wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

UJI COBA TAM FIKIH - MODUL PROFESIONAL

Total questions: 50

Worksheet time: 50mins

Name
Class
Date
1.

Zakat hasil pertanian di tanah sewaan yang diairi secara irigasi buatan (berbiaya) dikenakan 5%, sedangkan yang diairi hujan (tanpa biaya) dikenakan 10%. Prinsip ushul fiqih yang mendasari perbedaan kadar ini adalah analisis terhadap...

a)

Proporsionalitas beban biaya produksi dan keringanan yang menyertainya.

b)

Hak kepemilikan mutlak (milikyah tāmmāh) atas tanah yang disewakan.

c)

Tingkat kesulitan (al-masyaqqah) dalam menjual hasil panen ke pasar.

d)

Kewajiban musta'jir (penyewa) untuk menjamin kualitas hasil bumi.

e)

Ketaatan mu'ajjir (pemilik tanah) dalam membayar sewa lahan.

2.

Menurut Mazhab Hanafi, kewajiban zakat dibebankan kepada penyewa (musta'jir). Argumen utama pandangan ini didasarkan pada fokus syara' bahwa zakat pertanian diwajibkan kepada pihak yang memiliki...

a)

Kepemilikan fisik (milikyah al-'ayn) atas tanah yang disewakan.

b)

Hak penuh atas manfaat (manfa'ah) dan hasil panen (ghallah) karena usaha.

c)

Utang sewa (ujrah) yang harus segera dilunasi sebelum panen.

d)

Nisab (batas minimal) yang dihitung setelah masa haul (satu tahun).

e)

Status sebagai mu’ajjir (pemilik modal) yang menyewakan lahan.

3.

Jika terjadi gagal panen total akibat bencana alam pada tanah sewaan, sehingga hasil panen tidak mencapai nisab. Aplikasi kaidah Lā Zakat Illā ‘alā al-Māl (Tidak ada zakat kecuali pada harta) menegaskan bahwa...

a)

Kewajiban zakat pindah kepada pemilik tanah (mu'ajjir) dari hasil uang sewanya.

b)

Penyewa wajib membayar zakat dari hasil panen tahun sebelumnya sebagai ganti rugi.

c)

Kewajiban zakat gugur secara mutlak bagi kedua belah pihak.

d)

Kewajiban zakat tetap berlaku dengan kadar 2,5% (Rikāz) dari sisa panen.

e)

Akad sewa-menyewa otomatis batal (fasakh) karena tujuan utama akad tidak tercapai.

4.

Jumhur ulama (selain Hanafi) cenderung membebankan zakat pertanian kepada pemilik tanah (mu'ajjir). Hal ini didasari oleh prinsip fiqih bahwa...

a)

Penyewa memiliki hak ‘iwad (imbalan) atas pekerjaannya.

b)

Uang sewa termasuk Riba jika tidak segera diinvestasikan.

c)

Kewajiban zakat mengikuti kepemilikan manfa’ah (manfaat) lahan.

d)

Pemilik tanah adalah pemilik ‘ayn (aset) yang merupakan sebab syar’i pertumbuhan.

e)

Zakat hasil sewa harus dihitung terpisah dari zakat hasil pertanian.

5.

Pendapat kompromi yang memisahkan zakat pemilik (dari uang sewa) dan zakat penyewa (dari hasil panen) mencerminkan pemahaman terhadap...

a)

‘Illah zakat yang sama antara hasil sewa dan hasil panen.

b)

Nisab yang wajib digabungkan antara harta pemilik dan penyewa.

c)

Kesatuan status harta antara tanah dan hasil bumi yang tumbuh.

d)

Haul zakat yang wajib disamakan antara dua pihak.

e)

Dualitas kepemilikan harta: pemilik memiliki aset, penyewa memiliki hasil usaha.

6.

Ijtihad ulama kontemporer dalam menetapkan zakat profesi (zakat mustaghallāt) seringkali meng-qiyas-kannya pada zakat pertanian. ‘Illah (sebab hukum) yang menjadi landasan qiyas ini adalah...

a)

Nisab yang wajib dihitung setiap akhir tahun.

b)

Kewajiban membayar setelah dikurangi kebutuhan pokok.

c)

Adanya unsur masyaqqah (kesulitan) dalam mencari nafkah.

d)

Hasil (gaji) diperoleh secara periodik (al-huşūl fī waqtihi), tidak perlu menunggu haul.

e)

Status profesi yang termasuk hifz al-nasl (menjaga keturunan).

7.

Zakat profesi wajib dibayarkan saat penghasilan diterima (fawr) dan mencapai nisab. Jika seseorang menerima gaji bulanan yang belum mencapai nisab per bulan, tetapi total pendapatannya dalam setahun mencapai nisab. Bagaimana seharusnya ia mengeluarkan zakatnya?

a)

Wajib mengeluarkan zakat setiap kali menerima gaji (bulanan) tanpa memperhatikan nisab per bulan.

b)

Zakat wajib dikeluarkan sekaligus di akhir tahun (haul) jika total pendapatan telah mencapai nisab.

c)

Zakat profesi gugur karena nisab tidak terpenuhi setiap bulan.

d)

Nisab zakat profesi dikurangi dengan utang konsumtif yang dimiliki.

e)

Zakat profesi di-qiyas-kan pada zakat emas dan perak secara mutlak.

8.

Konsep Zakat Produktif adalah penyaluran zakat untuk modal usaha agar mustahiq (penerima) berubah status menjadi muzakki (pemberi). Penerapan ini selaras dengan prinsip Maqāṣid al-Syarī’ah, terutama pada aspek...

a)

Hifẓ al-Dīn (menjaga agama) melalui pembangunan spiritual.

b)

Hifẓ al-Nafs (menjaga jiwa) dengan memenuhi gizi.

c)

Hifẓ al-Māl (menjaga harta) melalui pemberdayaan ekonomi berkelanjutan.

d)

Hifẓ al-Nasl (menjaga keturunan) melalui pendidikan.

e)

Hifẓ al-‘Aql (menjaga akal) melalui pelatihan mental.

9.

Dalam zakat al-mustaghallāt (zakat penghasilan), nisab dihitung setelah dikurangi hawā’ij asliyah (kebutuhan pokok) dan dayn (utang). Konsep ini disebut Zakat Penghasilan Bersih. Landasan Qawā‘id Fiqhiyah yang mendukung pengurangan ini adalah...

a)

Al-Yaqīnu lā yuzālu bi al-syakkī (Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan).

b)

Al-Masyaqqah tajlibu at-taysīr (Kesulitan menarik kemudahan) dalam beban ekonomi.

c)

Al-Aṣlu fī al-asyyā’ al-ibāḥah (Asal segala sesuatu adalah mubah).

d)

Al-Umūru bi maqāṣidihā (Segala perkara tergantung niatnya).

e)

Lā Tajibu Zakat Illā ‘alā al-Ghinā’ (Zakat tidak wajib kecuali atas kekayaan).

10.

Seorang muzakki memiliki dua jenis harta: gaji bulanan (Zakat Profesi) dan tabungan yang telah mencapai nisab dan haul (Zakat Maal). Jika ia sudah membayar Zakat Profesi dari gaji bulanannya, sisa gaji yang disimpan dan telah memenuhi syarat haul di akhir tahun wajib...

a)

Dianggap sudah dizakati karena sudah termasuk Zakat Profesi.

b)

Dijadikan infaq (sunnah) karena sudah pernah dizakati.

c)

Dikenakan Zakat Maal (Tabungan) secara terpisah.

d)

Dialokasikan sebagai huqūq al-ādami (hak individu).

e)

Digunakan untuk menutupi kekurangan nisab Zakat Profesi.

11.

Penyaluran zakat untuk pembangunan masjid secara langsung pada umumnya dilarang oleh jumhur ulama karena...

a)

Masjid termasuk aset wakaf yang tidak dapat dimiliki oleh individu.

b)

Niṣab zakat masjid tidak ditetapkan secara qaṭ’ī (pasti).

c)

Masjid bukanlah salah satu dari delapan asnāf (golongan) mustahiq zakat yang ditetapkan.

d)

Pembangunan masjid termasuk rukun iman yang tidak berkaitan dengan zakat.

e)

Zakat harus disalurkan secara ta’jīl (dipercepat), bukan untuk pembangunan jangka panjang.

12.

Sebagian ulama kontemporer membolehkan penyaluran zakat untuk pembangunan masjid dengan meng-interpretasi luas kategori Fī Sabīlillāh. Namun, interpretasi ini hanya dibenarkan jika pembangunan masjid tersebut...

a)

Menjadi objek wakaf (maṣlaḥah mursalah) yang bermanfaat.

b)

Dilakukan oleh muzakki (pemberi zakat) secara langsung.

c)

Memiliki urgensi tinggi sebagai sarana dakwah atau pendidikan keagamaan yang strategis.

d)

Menggunakan akad ijārah (sewa) dengan kontraktor yang terpercaya.

e)

Terletak di luar wilayah negara Islam (Dār al-Islām).

13.

Jika sebuah masjid memiliki utang kepada kontraktor pembangunan. Utang ini dapat dilunasi menggunakan dana zakat melalui kategori mustahiq...

a)

Fī Sabīlillāh (untuk kepentingan di jalan Allah) sebagai interpretasi luas.

b)

Ibnu Sabīl (musafir) yang kehabisan bekal di perjalanan.

c)

Al-Ghārimīn (orang yang berutang) dalam konteks utang yang disepakati.

d)

Amil Zakat (pengelola zakat) sebagai kompensasi.

e)

Fuqarā’ (fakir) yang tinggal di sekitar masjid.

14.

Jika Amil Zakat menemukan bahwa mauqūf ‘alaihi (penerima manfaat wakaf) masjid sangat membutuhkan perbaikan bangunan. Penyaluran dana zakat tetap harus dibatasi dan tidak boleh dialokasikan seluruhnya ke masjid. Kaidah yang berlaku adalah...

a)

Lā Ta’addā min al-Ḥudūd al-Syar’iyyah (Tidak boleh melampaui batasan syariat).

b)

Al-Yaqīnu lā yuzālu bi al-syakki (Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan).

c)

Al-Ḍarūrah tubīḥu al-Maḥẓūrāt (Keadaan darurat membolehkan yang terlarang).

d)

Al-Aṣlu fī al-asysyā’ al-ibāḥah (Asal segala sesuatu adalah mubah).

e)

Al-Masyaqqah tajlibu at-taysīr (Kesulitan menarik kemudahan).

15.

Pembangunan masjid sebaiknya didanai dari Infaq atau Wakaf, bukan Zakat. Perbedaan mendasar dari sudut pandang milkīyah (kepemilikan) adalah...

a)

Zakat adalah hak Allah, sedangkan Infaq adalah hak Amil.

b)

Infaq/Wakaf adalah harta yang telah lepas dari kepemilikan individu untuk tujuan umum.

c)

Zakat adalah wajib (wajib), sedangkan Infaq/Wakaf adalah sunnah (anjuran).

d)

Wakaf harus menggunakan akad Istiṣḥān, sedangkan Zakat menggunakan Qiyās.

e)

Zakat harus berupa uang tunai, sedangkan Infaq/Wakaf boleh berupa aset.

16.

Syarat keadilan (‘adl) dalam poligami (hingga empat istri) adalah syarat wajib syar’i yang menjadi landasan kebolehan poligami. Secara syar’i, keadilan yang dimaksud merujuk pada aspek...

a)

Keadilan dalam memberikan kasih sayang dan perasaan hati.

b)

Keadilan dalam bersikap dan berbicara secara emosional.

c)

Keadilan dalam pembagian nafkah, tempat tinggal, dan giliran (material).

d)

Keadilan dalam memberikan hak talak kepada semua istri.

e)

Keadilan dalam menyamakan tingkat pendidikan dan nasab (keturunan).

17.

Nikah Mut‘ah (pernikahan sementara) dihukumi haram dan bāṭil (batal) oleh jumhur ulama. Hal ini didasarkan pada prinsip Ushul Fiqh mengenai...

a)

Naskh (penghapusan hukum) dari kebolehan menjadi pengharaman secara definitif.

b)

Istiṣḥān (menganggap baik) yang ditolak oleh ulama.

c)

‘Illah (sebab hukum) yang bersifat muta’addī (dapat berpindah).

d)

Qiyās (analogi) yang menyamakannya dengan nikah ṣaḥīḥ.

e)

Maṣlaḥah Mursalah (kemaslahatan umum) yang mendukungnya.

18.

Poligami dianggap sebagai rukhṣah (keringanan) karena adanya ‘azīmah (hukum asal) yang diutamakan, yaitu monogami. Pandangan ini mengutamakan pencegahan mafsadah (kerusakan) daripada pengejaran maṣlaḥah (kebaikan). Prinsip Qawā‘id Fiqhiyah yang mendasari adalah...

a)

Al-Umūru bi maqāṣidihā (Segala perkara tergantung niatnya).

b)

Al-Yaqīnu lā yuzālu bi al-syakki (Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan).

c)

Dar’u al-Mafāsid Muqaddam ‘ala Jalbi al-Maṣāliḥ (Menghindari kerusakan didahulukan dari mencari kebaikan).

d)

Al-Masyaqqah tajlibu at-taysīr (Kesulitan menarik kemudahan).

e)

Al-Aṣlu fī al-asysyā’ al-ibāḥah (Asal segala sesuatu adalah mubah).

19.

Dalam pernikahan yang sah (nikah ṣaḥīḥ), tujuan utama (maqāṣid) adalah menjaga ḥifẓ al-nasl (menjaga keturunan) dan ta’bīd (keabadian). Nikah Mut‘ah secara fiqih melanggar maqāṣid ini karena...

a)

Tidak ada mahar (maskawin) yang ditetapkan dalam akadnya.

b)

Tidak memerlukan kehadiran walī (wali nikah) yang sah.

c)

Ketiadaan niat untuk keabadian dan potensi konflik nasab (keturunan) akibat batas waktu.

d)

Akadnya harus dilakukan di hadapan hakim syar’i setempat.

e)

Hanya diperbolehkan bagi musafir (pelaku perjalanan) dalam kondisi darurat.

20.

Jika seorang pria melakukan poligami tanpa izin dari istri pertama, syar’i nikahnya tetap dianggap sah, namun ia melanggar hukum negara (UU Perkawinan). Status hukum fiqih terhadap tindakan ini adalah...

a)

Bāṭil (batal) karena melanggar ḥuqūq al-Ādami (hak asasi manusia).

b)

Fāsid (rusak) karena rukun nikahnya tidak terpenuhi.

c)

Mawqūf (tergantung) hingga istri pertama memberikan izin.

d)

Sah secara fiqih (adā’) tetapi melanggar Siyasah Syar’iyyah (kebijakan pemerintah yang sah).

e)

Suami wajib membayar diyat (denda) kepada istri pertama.

21.

Perbedaan mendasar antara Riba (rente/bunga) dan Riba al-Faḍl (kelebihan saat pertukaran sejenis) dan Riba an-Nasī’ah (kelebihan karena penundaan). Rente bank konvensional yang dikenakan pada pinjaman uang dikategorikan sebagai Riba an-Nasī’ah karena...

a)

Pertukaran barang yang berbeda jenis tetapi sama nilainya.

b)

Kelebihan jumlah pinjaman yang disyaratkan sebagai imbalan waktu penundaan pembayaran.

c)

Adanya unsur gharar (ketidakpastian) dalam akad.

d)

Berlakunya ‘illat (sebab hukum) pada mata uang emas dan perak.

e)

Tidak adanya ‘ujrah (upah) atas jasa yang diberikan bank.

22.

Dalam pembiayaan syariah Murābaḥah (jual beli dengan untung), bank mendapatkan keuntungan melalui marjin (keuntungan) yang disepakati, bukan rente. ‘Illah (sebab hukum) yang membedakan marjin ini dari riba adalah...

a)

Marjin hanya berlaku untuk bank syariah, bukan bank konvensional.

b)

Marjin dihitung berdasarkan nilai mata uang emas dan perak.

c)

Marjin adalah ‘iwad (imbalan) atas perpindahan milkīyah (kepemilikan) aset riil.

d)

Marjin harus dibayar tunai di muka (taqābuḍ) saat akad.

e)

Marjin hanya berlaku untuk Riba al-Faḍl, bukan Riba an-Nasī’ah.

23.

Sebagian bank syariah mengenakan fee atau ‘ujrah (biaya jasa) untuk layanan administrasi atau transfer. Menurut prinsip Fiqih Muamalah, fee ini sah dan bukan riba asalkan...

a)

Fee tersebut dihitung berdasarkan persentase dari total pinjaman.

b)

Besaran fee tidak melebihi suku bunga bank konvensional.

c)

Fee tersebut merupakan imbalan atas jasa riil (‘amal) yang diberikan, bukan sebagai imbalan utang.

d)

Fee hanya dibayar oleh nasabah yang berstatus muzakki.

e)

Fee hanya berlaku untuk pembiayaan yang bersifat ijārah (sewa).

24.

Jika bank syariah menggunakan Rahn (gadai) untuk menjamin utang nasabah, bank diperbolehkan menarik fee penitipan (‘ujrah al-ḥifẓ). Prinsip yang mendasari kebolehan ini adalah...

a)

Bank berhak atas semua keuntungan dari aset yang digadaikan.

b)

Fee tersebut dihitung sebagai tabarru’ (donasi) dari nasabah.

c)

Bank dapat mengenakan rente (bunga) jika utang tidak dibayar tepat waktu.

d)

Adanya kaidah al-Ujrah ‘alā al-‘Amal lā ‘alā al-Ḍamān (upah atas pekerjaan, bukan atas jaminan).

e)

Utang yang terjamin gadai dianggap sebagai māl (harta) yang wajib dizakati.

25.

Riba Jahiliyyah adalah kelebihan yang disyaratkan ketika utang jatuh tempo dan debitur tidak mampu membayar, sehingga waktu ditambah dengan tambahan rente. ‘Illah keharamnya Riba Jahiliyyah ini adalah...

a)

Eksploitasi dan kezaliman terhadap orang yang sedang mengalami kesulitan finansial.

b)

Tidak adanya nass (dalil tekstual) yang mengharamkannya.

c)

Perbedaan dalam akad mu‘āwaḍah (pertukaran) yang sejenis.

d)

Tidak adanya jaminan (ḍamān) dari bank sentral.

e)

Utang tersebut tidak digunakan untuk keperluan produktif.

26.

Konsep Syura (musyawarah) merupakan prinsip fundamental dalam pemerintahan Islam. Dalam konteks modern, implementasi Syura yang paling mendekati secara kelembagaan adalah...

a)

Khilafah yang dipimpin oleh seorang khalifah tunggal.

b)

Sistem demokrasi yang berbasis majelis legislatif (Ahlul Ḥalli wa al-‘Aqdi).

c)

Pemerintahan Monarki Absolut yang dikuasai oleh raja.

d)

Uṣūl Fiqh yang berlaku dalam ranah muamalah saja.

e)

Ijtihad Bayani yang hanya bersifat tafsiran tekstual.

27.

Kaidah Qawā’id Fiqhiyyah: Tasarruf al-Imam ‘alā al-Ra‘iyyah Manūṭun bi al-Maṣlaḥah (Kebijakan Pemimpin terhadap rakyat harus terikat pada kemaslahatan). Penerapan kaidah ini mengharuskan seorang pemimpin untuk...

a)

Mengutamakan pendapat mazhab pribadinya dalam semua kebijakan.

b)

Mendahulukan kemaslahatan umum (maṣlaḥah ‘āmmah) di atas kepentingan pribadi atau golongan.

c)

Mengabaikan hak-hak minoritas dalam mengambil keputusan politik.

d)

Membuat kebijakan yang hanya didasarkan pada nass (dalil tekstual) tanpa ijtihad.

e)

Membebaskan diri dari semua bentuk muḥāsabah (akuntabilitas) publik.

28.

Peran utama pemerintah (ulil amri) dalam menjaga Maqāṣid al-Syarī‘ah adalah Ḥifẓ al-Dīn (menjaga agama). Implementasi peran ini dalam negara modern yang pluralistik harus diwujudkan melalui...

a)

Penyeragaman mazhab fikih dan praktik keagamaan.

b)

Pengawasan ketat terhadap kebebasan beribadah minoritas.

c)

Menjamin kebebasan beragama dan memfasilitasi pelaksanaan ajaran agama bagi warganya (dalam koridor hukum).

d)

Penerapan hukum ḥudūd secara mutlak pada semua kasus kriminal.

e)

Menghapus semua bentuk ‘urf (tradisi) yang tidak bersumber dari nass.

29.

Konsep Ahlul Ḥalli wa al-‘Aqdi (orang yang memiliki wewenang untuk melepas dan mengikat) merupakan institusi kunci dalam suksesi kepemimpinan Islam. Peran utama lembaga ini adalah...

a)

Menegakkan ḥudūd (hukuman pidana) dan qisas.

b)

Mengelola harta zakat dan wakaf publik.

c)

Mewakili umat dalam memilih dan melengserkan pemimpin (baya’t dan azl).

d)

Mengeluarkan fatwa keagamaan untuk seluruh negara.

e)

Melakukan ijtihād hanya pada ranah muamalah saja.

30.

Prinsip Akuntabilitas (Muḥāsabah) dalam pemerintahan Islam menuntut penguasa untuk bertanggung jawab atas keputusannya kepada Allah SWT dan kepada rakyat. Muḥāsabah publik ini didasarkan pada kaidah Ushul Fiqh mengenai...

a)

Al-Yaqīnu lā yuzālu bi al-syakki (Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan).

b)

Sadd al-Dharā’i‘ (Menutup jalan menuju kerusakan).

c)

Kewajiban menegakkan Amr bi al-Ma‘ruf wa Nahy ‘an al-Munkar (Memerintah kebaikan dan mencegah kemungkaran).

d)

Al-Masyaqqah tajlibu at-taysīr (Kesulitan menarik kemudahan).

e)

Al-Ghanīmah bil Ghurm (Keuntungan sebanding dengan risiko).

31.

Nilai dan Karakter memiliki hubungan kausal dalam pendidikan Islam. Nilai lebih mengacu pada konsep afektif (perasaan/sikap batin) yang ideal, sedangkan karakter adalah...

a)

Pembentukan moral knowing (pengetahuan moral) saja.

b)

Penguatan domain kognitif (pengetahuan).

c)

Manifestasi nilai tersebut dalam perilaku yang konsisten dan terinternalisasi.

d)

Konsep rukhṣah (keringanan) dalam menghadapi kesulitan.

e)

Pelaksanaan taqlīd (mengikuti pendapat) secara buta.

32.

Pendekatan Pendidikan Karakter yang paling efektif untuk menginternalisasi nilai-nilai Wasatiyyah (moderat) adalah melalui metode Project Based Learning (PjBL) karena...

a)

Siswa hanya diminta menghafal nilai-nilai yang ada.

b)

Siswa wajib melakukan taqlīd kepada guru.

c)

Siswa terlibat dalam pengalaman nyata (lived experience) yang menuntut aplikasi nilai dalam interaksi sosial.

d)

Fokus utama PjBL adalah pada domain kognitif tingkat rendah.

e)

PjBL mengabaikan peran uswatun ḥasanah (keteladanan guru).

33.

Dalam Taxonomy Bloom Domain Afektif, tingkat tertinggi dari internalisasi nilai adalah Characterization (karakterisasi). Indikator pencapaian tertinggi ini dalam perilaku siswa adalah...

a)

Siswa mampu menjelaskan definisi nilai tersebut.

b)

Siswa menunjukkan kesadaran (receiving) terhadap nilai.

c)

Siswa mengintegrasikan nilai tersebut ke dalam self-system dan menjadikannya gaya hidup.

d)

Siswa hanya meniru (responding) perilaku guru.

e)

Siswa mampu membandingkan nilai-nilai yang berbeda.

34.

Tujuan utama Pendidikan Agama Islam (PAI) dalam membentuk karakter adalah Tazkiyat an-Nafs (penyucian jiwa). Tazkiyat an-Nafs secara substantif bertujuan untuk...

a)

Menghafal seluruh dalil Al-Qur'an dan Hadis.

b)

Mencapai niṣab (batas minimal) Zakat Maal.

c)

Membersihkan hati dari sifat mażmūmah (tercela) dan mengisinya dengan maḥmūdah (terpuji).

d)

Mendapatkan hak rukhṣah (keringanan) dalam ibadah.

e)

Melakukan ijtihād tanpa merujuk pada nass.

35.

Jika seorang guru PAI menemukan siswanya bersikap eksklusif dan intoleran. Pendekatan terbaik untuk menanamkan karakter Tasāmuḥ (toleransi) adalah dengan fokus pada dimensi fiqih yaitu...

a)

Mengajarkan talak (perceraian) dan ‘iddah secara mendalam.

b)

Mengajarkan qiyās (analogi) dan ijtihād pada masalah qaṭ'ī.

c)

Menekankan perbedaan pandangan (ikhtilāf) ulama pada masalah furū’ (cabang) sebagai kekayaan khazanah.

d)

Mewajibkan taqlīd (mengikuti) hanya pada satu mazhab saja.

e)

Mengajarkan mafsadah (kerusakan) dalam poligami.

36.

Penggunaan prinsip Keteladanan (Uswatun Ḥasanah) oleh guru PAI lebih efektif daripada instruksi lisan dalam pembentukan karakter. Hal ini disebabkan karena karakter terbentuk melalui proses...

a)

Kognitif (pengetahuan) dan afektif (perasaan).

b)

Naskh (penghapusan) dan Tarjīḥ (penguatan dalil).

c)

‘Azīmah (hukum wajib) dan rukhṣah (keringanan).

d)

Pembiasaan yang konsisten (al-'ādah) dan imitasi (taqlīd) perilaku nyata.

e)

Istihsān (menganggap baik) dan ‘Urf (kebiasaan).

37.

Dalam konteks pendidikan nilai, guru PAI perlu mengajarkan nilai Musāwah (kesetaraan) dan ‘Adl (keadilan). Aplikasi nilai ‘Adl dalam penilaian siswa (misalnya, saat mengerjakan proyek kelompok) menuntut guru untuk...

a)

Memberikan nilai yang sama untuk semua anggota kelompok tanpa terkecuali.

b)

Menilai kontribusi individu dan memberikan perlakuan yang proporsional (mu‘āwadah) berdasarkan usaha riil.

c)

Menggunakan Istishāb (pengekalan hukum) untuk nilai sebelumnya.

d)

Menghapus semua bentuk gharar (ketidakpastian) dalam penilaian.

e)

Memberikan nilai 100 kepada siswa yang paling rajin beribadah.

38.

Pendidikan karakter yang terintegrasi dengan kearifan lokal (‘urf) harus melalui proses filterisasi syar'i. Kriteria utama filterisasi ini adalah bahwa kearifan lokal tersebut...

a)

Harus berasal dari ‘urf yang berlaku pada masa Nabi.

b)

Wajib disamakan dengan qiyās (analogi) yang ada.

c)

Tidak boleh bertentangan secara qaṭ'ī dengan nass (Al-Qur'an dan Sunnah) dan Maqāṣid al-Syarī'ah.

d)

Wajib diterapkan secara mutlaq tanpa memandang maṣlaḥah.

e)

Hanya berlaku pada ranah ibadah maḥḍah (ritual murni).

39.

Ketika guru PAI mengajarkan nilai Amanah (dapat dipercaya), ia harus menyadarkan siswa bahwa nilai ini berlaku pada semua aspek kehidupan, termasuk harta dan tugas. Dalam konteks Fiqih Muamalah, nilai Amanah paling erat kaitannya dengan...

a)

Kewajiban membayar mahar (maskawin) dalam Munakahat.

b)

Larangan melakukan Riba dan Rente pada perbankan.

c)

Kewajiban muzakki untuk menyalurkan Zakat Maal.

d)

Menjaga wadi’ah (titipan) dan melaksanakan akad sesuai janji (mu’āhadah).

e)

Penetapan Diyat Mughallaẓah (denda berat) dalam Jinayat.

40.

Guru PAI meminta siswa menganalisis kasus korupsi dana pendidikan. Pembahasan ini menargetkan pembentukan karakter Ṣidq (jujur) dan ‘Iffah (menjaga diri). Peran guru dalam HOTS ini adalah memfasilitasi siswa untuk...

a)

Melakukan Taqlīd kepada pendapat ulama yang paling ketat.

b)

Menganalisis mafsadah (kerusakan) yang ditimbulkan korupsi terhadap ḥifẓ al-māl dan ḥifẓ al-dīn.

c)

Mengembangkan rukhṣah (keringanan) bagi pelaku korupsi.

d)

Mencari ‘urf (kebiasaan) yang mendukung tindakan korupsi.

e)

Mengeluarkan Zakat Profesi dari hasil korupsi.

41.

Prinsip utama Wasatiyyah (moderasi) dalam beragama, sebagaimana yang ditegaskan dalam Al-Qur'an, menuntut umat Islam untuk menjadi ummatan wasatan. Secara epistemologi fiqih, Wasatiyyah harus diterapkan sebagai...

a)

Pemaksaan taqlīd (mengikuti) pada satu mazhab saja.

b)

Penyeimbangan (tawāzun) antara aspek tekstual (nash) dan kontekstual (‘urf dan maṣlaḥah).

c)

Penolakan total terhadap semua bentuk ijtihād kontemporer.

d)

Kewajiban untuk selalu mencari rukhṣah (keringanan) dalam setiap ibadah.

e)

Penggabungan semua mazhab menjadi satu tanpa filterisasi.

42.

Salah satu bahaya dari praktik keagamaan yang eksklusif adalah...

a)

Menguatnya Syura (musyawarah) dalam kehidupan sosial.

b)

Melahirkan sikap tatharruf (ekstremisme) dan menganggap sesat (bid’ah) terhadap kelompok di luar dirinya.

c)

Semakin banyak muzakki (pemberi zakat) yang menyalurkan hartanya.

d)

Terwujudnya Nikah Mut'ah yang sah secara syar'i.

e)

Berkurangnya jumlah ghārimīn (orang berutang).

43.

Tasāmuh (toleransi) dalam konteks fiqih sangat esensial. Manifestasi tasāmuh yang paling tepat dalam menyikapi perbedaan fiqih antar kelompok muslim adalah...

a)

Menghargai keberagaman ijtihād pada masalah furū’ (cabang) yang didasarkan pada dalil yang sah.

b)

Mewajibkan semua kelompok untuk mengikuti qaṭ’ī (pasti) Hadis tanpa qiyās.

c)

Menghapuskan semua perdebatan mengenai rukun shalat.

d)

Menganggap semua praktik fiqih benar secara mutlak.

e)

Menerima Riba dan Rente dalam bank syariah.

44.

Prinsip Muwāṭanah (Cinta Tanah Air/Komitmen Kebangsaan) dalam Moderasi Beragama mengharuskan umat Islam untuk...

a)

Menjadikan Pancasila sebagai sumber hukum utama, di atas Al-Qur'an.

b)

Melihat negara sebagai entitas yang terpisah dari ajaran agama.

c)

Memandang kesepakatan nasional (misalnya UUD/Pancasila) sebagai ‘uqud (kontrak) yang wajib ditaati sebagai bagian dari ahd (janji).

d)

Melakukan ijtihad yang bertentangan dengan nass Al-Qur'an.

e)

Mendahulukan hak rukhṣah (keringanan) daripada ‘azīmah (wajib).

45.

Salah satu ciri pemikiran fiqih yang Tatharruf (ekstrem) adalah...

a)

Menggunakan Istiḥsān (menganggap baik) untuk kemaslahatan umum.

b)

Menggabungkan Zakat Profesi dan Zakat Maal.

c)

Mendahulukan makna tekstual secara literal (ẓāhirī) tanpa mempertimbangkan konteks sejarah (sabab al-wurūd) dan Maqāṣid al-Syarī’ah.

d)

Membolehkan Nikah Mut'ah dalam kondisi darurat.

e)

Menerapkan Syura dalam pemilihan pemimpin.

46.

Konsep I‘tidāl (tegak lurus/lurus tengah) sebagai salah satu pilar Moderasi Beragama di Indonesia bertujuan untuk...

a)

Membatalkan semua ‘urf (tradisi) lokal yang ada.

b)

Mengarahkan umat pada keseimbangan (tawāzun) antara aspek dīn (ritual) dan dunyā (sosial/muamalah).

c)

Mewajibkan semua muslim untuk menjadi mujtahid.

d)

Menggunakan qiyās yang bersifat khafī (samar).

e)

Mengabaikan hak walī (wali nikah) dalam pernikahan.

47.

Metakognisi dalam konteks Moderasi Beragama adalah kemampuan untuk merefleksikan proses berpikir diri sendiri. Manfaat utama metakognisi dalam menghadapi isu keagamaan adalah...

a)

Memastikan seseorang selalu mengambil rukhṣah (keringanan) dalam beribadah.

b)

Membantu mengidentifikasi dan mengoreksi bias atau prasangka pribadi yang muncul saat menafsirkan ajaran.

c)

Menguasai semua dalil Al-Qur'an dan Hadis secara hafalan.

d)

Mengabaikan ‘illah (sebab hukum) dalam qiyās.

e)

Menjadi mujtahid mutlak dalam semua masalah.

48.

Moderasi Beragama dalam Fiqih Siyasah (politik) menekankan pada penerimaan terhadap Negara Bangsa. Hal ini didasari oleh prinsip ushul fiqih bahwa ketaatan kepada ulil amri (pemerintah yang sah) adalah wajib selama...

a)

Pemerintah tersebut menerapkan Khilafah secara penuh.

b)

Pemerintah berasal dari keturunan Nabi Muhammad SAW.

c)

Tidak memerintahkan kemaksiatan (ghairu ma’siyyah) dan memfasilitasi maṣlaḥah.

d)

Pemerintah hanya didukung oleh Ahlul Ḥallī wa al-‘Aqdī.

e)

Semua kebijakan politiknya harus didanai oleh Zakat Maal.

49.

Sikap moderat dalam menyikapi isu sosial yang berkembang (nawāzil) harus didasarkan pada pertimbangan Maqāṣid al-Syarī’ah. Pendekatan ini disebut Istiqrā’ (induktif) dan berorientasi pada...

a)

Menolak semua nass (dalil tekstual) yang ada.

b)

Menerapkan qiyās yang bersifat ẓāhirī (lahiriah) tanpa ‘illah.

c)

Mencari tujuan hakiki hukum (misalnya ḥifẓ al-dīn, ḥifẓ al-dīn, ḥifẓ al-nafs) sebagai prioritas dalam ijtihād.

d)

Mewajibkan zakat untuk pembangunan semua infrastruktur.

e)

Membatalkan semua akad muamalah yang berbasis fee.

50.

Ketika seorang muslim menghadapi situasi yang menuntutnya memilih antara menghindari mafsadah (kerusakan) atau mencapai maṣlaḥah (kebaikan), dan kedua-duanya bersifat ẓannī (dugaan), maka kaidah Qawā’id Fiqhiyyah moderat mengajarkan untuk...

a)

Mengutamakan maṣlaḥah karena agama adalah rahmat.

b)

Memilih rukhṣah (keringanan) secara mutlak.

c)

Menggunakan prinsip Dar’u al-Mafāsid Muqaddam ‘ala Jalbi al-Maṣāliḥ (Menghindari kerusakan didahulukan dari mencari kebaikan).

d)

Melakukan Nikah Mut'ah sebagai solusi sementara.

e)

Menetapkan Riba sebagai fee jasa.