Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Quiz Tindak Pidana Korupsi

Total questions: 31

Worksheet time: 1hrs 14mins

Name
Class
Date
1.

Apa yang dimaksud dengan korupsi?

a)

Perbuatan yang merugikan negara

b)

Perbuatan yang dilakukan secara transparan

c)

Perbuatan yang menguntungkan masyarakat

d)

Perbuatan yang tidak melanggar hukum

2.

Apa yang menjadi salah satu upaya pencegahan korupsi menurut KPK?

a)

Pendidikan antikorupsi

b)

Peningkatan pajak

c)

Pengurangan anggaran pemerintah

d)

Pemberian hadiah kepada pejabat

3.

Berapa banyak delik tindak pidana korupsi yang dikenal?

a)

5

b)

7

c)

10

d)

30

4.

Apa yang menjadi dasar hukum tindak pidana korupsi di Indonesia?

a)

Keputusan Presiden

b)

Peraturan Menteri

c)

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

d)

Hukum adat

5.

Apa yang termasuk dalam unsur-unsur tindak pidana korupsi?

a)

Kewenangan dan kesempatan

b)

Kepentingan pribadi

c)

Keterbukaan informasi

d)

Kepatuhan hukum

6.

Siapa yang bertanggung jawab dalam tindak pidana korupsi?

a)

Hanya pejabat publik

b)

Semua orang

c)

Hanya pengusaha

d)

Hanya masyarakat umum

7.

Apa yang dimaksud dengan gratifikasi dalam konteks korupsi?

a)

Pengawasan ketat

b)

Sanksi bagi pelaku

c)

Pendidikan antikorupsi

d)

Pemberian hadiah yang tidak dilaporkan

8.

Apa yang menjadi salah satu ciri-ciri korupsi?

a)

Dilakukan oleh satu orang

b)

Melibatkan lebih dari satu orang

c)

Tidak melibatkan uang

d)

Dilakukan secara terbuka

9.

Apa yang dimaksud dengan suap dalam konteks tindak pidana korupsi?

a)

Pemberian untuk tujuan sosial

b)

Pemberian yang tidak melanggar hukum

c)

Pemberian hadiah tanpa syarat

d)

Pemberian untuk mempengaruhi keputusan

10.

Apa yang dimaksud dengan benturan kepentingan?

a)

Kepentingan yang menguntungkan diri sendiri atau keluarga

b)

Kepentingan yang menguntungkan orang lain

c)

Kepentingan pribadi yang tidak berhubungan dengan jabatan

d)

Kepentingan yang tidak melanggar hukum

11.

Apa yang harus dilakukan jika seseorang menerima gratifikasi?

a)

Langsung menghabiskannya

b)

Memberikan kepada orang lain

c)

Melaporkannya dalam waktu 30 hari

d)

Menyimpannya untuk keperluan pribadi

12.

Apa yang menjadi ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi?

a)

Hukuman penjara seumur hidup

b)

Hukuman penjara 10 tahun

c)

Denda maksimal Rp1 miliar

d)

Hukuman penjara maksimal 20 tahun

13.

Apa yang menjadi tujuan dari proses penanganan tindak pidana korupsi?

a)

Mendapatkan keuntungan finansial

b)

Menghukum pelaku

c)

Mendapatkan pengakuan publik

d)

Mencegah tindakan korupsi di masa depan

14.

Apa yang dimaksud dengan pemerasan dalam konteks korupsi?

a)

Mendapatkan keuntungan dari proyek

b)

Mendapatkan hadiah dari pemerintah

c)

Memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu

d)

Mendapatkan uang dengan cara yang sah

15.

Apa yang harus dilakukan jika menemukan bukti korupsi?

a)

Melaporkannya kepada pihak berwenang

b)

Menunggu hingga ada tindakan dari pemerintah

c)

Menyimpannya untuk diri sendiri

d)

Memberitahukan teman-teman

16.

Apa yang dimaksud dengan suap dalam konteks gratifikasi?

a)

Pemberian yang bersifat netral

b)

Pemberian yang tidak melibatkan uang

c)

Pemberian yang selalu dianggap sah

d)

Pemberian untuk mempengaruhi keputusan

17.

Apa yang menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan transparansi dalam pemerintahan?

a)

Pendidikan antikorupsi

b)

Pemberian hadiah kepada pejabat

c)

Pengawasan yang ketat

d)

Pengurangan anggaran pemerintah

18.

Salah satu Gratifikasi yang diperbolehkan adalah jika memenuhi asas berlaku umum, apakah yang dimaksud dengan asas tersebut ?

a)

Gratifikasi yang diberikan pada saat jamuan makan dengan Nasabah/Debitur

b)

Gratifikasi yang diberikan dihadapan atasan kantor

c)

Gratifikasi yang diberikan dihadapan masyarakat umum

d)

Suatu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, untuk semua peserta dan memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan

19.

Gratifikasi yang dianggap Suap adalah setiap Gratifikasi yang berhubungan dengan Jabatan dan berlawanan dengan Kewajiban atau Tugas dari?

a)

Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara

b)

Pegawai Swasta

c)

Pegawai Pemerintahan

d)

Pegawai Pajak

20.

Penerima Gratifikasi akan terbebas dari ancaman Tindak Pidana Suap sesuai Pasal 12 C UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, apabila?

a)

Menyampaikan Laporan Gratifikasi ke KPK dalam jangka waktu 10 Hari Kerja sejak diterimanya Gratifikasi.

b)

Menyampaikan Laporan Gratifikasi ke KPK dalam jangka waktu paling lambat 30 Hari Kerja sejak diterimanya Gratifikasi.

c)

Menyampaikan Laporan Gratifikasi ke UPG BNI dalam jangka waktu paling lambat 30 Hari Kerja sejak diterimanya Gratifikasi.

d)

Menyampaikan Laporan Gratifikasi ke UPG BNI dalam jangka waktu 10 Hari Kerja sejak diterimanya Gratifikasi.

21.

Apakah ancaman Tindak Pidana Suap akan diberlakukan kepada setiap penerima Gratifikasi?

a)

Ya, karena merupakan tindakan melawan hukum.

b)

Ya, karena telah merugikan keuangan Negara.

c)

Tidak, apabila penerima Gratifikasi melaporkan Gratifikasi yang diterimanya kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi tersebut diterima.

d)

Tidak, karena tidak semua Gratifikasi terindikasi Suap.

22.

Berikut adalah dampak Gratifikasi dan/atau Suap, kecuali?

a)

Merusak etika dan integritas pegawai

b)

Tidak mempengaruhi pengambilan keputusan

c)

Merusak sistem dan prosedur

d)

Kegagalan Perusahaan dalam mencapai Visi dan Misi

23.

1. Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, merupakan definisi berdasarkan Penjelasan Pasal 12B UU Tipikor tentang?

a)

Suap

b)

Konflik Kepentingan

c)

Pemerasan

d)

Gratifikasi

24.

4. Suatu pemberian yang diterima berdasarkan kontrak yang sah dan atau berdasarkan prestasi yang telah dilakukan adalah

a)

Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan

b)

Gratifikasi yang dianggap suap

c)

Gratifikasi dalam kedinasan

d)

Suap

25.

5. Apakah yang dimaksud dengan gratifikasi yang dianggap suap?

a)

Pemberian yang diterima pegawai dalam kapasitasnya sebagai wakil instansi yang sah dalam kegiatan kedinasan.

b)

Pemberian yang diterima berdasarkan kontrak yang sah dan atau berdasarkan prestasi yang telah dilakukan

c)

Pemberian yang diterima pegawai dalam hubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.

d)

Pemberian yang diterima oleh seseorang atas dasar persahabatan tanpa ada tujuan untuk mempengaruhi kewenangan yang dimiliki oleh penerima.

26.

10. Seorang istri pegawai PLN saat membeli tas di salah satu mitra kerja PLN mendapatkan potongan harga yang tinggi, potongan harga tersebut di dapat berbeda dengan konsumen lainnya. Menurut anda, apakah potongan harga yang didapat tersebut harus dilaporkan?

a)

YA

b)

TIDAK

27.

Berikut ini adalah yang termasuk tindak pidana korupsi yaitu :

a)

Gratifikasi dan suap

b)

Pemerasan/pungi dan gratifikasi

c)

Suap dan pemerasan/pungli

d)

Gratifikasi, suap dan pemerasan/pungli

28.

Gratifikasi menjadi suatu tindak pidana korupsi jika:

a)

Diterima oleh Penyelenggara Negara

b)

Tidak dilaporkan

c)

Berhubungan dengan jabatan

d)

Semua jawaban benar

29.

Berikut adalah contoh Gratifikasi yang terkait kedinasan kecuali:

a)

Pemberian oleh-oleh dari Pengguna Jasa/Stakeholder

b)

Honor sebagai pembicara yang merupakan tusi

c)

Souvenir dalam rangka promosi

d)

Hadiah undian

30.

Hal pertama yang harus kita lakukan saat menerima gratifikasi yang berhubungan dengan tugas/pekerjaan/jabatan adalah ?

a)

Menerima

b)

Menolak

c)

Melaporkan

d)

Menyumbangkan

31.

Hadiah tanda kasih dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, khitanan atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak...

a)

Rp. 300.000,-

(Tiga Ratus Ribu Rupiah)

b)

Rp. 500.000,-

(Lima Ratus Ribu Rupiah)

c)

Rp. 1.000.000,-

(Satu Juta Rupiah)

d)

Rp. 1.500.000,-

(Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)