wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Soal Latihan Prosedur Pengaturan Perka sesuai Perka

Total questions: 30

Worksheet time: 15mins

Name
Class
Date
1.

Yang termasuk kompetensi PPKA dalam Administrasi Perka

a)

Membuat Ikhtisar jam Kerja

b)

Membuat Intisari Jam pelayanan

c)

Membuat Daftar Jalur dan persilangan

2.

Pengatur Perjalanan Kereta Api adalah

a)

Pegawai yang ditugasi untuk mengatur dan melakukan segala tindakan untuk menjamin

keselamatan dan ketertiban berikut segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan

perjalanan kereta api dan urusan langsir dalam batas stasiunnya untuk wilayah pengaturan

setempat atau beberapa stasiun untuk wilayah pengaturan daerah

b)

Pegawai yang ditugasi untuk mengatur dan mengawasi segala tindakan untuk menjamin

keselamatan dan ketertiban berikut segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan

perjalanan kereta api dan urusan langsir dalam batas stasiunnya untuk wilayah pengaturan

setempat atau beberapa stasiun untuk wilayah pengaturan daerah

c)

Pegawai yang ditugasi untuk memimpin dan melakukan segala tindakan untuk menjamin

keselamatan dan ketertiban berikut segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan

perjalanan kereta api dan urusan langsir dalam batas stasiunnya untuk wilayah pengaturan

setempat atau beberapa stasiun untuk wilayah pengaturan daerah

3.

Stasiun Batas Biasa adalah

a)

Stasiun yang tetap buka dalam melayani perjalanan kereta api yang membatasi petak jalan

dinas tutup, dan dinyatakan dalam Gapeka

b)

stasiun yang bukan stasiun operasi atau suatu tempat yang hanya untuk naik turun

penumpang yang dikuasai oleh seorang kepala atau petugas yang dibebaskan atas urusan

perjalanan kereta api dan urusan langsiran

c)

stasiun yang seharusnya tutup tetapi tetap buka walaupun sudah memasuki waktu kerja

tutup karena harus melayani kegiatan operasi kereta api di stasiunnya

4.

Urusan langsir adalah

a)

Pekerjaan menyusun Administrasi Perka dan Langsairan sesuai PTDO

b)

Pekerjaan menyusun rangkaian kereta api yang akan berangkat atau memisah-misahkan

rangkaian kereta api yang datang, dan juga pekerjaan memindahkan kereta-kereta, gerbong-

gerbong, dan sarana lain dari suatu jalur ke jalur lain di emplasemen dan tempat lainnya

c)

Pekerjaan menyusun rangkaian kereta yang akan berangkat dan juga pekerjaan

memindahkan kereta-kereta, gerbong-gerbong, dan sarana lain dari suatu jalur

5.

Bentuk IJK no :

a)

75

b)

74

c)

73

6.

Fungsi IJK adalah

a)

Sebagai dasar membuat Roster dinasan

b)

Sebagai pemantauan dan pengawasan terhadap palaksanaan langsiran

c)

Sebagai dasar membuat PDPS

7.

Jenis Kereta api menurut sifat nya

a)

Kereta api konvoi, lok pendorong dan inspeksi

b)

Kereta api biasa , Fakultatif dan kereta api luar biasa

c)

Kereta Penumpang , barang dan dinas

8.

Jenis Kereta api menurut metode pengoperasian , kecuali

a)

Ka Pendorong

b)

Konvoi

c)

Ka inspeksi

9.

yang termasuk Peraturan Perjalanan, kecuali

a)

Gapeka , Malka, wam

b)

Duksar , PTDO dan SOP

c)

Wam , Buku Daftar Waktu

10.

Gapeka dapat di ubah dengan , kecuali :

a)

Malka

b)

Wam

c)

PTDO

11.

Wam masa berlakunya

a)

Mengikuti masa berlaku nya gapeka

b)

Tidak melebihi 31 hari atau masa berlaku PPK

c)

Sesuai dengan instriksi kepala Daerah

12.

Permohonan KLB harus sudah di terima pejabat yang Berwenang (DIREKSI ATAU PIMPINAN

DAERAH ) Paling Lambat

a)

4 hari sebelum rencana keberangkatan

b)

8 hari sebelum rencanan keberangkatan

c)

12 hari sebelum rencana kedatangan

13.

KA penolong di singkat

a)

Lok pen

b)

Lok pd

c)

Kap

14.

Kecepatan kereta api terdiri dari

a)

Kecepatan operasional (Vop) dan kecepatan yang diijinkan (Vi)

b)

Kecepatan maksimum (Vmaks) dan kecepatan minimum (Vmin)

c)

Kecepatan maksimum (Vmaks) dan kecepatan operasional (Vop).

15.

Pada saat terjadi rintang jalan, penunjukan kereta api untuk pemindahan angkutan di

tempat halangan daitur oleh :

a)

Ppkp

b)

Kepala Stasiun sebelah menyebelah

c)

Manager Angkutan

16.

Petak Jalan Dinas Tutup adalah

a)

petak jalan antara dua stasiun batas pada waktu kerja buka, yang diantaranya terdapat

stasiun buka

b)

stasiun yang tidak dijaga dalam melayani perjalanan kereta api pada waktu kerja tutup dan

berada di antara stasiun batas

c)

petak jalan antara dua stasiun batas pada waktu kerja tutup, yang diantaranya terdapat

stasiun tutup

17.

Kecepatan kereta api penolong yang berupa lokomotif berjalan sendirian yang

perjalanannya tidak diumumkan terlebih dahulu, sesuai dengan tata cara pengumuman

perjalanan ka dengan syarat lain adalah :

a)

20 Km/jam

b)

30 Km/jam

c)

45 Km/jam

18.

Berapa maksimum kecepatan langsiran ?

a)

Tidak melebihi 30 km/jam

b)

TIdak melebihi 50 km/jam

c)

Melebihi 40 km/jam

19.

Yang dimaksud dengan persilangan di luar stasiun adalah

a)

Ketika terjadi rinja pada jalur ganda untuk sementara waktu ka berjalan sepur kiri

b)

Dilakukan pertukaran nomor KA dari dua rangkaian kereta api yang berbeda, yang

saling melanjutkan perjalanan dari lokasi kecelakaan.

c)

Ketika 2 kereta api yang berjalan berlawanan arah bertemu di petak jalur ganda

20.

Kereta api yang melalui petak jalan yang belum diperiksa sebagian atau seluruhnya

maka

a)

Diberikan bentuk BH dengan kecepatan dibatasi tidak melebihi 30 km/jam

b)

Diberikan bentuk BH dengan kecepatan dibatasi tidak melebihi 45 km/jam

c)

Diberikan bentuk BH dengan kecepatan dibatasi tidak melebihi 60 km/jam

21.

Selama hubungan blok normal, berlaku ketentuan sebagai berikut

a)

Masinis dibebaskan atas pengawasan persilangan sehingga pemindahan

persilangan pada petak jalan tersebut harus diberitahu dan Ptp harus

diberikan

b)

Masinis dibebaskan atas pengawasan persilangan sehingga pemindahan

persilangan pada petak jalan tersebut tidak perlu diberitahu dan Ptp tidak

perlu diberikan

c)

Masinis dibebaskan atas pengawasan persilangan sehingga pemindahan

persilangan pada petak jalan tersebut tidak perlu diberitahu tetapi Ptp

harus diberikan

22.

Laporan Kereta api (LAPKA) berisi tentang

a)

Laporan kejadian selama dalam perjalanan kereta api dan langsiran

b)

Catatan PPKA/PAP sebagai petunjuk bagi awak KA dalam perjalanan KA Catatan

nama awak sarana KA dan susunan rangkaian kereta api

c)

Jawaban a,b semua benar

23.

Apabila salah satu awak sarana kereta api meIihat suatu kerusakan pada rangkaian

kereta api, yang berwenang menentukan apakah kerusakan tersebut membahayakan atau

tidak, adalah

a)

Masinis

b)

Kondektur

c)

Teknisi kereta api

24.

Untuk pelayanan penumpang di emplasemen, sesuai PD 19, rangkaian kereta api yang

sedang berhenti di stasiun dapat dipisahkan menjadi 2 bagian dengan jarak antara kedua

bagian tersebu

a)

Paling dekat 25 meter.

b)

Paling dekat 12 meter.

c)

Paling dekat 8 meter.

25.

Langsiran melewati tanda batas langsir mengikuti kereta api yang berangkat

a)

Tidak diperbolehkan

b)

Diperbolehkan pada jarak paling dekat 100 meter

c)

Diperbolehkan dengan didahului petugas membawa

bendera merah pada jarak 50 meter

26.

Yang termasuk ketentuan lokomotif pendorong adalah

a)

Alat perangkai lokomotif pendorong tidak terkunci dan rantai pengaman tidak

difungsikan

b)

Alat perangkai lokomotif pendorong dikunci dan rantai pengaman difungsikan

c)

Alat perangkai lokomotif pendorong dikunci dan rantai pengaman tidak difungsikan

27.

Masinis diperbolehkan tidak mentaati perintah langsir jika

a)

Lokomotif langsir tenaganya lemah

b)

Pemberian semboyan langsir dilakukan oleh PAP

c)

Pemberian semboyan langsir dilakukan lebih dari seorang secara bersamaan

28.

Langsir tidak diperbolehkan melampaui sinyal masuk bila pada petak jalan tersebut jarak

antar stasiun kurang dari :

a)

4 km untuk Ka rangkaian biasa dan 6 km untuk Ka rangkaian panjang

b)

6 km untuk semua Ka

c)

2 km untuk Ka rangkaian biasa dan 4 km untuk Ka rangkaian panjang

29.

Kecepatan kereta api terdiri dari

a)

Kecepatan operasional (Vop) dan kecepatan yang diijinkan (Vi).

b)

Kecepatan maksimum (Vmaks) dan kecepatan minimum (Vmin).

c)

Kecepatan maksimum (Vmaks) dan kecepatan operasional (Vop)

30.

Semboyan yang ditunjukkan oleh petugas yang memperlihatkan dua bendera warna

kuning berjajar atau dua papan bundar warna kuning bertepi hitam bersusun , artinya :

a)

KA boleh melewati jalur dengan harus berjalan hati-hati

b)

KA boleh melewati jalur dengan kecepatan tidak melebihi 30km/jam

c)

KA boleh melewati jalur dengan kecepatan tidak melebihi 20km/jam