NEW
Font size
WorksheetsPENUTUPAN
Total questions: 10
Worksheet time: 4mins
Menurut Perbawaslu No.8 Tahun 2020 dalam menyampaikan Laporan, Pelapor dapat menunjuk seseorang berdasarkan Surat Kuasa Khusus untuk :
Mewakili Pelapor
Menyusun Laporan
Mendampingi Pelapor
Menemani Pelapor
Mengetikkan Laporan
Format Penomoran Tanda bukti penyampaian Laporan dugaan pelanggaran di Panwaslu Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu pada bulan September tahun 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati adalah :
01/PL/PB/Kec-Pangkatan/02.15/9/2024
01/LP/PB/Kec-Pangkatan/02.15/IX/2024
01/PL/PB/Kec-Pangkatan/02.15/IX/2024
01/PL/PG/Kec-Pangkatan/02.15/IX/2024
01/LP/PB/Kec-Pangkatan/02.16/9/2024
Format Penomoran Registrasi Laporan dugaan pelanggaran di Panwaslu Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu pada bulan September tahun 2024 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah :
/Reg/LP/PB/Kec-Pangkatan/02.15/9/2024
01/Reg/PL/PG/Kec-Pangkatan/02.15/9/2024
01/Reg/LP/PB/Kec-Pangkatan/02.16/IX/2024
01/Reg/LP/PG/Kec-Pangkatan/02.15/IX/2024
01/Reg/PL/PG/Kec-Pangkatan/02.15/IX/2024.
Kajian Awal dilakukan untuk menentukan hal-hal sebagai berikut, kecuali :
Keterpenuhan syarat formil dan materil laporan
Jenis dugaan pelanggaran
Kelengkapan berkas laporan
Pelimpahan laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran
Laporan diregister atau tidak deregister
Formulir Model A.6 digunakan dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang berasal dari :
Hasil Penelusuran
Kajian Awal.
Hasil Investigasi
Informasi Awal
Semua jawaban salah
Tahapan Klarifikasi berupa proses tanya jawab yang bertujuan, kecuali :
Menguji kebenaran informasi
Memastikan informasi
Melengkapi informasi yang telah diperoleh
Mendapatkan suatu informasi yang diperlukan.
Semua jawaban Salah.
Apabila berdasarkan Kajian Awal laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama :
1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai.
b. 2 (dua) Hari setelah kajian awal selesai.
3 (tiga) Hari setelah kajian awal selesai
4 (empat) Hari setelah kajian awal selesai
5 (lima) Hari setelah kajian awal selesai.
Pelapor dapat mencabut Laporan sebelum dilakukan :
Penomoran
Klarifikasi
Kajian Dugaan Pelanggaran
Kajian Awal
Registrasi
Penerusan dugaan Pelanggaran Perundang-undangan Lainnya dituangkan kedalam :
Formulir Model A.12
Formulir Model A.13
Formulir Model A.14
Formulir Model A.15
Formulir Model A.16
Apabila Terlapor sudah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut namun tetap tidak hadir dalam siding pemeriksaan, maka ?
Dilakukan pemanggilan untuk ketiga kalinya
Sidang pemeriksaan dilanjutkan tanpa kehadiran terlapor
Sidang pemeriksaan dihentikan dengan alasan gugur
Sidang pemeriksaan dilanjutkan dengan langsung pembacaan putusan yang menyatakan terlapor terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrative pemilu
Jawaban b dan d benar
