekatan, dan pengambilan secara langsung tanpa bantuan orang lain
pengambilan secara langsung tanpa bantuan orang lain, bantuan orang lain, warisan, dan perlekatan
Levering dalam KUHP Perdata dibagi menjadi 3 cara sebagai berikut...
levering feitelijke, levering juridische, dan cessie
penyerahan benda bergerak, penyerahan secara yuridis dan penyerahan saham
feitelijke levering, juridische levering, dan cessie
semua salah
Menurut pasal 1133, adalah penagih-penagih yang memiliki hak-hak yang timbul dari hak...
hak asasi manusia, dan hak asas manusia
hak subjek hukum dan obkek hukum
hak keistimewaan, gadai, hak tanggungan, dan hak idusia.
hak objektiv dan non objektiv
terdapat dua istilah yang hampir sama tetapi memiliki perbedaan makna atau pengertian...
perseorangan dan sendirian
aturan dan undang
warisan dan surat wasiat
perjanjian dan perikatan
Dasar hukum perjanjian dan perikatan terdapat 5 asas diantaranya:
Asas Publisitas, Asas Akuntabilitas, Asas Otonomi, Asas Kebijakan Umum, dan Asas Perlindungan
Asas Legalitas, Asas Keadilan, Asas Kesetaraan, Asas Kepastian Hukum, dan Asas Keterbukaan
Asas Kepentingan Publik, Asas Kepastian Hukum, Asas Keadilan Substantif, Asas Proporsionalitas dan Keseimbangan
asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas pacta sunt servanda, asas kepribadian, dan asas iktikad baik
Subjektif berpendapat dalam bukunya hukum perjanjian yaitu bahwa dari segi sisinya perjanjian dibagi menjadi 3 bagian yaitu:
perjanjian untuk memberikan atau menyerahkan sebuah barang, perjanjian untuk berbuat sesuatu, dan perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu.
Perjanjian Sederhana, Perjanjian kompleks, dan Perjanjian campuran
Perjanjian bilateral, Perjanjian multilateral, dan Perjanjian Bersyarat
Perjanjian Mutlak, Perjanjian Relatif, dan Perjanjian Waktu Tertentu
“Kompensasi adalah penghapusan masing-masing utang yang sudah dapat ditagih secara timbal balik antara debitur dan kreditur.”
Pengertian diatas, merupakan pengertian dari...
perjumpaan utang
pencampuran utang
pembebasan utang
pembayara utang
“setiap bentuk usaha yang menjalankansetiap jenis usaha yang tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam Wilayah Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan laba.”
Kutipan diatas merupakan isi dari undang-undang nomor berapa tahun berapa?...
UU Nomor 3 Tahun 1982
UU Nomor 25 Tahun 2007
UU Nomor 24 Tahun 2009
UU Nomor 8 Tahun 1995
Perusahaan dapat dibedakan kedalam beberapa kategoril, yaitu:...
Berdasarkan bentuk hukum dan berdasarkan ukuran
berdasarkan jumlah pemiliknya, berdasarkan status hukumnya, dan berdasarkan pemilik modalnya
Berdasarkan sektor industri, berdasarkan ukuran, dan berdasarkan pemilik modalnya
berdasarkan status hukumnya, berdasarkan status hukumnya, dan berdasarkan jumlah pemiliknya
Hubungan hukum dibagi menjadi 2 yaitu:...
hubungan hukum publik dan hubungan hukum privat
hubungan hukum intern dan hubungan hukum ekstern
hubungan hukum individual dan hubungan hukum kelompok
hubungan hukum horizontal dan hubungan hukum vertikal
Menurut Purwosutjipto, ada tiga macam CV, yaitu:...
CV terang-terangan, CV fungsional, dan creative CV
targeted CV, creative CV, dan CV kombinasi
CV diam-diam, CV terang-terangan, dan CV dengan saham
CV kronologis, CV fungsional, dan CV kombinasi
Pembagian Perseroan Terbatas (PT), dibagi menjadi 3:...
PT Investasi, PT Jasa, dan PT Mikro
PT Kecil, PT Menengah, PT Besar
PT. Terbuka, PT Tertutup, dan PT Kosong
PT Manufaktur, PT Perdagangan, dan PT Jasa
“Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang atau dalam bentuk lainnya”
Pernyataan diatas diatur dalam pasal ... ayat...
pasal 32 ayat 1
pasal 33 ayat 1
pasal 34 ayat 2 dan 3
pasal 34 ayat 1
Keuntungan dalam Perseroan Terbatas (PT):...
tanggung jawab terbatas, redibilitas dan kepercayaan
kemudahan pembiayaan, kelangsungan hidup bisnis, dan transfer kepemilikan yang mudah
pengelolaan profesional, kewajiban terbatas dan kemudahan pembiayaan
kewajiban terbatas, masa hidup abadi, dan efisiensi manajemen
Syarat untuk memperoleh perlindungan hukum:...
material form dan originalily
kepatuhan hukum dan mengikuti prosedur hukum
perlindungan HAM dan perlindungan kekayaan intelektual
kontrak yang sah dan Kepatuhan Hukum
Hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi bagi penciptanya atau pemegangnya hak cipta untuk mandapatkan manfaat atas cipta serta produk yang terkait.
Pengertian di atas termasuk dalam?...
hak ekonomi
hak moral
hak cipta
hak asasi manusia
“Merek merupakan dasar hukum yang terbaru tentang perlindungan merek di Indonesia.”
Kutipan diatas merupakan isi dari undang-undang nomor berapa tahun berapa?...
UU Nomor 24 Tahun 2009
UU Nomor 15 Tahun 2001
UU Nomor 8 Tahun 1995
UU Nomor 31 Tahun 2000
Sebuah merek dapat didaftarkan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
kemampuan dalam perdagangan
adanya daya pembeda dan keaslian
tidak membawa keuntungan tidak pantas
Kelayakan Hukum dan Keunikan
“rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan bisnis dimana mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang .”
Seperti yang disebutkan dalam pasal 1 Undang-Undang Rahasia Dagang, undang-undang nomor berapakah?
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000
“Asuransi adalah suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang sebagai pengganti kerugian, yang mungkin diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas.”
Pendapat diatas menurut ahli siapa?
Robert I.Mehr
Emerson Cammack
Prof. Wiryono prodjodikoro, S.H.
Lloyd
Ada 4 bentuk reasuransi:...
kwartal, fakultatif, proporsional, dan non-proporsional
proporsional, non-proporsional, natural catastrophe dan kwartal
c. proportional excess, retrosektif, fakultatif dan po
proportional excess, retrosektif, fakultatif dan pool
fakultatif, treaty, fakultatif obligatori dan pool
Kebutuhan jaminan yang dapat dipenuhi oleh asuransi jiwa adalah...
jaminan cacat total dan tetap
jaminan investasi dan pinjaman
jaminan kematian dan penyakit kritis
kebutuhan pribadi dan kebutuhan bisnis
Pada tanggal berapakah Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia, yang merupakan bursa tertua keempat di Asia?
14 Desember 1913
14 November 1913
15 Desember 1913
14 Desember 1915
“pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.”
Definisi diatas termasuk dalam pasal...
pasal 1 butir 13 UU Nomor 8 Tahun 1995
pasal 4 UU
UU Nomor 40 Tahun 2007
pasal 32 Nomor 45 Tahun 1995
Aktifitas pasar modal difasilitasi oleh tiga lembaga yang merupakan SRO, antara lain:...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek, dan Kustodian Sentral
Bursa Efek, Lembaga Kliring and Penjaminan(LKP), dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian(LPP)
Asosiasi Profesi, Kliring dan Penjaminan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kustodian Sentral, Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Asosiasi Profesi
“Sengketa bisnis adalah suatu hal yang muncul selama berlangsungnya proses transaksi yang berpusat pada ekonomi dasar”
Pengertian sengketa bisnis diatas dikemukakan oleh...
Bambang Sutoyo
Maxwell J. Fulton
John Wade
Hillary Astor
Cara penyelesaian sengketa bisnis dari sudut pembuatan keputusan di bagi menjadi 3 yaitu?
jalur peradilan, mediasi, dan adjudikatif
Arbitrase, mediasi, dan kompromi
Adjudikatif, konsensual atau kompromi, dan quasi adjudikatif
Litigasi, nonlitigasi, dan jalur peradilan
Lembaga penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia meliputi:...
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), dan Mediasi
Komisi Arbitrase Indonesia (KAI), dan Sengketa Konsumen
pengadilan umum, pengadilan niaga, arbitrase, dan penyelesaian sengketa alternatif
pengadilan, dan sengketa konsumen
Perjanjian arbitrase dapat dibuat sebelum atau sesudah timbul sengketa oleh para pihak berdasarkan isi pasal tersebut maka bentuk klausula arbitrase tersebut dapat dibedakan menjadi 2 bentuk, yaitu:
klausula arbitrase pada kontrak utama dan perjanjian arbitrase terpisah
klausula compromissory dan acta compromise
Litigasi dan nonlitigasi
pactum de compromittendo dan acta compromise
Jenis-jenis arbitrase di bagi menjadi 2, yaitu:
Arbitrase Online dan Arbitrase Nasional
Arbitrase Komersial dan Arbitrase Investor-Negara
Arbitrase Nasional dan Arbitrase Internasional
Arbitrase Ad Hoc atau volunteer dan Arbitrase Institusional
Jenis-jenis kredit menurut tujuannya di bagi menjadi 2 yaitu:
Kredit Modal Kerja(KMK) dan Kredit Investasi
Kredit Kendaraan dan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
Kredit Pendidikan dan Kredit Multiguna
Kredit Mikro dan Kredit Properti
Kekayaan itu diperoleh bank setelah menganalisis berbagai faktor termasuk kelayakan proyekyang didanai dari kredit tersebut. Adapun dimintanya jaminan lain berupa kekayaan atau hak kebendaan dari dari debitur adalah...
jaminan tambahan agunan kredit
Tanggungan Perusahaan (Corporate Guarantee)
Surety Bond (Jaminan Penjamin)
Hipotek (Mortgage)
Dengan meningkatkan kedudukannya menjadi kreditur separatis atau preferen dengan meminta jaminan secara khusus berupa:...
asuransi kredit dan rekening koran
jaminan kebendaan dan jaminan
fidusia dan cek (cheque)
giro (collateral) dan gadai (pledge)
“ Monopoli sebagai suatu penguasaan atas produksi dan pemasaran barang dan pengggunaan jasa tertentu oleh sala satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha.”
Definisi diatas diatur dalam pasal?
UU Anti Monopoli
Pasal 1 ayat (1) No 5 Tahun 1999
Pasal 1 ayat (2)
Pasal 4 ayat (1) dan (2)
Diatur dalam pasar 11 UU Antimonopoli yang menyatakan bahwa: “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi atau pemasaran suatu barang dan jasa yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persangingan secara tidak sehat.”
Pernyataan diatas termasuk larangan perjanjian:...
perjanjian oligopsoni
perjanjian integrasi vertikal
perjanjian kartel (cartel)
perjanjian trust
“Tender merupakan tawaran untuk mengajukan harga, memborong suaru pekerjaan, untuk mengadakan barang-barang atau untuk menyediakan jasa. Kegiatan bersengkongkol menentukan pemenang tinder jelas merupakan perbuatan curang karena pada dasarnya tender pemenangnya tidak diatur dan bersifat rahasia. Penjelasan diatas berdasarkan pada pasal?
pasal 24 UU Antimonopoli
pasal 11 UU Antimonopoli
pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999
pasal 17 UU No. 5 Tahun 1999
“Dalam UU Kepailitan dan PKPU terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitur yang prospektif tetap dilangsungkan.”
Pernyataan diatas termasuk dalam asas?
Asas Integrasi
Asas Keadilan
Asas Keseimbangan
Asas Kelangsungan Usaha
Jenis-jenis kreditur dibagi menjadi 3, yaitu:
Kreditur Swasta, Bank, dan Lembaga Keuangan Non-Bank
Pemerintah, Individu, dan Investor
Pemasok, kreditur preferen, dan Kreditur Swasta
kreditur konkuren, kreditur preferen, dan kreditur separatis
Berakhitnya kepailitan suatu kepailitan dapat dikatakan berakhir apabila telah terjadi hal-hal sebagsi berikut:
perdamaian, insolvensi atau pemberesan, keputusan pailit dibatalkan di tingkat yang lebih tinggi, dan pencabutan atas anjuran hakim pengawas
Penyelesaian Hutang, Penyelesaian Pembayaran, dan Persetujuan Pengadilan
Pemulihan Keuangan, Pembatalan Pailit, dan Pembubaran
perdamaian, Penyelesaian Hutang, dan Pemulihan Keuangan
