WorksheetsQuiz KUP
Total questions: 35
Worksheet time: 17mins
Pengertian Pajak adalah...
Iuran kepada negara yang ( tidak dapat dipaksakan ) berdasarkan undang –undang dengan mandapat imbalan dan kontraprestasi secara langsung untuk membiayai pengeluaran pemerintah
Iuran kepada negara yang ( dapat dipaksakan ) berdasarkan undang –undang dengan tidak mandapat imbalan dan kontraprestasi secara langsung untuk membiayai pengeluaran Negara
Iuran kepada negara yang berdasarkan undang –undang yang dapat dipaksakan dengan mandapat imbalan dan kontraprestasi secara langsung untuk membiayai pengeluaran pemerintah
Iuran kepada negara yang ( dapat dipaksakan ) berdasarkan undang –undang dengan mandapat imbalan dan kontraprestasi secara langsung untuk membiayai pengeluaran pemerintah
Sistem pemungutan pajak dipungut pemerintah pusat yang berlaku di negara kita adalah.....
Official Assesment System
Self Assesment System
Witholding System
Campuran Assesment dan Wilholding
System yang memberikan wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk menghitung,memperhitungkan,membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar merupakan pengertian dari.....
Official Assesment System
Self Assesment System
Witholding System
Campuran Assesment dan Wilholding
Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah merupakan fungsi pajak sebagai.........
Fungsi Penerimaan (budgetair)
Fungsi Mengatur ( regulator)
Fungsi Kreatifitas (Creator)
Fungsi Redistribusi
Yang termasuk dalam pengertian Wajib Pajak (WP) adalah ..........
Orang Pribadi, Badan, meliputi pembayar, Pemotong/Pemungut
Orang Pribadi, badan, dan warisan belum terbagi
Badan, Pemotong dan Pemungut
Badan, Bendaharawan Pemerintah, Pemotong/Pemungut
Kewajiban mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP berlaku bagi setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan Objektif dan Subjektif, terdiri dari dibawah ini, Kecuali.......
Orang Pribadi yang berpenghasilan di atas PTKP
Wanita Kawin yang dikenakan pajak secara terpisah
Orang Pribadi yang berpenghasilan dibawah PTKP
Semua Badan
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) dan telah melampaui batasan Pengusaha Kecil pada suatu masa dalam suatu tahun pajak berkewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) disebut...
Pengusaha Besar
Pengusaha Kena Pajak
Wajib Pajak
Pengusaha Tidak Kena Pajak
Yang tidak termasuk fungsi NPWP adalah
Tanda pengenal/Identitas diri Wajib Pajak
Menjaga ketertiban dan pengawasan dalam pembayaran pajak
Sarana mendapatkan Pelayanan dari Instansi tertentu
Untuk pengurusan pajak kendaraan bermotor
Salah satu Fungsi PKP atau Pengusaha kena Pajak adalah.......
Untuk melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan
Untuk melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 21
Untuk melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan Pasal PPN
Untuk melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 25 Orang Pribadi
Asas pendaftaran untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah......
Tempat Tinggal (domisili) dan/atau Tempat Kegiatan Usaha
Tempat Kedudukan Kantor
Tempat Usaha Saja
Tempat Bekerja
Jangka Waktu Pendaftran NPWP bagi WP Badan dan OP Usahawan adalah .....
Paling lambat 1 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan
Paling lambat pada akhir bulan berikutnya apabila sampai dengan suatu bulan dalam satu tahun buku memperoleh penghasilan diatas PTKP
Sebelum melakukan penyerahan BKP atau JKP.
Paling lambat 2 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan
Penghapusan NPWP dilakukan dalam hal dibawah ini kecuali......
WP tidak memenuhi lagi persyaratan Subjektif dan atau Objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
WP Badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan Usaha
Usaha WP masih beroperasi namun sudah rugi berturut-turut selama 2 tahun
WP BUT menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
Pernyataan berikut terkait Sarana Pembayaran Pajak adalah benar kecuali :
menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke kas negara melalui tempat pembayaran yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dilakukan di Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan (Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi Mata Uang asing, Pos Persepsi)
Baik melalui:
a.Loket/teller (Over Counter)
b.Layanan sistem elektronik lainnya
Dalam hal tertentu dapat Juga dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara tunai untuk memudahkan transaksi
Wajib Pajak dapat menggunakan SSP dan Sarana Administrasi Lain berupa; BPN (secara elektronik/ Bank Persepsi),SSPCP,Bukti Pbk Pembayaran dan Penyetoran ke kas Negara
Batas waktu pembayaran Pajak kurang dibayar dalam SPT Masa PPN adalah :
Awal bulan berikutnya sebelum SPT masa PPN disampaikan
Akhir bulan berikutnya sebelum SPT Masa PPN disampaikan
Tanggal 10 bulan berikutnya
Tanggal 20 bulan berikutnya
Batas waktu pembayaran pajak PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemungut paling lambat:
Tanggal 5 bulan berikutnya
Tanggal 10 bulan berikutnya
Tanggal 15 bulan berikutnya
Tanggal 20 bulan berikutnya
Berikut ini manakah pernyataan yang salah terkait sanksi administrasi kurang bayar pembayaran masa berdasarakan Pasal 9 ayat (2a) UU KUP adalah:
dikenakan sanksi administrasi berupa bunga
tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan suku bunga acuan + uplift factor 5% dibagi 12
dihitung dari tanggal JT pembayaran s.d. tanggal pembayaran 1 paling lama 12 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan
dihitung dari tanggal JT pembayaran s.d. tanggal pembayaran 1 paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan
Batas waktu pembayaran STP, Ketetapan dan Keputusan paling lambat:
1 bulan sejak tanggal
diterbitkan
2 bulan sejak tanggal
diterbitkan
3 bulan sejak tanggal
diterbitkan
4 bulan sejak tanggal
diterbitkan
Berikut ini pernyataan yang salah terkait Pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak adalah :
WP dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak terhadap: PPh Pasal 29, STP, SKPKB, SKPKBT, SK-Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding & Putusan PK
yg menyebabkan jumlah pajak yg terutang bertambah,Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, SKP PBB, STP PBB
permohonan harus mencantumkan jumlah utang pajak yang diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran; atau
jumlah utang pajak yang ditunda dan jangka waktu penundaan.
Dilampiri alasan dan bukti kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan WP berupa laporan keuangan interim, laporan keuangan, atau catatan tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto.
semua benar
Batas waktu pembayaran pajak PPh Pasal 25 yang dibayar sendiri paling lambat :
Tanggal 5 bulan berikutnya
Tanggal 10 bulan berikutnya
Tanggal 15 bulan berikutnya
Tanggal 20 bulan berikutnya
Berapa lama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus menerbitkan keputusan permohonan pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak :
Paling lama 7 hari kerja sejak permohonan dikirimkan
Paling lama 7 hari kerja sejak permohonan diterima
Paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima
Paling lama 5 hari kerja sejak permohonan dikirmkan
Permohonan pengangsuran atau penundaan PPh Pasal 29 dapat diberikan sesuai KEP Persetujuan paling lama dapat diberikan :
Lama angsuran atau penundaan paling lama s.d. batas akhir penyampaian SPT Tahunan berikutnya
Lama angsuran atau penundaan paling lama 12 bulan
Lama angsuran atau penundaan paling lama 24 bulan
Lama angsuran atau penundaan paling lama 36 bulan
Batas waktu pembayran pajak jika bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah
pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja sebelumnya
pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya
pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja yang sama
semua jawaban salah
Sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran STP,Ketetapan dan Keputusan serta mengangsur dan menunda pembayaran pajak dapat dikenakan dengan perhitungan sanksi bunga :
Pajak Kurang Bayar X Tarif Bunga per Tahun X Jumlah Tahun
Pajak Kurang Bayar X Tarif Bunga per Bulan X Jumlah Bulan
Pajak Kurang Bayar X Tarif Bunga per Hari X Jumlah Hari
Semua Jawaban salah
Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan disebut..
Surat Sertoran Pajak (SSP)
Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
Surat Penyitaan Pajak (SPP)
Surat Pemberitahuan (SPT) ada 2 Jenis..
SPT masa dan SPT bulanan
SPT masa dan SPT tahunan
SPT Tahunan dan SPT bulanan
SPT masa dan SPT Harian
Berikut ini merupakan contoh SPT Masa kecuali..
SPT Tahunan PPh Pasal 29
SPT Masa PPN
SPT Masa PPh Pasal 21
SPT Masa PPh Pasal 23
Wajib Pajak harus mengisi SPT dengan ..
Benar, Lengkap dan Jelas
Benara, Lengkap dan wajar
Benar, Lengkap dan apa adanya
Benar, Lengkap dan Sesuai aturan
Yang berhak menandatangani SPT adalah..
Siapapun boleh
Wajib Pajak dan Petugas Pajak
Wajib Pajak dan Kuasa Wajib Pajak
Wajib Pajak dan Keluarga terdekat
SPT tidak dapat disampaikan melalui ..
Secara langsung ke KPP dan KP2KP
Pos dengan Bukti Pengiriman Surat
Ke kantor desa terdekat jika jauh dari KPP
Cara lain, Jasa Ekspedisi dgn bukti pengiriman surat dan E filling
Berikut ini batas Jatuh Tempo penyampaian SPT kecuali..
SPT tahunan OP 3 bulan sejak berakhirnya tahun pajak dan SPT Tahunan Badan 4 bulan sejak berkahirnya tahun pajak.
SPT tahunan OP 4 bulan sejak berakhirnya tahun pajak dan SPT Tahunan Badan 3 bulan sejak berkahirnya tahun pajak.
SPT masa tanggal 20 bulan berikutnya
SPT masa PPN akhir bulan berikutnya
Berikut ini boleh tidak menyampaikan SPT kecuali..
SPT Tahunan & SPT Masa PPh Pasal 25 Bagi WP OP di bawah PTKP
SPT Masa PPh Pasal 25 Bagi WP OP Yg Tidak Menjalankan Usaha/Pekerjaan Bebas
SPT Tahunan bagi OP usahawan dalam keadaan rugi
SPT Masa PPh Pasal 21/26 Nihil
SPT dianggap tidak disampaikan jika..
SPT tidak ditandatangani
SPT telah lengkap dan jelas
SPT sepenuhnya dilampiri keterangan dan dokumen yang di syaratkan
SPT disampaikan sebelum dilakukan pemeriksaan
Sanksi admiministrasi sesuai pasal 7 UU KUP jika tidak menyamapiakn SPT..
SPT masa PPN 500.000, SPT masa lainnya 100.000, SPT Tahunan OP 100.000 , SPT Tahunan Badan 1.000.000
SPT masa PPN 100.000, SPT masa lainnya 500.000, SPT Tahunan OP 100.000 , SPT Tahunan Badan 1.000.000
SPT masa PPN 500.000, SPT masa lainnya 100.000, SPT Tahunan OP 1.000.000 , SPT Tahunan Badan 1.00.000
SPT masa PPN 50.000, SPT masa lainnya 100.000, SPT Tahunan OP 100.000 , SPT Tahunan Badan 1.000.000
Syarat SPT boleh dibetulkan dengan menyampaikan pernyataan tertulis jika
sudah dilakukan pemeriksaan
belum dilakukan pemeriksaan
sedang dilakukan pemeriksaan
sudah keluar hasil pemeriksaan
WP akan dikenakan sanksi karena pembetulan SPT jika mengakibatkan kurang bayar pajak berupa..
Sanksi Bunga
Sanksi Administrasi
Sanksi Pidana
Sanksi Denda
