NEW
Font size
S
M
L
XL
WorksheetsPre-test Pelatihan Konvensi Hak Anak
Total questions: 35
Worksheet time: 12mins
Name
Class
Date
1.
Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 1, siapa yang wajib melindungi dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia?
a)
Setiap orang, hanya jika terjadi pelanggaran.
b)
Pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat saja.
c)
Pemegang hak (Rights Holder) itu sendiri.
d)
Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang.
2.
Dalam pendekatan berbasis HAM, pihak yang ditempatkan sebagai Pemangku Kewajiban (Duty Bearer) yang bertanggung jawab untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati hak adalah:
a)
Masyarakat sipil dan organisasi non-pemerintah.
b)
Warga negara/masyarakat.
c)
PBB dan UNICEF.
d)
Negara.
3.
Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) pada tahun 1990 melalui instrumen hukum:
a)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
b)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.
c)
Deklarasi PBB tentang Hak-hak Anak 1959.
d)
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
4.
Tiga konsekuensi yang harus segera dilakukan oleh Negara setelah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) adalah membuat regulasi, mensosialisasikan, dan...
a)
Menarik semua reservasi pasal KHA.
b)
Mengelola sumber daya alam.
c)
Menerima kepatuhan hukum dari warga negara.
d)
Membuat laporan periodik.
5.
Kewajiban Negara "the obligation to fulfill" (kewajiban memenuhi) Hak Anak ditunjukkan melalui tindakan berikut:
a)
Tidak melakukan kekerasan terhadap anak dalam tahanan.
b)
Membuat undang-undang yang mengkriminalisasi pelanggaran hak asasi anak.
c)
Melakukan pelatihan dan kampanye sosialisasi perlindungan anak.
d)
Mengalokasikan anggaran untuk membangun sekolah dan rumah sakit.
6.
Reservasi yang pernah diajukan Indonesia terhadap Pasal 14 ayat 1 dan 2 KHA (Kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama anak) didasarkan pada alasan:
a)
Hukum Indonesia mengenal usia dewasa yang berbeda-beda.
b)
Kontrol keluarga terhadap anak dianggap bagian dari perlindungan.
c)
Adopsi harus sesuai hukum Islam bagi umat Muslim.
d)
Indonesia menyesuaikan dengan nilai Pancasila, UUD 1945, dan norma agama yang berlaku.
7.
Menurut Konvensi Hak Anak, disiplin di sekolah harus dilaksanakan dengan cara:
a)
Yang menjamin kepatuhan absolut siswa tanpa tawar-menawar.
b)
Mengutamakan hukuman fisik ringan untuk efek jera.
c)
Mengikuti peraturan sekolah yang ditetapkan oleh guru dan kepala sekolah saja.
d)
Yang sesuai dengan harkat dan martabat anak dan sesuai dengan Konvensi ini.
8.
Salah satu kewajiban anak yang diatur dalam Pasal 19 UU No. 23 Tahun 2002 jo UU No. 35 Tahun 2014 adalah:
a)
Menuntut hak Tumbuh Kembangnya terpenuhi.
b)
Mendapatkan lingkungan hidup yang sehat.
c)
Memilih dan dipilih dalam pemerintahan.
d)
Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.
9.
Prinsip dalam KHA yang mengharuskan semua orang dewasa dan lembaga mempertimbangkan yang terbaik bagi anak saat membuat keputusan adalah:
a)
Prinsip Non-diskriminasi (Pasal 2).
b)
Hak untuk Hidup (Pasal 6).
c)
Hak untuk Didengarkan (Pasal 12).
d)
Prinsip Kepentingan Terbaik Anak (Pasal 3).
10.
Pernyataan yang paling tepat mendeskripsikan arti dari istilah 'Reservasi' dalam konteks perjanjian internasional seperti KHA adalah:
a)
Pernyataan bahwa Negara menerima isi Konvensi secara keseluruhan.
b)
Persetujuan untuk menerapkan hak ekonomi, sosial, dan budaya secara bertahap.
c)
Pernyataan bahwa Negara mengikatkan diri dalam Konvensi melalui legislasi.
d)
Pernyataan bahwa Negara tidak mengikuti satu atau beberapa pasal tertentu.
11.
Pernyataan yang paling sesuai dengan prinsip Hak Anak atas Partisipasi (Pasal 12 KHA) adalah:
a)
Anak harus mematuhi semua peraturan tanpa pertanyaan.
b)
Hak anak atas pendapat berlaku hanya jika berusia di atas 15 tahun.
c)
Pendapat anak hanya menjadi pertimbangan utama jika bertentangan dengan orang tua.
d)
Anak-anak memiliki hak untuk memberikan pendapat mereka secara bebas tentang masalah yang memengaruhi mereka.
12.
Kewajiban Negara "the obligation to promote" (kewajiban memajukan) Hak Anak diimplementasikan melalui:
a)
Membuat UU Perlindungan Anak.
b)
Menjamin tidak ada penyiksaan terhadap anak.
c)
Mengambil upaya legislatif dan administratif.
d)
Melakukan pelatihan dan kampanye sosialisasi perlindungan di masyarakat.
13.
Salah satu alasan reservasi Indonesia terhadap Pasal 16 KHA (Hak Anak atas Privasi) adalah:
a)
Adopsi harus sesuai hukum Islam.
b)
Pelaksanaan disesuaikan dengan kebijakan kedaulatan negara.
c)
Pendidikan harus sesuai dengan tujuan nasional.
d)
Dalam budaya Indonesia, kontrol keluarga dan masyarakat terhadap anak dianggap bagian dari perlindungan.
14.
Definisi Anak menurut Konvensi Hak Anak (KHA) adalah:
a)
Setiap manusia di bawah usia 15 tahun.
b)
Setiap manusia yang belum menikah.
c)
Setiap manusia di bawah usia 21 tahun.
d)
Setiap manusia di bawah usia 18 tahun.
15.
Menurut Pasal 32 KHA, Negara harus melindungi anak dari eksploitasi ekonomi yang mungkin berbahaya atau mengganggu:
a)
Kesejahteraan orang tuanya.
b)
Kepentingan nasional.
c)
Hak Asasi Manusia orang dewasa.
d)
Pendidikannya atau Kesehatannya.
16.
Hak anak yang berhak mendapatkan bantuan hukum dan perlakuan yang adil, serta penjara seharusnya menjadi pilihan terakhir, berlaku bagi:
a)
Semua anak korban kekerasan.
b)
Anak penyandang disabilitas.
c)
Anak pengungsi.
d)
Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
17.
Menurut Pasal 40.3.a KHA, Negara harus berupaya menetapkan usia minimum sehingga anak-anak yang berusia di bawahnya dianggap:
a)
Memiliki hak penuh atas partisipasi politik.
b)
Memenuhi kewajiban anak sepenuhnya.
c)
Dapat bergabung dengan angkatan bersenjata.
d)
Tidak mempunyai kemampuan untuk melanggar hukum pidana.
18.
Hak anak yang bertujuan membantu mereka mengembangkan kepribadian, bakat, dan kemampuan mereka sepenuhnya, serta mengajarkan mereka untuk memahami dan menghormati hak orang lain, tercantum dalam hak:
a)
Hak atas Informasi (Pasal 17).
b)
Hak atas Privasi (Pasal 16).
c)
Hak untuk Bermain (Pasal 31).
d)
Hak atas Pendidikan (Pasal 29).
19.
Hak anak di sekolah yang termasuk dalam pilar Hak Tumbuh Kembang terwujud melalui pemenuhan hak-hak berikut, kecuali:
a)
Hak atas Pendidikan dan Hak Bermain.
b)
Hak atas kesehatan.
c)
Hak untuk mengembangkan kebudayaan.
d)
Hak untuk dilindungi dari eksploitasi ekonomi.
20.
Reservasi Indonesia terhadap Pasal 29 KHA (Tujuan Pendidikan) dilatarbelakangi oleh tuntutan bahwa pendidikan harus:
a)
Menghormati hak asasi manusia universal tanpa pengecualian.
b)
Tidak dipengaruhi oleh nilai kesusilaan atau norma agama.
c)
Bebas dari kontrol pemerintah dan masyarakat.
d)
Sesuai dengan tujuan nasional pendidikan Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
21.
Pasal 37 KHA menjamin bahwa 'Tidak seorang anak pun dapat menjadi sasaran penyiksaan atau perlakuan atau penghukuman lain yang kejam...'. Prinsip ini merupakan perwujudan dari kewajiban Negara 'the obligation to...':
a)
Promote (Memajukan)
b)
Protect (Melindungi)
c)
Fulfill (Memenuhi)
d)
Respect (Menghormati)
22.
Pendidikan dasar harus menjadi wajib dan tersedia secara cuma-cuma untuk semua anak adalah salah satu hak anak atas pendidikan (Pasal 28 KHA).
a)
Benar
b)
Salah
23.
Hukuman mati, atau seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan, diizinkan untuk dikenakan pada kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang berusia tepat 17 tahun.
a)
Benar
b)
Salah
24.
Hak Anak adalah bagian yang terpisah dari Hak Asasi Manusia (HAM).
a)
Benar
b)
Salah
25.
Dalam pelaksanaan HAM, Negara ditempatkan sebagai Pemegang Hak (Rights Holder).
a)
Benar
b)
Salah
26.
Deklarasi (seperti Deklarasi Universal HAM) tidak mengikat secara yuridis, sedangkan Konvensi (seperti KHA) mengikat secara hukum.
a)
Benar
b)
Salah
27.
Salah satu kewajiban anak yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak adalah mencintai tanah air, bangsa, dan negara.
a)
Benar
b)
Salah
28.
Hak anak untuk mendapatkan bantuan hukum dan perlakuan yang adil dalam proses peradilan termasuk dalam pilar Hak Tumbuh Kembang.
a)
Benar
b)
Salah
29.
Kewajiban Negara 'the obligation to protect' (kewajiban melindungi) dilakukan dengan membuat undang-undang dan kebijakan untuk melindungi warga negara dari aktor-aktor non-negara.
a)
Benar
b)
Salah
30.
Hak atas rasa aman mencakup hak untuk tidak diganggu tempat kediaman, namun tidak mencakup kerahasiaan surat-menyurat.
a)
Benar
b)
Salah
31.
Pemerintah harus secara aktif memberi tahu anak-anak dan orang dewasa tentang Konvensi Hak Anak agar semua orang mengetahui hak-hak anak, sesuai dengan Pasal 42 KHA.
a)
Benar
b)
Salah
32.
Pasal 21 KHA yang pernah direservasi oleh Indonesia berkaitan dengan perlindungan anak pengungsi.
a)
Benar
b)
Salah
33.
Setiap anak yang tidak dapat dirawat oleh keluarga sendiri memiliki hak untuk dijaga oleh orang-orang yang menghormati agama, budaya, dan bahasa anak tersebut.
a)
Benar
b)
Salah
34.
Bagi anak-anak yang dituduh melanggar hukum, penjara harus selalu menjadi pilihan utama untuk memberikan efek jera yang maksimal.
a)
Benar
b)
Salah
35.
Setiap anak penyandang disabilitas hanya berhak mendapatkan perawatan kesehatan dan bantuan finansial, tetapi tidak perlu terlibat aktif dalam masyarakat.
a)
Benar
b)
Salah
Reset
