wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

ASPEK HUKUM PENANGANAN KREDIT BERMASALAH

Total questions: 9

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Putusan pailit bersifat uitvoorbaar bij voor raad (putusan serta merta), artinya adalah...........

a)

Bank sebagai kreditur dapat melaksanakan haknya setelah putusan mempunyai kekuatan mengikat karena tidak ada upaya hukum.

b)

Putusan pailit memiliki kekuatan hukum mengikat bila tidak ada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sehingga putusan dapat dilaksanakan.

c)

Upaya hukum pailit adalah kasasi

d)

Putusan dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum.

2.

Dalam kepailitan, yang termasuk kreditur separatis adalah............

a)

Kantor Pajak.

b)

Biaya perkara.

c)

Kreditur pemegang hak tanggungan.

d)

Upah buruh.

3.

Dalam hal penanganan kredit bermasalah ditempuh melalui Agunan Yang Diambil alih (AYDA), maka pengambilalihan agunan oleh bank dilakukan dengan cara:

a)

Bank berdasarkan Hak Tanggungan.

b)

Bank berdasarkan putusan pengadilan.

c)

Bank berdasarkan penyerahan sukarela atau ikut sebagai peserta lelang.

d)

Bank berdasarkan PPJB.

4.

Bank A dan Bank B memberikan kredit kepada debitur X secara club deal. Sebagai jaminan atas kredit tersebut berupa sebidang tanah SHM an X sedangkan di atasnya ada bangunan gedung. Apa bentuk pengikatan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak?

a)

Bank A memasang Hak Tanggungan pertama, sedangkan Bank B memasang Hak Tanggungan kedua, karena keduanya berkedudukan sebagai pemegang hak preferen..

b)

Bank A memasang Hak Tanggungan atas tanah dan Bank B memasang hak tanggungan atas bangunan yang ada di atasnya

c)

Bank A sebagai Pemegang Hak Tanggungan untuk atas nama Kreditur (Bank A dan Bank B)

d)

Bank A dan Bank B secara bersama-sama memasang hak tanggungan diikuti dengan perjanjian pari passu.

5.

Kredit yang diberikan kepada debitur PT X, bermasalah. Setelah diteliti permasalahan dijumpai juga bawa ternyata jaminan berupa HGB yang berada di atas hak pengelolaan atas nama Pemda, dan HGB tersebut akan jatuh tempo pada tahun 2023. Apa langkah yang harus ditempuh, bila debitur layah untuk direstrukturisasi?

a)

Direstrukturisasi

b)

Dilakukan penyelesaian.

c)

Dilakukan restrukturisasi dengan perpanjangan HGB.

d)

Dilakukan penyertaan saham.

6.

Jaminan atas kredit bermasalah berupa SHM an X (WNI) yang diperoleh dari hasil perkawinan dengan Sdr. Y (WNA. Karena merupakan harta bersama, maka pembebanan dilakukan oleh Sdr X dan Sdr Y. Dalam hal kredit bermasalah tersebut akan dilakukan restrukturisasi, apa sikap Saudara terhadap jaminan SHM dimaksud?

a)

Jaminan disarankan untuk diganti dengan jaminan lain, kalau tidak bersedia tidak apa-apa.

b)

Jaminan harus diganti mengingat ada cacat hukum.

c)

Jaminan dapat dipertahankan namun diturunkan statusnya menjadi Hak Pakai dan dilakukan pembebanan ulang.

d)

Dibuat SKMHT secara Notariil, karena jaminan berisiko.

7.

Dalam hal melakukan lelang eksekusi, penentuan harga limit merupakan kewenangan dari:

a)

Bank sebagai kreditur.

b)

KPKNL.

c)

Pengadilan

d)

Kesepakatan Bank dengan Debitur.

8.

Menurut Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT), pemegang Hak Tanggungan dapat menjual secara dibawah tangan. Ketentuan tersebut apabila akan dilaksanakan maka:

a)

Tidak perlu minta izin dari Pemilik hak atas tanah, karena ybs telah memberikan persetujuan terlebih dahulu.

b)

Akta jual beli dilaksanakan oleh Pemilik hak atas tanah dengan pembeli.

c)

Akta jual beli tanah ditandatangani oleh pemilik dan pasangannya (suami/isterinya) bila merupakan harta bersama.

d)

Tidak ada jawaban yang benar.

9.

Dalam hal kredit macet (KPR) an Debitur Sdr X ditake over oleh Sdr Y, manakah alternatif solusi di bawah ini yang paling aman?

a)

Dibuat subrogasi.

b)

Dibuat akta Novasi

c)

Dibuat akta Cessie

d)

Semua jawaban benar.