Search Header Logo
Dinamika Persatuan dan Kesatuan bangsa dalam Konteks NKRI

Dinamika Persatuan dan Kesatuan bangsa dalam Konteks NKRI

Assessment

Presentation

Other

12th Grade

Practice Problem

Hard

Created by

Kiki Gusmar

Used 5+ times

FREE Resource

18 Slides • 0 Questions

1

media

DINAMIKA PERSATUAN
DAN KESATUAN DALAM
KONTEKS NKRI

BAB 4

​By : Kiki Gusmar, S.Pd

2

media

A. Hakikat NegaraKesatuan

Republik Indonesia

2. Karakteristik NegaraKesatuan
Republik Indonesia

Indonesia sejak kelahirannya pada

tanggal17 Agustus 1945 telah

memilikitekad yang sama, bahwa negara
ini akan eksis di dunia internasional dalam

bentuk negara kesatuan

Kesepakatan ini tercermin dalam rapat-

rapat Badan Penyelidik Usaha-Usaha

Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI) dan Panitia Persiapan

Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam
menyusun konstitusi atau UUD yang

tertinggi dalam negara.

C.F Strong negara kesatuanadalah
bentuk negara dimana wewenang

legislatif tertinggi dipusatkan dalam

suatu badan legislatif nasional.

Negara kesatuan mempunyai dua

sistem, yaitusentralisasi dan

desentralisasi.

Konsep Negara Kesatuan1.

3

media

Pro patria dan primuspatrialis yaitu mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan
tanah air.
Jiwasolidaritas dan setia kawan
Jiwa toleransi dan tenggang rasa antaragama, antarsuku, antar golongan dan
antarbangsa.
4.Jiwa tanpa pamrih dan tanggung jawab
5.Jiwa kesatriadan kebesaran jiwa yang tidak mengandung unsur dendam.

Penanaman Kesadaran Berkonstitusi

NKRI adalah harga mati. Pernyataan tersebut mengandung makna yang sangat dalam.
Dalamp ernyataan tersebut tergambar ketegasan sikapdan cita-cita bahwa negara Indonesia
diperjuangkan

kemerdekaannya

untuk

mewujudkan

konsep

negara

kesatuan

diimplementasikan di bumi Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut telah banyak
pengorbanan yang dilakukan para pahlawan mulai pengorbanan waktu, tenaga,pikiran, harta
bahkan nyawa. Hal tersebut dilakukankarena mereka mempunyai semangat kebangsaan.
Semangat itulah yang harus kita jaga dan selalu mewarnai setiap perilaku kita. Di dalam
semangat kebangsaan terkandung nilai-nilai yang dapat memperkokoh persatuan dan
kesatuan bangsa, yaitu:

1.

2.
3.

4

media

Pasal 25A UUD NRI Tahun 1945 menentukan bahwa “Negara Kesatuan

Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara

dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-

undang”.

lima Pasal secara nyata mengandung semangat agar Indonesia ini bersatu,

baik yang tercantum dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasal yaitu:

Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 25A dan pasal 37

ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 DAN Prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan

Republik Indonesia dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI

Tahun 1945, yaitu “…. dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan negara

Indonesia

yang

melindungi

segenap

bangsa

Indonesia

dan

seluruh

tumpahdarah Indonesia”.

5

media

B. Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia dari
Masa Ke Masa

Bentuk NRI adalah kesatuan,dengan
bentuk pemerintahan adalah republik
yang mana presiden berkedudukan
sebagai kepala pemerintahan sekaligus
sebagai kepala negara. Sistem
pemerintahan yang dipakai adalah sistem
pemerintahan presidensial. Pasal IV
Aturan PeralihanUUD 1945 secara
langsung memberikan kekuasaan yang
teramat luas kepada presiden. kekuasaan
presiden meliputi kekuasaan
pemerintahan negara (eksekutif),
menjalan kekuasaan MPR dan DPR
(legislatif) serta menjalankan tugas DPA.

Pasal IV Aturan Peralihan UUD
1945 dijadikan dalih oleh Belanda
untuk menuduh Indonesia sebagai
negara diktator karena kekuasaan
negara terpusat kepada presiden.
Untuk melawan propaganda
Belanda pada dunia internasional,
maka pemerintah RI mengeluarkan
tiga buah maklumat.

Persatuan dan kesatuan Bangsa pada Masa Revolusi Kemerdekaan
(18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)

1.

6

media

3 Maklumat

Maklumat Wakil Presiden
Nomor X (baca eks)
tanggal 16 Oktober 1945
yang menghentikan
kekuasaan luar bisa dari
Presidensebelum masa
waktunya berakhir
(seharusnya berlaku selam
enam bulan).

Maklumat Pemerintah
tanggal 3 November

1945, tentang

pembentukan partai

politik yang sebanyak-
banyaknya oleh rakyat.

Maklumat pemerintah

tanggal 14 November 1945,

yang intinya mengubah

sistem pemerintahan
presidensial menjadi
sistem pemerintahan

parlementer.

7

media

?

Pada tanggal tersebut, Indonesia
memulai kehidupan baru sebagai
penganut sistem pemerintahan
parlementer. Dengan sistem ini,
presiden tidak lagi mempunyai
rangkap jabatan,presiden hanya
sebagaikepala negara, sedangkan
kepala pemerintahan dipegang
oleh perdana menteri.

8

media

2. Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Republik Indonesia Serikat

(27 Desember 1949 sampai dengan17 Agustus 1950)

Federalisme pernah diterapkan di Indonesia pada
rentang 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus
1950. yang dijadikansebagai pegangan adalah Konstitusi
Republik

Indonesia

Serikat

tahun

1949.

Bentuk

pemerintahan yang berlaku pada periode ini adalah
republik..

Sistem pemerintahan yang dianut pada periode ini
adalah

sistem

parlementer

kabinet

semu

(quasi

parlementer), dengan karakteristik sebagai berikut.

9

media

A

Pengangkatan

perdana menteri

dilakukan oleh

Presiden, bukan oleh

parlemen

sebagaimana

lazimnya

B

Kekuasaan perdana

menteri masih

dicampurtangani

oleh Presiden.

C

Pembentukan kabinet

dilakukanoleh

Presiden bukan oleh

parlemen

D

Pertanggungjawaban

kabinet adalah

kepada Dewan

Perwakilan Rakyat

(DPR), namun harus

melalui keputusan

pemerintah

E

Parlemen tidak

mempunyai

hubungan erat

dengan pemerintah

sehingga DPR tidak

punya pengaruh

besar terhadap

pemerintah

F

Presiden RIS

mempunyai kedudukan

rangkap, yaitu
sebagai kepala

negara dan kepala

pemerintahan

10

media
media

Selain Presiden dan para menteri (kabinet), negara

RIS juga mempunyai Senat, Dewan Perwakilan

Rakyat, Mahkamah Agung dan Dewan Pengawas

Keuangan sebagai alat perlengkapan negara

Suasana Konferensi Meja Bundar di Den Haag Belanda

11

media

Pada masa Republik IndonesiaSerikat juga terdapatgerakan-
gerakan separatis yang terjadi beberapa wilayah Indonesia,
di antaranya:

A.GERAKANANGKATAN

PERANG RATU ADIL (APRA)

Gerakan APRA dipimpin oleh

Kapten Raymond Westerling.

Gerakan ini didasari oleh adanya

kepercayaan rakyat akan

datangnya seorang ratu adil

yang akan membawa mereka ke

suasana aman dan tenteram

serta memerintah dengan adil

dan bijaksana. Tujuan gerakan

APRA adalah untuk

mempertahankan bentuk negara

federal di Indonesia dan memiliki

tentara tersendiri pada negara

bagian RIS.

B. PEMBERONTAKAN ANDI

AZIS DI MAKASSAR

Pemberontakan di bawah

pimpinan Andi Aziz ini terjadi di

Makassar diawali dengan

adanya kekacauan di Sulawesi

Selatan pada bulan April 1950.

Kekacauan tersebut terjadi

karena adanyademonstrasi dari

kelompok masyarakat yang anti-

federal. Mereka mendesak

Negara Indonesia Timur (NIT)

segera menggabungkan diri

dengan RI.

C.GERAKAN REPUBLIK MALUKU

SELATAN (RMS)

Pemberontakan RMS (Republik Maluku

Selatan) dipimpin oleh Mr. Dr.

Christian Robert Steven Soumokil

yang menolak terhadap pembentukan

Negara KesatuanRepublik Indonesia

dan memproklamasikan negara

Republik Maluku Selatan pada

tanggal 25 April 1950. Penyebab

utama munculnya GerakanRepublik

Maluku Selatan(RMS) adalah

masalahpemerataan jatah

pembangunan daerah yang

dirasakansangat kecil, tidak

sebanding dengandaerah di Jawa

12

media
media
media
media
media
media
media

3. PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA PADA MASA

DEMOKRASI LIBERAL(17 AGUSTUS 1950 SAMPAI DENGAN 5

JULI 1959)

Bentuk negara Indonesia pada periode ini adalah kesatuan
yang kekuasaan- nya dipegang oleh pemerintah pusat.
Hubungan

dengan

daerah

didasarkan

pada

asas

desentralisasi.. Sistem pemerintahan yang dianut pada
periode ini adalah sistem pemerintahan parlementer
dengan

menggunakan

kabinet

parlementer

yang

dipimpinoleh

seorang

perdana

menteri.

Alat-alat

perlengkapan

negara

meliputi

Presiden

dan

Wakil

Presiden, menteri-menteri, Dewan Perwakilan rakyat,
Mahkamah Agung, dan Dewan Pengawas Keuangan..

13

media
media
media

Dekret Presiden tanggal 5 Juli 1959 telah membawa kepastian
di negara Indonesia. Negara kita kembali menggunakan UUD
1945 sebagai konstitusi negara yang berkedudukan
sebagaiasas penyelenggaraan negara. Sejak berlakunya
kembali UUD 1945, Presiden berkedudukan sebagai kepala
negara dan kepala pemerintahan.

4. PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA PADA MASA ORDE

LAMA (5 JULI 1959 SAMPAI DENGAN 11 MARET 1966 )

14

media

Berikut ini adalah beberapa penyimpangan selama

pelaksanaan demokrasi terpimpin.

1

2

3

Membubarkan DPR hasil pemilu dan menggantikannya dengan membentuk DPR Gotong
Royong(DPRGR) yang anggotannya diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Membentuk MPR sementara yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden

Penetapan Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup oleh MPRS

4
4

Membentuk Front Nasional melalui Penetapan Presiden No.13 Tahun 1959 yang anggotanya
berasal dari berbagai organisasi kemasyarakatan dan organisasi sosial politik yang ada di
Indonesia

5

Terjadinya pemerasandalam penghayatan Pancasila. Pancasila yang berkedudukan sebagai
dasar negaradan pandangan hidupbangsa diperas menjaditiga unsur yang disebut Trisila,
kemudianTrisila ini diperas lagi menjadi satu unsur yang disebut Ekasila. Ekasila inilah yang
dimaksud dengan Nasakom (nasionalis, agama dan komunisme).

15

media
media

5. Persatuan dan Kesatuan pada Masa Orde Baru

(11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998)

Kepemimpinan Presiden Soekarno dengan demokrasi terpimpinnya, akhir- nya jatuh pada tahun 1966. Jatuhnya Soekarno
menandai berakhirnya masa Orde Lama dan digantikan oleh kekuatan baru, yang dikenal dengan sebutan Orde Baru yang
dipimpin Soeharto, Prioritas utama yang dilakukan oleh Pemerintahan Orde Baru bertumpu pada pembangunan ekonomidan

stabilitas nasional yang mantap.

Segala penyimpangan dibidang Ekonomi, Politik dan Hukum mengakibatkan negara Indonesia terjerembab pada suatu

keadaankrisis multidimensional. Kondisiyang mencemaskan ini telah membangkitkan gerakan reformasi menumbangkan rezim
otoriter. pada tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto menyatakan mengundurkan diri. Sebagai gantinya, B.J Habibie yang

ketika itu menjabat sebagai wakil presiden, dilantik sebagaiPresiden RI yang ketiga. Masa jabatan PresidenB.J Habibie berakhir

setelah pertanggungjawabannya ditolak oleh sidang Umum MPR pada tanggal 20 Oktober 1999.

16

media

Periode ini disebut juga era reformasi. Gejolak politik di era reformasi semakin mendorong
usaha penegakan kedaulatan rakyat dan bertekad untuk mewujudkan pemerintahan yang
bersih dari korupsi, kolusi,dan nepotisme yang menghancurkan kehidupan bangsa dan
negara, bentuk reformasi yang dilakukan oleh bangsa Indonesia adalah melakukan perubahan
atau amandemen atas Undang-Undang Dasar 1945. Dengan mengamandemen UUD 1945
menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk
sistempemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah
dilakukanoleh MPR sebanyakempat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Perubahan UUD 1945 pada hakikatnya tidak mengubah sistem pemerintahan Indonesia.

6. PERSATUAN DAN KESATUAN PADA MASA

REFORMASI(PERIODE 21 MEI 1998-SEKARANG)

17

media

Dipaparkan

perubahan-

perubahan

mendasar

dalam

ketatanegaraan Indonesia setelah perubahan Undang- Undang
Dasar 1945, yaitu:

a.

Kedaulatan

di

tangan

rakyat

dan

dilakukan menurut Undang-Undang Dasar
(Pasal 1 ayat (2)).
b. MPR merupakan lembaga bikameral,
yaitu

terdiri

dari

anggota

DPR

dan

anggotaDPD (Pasal 2 ayat (1)).
c. Presiden dan Wakil Presiden dipilih
langsung oleh rakyat (Pasal 6A ayat (1)).
d. Presiden memegang jabatan selama lima
tahun dan dapat dipilih kembali dalam
jabatan yang sama untuk satu kali masa
jabatan (Pasal 7).
e. Pencantuman hak asasi manusia (Pasal
28A-28J)

f. Penghapusan DPA sebagai lembaga tinggi
negara.
g. Presiden bukan mandataris MPR.
h. MPR tidaklagi menyusun GBHN.
d.Pembentukan MahkamahKonstitusi (MK) dan
Komisi Yudisial(KY) (Pasal 24B dan 24C).
h. Anggaran pendidikan minimal 20% (Pasal31
ayat (4)).
i. Negara kesatuantidak boleh diubah (Pasal 37
ayat (5)).
j. Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dihapus

18

media
media
media

Terima Kasih!

Sampai jumpa PADA LAIN WAKTU

SEMOGA SUKSES SELALU

media

DINAMIKA PERSATUAN
DAN KESATUAN DALAM
KONTEKS NKRI

BAB 4

​By : Kiki Gusmar, S.Pd

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 18

SLIDE