Font size
WorksheetsPELATIHAN PBJP TAMBAHAN
Total questions: 90
Worksheet time: 1hrs 15mins
Salah satu fungsi HPS adalah sebagai dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan penawaran
BENAR
SALAH
Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) adalah produk kegiatan Tim Persiapan Swakelola dan tidak terkait dengan kegiatan Tim Pelaksana maupun Tim Pengawas Swakelola.
BENAR
SALAH
Pemilihan penyedia dilakukan dengan antara lain menyesuaikan dengan kondisi nyata di lokasi/lapangan pada saat akan melaksanakan pemilihan penyedia.
BENAR
SALAH
Pada prakualifikasi seleksi konsultan badan usaha boleh mensyaratkan memiliki pengalaman pekerjaan pada kota lokasi pekerjaan
BENAR
SALAH
Penetapan jenis kontrak dalam dokumen PEMILIHAN sepenuhnya menjadi kewenangan Pokja PEMILIHAN.
BENAR
SALAH
Penetapan HPS ialah Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia oleh PPK
BENAR
SALAH
PPK melakukan pemilihan dan penetapan pemenang Penyedia Pengadaan Barang senilai Rp 123 Milyar melalui e-purchasing
BENAR
SALAH
Pemilihan Penyedia dapat dilakukan oleh PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan
BENAR
SALAH
Nilai kontrak hasil tender pengadaan 25 unit pompa air untuk mengatasi kemungkinan banjir bernilai 5 Milyar ialah Harga hasil negosiasi
BENAR
SALAH
Paket-paket pekerjaan ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dalam dokumen anggaran
BENAR
SALAH
HPS Jasa Konsultansi terdiri dari komponen Biaya Langsung Personil,Biaya Langsung Non Personil dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
BENAR
SALAH
Untuk pengadaan langsung dengan nilai kurang dari Rp.1 juta tidak perlu dibuat dokumen rancangan kontrak
BENAR
SALAH
Dinas Peternakan di salah satu Kabupaten melaksanakan pengadaan bibit unggul khusus dari daerah asal di seluruh Indonesia yaitu kambing dari Purwakarta, sapi dari Bali, kuda dari Sumbawa, kerbau dari Sulawesi menjadi empat paket kegiatan masing-masing senilai Rp.50 juta s.d Rp.90 juta rupiah dengan pengadaan langsung
BENAR
SALAH
Harga total kontrak untuk kontrak harga satuan dapat lebih tinggi dari harga yang tercantum dalam surat penawaran
BENAR
SALAH
CV. Binangun di suatu kota sedang melaksanakan pembangunan jalan di kota tersebut. PPK, Dinas PU dapat menerbitkan SPPBJ kepada CV. Binangun untuk membersihkan jalan yang tertimbun longsor
BENAR
SALAH
Salah satu tugas PPK ialah menerbitkan Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa.
BENAR
SALAH
Apabila TENDER gagal karena penawaran terendah nilainya melampaui HPS, maka lingkup pekerjaan, spesifikasi, dan HPS perlu dikaji ulang dan ditetapkan oleh Pokja Pemilihan.
BENAR
SALAH
Kondisi pasar tentang ketersediaan barang/jasa yang akan diadakan dan perkiraan harganya tidak berkaitan dengan penyusunan paket-paket pekerjaan.
BENAR
SALAH
Urutkan proses evaluasi jasa konsultansi berdasarkan harga terendah yaitu evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga dan negosiasi peserta yang memiliki nilai teknis melampaui ambang batas dan harga terendah
BENAR
SALAH
Kerangka acuan kerja (KAK) pekerjaan swakelola digunakan untuk pedoman melakukan evaluasi penawaran.
BENAR
SALAH
Metoda penyampaian dokumen penawaran dengan satu file, dua file dan dua tahap digunakan pada pemilihan penyedia untuk pengadaan barang/jasa.
BENAR
SALAH
Pada pelaksanaan kegiatan swakelola, jika diperlukan pengadaan barang/jasa, maka pengadaannya dilakukan dengan metoda penunjukkan langsung
BENAR
SALAH
Apabila hasil REVIEW paket pekerjaan tidak disetujui oleh POKJA PEMILIHAN, langkah POKJA PEMILIHAN ialah
Mengundurkan diri dari jabatan POKJA PEMILIHAN
Menolak melaksanakan proses pengadaan
Mengusulkan perubahan paket.
Melaksanakan ketetapan yang telah diambil PPK
Berita acara evaluasi dokumen penawaran tidak memuat:
Nama dan tanda tangan pokja PEMILIHAN
Nama dan tanda tangan PPK
Daftar penawaran penyedia barang/jasa yang dievaluasi.
Tempat dan tanggal berita acara dibuat
Dalam dokumen PEMILIHAN, besaran nominal jaminan penawaran hanya ditetapkan oleh PPK. Pernyataan berikut yang benar adalah :
Dokumen tersebut salah dan harus diperbaiki, seharusnya yang menetapkan nominal jaminan penawaraN adalah PA/KPA
Dokumen tersebut salah dan harus diperbaiki, seharusnya yang menetapkan nominal jaminan penawaraN adalah POKJA PEMILIHAN
Dokumen tersebut sudah benar
Dokumen tersebut sudah benar, tetapi seharusnya ditanda tangani juga oleh POKJA PEMILIHAN
Dalam mencari informasi harga untuk pengadaan barang diperlukan informasi:
Apakah harga sudah termasuk keuntungan dan PPN
Apakah harga sudah termasuk keuntungan, PPN, potongan harga, biaya kirim, biaya pasang.
Apakah harga sudah termasuk keuntungan, PPN dan potongan harga
Berapa keuntungan penyedia
Dalam pengumuman seleksi dilarang mencantumkan persyaratan bahwa:
Penawaran harus ditandatangani direktur utama/pimpinan perusahaan yang tercantum dalam akta
pendirian
Pendaftar harus menunjukan identitas diri.
Penyedia harus berasal dari provinsi/kabupaten/kota tempat lokasi seleksi.
Penyedia memiliki kualifikasi tertentu.
Dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa disimpan dan dijaga keutuhannya yang menjadi salah satu tugas dan kewajiban pokok dari:
PEJABAT PENGADAAN
POKJA PEMILIHAN
POKJA PEMILIHAN DAN PEJABAT PENGADAAN
PPK
Dokumen PERSIAPAN pemilihan penyedia barang/jasa, dokumen penawaran, dokumen pengumuman pelaksanaan pengadaan, dokumen kualifikasi dan dokumen proses dan hasil evaluasi pemilihan pengadaan merupakan tanggungjawab :
PPK
POKJA PEMILIHAN/PEJABAT PENGADAAN
PA/KPA
PPHP
Informasi yang TIDAK harus dimuat dalam pengumuman pemenang ialah:
Nama paket pekerjaan dan nilai total HPS
Nama dan alamat penyedia serta harga penawaran terkoreksi
Nama dan alamat PA/KPA
Hasil evaluasi penawaran administrasi, teknis dan harga
Kontrak harga satuan tidak dapat diubah apabila:
Mengubah jadwal pelaksanaan
Mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan dengan menambah nilai kontrak sebesar 5% dari kontrak awal
Menambah volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak dengan nilai 10% dari harga yang tercantum dalam HPS.
Menambah volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak dengan nilai 8% dari harga yang tercantum dalam kontrak awal
Pada pengadaan langsung ATK senilai Rp.100 juta, isi dokumen PEMILIHAN barang minimal :
Jaminan pelaksanaan dan spesifikasi barang
Volume, HPS dan spesifikasi barang
Jaminan penawaran, HPS dan spek barang
Volume, daftar harga satuan dan spesifikasi barang
Pada prinsipnya metode penyampaian dokumen penawaran pada jasa konsultansi badan usaha ialah:
2 FILE DAN 2 TAHAP
2 TAHAP
1 FILE DAN 2 TAHAP
2 FILE
Pekerjaan yang boleh dilaksanakan dengan cara swakelola oleh instansi pengguna anggaran ialah:
Sewa layanan internet
Penelitian dan pengembangan bangunan tahan gempa oleh instansi terkait
Pekerjaan pembangunan gedung rumah sakit
Pengadaan obat di kantor dinas kesehatan kabupaten
Pengadaan pekerjaan konstruksi yang melalui klarifikasi negosiasi teknis dan harga adalah
TENDER
Penunjukan langsung
SELEKSI
EVALUASI SELAMA UMUR EKONOMIS
PPK menyusun HPS didasarkan pada :
Kontrak sejenis
Suku bunga tahun sebelumnya
Daftar harga yang dikeluarkan calon pemenang
Perkiraan inflasi tahun yang akan datang
Untuk pengadaan desain gedung kantor dengan nilai Rp.135 juta, dokumen asli penawaran penyedia disimpan oleh:
PPK
PEJABAT PENGADAAN
POKJA PEMILIHAN
PA/KPA
Waktu yang tepat untuk penyampaian surat jaminan pelaksanaan kepada pengguna barang/jasa untuk pekerjaan pembangunan jalan senilai Rp.800 juta ialah :
Tidak perlu jaminan pelaksanaan karena paket pekerjaan untuk usaha kecil
Pada hari yang sama dengan diterbitkannya surat penetapan pemenang dari pengguna barang/jasa
Setelah penandatanganan kontrak dan sebelum keluarnya surat perintah mulai kerja (SPMK)
Sebelum dokumen kontrak ditandatangani oleh kedua belah pihak
Pada saat tender tidak ditetapkan jenis kontrak yang akan digunakan dan pada saat evaluasi dilakukan koreksi aritmatik. Apa pendapat Anda tentang hal ini?
Tender jalan terus dan tetap dilakukan koreksi aritmatik terhadap volume,volume kali harga satuan dan penjumlahan,meskipun pekerjaan sebenarnya lebih tepat untuk jenis kontrak lum sum
Tender jalan terus,mengikuti sifat pekerjaan,dan lebih tepat menggunakan jenis kontrak lum sum atau harga satuan
Jenis kontrak yang dipakai harus sudah ditetapkan di dalam dokumen pemilihan. Jika hal itu sudah terlanjur sampai pada tahap evaluasi, tender bisa dinyatakan gagal
Jenis kontrak yang dipakai dipaksakan harga satuan saja agar lebih adil
Bila penawaran yang lulus dalam tahapan evaluasi teknis hanya satu, maka tender
Diulang
Dilanjutkan ketahap evaluasi harga
Dilanjutkan dengan evaluasi ulang
Digagalkan
Apabila dalam Pemberian Penjelasan terdapat hal/ketentuan baru atau perubahan penting terkait metode pemilihan penyedia yang perlu ditampung, maka:
Pokja Pemilihan melaporkan ke PPK untuk mendapat persetujuan
Pokja Pemilihan melaporkan ke PA/KPA untuk mendapat persetujuan
Pokja Pemilihan menuangkan ke dalam Adendum Dokumen Pemilihan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan
Pokja Pemilihan merevisi Dokumen Pemilihan
Dalam pemberian penjelasan, yang tidak boleh dijelaskan kepada peserta ialah:
Metode pemilihan
Cara penyampaian dokumen penawaran
Kelengkapan yang harus dilampirkan bersama dokumen penawaran
Rincian HPS
Dalam suatu seleksi jasa konsultasi Pokja Pemilihan mengubah metode evaluasi dari semula berdasarkan kualitas menjadi kualitas dan biaya. Perubahan ini disampaikan secara lisan oleh Pokja Pemilihan pada waktu pemberian penjelasan dokumen pemilihan kepada semua penyedia jasa yang hadir, tetapi tidak dicantumkan dalam adendum pemilihan. PT C tidak hadir dalam penjelasan dokumen tersebut. Pada waktu pembukaan penawaran harga dari tiga penyedia jasa konsultasi yang lulus evaluasi teknis ditemukan data harga setelah koreksi aritmatik sebagai berikut : 1. PT A nilai teknis 78,08 harga Rp. 865.000.000 2. PT B nilai teknis 78,12 harga Rp. 943.000.000 3. PT C nilai teknis 95,54 harga Rp. 978.000.000 HPS Rp. 950.000.000. Apa tindakan Pokja Pemilihan yang paling tepat menghadapi situasi di atas:
Menggugurkan penawaran PT C karena harga penawaran setelah koreksi aritmatik di atas pagu anggaran
Menetapkan PT C Sebagai pemenang karena memperoleh nilai teknis tertinggi
Menetapkan PT A sebagai pemenang karena memperoleh nilai gabungan tertinggi
Membatalkan seleksi karena kesalahan prosedur
Sering terjadi perbedaan presepsi terhadap dokumen pemilihan namun pada saat pemberian penjelasan tidak ada peserta yang bertanya pada masa sanggah ada peserta yang melakukan sanggah mengenai persyaratan teknis yang ada didalam dokumen pemilihan. Pernyataan yang paling tepat ialah
Peserta yang tidak bertanya pada saat pemberian penjelasan tidak dibolehkan menyampaikan sanggah
Tindakan peserta yang tidak bertanya pada saat pemberian penjelasan tersebut ialah tidak menjadi masalah
Pokja Pemilihan tidak perlu menjawab sanggah, karena perbedaan presepsi tersebut tidak ditanyakan pada saat pemberian penjelasan
Pokja Pemilhan wajib menjawab sanggah, walaupun perbedaan presepsi tersebut tidak ditanyakan pada saat pemberian penjelasan
Bappeda pada suatu provinsi mempunyai kegiatan kajian dan penyusunan master plan pembangunan kawasan wisata daerah yang rencananya akan dilaksanakan dengan dengan cara swakelola oleh Fakultas Teknik Jurusan Pembangunan Wilayah dan Kota Universitas Negeri Setempat (FT-UNS). Langkah yang sebaiknya diambil oleh Bappeda tersebut adalah:
Membuat surat penunjukan kepada FT-UNS untuk melaksanakan kegiatan secara swakelola dan dibuat kontrak swakelola antara Kepala Bappeda dengan Pimpinan FT-UNS
Melakukan proses seleksi secara terbuka dengan mengumumkan di LPSE dan meminta FT-UNS untuk mendaftar
Membuat surat menawarkan pekerjaan tersebut yang dilampiri KAK, jadwal, dan rencana anggaran biaya kepada FT-UNS, setelah dicapai kesepakatan dapat dibuat kontrak antara PPK dengan Pelaksana FT-UNS
Membuat surat keputusan yang menunjuk Tenaga Ahli yang berasal dari FT-UNS sebagai pelaksana swakelola tersebut
Bagaimana ketentuan pemberian Uang Muka kepada penyedia barang/jasa :
Harus dibuat permohonan,PPK memberikan uang muka sesuai dengan permintaan penyedia
Uang muka otomatis bisa diberikan : untuk usaha kecil maksimal 30% dan usaha nonkecil maksimal 20%
Dibuat permohonan dan peruntukannya : untuk usaha kecil maksimal 30% dan usaha nonkecil maksimal 20%
Tidak perlu permohonan dan PPK memberikan uang muka sesuai dengan permintaan penyedia
Sanggahan pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat dilakukan oleh :
Semua pelaku usaha yang mendaftar
Pelaku usaha yang mengajukan penawaran
Lembaga Swadaya Masyarakat
Wartawan dan masyarakat peduli pengadaan
Pengadaan barang/jasa dengan cara swakelola dapat dilaksanakan oleh :
Konsultan perorangan
Koperasi karyawan
BUMD
Unit kerja bersangkutan dengan Perguruan Tinggi Negeri
Pengadaan berbagai obat untuk rumah sakit, lebih tepat menggunakan jenis kontrak :
Tahun jamak (multi years contract)
Lum sum
Harga satuan dengan jangka waktu selama 1 (satu) tahun
Kontrak bulanan
Untuk pengadaan tambahan meubel di 10 (sepuluh) sekolah dasar yang berbeda-beda dan terpisah-pisah di suatu propinsi dengan nilai total anggaran Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), maka :
Pengadaan dibagi menjadi 10 unit dengan nilai per paket Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan dilaksanakan oleh 10 unit usaha kecil setempat dengan metoda tender
Pengadaan dibagi menjadi 10 unit dengan nilai per paket Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan dilaksanakan oleh 10 unit usaha kecil dengan metoda penunjukkan langsung
Pengadaan dipaketkan menjadi 1 (satu) paket saja untuk memudahkan proses tender
Pengadaan dipaketkan sesuai dengan wilayah atau kabupaten dengan metoda tender
Berikut ini merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan pada tahap perencanaan, kecuali
Melakukan pemaketan pekerjaan
Menysusun jawdal pelaksanaan
Menyiapkan biaya yang diperlukan untuk proses pengadaan
Melakukan proses prakualifikasi dan pascakualifikasi
PPK berkewajiban menyusun HPS dengan tujuan utama adalah :
Dapat memenuhi salah satu persyaratan yang harus dimuat di surat kabar
Penyedia barang/jasa tidak berkolusi
Barang/jasa yang akan diadakan telah diketahui harga pasarnya
Penyedia barang/jasa tidak menawar di atas harga tersebut
Pemaketan pengadaan jasa konsultansi berikut yang diperbolehkan adalah:
Menyatukan/memusatkan beberapa pekerjaan yang tersebar di beberapa lokasi, sedangkan pekerjaan tersebut lebih efisien jika dilakukan pada lokasi masing-masing.
Menyatukan/menggabungkan beberapa paket yang jika dipisah dapat dilaksanakan usaha kecil.
Memecah pengadaan jasa konsultasi menjadi beberapa paket namun tetap dilaksanakan dengan seleksi
Memecah pengadaan jasa konsultasi menjadi beberapa paket yang dilaksanakan dengan pengadaan langsung.
Pada Seleksi Metode Evaluasi Kualitas Dua File, Pokja Pemilihan membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Evaluasi File I yang antara lain memuat:
Nama seluruh peserta dan anggota pokja ULP yang menghadiri pembukaan penawaran.
Nilai penawaran biaya diurutkan mulai dari nilai tertinggi.
Hasil evaluasi penawaran administrasi dan teknis termasuk alasan ketidaklulusan peserta.
Nilai penawaran yang melampaui pagu anggaran.
Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antara peserta, Pokja Pemilihan,dan/atau PPK dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, yang harus dilakukan terhadap peserta ialah:
Semua peserta yang mengikuti seleksi tersebut dimasukkan ke dalam daftar hitam.
Peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat dilaporkan ke KPK atas persekongkolannya
Peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat dimasukkan ke daftar hitam.
Peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dimasukkan ke dalam daftar hitam.
Perubahan dokumen kualifikasi pada jasa konsultasi dapat dilakukan oleh Pokja Pemilihan dengan ketetuan sebagai berikut.
Dapat dilakukan setelah batas akhir waktu penyampaian dokumen kualifikasi
Setiap adendum merupakan bagian integral dari dokumen kualifikasi dan tidak perlu disampaikan kepada semua peserta
Dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari PA/KPA
Setiap adendum dokumen kualifikasi harus ditetapkan oleh Pokja Pemilihan
Setelah penunjukan penyedia sebagai pemenang dalam proses pemilihan tetapi sebelum penandatanganan kontrak, diadakan pertemuan untuk persiapan kontrak antara pihak pertama (PPK) dan pihak kedua (penyedia terpilih). Terkait kasus diatas, manakah pernyataan yang Anda anggap paling tepat?
PPK dan penyedia diperkenankan mengubah volume pekerjaan sebelum penandatanganan kontrak.
PPK dan penyedia tidak diperkenankan mengubah spesifikasi pekerjaan sebelum penandatanganan kontrak
PPK dan penyedia tidak diperkenankan mengubah substansi Dokumen Pemilihan sampai dengan penandatanganan kontrak, kecuali perubahan waktu pelaksanaan pekerjaan yang melewati batas tahun anggaran
PPK dan penyadia diperkenankan mengubah personel inti sebelum penandatanganan Kontrak karena hal ini akan meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan tersebut.
Pada saat tender tidak ditetapkan sejak awal jenis kontraknya, pada saat evaluasi dilakukan koreksi aritmatik. Apa pendapat Anda tentang hal ini?
Seharusnya jenis kontraknya yang dipakai sudah ditetapkan di dalam dokumen pemilihan. Kalau tidak, dokumen pemilihan dinilai cacat. Kalau hal itu sudah terlanjur sampai pada tahap evaluasi, tender bisa dinyatakan gagal
Tender jalan terus, mengikuti sifat pekerjaan, dan lebih tepat menggunakan jenis kontrak lumsum atau harga satuan
Tender jalan terus dan tetap dilakukan koreksi aritmatik terhadap volume, volume kali harga satuan dan penjumlahan, meskipun pekerjaan sebenarnya lebih tepat untuk jenis kontrak lumsum
Jenis kontrak yang dipakai dipaksakan harga satuan saja agar lebih adil
Setelah diberikan uang muka sering digunakan untuk keperluan pekerjaan lain (tambal sulam) sesuai keperluan manajemen perusahaan sehingga perlu pengendalian/pengawasan dalam penggunaan uang muka. Manakah pilihan jawaban Anda terhadap hal diatas?
Uang muka boleh digunakan untuk apapun karena sudah menjadi hak penyedia.
Kalau menyimpang, uang muka dicabut.
Kontrak diputus bila menyimpang penggunaannya
Uang muka harus digunakan sesuai dengan peruntukannya, sebagaimana dalam surat permohonan dengan pengawasan, karena sudah disetujui PPK
Berkaitan dengan masa pemeliharaan, manakah pengaturan yang benar?
Masa pemeliharaan ditentukan dengan kontrak secara bebas
Pada setiap pembayaran termin tidak perlu dipotong untuk uang pemeliharaan atau uang retensi sebesar 10%, karena akan diganti jaminan pemeliharaan
Pembayaran bisa dilakukan 100% dengan syarat pelaksana harus menyerahkan jaminan pemeliharaan 5%
Dipotong uang retensi 5% bisa dibayarkan kembali pada penyerahan pertama, sehingga pada masa pemeliharaan uang retensi 5% sudah habis dan tidak perlu jaminan pemeliharaan.
Suatu dinas memerlukan pekerjaan pemeliharaan instalasi/peralatan khusus dengan perkiraan biaya sebesar Rp 3 miliar dan belum menemukan metode pengadaan yang tepat untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Di bawah ini terdapat empat pilihan yang tersedia. Manakah pilihan yang paling tepat?
Melakukan tender agar diperoleh penyedia yang kompeten
Melakukan tender mengingat pekerjaan ini spesifik
Melakukan penunjukan langsung apabila penyedia yang bersangkutan memiliki hak paten
Melakukan penunjukan langsung mengingat nilainya di bawah Rp 5 miliar
Metode evaluasi biaya terendah lebih tepat digunakan untuk :
Pengadaan barang yang sederhana
Pengadaan jasa lainnya yang tidak kompleks
Pengadaan jasa konsultansi
Pengadaan pekerjaan konstruksi yang tidak kompleks
Pekerjaan yang tidak sesuai dengan cara swakelola ialah :
Pekerjaan yang dapat dilaksanakan sendiri oleh instansi dengan tujuan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia instansi tersebut
Pekerjaan yang memerlukan keterampilan tertentu seperti penyelenggaraan diklat, kursus, dan seminar
Pekerjaan yang jenis dan perkiraan besaran volumenya sangat besar serta telah dapat ditentukan di awal
Pekerjaan yang dilihat dari segmen besaran nilainya tidak menarik minat penyedia barang/jasa
Perubahan tentang tata cara evaluasi penawaran dalam suatu addendum dokumen pemilihan penyedia barang/jasa
Harus mendapat persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen karena perubahan tersebut dapat mengakibatkan kemungkinan berbedanya pemenang tender/seleksi
Cukup dilakukan Pokja Pemilihan
Tidak boleh dilakukan karena akan mendapat protes dari para penyedia barang/jasa
Tidak boleh dilakukan karena dapat dijadikan bahan kolusi
Tanda bukti perjanjian yang tepat untuk pengadaan barang/jasa yang bersifat komplek adalah:
Bukti Pembelian
Kuitansi
Surat Perintah Kerja
Surat Perjanjian
Pernyataan yang benar dibawah ini:
Jasa Konsultansi Perorangan menggunakan 1 file, evaluasi kualitas
Jasa Konsultansi Perorangan menggunakan 1 file, evaluasi biaya terendah
Jasa Konsultansi Perorangan menggunakan 2 file, evaluasi kualitas dan biaya
Jasa Konsultansi Perorangan menggunakan 2 file, evaluasi pagu anggaran
Metode Penunjukan Langsung dapat digunakan untuk :
Pekerjaan yang berkaitan dengan intelijen pertahanan negara yang bernilai Rp. 5 milyar
Pekerjaan dalam rangka pencegahan bencana yang mengancam keselamatan masyarakat yang bernilai lebih dari Rp. 5 milyar
Pengadaan barang kebutuhan operasional dengan nilai Rp 2,5 milyar
Pengadaan kendaraan bermotor dengan harga khusus pemerintah yang telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat
Harga satuan timpang adalah :
Harga satuan yang lebih besar dari 110% HPS
Harga satuan yang volume pekerjaannya akan membesar dalam pelaksanaan pekerjaan
Harga satuan yang akan memberikan keuntungan tidak wajar kepada penyedia barang/jasa
Harga satuan yang lebih besar 110% dari harga satuan dalam HPS
Mengingat Pejabat pembuat Komitmen (PPK) sedang berada di luar kota, maka penerbitan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/jasa dilakukan :
Pengguna Anggaran
Tetap oleh PPK yang dikirim dari tempat tugas di luar kota
staf yang diberi kuasa oleh PPK
Kuasa Pengguna Anggaran
Pekerjaan pembangunan gedung kantor berlantai 4 (empat) sebaiknya ditender dengan menggunakan metoda evaluasi
Sistem Nilai
Biaya selama umur ekonomis
Kualitas danbiaya
Harga Terendah
Pengadaan yang harus menggunakan metoda e-purchasing adalah :
Pengadaan jasa survey kependudukan
Pengadaan konsultan perorangan dengan nilai Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah)
Pengadaan perencanaan bangunan 30 (tiga puluh) lantai
Pengadaan komputer dengan nilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Dokumen kontrak dapat ditandatangani oleh kedua belah pihak apabila :
Penyedia telah menyerahkan jaminan penawaran
Penyedia menyerahkan jaminan pelaksanaan setelah menerima SPPBJ
Pengumuman pemenang telah dilaksanakan
Penyedia telah menyetujui isi dokumen
Informasi atau ketentuan yang tidak diperlukan pada kerangka acuan kerja pekerjaan jasa konsultansi adalah :
Jenis keahlian dan pengalaman tenaga ahli yang diperlukan
Tujuan dan sasaran dari kegiatan/pekerjaan yang diadakan
Latar belakang diperlukannya pekerjaan yang diadakan
Metoda evaluasi penawaran yang digunakan
Pemerintah Propinsi Jawa Barat ingin membangun gedung kantor terpadu yang besar, dengan nilai Rp. 90.000.000.000,- (Sembilan puluh milyar rupiah) yang pelaksanaan fisiknya memerlukan waktu lima belas (15) bulan). Bagaimana sebaiknya Pengguna Anggaran merencanakan pengadaan pekerjaan tersebut :
Tender untuk tahun pertama dan dilanjutkan dengan penunjukan langsung untuk tahun kedua
Penunjukan langsung dengan persetujuan Gubernur/Kepala Daerah
Tender dengan kontrak tahun jamak
Setiap tahun dikontrakkan melalui tender
Pemasukan daftar hitam (black list) karena kesalahan pada tahap pemasukkan penawaran, dikenakan terhadap kesalahan :
Peserta mengundurkan diri untuk menawar setelah memasukkan penawaran dengan alasan yang tidak dapat diterima
Peserta tender melakukan pemalsuan dokumen
Peserta tender mengatur pemenang tender
Peserta tender tidak mengikuti ketentuan dokumen pemilihan
Jika terjadi perubahan paket pekerjaan maka yang dilakukan adalah:
Pokja Pemilihan mengusulkan perubahan paket pekerjaan kepada PA/KPA untuk ditetapkan
Pejabat Pengadaan mengusulkan perubahan paket pekerjaan kepada PA/KPA untuk ditetapkan
PPK mengusulkan perubahan paket pekerjaan kepada PA/KPA untuk ditetapkan
Pejabat Pemeriksa Hasil mengusulkan perubahan paket pekerjaan kepada PA/KPA untuk ditetapkan
Pernyataan yang tidak benar dibawah ini adalah :
BLU mengumumkan rencana Pengadaan Barang/Jasa kedalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP)
BLU tidak harus menyampaikan data kontrak dalam aplikasi SPSE apabila pengaturan pengadaan barang jasa telah ditetapkan oleh pimpinan BLU
Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa dalam peraturan pimpinan BLU meliputi perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, pelaksanaan pemilihan, dan pelaksanaan kontrak.
Pengadaan Barang/Jasa pada BLU diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan BLU
Untuk memperoleh penyedia barang/jasa berkinerja baik, maka metode penilaian kualifikasi harus menggunakan prakualifikasi.
BENAR
SALAH
Meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan Barang/Jasa merupakan tujuan pengadaan barang/jasa pemerintah
BENAR
SALAH
Salah satu ciri Kontrak lumsum berorientasi kepada keluaran,
BENAR
SALAH
Yang bertanggungjawab terhadap dokumen berita acara penyerahan hasil pekerjaan pengadaan kepada PA/KPA adalah..
Pejabat Pengadaan
PPK
Pokja Pemilihan
Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PjPHP)
PPK dapat menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ) apabila:
Pokja Pemilihan menolak melakukan evaluasi karena ada intervensi
Nilainya lebih dari Rp. 100 milyar dan setelah mendapat penetapan pemenang dari Pokja Pemilihan
Ada penetapan pemenang dari Pokja Pemilihan dan tidak ada sanggahan
Nilai penawarannya kurang dari Rp. 200 juta meskipun belum ada usulan
Acuan negosiasi yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan dalam pengadaan jasa konsultansi adalah
Jaminan pelaksanaan
Dokumen penawaran
KAK dan HPS
Kontrak
Pada proses pengadaaan jasa konsultansi dengan metode evaluasi kualitas, negosiasi dilakukan terhadap penawaran yang:
Sudah dievaluasi proposal teknisnya
Nilai proposal teknisnya melampaui ambang batas
Nilai proposal teknisnya terbaik yang memenuhi persyaratan teknis
Nilai proposal teknisnya melampaui persyaratan teknis
Berita acara hasil klarifikasi dan negoisasi teknis dan biaya dalam evaluasi penawaran dibuat oleh :
Konsultan
Panitia/pejabat peneliti pelaksana kontrak
Pokja Pemilihan
PPK
Salah satu contoh kebijakan Pengadaan Barang/Jasa dalam mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri ialah ....
Nilai paket Pengadaan B/PK/JL paling banyak Rp2.5 M dicadangkan dan peruntukannya bagi usaha kecil
Mencantumkan produk barang/jasa usaha kecil dalam katalog elektonik
Menggunakan produk dalam negeri jika terdapat peserta menawarkan nilai TKDN ditambah nilai BMP paling rendah 40%
Apresiasi industri kreatif termasuk HAKI untuk barang/jasa produksi dalam negeri
Kontrak yang memerlukan jaminan pelaksanaan, kecuali :
Pekerjaan Jasa Konsultansi dengan nilai Rp 2,5 Milyar
Pekerjaan spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa bernilai di atas Rp 200 Juta
Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Sekolah Dasar dengan nilai Rp. 250 Juta
Pengadaan ATK dengan nilai Rp 500 Juta
Tender pengadaan 50 (lima puluh) Traktor dengan metode evaluasi sistem nilai, menghasilkan ranking penawaran berdasarkan:
Penawaran terendah yang memenuhi persyaratan teknis dan administrasi
Penawaran dengan nilai teknis tertinggi diantara yang memenuhi syarat teknis dan administrasi
Penawaran dengan penilaian teknis dan harga yang tertinggi.
Penawaran dengan persyaratan teknis terbaik diantara yang memenuhi syarat
Penilaian kualifikasi untuk pekerjaan sederhana pembangunan pasar tradisional dengan nilai Rp.1 Milyar dilakukan dengan metode:
Sistem Pembobotan
Sistem Nilai
Sistem gugur
Sistem kualitas
Metode evaluasi dengan metode pagu anggaran paling tepat digunakan untuk pekerjaan:
Penyusunan kebijakan tata kota
Perencanaan bangunan1 lantai
Manajemen konstruksipembangunan bandara internasional
Pengadaan meubeleirsekolah dasar
