NEW
Font size
WorksheetsSoal Latihan Prosedur Pengaturan Perka sesuai Perka
Total questions: 30
Worksheet time: 15mins
Yang termasuk kompetensi PPKA dalam Administrasi Perka
Membuat Ikhtisar jam Kerja
Membuat Intisari Jam pelayanan
Membuat Daftar Jalur dan persilangan
Pengatur Perjalanan Kereta Api adalah
Pegawai yang ditugasi untuk mengatur dan melakukan segala tindakan untuk menjamin
keselamatan dan ketertiban berikut segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan
perjalanan kereta api dan urusan langsir dalam batas stasiunnya untuk wilayah pengaturan
setempat atau beberapa stasiun untuk wilayah pengaturan daerah
Pegawai yang ditugasi untuk mengatur dan mengawasi segala tindakan untuk menjamin
keselamatan dan ketertiban berikut segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan
perjalanan kereta api dan urusan langsir dalam batas stasiunnya untuk wilayah pengaturan
setempat atau beberapa stasiun untuk wilayah pengaturan daerah
Pegawai yang ditugasi untuk memimpin dan melakukan segala tindakan untuk menjamin
keselamatan dan ketertiban berikut segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan
perjalanan kereta api dan urusan langsir dalam batas stasiunnya untuk wilayah pengaturan
setempat atau beberapa stasiun untuk wilayah pengaturan daerah
Stasiun Batas Biasa adalah
Stasiun yang tetap buka dalam melayani perjalanan kereta api yang membatasi petak jalan
dinas tutup, dan dinyatakan dalam Gapeka
stasiun yang bukan stasiun operasi atau suatu tempat yang hanya untuk naik turun
penumpang yang dikuasai oleh seorang kepala atau petugas yang dibebaskan atas urusan
perjalanan kereta api dan urusan langsiran
stasiun yang seharusnya tutup tetapi tetap buka walaupun sudah memasuki waktu kerja
tutup karena harus melayani kegiatan operasi kereta api di stasiunnya
Urusan langsir adalah
Pekerjaan menyusun Administrasi Perka dan Langsairan sesuai PTDO
Pekerjaan menyusun rangkaian kereta api yang akan berangkat atau memisah-misahkan
rangkaian kereta api yang datang, dan juga pekerjaan memindahkan kereta-kereta, gerbong-
gerbong, dan sarana lain dari suatu jalur ke jalur lain di emplasemen dan tempat lainnya
Pekerjaan menyusun rangkaian kereta yang akan berangkat dan juga pekerjaan
memindahkan kereta-kereta, gerbong-gerbong, dan sarana lain dari suatu jalur
Bentuk IJK no :
75
74
73
Fungsi IJK adalah
Sebagai dasar membuat Roster dinasan
Sebagai pemantauan dan pengawasan terhadap palaksanaan langsiran
Sebagai dasar membuat PDPS
Jenis Kereta api menurut sifat nya
Kereta api konvoi, lok pendorong dan inspeksi
Kereta api biasa , Fakultatif dan kereta api luar biasa
Kereta Penumpang , barang dan dinas
Jenis Kereta api menurut metode pengoperasian , kecuali
Ka Pendorong
Konvoi
Ka inspeksi
yang termasuk Peraturan Perjalanan, kecuali
Gapeka , Malka, wam
Duksar , PTDO dan SOP
Wam , Buku Daftar Waktu
Gapeka dapat di ubah dengan , kecuali :
Malka
Wam
PTDO
Wam masa berlakunya
Mengikuti masa berlaku nya gapeka
Tidak melebihi 31 hari atau masa berlaku PPK
Sesuai dengan instriksi kepala Daerah
Permohonan KLB harus sudah di terima pejabat yang Berwenang (DIREKSI ATAU PIMPINAN
DAERAH ) Paling Lambat
4 hari sebelum rencana keberangkatan
8 hari sebelum rencanan keberangkatan
12 hari sebelum rencana kedatangan
KA penolong di singkat
Lok pen
Lok pd
Kap
Kecepatan kereta api terdiri dari
Kecepatan operasional (Vop) dan kecepatan yang diijinkan (Vi)
Kecepatan maksimum (Vmaks) dan kecepatan minimum (Vmin)
Kecepatan maksimum (Vmaks) dan kecepatan operasional (Vop).
Pada saat terjadi rintang jalan, penunjukan kereta api untuk pemindahan angkutan di
tempat halangan daitur oleh :
Ppkp
Kepala Stasiun sebelah menyebelah
Manager Angkutan
Petak Jalan Dinas Tutup adalah
petak jalan antara dua stasiun batas pada waktu kerja buka, yang diantaranya terdapat
stasiun buka
stasiun yang tidak dijaga dalam melayani perjalanan kereta api pada waktu kerja tutup dan
berada di antara stasiun batas
petak jalan antara dua stasiun batas pada waktu kerja tutup, yang diantaranya terdapat
stasiun tutup
Kecepatan kereta api penolong yang berupa lokomotif berjalan sendirian yang
perjalanannya tidak diumumkan terlebih dahulu, sesuai dengan tata cara pengumuman
perjalanan ka dengan syarat lain adalah :
20 Km/jam
30 Km/jam
45 Km/jam
Berapa maksimum kecepatan langsiran ?
Tidak melebihi 30 km/jam
TIdak melebihi 50 km/jam
Melebihi 40 km/jam
Yang dimaksud dengan persilangan di luar stasiun adalah
Ketika terjadi rinja pada jalur ganda untuk sementara waktu ka berjalan sepur kiri
Dilakukan pertukaran nomor KA dari dua rangkaian kereta api yang berbeda, yang
saling melanjutkan perjalanan dari lokasi kecelakaan.
Ketika 2 kereta api yang berjalan berlawanan arah bertemu di petak jalur ganda
Kereta api yang melalui petak jalan yang belum diperiksa sebagian atau seluruhnya
maka
Diberikan bentuk BH dengan kecepatan dibatasi tidak melebihi 30 km/jam
Diberikan bentuk BH dengan kecepatan dibatasi tidak melebihi 45 km/jam
Diberikan bentuk BH dengan kecepatan dibatasi tidak melebihi 60 km/jam
Selama hubungan blok normal, berlaku ketentuan sebagai berikut
Masinis dibebaskan atas pengawasan persilangan sehingga pemindahan
persilangan pada petak jalan tersebut harus diberitahu dan Ptp harus
diberikan
Masinis dibebaskan atas pengawasan persilangan sehingga pemindahan
persilangan pada petak jalan tersebut tidak perlu diberitahu dan Ptp tidak
perlu diberikan
Masinis dibebaskan atas pengawasan persilangan sehingga pemindahan
persilangan pada petak jalan tersebut tidak perlu diberitahu tetapi Ptp
harus diberikan
Laporan Kereta api (LAPKA) berisi tentang
Laporan kejadian selama dalam perjalanan kereta api dan langsiran
Catatan PPKA/PAP sebagai petunjuk bagi awak KA dalam perjalanan KA Catatan
nama awak sarana KA dan susunan rangkaian kereta api
Jawaban a,b semua benar
Apabila salah satu awak sarana kereta api meIihat suatu kerusakan pada rangkaian
kereta api, yang berwenang menentukan apakah kerusakan tersebut membahayakan atau
tidak, adalah
Masinis
Kondektur
Teknisi kereta api
Untuk pelayanan penumpang di emplasemen, sesuai PD 19, rangkaian kereta api yang
sedang berhenti di stasiun dapat dipisahkan menjadi 2 bagian dengan jarak antara kedua
bagian tersebu
Paling dekat 25 meter.
Paling dekat 12 meter.
Paling dekat 8 meter.
Langsiran melewati tanda batas langsir mengikuti kereta api yang berangkat
Tidak diperbolehkan
Diperbolehkan pada jarak paling dekat 100 meter
Diperbolehkan dengan didahului petugas membawa
bendera merah pada jarak 50 meter
Yang termasuk ketentuan lokomotif pendorong adalah
Alat perangkai lokomotif pendorong tidak terkunci dan rantai pengaman tidak
difungsikan
Alat perangkai lokomotif pendorong dikunci dan rantai pengaman difungsikan
Alat perangkai lokomotif pendorong dikunci dan rantai pengaman tidak difungsikan
Masinis diperbolehkan tidak mentaati perintah langsir jika
Lokomotif langsir tenaganya lemah
Pemberian semboyan langsir dilakukan oleh PAP
Pemberian semboyan langsir dilakukan lebih dari seorang secara bersamaan
Langsir tidak diperbolehkan melampaui sinyal masuk bila pada petak jalan tersebut jarak
antar stasiun kurang dari :
4 km untuk Ka rangkaian biasa dan 6 km untuk Ka rangkaian panjang
6 km untuk semua Ka
2 km untuk Ka rangkaian biasa dan 4 km untuk Ka rangkaian panjang
Kecepatan kereta api terdiri dari
Kecepatan operasional (Vop) dan kecepatan yang diijinkan (Vi).
Kecepatan maksimum (Vmaks) dan kecepatan minimum (Vmin).
Kecepatan maksimum (Vmaks) dan kecepatan operasional (Vop)
Semboyan yang ditunjukkan oleh petugas yang memperlihatkan dua bendera warna
kuning berjajar atau dua papan bundar warna kuning bertepi hitam bersusun , artinya :
KA boleh melewati jalur dengan harus berjalan hati-hati
KA boleh melewati jalur dengan kecepatan tidak melebihi 30km/jam
KA boleh melewati jalur dengan kecepatan tidak melebihi 20km/jam
