WorksheetsUjian Kendaraan Bermotor
Total questions: 63
Worksheet time: 32mins
Modifikasi dari kendaraan bermotor yang berdampak pada perubahan tipe dari kendaraan bermotor wajib melakukan:
Uji berkala
Mutasi
Perubahan data pemilik kendaraan bermotor
Uji tipe ulang
Perubahan tanda nomor kendaraan bermotor
Pemasangan perisai kolong pada Mobil Barang dilakukan jika tinggi ujung landasan dan/atau bagian belakang dan/atau samping badannya berjarak lebih dari:
100 meter
600 meter
450 meter
700 meter
650 meter
Disebut tronton apabila kendaraan bermotor tersebut memiliki konfigurasi sumbu yaitu:
1.1.2
1.22
1.1
1.2.2
1.1.1
Susunan kendaraan bermotor meliputi:
Sabuk keselamatan
Ban cadangan
Sistem penerus daya
Dongkrak
Side slip tester
Karoseri pada kendaraan bermotor meliputi, kecuali:
Tempat duduk
Pintu dan engsel
Kaca depan
Kaca belakang
Jenis bahan bakar yang digunakan
Ambang batas kincup roda depan adalah lebih kurang:
50 mm/m
5 mm/m
5 dm/m
10 mm/m
20 mm/m
Batas toleransi maksimal dari ROH (Rear Over Hang) adalah
47,50% dari jarak sumbu
42,50% dari jarak sumbu
62,50% dari jarak sumbu
10,50% dari jarak sumbu
55% dari jarak sumbu
Ambang batas suara klakson adalah:
0 db (A) sampai dengan 89 db (A)
50 db (A) sampai dengan 89 db (A)
90 db (A) sampai dengan 118 db (A)
90 db (A) sampai dengan 120 db (A)
83 db (A) sampai dengan 118 db (A)
Dimensi utama kendaraan bermotor meliputi:
Panjang total kendaraan bermotor
Efisiensi rem utama
Daya tembus cahaya terhadap kaca
Kedalaman alur ban
Penyimpangan arah lampu
Terhadap mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan wajib dilakukan:
Pengecatan
Perbaikan
Uji Berkala
Rubah Bentuk
Pergantian pemilik kendaraan bermotor
Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor terdiri dari:
Uji berkala tambahan
Uji tipe ulang
Uji berkala perpanjangan masa berlaku
Rubah bentuk
Modifikasi kendaraan bermotor
Pendaftaran kendaraan wajib uji berkala dilakukan pada Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor sesuai domisili pemilik kendaraan paling lama 14 hari sejak diterbitkannya:
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang pertama kali
Surat Izin Mengemudi
Surat Kuasa
Surat Perintah
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang pertama kali
Setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran disebut dengan:
Sepeda Motor
Kendaraan Khusus
Kendaraan Bermotor Umum
Mobil Barang
Kereta Tempelan
Kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang disebut dengan:
Mobil Bus
Mobil Penumpang Umum
Angkutan Umum
Kereta Gandengan
Mobil Barang
Bagian dari kendaraan bermotor jenis mobil penumpang, mobil bus, mobil barang atau sepeda motor yang berada pada landasan berbentuk ruang muatan baik untuk orang maupun barang disebut:
Rumah-rumah
Perlengkapan
Tractor head
Susunan
Rangka landasan
Daya motor penggerak minimal yang dibutuhkan untuk menarik JBB yang memiliki konfigurasi sumbu 1.1.22 pada kelas jalan II yaitu:
122 KW
120 KW
124 KW
125 KW
119 KW
Angkutan barang dengan menggunakan kendaraan bermotor wajib menggunakan:
(a)
Angkutan barang dengan menggunakan kendaraan bermotor wajib menggunakan:
Mobil Penumpang Umum
Kereta Gandengan
Mobil Bus
Mobil Barang
Kendaraan Khusus
Kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kilogram disebut dengan:
Mobil Barang
Kendaraan Khusus
Kereta Gandengan
Mobil Tangki
Mobil Penumpang
Memeriksa visual kondisi sistem konverter kit bagi rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki yang menggunakan bahan bakar tekanan tinggi adalah lah satu tugas dari:
Pembantu Penguji
Penguji Tingkat Dua
Penguji Tingkat Tiga
Penguji Tingkat Empat
Penguji Tingkat Satu
Pengelompokkan jalan dalam beberapa kelas didasari oleh:
Fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan
Rencana lokasi dan kebutuhan simpul kabupaten/kota
Geografis suatu daerah
Prakiraan perpindahan orang menurut asal tujuan perjalanan
Prakiraan perpindahan barang menurut asal tujuan perjalanan
Ambang batas dari alat penunjuk kecepatan adalah:
36 km/jam s/d 45 km/jam
38 km/jam s/d 46 km/jam
36 km/jam s/d 46 km/jam
26 km/jam s/d 47 km/jam
26 km/jam s/d 48 km/jam
Perlambatan dari sistem pengereman minimal adalah:
6 m/detik²
5 m/detik²
5 m/jam²
10 km/jam
11m/detik²
Radius putar kendaraan bermotor dengan kereta gandeng/tempelan maksimal adalah:
9.000 mm
8.000 mm
2.000 mm
10.000 mm
18.000 mm
Minimal kemampuan pancar utama lampu jauh adalah:
7.000 cd
10.000 cd
11.000 cd
8.000 cd
12.000 cd
Maksimal penyimpangan rem antara roda kiri dengan roda kanan dalam standar JIS adalah:
10%
6%
8%
11%
12%
Maksimal penyimpangan rem antara roda kiri dengan roda kanan dalam standar MEE adalah:
20%
8%
30%
60%
10%
Uji berkala untuk pertama kali dilakukan paling lama ....... terhitung sejak diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang pertama kali
6 bulan
1 tahun
2 tahun
2 minggu
1 bulan
Minimal efisiensi rem parkir untuk mobil penumpang apabila diukur menggunakan Berat Kendaraan adalah:
13%
8%
10%
11%
5%
Minimal efisiensi rem parkir untuk mobil barang dan bus apabila diukur menggunakan Berat Kendaraan adalah:
10%
11%
12%
13%
8%
Maksimal radius putar kendaraan bermotor tanpa kereta gandeng/tempelan adalah:
18.000 mm
13.000 mm
16.000 mm
12.000 mm
11.000 mm
Ambang batas minimal kedalaman alur ban adalah:
1 mm
10 mm
0,5 mm
1,9 mm
5 mm
Maksimal tinggi lampu belakang kendaraan bermotor adalah:
2.100 mm
3.100 mm
1.100 mm
2.500 mm
900 mm
Berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya disebut juga:
JBI
MST
Daya Angkut
JBB
JBKI
Berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui disebut juga:
JBI
MST
Daya Angkut
JBKI
JBB
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 mengatur tentang:
Lalu Lintas Angkutan Jalan
Kendaraan
Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
P
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 mengatur tentang:
Lalu Lintas Angkutan Jalan
Kendaraan
Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pelayanan Publik
Kriminalitas
Kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan untuk mobil penarik harus memiliki perbandingan antara daya dan berat total kendaraan berikut muatannya paling sedikit yaitu:
5,5 KW/Ton x JBB
5 KW/Ton x JBB
4,5 KW/Ton x JBB
4 KW/Ton x JBB
10 KW/Ton x JBB
Kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan selain mobil penarik dan sepeda motor harus memiliki perbandingan antara daya dan berat total kendaraan berikut muatannya paling sedikit yaitu:
5,5 KW/Ton x JBB
5 KW/Ton x JBB
4,5 KW/Ton x JBB
4 KW/Ton x JBB
10 KW/Ton x JBB
Untuk mobil bus yang dilengkapi dengan tempat berdiri, tinggi minimal ruang penumpang kendaraan bermotor yaitu:
1.700 mm
1.600 mm
1.750 mm
1.500 mm
1.200 mm
Untuk mobil bus yang tidak dilengkapi dengan tempat berdiri, tinggi minimal ruang penumpang kendaraan bermotor yaitu:
1.700 mm
1.600 mm
1.800 mm
1.500 mm
1.550 mm
Serangkaian kegiatan mengukur keakuratan alat pengujian kendaraan bermotor berdasarkan kondisi standar disebut dengan:
Pengujian kendaraan bermotor
Uji Tipe
Mutasi Masuk
Kalibrasi
Numpang Uji
Tipe kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan telah lulus uji tipe dibuktikan dengan adanya:
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Sertifikat Uji Tipe
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
Surat Izin Mengemudi
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Sertifikat sebagai bukti bahwa setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor memiliki spesifikasi teknis dan unjuk kerja yang sama/sesuai dengan tipe kendaraan yang telah disahkan disebut dengan:
Sertifikat Registrasi Uji Tipe
Surat Izin Mengemudi
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Surat Kuasa
Legitimasi kompetensi dalam bidang pengujian kendaraan bermotor yang diberikan kepada penguji yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan keterampilan dan/atau keahlian, wewenang dan tanggung jawab penguji secara berjenjang disebut dengan:
Sertifikat Uji Tipe
Sertifikat Registrasi Uji Tipe
Sertifikat Kompetensi Penguji
Tanda Bukti Lulus Uji Berkala
Sertifikat Kalibrasi
Jenjang keterampilan dan/atau keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan penguji kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor disebut dengan:
Sertifikat Uji Tipe
Kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor
Tanda Bukti Lulus Uji Berkala
Sertifikat Registrasi Uji Tipe
Sertifikat Kalibrasi
Berat maksimum rangkaian kendaraan bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui disebut dengan:
JBB
JBI
MST
JBKB
JBKI
Berat maksimum rangkaian kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya disebut dengan:
JBB
JBKB
JBI
JBKI
MST
Sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya disebut dengan:
(a)
Sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya disebut dengan:
Kendaraan Bermotor
Kereta Gandengan
Kereta Tempelan
Sepeda Motor
Mobil Bus
Sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor disebut dengan:
Mobil Bus
Kereta Gandengan
Kereta Tempelan
Sepeda Motor
Mobil Penumpang Umum
Satuan yang digunakan dalam perlambatan efisiensi sistem rem adalah
meter/detik²
kilometer/jam
milimeter/detik²
milimeter/jam²
meter/jam
Mobil Bus harus dilengkapi lorong dengan lebar paling sedikit:
500 mm
600 mm
550 mm
540 mm
350 mm
Mobil bus yang digunakan untuk angkutan siswa sekolah harus dilengkapi dengan lampu berwarna merah bertuliskan berhenti yang dipasang di
Atas kaca belakang
Samping kiri kaca belakang
Bawah kaca belakang
Dalam kaca belakang
Samping kiri dan kanan mobil bus
Lampu posisi depan pada ujung terluar sisi kiri dan kanan, apabila kereta gandengan lebih lebar dari kendaraan penariknya berjumlah 2 dan berwarna:
Merah
Kuning
Putih
Hijau
Merah muda
Lampu posisi depan pada ujung terluar sisi kiri dan kanan, apabila kereta gandengan lebih lebar dari kendaraan penariknya dipasang di sudut kiri bawah dan kanan bawah bagian depan kereta gandengan dengan jarak antara tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisidepa dengan sisi terluar kereta gandengan tidak lebih dari:
160 mm
200 mm
210 mm
300 mm
150 mm
Jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 mm, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 mm, ukuran paling tinggi 4.200 mm dan muatan sumbu terberat adalah 10 ton adalah jalan kelas:
I
II
III
IV
Khusus
Jalan arteri, kolektor, lokal dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 mm, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 mm, ukuran paling tinggi 4.200 mm dan muatan sumbu terberat adalah 8 ton adalah jalan kelas:
I
II
III
IV
Khusus
Yang tidak termasuk dalam pemeriksaan perlengkapan kendaraan bermotor adalah pemeriksaan terhadap:
Sabuk keselamatan
Segitiga pengaman
Pembuka roda
Sistem rem
Ban cadangan
Yang tidak termasuk dalam komponen pendukung dalam susunan kendaraan bermotor adalah:
Segitiga pengaman
Pengukur kecepatan
Klakson
Spakbor
bumper
Yang tidak termasuk dalam rumah-rumah kendaraan bermotor adalah:
Kaca
Perisai kolong
Konstruksi tempat duduk
Sistem rem
Tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor
Yang tidak termasuk dalam pengujian persyaratan laik jalan adalah:
Kemampuan rem utama
Kincup roda depan
Kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama
Pemeriksaan tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor
Tingkat kebisingan suara klakson dan/atau knalpot
Untuk menjamin keakurasian peralatan uji, wajib dilakukan kalibrasi secara berkala dalam waktu:
5 bulan sekali
2 tahun sekali
3 tahun sekali
6 bulan sekali
1 tahun sekali
